Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Sabu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sabu. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Januari 2024

Ungkap 38,19 KG Sabu, Polda Lampung Nyatakan Perang Terhadap Narkoba


GK, LAMPUNG
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 38,19 Kilogram periode bulan Januari 2024.

Bertempat di Gedung Seba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melaksanakan Confrence Pers dan menegaskan nyatakan perang terhadap narkoba. Rabu 31/1/24.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy menjelaskan, Bahwa pengungkapan Narkotika sebanyak 38,19 Kg tersebut merupakan hasil penangkapan di 4 (empat) lokasi yaitu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Toko Indomaret yang berada di Bakauheni, Perumahan Happy Hills Lampung Selatan dan wilayah Kotamadya Jakarta Timur.

"Kronologis kejadian pada minggu 14 januari 2024 sekira pukul 20.30 wib, saat tim seaport intredition melakukan pemeriksaan di dalam bus Putra Pelangi, berhasil mengamankan 1 (satu) orang an. AM (30) diduga membawa sabu sebanyak sebungkus dalam kantong kuning berikut handphone dengan tujuan Merak untuk mengambil mobil yang berisikan sabu," Kata Kapolda

Atas kejadian tersebut petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 (dua) orang lagi yakni AB (27) dan MY (26) ditemukan sabu sebanyak 28 (dua puluh lapan) bungkus dan 24 (dua puluh empat) teh china dan 8 (delapan) bungkus plastik alumunium foil serta 1 (satu) timbangan digital di dalam kendaraan Toyota Avanza Veloz Hitam Nopol B 1548 HKB.

"Pada jum'at 19 Januari 2024 petugas berhasil mengamankan AI (22) di rumah kontrakan perum BTN 3 Sukarame, Bandar Lampung yang bertugas sebagai pengintai (Sweeper) untuk meloloskan narkotika di Pelabuhan Bakauheni," ujarnya.

Petugas juga berhasil mengamkan EN yang merupakan sebagai kurir dan pengintai pada Sabtu 20 januari 2024 di perumahan Happy Hills Tanjung Bintang.

"Puncaknya petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka yakni RY (33), SA (26) dan MH (30) di wilayah Kotamadya Jakarta Timur, mereka bertugas sebagai perekrut kurir. Saat ini masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut kepada para tersangka," tutupnya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 60 (Enam Puluh) bungkus narkotika jenis sabu seberat 38,19 KG, 1 (Satu) unit MITSUBHISI Pajero Sport warna hitam nopol B 1701 SZW, 1 (Satu) unit TOYOTA Veloz warna hitam nopol B 1548 HKB, 1 (Satu) unit TOYOTA Agya warna hitam nopol BG 1184 EP, 1 (Satu) Unit HONDA Brio warna hitam nopol BE 1560 XX, 1 (Satu) unit MAZDA 2 warna hitam nopol BE 1402 CO.

Dari jumlah barang bukti tersebut maka jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak kurang lebih 152.722 jiwa dengan nilai ekonomis Rp. 39.000.000.000.- (Tiga Puluh Sembilan Milyar)

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati. [Feby/Rilis]

Rabu, 29 November 2023

Pembeli dan Penjual Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus



GK, Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan dua tersangka di Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Selasa 28 Nopember 2023.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Iwan Ricad, S.H., M.H mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Pekon Gisting Atas ditangkap atas dasar laporan masyarakat.

Tersangka pertama insial SS (40) seorang wiraswasta, ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas pesta narkotika di rumahnya.

"Kedua tersangka ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB," kata Iptu Iwan Ricar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Rabu 29 Nopember 2023.


Lanjutnya, Tim Opsnal Narkoba Polres Tanggamus menemukan sejumlah barang bukti, termasuk pipa kaca bekas pakai, alat hisap sabu dan handphone.

Dari interogasi Selamet, tim berhasil mengembangkan kasus ini dan menangkap tersangka kedua yang diduga pengedar inisial AW alias Ucok (27), juga seorang wiraswasta. 

