Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Semaka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Semaka. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 April 2024

Heri Agus Setiawan Laksanakan Penjaringan Aspirasi Masyarakat



GK, Tanggamus - Ketua DPRD Tanggamus melaksanakan penjaringan aspirasi masyarakat DPRD Kabupaten Tanggamus dalam reses II masa sidang II Tahun 2024 yang bertempat di Way Tebing Pekon Sukajaya Kecamatan Semaka. (Sabtu 27 april 2024).

Dalam reses II masa sidang II di hadiri Ketua DPRD kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan S,sos, Kepala Pekon Sukajaya, dan 400 undangan.

Ketua DPRD kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan S,sos dalam acara reses II masa sidang menyampaikan kepada undangan yang hadir.

"Bapak/Ibu sebelum saya menyampaikan penyampain dalam reses ini, saya mengucapkan Minal Aidzin Walfaizin, Mohon maaf Lahir Bathin, karena selama ini menganggu waktu nya, kalau ada kesalahan dalam sikap serta kata kata, saya mohon maaf," ujar Heri.

"Jadi dalam musyawarah rencana pembangunan tahun ini, apa apa saja yang sudah di sepakati antara pemerintah daerah kabupaten Tanggamus, dari camat sampai kepala pekon, dan kami juga selaku DPRD di undang pada waktu pelaksanaan kegiatan MUSRENBANG pada tanggal 6 maret 2024," katanya.

"Pada waktu Musyawarah Rencana Pembangunan kemarin menghasilkan beberapa program usulan, dan kita hari ini reses maksudnya untuk menyerap aspirasi masyarakat, kira kira aspirasi masyarakat sudah sama, sudah singkron, maka itu lah yang akan kita susun dalam APBD tahun 2025, " ungkap Heri Agus Setiawan S.Sos.

"Namun jika ada ajuan masyarakat yang belum singkron, nanti di lengkapi dari peroses penjaringan masyarakat kita, dan hasil dari Musrenbang untuk wilayah kecamatan Semaka, kecamatan Pematang Sawa, yang pertama "Penanganan Pencegahan Bencana Banjir untuk penormalan aliran sungai," jelasnya.

"Pengajuan Masyarakat yang kedua, 'mengenai Infrastruktur pembangunan jalan penghubung antar pekon, yang ketiga 'Sektor pertanian, irigasi serta yang lain nya, dan semua nya untuk mendukung kesejahteraan warga masyarakat, " tutupnya. (Ar)

Rabu, 27 Juli 2022

Lagi-lagi Kecelakaan Terjadi Dijalan Pekon Way Kerap, Kecamatan Semaka



GK, Tanggamus - Masyarakat wilayah Kecamatan Semaka mengeluhkan banyaknya lubang akibat pengerukan untuk perbaikan di Jalan Provinsi tepanya Jalan Lintas Barat (Jalinbar) antara Kecamatan Bandar Negeri Semuong - Semaka.

Selain banyak tikungan tajam, lubang-lubang tersebut juga meresahkan pengguna jalan karena sudah tidak terhitung lagi berapa kali kecelakaan yang terjadi di area tersebut. Bahkan di saat penghujan bagi pengguna jalan yang tidak paham medannya akan terperosok ke kubangan, dan tidak ada rambu-rambu peringatan perbaikan jalan.

Akibat kelalaian dinas Pekerjaan Umum yang tidak segera melaksanakan penambalan, kali ini 3 pelajar menjadi korban akibat sepeda motor yang dikendarainya mengalami kecelakaan. (Rabu, 27 Juli 2022).

"Kejadian sekitar jam 07.00 WIB 2 pelajar berboncengan akan berangkat sekolah, karena menghidari lubang mengambil start kanan, sementara dari arah berlawanan motor anak pak kakon akan masuk ke halaman rumah dan tabrakan tidak terelakan lagi," terang Mat Nasir warga setempat sebagai saksi mata.


