Lampung – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Lampung, Ade Kusmanto, menerima audiensi dari Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol Norman Widjajadi. Audiensi ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Provinsi Lampung, Jumat(7/2/2025)
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Jumat, 07 Februari 2025
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Lampung, Ade Kusmanto, Menerima Audiensi dari Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Norman Widjajadi
Lampung – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Lampung, Ade Kusmanto, menerima audiensi dari Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol Norman Widjajadi. Audiensi ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Provinsi Lampung, Jumat(7/2/2025)
Sabtu, 03 Agustus 2024
Mendapat Bayaran 7 Juta per Bulan, Pria Asal Sumsel Edarkan Narkoba di Lampung
Rabu, 31 Januari 2024
Ungkap 38,19 KG Sabu, Polda Lampung Nyatakan Perang Terhadap Narkoba
GK, LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 38,19 Kilogram periode bulan Januari 2024.
Minggu, 28 Januari 2024
Sempat Buang BB, Terduga Pelaku Kasus Narkoba Ditangkap Polisi
Kasat menjelaskan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan perkara, tersangka DP di jerat dengan pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Jumat, 25 Agustus 2023
Bawa Sabu, Oknum ASN Rutan Kelas 2.B Krui Diringkus Polisi Lambar
Selasa, 15 Agustus 2023
Polda Lampung Berhasil Gagalkan 12 Kg Penyelundupan Narkotika
GK, Lampung Selatan - Direktorat Narkotika Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika dengan 3 tersangka yang membawa 10,3 Kg Shabu dan 1,08 Kg Shabu dengan rentan waktu yang berbeda.
Senin, 24 Juli 2023
Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pemuda Asal Lumbok Seminung Diamankan Polres Lambar
Sabtu, 17 Juni 2023
Dua Pemuda Pemilik Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lambar
Jumat, 05 Mei 2023
Kedapatan Miliki Sabu, Dua Pemuda Diamankan Sat Res Narkoba Polres Lambar
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba (FP) dan (CK) merupakan warga Kec. Warkuk Ranau Selatan Kab. Oku Selatan Prov. Sumatera Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap FK dan CK tersebut ditemukan barang bukti sebuah kertas timah rokok yang didalamnya terdapat 4 buah plastik klip yang berisi Narkotika Jenis Sabu.
Rabu, 12 April 2023
Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Sat Res Narkoba Polres Lambar
Sabtu, 08 April 2023
Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Yang Bawa Narkotika ke Terminal Menggala
GK, Lampung - Nekat membawa narkotika jenis sabu ke Terminal Menggala menjelang tengah malam, seorang pria ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Kamis, 06 April 2023
Terlibat kasus Narkotika, Pria Lajang Asal Pringsewu Ditangkap Polisi
GK, Pringsewu - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan AM (32) karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Selasa, 13 Desember 2022
Polda Banten Hadiri Pemusnahan Ratusan Kilogram Narkotika oleh BNN RI di Penghujung 2022
GK, Serang - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang ke-6 sepanjang tahun 2022 bertempat di Lapangan Apel Setda Provinsi Banten pada Selasa (13/12).
Kamis, 08 Desember 2022
Polres Lampung Barat Laksanakan Penyuluhan ke SMA Suoh Untuk Mencegahi Penyalahgunaan Narkoba
GK, Lampung - Kasat Binmas Polres Lampung Barat Polda Lampung IPTU Suherman,S.H. Didampingi Kanit Bhabinkamtibmas Bripka Andika Saputra, Kanit Bintibsos Bripka Ferry Eko Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN ) dan Prekursor Narkotika Tahun 2020 – 2024, Hidup Sehat, Berprestasi, Bermartabat Tanpa Narkoba, Kamis (08/12/2022)
Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di Gedung SMA Bhakti Mulya Suoh Kabupaten Lampung Barat dan di ikuti oleh Para Siswa SMA N Bhakti Mulya Suoh Dengan Jumlah Peserta ± 100 Orang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepsek SMA Bhakti Mulya Diron Rosidi, UPT Puskes Srimulyo, Kanit Binmas Polsek BNS Aipda Siddiq Dan Dewan Guru SMA N Bhakti Mulya Suoh.
