Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label JPU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label JPU. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 November 2023

Tolak Eksepsi Terdakwa Eddy Ganefo Caleg DPR RI Dapil Lampung, Ini Penjelasan JPU

Tolak Eksepsi Terdakwa Eddy Ganefo Caleg DPR RI Dapil Lampung, Ini Penjelasan JPU

GK, Palembang 
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Eddy Ganefo, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus, Selasa (21/11/2023).

Penolakan tersebut diutarakan JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati SH dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eddi Pahlawi SH MH, dalam sidang dengan agenda pembacaan replik.
JPU Rini menegaskan, keberatan pihaknya karena kuasa hukum terdakwa mengatakan dakwaan JPU tabur dengan alasan, pertama bahwa terdakwa tidak pernah memberikan cek BCA dan JPU tidak pernah memberikan cek apapun kepada saksi Mariani Fransisca.

Bahwa sampai dengan maret tahun 2021, sambung JPU, terdakwa Eddy Ganefo yang tercatat sebagai Caleg DPR RI dapil Lampung itu, telah melakukan kewajibannya melakukan pembayaran kepada saksi Mariani dan saksi AbdulMukasim Kadir, yang keseluruhan berjumlah Rp2,4 miliar lebih, yang sebenarnya memenuhi jumlah yang seharusnya dibayarkan berdasarkan perjanjian uang titipan uang titipan 3 April 2014.
Dan perjanjian kewajiban uang titipan tahun 2014 yang keseluruhan berjumlah keseluruhan Rp1,7 miliar lebih," tegas Jaksa Rini.

Kemudian, ungkap JPU, bahwa pokok perkara a quo merupakan perdana, kerena menyangkut melakukan wanprestasi yang timbul adanya kesepakatan dan dalam hal ini adalah perjanjian titipan uang 3 April 2014 dan perjanjian titipan uang 2 April 2014."Mengenai hal ini, kami selaku jaksa penuntut Umum tidak akan kami tanggapi, karena sudah masuk ke titik perkara dan akan dibuktikan dipersidangan," ungkap dia. 

Kedua, jelas Jaksa Rini, bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun, jelas, cermat, dan lengkap, berdasarkan tindak pidana yang didakwakan, yang menyebutkan bahwa tindak pidana yang dilakukan sebagaimana diuraikan dalam dakwaan JPU, terbukti bahwa terdakwa Eddy Ganefo, mengatakan telah mengerti isi didalam dakwaan kami tersebut.Dengan demikian nota keberatan tim kuasa hukum terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 156 KHUP. Berdasarkan uraian di atas, kami Jaksa Penuntut Umum, menolak nota keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa haruslah kami tolak," jelas dia.

Atas dasar itu, Jaksa Rini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, JPU memutuskan pertama menolak nota keberatan kuasa hukum terdakwa Eddy Ganefo, yang disampaikannya pada tanggal 11 November 2023 lalu.Dua, menguatkan surat dakwaan yang kami bacakan 7 Nopember 2023 dan ketiga melanjutkan perkara untuk pemeriksaan saksi saksi,“ terang dia.

Setelah JPU membacakan replik tersebut, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela. 

Sementara, pada dakwaan JPU, bahwa sekitar pada tahun 2014  terdakwa Eddy Ganefo ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg). Lalu, terdakwa meminjam uang dengan korban Maria Fransisca untuk mencalonkan diri sebagai caleg sebesar Rp1,2 miliar. Kemudian terdakwa kembali meminjamkan dengankorban sebesar Rp500 juta, dengan janji dan iming-iming akan dikembalikan selama satu minggu  kepada korban

Karena korban merasa percaya, akhirnya korban Maria Fransisca menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa. Namun, setelah ditunggu selama satu minggu, terdakwa pun tidak ada respon sama sekali, merasa tertipu oleh terdakwa akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke polda Sumsel. Atas perbuatannya terdakwa Eddy Ganefo dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP. [red]

Rabu, 22 Juni 2022

Keputusan Hakim PN Kota Agung Membuat Keluarga Terdakwa Histeris


SK, Tanggamus - Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus yang menyidangkan perkara kasus pembunuhan terhadap Dede Saputra pemilik Konter Dede Cell tahun 2021 yang lalu, memasuki tahap akhir, Selasa (21/6/2022).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan keputusan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Qurniawan S.H., M.H., dengan Hakim anggota masing-masing Zakky Ikhsan Samad S.H., dan Murdian S.H., dari Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Sedangkan Penasehat Hukum terdakwa  yang menghadiri sidang keputusan tersebut adalah Wahyu Widiyatmiko S.H.,  Endy Mardeny S.H., M.H., Akhmad Hendra S.H., Irwan Parlindungan Siregar S.H., Lea Triani Octora S.H., Butet Stefi Maharani Astiromi Siahaan S.H., M.H., Hanna Mukarromah S.H.


Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, adalah Imam Yudha Nugraha S.H., M.H.

Sebelum sidang dimulai terpantau oleh media, aparat kepolisian dari Polres Tanggamus menjaga ketat jalannya sidang, para pengunjung sidang dari kedua belah pihak baik keluarga terdakwa maupun keluarga korban hanya diperbolehkan masing-masing 10 orang perwakilan.