Kedua kendaraan rusak parah sementara salah satu pelajar mengalami luka serius dan harus di larikan ke rumah sakit di Pringsewu dan Oci anak kakon Waykerap sempat di bawa ke rumasakit dan mengalami luka-luka ringan dan 4 giginya tanggal akibat kecelakaan tersebut.

Atas kejadian ini kepala pekon Waykerep Mat Zurani menyayangkan kelambanan pihak Dinas Pekerjaan Umum sampai saat ini belum juga di perbaiki jalan di wilayahnya.

"Seminggu yang lalu saya sudah menegur pihak pelaksananya untuk segera menambal, namun jawaban dari mereka tarsok-tarsok (entar besok), kali ini anak saya yang jadi korban, mau sampai kapan mereka mengerjakan penambalan jalan itu apa mau nunggu ada korban jiwa dulu apa gimana," ujarnya geram.

Diketahui perbaikan jalan itu ditemukan cukup banyak lubang kerukan, mulai dari kecamatan Bandar Negeri Semuong hingga Sedayu kecamatan Semaka. Dengan adanya keluhan-keluhan masyarakat tersebut, Mat Zurani berharap segera dilakukan penambalan oleh dinas terkait. (Ar)

Kamis, 28 April 2022

Rest Area Masjid Imaduddin Dipadati Pemudik dan Beri Kesan Nyaman



GK, Tanggamus - Memasuki H-4 lebaran, di Rest Area Masjid Imaduddin Pekon Waykerap Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus mulai dipadati oleh pemudik, para pemudik di dominasi oleh kendaraan roda empat dan bermotor. Kamis malam (28/4/2022).

Menurut keterangan salah satu aparatur Pekon Waykerap, Imi yang akrab di panggil Sukur ini menjelaskan bahwa lebaran ini memang agak padat, dan rame pemudik, ada yang mau ke Bengkulu dan ada juga dari daerah Lampung Barat mau ke Pulau Jawa jelasnya.

Sukur juga menambahkan, "Berdasarkan pantauan dilapangan hingga kamis malam (28/4/2022) kepadatan terlihat terjadi di rest area Masjid Imadudduddin dan kebanyakan kendaraan pribadi, angkutan umum dan kendaraan roda dua, dan alhmdulillah semuanya aman dan terkendali dan pemudik pemudik pun masih mematuhi protokol kesehatan dengan cara memakai masker," terangnya.

Di tempat yang sama Dopin salah satu pemudik dari bogor mau ke Bengkulu saat bincang-bincang dengan awak media mengatakan bahwa dia merasa puas dan nyaman saat dia istirahat di rest area Masjid Imaduddin terangnya.

"Kami berangkat dari bogor hari rabu 27/04/2022 pagi, besar kemungkinan kami sampai di bengkulu hari jum'at 29/04/2022 pagi, jadi kami cape sekali, kami harus bener-bener cari tempat peristirahatan yang bikin kami nyaman, dan alhamdullah dengan ada nya rest area Masjid Imaduddin kami merasa puas dan nyaman," ucapnya.

Ia juga berharap, semoga rest area Masjid Imaduddin yang berada di Pekon Waykerap ini tambah jaya selalu ujarnnya. (Ar)

Kamis, 03 Maret 2022

Jalan Berlobang Bagai Pemancingan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Timbun Jalan Kanoman



GK, Tanggamus - Tak Kunjung diperbaiki, Jalan Kabupaten penghubung antara dua Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pesisir Barat tepatnya di jalan lintas Pekon Kanoman dan Sukaraja Kecamatan Semaka banyak lobang yang menganga seperti kolam pemancingan membuat warga resah dan tidak nyaman untuk melintasinya.

Hal ini mengundang keperihatinan Buyung Alamsyah, S.E., atau yang biasa di panggil Buyung Maulana selaku putra Daerah Semaka merasa terpanggil hati nuraninya bersama warga di sekitar jalan Pekon Kanoman Kecamatan Semaka secara swadaya bergotong royong menutup lobang di sepanjang jalan.

Ijal warga pekon kanoman sangat berterima kasih kepada Buyung Alamsyah, S.E., yang sudah ikhlas mengeluarkan Dana pribadinya untuk membeli kerokos guna menimbun jalan yang berlubang.

