Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label pembunuhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pembunuhan. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Desember 2024

Seorang Pekerja Proyek Pasar Tematik Lumbok Seminung Ditemukan Tewas Tertusuk Senjata Tajam



GK, Lampung Barat - Telah ditemukan seorang mayat laki-laki diduga korban perkelahian seusai menonton hiburan (orgen tunggal). Mayat ditemukan di lokasi ruas Jalan Pekon Sukabanjar-Keagungan Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat pada Senin dini hari sekira pukul 01.00 WIB, 9 Desember 2024.

Kejadian tersebut sontak menggegerkan warga, pasalnya korban merupakan pekerja di proyek Pasar Tematik yang berasal dari Kabupaten Lampung Tengah. Korban diketahui bernama Rian, meninggal dengan luka-luka tusukan akibat senjata tajam (Sajam).

Akbar selaku pelaksana pekerjaan proyek di Area 1 dari PT. LAM (Langgeng Abadi Madani) membenarkan ada pekerjanya yang meninggal dunia akibat tertusuk senjata tajam.

"Iya semalam jam 03.00 saya dapat info tersebut, kejadian itu diluar jam kerja namun kami membantu untuk proses pemulangan jenazah dan saat ini kasus itu sudah ditangani oleh Kepolisian," kata Akbar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H., menyebutkan bahwa peristiwa bermula ketika korban menghadiri acara organ tunggal di wilayah tersebut. Dalam perjalanan pulang, korban terlibat keributan dengan seseorang yang belum diketahui identitasnya.  

"Korban ditusuk oleh pelaku yang tidak dikenal hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, rekan korban sempat dipukul oleh pelaku, namun berhasil melarikan diri," ungkap Juherdi.  

Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku dan motif di balik insiden ini. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan lokasi kejadian tetap dalam pengawasan untuk mendukung proses investigasi. Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Alimuddin Umar untuk proses visum. (*)

Selasa, 30 Juli 2024

Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pembunuhan di Batanghari Nuban



GK, Lampung Timur - Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, di Dusun 1, Desa Gedung Dalam, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur. 

"Kami menerima laporan dengan korban Sabrin Suhri, seorang wiraswasta berusia 34 tahun yang tinggal di Desa Gedung Dalam." kata Kombes Umi.

Menurut kronologi, korban mendatangi rumah pelaku, Mujib Ardiansyah (39), dan terjadi cekcok karena korban menuduh ibu pelaku membuang sampah di pekarangan belakang rumahnya serta menggeser batas tanah. 

Pelaku yang tersulut emosi kemudian mengambil badik dari dalam rumah dan menusukkan senjata tersebut ke tubuh korban beberapa kali. 

"Saat korban hendak pergi, pelaku mencabut badik dari pinggangnya dan menusukkan ke bagian dada serta perut korban. Korban sempat dibawa ke RS Islam Kota Metro, namun meninggal dunia akibat luka tusuk," lanjut Kombes Umi.

Pelaku berhasil diamankan oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur pada hari yang sama sekitar pukul 18.15 WIB dan langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Kombes Umi menegaskan, pelaku serta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek setempat.

"Barang bukti yang diamankan termasuk satu bilah badik dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal." tegas Kabid Humas.

Saksi-saksi dalam kejadian ini adalah Baharudin (40) dan Fadli (32), keduanya warga Desa Gedung Dalam, yang memberikan keterangan kepada polisi mengenai kejadian tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan semua detail kejadian dan motivasi pelaku. (Rls)

Rabu, 01 Mei 2024

Penemuan Mayat di Kolong Jembatan Seranggas Terungkap, Kasat Reskrim Turun Langsung Tangkap Pelaku di Manado



GK, Lampung Barat - Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil ungkap penemuan mayat di kolong jembatan Lingkungan Seranggas Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat yang terjadi pada tanggal 25 Maret 2024 silam.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H., turun langsung bersama timnya melakukan penangkapan di Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa 30 April 2024.

Dari hasil serangkaian penyelidikan dan dibackup team Resmob Polresta Manado Polda Sulawesi Utara akhirnya didapat keberadaan pelaku yang berinisial (JY) 34 tahun warga Tanjung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara itu bersembunyi dikediaman istri mudanya di Kelurahan Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara.


Setelah berhasil dilakukan penangkapan akhirnya (JY) mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa pelaku saat melakukan perbuatannya dibantu oleh keponakannya yang berinisial (SN) 18 tahun warga Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.

Adapun motif pelaku, menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan bahwa motifnya adalah sakit hati karena korban selalu menagih uang yang sedang terpakai oleh pelaku.

"Motifnya karena sakit hati, pelaku memakai uang korban namun karena masih belum bisa mengembalikan akhirnya pelaku gelap mata dan menghabisi nyawa korban," terang Juherdi. Rabu (1/5/2024).


Kini kedua pelaku telah berhasil ditangkap Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat berikut barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 4 L300 warna hitam.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dan atau pasal 351 junto 55 KUHApidana. (Surya)

Senin, 13 November 2023

Polsek Sumber Jaya Datangi TKP Pembunuhan Suami-Istri



GK, Lampung Barat -- Jaelani (33) Seorang warga asal Pekon Gunung Terang, Kecamatan Airhitam Kabupaten Lampung Barat ditemukan meninggal dengan kondisi tubuhnya mengalami sejumlah luka-luka sekitar pukul 13:00, Minggu 12 November 2023.

Sementara istrinya Devi Suryati (32) yang sedang hamil empat bulan juga mengalami luka tusuk dibagian perutnya. Peristiwa itu terjadi di sebuah gubuk di tengah kebun kopi yang digarapnya di Pemangku Selingkut Ilir, Pekon Sindangpagar, Kecamatan Sumber Jaya.

Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hafri, mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, Senin 13 November 2023, membenarkan kejadian itu. Namun hingga saat ini pihaknya belum mengetahui siapa pelakunya maupun permasalahan tentang penyebab kejadianya. Kasus tersebut telah ditangani namun prosesnya masih dalam penyelidikan.

"Kejadian ini masih dalam penyelidikan. Kami masih akan melakukan penyelidikan terlebih dulu untuk mengungkap siapa pelakunya," kata dia.

Namun dugaan sementara adalah 
tindak pidana penganiayaan/anirat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pihaknya mengetahui kejadian itu, setelah mendapat laporan dari Jaka Setia Abadi (31), warga Pekon Sumberalam, Kecamatan Airhitam melalui LP/B/19/XI/2023/Polda LPG/Res Lambar/Sek Sumber Jaya tanggal 12 November 2023.

Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, peristiwa itu diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar pukul 13.00. Kejadian itu pertama kali diketahui dari saksi Dion, yang mengaku tiba-tiba mendengar suara teriakan minta tolong dari dalam gubuk yang dihuni oleh korban dan istrinya.

Setelah mendengar suara itu, Dion memanggil saksi Dai untuk meminta bantuan dan keduanyapun mendatangi gubuk tersebut. Namun saat itu, kondisi gubuk tersebut masih terkunci dari dalam sehingga keduanya bersama-sama mendobrak pintu gubuk tersebut. Setelah pintu terbuka, kedua saksi menemukan Jaelani sudah dalam posisi tidak bergerak dengan kondisi tubuhnya mengalami luka-luka.

Kedua saksi lalu menyelamatkan Devi yang juga mengalami luka namun kondisinya masih sadar. Setelah menyelamatkan Devi, saksi Dion menghubungi petugas Polsek setempat. Kemudian korban Jaelani dibawa ke Puskesmas untuk divisum dan selanjutnya dimakamkan. Sedangkan istrinya Devi dibawa ke RSU Handayani Kotabumi.

Atas kejadian itu, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit handpone, sebilah golok tanpa sarung, sebilah parang tanpa sarung dengan gagang terlepas dan sebilah pisau. Kemudian, baju dan celana masing-masing selembar.

Terkait apakah peristiwa itu akibat pertengkaran antara suami istri, pihaknya belum dapat menyimpulkan karena masih diselidiki.

"Intinya pelakunya belum diketahui dan masih proses penyelidikan," kata Ery. (Red/rls)

Kamis, 02 Maret 2023

Rekonstruksi Kasus Serial Killer Wowon Cs di Bekasi Tersangka di Soraki Emak-emak


GK, Jakarta -Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berantai serial Killer Wowon Erawan Cs di Bekasi dan Cianjur, Rabu 1 Maret 2023.

Rekonstruksi langsung di lokasi pembunuhan para korban dipimpin Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Idrawienny Panji Yoga didampingi Kanit II Kompol Eko Barmula, Tim Polres Metro Bekasi, bersama pihak kejaksaan dan kuasa hukum.

