Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Dinas Pendidikan Tanggamus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dinas Pendidikan Tanggamus. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 April 2022

Dinas Pendidikan Rakor Peningkatan Mutu



GK, Kota Agung - Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah pegawai dari sejumlah jenjang untuk membahas peningkatan mutu pendidikan di kabupaten tersebut di masa mendatang.

Rapat koordinasi dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Yadi Mulyadi, Sekretaris Dinas Pendidikan Roslan, Serta Pengawas SPLP, dan MKKS.

Acara berlangsung di Gedung Aula Pendidikan Dinas setempat di Jalan Ahmad Yani, Kotaagung timur, Kamis (21/4/2022).

Saat membuka rapat koordinasi, Sekretaris Dinas Pendidikan Tangggamus Roslan mengatakan seluruh pihak harus saling gotong royong meningkatkan mutu pendidikan di kabupaten Tanggamus, sehingga lebih greget dari sebelumnya.

Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus Yadi Mulyadi menggaris bawahi beberapa hal dalam peningkatan mutu pendidikan di kabupaten Tanggamus, mulai dari raport mutu pendidikan, yang menyesuaikan dengan standar nasional.

Yadi Mulyadi mengatakan, "Mutu pendidikan di Tanggamus masih berbeda dari satu daerah dengan daerah lain, seperti dari mutu pendidikan di Kotaaagung, jika dibandingkan di Ulubelu atau Air Naningan," ujarnya.

Kadis mengatakan peningkatan mutu pendidikan disesuaikan dengan arahan dari Kemendikbud Ristek dan DInas Pendidikan Provinsi Lampung.

Dalam arahan terakhir, Kementerian dan Pemprov mengingatkan pemakaian indikator dalam meningkatkan mutu pendidikan, seperti raport, di samping terus membenahi sarana dan prasana dunia pendidikan.

Yadi Mulyadi juga menyinggung program Semua Bisa Kuliah, hasil kerja sama Dinas Pendidikan Tanggamus dengan sebuah perguruan tinggi di Metro. Program tersebut dimaksudkan memberikan kesempatan kepada masyarakat umum, , ASN, PKS, atau dari kalangan lainnya memperoleh gelar minimal strata 1. (Ar)

Rabu, 23 Maret 2022

Usai Dapat Penghargaan, Guru Berdedikasi Tinggi Dipecat Tanpa Alasan



GK, Tanggamus -- Karir dan kesejahteraannya semakin baik setelah mendapatkan penghargaan pejuang pendidikan di daerah terpencil, Halimah dipecat oleh yayasan tempatnya mengajar di Paud Mawar, Pulau Tabuan, Kabupaten Tanggamus.

Dikutip dari Lampung.Poskota.co.id, dia memperoleh penghargaan atas dedikasinya mengajar anak-anak Paud di Pulau Tabuan, Senin hingga Jumat. Untuk pergi ke pulau, sang guru harus menyeberang laut selama tiga jam ketika ombak besar. Dirinya menginap di rumah saudaranya di pulau tersebut.

Di Paud Mawar, Pulau Tabuan, Halimah
sudah mengajar enam tahun. Selain di Paud Mawar, sang guru juga mengajar di sekolah lainnya di pegunungan yang ada di pulau itu juga. Sebelumnya, dia pernah mengajar tiga tahun di Pekon Doh dan Banjarmanis.

Namun, dedikasinya yang luar biasa itu pupus. Dia baru tahu tak dipakai lagi oleh yayasan setelah meminta data nomor UKG (Uji Kegiatan Guru) ke operator M Isrofianto. Ternyata, namanya sudah tak ada lagi di Dapodik Kabupaten Tanggamus.

Kabar yang diterima, namanya dihapus atas perintah pengelola yayasan, Agus Shami. Halimah kaget karena tak ada pemberitahuan sebelumnya. Selama ini, dia aktif mengajar di Paud Mawar.

"Bahkan, Kepala Yayasan melihat saya mengajar terus," katanya. Dikonfirmasi media melalui WhatsApp, Rofi tak menanggapi, hanya dibaca saja.

Tanpa UKG, Halimah tak lagi diakui sebagai guru. Dia tak tahu alasan yayasan. "Saya sudah bertanya kepada pengelola yayasan tapi tidak ada tanggapan," katanya kepada awak media, Senin (21/3/2022).

Atas dedikasinya, Halimah pernah mendapatkan penghargaan Tokoh Inspirasi Cindar Bumi Pejuang Pendidikan pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) PWI Lampung 2021 serta Pejuang Bunda Paud dari Bupati Tanggamus 2021.

Halimah dianugerahi penghargaan PWI Lampung di Balai Solfian Akhmad, dalam acara tersebut juga dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan disaksikan bupati/walikota se-Provinsi Lampung, termasuk Bupati Tanggamus Dewi Handajani. (Red)

Sabtu, 19 Februari 2022

Diduga SMAN 1 Semaka Lakukan Pungli Modus Daftar Ulang


GK, Investigasi - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus diduga melakukan pungutan liar (Pungli), dengan cara menarik sejumlah biaya Sekolah kepada wali murid pada tahun ajaran 2020/2021.

