Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Narkotika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkotika. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Februari 2025

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Lampung, Ade Kusmanto, Menerima Audiensi dari Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Norman Widjajadi


Lampung
– Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Lampung, Ade Kusmanto, menerima audiensi dari Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol Norman Widjajadi. Audiensi ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Provinsi Lampung, Jumat(7/2/2025)

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Ade Kusmanto menyambut baik audiensi tersebut dan menekankan pentingnya dukungan berbagai pihak untuk mendukung program rehabilitasi narapidana. Program ini diharapkan dapat membantu narapidana kembali berintegrasi dengan masyarakat tanpa terlibat lagi dalam penyalahgunaan narkotika.

“Audiensi ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam pencegahan dan mempercepat proses rehabilitasi bagi warga binaan, serta menjadikan Lapas Narkotika Bandar Lampung bersih dari narkoba,” ujar Ade Kusmanto.

Brigjen Pol Norman Widjajadi, dalam kesempatan yang sama, menegaskan pentingnya koordinasi antara kedua institusi tersebut agar program P4GN dapat berjalan dengan efektif, baik dalam pencegahan maupun rehabilitasi narapidana yang terjerat narkotika.

Selain itu, Brigjen Pol Norman juga meluangkan waktu untuk menyapa dan memberikan motivasi kepada warga binaan di Lapas Narkotika Lampung. Ia mengingatkan mereka akan pentingnya rehabilitasi dan kesempatan kedua untuk memulai kehidupan yang lebih baik setelah menjalani masa pidana.(*)

Sabtu, 03 Agustus 2024

Mendapat Bayaran 7 Juta per Bulan, Pria Asal Sumsel Edarkan Narkoba di Lampung



GK, Lampung - Seorang pemuda asal OKU, Sumatera Selatan ditangkap Polsek Teluk Betung Utara. Pemuda berinisial (M) menjadi bandar narkoba jaringan Palembang.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan terbongkarnya kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh pelaku.

"Anggota reskrim Polsek Teluk Betung Utara berhasil mengamankan satu pemuda berinisial M (19). Dia ditangkap saat hendak menghantarkan narkoba di salah satu pemakaman pada Rabu lalu," katanya, Jumat (2/8/2024).

Dari penangkapan ini, polisi kemudian mendatangi kontrakan pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Sukarame.

"Dirumah kontrakan ini, kami mendapatkan barang bukti lainnya yakni paket besar ganja dan sabu-sabu yang masih dalam bentuk kristal. Total barang bukti ini 9 kilogram ganja dan 241 gram sabu, dikontrakan pelaku ini juga kami mendapatkan barang bukti lainnya yakni timbangan digital," jelasnya.

"Hasil keterangan yang bersangkutan barang ini berasal dari Palembang, identitasnya sudah kami dapatkan dan saat ini masih dilakukan pengejaran," sambungnya.

Dari pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan perintah dari pelaku A (DPO) untuk mengedarkan narkoba di wilayah Bandar Lampung dengan bayaran Rp 7 juta perbulan

"Baru kok, sebulan itu saya dibayar Rp 7 juta, sudah 4 kali terima bayarannya. Saya diperintah untuk edarkan disini, tiap bulan ada bayarannya. Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan hidup aja," jelasnya.

Atas perbuatannya, (M) diganjar dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. (Red)

Rabu, 31 Januari 2024

Ungkap 38,19 KG Sabu, Polda Lampung Nyatakan Perang Terhadap Narkoba


GK, LAMPUNG
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 38,19 Kilogram periode bulan Januari 2024.

Bertempat di Gedung Seba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melaksanakan Confrence Pers dan menegaskan nyatakan perang terhadap narkoba. Rabu 31/1/24.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy menjelaskan, Bahwa pengungkapan Narkotika sebanyak 38,19 Kg tersebut merupakan hasil penangkapan di 4 (empat) lokasi yaitu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Toko Indomaret yang berada di Bakauheni, Perumahan Happy Hills Lampung Selatan dan wilayah Kotamadya Jakarta Timur.

"Kronologis kejadian pada minggu 14 januari 2024 sekira pukul 20.30 wib, saat tim seaport intredition melakukan pemeriksaan di dalam bus Putra Pelangi, berhasil mengamankan 1 (satu) orang an. AM (30) diduga membawa sabu sebanyak sebungkus dalam kantong kuning berikut handphone dengan tujuan Merak untuk mengambil mobil yang berisikan sabu," Kata Kapolda

Atas kejadian tersebut petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 (dua) orang lagi yakni AB (27) dan MY (26) ditemukan sabu sebanyak 28 (dua puluh lapan) bungkus dan 24 (dua puluh empat) teh china dan 8 (delapan) bungkus plastik alumunium foil serta 1 (satu) timbangan digital di dalam kendaraan Toyota Avanza Veloz Hitam Nopol B 1548 HKB.