Proses rekontruksi menjadi tontotan warga, terutama didominasi kalangan emak-emak. Penyidik Polda Metro Jaya menghadirkan tiga komplotan pembunuhan berantai alias serial killer Wowon cs di rumah kontrakan RT 02 RW 03 Cikeding Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tiga tersangka, yakni Wowon alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Muhammad Dede Solehudin alias Dede. Mereka mengenakan pakaian tahanan berwarna orange. Ketiganya sempat disoraki ratusan warga yang memadati lokasi kejadian.

Polisi juga membawa sejumlah barang bukti ke rumah yang dikontrak oleh korban Ai Maimunah yang juga istri Wowon. Dua orang jaksa dan sejumlah saksi juga ikut dihadirkan untuk melengkapi rekonstruksi.

Total ada 55 adegan yang diperagakan ketiga tersangka, mulai dari perencanaan pembunuhan, eksekusi, hingga para tersangka pergi meninggalkan lokasi. "Untuk kegiatan ini kami memperagakan total 55 adegan," kata AKBP Idrawienny Panji Yoga di lokasi, Bekasi.

Dari hasil reka adegan, polisi menemukan beberapa fakta baru yang tidak sesuai berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satunya soal tersangka Dede yang mengaku tidak melihat ketika tersangka Duloh mencekik korban. "Tapi pada saat rekonstruksi ini ada fakta yang kami temukan, yakni tersangka Dede melihat tersangka Duloh mencekik korban sampai meninggal dunia," ujar Panji.

Dia menyebut, seluruh adegan kasus pembunuhan berantai yang direkonstruksikan sudah diakui oleh ketiga tersangka. "Untuk jenis racun yang digunakan itu racun tikus," ucapnya.

Sementara berdasarkan pantauan di lokasi, ketiga pelaku melakukan sebanyak enam adegan di luar rumah kontrakan. Adegan itu berupa Wowon yang meminta Solihin untuk mencari kontrakan di Bekasi hingga pembayaran uang rumah kontrakan kepada pemilik kontrakan.

Sejauh ini,proses rekonstruksi masih berlangsung. Reka adegan yang berlangsung di dalam rumah akan memperagakan bagaimana tersangka Dede memberikan racun pada seduhan kopi.

Kuasa Hukum Wowon

Freddy Sagala, kuasa hukum Wowon cs yang hadir di lokasi menyampaikan, proses rekonstruksi semakin mengungkapkan adanya peran berbeda dari masing-masing tersangka. "Sebenarnya ini kan ada perannya masing-masing. Pertama sebagai otaknya, si Wowon, eksekutornya Duloh, dan Dede selaku penggali lubang," kata Freddy.

Menurutnya, tidak ada perbedaan signifikan dari apa yang diperagakan tersangka dalam rekonstruksi dengan BAP. "Tidak ada perubahan secara jauh, cuma paling (posisi) antara kakinya itu ada yang melintang. Secara garis besar sama semua, dan dia (tersangka) mengakui kalau BAP rekonstruksi sesuai dengan apa yang dilakukan," tandas Freddy.

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan berantai Wowon cs ini akan dilanjutkan polisi di Cianjur besok pagi. Diketahui aksi pembunuhan berantai Wowon Cs berhasil terungkap setelah polisi mengusut kasus dugaan keracunan yang menyebabkan tiga orang tewas, di rumah kontrakan di Ciketing Udik, Bantargebang.

Setelah dilakukan penyelidikan, korban yang tewas ternyata dibunuh dengan cara diracun oleh kelompok Wowon cs. Setelah diusut lebih lanjut, korban Wowon Cs ternyata tersebar di Cianjur dan Garut, hingga mencapai total sembilan orang.

"Rekonstruksi dilakukan langsung di TKP, baik di TKP Bekasi maupun yang di Cianjur, Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu 1 Maret 2023.

Dalam rekonstruksi ini, kata Trunoyudo ketiga tersangka yakni Wowon, Solihin alias Duloh dan Muhammad Dede Solehudin dihadirkan secara langsung. Rekonstruksi ini dilakukan untuk membuat kasus semakin terang. "Tentunya rekonstruksi ini guna memperkuat proses penyidikan dalam penyesuaian keterangan-keterangan saksi-saksi dan juga alat bukti yang didapat," ucap dia.

Sebelumnya, aksi pembunuhan berantai oleh Wowon Cs berhasil terungkap saat polisi mengusut kasus kematian tiga orang yang merupakan satu keluarga di Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Pada awal penyelidikan, ketiga orang ini diduga tewas karena keracunan.
Namun, setelah diusut ternyata ketiganya adalah korban pembunuhan yang dilakukan oleh Wowon cs.Kepada polisi, tersangka mengakui telah melakukan aksi pembunuhan lain. Total, ada sembilan korban yang tersebar di Bekasi, Cianjur, dan Garut.

Dari sembilan orang itu, tujuh di antaranya merupakan kerabat tersangka atau family tree. Sedangkan dua korban lainnya adalah TKW bernama Siti dan Farida. Di sisi lain, polisi juga menemukan ada 11 TKW yang menjadi korban penipuan oleh Wowon Cs.
Polisi juga menemukan aliran dana Rp1 miliar yang berasal dari para TKW ini.

Salah satu korban TKW bernama Hanna mengaku telah ikut aksi penggandaan uang ini selama dua tahun dengan kerugian Rp75 juta. Sedangkan Aslem mengikuti praktik ini selama enam tahun dan kerugian mencapai Rp288 juta. [Red]

Kamis, 17 November 2022

Kasus Penemuan Mayat Seorang Pria di Pinggir Jalan Poros Banjit, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan


GK, Lampung -
Polsek Banjit Polres Way Kanan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat seorang laki-laki diduga korban penganiayaan berat di pinggir jalan poros Dusun 1 Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Kamis (17/11/2022). 

Kapolres Way Kanan Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto mengatakan berawal pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekitar pukul 07.00 WIB saksi Sadli sedang melintas di Jalan poros Kampung Bonglai hendak mengambil Nira. 

Saat dilokasi tersebut,  tanpa sengaja Saksi melihat seorang laki-laki terlentang di pinggir jalan di dekat kebun kopi bersimbah darah. 

Setelah itu, Sadli memberhentikan saksi Rohman yang saat itu sedang melintas untuk menjual ikan lalu Rohman memberitahukan via telepon kepada saksi Jawi dan melaporkan kejadian kepada Bhabinkamtibmas Kampung Bonglai.

Dari situ, petugas Polsek Banjit mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP penemuan jasad pria dan berkoordinasi dengan UPT Puskesmas Banjit dengan didampingi  Tim Indonesia Automatic Finger Print Indentification System (INAFIS) Satreskrim Polres Way Kanan. 

Hasil pemeriksaan oleh Tim Nakes Puskesmas Banjit oleh Dr. Ni Made Dwi Adnyani, dengan didampingi oleh Tim INAFIS Polres Way Kanan bahwa terdapat 6 (enam) luka pada bagian tubuh korban diduga akibat tusukan senjata tajam dan 1 ( satu ) luka lecet di  lutut kiri , panjang 2 cm, lebar 4 cm.

Diduga kuat identitas jasad pria ini bernama Eko (39) warga Lingkungan 4 Kelurahan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara berprofesi sebagai tukang ojek sepeda motor. 

Selain itu, diduga korban dibunuh dengan cara dibacok menggunakan senjata tajam jenis pisau dari arah belakang.

Untuk barang bukti yang ditemukan di TKP berupa 1 ( satu ) bilah pisau dalam keadaan bengkok, 1 ( satu ) buah helm warna Hitam bermotif warna Silver, 1 ( satu ) buah topi warna cream dan  1 ( satu ) pasang sendal warna coklat merk yumeida.

Saat ini petugas masih mendalami kasus ini dengan mencatat keterangan saksi saksi di sekitar TKP untuk menyelidiki kejadiannya adakah motif pembunuhannya atau karena hal lain,"Tutur Kapolsek Banjit. 

Selanjutnya korban langsung dikirim ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan Autopsi.[Melati]

Rabu, 22 Juni 2022

Keputusan Hakim PN Kota Agung Membuat Keluarga Terdakwa Histeris


SK, Tanggamus - Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus yang menyidangkan perkara kasus pembunuhan terhadap Dede Saputra pemilik Konter Dede Cell tahun 2021 yang lalu, memasuki tahap akhir, Selasa (21/6/2022).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan keputusan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Qurniawan S.H., M.H., dengan Hakim anggota masing-masing Zakky Ikhsan Samad S.H., dan Murdian S.H., dari Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Sedangkan Penasehat Hukum terdakwa  yang menghadiri sidang keputusan tersebut adalah Wahyu Widiyatmiko S.H.,  Endy Mardeny S.H., M.H., Akhmad Hendra S.H., Irwan Parlindungan Siregar S.H., Lea Triani Octora S.H., Butet Stefi Maharani Astiromi Siahaan S.H., M.H., Hanna Mukarromah S.H.


Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, adalah Imam Yudha Nugraha S.H., M.H.

Sebelum sidang dimulai terpantau oleh media, aparat kepolisian dari Polres Tanggamus menjaga ketat jalannya sidang, para pengunjung sidang dari kedua belah pihak baik keluarga terdakwa maupun keluarga korban hanya diperbolehkan masing-masing 10 orang perwakilan.

Bahkan terpantau oleh media, Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi S.IK., hadir di Pengadilan Negeri Kota Agung dan memberikan arahan kepada Personil kepolisian yang berjaga di PN Tanggamus selama sidang berlangsung.

Setelah melalui perjalanan panjang dengan berbagai agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, akhirnya Mejelis Hakim menjerat terdakwa Syahrial Aswad dengan pasal Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan di Vonis 17 tahun penjara.


Setelah Hakim membacakan Vonis, keluarga Terdakwa Syahrial Aswad yang hadir mengikuti sidang di PN Kota Agung Histeris bahkan sampai ada yang tak sadarkan diri, karena tidak terima dengan vonis hakim yang dianggap tidak adil, sebab keputusan hakim dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Usai sidang, Penasehat Hukum Syahrial Aswad, Wahyu Widiyatmiko S.H., mengatakan kepada awak media, bahwa keputusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan pada kliennya.

"Hari ini kita sudah mendengar keputusan hakim yang kami anggap tidak memenuhi rasa keadilan pada klien kami, sehingga kami sangat kecewa sebagai penasehat hukum, yang jelas kami akan melakukan upaya banding," ujar Wahyu.

Selain itu menurut Wahyu, "Karena kita melihat bahwa Saksi a de charge yang kita hadirkan tidak semuanya dipertimbangkan oleh majelis hakim, kenapa karena a de charge sangat penting dalam perkara ini. Kemudian Saksi kendaraan bermotor yang jelas-jelas  dipulangkan kepada pemilik di akui oleh majelis hakim bahwa itu bukan digunakan untuk tindak pidana tetapi dalam dakwaan JPU bahwa motor itu digunakan sebagai tindak pidana pada saat Bakas Maulana mejemput Syahrial." Tandasnya.

Ditempat yang sama Penasehat Hukum Syahrial Aswad Endy Mardeny S.H., M.H., menambahkan, mereka sangat kecewa dengan keputusan hakim.

"Hakim melihat cctv itu hanya sebagai alat penyesuaian saja dan tidak melihat UU yang mengaturnya, mengesampingkan syarat formil dan materil berlakunya CCTV sebagai alat bukti." Ujar Endy.

Endy juga menambahkan, "Kemudian rencana Pembunuhan tidak dijelaskan juga adanya hubungan telepon antara Syahrial Aswad dengan Bakas Maulana dan tidak menjadi pertimbangan hakim, sementara telepon itu juga tidak dapat dibuktikan, dan itu juga tidak menjadi pertimbangan hakim." Kata Endy.

Masih menurut Endy, "Kami akan mengajukan Banding selama tujuh hari kedepan sebagai upaya hukum untuk mencari keadilan dengan seadil-adilnya." Terang Endy. [red]

Kamis, 21 April 2022

Mengejutkan!! Terungkap Fakta Baru pada Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Di Tanggamus



GK, Tanggamus - Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemilik konter, Dede Cell beberapa bulan lalu, Kamis (21/4/2022).

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Syahrial Aswad, dan Bakas Maulana Alias (Alan), sidang itu sendiri seharusnya di mulai pukul 10.00 WIB, namun diundur hingga pukul 13.00 WIB baru sidang dimulai dan berakhir pukul 17.00.WIB.

Sidang juga di lakukan secara terbuka untuk umum, namun dengan sistem online untuk kedua terdakwa, mengingat situasi pandemi covid-19 belum usai. Sidang tersebut di pimpin oleh Hakim Ketua, Ary Qurniawan, S.H., M.H., Hakim anggota 1, Zakky Ikhsan Samad, S.H., dan Hakim anggota 2, Murdian, S.H.

Sedangkan pada Penasehat Hukum (PH) dari kedua terdakwa adalah, Wahyu Widiyatmoko, S.H., Endy Mardeny, S.H., M.H., Ahmad Hendra, S.H., Irwan S.H., dan Hanna Mukarroma, S.H., dari kantor pengacara Wahyu Widiyatmoko & Partner.

Usai sidang, Penasehat Hukum kedua terdakwa mengatakan kepada awak media, bahwa banyak pakta baru yang terungkap dalam persidangan dari keterangan kedua terdakwa.

"Dari pakta persidangan, ternyata muncul adanya penyiksaan yang di lakukan oleh pihak kepolisian terhadap kedua terdakwa, dalam upaya pemaksaan tuduhan terhadap kedua terdakwa," ujar Wahyu.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, "Disitu jelas, tadi dikatakan oleh kedua terdakwa, bahwa di lakukan penyiksaan, pemukulan, hingga penembakan, sehingga di paksakan untuk melakukan prarekonstruksi yang menjadi dasar penyidik untuk melakukan penahanan," lanjut Wahyu.

Masih menurut Wahyu, "Kenapa itu sempat di jadikan dasar, pada saat prarekonstruksi itu di lakukan, bahwa kejadian pada saat penyiksaan itu jaraknya hanya hitungan jam, bayangkan seseorang yang sudah di aniaya, ditembak kakinya, dipaksakan untuk memberikan keterangan, jelas itu dalam tekanan," kata Wahyu.

Untuk terdakwa Syahrial Aswad menurut Wahyu, "Terungkap adanya upaya penangguhan penahanan yang di lakukan oleh permohonan dari Kasat untuk di tangguhkan, dan terbukti memang terdakwa Syahrial dikeluarkan namun dalam hitungan bulan dia di panggil lagi oleh penyidik dan berkas dinyatakan lengkap," kata Wahyu.

Disini menurut Wahyu, "Perkara pembunuhan dengan ancaman dua puluh tahun penjara, seumur-umur dalam dunia perundang-undangan di lakukan penangguhan, ada apa sebenarnya," ucap Wahyu dengan penuh tanda tanya.

Ditempat yang sama, penasehat hukum lainnya Endy Mardeny, S.H., M.H., juga mengatakan, bahwa sidang kali ini terungkap fakta terbaru dari kedua terdakwa.

"Hari ini kita dapat fakta terbaru juga, karena kita langsung mendengarkan keterangan dari Syahrial Aswad dan Bakas Maulana, terkait penggiringan untuk di lakukannya prarekonstruksi, ternyata sudah digiring oleh pihak kepolisian waktu itu yang menangkapnya, sudah di giring-giring pertanyaan terkait yang akan di lakukan pada prarekonstruksi keesokan harinya," kata Endy.

Lebih lanjut Endy menjelaskan, "Seperti Bakas Maulana Alias Alan, terkait BAP-nya tanggal 14 Juli 2021, yang menyebutkan dia menghubungi Syahrial Aswad, kemudian dia menjemput Syahrial Aswad, bahwa itu semua adalah penggiringan dari penyidik yang di tuangkan oleh mereka, dalam hal ini Polsek Pugung, dituangkan dalam BAP," lanjut Endy.

Pada persidangan hari ini, untuk kesekian kalinya Tim penasehat hukum meminta kepada JPU untuk memutar bukti CCTV yang dijadikan dasar menuduh Syahrial Aswad sebagai pelaku pembunuhan.
"Hari ini kami kembali tim (PH) terdakwa meminta kepada JPU untuk memutar bukti CCTV, namun jawabannya JPU, mereka telah meminta Kominfo untuk membuka CCTV tersebut tapi ternyata tidak bisa di buka atau diputar dengan alasan Hardisk nya rusak" jelas Endy.

Sementara di dalam persidangan sebelumnya, menurut Endy ditemukan juga pakta baru yang mematahkan dakwaan terhadap terdakwa, dimana dinyatakan dalam dakwaan, bahwa sebelum di lakukan pembunuhan terhadap korban, terjadi hubungan intim antara terdakwa dan korban.

"Kemarin pada sidang sebelumnya ada saksi ahli dari tim Forensik dokter Jim, yang mengatakan bahwa setelah dicek tidak ada bekas terkait hubungan intim itu, artinya ini sudah lari atau keluar dari isi dakwaan yang di tuduhkan oleh penyidik," ujar Endy.

Masih menurut Endy, "Dalam dakwaan juga, diceritakan bahwa di hari sabtu ada telepon terkait pembunuhan berencana, dikatakan disana bahwa Bakas Maulana menghubungi Syahrial melalui telepon untuk merencanakan pembunuhan, tapi fakta persidangan, ternyata telepon itu tidak ada, dan tidak juga dapat di buktikan dalam persidangan," imbuh Endy.