"Penangkapan AW dilakukan pada hari yang sama, sekira pukul 19.45 WIB, di rumahnya yang terletak di Pekon Gisting Atas," ujarnya.


Menurut Kasat, dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0.07 gram, serta satu unit handphone.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Tanggamus untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

"Kedua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah Tanggamus. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (Ar)

Rabu, 15 November 2023

Pemuda Pemilik Sabu, Diamankan Sat Res Narkoba Polres Lambar



GK, Lampung Barat -- Pemuda berinisial TA (16), berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di PMK Teba Heling Pekon Suka Maju Kec. Lumbok Seminung Kab. Lampung Barat, Minggu (12/11/2023).

Identitas pemuda yang diduga kedapatan memiliki sabu tersebut adalah berinisial TA (16), PMK Teba Heling Pekon Suka Maju Kec. Lumbok Seminung Kab. Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Minggu tanggal (12/11/2023) sekitar jam 20.00 wib telah mengamankan seorang pemuda berinisial (TA) di PMK Teba Heling Pekon Suka Maju Kec. Lumbok Seminung Kab. Lampung Barat. TA diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.


Kejadian berawal pada saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. 

Kemudian petugas yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH., langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pemuda (TA) beserta barang bukti (satu) buah plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu, Seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu (bong), (dua) buah korek api gas, (satu) buah jarum yang diselipkan dipotongan tinta pena, 1 (satu) buah kotak berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) pipa kaca (pirex), 1 (satu) buah plastik klip besar berisi 8 (delapan) buah plastik klip, 1 (satu) bauh jarum pentul, 1 (satu) gulungan kertas timah rokok, 1 (satu) buah paku, (satu) buah kotak handphone yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah potongan sedotan warna bening dan 1 (satu) buah tutup botol, (satu) unit Handphone Merk OPPO RENO 4 warna biru galaksi IMEI 1: 867671053305751 IMEI 2 : 867671053305744 dengan sim Card Telkomsel Nomor 082179445100 dan Simcard XL 087763112105.


Iptu Jhoni mengungkapkan bahwa pemuda (TA) merupakan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 27 / XI / 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA /POLRES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, tanggal 12 November 2023.

"Kini TA, berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Jhoni.

Adapun TA, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana “Narkotika Jenis sabu-sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Red/rls)

Jumat, 25 Agustus 2023

Bawa Sabu, Oknum ASN Rutan Kelas 2.B Krui Diringkus Polisi Lambar



GK, Lampung Barat -- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Rutan kelas 2.B Krui, berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung, karena kedapatan memiliki sabu di Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat. Kamis (24/08/2023).

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho, SH.,MH., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari kamis, tanggal 24 Agustus 2023 mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial AH (37), yang merupakan ASN Rutan kelas 2.B Krui warga Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat Lampung.

Adapun kejadian berawal pada saat Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Jhoni Apriwansyah,SH melakukan hunting di wilayah hukum Polres Lampung Barat, tepatnya di Pekon Buay Nyerupa sekitar pukul 01.00 wib kamis dini hari.

Petugas mengamankan seorang pria yang dicurigai, dan setelah dilakukan penggeledahan pada dirinya, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Kemudian Petugas melakukan interogasi terhadap AH, dan AH mengakui bahwa barang bukti berupa narkoba jenis sabu adalah miliknya.

Selanjutnya terduga pelaku penyalahgunaan narkoba AH beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dan kini terduga pelaku (AH) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana “Narkotika Jenis Sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutup Iptu Jhoni Apriwansyah. (Surya/rls)


Senin, 24 Juli 2023

Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pemuda Asal Lumbok Seminung Diamankan Polres Lambar



GK, Lampung Barat -- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung yang dipimpin oleh Iptu Joni Apriwansyah,SH., berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial (WA) karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu, Senin (24/07/2023).

Pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu adalah WA (20), warga Dusun Talang Baru Pekon Lumbok, Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku (WA) karena kedapatan membawa dan memiliki Narkotika golongan 1 jenis sabu.

"Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023, sekira pukul 23.30 wib bertempat di Pekon Way Tanding Kec. Sukau Kab. Lampung Barat. Pada waktu itu Petugas merasa curiga terhadap (WA), kemudian dilakukan interogasi serta penggeledahan dan berhasil ditemukan sebuah kotak rokok didalamnya berisi 1 buah plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan kertas bewarna putih," ujar Jhoni.

Terduga pelaku (WA) beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kini terduga pelaku (WA) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana “Narkotika Jenis Sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutup Iptu Jhoni. (Surya/rls)

Sabtu, 17 Juni 2023

Dua Pemuda Pemilik Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lambar



GK, Lampung Barat -- Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengamankan dua orang pemuda karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Pekon Sukabumi, Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat, Sabtu (17/06/2023).

Kedua pemuda yang diduga kedapatan memiliki sabu tersebut adalah berinisial FA (20), warga Pekon Sukabumi Kec. Batu Brak Kab. Lampung Barat dan TA (23), warga Pekon Watas Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho, S.IK.,M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H., mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Jum'at tanggal (16/06/2023) sekitar jam 02.00 WIB telah mengamankan dua orang pemuda berinisial (FA) dan (TA) di Pekon Sukabumi Kec. Batu Brak Kab. Lambar.

Kejadian berawal pada saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. 

Kemudian petugas yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH., langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pemuda (FA) dan (TA) beserta barang bukti sebuah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, sebuah plastik klip bekas sabu, Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol aqua.

Serta barang bukti 2 buah korek api gas, sebuah gulungan kertas timah rokok, 3 potongan sedotan warna bening, 1 unit handphone merk Vivo Y21 A warna biru muda.

Iptu Jhoni mengungkapkan, bahwa kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kini keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana “Narkotika Jenis Sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutup Iptu Jhoni. (Surya/rls)

Jumat, 05 Mei 2023

Kedapatan Miliki Sabu, Dua Pemuda Diamankan Sat Res Narkoba Polres Lambar



GK, Lampung Barat -- Dua pemuda berinisial FP (21) dan CK(21) berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika golongan I jenis sabu, Jumat (05/05/2023).

Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan pada hari Kamis (04/05/2023) di Pekon Way Tanding Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari kamis (04/05/2023) sekira jam 11.00 wib telah mengamankan dua orang pemuda berinisial (FP) dan (CK) karena kedapatan memiliki dan membawa Narkotika golongan I jenis sabu.


Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba (FP) dan (CK) merupakan warga Kec. Warkuk Ranau Selatan Kab. Oku Selatan Prov. Sumatera Selatan.

Tim yang langsung dipimpin oleh Iptu Joni Apriwansyah, SH selaku Kasat Res Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pemuda berinisial (FP) dan (CK) yang diduga membawa dan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu.


Saat dilakukan penggeledahan terhadap FK dan CK tersebut ditemukan barang bukti sebuah kertas timah rokok yang didalamnya terdapat 4 buah plastik klip yang berisi Narkotika Jenis Sabu.

Dan setelah dilakukan intrograsi, FK (21) dan CK (21) mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya kedua pemuda (FK) dan (CK) berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat juga menambahkan, kedua pelaku kita jerat pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Surya/rls)

Rabu, 12 April 2023

Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Sat Res Narkoba Polres Lambar



GK, Lampung Barat -- Seorang pemuda berinisial MD (22), berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung karena kedapatan membawa dan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik bukit Kabupaten Lampung barat, Rabu (12/04/2023).

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Rabu (12/04/2023) sekitar jam 11.30 wib telah mengamankan seorang laki-laki berinisial MD (22), karena kedapatan membawa dan memiliki Narkoba jenis sabu.

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba MD merupakan wargan Pekon Padang Ratu, Kec. Pesisir Utara Kab. Pesisir Barat.


Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebuah kotak rokok yang didalamnya terdapat 8 buah plastik klip yang berisi Narkotika Jenis Sabu,"Ujar Kasat.

Dan setelah dilakukan intrograsi, MD (22) mengakui bahwa barang tersebut yaitu 8 plastik klip yang berisi sabu dan sebuah Hanphone merk vivo Y12s warna biru merupakan miliknya.


Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat juga menambahkan, pelaku (MD) kita jerat Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Spj/rls)

Kurang dari 24 Jam, Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat Ungkap 3 Kasus Narkoba



GK, Lampung Barat -- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba kurang dari 24 jam di wilayah hukum Polres Lampung Barat, Rabu (12/04/2023).

Kapolres Lampung Barat Polda Lampung AKBP Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar pihaknya pada hari Rabu (12/04/2023) telah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan Laporan polisi (LP) yang berbeda.

Dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2023 dengan sasaran jaringan peredaran Narkotika baik pengedar maupun pengguna, Polres Lampung Barat telah berhasil mengungkap kasus narkoba baik dari Target Operasi (T-O) maupun Non Target Operasi (Non T-O).

Sehingga Polres Lampung Barat berkomitmen menegakkan hukum terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan (lahgun) narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Barat,"tegas Iptu Jhoni.

Dari ketiga orang terduga pelaku lahgun yang berhasil kita amankan, dua diantaranya RL (19) dan JM (23) adalah warga Kecamatan Balik bukit Kab. Lampung Barat sedangkan satunya MD (22) merupakan warga Kecamatan Pesisir Utara Kab. Pesisir barat. 

Dari pelaku (RL) dan (JM) petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis tembakau sinte, sedangkan dari pelaku MD petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 plastik klip yang berisi narkotika golongan I jenis sabu.

Kini ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut berada di Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ungkap Kasat.

Kasat narkoba juga menghimbau kepada seluruh masyarakat lampung barat "Agar turut serta bersama-sama membantu memberantas narkoba dengan cara memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

"Perangi narkoba, bersihkan jiwa dan pikiran, ingatkan kepada keluarga bahwa efek buruk narkoba akan menyengsarakan hidup seseorang," imbau Kasat. (Spj/rls)

Jumat, 07 April 2023

Bawa Sabu, Pria ini Ditangkap Polsek Gunung Sugih


GK, Lampung
- Ops Antik Krakatau 2023, Tim Tekab 308 Presisi Jajaran Polsek Gunung Sugih,Polres Lampung Tengah,Polda Lampung menangkap AN (28) warga Kp. Buyut Udik Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah karena diduga membawa Narkotika jenis Sabu. Rabu malam (5/4/23) sekira pukul 21.30 WIB.

Pelaku ditangkap saat Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih Bripka Angga Heli bersama anggota melaksanakan patroli hunting di Jalan Lintas Padang Ratu Lingkungan II Baru Kel. Gunung Sugih Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 bungkus plastik bening yang diduga berisi Nakotika jenis sabu dengan berat 0,20 Gr.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat di konfirmasi. Jum'at (7/4/23).

Kapolsek mengatakan, pada saat Tim Tekab 308 Presisi Jajaran Polsek Gunung Sugih menggelar patroli hunting, petugas mencurigai 3 orang laki – laki berboncengan mengendarai 1 kendaraan sepeda motor di Jalan Lintas Padang Ratu Lingkungan II Baru Kel. Gunung Sugih.


"Namun, ketika di berhentikan oleh petugas, 2 orang tersebut langsung kocar-kacir melarikan diri, tersisa AN yang sempat menjatuhkan sesuatu di sekitar lokasi,"kata Kapolsek.

Dengan kesigapan petugas, barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening diduga berisi Nakotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh pelaku berhasil diamankan.

"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku barang haram tersebut adalah miliknya,"ujarnya.


Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.


"Pelaku berikut BB telah kami amankan dan masih kami lakukan pengembangan,"ungkapnya.


Pelaku dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.,”pungkasnya. [Yuli]

Sabtu, 25 Maret 2023

Oknum Buruh Asal Sidomukti Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang


GK, TULANG BAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang oknum buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan.

Oknum buruh yang ditangkap ini seorang pria berinisial TJ (42), warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Jum'at (24/03/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (25/03/2023).