"Pada jum'at 19 Januari 2024 petugas berhasil mengamankan AI (22) di rumah kontrakan perum BTN 3 Sukarame, Bandar Lampung yang bertugas sebagai pengintai (Sweeper) untuk meloloskan narkotika di Pelabuhan Bakauheni," ujarnya.

Petugas juga berhasil mengamkan EN yang merupakan sebagai kurir dan pengintai pada Sabtu 20 januari 2024 di perumahan Happy Hills Tanjung Bintang.

"Puncaknya petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka yakni RY (33), SA (26) dan MH (30) di wilayah Kotamadya Jakarta Timur, mereka bertugas sebagai perekrut kurir. Saat ini masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut kepada para tersangka," tutupnya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 60 (Enam Puluh) bungkus narkotika jenis sabu seberat 38,19 KG, 1 (Satu) unit MITSUBHISI Pajero Sport warna hitam nopol B 1701 SZW, 1 (Satu) unit TOYOTA Veloz warna hitam nopol B 1548 HKB, 1 (Satu) unit TOYOTA Agya warna hitam nopol BG 1184 EP, 1 (Satu) Unit HONDA Brio warna hitam nopol BE 1560 XX, 1 (Satu) unit MAZDA 2 warna hitam nopol BE 1402 CO.

Dari jumlah barang bukti tersebut maka jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak kurang lebih 152.722 jiwa dengan nilai ekonomis Rp. 39.000.000.000.- (Tiga Puluh Sembilan Milyar)

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati. [Feby/Rilis]

Minggu, 28 Januari 2024

Sempat Buang BB, Terduga Pelaku Kasus Narkoba Ditangkap Polisi



GK, Pringsewu - Petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Pringsewu kembali meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana narkoba. Pelaku DP (23), ditangkap dirumahnya pada Minggu dinihari (28/1) sekira pukul 00.30 Wib dirumahnya di Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, saat akan ditangkap pelaku sempat membuang barang bukti narkotika yang hendak di pakainya namun berhasil diketahui oleh petugas.

Kasat menyebut dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut pihaknya turut mengamankan barang bukti 
 sabu seberat 0,19 gram berikut alat hisap atau bong dan juga 1 unit HP.


Kasat menjelaskan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan perkara, tersangka DP di jerat dengan pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Mantan Anggota Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung tersebut juga mengungkapkan pihaknya masih terus menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam kasus narkoba itu.

"Kasus ini masih kami selidiki dan kembangkan guna mengungkap pelaku pelaku lainya." Tandasnya (*)

Jumat, 25 Agustus 2023

Bawa Sabu, Oknum ASN Rutan Kelas 2.B Krui Diringkus Polisi Lambar



GK, Lampung Barat -- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Rutan kelas 2.B Krui, berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung, karena kedapatan memiliki sabu di Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat. Kamis (24/08/2023).

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho, SH.,MH., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari kamis, tanggal 24 Agustus 2023 mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial AH (37), yang merupakan ASN Rutan kelas 2.B Krui warga Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat Lampung.

Adapun kejadian berawal pada saat Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Jhoni Apriwansyah,SH melakukan hunting di wilayah hukum Polres Lampung Barat, tepatnya di Pekon Buay Nyerupa sekitar pukul 01.00 wib kamis dini hari.

Petugas mengamankan seorang pria yang dicurigai, dan setelah dilakukan penggeledahan pada dirinya, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Kemudian Petugas melakukan interogasi terhadap AH, dan AH mengakui bahwa barang bukti berupa narkoba jenis sabu adalah miliknya.

Selanjutnya terduga pelaku penyalahgunaan narkoba AH beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dan kini terduga pelaku (AH) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana “Narkotika Jenis Sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutup Iptu Jhoni Apriwansyah. (Surya/rls)


Selasa, 15 Agustus 2023

Polda Lampung Berhasil Gagalkan 12 Kg Penyelundupan Narkotika


GK, Lampung Selatan - Direktorat Narkotika Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika dengan 3 tersangka yang membawa 10,3 Kg Shabu dan 1,08 Kg Shabu dengan rentan waktu yang berbeda.