Sementara untuk bukti CCTV menurut Endy, "Terkait CCTV, hingga saat ini kami minta untuk di putar, dari receiver CCTV asli, tapi sampai sekarang tidak juga diputar, dan yang dipakai oleh penyidik selama ini adalah video dari isi CCTV, dimana CCTV yang sedang berjalan dibuat video menggunakan HP, dan itulah dasar mereka mencari pelaku yang berdasarkan keterangan saksi yang mengarah ke Syahrial Aswad," Kata Endy.

Lebih jauh Endy menjelaskan, "Menurut aturannya, CCTV dapat dijadikan alat bukti dalam tindak pidana harus memenuhi syarat formil dan materilnya, harus dilakukan pengujian di laboratorium forensik, jadi harus di uji terlebih dahulu dan ada keterangan ahli," tambah Endy.

Tetapi menurut Endy, "Kemarin Ahli terkait CCTV ini tidak ada atau tidak di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, seharusnya dihadirkan karena Syahrial Aswad ini dituduh sebagai pelaku berdasarkan CCTV tersebut, dan kita minta di putar kemarin, JPU beralasan mereka tidak mempunyai alat untuk memutarnya," jelas Endy.

Terkait bukti DNA, penasehat hukum Akhmad Hendra S.H., menjelaskan bahwa Ahli forensik mengatakan tidak ada sama sekali dari tubuh korban yang di ambil terkait kuku, rambut dan lain-lain. Jadi DNA khusus untuk Bakas Maulana Alias Alan ini patut dipertanyakan terkait kukunya, jadi kapan kuku itu diambil, sedangkan dokter Jim sendiri mengatakan tidak ada sampel yang diambil dari tubuh korban," tandasnya. (**)

Jumat, 25 Maret 2022

Polda Lampung Kejar Pelaku Curas Yang Tewaskan Korbannya



GK, Bandar Lampung -- Pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di jembatan jalan poros kampung Pisang Indah, kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, Jumat (25/3/2022) sekira pukul 06.00 WIB.

Korban bernama Jazni (44) warga kampung Pisang Indah ditemukan warga setempat telah bersimbah darah di tengah jalan dalam kondisi meninggal dunia.

Jazni diduga menjadi korban curas, karena sepeda motor Honda Beat warna merah miliknya yang digunakan pagi itu untuk menjemput anaknya di pondok pesantren Pisang Baru tidak ditemukan di dekat jenazahnya. Dan di tubuh Jazni ditemukan 3 luka tusuk dibagian dada, paha dan perut.

"Saat saya sedang membuka toko kelontong didepan rumah, saya melihat dua orang dengan penutup wajah melintas menggunakan dua unit motor matic dengan kecepatan tinggi ke arah kampung Teratang Sakti OKU Timur," kata Imam yang rukonya disekitar TKP.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan terjadinya curas di kampung Pisang Indah kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Polda Lampung juga akan membackup Polres Way Kanan untuk mengejar pelaku curas tersebut.

"Back-up penyelidikan tindak pidana curas di wilayah hukum Polres Way Kanan, di supervisi dan asistensi langsung oleh Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Dr. Reynold Elisa P Hutagalung," ungkapnya. (Red)

Jumat, 11 Maret 2022

Sidang Kedua di Gelar, Penasehat Hukum SA Sampaikan Keberatan



GK, Kota Agung - Pengadilan Negeri Kelas II Kotaagung Kabupaten Tanggamus menggelar sidang kedua kasus pembunuhan Dede Saputra (32), dengan terdakwa Syahrial Aswad (34).

Agenda sidang Kamis siang (10/3/2022) adalah penyampaian eksepsi (keberatan) dari tim Penasehat Hukum Syahrial Aswad. Dalam eksepsi terhadap Nomor Register Perkara: 64/PID.B/2022/PN Kot itu, tim Penasehat Hukum membantah dakwaan dari Penuntut Umum.

Sidang kedua yang masih berlangsung virtual ini, awalnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB, dan baru bisa dilaksanakan pukul 14.00 WIB.

Seperti saat sidang perdana kemarin, Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kotaagung, Ary Qurniawan, S.H., M.H., pada sidang ke dua ini masih bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim. Dengan Hakim Anggota I Zakky Ikhsan Samad, S.H., M.H. dan Hakim Anggota II Murdian, S.H. Dua Panitera Pengganti Bambang Setiawan, S.H. selaku Panitera Muda Perdata dan Epita Indarwati, S.H.

Sementara Tim Penasehat Hukum terdakwa, terdiri dari Akhmad Hendra, S.H., Wahyu Widiyatmiko, S.H., Endy Mardeny, S.H., M.H., dan Hanna Mukarromah, S.H. Di dalam ruang sidang, juga tampak hadir sejumlah keluarga dan kerabat terdakwa.

Sebelum menutup sidang kedua terdakwa Syahrial Aswad, Ketua Majelis Hakim Ary Qurniawan mengatakan, sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (16/3) mendatang. Dengan agenda tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa.

Saat Gariskomando.com meminta keterangan kepada Penasehat Hukum Syahrial Aswad melalui sambungan telephone, Endy Mardeni mengatakan bahwa mereka membantah dakwaan dari penuntut umum. Setidaknya menurut Endy dan rekan, terdapat dua poin utama eksepsi terdakwa, yang seyogyanya menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam menyidangkan perkara ini.

Tim penasihat hukum Syahrial Aswad, memulai keberatan/eksepsi dengan mempertanyakan secara yuridis, formal, dan materil apakah pemeriksaan perkara kliennya sudah memenuhi hukum acara pidana yang berlaku, sebagaimana dimaksud Pasal 184 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yang menyebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Ada dua hal utama dalam eksepsi kami. Pertama menurut kami, surat dakwaan (dari penuntut umum) batal demi hukum. Berikutnya, surat dakwaan menurut kami tidak dapat diterima,” tegas Endy Mardeny dalam sambungan telephonenya, Juma'at sore (11/2).

Surat dakwaan batal demi hukum, menurut Endy, kliennya (Syahrial Aswad) yang beralamat di Pekon Nabangsari, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran telah ditangkap oleh gabungan Polsek Pugung dan Satreskim Polres Tanggamus, Selasa (13/7/2021) pukul 21.55 WIB. Kemudian terdakwa dimasukkan ke dalam kendaraan polisi. Lalu handphone milik terdakwa disita polisi.

“Dalam perjalanannya, sekitar bulan Agustus 2021, penyidik Satreskrim Polres Tanggamus mengembalikan handphone klien kami kepada pihak keluarga. Kemudian klien kami sempat dipaksa untuk menandatangani surat perintah penangkapan. Namun klien kami menolak untuk menandatanganinya, karena dia tidak mengetahui permasalahan apa yang terjadi. Kemudian klien kami dipaksa untuk mengenal seseorang yang bernama Bakas Maulana Zambi alias Alan. Lagi-lagi dia bersikeras tidak mengenali siapa Bakas Maulana Zambi,” terang Endy Mardeny.

Di saat itulah terjadi kekerasan fisik terhadap terdakwa. Diduga dilakukan oleh oknum Polisi. Awalnya, kata Endy Mardeny, "Mata Syahrial Aswad ditutup menggunakan lakban. Kemudian kepalanya dipukul hingga bocor, mengucur banyak darah. Tak hanya itu, oknum Polisi juga menembak bagian betis kanan Syahrial sebanyak dua kali," ujar Endy.

Endy juga menyampaikan pada Gariskomando.com kejanggalan yang terjadi dalam proses penyelidikan oleh Pihak Kepolisian yakni barang bukti berupa handpone milik Syahrial Aswad yang dikembalikan kepada klien kami.

"Mengapa handpone sebagai barang bukti milik Syahrial dikembalikan? Padahal jika itu menjadi barang bukti, sangat lah pantas di sita sampai proses sidang selesai," kata Endy.

Ia juga mempertanyakan atas dipindahnya Kasat Reskrim Polres Tanggamus IPTU Ramon Zamora ke Polda Lampung dan bukan di promosikan.

"Menurut informasi yang kami terima, Kasat Reskrim IPTU Ramon Zamora dipindah-tugaskan ke Polda Lampung, apakah ini merupakan imbas dari penanganan kasus ini? Sehingga Satuan menilai ini merupakan bentuk reward and panisment," ucap Endy.

Dilain pihak Penasehat Hukum Syahrial Aswad, Wahyu Widiyatmiko, S.H  pada sambungan selulernya menambahkan, bahwa pada 15 Juli 2021, kepolisian melakukan pembantaran terhadap Syahrial Aswad. Terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021, ditahan hingga 15 November 2021.

"Setelah itu klien kami dikeluarkan dari tahanan dan pada saat itu juga ditangguhkan penahanannya," tutur Wahyu.