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 berisikan,

"Dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di Sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta anak didik".

Hal demikian tidak berlaku untuk wali murid SMAN 1 Semka, disinyalir orangtua/wali murid dibebani biaya untuk pembangunan Sekolah dan iuran lainnya. Dengan modus daftar ulang siswa/i baru.

Setiap ajaran baru Komite Sekolah SMAN 1 Semaka mengadakan musyawarah orang tua/wali murid peserta didik baru untuk menentukan besaran dana yang akan ditanggung selama siswa menempuh pendidikan di SMAN 1 Semaka tersebut.

Salah satu wali murid yang enggan di sebut nama nya, mengatakan sangat keberatan atas apa kebijakan pihak Sekolah, "Sebenarnya saya sangat keberatan karena saya ini orang tidak mampu, tapi kita tidak bisa menolak karena itu sudah di musyawarahkan kepada para wali murid bersama komite sekolah," katanya.

Masih menurutnya, "Namun itu bukan musawarah dan mufakat, melainkan pengumuman karena ketika sampai di Sekolah, para Pengurus Komite mengumumkan "ini lho anggaran Dana yang kita butuhkan," ungkapnya.

"Untuk anak kelas 1 atau kelas X, jumlah biaya daftar ulang RP. 2.600.000 pembayaran bisa di angsur," tambahnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh wali murid siswi kelas 2 atau kelas XI, yang namanya enggan untuk disebutkan.

Ia mengatakan, "Hasil musyawarah wali murid dan komite sekolah untuk tahun ajaran 2020/2021 biaya daftar ulang sebesar Rp.1.800.000,- anak saya sudah ngangsur karna setiap akan semester siswa dipinta angsuran pembayaran," jelasnya.

Jika mengacu pada PP Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Permendikbud No. 75/2016 tentang Komite sekolah pasal 12 huruf (b), dan Permendikbud No. 44/2012 tentang Pungutan liar dan sumbangan pada pendidikan dasar, hal yang terjadi di SMAN 1 Semaka tersebut jelas bertentangan dengan Regulasi yang ada.

Dalam permendikbud No. 44/2012 dijelaskan perbedaan antara Pungutan liar dengan sumbangan.

Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pungutannya di tentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sumbangan merupakan penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Sumarno Selaku Kepala SMAN 1 Semaka saat diminta konfirmasi diruang kerjanya, ia berdalih dan menjawab,

"Sudah lah tidak usah komfirmasi seperti itu. Kita enakin aja, silaturahmi saja ngobrol enak," kata Kepala SMKN 1 Semaka.

Menyikapi hal yang terjadi Arman selaku Ketua DPW LEMBAGA Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Lampung, pada hari Jumat (18/2/2022) mengataka, bahwa jika demikian adanya maka pihak SMAN 1 Semaka telah menabrak aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

"Disatuan Lembaga Pendidikan gunanya untuk Meningkatkan Sumberdaya Manusia (SDM) dengan mencerdaskan Anak Bangsa, bukan untuk membodoh-bodohi atau manipulasi wali murid," kata Ketua DPW Kamijo.

Arman meminta pihak terkait untuk menindak atas pungutan yang terjadi di SMAN 1 Semaka.

"Untuk Dinas terkait agar dapat segera mengaudit serta meninjau ulang dan mengevaluasi atas pungutan yang terjadi di SMAN1 Semaka," tandasnya. [Tim]

Rabu, 16 Februari 2022

Dinas Pendidikan Akan Panggil Kepala SMPN 2 Wonosobo, Terkait Adanya Dugaan Penyimpangan Dana BOS


GK, Tanggamus - Terkait Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun Anggaran (2020) Badariah Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, diduga telah melakukan korupsi dengan cara menyimpangkan dana BOS yang digulirkan Pemerintah pada Tahun Ajaran (TA) 2020, sehingga mengakibatkan kerugian uang negara.

Menurut keterangan Arman Selaku ketua DPW Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Lampung. Ia mengatakan, ditengah masa pandemi Covid -19 yang tengah melanda dunia khususnya Indonesia, ternyata tak menyurutkan niat sejumlah oknum dalam melakukan penyimpangan penggunaan anggaran negara, salah satu diantaranya ialah Lembaga Pendidikan.

Arman menambahkan, "Seperti yang terjadi di SMPN 2 Kecamatan Wonosobo, penyelenggara pendidikan yang didanai Pemerintah melalui Dana BOS Reguler untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler TA 2020, diduga kuat itu fiktif," terangnya.

Masih menurut Arman, "Pasalnya, sejak pandemi pada awal Tahun 2020, seluruh proses KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) tatap muka di seluruh indonesia khususnya di Tanggamus baik tingkat SD, SMP dan SMA dilaksanakan secara Daring (Online) tak terkecuali di SMPN 2 Kecamatan Wonosobo," katanya.