Bertempat di Aula Ditresnarkoba Polda Lampung, Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya S.H.S.I.K., didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat S.E.M.M., melaksanakan kegiatan Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika. Selasa 15/8/23

Para pelaku ditangkap saat akan melewati Seaport Pelabuhan Bakauheni para pelaku dan barang bukti shabu merupakan jaringan sindikat Internasional.

Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Erlin Menjelaskan pada hari selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 23.00 Wib, tim terpadu subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung saat melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang mencurigakan berhasil mengamankan dua orang yang dicurigai An. S (43) Dan U (33) yang selanjutnya anggota melakukan penggeledahan terhadap tas yang mereka bawa dan berhasil ditemukan Narkotika shabu dengan total 10,3 Kg yang akan dibawa menuju Madura.

 "Berdasarkan hasil Interogasi dari keduanya bahwa narkotika tersebut mereka bawa dari negara Malaysia melalui jalur laut sampai ke Asahan Sumatera Utara, untuk di bawa menuju madura atas perintah Sdr. S (Dpo), lalu kedua tersangka akan mendapatkan upah Sebesar Rp. 50.000.000 jika narkotika tersebut telah sampai di Madura" Pungkasnya

Untuk Pelaku A.A yang membawa Shabu sebanyak 1,08 Kg Pada Hari Rabu Tanggal 9 Agustus 2023 Sekira Jam 22.00 Wib, juga berhasil diamankan oleh personil Direktorat Narkotika Polda Lampung di Seaport Pelabuhan Bakauheni.

Masih Saat berlangsung Konferensi Pers Kombes Erlin menjelaskan "Bahwa Tsk. A.A mengakui bahwa ia membawa narkotika dari Medan tujuan Bali atas perintah Sdr. S (Dpo) yang dikenalnya di dalam rutan, ia dijanjikan dengan imbalan sebanyak 15 juta rupiah ditambah uang jalan sebesar 5 juta rupiah yang akan di transfer oleh Sdr. P (Dpo)." Jelasnya 

"Ketiga tersangka yang berhasil kami amankan ini mereka berperan sebagai kurir yang dimana gembongnya masih dalam proses pendalam yang masih dalam proses pencarian" pungkas Kombes Erlin

Dari penangkapan ini jumlah jiwa yang berhasil terselamatkan sebanyak 45.812  jiwa, dengan nilai ekonomis Sebesar + Rp. 17.179.500.000- (Tujuh Belas Milyar Seratus Tujuhi Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Hukuman maksimal pidana mati,[Feby]

Senin, 24 Juli 2023

Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pemuda Asal Lumbok Seminung Diamankan Polres Lambar



GK, Lampung Barat -- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung yang dipimpin oleh Iptu Joni Apriwansyah,SH., berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial (WA) karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu, Senin (24/07/2023).

Pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu adalah WA (20), warga Dusun Talang Baru Pekon Lumbok, Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku (WA) karena kedapatan membawa dan memiliki Narkotika golongan 1 jenis sabu.

"Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023, sekira pukul 23.30 wib bertempat di Pekon Way Tanding Kec. Sukau Kab. Lampung Barat. Pada waktu itu Petugas merasa curiga terhadap (WA), kemudian dilakukan interogasi serta penggeledahan dan berhasil ditemukan sebuah kotak rokok didalamnya berisi 1 buah plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan kertas bewarna putih," ujar Jhoni.

Terduga pelaku (WA) beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kini terduga pelaku (WA) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana “Narkotika Jenis Sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutup Iptu Jhoni. (Surya/rls)

Sabtu, 17 Juni 2023

Dua Pemuda Pemilik Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lambar



GK, Lampung Barat -- Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengamankan dua orang pemuda karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Pekon Sukabumi, Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat, Sabtu (17/06/2023).

Kedua pemuda yang diduga kedapatan memiliki sabu tersebut adalah berinisial FA (20), warga Pekon Sukabumi Kec. Batu Brak Kab. Lampung Barat dan TA (23), warga Pekon Watas Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho, S.IK.,M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H., mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Jum'at tanggal (16/06/2023) sekitar jam 02.00 WIB telah mengamankan dua orang pemuda berinisial (FA) dan (TA) di Pekon Sukabumi Kec. Batu Brak Kab. Lambar.

Kejadian berawal pada saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. 

Kemudian petugas yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH., langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pemuda (FA) dan (TA) beserta barang bukti sebuah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, sebuah plastik klip bekas sabu, Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol aqua.