Selanjutnya wahyu juga mengatakan, "Satreskim Polres Tanggamus menjanjikan kepada keluarga, bahwa polisi akan mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3), Namun pada tanggal 3 Februari 2022, pihak petugas dari Polres Tanggamus mengirimkan surat panggilan kembali kepada Syahrial Aswad dengan penjelasan akan dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Tanggamus," terangnya.

Dari rangkaian tersebut, ujar Wahyu Widiyatmiko, S.H. Syahrial Aswad telah mendekam di tahanan kepolisian selama 116 hari. Sehingga tim penasehat hukum terdakwa mempertanyakan dasar Polres Tanggamus menahan terdakwa.

Sebab menurut tim Penasehat Hukum, Kepolisian tidak mempunyai dua alat bukti yang sah untuk menjerat Syahrial Aswad.

“Untuk melakukan penahanan, seharusnya memenuhi unsur sebagaimana dimaksud Pasal 184 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yaitu cukup alat bukti yang sah seperti: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam kejadian yang dialami klien kami, unsur-unsur itu tidak terpenuhi. Sehingga menurut kami, secara otomatis dakwaan dari penuntut umum dengan Nomor Register Perkara: PDM–437 /K.GUNG/02/2022 batal demi hukum,” beber Wahyu.

Masih menrut Wahyu, "Surat dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa Syahrial Aswad, mengada-ada dan banyak kejanggalan di dalam kronologi pembunuhan berencana tersebut," ujarnya

Dimana menurut Penasehat Hukum Syahrial Aswad, "Dakwaan dari penuntut umum yaitu dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua, Pasal 365 Ayat (2) ke-2 dan Ayat (3) KUHPidana atau ketiga, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, kesemuanya tidak memiliki dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 Ayat 1 Kitab Undang–undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa," ujarnya.

Di dalam surat dakwaan dari penuntut umum, tim penasehat hukum Syahrial Aswad menilai bahwa dakwaan tersebut dipaksakan.

Dikarenakan penuntut umum hanya mengandalkan alat bukti rekaman close circuit television (CCTV), yang menurut keterangan saksi-saksi, pada rekaman CCTV tersebut adalah Syahrial Aswad.

"Namun keterangan saksi tersebut perlu dipertanyakan. Sebab seharusnya pada saat penyidikan di Kepolisian, Penyidik Kepolisian menghadirkan keterangan dari saksi ahli terkait CCTV tersebut," ujar Wahyu.

“Sehingga jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bahwa apakah benar di dalam rekaman CCTV tersebut benar sosok orang tersebut. Kemudian jelas di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Syahrial Aswad tidak mengakui adanya perbuatan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Dan di dalam BAP Bakas Maulana Zambi menyatakan bahwa mereka tidak saling mengenal satu sama lain. Sehingga seharusnya perkara tersebut tidak layak untuk disidangkan. Dan seharusnya terdakwa Syahrial Aswad dibebaskan demi hukum karena tidak memenuhi unsur Pasal 184 Ayat 1 KUHAP. Maka menurut kami, surat dakwaan tidak dapat diterima,” papar Wahyu.

Tim Penasehat Hukum terdakwa Syahrial Aswad berharap akan mendapatkan keadilan dan kasus ini dapat diungkap tanpa adanya rekayasa dan tidak dipaksakan. Dan diharapkan dugaan adanya salah tangkap dalam kasus ini dapat dibuktikan di persidangan dan menjadi perhatian dalam penegakkan hukum di Negara ini.

“Berdasarkan seluruh uraian itu, kami mohon Majelis Hakim memperkenankan kami mengajukan permohonan agar kiranya demi keadilan menjatuhkan Putusan Sela, antara lain mengabulkan eksepsi terdakwa Syahrial Aswad. Atau menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Nomor Register Perkara: PDM-437/K.GUNG/02/2022 batal demi hukum. Atau menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Nomor Register Perkara: PDM-437/K.GUNG/02/2022 tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon agar diberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku dan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa,” pungkas Wahyu. [Sur]

Kamis, 24 Februari 2022

Sidang Perdana Tersangka Kasus Pembunuhan


GARIS KOMANDO - Sidang Perdana kasus pembunuhan terhadap Dede Saputra, dengan terdakwa Syahrial Aswad (35), pertama kali di sidangkan di Pengadilan Negeri Kota Agung dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dari JPU, Kamis (24/02/2022).

Sidang yang dilaksanakan secara Virtual terhadap Syahrial Aswad dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Kurniawan, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung.

Adapun Hakim Anggota yang mendampingi adalah, Zakky Ikhsan Samad. S.H., dan Murdian, S.H., dengan panitera pengganti Bambang Setiawan, S.H., dan Epita Endarwati, A.md., S.H.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, Meyysa Ratna Juwita S.H., dan Astrid Nurul Pratiwi, S.H., M.H., dengan bergantian membacakan dakwaan terhadap Syahrial Aswad (SA) yang berasal dari pekon Nabangsari, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Terdakwa Syahrial Aswad pada saat sidang di dampingi Kuasa Hukumnya Endy mardeny,SH.MH dan Wahyu Widiyatmiko, SH, Akhmad Hendra ,SH, pada Kantor Hukum Akhmad Hendra & Partners . 

Ketika awak media meminta tanggapan dari Penasehat Hukum dari Syahrial Aswad terkait Dakwaan terhadap klien-nya,

Pada kesempatan persidangan Kuasa Hukum terdakwa Syahrial Aswad mengajukan keberatan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan sidang offline, seusai sidang Wahyu Widiyatmiko, S.H., salah satu Kuasa Hukum terdakwa mengatakan bahwa apa yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah mengada-ada karena antara terdakwa Syahrial dan Bakas Maulana Zamby tidak saling mengenal "Bagaimana mereka dituduh melakukan pembunuhan berencana sedangkan mereka tidak saling mengenal" dan Endy Mardeny, SH.MH salah satu Kuasa Hukum Syahrial juga mengatakan bahwa banyak kejanggalan dalam proses di Kepolisian yaitu pada hari ke 116 masa penahanan terdakwa Sayhrial pihak penyidik memberikan penangguhan dengan memberikan janji bahwa akan mengupayakan perkara tersebut untuk di SP 3 kan oleh pihak Kepolisian namun setelah 202 hari pada tanggal 3 Februari 2022, Polres Tanggamus mengirimkan surat panggilan kepada Syahrial untuk dilakukan pelimpahan (tahap II) berkas Terdakwa Syahrial Aswad dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dan terdakwa Syahrial di tahan, Endy juga mengatakan akan membuktikan di persidangan nanti bahwa klien-nya tidak bersalah dan sidang dengan agenda Eksepsi dari Kuasa Hukum Terdakwa Syahrial Aswad akan digelar pada hari Kamis Tanggal 10 Februari 2022 dengan agenda Eksepsi / keberatan dari Penasehat Hukum Sayhrial Aswad. [Red]

Sabtu, 12 Februari 2022

Mengungkap Misteri Dibalik Pembunuhan Dede Saputra



GK, Investigasi - Kasus Pembunuhan terhadap Dede Saputra, yang terjadi pada tanggal 12 Juli 2021 yang lalu, menyimpan berbagai misteri dan tanda tanya keluarga dan Penasehat Hukum (PH) salah satu tersangka yang berinisial SA.

Hal itu diungkapkan oleh penasehat hukum tersangka Endy Mardeny SH MH, kepada awak media melalui pesan singkat WhatsAppnya, Jum’at (11/02/2022).

Dimana menurut Endy, dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh anggota Polsek Pugung dan Polres Tanggamus tidak sesuai dengan prosedur dan etika penyelidikan dan penyidikan oleh anggota kepolisian.

“Awal penangkapan terhadap klien saya, itu sudah melanggar etika, dimana SA ini dipaksa untuk menandatangani surat perintah penangkapan dengan tuduhan turut serta melakukan Pembunuhan terhadap Dede Saputra, dan itu menurut CCTV yang mana kebenarannya setelah diuji Labfor tidak bisa diidentifikasi,” jelas Endy.

Masih menurut Endy, dalam proses pra rekonstruksi juga diduga menyalahi SOP dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Dalam proses pra rekonstruksi menurut saya juga diduga kuat menyalahi SOP, sebab pelaksanaan pra rekonstruksi tersebut belum dilakukan BAP oleh pihak penyidik, dimana saat itu SA belum pernah dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan BAP, tapi dibawa muter-muter dengan mata ditutup dengan lakban, setelah kira-kira jam 5.00 WIB, SA diturunkan dari mobil lalu didorong hingga jatuh, setelah itu kakinya ditembak sebanyak dua kali tembakan,” ungkap Endy.


Lebih lanjut menurut Endy, “SA dibawa ke suatu tempat yang diduga TKP penemuan mayat korban, untuk dilakukan Prarekonstruksi dan SA dipaksa untuk menunjukkan tempat dan peran dia dalam pembunuhan tersebut,” katanya.