Selanjutnya Ketua DPW KAMIJO Provinsi Lampung itu menyampaikan, "Namun yang terjadi dalam laporan penyerapan penggunaan dana BOS SMPN 2 Wonosobo untuk anggaran pembelajaran dan ekstrakulikuler tetap terserap, meskipun di masa Pandemi covid -19," imbuh Arman.

Dari bantuan dana BOS yang di terima oleh pihak sekolah SMPN 2 Kecamatan Wonosobo yang memiliki jumlah peserta didik 460 siswa/i pada tahun 2020. Pemerintah telah menggelontorkan anggaran senilai Rp. 506.000.000,- untuk kegiatan, keperluan dan kebutuhan sekolah tersebut.

Ia menyampaikan, penyaluran dana BOS tersebut dibagi dalam 3 tahap yaitu :

Pada tahap 1. Sebesar Rp. 151.800.000,-

Pada tahap 2. Sebesar Rp. 202.400.000,- dan

Pada tahap 3. Sebesar Rp. 150.480.000,-

"Adapun untuk komponen Program dan kegiatan pembelanjaan banyak menimbulkan tanda tanya. Seperti pada rincian;

1. Pelaksanaan Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler besaran anggaran Rp. 23.000.000,-. Ini menjadi pertanyaan karena Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditiadakan apa lagi kegiatan ekstrakurikuler, kok ada anggaran sebesar ini?

2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) besaran anggaran Rp. 11.000.000,-. Dalam pendaftaran siswa baru sekarang semua melalui online dengan link yang sudah disediakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten. Lantas anggaran itu di gunakan untuk membiayai apa?

3. Pelaksanaan Kegiatan Assasmen /Evaluasi Pembelajaran besaran anggaran Rp. 30.973.800,-. Lagi-lagi apakah semenjak ada musibah virus covid-19 ada para guru atau Kepala Sekolah SMPN 2 yang memberikan assasmen atau mengadakan kunjungan pendampingan belajar tatap muka ke rumah-rumah para siswanya.?

4. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah besaran anggaran Rp. 36.482.200,-

5. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan besaran anggaran Rp. 10.000.000,-. Apakah di saat Pandemi dinas atau sekolah masih ada kegiatan workshop, pelatihan atau seminar.?

6. Pengembangan perpustakaan besaran anggaran Rp. 50.935.000,-. Pengadaan buku perpustakaan atau buku pedoman guru maupun siswa masih belum tercukupi sehingga ada anggaran sebesar ini di masa Pandemi, lalu kemana anggaran sebelumnya?

7. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah besaran anggaran Rp. 117.617.000,-. Sesuai dengan juklak dan juknis BOS untuk biaya perawatan gedung sebesar 15% dari pagu dana BOS. Mengapa anggara melebihi dari aturan?

8. Penyediaan alat multimedia besaran anggaran Rp. 13.000.000,-. Pada suasana Pandemi, sekolah sebaiknya memanfaatkan anggaran lebih banyak untuk pengadaan alat multimedia. Tapi mengapa justru anggaran ini sangat kecil.?

9. Pembiayaan angganan daya dan jasa besaran anggaran Rp. 180.698.500, juta. Disini terlihat sangat jelas dan fantastis karna untuk biaya pulsa data guru maupun siswa sudah di tanggung oleh pemerintah melalui Kemendikbud. Lalu untuk membiayai apa anggaran sebesar ini?

10. Pembayaran honor besaran anggaran Rp. 36.660.000,-. Sesuai dengan Permendikbud juklak dan juknis BOS bahwa guru yang diberi honor adalah yang sudah memiliki UNPTK.

Dari anggaran dana BOS Reguler dalam masing-masing komponen program dan kegiatan tersebut di duga ada kejanggalan banyak yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya. Diduga itu hanya akal-akalan Oknum Kepala SMPN 2 Wonosobo bersama beberapa stafnya untuk mengelabuhi Pemerintah dan masyarakat, terutama wali murid agar mendapatkan keuntungan besar untuk memperkaya diri.

Saat awak media mencoba untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi, Senin 14/02/2022 jam 09.30, Badariah selaku Kepala SMP 2 tidak masuk, di Jam Kerja. Bahkan menurut salah satu guru menyebutkan setiap hari Senin tidak pernah masuk. Badariah juga tidak merespon saat dihubungi via telepon.

Lalu keesokan harinya Awak media mencoba menyambangi Kepala SMPN2 Wonosobo tersebut, guna konfirmasi, ia menyatakan,

"Sudahlah jangan di beritakan," kata Kepala Sekolah tersebut.

Selanjutnya Awak media mencoba konfirmasi ke Dinas Pendidikan Tanggamus, dan pihak Dinas melalui Kabid Kepegawaian, Helpin Rianda mengatakan akan segera memanggil Badariah Kepala Sekolah SMP 2.

"Kita akan panggil Kepala Sekolahnya yang diduga telah melakukan korupsi dana BOS tersebut," kata Helpin (Tim )