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram, kaca pyrex yang masih terdapat narkotika jenis sabu, korek api gas, dua lembar kertas timah rokok yang sudah digulung, dan handphone (HP) merek Samsung warna hitam.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap oknum buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Tunggal Warga, sering dijadikan tempat pesta narkotika.

"Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang pria. Selain itu, petugas kami juga berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. | Rls.

Grebek Rumah Kost di Pagelaran, Polisi Amankan Seorang Pemuda berikut BB Sabu


GK, Pringsewu - Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan FA (22) warga Pekon (Desa) Tegalsari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Jumat (24/3/2023) 

Kasat narkoba iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku diamankan Polisi dari salah satu rumah kost yang berada di Pekon Gumukrejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu pada Jumat (24/3) sekira pukul 21.30 Wib.

"Dari tangan pelaku FA ini, polisi menyita barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram, 1 unit sepeda motor dan 1 unit Ponsel," terang Kasat Narkoba melalui release Humasnya pada Sabtu (25/3/2023) siang

Dijelaskan Kasat, untuk proses hukum lebih lanjut pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Pringsewu. Iptu Raymond juga mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan.

"Kasus tersebut masih terus kita dalami agar bisa mengungkap pelaku pelaku lain," jelasnya

Lebih lanjut pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun." Tandasnya. [Feby]

Selasa, 14 Maret 2023

Pengelola Dana Simpan Pinjam Ditangkap Polisi Karena Manjadi Kurir Sabu


GK, Pringsewu - Polisi meringkus seorang pria asal Pringsewu-Lampung lantaran menjadi kurir sabu. Pelaku berinisial DS (37) warga Pekon (Desa) Sidoharjo Kecamatan Pringsewu. 

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku penyalahguna Narkotika tersebut. Menurut Yudi pelaku tersebut diringkus pada Senin (13/3) sekira pukul 14.30 Wib.

"Ya benar, Senin siang kemarin kami berhasil mengamankan seorang terduga pengguna sekaligus kurir sabu Berinisial DS berikut barang bukti Narkotika jenis sabu," ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Selasa (14/3/2023) siang.

Dijelaskan kasat, pelaku diringkus polisi saat melintas di jalan Umum Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu sepulang membeli sabu dari daerah Kabupaten Pesawaran.

Dalam proses pengeledahan, lanjut Raymond, didalam tas yang dibawa pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebarat 0,37 gram.

"Pengakuan pelaku BB tersebut merupakan pesanan salah satu rekanya yang baru dibeli dari daerah Kabupaten pesawaran," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata kasat, pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai pengelola dana simpan pinjam ini sudah 2 tahun ini menjalani profesi sebagai kurir sabu. 

"Pengakuan pelaku hasil dari menjadi kurir sabu tersebut dipergunakan untuk membeli sabu dan dipakai sendiri," ungkapnya.

Selamjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di polres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. dalam proses penyidikan perkara, pelaku disangkakan melanggar pasal 114 Uundang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoiltika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara." Bebernya.

Iptu Yudi Raymond menegaskan, pihaknya akan terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkotika.

Untuk itu Ia mengimbau kepada seluruh Lapisan masyarakat dibuki jejama secancanan untuk tidak terlibat dalam bisnis haram tersebut.

"Kami imbau agar tidak ikut menggunakan apalagi berperan sebagai kurir, pengedar atau bandar, karena pasti akan kami tindak tegas," imbuhnya. [Feby]

Sabtu, 04 Maret 2023

Edarkan Sabu, Polres Lampung Timur Amankan Seorang Pemuda


GK, Lampung Timur - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lampung Timur mengamankan seorang pemuda Warga Kecamatan Ketapang Kab. Lampung Selatan pada Jum'at (3/3/2023) malam.

Pasalnya pemuda berinisial RP(18) tersebut diketahui memiliki dan mengedarkan narkotika sehingga Polisi melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku di Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Suheri mengatakan bahwa ditemukan barang terlarang saat Polisi melakukan penggeledahan.

"Kita lakukan penggerebekan dan selanjutnya kita lakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan adanya narkotika jenis sabu," ucapnya.

Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang tersebut kemudian dilakukan interogasi dan diakui oleh pelaku bahwa barang tersebut miliknya.

Bersama dengan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan 2 plastik klip plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga kuat adalah sabu seberat 0,32gram serta seperangkat alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol.

"Kepada pelaku kita persangkakan pasal 114 dan 112 Undangan - Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009  tentang narkotika," pungkas Kapolres. [Feby]

Selasa, 06 Desember 2022

Sat Reserse Narkoba Polres Cilegon Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu


GK, Cilegon - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan  pengedar Narkotika jenis sabu, pada hari Sabtu 26 November 2022 sekira Jam 22.00 WIB di Desa Rancasanggal Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang.06-12-2022

Kapolres Cilegon AKBP  Eko Tjahyo Untoro yang melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Syamsul bahri  membenarkan telah mengamankan seorang yang diduga kuat sebagai kuda atau pengedar Narkotika jenis sabu.

Awalnya Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II Ipda Nasdian, mendapat informasi tentang seorang berinisial *AH* yang diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu 26 November 2022 sekira Jam 22.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap laki-laki  berinisial _*AH* (27)_ warga Desa Rancasanggal Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang."ujarnya 

Pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan didapati 1 (satu) Unit Handphone Xiami dan dari petunjuk dalam HP tersebut kemudian tersangka AH (27) menunjukan dibelakang rumah didekat tembok pondasi 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sampoerna mild yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dibungkus lakban cokelat dan sobekan bungkus kopi.

selanjutnya tersangka menunjukan barang bukti lain yang berada sekira kurang lebih 10 meter dari ditemukannya barang bukti pertama yakni didekat tumpukan kayu bakar didapati barang bukti 13 (tiga belas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dibungkus lakban cokelat, 10 (sepuluh) bungkus plastik bening kristal warna putih narkotika jenis sabu dibungkus solatip hitam, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah Solatip warna hitam, 1 (satu) buah doubletape dan 2 (dua) pak plastik klip kecil.ujarnya.

Diketahui tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang bernama pelaku Komar (dalam pencarian) sebanyak 10 (sepuluh) Gram untuk diedarkan, adapun dari perbuatannya tersangka mendapatkan upah Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) / 10 Gram sabu yang diedarkan dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk digunakan. 

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Cilegon yakni 28 (dua puluh delapan) paket, dengan berat kotor sekira 8 (delapan) Gram."tegasnya.

Atas kejadian tersebut pelaku AH (27) dapat di persangkakan 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 7 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup"tutup IPTU Syamsul bahri Selaku kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten. [Rls/Icha]

Senin, 05 Desember 2022

Selundupkan Sabu Lewat Lubang Anus, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap Polda Banten


GK, Serang-Menindaklanjuti perintah Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto untuk perang terhadap narkoba, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten dengan modus yang tidak lazim yakni memasukan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan.

Peredaran gelap narkotika ini dapat diungkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa dari Aceh menuju Pulau Jawa melalui Bandara Soekarno Hatta.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat press conference pada Senin (05/12) mengatakan Ditresnarkoba Polda Banten menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan koordinasi bersama Bea Cukai Kanwil Prov. Banten kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan observasi bersama. 

"Setelah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Prov. Banten dan mengetahui tentang nama dan ciri pelaku, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Banten dan Bea Cukai Kanwil Prov. Banten melakukan penangkapan terhadap tersangka Sdr. ZK (52) warga Kec. Sawang, Kab. Aceh Utara, Provinsi Aceh dan sdr. MD (32) warga Kec. Mila, Kab. Pidie, Provinsi Aceh pada Kamis (01/12) sekira jam 19.00 Wib setelah kedua tersangka keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta," kata Shinto.

Shinto melanjutkan jika petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka namun tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan intensif berdasarkan informasi bahwa kedua tersangka memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tubuh lewat lubang anus untuk menghindari kecurigaan petugas. 