Pihak keluarga dari SA menceritakan bahwa Kasatreskrim mengajak SA dan keluarga untuk bertemu diluar kantor polisi (Polres Tanggamus), pertemuan pada saat itu tanpa sepengetahuan Penasehat Hukum SA.

“Pada tanggal 14 Desember 2021, Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengajak kami bertemu disuatu tempat diluar kantor polisi (Polres Tanggamus) yaitu di Lamban Gunung (Bandar Lampung), tanpa sepengetahuan dari Penasehat Hukum,” ungkap pihak keluarga.


Yang menjadi pertanyaan pihak keluarga dan Penasehat Hukum, setelah SA menjalani penahanan selama 116 hari, pihak penyidik polres Tanggamus menyarankan agar keluarga mengajukan surat penangguhan penahanan.

“Yang kami heran dan penuh tanda tanya, setelah SA menjalani masa penahanan 116 hari pihak penyidik Polres Tanggamus menyarankan agar keluarga mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap SA,” terang keluarga SA.

Lebih lanjut, pihak keluarga SA juga menyampaikan, saat SA sudah berada diluar tahanan lebih kurang 51 hari, tiba-tiba pada tanggal 3 Februari 2022 datang surat panggilan dari pihak penyidik Polres Tanggamus,.

"Setelah SA berada di luar tahanan sejak 15 November 2021, tiba-tiba datang surat panggilan dari pihak penyidik yang isinya akan menyerahkan SA ke JPU karena berkas perkara SA sudah P-21," pungkas keluarga.

Mendapati informasi tersebut, awak media mencoba meminta keterangan kepada pihak Polres Tanggamus.

Kasat Reskrim, Iptu Ramon Zamora ketika dimintai tanggapannya, ia mengarahkan untuk langsung menghubungi Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf.

Saat awak media coba menghubungi Iptu M. Yusuf melalui sambungan telepon, ia mengatakan, "Masalah itu silahkan tanya langsung pada Kapolres, beliau juga sudah tau, jadi sebaiknya tanya langsung aja," ucap Kasubbag Humas pada Sabtu (12/2/2022).

Atas arahan Kasubbag Humas tersebut, lalu awak media mencoba untuk menghubungi Kapolres melalui telepon dan pesan singkat WhatsAppnya, namun hingga berita ini ditayangkan Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhi Wadharyadi S.I.K,. tidak ada respon sejak pagi hingga sore hari. [Red]

Kamis, 10 Februari 2022

PN Kota Agung Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana


GK, Tanggamus - Kasus pembunuhan dengan korban bernama Dede Saputra dengan terdakwa BM alias Alan, disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Kota Agung, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (10/2/2022).

Terdakwa di dakwa berlapis oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 340 KUHPidana Jo 55 ayat 1 Pasal 365 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Terdakwa BM alias Alan pada saat sidang didampingi Kuasa Hukumnya Wahyu Widiyatmiko, SH., Akhamd Hendra, SH., Irwan Parlindungan, SH., Butet Astiromi Siahaan, SH., MH., Lea Triani Octora, SH., dan Hana, SH., pada Kantor Hukum Wahyu Widiyatmiko & Partners.

Pada persidangan perdana tersebut, Kuasa Hukum terdakwa BM alias Alan mengajukan keberatan terkait dakwaan jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim Ari Qurniawan, SH., MH., yang sekaligus Ketua Pengadilan Kota Agung untuk melakukan sidang offline.

Baca jugaDiduga Melanggar Kode Etik dan Mendapat Penganiayaan, Tersangka Kasus Pembunuhan Melapor Ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komnas HAM

Seusai sidang, salah satu kuasa hukum terdakwa Wahyu Widiyatmiko, SH., mengatakan kepada awak media, bahwa apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum adalah mengada-ada.

"Ya kami selaku kuasa hukum terdakwa Alan melakukan eksepsi atau keberatan terkait dakwaan JPU, karna kami anggap sangat mengada-ada, karna antara klien kami Alan dan tersangka SA tidak saling mengenal, dan pada saat kejadian pembunuhan klien kami sedang berada di kontrakannya bersama teman-temannya," jelas Wahyu.

Dan Wahyu juga mengatakan akan membuktikan di persidangan nanti bahwa kliennya tidak bersalah, dan sidang dengan agenda Eksepsi dari Kuasa Hukum Terdakwa BMZ akan digelar kembali pada hari Kamis, Tanggal 17 Februari 2022.

"Kami akan membuktikan pada sidang berikutnya kalau Klein kami tidak bersalah," tandas Wahyu. [Sur]

Selasa, 08 Februari 2022

Diduga Melanggar Kode Etik dan Mendapat Penganiayaan, Tersangka Kasus Pembunuhan Melapor Ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komnas HAM


GK, Lampung - Tersangka kasus Pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanggamus, pada tanggal 12 Juli 2021, yang mengakibatkan meninggalnya Dede Saputra (32).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pihak Reskrim Polres Tanggamus, telah diamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial BM alias Alan dan SA.

Dari peristiwa tersebut, Penasehat Hukum SA, Endy Mardeny SH. MH., menggelar konfrensi pers di Kantor KPID Provinsi Lampung. Senin (7/2/22).

Ketika awak media menanyakan kronologi penangkapan terhadap SA, Endy Mardeny SH. MH., menjelaskan, "Bahwa Syahrial Aswad ini (Klien saya) oleh pihak kepolisian Polres Tanggamus diduga turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya yang bernama Dede Saputra yang dilakukan bersama dengan tersangka lainnya yang bernama (BM) pada tanggal 12 Juli 2021 sekira jam 01.00 WIB di dusun Kebumen Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp/B/61/VII/2021/SPKT/POLSEK PUGUNG/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG, tanggal 12 Juli 2021.Terkait Kronologi penangkapan Syahrial Aswad sendiri yaitu pada hari selasa tanggal 13 Juli 2021 pukul 21.55 WIB bertempat dirumahnya di desa Nabang Sari, Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, Syahrial Aswad mendapat telpon dari nomor yang tidak dikenal dan mengatasnamakan Polres Tanggamus meminta Syahrial Aswad untuk keluar dari rumah.

Kemudian Syahrial Aswad keluar dari rumahnya menghampiri pihak kepolisian yang ternyata sudah menyebar dihalaman rumah dimana SA mengira pada waktu itu ada hal yang ingin dipertanyakan oleh pihak kepolisian, tetapi pihak kepolisian langsung menangkap SA dengan perlakuan yang tidak baik, dimana SA pada saat itu langsung dipegang dan dibawa keluar dari halaman rumah tanpa memberikan penjelasan lalu handphone yg dipegang oleh SA langsung diambil dan dipaksa masuk kedalam mobil. Dan Handphone tersebut sekira bulan Agustus telah dikembalikan oleh pihak Kepolisian dan tidak dijadikan sebagai barang bukti," jelas Endy.

Masih menurut Endy, "Kemudian didalam mobil SA dipaksa untuk menandatangani surat perintah penangkapan yang isinya SA dituduh sebagai tersangka pembunuhan, SA menolak tanda tangan karena SA tidak mengetahui masalah apa dan SA sempat bertanya kepada Pihak Kepolisian, ‘Saya salah apa dan ada masalah apa’, tetapi pada saat itu pihak kepolisian memaksa SA dan menuduh bahwa SA pelaku pembunuhan tanpa mereka menunjukan bukti dan memaksa SA untuk mengenal seseorang yang bernama (BM) padahal SA sudah menjelaskan bahwasanya dirinya tidak mengenal (BM) dan kemudian mata SA ditutup dengan menggunakan lakban dan disiksa sampai kepalanya bocor karena pukulan besi dan dijahit 5 jahitan yang di lakukan oleh salah seorang polisi yang SA tidak tahu siapa yang memukulnya,"

Kemudian menurut Endy, "Lalu SA dibawa oleh rombongan pihak kepolisian kesuatu tempat dan disitu SA dipaksa dan disiksa secara tidak berkeprimanusiaan, dan pada saat itu SA tetap memberikan penjelasan kepada pihak kepolisian bahwa tuduhan mereka tidak benar dimana diwaktu yang bersamaan dengan tuduhan polisi, SA berada di Bandar Lampung karena SA akan bekerja besok paginya, dan dengan kondisi mata ditutup tidak mungkin SA melakukan perlawanan, tetapi pihak kepolisian tetap menyiksa dan memaksa SA untuk kenal dengan tersangka lainnya yang bernama BM, sampai tiba subuh, SA dibawa kesuatu tempat, lalu mobil berhenti dan SA diturunkan dari mobil lalu didorong hingga jatuh, lalu kaki SA diinjak dan disitu pihak kepolisian menembak bagian betis sebelah kanan SA sebanyak dua kali," ungkapnya.