"Kami sangat berterimakasih kepada Bang Buyung Maulana, yang dengan ikhlas berkorban untuk membeli kerokos menguruk jalan yang berlobang dan kami bersama warga dengan antusias bergotong royong membantu," ujarnya, Kamis (3/3/22).

Selanjutnya Ijal juga mengatakan, "Mohon perhatiannya kepada pejabat jangan selalu duduk duduk, lebih baik terjun ke lapangan lihat kondisi jalan, lihat masyarakat banyak kecelakaan. Dimana perhatiannya saya mohon kepada pejabat perhatikan kondisi jalan kalau memang tidak ada perbaikan lebih baik ditanam pisang aja di tengah jalan,” ucapnya.
 
Ditempat terpisah, Buyung Alamsyah, S.E., mengaku sangat ironis melihat kondisi jalan Kabupaten Pekon Kanoman yang menghubungkan Pekon Sukaraja dan jalan penghubung antara kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pesisir Barat.

"Padahal, secara prinsip tidak layak dan sangat memperihatinkan. Disatu sisi PAD kabupaten Tanggamus mampu untuk mengaspal jalan untuk lebih layak di lewati, akan tetapi seperti ada pembiaran dari Pemda Tanggamus, yang lebih miris lagi di Kecamatan Semaka sendiri ada beberapa wakil rakyatnya yang bertengger di parleman DPRD Tanggamus dan juga sering melintasi jalan tersebut tetapi seperti tidak diasadari mereka jika jalannya tidak layak untuk di lewati" terangnya.

"Ditambah lagi, Semaka sebagai etalase Kabupaten Tanggamus sehingga harus benar-benar diperhatikan. Semaka harusnya menjadi corong dan role model untuk kecamatan lainnya, namun jalannya amburadul," kata Buyung Maulana.
 
Sangat memprihatinkan dan ini merupakan teguran keras bagi Pemerintah terkait dalam hal ini Pemda Tanggamus, Buyung alamsyah, S.E., selaku warga setempat yang berani berkorban untuk memeperbaiki jalan lintas Kanoman penghubung antara dua kabupaten, dan warga mempertanyakan, kemana para wakil rakyat yang dari kecamatan semaka?
(Ar)

Rabu, 16 Februari 2022

Dinas Pendidikan Akan Panggil Kepala SMPN 2 Wonosobo, Terkait Adanya Dugaan Penyimpangan Dana BOS


GK, Tanggamus - Terkait Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun Anggaran (2020) Badariah Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, diduga telah melakukan korupsi dengan cara menyimpangkan dana BOS yang digulirkan Pemerintah pada Tahun Ajaran (TA) 2020, sehingga mengakibatkan kerugian uang negara.

Menurut keterangan Arman Selaku ketua DPW Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Lampung. Ia mengatakan, ditengah masa pandemi Covid -19 yang tengah melanda dunia khususnya Indonesia, ternyata tak menyurutkan niat sejumlah oknum dalam melakukan penyimpangan penggunaan anggaran negara, salah satu diantaranya ialah Lembaga Pendidikan.

Arman menambahkan, "Seperti yang terjadi di SMPN 2 Kecamatan Wonosobo, penyelenggara pendidikan yang didanai Pemerintah melalui Dana BOS Reguler untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler TA 2020, diduga kuat itu fiktif," terangnya.

Masih menurut Arman, "Pasalnya, sejak pandemi pada awal Tahun 2020, seluruh proses KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) tatap muka di seluruh indonesia khususnya di Tanggamus baik tingkat SD, SMP dan SMA dilaksanakan secara Daring (Online) tak terkecuali di SMPN 2 Kecamatan Wonosobo," katanya.

Selanjutnya Ketua DPW KAMIJO Provinsi Lampung itu menyampaikan, "Namun yang terjadi dalam laporan penyerapan penggunaan dana BOS SMPN 2 Wonosobo untuk anggaran pembelajaran dan ekstrakulikuler tetap terserap, meskipun di masa Pandemi covid -19," imbuh Arman.