Kasat Binmas Iptu Suherman,S.H. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H. Menyampaikan terima kasih kepada Pihak sekolah atas undangan sebagai Narasumber tersebut, Pada umumnya anak-anak korban penyalahgunaan narkoba adalah berasal dari keluarga yang tidak/kurang baik tingkat komunikasi antara orang tua dengan anak
Sehingga dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat dimulai dari tingkat keluarga kita masing-masing, yaitu dengan menjalin komunikasi yang baik antara orang tua dan anak.
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya terbatas pada individu pengguna saja, melainkan juga kepada keluarga dan dapat merusak generasi remaja saat ini, saat ini peredaran narkoba sudah memasuki lingkungan pelajar.
"Sehingga diperlukan pembinaan pelajar dengan sosialisasi dan pesan kamtibmas untuk mencegah keterlibatan pelajar terkait dengan penyalahgunaan narkoba."[Melati]
Selasa, 06 Desember 2022
Sat Reserse Narkoba Polres Cilegon Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu
GK, Cilegon - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan pengedar Narkotika jenis sabu, pada hari Sabtu 26 November 2022 sekira Jam 22.00 WIB di Desa Rancasanggal Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang.06-12-2022
Sabtu, 05 November 2022
Ketua DPRD Lampung Menggelar Sosperda No. 1 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
GK, Lampung - Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH., MH menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 1 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zak Adiktif Lainnya yang di gelar di SMA Kesuma Bakti, Bekri. Sabtu (05/11)
Jumat, 28 Oktober 2022
Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polresta Serang Kota
GK, Serang - Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Selasa (25/10) sekitar pukul 19.10 Wib.
Senin, 24 Oktober 2022
Silahturahmi BNNP, Mingrum Gumay: Pentingnya Kolaborasi Wujudkan Lampung Bebas Narkoba
GK, Lampung - Ketua DPRD Lampung menerima kunjungan silaturahmi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung di Ruang Ketua DPRD Lampung. Senin (24/10)
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH., MH mengatakan bahwa kehadiran silaturahmi ini menjadikan momentum penguatan kolaborasi dalam rangka memperkuat serta mewujudkan lampung bebas narkoba.
"DPRD Lampung memiliki program Sosialisasi Perundang-undangan (sosper) diantaranya meliputi tentang Narkotika, BNN tidak boleh sendiri kita harus kolaborasi dalam upaya menyelamatkan generasi penerus bangsa terhadap penyalahgunaan Narkotika " Ujarnya
Ia juga menyampaikan bahwa penanganan dalam pemberantasan Narkotika tidak bisa dilakukan hanya dari hilirnya saja yaitu menerapkan hukuman terhadap penggunanya, tetapi harus dilakukan pendampingan dan edukasi sehingga timbul adanya kesadaran penuh bahwa saat ini mereka sedang tidak dalam posisi yang benar.
"Pelaksanaan pembinaan dan pendampingan harus menjadi skala prioritas dalam penangannya, anggaran kita banyak terserap hanya untuk melakukan penegakkan hukum bagi penggunaan Narkotika yang seharusnya bisa kita tekan melalui upaya pencegahan " Lanjutnya
Ia juga meminta seluruh jajaran DPRD Lampung untuk turut serta mengedukasi masyarakat melalui program Sosper untuk memastikan informasi pencegahan dan pendampingan dapat langsung terserap oleh masyarakat.
"Pengguna adalah korban ketidaktahuan bahkan ketidakpedulian kita menyampaikan sesuatu akan bahaya penggunaan Narkotika jika digunakan, kita memiliki tanggung jawab yang sama untuk melindungi seluruh anak bangsa dari tipu daya Narkotika " Imbuhnya
Sementara, Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Drs.Edi Swasono,MM menargetkan bahwa 2026 Lampung Zero Preferensi yaitu keterpaparan masyarakat yang menyalahgunakan narkoba hilang.
"Para penyalahguna (korban) jangan khawatir untuk melapor secara sukarela ke BNN dan akan dijamin tidak dipidanakan serta akan dipulihkan ketergantungan terhadap obat juga identitas korban akan dilindungi. Hal ini berdasarkan Pasal 44 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, penyalahguna adalah pasien yang wajib memperoleh pengobatan rehabilitasi." Tutupnya. [red]

