Awak media juga menanyakan, apakah sebenarnya SA mengenal BM alias Alan, Endy mengatakan tidak kenal, tapi polisi memaksa agar SA mengakui kalau SA mengenal BM alias Alan.

"Kalau sebenarnya tidak saling kenal," imbuhnya.

 Sebenarnya kenapa polisi menyebutkan SA dan BM saling kenal dan merencanakan bersama pembunuhan terhadap Dede Saputra, Endy mengatakan, "Bahwa SA dan BM tidak saling mengenal. SA mendengar pertamakalinya nama BM dari pihak kepolisian disaat dilakukan penangkapan terhadap dirinya, dan disitu pihak kepolisian menyebutkan nama BM dan memaksa SA untuk Mengenal BM," katanya.

Masih menurut Endy, ketika terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut, SA punya Alibi lain, sedang berada dimana, bersama siapa, melakukan apa dan ada saksinya.

"Dapat saya jelaskan bahwa pada hari minggu tanggal 11 Juli pukul 16.30 WIB SA bersama dengan temannya berangkat menuju kosan SA yang berada Bandar Lampung kemudian sempat mengambil Bingkai Mahar untuk acara pernikahannya kemudian Pukul 18.33 WIB tiba dikosan dan Pukul 23.00 WIB Syahrial Aswad pamit ke temannya untuk tidur lebih dulu. Bahwa kemudian pada Pukul 01.11 WIB Syahrial Aswad terbangun dari tidur dan mengirim pesan WhatsApp kepada kakaknya mengenai adiknya yang terkena Covid," ujar Endy.

Kemudian menurut Endy, "Dan keesokan paginya, dihari senin tanggal 12 Juli 2021 berangkat kekantor seperti biasanya. Kemudian pada hari selasa tanggal 13 Juli 2021 bersama dengan temannya pulang ke rumahnya di kedondong dan tiba sekira pukul 17.00 WIB. Jadi jelas terlihat disini waktu dan tempat kejadian terjadinya pembunuhan terhadap korban Dede Saputra sangat bertentangan dengan waktu dan tempat dimana SA berada. Jadi alat bukti dari pihak kepolisian yang mengaitkan SA turut serta dalam pembunuhan ini patut dipertanyakan. Sementara dalam proses hukumnya untuk berkas SA ini sudah tiga kali P-19," tambah Endy.

Selain daripada itu, Endy juga menerangkan dimana dan kapan serta siapa yang menembak SA, "Perkiraan lokasi penembakan kami tidak tau, karena waktu penembakan tersebut mata SA ditutup memakai lakban dan tidak tau siapa yang menembak. Tetapi sekiranya lima menit dari penembakan itu SA berada didepan rumah sakit umum daerah (RSUD) kota agung, dan sebelum memasuki Rumah sakit lakban yang menutupi matanya dibuka," terang Endy.

Padahal menurut Endy, SA saat itu tidak berusaha kabur (melarikan diri), apalagi melawan petugas dikarenakan mata SA ditutup menggunakan Lakban.

"Tidak ada perlawanan ataupun berusaha melarikan diri, dan dengan posisi mata tertutup bagaimana cara untuk melawan. SA diturunkan dari mobil lalu didorong hingga jatuh, lalu kaki SA diinjak dan disitu pihak kepolisian menembak bagian betis sebelah kanan SA jadi jelas tidak ada perlawanan disini," katanya.

Ketika awak media menanyakan pada saat penangkapan, apakah polisi menunjukkan surat perintah penangkapan Jika ada surat penangkapannya, Endy mengatakan, "Pihak kepolisian menunjukan surat perintah penangkapan dan memaksa SA untuk menandatangani surat penangkapan tersebut, tetapi pada saat itu SA menolak karna SA tidak tahu apa apa dan alasan apa mereka menangkap SA" tutur Endy.

Endy juga menerangkan, selain mendapatkan penembakan dari pihak kepolisian, SA juga mendapatkan penyiksaan saat diinterogasi.

"Selain dilakukan penembakan oleh pihak kepolisian SA juga disiksa, diinjak injak, ditendang dan pada saat SA dibawa ke Polsek Pugung Tanggamus dipukul dibagian kepala sebanyak tiga kali, dan pada saat SA dilakukan interogasi ia menjelaskan tidak tahu apa apa, ada di Bandar Lampung ada bukti dan saksi. Pada saat penembakan diperkirakan terjadi pada pukul 05.00 WIB kemudian SA dan BM dibawa ke rumah sakit umum daerah (RSUD) kota agung dan pada pukul 07.00 WIB tanpa BAP dengan keadaan kaki pincang karena tembakan tersebut SA dan BM dipaksa untuk melakukan Prarekonstruksi," terang Endy.

Lebih lanjut Endy mengatakan, alasan Kasat Reskrim Polres Tanggamus menandatangani Surat Penangguhan Penahanan terhadap SA adalah, "Penangguhan Penahanan ditawarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanggamus ke Pihak Keluarga SA dan dijanjikan akan diupayakan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3), Surat penangguhan tidak diberikan oleh pihak kepolisian, dan SA hanya diberi lembar wajib lapor," katanya.

Dikabarkan Penangguhan penahanan itu terjadi pada hari ke–116 masa penahanan tersangka, kurang 4 hari dari masa penahanan 120 hari. Jadi status hukum SA menurut penasehat hukumnya,

"Bahwa benar Penanguhan Penahanan dikeluarkan pada hari ke 116 masa penahanan SA, dan kurang 4 hari dari masa penahanan 120 hari dimana seharusnya SA bebas demi hukum. Dan untuk berkas perkara SA ini sudah tiga kali diajukan oleh Penyidik Kepolisian Polres Tanggamus ke kejaksaan negeri Tanggamus tetapi dikembalikan artinya sudah tiga kali P-19, dan Jelas terlihat bahwa Penyidik Kepolisian Polres Tanggamus memaksakan perkara ini, karena dua alat bukti awal yang diduga SA ini sebagai pelaku tidak diterima sebagai alat bukti oleh pihak kejaksaan Negeri Tanggamus. Dan ini ada aturan nya diatur dalam KUHAP pasal 109 ayat (2) yang bunyinya,"

“Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut teryata bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya,” imbuhnya.

Bahkan menurut Endy, "Dan seharusnya Kapolres Tanggamus mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap SA serta memulihkan nama baiknya beserta Keluarga. Akan tetapi pada tanggal 3 Februari 2022 Kepolisian Polres tanggamus mengirimkan surat panggilan kepada SA untuk dilakukan pelimpahan (Tahap II) ke kejaksaan Negeri Tanggamus, dengan adanya alat bukti yang baru," ujarnya.

Bahkan Baik SA dan keluarga beserta PH mempertanyakan, "Bahwa pertanyaannya adalah atas dasar apa 116 hari penahanan SA dilakukan bila dua alat bukti awal diduga SA sebagai pelaku tidak diterima/tidak dapat dibuktikan sebagai alat bukti. Lalu di 202 hari termasuk berjalannya masa penanguhan penahanan SA, ditemukan alat bukti yang baru dan berkas SA dinyatakan lengkap (P-21). Jadi Jelas Bahwa perkara SA ini dipaksakan untuk maju," tambah Endy.

Untuk kasus yang menimpa SA, baik PH, Keluarga maupun SA sendiri akan melapor ke Divpropam Mabes Polri.

"Benar, terkait dengan tindakan polisi yang melakukan penembakan serta tindakan kekerasan terhadap SA ketika proses penangkapan dan itu merupakan pelanggaran HAM serius. Undang-undang kepolisian dan hukum acara pidana di Indonesia, mengatu bahwa penegakan hukum harus menghormati asas praduga tidak bersalah dan perlindungan terhadap hak asasinya dalam hal ini SA selaku warga negara karena ketika Seseorang yang diduga melanggar suatu perundang-undangan, harus dihormati haknya untuk diperlakukan secara adil dan bermartabat. Dengan mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi. Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 14 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dan terkait juga dengan adanya pertemuan Kasat Reskrim Polres Tanggamus mengadakan pertemuan dengan SA dan keluarganya, dimana pada tanggal 16 Desember Kasat Reskrim mengajak SA dan keluarganya untuk bertemu diluar membicarakan terkait permasalahan perkara SA. Dan kami sudah melaporkan ini ke Divpropam Mabes Polri dengan Nomor : SPSP2/749/II/2022/Bagyanduan pada tanggal 3 Februari 2022," jelas Endy.

Diakhir keterangannya, Endy Selaku Penasehat Hukum SA mengatakan bahwa mereka akan mengambil langkah-langkah hukum.