Dari bantuan dana BOS yang di terima oleh pihak sekolah SMPN 2 Kecamatan Wonosobo yang memiliki jumlah peserta didik 460 siswa/i pada tahun 2020. Pemerintah telah menggelontorkan anggaran senilai Rp. 506.000.000,- untuk kegiatan, keperluan dan kebutuhan sekolah tersebut.

Ia menyampaikan, penyaluran dana BOS tersebut dibagi dalam 3 tahap yaitu :

Pada tahap 1. Sebesar Rp. 151.800.000,-

Pada tahap 2. Sebesar Rp. 202.400.000,- dan

Pada tahap 3. Sebesar Rp. 150.480.000,-

"Adapun untuk komponen Program dan kegiatan pembelanjaan banyak menimbulkan tanda tanya. Seperti pada rincian;

1. Pelaksanaan Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler besaran anggaran Rp. 23.000.000,-. Ini menjadi pertanyaan karena Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditiadakan apa lagi kegiatan ekstrakurikuler, kok ada anggaran sebesar ini?

2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) besaran anggaran Rp. 11.000.000,-. Dalam pendaftaran siswa baru sekarang semua melalui online dengan link yang sudah disediakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten. Lantas anggaran itu di gunakan untuk membiayai apa?

3. Pelaksanaan Kegiatan Assasmen /Evaluasi Pembelajaran besaran anggaran Rp. 30.973.800,-. Lagi-lagi apakah semenjak ada musibah virus covid-19 ada para guru atau Kepala Sekolah SMPN 2 yang memberikan assasmen atau mengadakan kunjungan pendampingan belajar tatap muka ke rumah-rumah para siswanya.?

4. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah besaran anggaran Rp. 36.482.200,-

5. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan besaran anggaran Rp. 10.000.000,-. Apakah di saat Pandemi dinas atau sekolah masih ada kegiatan workshop, pelatihan atau seminar.?

6. Pengembangan perpustakaan besaran anggaran Rp. 50.935.000,-. Pengadaan buku perpustakaan atau buku pedoman guru maupun siswa masih belum tercukupi sehingga ada anggaran sebesar ini di masa Pandemi, lalu kemana anggaran sebelumnya?

7. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah besaran anggaran Rp. 117.617.000,-. Sesuai dengan juklak dan juknis BOS untuk biaya perawatan gedung sebesar 15% dari pagu dana BOS. Mengapa anggara melebihi dari aturan?

8. Penyediaan alat multimedia besaran anggaran Rp. 13.000.000,-. Pada suasana Pandemi, sekolah sebaiknya memanfaatkan anggaran lebih banyak untuk pengadaan alat multimedia. Tapi mengapa justru anggaran ini sangat kecil.?

9. Pembiayaan angganan daya dan jasa besaran anggaran Rp. 180.698.500, juta. Disini terlihat sangat jelas dan fantastis karna untuk biaya pulsa data guru maupun siswa sudah di tanggung oleh pemerintah melalui Kemendikbud. Lalu untuk membiayai apa anggaran sebesar ini?

10. Pembayaran honor besaran anggaran Rp. 36.660.000,-. Sesuai dengan Permendikbud juklak dan juknis BOS bahwa guru yang diberi honor adalah yang sudah memiliki UNPTK.

Dari anggaran dana BOS Reguler dalam masing-masing komponen program dan kegiatan tersebut di duga ada kejanggalan banyak yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya. Diduga itu hanya akal-akalan Oknum Kepala SMPN 2 Wonosobo bersama beberapa stafnya untuk mengelabuhi Pemerintah dan masyarakat, terutama wali murid agar mendapatkan keuntungan besar untuk memperkaya diri.

Saat awak media mencoba untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi, Senin 14/02/2022 jam 09.30, Badariah selaku Kepala SMP 2 tidak masuk, di Jam Kerja. Bahkan menurut salah satu guru menyebutkan setiap hari Senin tidak pernah masuk. Badariah juga tidak merespon saat dihubungi via telepon.