Serta barang bukti 2 buah korek api gas, sebuah gulungan kertas timah rokok, 3 potongan sedotan warna bening, 1 unit handphone merk Vivo Y21 A warna biru muda.

Iptu Jhoni mengungkapkan, bahwa kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kini keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana “Narkotika Jenis Sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutup Iptu Jhoni. (Surya/rls)

Jumat, 05 Mei 2023

Kedapatan Miliki Sabu, Dua Pemuda Diamankan Sat Res Narkoba Polres Lambar



GK, Lampung Barat -- Dua pemuda berinisial FP (21) dan CK(21) berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika golongan I jenis sabu, Jumat (05/05/2023).

Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan pada hari Kamis (04/05/2023) di Pekon Way Tanding Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari kamis (04/05/2023) sekira jam 11.00 wib telah mengamankan dua orang pemuda berinisial (FP) dan (CK) karena kedapatan memiliki dan membawa Narkotika golongan I jenis sabu.


Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba (FP) dan (CK) merupakan warga Kec. Warkuk Ranau Selatan Kab. Oku Selatan Prov. Sumatera Selatan.

Tim yang langsung dipimpin oleh Iptu Joni Apriwansyah, SH selaku Kasat Res Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pemuda berinisial (FP) dan (CK) yang diduga membawa dan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu.


Saat dilakukan penggeledahan terhadap FK dan CK tersebut ditemukan barang bukti sebuah kertas timah rokok yang didalamnya terdapat 4 buah plastik klip yang berisi Narkotika Jenis Sabu.

Dan setelah dilakukan intrograsi, FK (21) dan CK (21) mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya kedua pemuda (FK) dan (CK) berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat juga menambahkan, kedua pelaku kita jerat pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Surya/rls)

Rabu, 12 April 2023

Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Sat Res Narkoba Polres Lambar



GK, Lampung Barat -- Seorang pemuda berinisial MD (22), berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung karena kedapatan membawa dan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik bukit Kabupaten Lampung barat, Rabu (12/04/2023).

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Rabu (12/04/2023) sekitar jam 11.30 wib telah mengamankan seorang laki-laki berinisial MD (22), karena kedapatan membawa dan memiliki Narkoba jenis sabu.

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba MD merupakan wargan Pekon Padang Ratu, Kec. Pesisir Utara Kab. Pesisir Barat.


Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebuah kotak rokok yang didalamnya terdapat 8 buah plastik klip yang berisi Narkotika Jenis Sabu,"Ujar Kasat.

Dan setelah dilakukan intrograsi, MD (22) mengakui bahwa barang tersebut yaitu 8 plastik klip yang berisi sabu dan sebuah Hanphone merk vivo Y12s warna biru merupakan miliknya.


Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat juga menambahkan, pelaku (MD) kita jerat Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Spj/rls)

Sabtu, 08 April 2023

Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Yang Bawa Narkotika ke Terminal Menggala


GK, Lampung
- Nekat membawa narkotika jenis sabu ke Terminal Menggala menjelang tengah malam, seorang pria ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pria yang ditangkap tersebut berinisial AI (30), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Senin (03/04/2023), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pria tersebut ditangkap saat sedang berada di Terminal Menggala, Kecamatan Menggala," ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (08/04/2023).

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugas kami, ditemukan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang disimpan di dalam kantong saku celana.

Menurut Kasatres Narkoba, pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh petugasnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Terminal Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

"Petugas kami yang saat itu sedang berada di Terminal Menggala melihat kedatangan seorang pria dengan gelagat yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu di dalam kantong saku celana," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. [Feby】

Kamis, 06 April 2023

Terlibat kasus Narkotika, Pria Lajang Asal Pringsewu Ditangkap Polisi


GK, Pringsewu
- Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan AM (32) karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Pria lajang asal Pekon Podorejo Kecamatan Pringsewu dan biasa dipanggil Ani tersebut diringkus polisi saat melintas di Jalan Umum Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu pada Rabu (05/04/2023) sekira pukul 17.10 Wib.

Barang bukti yang disita polisi berupa sabu seberat 0,49 gram, 1 buah handphone serta 1 unit sepeda motor

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membenarkan jika Sat Resnarkoba telah mengamankan seorang terduga pengguna sekaligus kurir sabu tersebut.

"Ya benar, Rabu sore kemarin kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM atas dugaan terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, dan kasusnya tersebut saat ini masih kami kembangkan," ujar Kasat Narkoba saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (06/04/2023) siang.