"Tim membawa keduanya ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk melakukan rontgen tubuh dan dari hasil rontgen ditemukan benda asing berbentuk kapsul di dalam tubuh kedua tersangka tepatnya di sekitar pinggul. Kemudian tim meminta keduanya untuk mengeluarkan kapsul tersebut yang dilapisi lakban, balon dan kondom didalamnya berisi narkotika jenis sabu," tambah Shinto.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan orang suruhan dari BM (DPO) dengan menjadi perantara atau kurir narkotika jenis sabu. "Setelah keluar dari Bandara Soekarno Hatta tersangka ini akan menghubungi BM untuk mendapatkan kembali arahan kemana narkotika jenis sabu ini akan diantarkan. Setelah sabu ini diantarkan, keduanya akan langsung kembali ke Aceh yang mana tiketnya sudah disiapkan oleh BM. Kedua tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 2 kali dengan modus yang sama dimana masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp3.000.000,- dalam satu kali pengiriman dan akomodasi transportasi sudah disiapkan oleh BM," jelas Shinto.

Adapun barang Bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini yakni empat paket sabu berbentuk kapsul yang masing-masing dibungkus dalam plastik bening kemudian dibalut lakban warna hitam yang dibungkus balon yang dibungkus kembali dengan kondom berwarna bening dengan jumlah berat bruto keseluruhan sekitar 455 gram.

Modus operandi kedua tersangka yaitu dengan memasukkan narkotika jenis sabu kedalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut melalui jalur udara. "Motif kedua tersangka untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebagai pengedar narkotika jenis shabu," ujar Shinto.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni BM sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu ini. "Kepada kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," tutup Shinto.

Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banten M. Amir dikesempatan yang sama mengatakan sesuai perintah Presiden RI jika peredaran gelap narkotika harus diberantas bersama-sama. "Dalam pemberantasan narkotika tidak bisa sendiri kita harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain termasuk dengan Polda Banten sehingga kali ini kita bisa menangkap dua tersangka dengan modus memasukan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus dan barang bukti yang disita sebesar 455 gram," tutup Amir. [Rls/Icha]

Rabu, 16 November 2022

Niat Kelabui Petugas, Seorang Pria Pemilik Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang


GK, Serang - Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil meringkus seorang pria berinisial RP (23) warga Kampung Wakaf, RT 001 RW 011, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang kedapatan memilki sabu.

Saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan kejadian tersebut, "Benar, Satresnarkoba Polres Pandeglang telah menangkap seorang pria pada Senin (14/11) sekitar pukul 10.30 yang bertempat dipinggir jalan Kampung Ciliang, Kelurahan Kadu Merak, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang," kata Ilman pada Rabu (16/11).

Kemudian Ilman menjelaskan kronologi penemuan barang bukti dari pelaku, "Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 bungkus sabu yang dilakban hitam berlapis karet balon warna merah, dan 1 bungkus plastik klip berisikan sabu, yang tersimpan dikantong celana bagian depan sebelah kanan berikut 1 buah handphone merk Oppo warna Rose gold yang tersimpan dikantong celana bagian depan sebelah kiri," jelas Ilman.

Selanjutnya Ilman menerangkan pengakuan pelaku saat diintrogasi, "Setelah kami introgasi saudara RP, dirinya mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya dan dengan segera kami melakukan pengembangan kasus ini sekitar pukul 10.40 Wib, ditempat lain yang beralamat di Kampung Suka Asih, RT 003 RW 003, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, kemudian kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 bungkus sabu yang dilapis lakban hitam berlapis karet balon warna merah juga 1 bungkus plastik klip berisi sabu, 1 buah timbangan berwarna hitam merk Carmy, 1 pack plastik bening berisi 100 lembar, dan seperangkat alat hisap sabu berikut korek api gas berwarna biru," terang Ilman.

Sementara itu pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Pandeglang untuk dilakukan proses lebih lanjut. [Icha]

Sabtu, 29 Oktober 2022

Lagi, 4 Paket Shabu Berhasil Diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Ungkap Peredaran Shabu, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Pelaku dan Barang Bukti


GK, Lebak - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Wilayah Kabupaten Lebak.