Lalu keesokan harinya Awak media mencoba menyambangi Kepala SMPN2 Wonosobo tersebut, guna konfirmasi, ia menyatakan,

"Sudahlah jangan di beritakan," kata Kepala Sekolah tersebut.

Selanjutnya Awak media mencoba konfirmasi ke Dinas Pendidikan Tanggamus, dan pihak Dinas melalui Kabid Kepegawaian, Helpin Rianda mengatakan akan segera memanggil Badariah Kepala Sekolah SMP 2.

"Kita akan panggil Kepala Sekolahnya yang diduga telah melakukan korupsi dana BOS tersebut," kata Helpin (Tim )

Tim Yayasan Alamanda Berkunjung Ke Rumah Lansia di Waykerap


GK, Tanggamus - Ketua Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Alamanda, Roswati Purwantari, M.Pd,. beserta jajaran tim-nya mengunjungi rumah Armani (87) di Pekon Waykerap Banding Agung Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Selasa (15/02/2022)

Roswati Purwantari, M.Pd,. menyampaikan, "Kita mengunjungi rumah Armani, lansia (87) di Pekon waykerap. Karena hari ini kami dari kunjungan di Pekon Betung Kecamatan Pematang Sawa, sembari pulangnya sekalian saya bersama tim mampir" jelasnya.

Masih kata Roswati dalam kunjungannya, "Kita membawakan sembako dan mendata untuk melengkapi persyaratan perobatan dan korsi roda, kunjungan ini semoga bermanfaat dan mudah-mudahan bisa meringankan dari beban saudara kita yang butuh bantuan,” imbuhnya.

Matsuki anak dari Armani mengatakan, "Atas bantuan Roswati selaku ketua Yayasan LKS dan tim , kami merasa sangat terharu dan kami ucapkan terimakasih,” tutupnya.

Di tempat yang sama Matzurani Alumbu selaku Kepala Pekon Waykerap, mewakili keluarga Armani, ia mengatakan, "Sangat berterimakasih kepada Roswati Ketua Yayasan LKS Alamanda Kabupaten Tanggamus beserta timnya, yang sudah peduli dengan warganya semoga untuk kedepannya Yayasan LKS Alamanda semakin jaya dan sukses," terangnya. [Ar]

Rabu, 09 Februari 2022

Diduga Pemerintahan Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka Tidak Transparan Mengelola DD


GK, TANGGAMUS InvestigasiPublik geram mendengar dana desa (DD) dijadikan ”bancakan” oleh oknum-oknum pemerintah di daerah. Perlu langkah efektif untuk mencegahnya. Seiring dengan di-sah-kannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aliran dana pemerintah pusat ke desa mengalir cukup besar.

Diketahui, dialokasikannya dana sebesar Rp 78 triliun untuk disalurkan ke 74.954 desa di Tanah Air. Sejak awal, rencana itu sudah memunculkan kekhawatiran tentang pengelolaan dana desa tersebut. Sejak awal juga sudah muncul perkiraan dana besar yang mengalir ke desa tanpa persiapan sistem, sumber daya manusia dan budaya kerja, berpotensi disalahgunakan.

Seperti yang disampaikan Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Wamen Budi Arie, kebijakan pembangunan desa di tengah Pandemi Covid-19, telah memprogramkan 18 poin Dana Desa untuk target, desa tanpa kemiskinan, kelaparan, keterlibatan perempuan, air bersih dan sanitasi, pertumbuhan ekonomi desa yang merata.

Lalu 3 fokus diantaranya, Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, yang terdiri dari pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes/BUMDesma, penyediaan listrik desa, dan ketiga pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya dikelola BUMDes/ BUMDesma.

Kemudian, program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa yang meliputi pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan Desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa, dan desa inklusif. Dan ketiga ialah prioritas dana desa tahun 2021, adaptasi kebiasaan baru yaitu Desa Aman Covid-19.

Namun berbeda yang di dapati dilapangan, seperti kegiatan yang ada di Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, tahun 2021, dikucurkan anggaran sebesar Rp. 946.122.000.- yang di bagi menjadi 3 tahap.