Dijelaskan kasat, Jika pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai teknisi Jaringan internet dan juga residivis kasus penganiayaan tersebut diringkus polisi sepulang dari berbelanja sabu dari daerah kabupaten Pesawaran. 

"Sebelum kami tangkap pelaku juga ketahuan membuang narkotika jenis sabu yang baru dibelinya tersebut kejalan, namun berhasil kami temukan," jelasnya.

Dihadapan Polisi, pelaku mengaku jika barang haram tersebut merupakan pesanan salah satu rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan Polisi.

"Akibat perbuatannya pelaku dijebloskan ke rumah tahanan Polres Pringsewu dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," ungkapnya.

Lebih lanjut Kasat Narkoba mengimbau kepada masyarakat apabila melihat adanya peredaran narkoba, agar melaporkan kepada polisi biar diambil tindakan segera, karena narkoba merupakan atensi yang harus diberantas.

Raymond juga mengaku tanpa peran serta masyarakat, maka pihaknya tidak akan bisa maksimal dalam memberantas narkoba.

"Masyarakat jangan takut untuk melapor, karena kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor," pungkasnya.[Yuli]

Selasa, 13 Desember 2022

Polda Banten Hadiri Pemusnahan Ratusan Kilogram Narkotika oleh BNN RI di Penghujung 2022


GK, Serang - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang ke-6 sepanjang tahun 2022 bertempat di Lapangan Apel Setda Provinsi Banten pada Selasa (13/12).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari, diikuti Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, Pj Sekda Provinsi Banten Moh. Tranggono, Dirresnarkoba Kombes Pol Suhermanto, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, beserta PJU BNN Provinsi Banten.

BNN RI melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 402,34 Kg, ganja seberat 198,05 Kg dan ekstasi sebanyak 105.290 butir. Disamping itu petugas juga memusnahkan prekursor narkotika berupa tablet sebanyak 990 butir, serbuk seberat 1,80 Kg, cairan sebanyak 8 botol serta Neo Napacin sebanyak 31 bungkus.

Dalam sambutannya Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose menyampaikan arahannya terkait pemusnahan narkotika. "Pada hari ini BNN RI melakukan pemusnahan narkotika di penghujung tahun 2022 yang bertempat di Lapangan Apel Setda Provinsi Banten. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan tersangka sebanyak 38 orang selama 2 bulan terakhir," kata Petrus.

Kemudian Petrus juga mengatakan bahwa dengan adanya pemusnahan narkotika ini sama halnya dengan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. "Dengan melakukan pemusnahan narkotika sebanyak barang bukti yang ada pada saat ini, artinya BNN RI telah menyelamatkan 2,3 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ujar Petrus.

Pemusnahan barang bukti narkotika  dilakukan dengan cara dibakar menggunakan Mesin Incinerators . Sebelum dimusnakan, terlebih dahulu dilakukan tes identifiikasi barang bukti narkoba dengan menggunakan metode kuantitatif oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI untuk memeriksa keaslian narkotika.

Kemudian Pj Sekda Provinsi Banten Moh. Tranggono mengapresiasi pemusnahan barang bukti narkotika yang telah dilakukan BNN RI. “Apresiasi yang tinggi atas pengungkapan yang dilakukan oleh BNN RI, dapat menjadi motivasi besar bagi kami untuk mengungkap peredaran gelap narkoba di Indonesia, sinergi bersama dengan BNN RI,” kata Tranggono.

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga meyakinkan publik bahwa Polda Banten bersama BNN RI dan BNNP Banten akan senantiasa gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba. “Bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda khususnya di Provinsi Banten,” tutup Shinto Silitonga. [Rls/Icha]

Kamis, 08 Desember 2022

Polres Lampung Barat Laksanakan Penyuluhan ke SMA Suoh Untuk Mencegahi Penyalahgunaan Narkoba


GK, Lampung - 
Kasat Binmas Polres Lampung Barat Polda Lampung IPTU Suherman,S.H. Didampingi Kanit Bhabinkamtibmas Bripka Andika Saputra, Kanit Bintibsos Bripka Ferry Eko Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Pencegahan  dan  Pemberantasan  Penyalahgunaan  Peredaran Gelap Narkotika                               ( P4GN ) dan Prekursor Narkotika Tahun 2020 – 2024, Hidup Sehat, Berprestasi, Bermartabat Tanpa Narkoba, Kamis (08/12/2022)

Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di Gedung SMA Bhakti Mulya Suoh Kabupaten Lampung Barat dan di ikuti oleh Para Siswa SMA N Bhakti Mulya Suoh Dengan Jumlah Peserta ± 100 Orang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepsek SMA Bhakti Mulya Diron Rosidi, UPT Puskes Srimulyo, Kanit Binmas Polsek BNS Aipda Siddiq Dan Dewan Guru SMA N Bhakti Mulya Suoh.

