Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label ditnarkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ditnarkoba. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Februari 2022

Tim Siger Polda Lampung Ungkap Sindikat Narkotika Jaringan Thailand-Indonesia


GK, Bandar Lampung - Aparat gabungan Polda Lampung, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai, berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika seberat puluhan Kilogram jaringan Internasional Thailand-Indonesia.

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno melalui Wakapolda, Brigjen Pol. Subiyanto didampingi Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Aris Supriyono, Dirresnarkoba Polda Aceh, Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung, Kakanwil Ditjen Bea Cukai Sumbar dan Kakanwil Ditjen Bea Cukai Aceh, mengatakan, petugas yang tergabung dalam Tim Satgas Siger Polda Lampung bersama Polda Aceh dan Ditjen Bea cukai berhasil melakukan pengungkapan di empat TKP berbeda.

"Pengungkapan pertama berhasil dilakukan pada hari Selasa tanggal 22 November 2021. Dalam pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5 Kg di PO Bus Putra Pelangi, Bandarlampung," kata Wakapolda Lampung, Brigjen Pol. Subiyanto saat Konferensi Pers di depan aula GSG (Gedung Serba Guna) Mapolda Lampung, Rabu (23/2/2022) siang.

Kemudian petugas melakukan Controlled Delivery (CD) ke PO Bus Putra Pelangi di Bandung, Jawa Barat dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial DN dan PY.

Lebih lanjut, Subiyanto mengungkapkan, pengungkapan kedua berhasil dilakukan di Kabupaten Lampung Tengah pada hari Jum'at tanggal 28 Januari 2022.

"Berhasil diamankan tersangka berinisial SB beserta barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3,6 Kg yang disimpan di sebuah kamar gudang," ujarnya.

Setelah itu, petugas gabungan melakukan pengembangan terhadap tersangka SH dan FS dengan barang bukti 7,23 Kg narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Bandarlampung.

"Dari hasil pengembangan ini, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,9 Kg dan di Lampung Tengah berhasil di amankan seberat 5,25 Kg sabu," terangnya.

Selanjutnya, petugas gabungan kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 53,6 Kg di Provinsi Aceh.

"Untuk pengungkapan di Provinsi Aceh ini, merupakan jaringan narkotika Internasional Thailand-Indonesia," ungakapnya.

Akibat perbuatannya, tambah Subiyanto, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).

"Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," imbuhnya.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Edi Swasono saat Konperesi pers mengatakan, sangat mengapresiasi kerja gabungan antara Polda Lampung, Polda Aceh dan Bea cukai, hingga berhasil mengungkap peredaran Narkoba jaringan internasional ini, ujar edi.

"Kedepannya akan kita berdayakan lagi _Seaport Interdiction_ yang berada di jalur pintu masuk dan keluar pelabuhan Bakauheni," ungkap Edi.

Dengan adanya _Seaport Interdiction_ tersebut, bisa meningkatkan kinerja kepolisian. Terutama dalam menangkal dan mencegah masuknya narkoba seperti, ganja, sabu, dan ekstasi ke wilayah Lampung atau Pulau Jawa, tutup Edi. [Red]

Jumat, 21 Januari 2022

Terancam Hukuman Mati, 2 Tersangka Narkotika Di Tangkap Dit Narkoba Polda Lampung



GK, Bandar Lampung - Polda Lampung kembali gagalkan dan mengamankan dua orang pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu dari jaringan antar provinsi.

Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Aris Supriyono melalui Wadirresnarkoba AKBP FX Winardi Prabowo didampingi Kasubdit 1 Kompol Wahyu Hidayat dan Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Rahmad Hidayat pada saat menggelar konferensi pers di mapolda Lampung mengatakan, berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh tim dari Ditresnarkoba Polda Lampung dengan melakukan penyelidikan.

"Dari hasil lidik tersebut, kami berhasil melakukan upaya paksa terhadap dua orang tersangka dan mengamankan narkotika jenis sabu", kata Winardi, Jumat (21/1/2022) siang.


Tersangka inisial SH diamankan di rumah kontrakanya di jalan Raden Pemuka Kelurahan Jagabaya II Way Halim Bandar Lampung dan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,97 kg, lanjutnya.

"Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan kembali narkotika jenis sabu di rumah orang tua tersangka SH yang berada di wilayah Lampung Tengah sebanyak 5,25 kg. Jadi keseluruhan narkotika jenis sabu yang diamankan sekitar 7,23 kg. Dari keterangan tersangka SH narkotika jenis sabu tersebut didapat dari pelaku ZS alias KS (DPO)," imbuhnya.

Sedangkan tersangka lainya inisial FH diamanakan di wilayah Natar Lampung Selatan.

"Tersangka FH ini yang membuka rekening tabungan dibeberapa bank untuk aliran dana transaksi narkotika. Kami juga mengamankan buku tabungan atas nama tersangka FH.," jelas Winardi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersanga SH dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara serta denda 1 sampai 10 milyar.

Sedangkan untuk tersangka FH dijerat dengan pasal 137 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda 1 sampai 10 milyar. [Sur]

Sabtu, 18 Desember 2021

Direktur Resnarkoba dan Karo Log Polda Lampung Dimutasi



BANDAR LAMPUNG - Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Lampung dan Kepala Biro Logistik (Karolog) Polda Lampung dimutasi.

Mutasi itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor Surat ST/2569/XII/KEP/2021, Jumat, 17 Desember 2021, ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri Irjen Pol Wahyu Widada.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Sabtu (18/12), mengatakan, dalam Surat Telegram Kapolri, Dir Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo dirotasi menjadi Dir Resnarkoba Polda Sulteng.

Posisi Kombes Pol Adhi Purboyo diisi AKBP Aris Supriyono yang sebelumnya menjabat Wadir Resnarkoba Polda Jatim.

Karo Log Polda Lampung, Kombes Pol Mukhamad Safei dirotasi sebagai Analis Kebijakan (Anjak) Madya Bidang Jianstra Slog Polri (dalam rangka Dik Sespimti Polri Dikreg ke-31 Ta.2022).

Posisi Kombes Pol Mukhamad Safei diisi Kombes Pol Juwari yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Maluku Utara.

Pandra menuturkan mutasi tersebut merupakan hal biasa untuk melakukan penyegaran di tubuh Polri sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tour of duty dan tour of area dilihat sebagai kebutuhan organisasi yang biasa dan wajar. Ini dalam rangka penyegaran dalam organisasi sekaligus promosi jabatan," ujarnya pula.

Pandra menambahkan para pejabat itu akan melaksanakan tugas selambat-lambatnya empat belas hari setelah surat mutasi itu ditetapkan. [Nnd]