"Empat paket plastik berisikan Shabu dengan berat 1,24 gram berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten dari Pelaku NA (22) warga desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung pada Rabu  (19/10/2022) sekira jam 17.00 Wib. di Jalan Otto Iskandardinata Kel/Desa Cijoro Pasir Kec.Rangkasbitung," ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,SPd.(29/10/22).

Kata Malik, "Pengungkapan kasus peredaran Shabu berawal dari informasi masyarakat, kemudian personil kami di lapangan melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya,"

"Ini merupakan komitmen Kapolres Lebak  dalam Program Lebak Sakti yaitu Lebak Taskoja (memberantas peredaran narkoba dikalangan Remaja), guna mewujudkan Wilayah Lebak bersih dari Narkoba," terangnya.

Masih kata Malik, "Selain mengamankan Empat Paket Shabu, Petugas juga mengamankan 1 (satu) buah gerobak merek arabian kebab,1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merek REDMI warna hitam,"

Malik menghimbau kepada semua pihak khususnya para orang tua untuk lebih berperan aktif dalam mengawasi anak-anak kita dari kenakalan remaja dan Penyalahgunaan Narkoba,
"Peran aktif masyarakat dan orang tua sangat dibutuhkan dalam mengawasi anak-anak kita untuk menghindari kenakalan remaja dan Penyalahgunaan Narkoba, Mari selamatkan para generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obat terlarang, Stop dan Jauhi Narkoba," 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. [icha]

Rabu, 26 Oktober 2022

Simpan 6 Paket Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap Polres Pandeglang


GK, Pandeglang – Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki pelaku tindak pidana pemyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kec. Sukaresmi, Kab. Pandeglang pada Sabtu (23/10) sekitar pukul 13.20 Wib.

“Pelaku berinisial MH alias Ujang (43) seorang warga Kec. Sukaresmi, Kab. Pandeglang,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman pada Rabu (26/10).

Ia menjelaskan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa enam bungkus plastik berisi sabu dengan berat 2,10 gram. "Awalnya berdasarkan informasi masyarakat petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap MH alias Ujang pada Sabtu (23/10) sekira pukul 13.20 Wib di rumah tersangka tepatnya di Kec. Sukaresmi, Kab. Pandeglang,” tutur Ilman.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui sabu yang ditemukan tersebut miliknya. "Saat dilakukan pemeriksaan di handphone pelaku  berisi chat foto pesanan sabu dan pelaku mengakui jika telah menyimpan enam bungkus sabu tersebut," tambahnya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang guna proses pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. [Rls/ Icha]

Sabtu, 08 Oktober 2022

Kedapatan Miliki Sabu, FC Diciduk Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang


GK, SERANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Serang kembali menangkap satu tersangka penyalahgunaan nakotika jenis shabu. FC (30) tak berkutik saat digeledah Polisi dan kedapatan mengantongi tiga bungkus narkoba jenis shabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. 

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tendayu membenarkan penangkapan terhadap tersangka FC pada Senin (4/10/2022) kemarin. Menurut AKP Michael, tersangka ini ditangkap di wilayah Perum Senopati Cikande, Kecamatan Cikande pada saat jam sholat maghrib. 

"Benar, FC berhasil diamankan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang pada Senin (4/10). Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif dan sedang dalam pengembangan kami," kata AKP Michael, Sabtu (8/10/2022). 

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut AKP Michael, tersangka FC mengaku, tiga bungkus plastik yang berisikan narkoba jenis shabu adalah miliknya. Dan dari keterangan tersangka, barang haram tersebut ia beli dari seseorang yang saat ini menjadi DPO. 

"Dari pengakuan FC narkoba jenis shabu itu dibeli dari Y yang saat ini masih dalam pengembangan (DPO)," ujarnya. 

Kata Michael, dari hasil penangkapan tersangka FC, tim anggota Satresnarkoba Polres Serang juga berhasil mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik berisi narkoba seberat 1.66 gram dan satu unit handphone. 

"Untuk tersangka FC kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," tukasnya. [rls/icha]