Kasat Binmas Iptu Suherman,S.H. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H. Menyampaikan terima kasih kepada Pihak sekolah atas undangan sebagai Narasumber tersebut, Pada umumnya anak-anak korban penyalahgunaan narkoba adalah berasal dari keluarga yang tidak/kurang baik tingkat komunikasi antara orang tua dengan anak

Sehingga dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat dimulai dari tingkat keluarga kita masing-masing, yaitu dengan menjalin komunikasi yang baik antara orang tua dan anak.

Dampak yang ditimbulkan tidak hanya terbatas pada individu pengguna saja, melainkan juga kepada keluarga dan dapat merusak generasi remaja saat ini, saat ini peredaran narkoba sudah memasuki lingkungan pelajar.

"Sehingga diperlukan pembinaan pelajar dengan sosialisasi dan pesan kamtibmas untuk mencegah keterlibatan pelajar terkait dengan penyalahgunaan narkoba."[Melati]

Selasa, 06 Desember 2022

Sat Reserse Narkoba Polres Cilegon Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu


GK, Cilegon - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan  pengedar Narkotika jenis sabu, pada hari Sabtu 26 November 2022 sekira Jam 22.00 WIB di Desa Rancasanggal Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang.06-12-2022

Kapolres Cilegon AKBP  Eko Tjahyo Untoro yang melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Syamsul bahri  membenarkan telah mengamankan seorang yang diduga kuat sebagai kuda atau pengedar Narkotika jenis sabu.

Awalnya Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II Ipda Nasdian, mendapat informasi tentang seorang berinisial *AH* yang diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu 26 November 2022 sekira Jam 22.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap laki-laki  berinisial _*AH* (27)_ warga Desa Rancasanggal Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang."ujarnya 

Pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan didapati 1 (satu) Unit Handphone Xiami dan dari petunjuk dalam HP tersebut kemudian tersangka AH (27) menunjukan dibelakang rumah didekat tembok pondasi 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sampoerna mild yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dibungkus lakban cokelat dan sobekan bungkus kopi.

selanjutnya tersangka menunjukan barang bukti lain yang berada sekira kurang lebih 10 meter dari ditemukannya barang bukti pertama yakni didekat tumpukan kayu bakar didapati barang bukti 13 (tiga belas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dibungkus lakban cokelat, 10 (sepuluh) bungkus plastik bening kristal warna putih narkotika jenis sabu dibungkus solatip hitam, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah Solatip warna hitam, 1 (satu) buah doubletape dan 2 (dua) pak plastik klip kecil.ujarnya.

Diketahui tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang bernama pelaku Komar (dalam pencarian) sebanyak 10 (sepuluh) Gram untuk diedarkan, adapun dari perbuatannya tersangka mendapatkan upah Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) / 10 Gram sabu yang diedarkan dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk digunakan. 

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Cilegon yakni 28 (dua puluh delapan) paket, dengan berat kotor sekira 8 (delapan) Gram."tegasnya.

Atas kejadian tersebut pelaku AH (27) dapat di persangkakan 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 7 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup"tutup IPTU Syamsul bahri Selaku kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten. [Rls/Icha]

Sabtu, 05 November 2022

Ketua DPRD Lampung Menggelar Sosperda No. 1 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika


GK, Lampung - Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH., MH menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 1 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zak Adiktif Lainnya yang di gelar di SMA Kesuma Bakti, Bekri. Sabtu (05/11) 

Ketua DPRD Lampung menegaskan bahwa saat ini BNN telah melakukan terobosan baru dalam rangka menekan peredaran narkoba khususnya di Provinsi Lampung. 

"Perlu diketahui bahwa setiap pengguna narkotika yang ingin sembuh, BNN telah memberikan fasilitas rehabilitasi secara gratis serta tidak akan melakukan penegakkan hukum bahkan identitasnya dipastikan dijaga dan tidak disebarluaskan kepada pihak manapun " Ujar Mingrum

Ia juga menuturkan efek domino yang bisa terjadi akibat dari penggunaan narkoba yang paling rentan dan sering terjadi adalah tindakan kriminal. 