Dari hasil penelusuran tim dilapangan, terdapat adanya indikasi Korupsi Kolusi dan Nopotisme (KKN), dalam pengerjaannya, seperti kegiatan:

- Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengerasan Jalan Usaha Tani yang di pecah menjadi tahapan dengan total Rp134.602.000.-

- Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa. Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, Rp. 127.000.000.- 

- Penyelenggara Desa Siaga Kesehatan, Rp. 15.000.000.-

- Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak, Rp. 18.600.000.-

- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, Rp 10.000.000.-

- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Rp. 15.000.000.-

Menurut keterangan sumber, bahwa Kegiatan tersebut diduga fiktif.

Terkait hal itu, saat awak media meminta konfirmasi kepada Kepala Pekon Sidodadi, Suroyo, namun pihaknya tidak dapat memberikan tanggapan, dengan dalih kegiatan tersebut belum diperiksa oleh pihak Inspektorat Kabupaten, ujarnya.

Adanya pengakuan tersebut, awak media mencoba bertanya ke Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam. Ia mengatakan, bahwasannya Suroyo selaku Kepala Pekon salah penafsiran.

“Yang bertanggung jawab kegiatan tersebut ya pihak pekon, mereka harus akuntabel, transparan, dan memberdayakan masyarakat,” ucapnya.

Namun tak sampai disitu, tim media terus menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Dana Desa. [Ar]

Selasa, 08 Februari 2022

Bendera Negara, Berkibar Ditiang dengan Kondisi Sobek Dan Kusam 


GK, Tanggamus - Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia resmi dikibarkan Pada tanggal 17 Agustus 1945 dan terkait kedudukan bendera Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercantum dalam Pasal 35 UUD 1945 yang berbunyi: "Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih". 

Dalam hal pengibaran Bendera Sang Merah Putih ada pula larangannya yang telah diatur oleh Negara dalam Undang-undang.   

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, pada pasal 24 huruf (c) berbunyi: "Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam".

Terkait hal diatas, awak media saat melakukan tugas jurnalistiknya di Desa/Pekon Tugu Rejo Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Selasa 8 Februari 2022.


Mendapati adanya suatu kejadian yang sangat miris dan diduga melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 huruf (c) tentang Bendera Negara, karena terlihat jelas bendera yang berkibar di halaman Kantor Desa/Pekon.

Melihat hal tersebut, Arman Ketua DPW LEMBAGA Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Lampung mengatakan, “Itu menunjukkan ketidak pedulian dari aparat pemerintah Desa/Pekon Tugu Rejo Kecamatan Semaka ini, dimana Sang Merah Putih yang dikibarkan sudah tak lagi layak karena sudah sobek,” ucapnya.

Masih menurutnya, "Bendera Sang Merah Putih itu harus memenuhi syarat yang telah di atur dalam UUD 1945 Pada Pasal 35, “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih” Sehingga tak diperbolehkan mengibarkan Bendera yang sudah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Harus benar-benar berwarna Merah dan Putih jernih," tambah Ketua DPW KAMIJO.

Awak Media mencoba melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa/Pekon Tugu Rejo, akan tetapi sang Kepala Desa (Pekon) dan aparat lainnya tidak berada ditempat.


Kantor Desa/Pekon tersebut sudah tutup, sementara waktu masih menunjukkan pukul 13-30 WIB. Dan tidak ada lagi kegiatan pemerintahan dikantor itu.

Hal ini menurut Arman menjadi tanda tanya besar, apakah bendera sejak dikibarkan tidak pernah diturunkan? Seyogianya bendera dikibarkan pada saat pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB dan diturunkan pada pukul 18.00 WIB.

"Tidak boleh dikibarkan pada malam hari, ini menandakan tidak menghormati Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara kita, NKRI," kata Arman.

Arman juga menjelaskan, "Untuk diketahui bahwa dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 pelanggaran terhadap bendera Negara Indonesia diancam dengan pasal 24 huruf (a,b,c,d,f) pada Pasal 66: "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".

Pasal 67: "Dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00," pungkas Arman. [Red]