"Langkah-langkah hukum terkait proses hukum SA ini pastinya kami akan koperatif mengikuti proses hukum, dan tentunya kami meminta kepada rekan-rekan media untuk sama-sama kita mengikuti dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Dan tentunya kami meminta pengawalan dan perlindungan kepada Mabes Polri, Komnas HAM, Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dengan keamanan dan proses hukum yang klien kami hadapi," tandasnya. [Red]

Minggu, 30 Januari 2022

Perampok Sadis Yang Tewaskan Pegawai BRI Link, Di Dor Tekab 308 Polda Lampung



GK, Bandar Lampung -- Perampok sadis yang menewaskan mahasiswi, Leli Agustin (20) di Lampung Timur tewas di tangan polisi. Pelaku berinisial A alias R bin Buhori (37) ditembak mati polisi lantaran melawan dengan menembakkan senjata api rakitan (senpira) kearah petugas saat ditangkap.

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dengan didampingi Direskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa P. Hutagalung dan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pelaku ditangkap di desa Pemetung Basuki Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumsel, Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Pelaku tewas ditembak polisi karena melawan dengan menembakkan senpira kearah petugas," kata Pandra saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara, Minggu (30/1/2022) siang.


Ia menuturkan pelaku yang ditangkap merupakan pelaku curas yang menembak mati Leli pegawai gerai keuangan non-kantor (BRI Link) di wilayah Way Bungur, Lampung Timur.

"Pelaku yang kami tangkap eksekutor (penembak) korban.
Pelaku A alias R bin Buhori ini juga merupakan residivis kasus curas dan DPO Polres OKI serta kabur dari Lapas Kendal pada tahun 2021 dalam kasus curas," jelas Pandra.

Direskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa P. Hutagalung menambahkan, pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena melawan petugas. Pelaku dilakukan penangkapan dan melawan di kamarnya. Bahkan saat dilakukan penindakan, pelaku baru saja pesta sabu bersama rekannya, ditemukan alat hisap bong.
 
“Baku tembak terjadi saat berada di kamarnya, setelah pesta sabu. Ini ada korelasinya antara perbuatan ada keberanian dan kesadisan, akibat penggunaan sabu. Pelaku meninggal di rumah sakit,” kata Reynold .


Polisi menyita tiga pucuk senpira dari pelaku, termasuk yang dipakai saat merampok BRI Link Way Bungur, Lampung Timur. Kemudian 11 butir peluru aktif kaliber 9 mm dan enam butir peluru aktif kaliber 50,56 mm.

"Kemudian sepeda motor Honda Verza merah, yang sudah dirubah warna untuk beraksi. Satu gelang kayu dan sehelai celana jeans pendek, yang dipakai saat merampok,” jelas Reynold.

Pelaku sempat dilarikan ke RSUD Martapura OKU Timur namun nyawanya tidak tertolong. 

Jenazah A alias R bin Buhori tiba di RS Bhayangkara Polda Lampung, Minggu 30 Januari 2022 sore, untuk dilakukan autopsi. [Nnd]

Kamis, 09 Desember 2021

Komnas PA Bandar Lampung Sambangi Keluarga Korban Anak Tewas di Tanjung Bintang



BANDAR LAMPUNG - Komnas Perlindungan Anak Kota Bandarlampung menyambangi keluarga korban kejadian tewasnya remaja putri (DN, usia 15 tahun) dari Kota Karang - Kota Bandarlampung, yang ditemukan tewas di Sabah Balau kecamatan Tanjung Bintang kabupaten Lampung Selatan. 

Maksud dan tujuan Komnas PA ke rumah keluarga korban adalah untuk menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam kepada keluarga korban dan merespon permintaan pamong setempat dan keluarga korban untuk dapat dilakukan pendampingan hukum terhadap keluarga korban (9/12/2021).

Hal ini disampaikan oleh Ahmad Apriliandi Passa Ketua Komnas PA kota Bandar Lampung yang di dampingi Tim Advokasi Hukum Donal Andrias, S. H. dan Miki Karisma, S.H. saat melakukan kunjungan penjangkauan keluarga korban di Kota Karang - Teluk Betung Barat, Bandar Lampung. 

Keluarga korbanpun menyampaikan rasa terimakasih atas perhatian dari Komnas PA Kota Bandar Lampung dan menginginkan misteri meninggalnya anak, cucu dan anggota keluarga mereka dapat terungkap.

Hal demikian disampaikan oleh Humairoh yang merupakan ibu korban.

"Kami berharap dapat memperoleh keadilan hukum dari pihak yang berwajib terhadap pembunuh yang telah merenggut nyawa anak kami," kata ibu korban.

Selanjutnya Komnas PA Bandar Lampung akan menyiapkan berkas kuasa pendampingan untuk dapat berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak yang berwajib agar kasus ini agar dapat diungkap dan para pelaku dapat diganjar hukuman yang pantas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. [Red]

Sabtu, 27 November 2021

Gempar! Orang Gila Tikam 5 Warga hingga Tewas

Pelaku Otori Efendi alias Eef yang menikam lima warga hingga tewas diinterogasi petugas dari Polres OKU.Foto/Widori


GARIS KOMANDO - Orang dengan gangguan jiwa mengamuk dan menikam siapa saja yang ada di dekatnya di Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Ogan Komering Ulu. Akibatnya, lima orang tewas dengan luka tikam di tubuhnya. 

Pelaku bernama Otori Efendi aliasn Eef, warga setempat menghabisi korban-korbannya menggunakan pisau yang disembunyikan di kantong celananya. Dari lima korban, empat di antaranya tewas seketika dan satu warga menghembuskan nafas di rumah sakit.

Setelah melancar aksinya, pelaku pulang ke rumahnya. Polisi dari polsek Peninjauan yang mendapat laporan langsung menangkap pelaku di rumahnya. Polisi dibantu anggota Koramul dan warga setempat.

Kasat Reskrim Polres OKU AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan, pelaku telah ditangkap dan diperiks intensif. Hasil interogasi sementara, pelaku mengaku jika dendam pada seorang korban. "Korban lainnya diduga hendak melerai dan berada di lokasi," ujarnya.

Sabtu, 06 November 2021

Mama Muda Bunuh 5 Anak Kandung gegara Lihat Foto Suami dengan Selingkuhan

Ilustrasi pembunuhan (foto: iNews)



Garis Komando - Seorang mama muda tega membuhunuh lima anak kandungnya. Aksi keji perempuan asal Jerman ini dipicu lantaran melihat foto suamianya dengan selingkuhan.

Christiane K (28) itu dilaporkan mencekik kelima anaknya hingga mati lemas di apartemennya di Solingen, Jerman, pada 3 September 2020.

Dikutip dari Mirror, Jumat (5/11/2021), dalam persidangan di Pengadilan distrik Wuppertal, Christiane membius Melina (1), Leonie (2), Sophie (3), Timo (6), dan Luca (8) tahun sebelum menenggelamkan atau mencekik mereka di bak mandi.

Setelah dia melakukan pembunuhan itu, dia membungkus jasad mereka dengan handuk dan meletakkannya di tempat tidur mereka.

Putra sulungnya, yang berusia 11 tahun saat itu, selamat karena dia berada jauh dari rumah pada kejadian.

Detektif mengklaim dia membunuh anak-anaknya setelah melihat foto suaminya dengan wanita selingkuhandi sisinya.

Dia mengirim pesan kepada suaminya untuk memberi tahu dia bahwa dia tidak akan melihat anak-anaknya lagi sebelum dia melakukan pembunuhan yang mengerikan itu.

Christiane K menabrakan dirinya ke depan kereta di Stasiun Pusat Dusseldorf untuk bunuh diri, tapi dia selamat. Pakar psikiatri dan psikologi yang ditunjuk oleh pengadilan tidak menemukan bukti bahwa dia mengalami gangguan mental yang serius pada saat melakukan pembunuhan itu.

Dalam sidang, Christiane mengklaim bahwa orang asing masuk ke rumahnya, memborgolnya, memaksanya untuk mengetik pesan kepada suaminya sebelum membunuh anak-anaknya. 

Pengadilan mendengarkan lebih dari 40 saksi selama 20 hari persidangan sebelum Christiane dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Putranya yang masih hidup diyakini berada di bawah asuhan neneknya.


Senin, 18 Oktober 2021

IRT di Labuhanbatu Dibunuh Tetangga, Pergoki Pelaku Merampok Demi Cicilan Motor


Garis Komando – AN (30) nekat membunuh Sr (45), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Labuhanbatu, karena ketahuan hendak mencuri di rumah korban.

Hal itu disampaikan Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, saat memaparkan tersangka di Polda Sumut, Senin (18/10/2021).

Tatan mengatakan, pelaku AN melakukan pencurian dan pembunuhan karena ingin menguasai harta korban.

“Tersangka AN melakukan perampokan karena butuh uang untuk membayar cicilan motornya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya AN diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.


Sumber