"Banyak efek yang dirasakan oleh pengguna setelah mengkonsumsi obat tersebut salah satunya tidak dapat melakukan control diri, ini yang sangat berpotensi timbulnya kekerasan terhadap orang lain " Imbuhnya

Mingrum juga menuturkan bahwa konsep peredaran Narkotika yakni tingginya permintaan di pasar sehingga perlu tindakan kongkrit untuk melakukan upaya penekanan nya. 

"Jaga diri sendiri, keluarga , rekan dan semua orang yang kita kenal dari bahayanya penggunaan narkotika sebagai bentuk tidak membuat pasar baru dalam peredaran Narkotika " Tutupnya. [red]

Jumat, 28 Oktober 2022

Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polresta Serang Kota


GK, Serang - Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Selasa (25/10) sekitar pukul 19.10 Wib.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto membenarkan kejadian tersebut. "Benar, Satresnarkoba Polresta Serang Kota telah mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Wilayah Hukum Polresta Serang Kota dan sedang diperiksa lebih lanjut," terang Nugroho pada Jumat (28/10).

Sementara itu ditempat yang berbeda Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit I Satresnarkoba Polresta Serang Kota terhadap seorang pemuda yang berinisial AM (26) warga Kampung Wanasaba, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Hengki mengungkapkan hasil yang ditemukan saat penangkapan tersebut. "Saat penangkapan telah ditemukan 1 buah dus sarung berisikan diduga narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja, 1 buah paket kertas putih berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang disimpan didalam dus handpohone, 1 plastik klip bening berisikan diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja, 1 buah handphone android, 3 pack plastik klip, dan 1 buah timbangan digital," ungkap Hengki.

Kemudian Hengki juga menjelaskan pasal yang dikenakan kepada pelaku. "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan subsider memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika seseorang yang terbukti sudah terkena pasal 112, maka memperoleh hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun, sedangkan jika seseorang terbukti terkena pasal 114 maka pidananya jauh lebih berat bahkan bisa memperoleh pidana mati," tutup Hengki. [icha]

Senin, 24 Oktober 2022

Silahturahmi BNNP, Mingrum Gumay: Pentingnya Kolaborasi Wujudkan Lampung Bebas Narkoba

GK, Lampung - Ketua DPRD Lampung menerima kunjungan silaturahmi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung di Ruang Ketua DPRD Lampung. Senin (24/10)

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH., MH mengatakan bahwa kehadiran silaturahmi ini menjadikan momentum penguatan kolaborasi dalam rangka memperkuat serta mewujudkan lampung bebas narkoba.

"DPRD Lampung memiliki program Sosialisasi Perundang-undangan (sosper) diantaranya meliputi tentang Narkotika, BNN tidak boleh sendiri kita harus kolaborasi dalam upaya menyelamatkan generasi penerus bangsa terhadap penyalahgunaan Narkotika " Ujarnya

Ia juga menyampaikan bahwa penanganan dalam pemberantasan Narkotika tidak bisa dilakukan hanya dari hilirnya saja yaitu menerapkan hukuman terhadap penggunanya, tetapi harus dilakukan pendampingan dan edukasi sehingga timbul adanya kesadaran penuh bahwa saat ini mereka sedang tidak dalam posisi yang benar.

"Pelaksanaan pembinaan dan pendampingan harus menjadi skala prioritas dalam penangannya, anggaran kita banyak terserap hanya untuk melakukan penegakkan hukum bagi penggunaan Narkotika yang seharusnya bisa kita tekan melalui upaya pencegahan " Lanjutnya

Ia juga meminta seluruh jajaran DPRD Lampung untuk turut serta mengedukasi masyarakat melalui program Sosper untuk memastikan informasi pencegahan dan pendampingan dapat langsung terserap oleh masyarakat.

"Pengguna adalah korban ketidaktahuan bahkan ketidakpedulian kita menyampaikan sesuatu akan bahaya penggunaan Narkotika jika digunakan, kita memiliki tanggung jawab yang sama untuk melindungi seluruh anak bangsa dari tipu daya Narkotika " Imbuhnya

Sementara, Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Drs.Edi Swasono,MM menargetkan bahwa 2026 Lampung Zero Preferensi yaitu keterpaparan masyarakat yang menyalahgunakan narkoba hilang.

"Para penyalahguna (korban) jangan khawatir untuk melapor secara sukarela ke BNN dan akan dijamin tidak dipidanakan serta akan dipulihkan ketergantungan terhadap obat juga identitas korban akan dilindungi. Hal ini berdasarkan Pasal 44 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, penyalahguna adalah pasien yang wajib memperoleh pengobatan rehabilitasi." Tutupnya. [red]

Rabu, 28 September 2022

Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polres Lebak Tangkap 2 Pengedar Sabu


GK, Lebak - Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak.

Dua Pelaku pengedar DH (26) dan AY (19)  berhasil diamankan Petugas Satresnarkoba Polres Lebak pada Sabtu (24/09) pukul 03.30 Wib dan berhasil mengamankan 10 bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto sebanyak 5.65 gram.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut.

"Ya benar, Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan dua pelaku pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak. Pelaku DH (26) dan AY (19) berhasil diamankan petugas di pinggir jalan BTN Pasir Ona Rangkasbitung pada Sabtu (24/09)," ucap Malik saat ditemui pada Rabu (28/09).

Lebih lanjut Malik menambahkan telah mengamankan beberapa barang bukti. "Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti 10 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika gol I jenis shabu berat brutto seberat 5.65 gram, 1 buah pipa kaca bekas pakai, 1 unit timbangan digital merk Camry, 2 pack plastik klip bening, 1 buah tas kecil warna merah, 1 unit handphone merk iphone warna gold putih, 1 unit handphone merk Realme warna biru," ungkapnya Malik.

Malik menegaskan, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman  maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Diakhir Malik menghibau kepada masyarak untuk bersama-sama berantas narkoba di daerah hukum Polres Lebak. "Mari bersama bersama berantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak, karena narkoba akan menghancurkan masa depan generasi bangsa, stop narkoba," tukas Malik. [rls/icha]

Rabu, 08 Juni 2022

Tim Opsnal Polsek Teluk Betung Utara Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika



GK, Bandar Lampung - Kasus penyalah gunaan Narkotika Jenis sabu - sabu oleh pelaku WA (31) warga Teluk Betung Utara Bandar Lampung, sudah berhasil di tangkap pada hari Minggu tgl 5 Juni 2022 sekira pkl 02.30 wib, di Jln. Cut Mutia Gulak Galik Teluk Betung Utara Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., melalui Kapolsek Teluk Betung Utara, Kompol Robi Wicaksono B, SH., mengatakan, penangkapan pelaku tersebut, di awali dengan informasi dari masyarakat bahwa diduga ada transaksi Narkoba di sekitar jln Cut Mutia Gulak Galik Teluk Betung Utara, kemudian Tim Opsnal Polsek Teluk Betung Utara di pimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Julizar langsung melakukan penyelidikan, sekira pukul 23.45 wib, di dapati seorang yg di curigai, lalu di adakan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan kendaraan yang di pakai pelaku, di temukan 1 (satu) bungkus bekas rokok merek "BAJA" di saku celana sebelah kanan yang berisi 1 (satu) klip kecil yang di duga sabu - sabu, 1 (satu) buah HP warna Coklat.

Kompol Robi mengatakan, Rabu, (8/6/2022), "Kejadian ini berawal pada hari Sabtu tanggal 4 Juni 2022 sekita pkl 23.45 wib di Jln. Cutmutia Kel. Gulak Galik Teluk Betung Utara Bandar Lampung," ungkapnya.


Lanjut Kompol Robi menjelaskan, 
"Berdasarkan pengakuan dari pelaku, barang haram itu di beli dari saudara UB (DPO) warga Teluk Betung Utara Bandar Lampung, selanjudnya pada hari Minggu tgl 05 Juni 2022 sekira pkl 02.30 Wib, di lakukan penggerbekan dan penggeledahan di kediaman sdr UB tapi yang bersangkutan tidak ada di tempat, dan hasil penggeledahan tersebut di salah satu kamar di temukan 1 (satu) kotak bekas HP merk Realme yang berisi 9 (sembilan) klip sabu - sabu, 1 (satu) timbangan warna hitam, 1 (satu) sendok pelastik, 1 (satu) bendel klip, selanjutnya pelaku dan barang buktinya di amankan di Polsek Teluk Betung Utara guna proses lebih lanjut," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, 1 (satu) klip berisi sabu - sabu di dalam kotak rokok bekas merk "BAJA", 9 (sembilan) klip sabu - sabu, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) HP warna Coklat, 1 (satu) bendel klip, 1 (satu) sendok untuk sabu dan 1 (satu) Motor Honda Beat milik tersangka.

"Akibat perbuatannya pelaku di ancam Pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun sebagai mana di maksud psl 114 ayat 1 sub psl 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika," tutupnya. (Red)