Bahkan terpantau oleh media, Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi S.IK., hadir di Pengadilan Negeri Kota Agung dan memberikan arahan kepada Personil kepolisian yang berjaga di PN Tanggamus selama sidang berlangsung.

Setelah melalui perjalanan panjang dengan berbagai agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, akhirnya Mejelis Hakim menjerat terdakwa Syahrial Aswad dengan pasal Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan di Vonis 17 tahun penjara.


Setelah Hakim membacakan Vonis, keluarga Terdakwa Syahrial Aswad yang hadir mengikuti sidang di PN Kota Agung Histeris bahkan sampai ada yang tak sadarkan diri, karena tidak terima dengan vonis hakim yang dianggap tidak adil, sebab keputusan hakim dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Usai sidang, Penasehat Hukum Syahrial Aswad, Wahyu Widiyatmiko S.H., mengatakan kepada awak media, bahwa keputusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan pada kliennya.

"Hari ini kita sudah mendengar keputusan hakim yang kami anggap tidak memenuhi rasa keadilan pada klien kami, sehingga kami sangat kecewa sebagai penasehat hukum, yang jelas kami akan melakukan upaya banding," ujar Wahyu.

Selain itu menurut Wahyu, "Karena kita melihat bahwa Saksi a de charge yang kita hadirkan tidak semuanya dipertimbangkan oleh majelis hakim, kenapa karena a de charge sangat penting dalam perkara ini. Kemudian Saksi kendaraan bermotor yang jelas-jelas  dipulangkan kepada pemilik di akui oleh majelis hakim bahwa itu bukan digunakan untuk tindak pidana tetapi dalam dakwaan JPU bahwa motor itu digunakan sebagai tindak pidana pada saat Bakas Maulana mejemput Syahrial." Tandasnya.

Ditempat yang sama Penasehat Hukum Syahrial Aswad Endy Mardeny S.H., M.H., menambahkan, mereka sangat kecewa dengan keputusan hakim.

"Hakim melihat cctv itu hanya sebagai alat penyesuaian saja dan tidak melihat UU yang mengaturnya, mengesampingkan syarat formil dan materil berlakunya CCTV sebagai alat bukti." Ujar Endy.

Endy juga menambahkan, "Kemudian rencana Pembunuhan tidak dijelaskan juga adanya hubungan telepon antara Syahrial Aswad dengan Bakas Maulana dan tidak menjadi pertimbangan hakim, sementara telepon itu juga tidak dapat dibuktikan, dan itu juga tidak menjadi pertimbangan hakim." Kata Endy.

Masih menurut Endy, "Kami akan mengajukan Banding selama tujuh hari kedepan sebagai upaya hukum untuk mencari keadilan dengan seadil-adilnya." Terang Endy. [red]

Kamis, 21 April 2022

Mengejutkan!! Terungkap Fakta Baru pada Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Di Tanggamus



GK, Tanggamus - Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemilik konter, Dede Cell beberapa bulan lalu, Kamis (21/4/2022).

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Syahrial Aswad, dan Bakas Maulana Alias (Alan), sidang itu sendiri seharusnya di mulai pukul 10.00 WIB, namun diundur hingga pukul 13.00 WIB baru sidang dimulai dan berakhir pukul 17.00.WIB.

Sidang juga di lakukan secara terbuka untuk umum, namun dengan sistem online untuk kedua terdakwa, mengingat situasi pandemi covid-19 belum usai. Sidang tersebut di pimpin oleh Hakim Ketua, Ary Qurniawan, S.H., M.H., Hakim anggota 1, Zakky Ikhsan Samad, S.H., dan Hakim anggota 2, Murdian, S.H.

Sedangkan pada Penasehat Hukum (PH) dari kedua terdakwa adalah, Wahyu Widiyatmoko, S.H., Endy Mardeny, S.H., M.H., Ahmad Hendra, S.H., Irwan S.H., dan Hanna Mukarroma, S.H., dari kantor pengacara Wahyu Widiyatmoko & Partner.

Usai sidang, Penasehat Hukum kedua terdakwa mengatakan kepada awak media, bahwa banyak pakta baru yang terungkap dalam persidangan dari keterangan kedua terdakwa.

"Dari pakta persidangan, ternyata muncul adanya penyiksaan yang di lakukan oleh pihak kepolisian terhadap kedua terdakwa, dalam upaya pemaksaan tuduhan terhadap kedua terdakwa," ujar Wahyu.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, "Disitu jelas, tadi dikatakan oleh kedua terdakwa, bahwa di lakukan penyiksaan, pemukulan, hingga penembakan, sehingga di paksakan untuk melakukan prarekonstruksi yang menjadi dasar penyidik untuk melakukan penahanan," lanjut Wahyu.

Masih menurut Wahyu, "Kenapa itu sempat di jadikan dasar, pada saat prarekonstruksi itu di lakukan, bahwa kejadian pada saat penyiksaan itu jaraknya hanya hitungan jam, bayangkan seseorang yang sudah di aniaya, ditembak kakinya, dipaksakan untuk memberikan keterangan, jelas itu dalam tekanan," kata Wahyu.

Untuk terdakwa Syahrial Aswad menurut Wahyu, "Terungkap adanya upaya penangguhan penahanan yang di lakukan oleh permohonan dari Kasat untuk di tangguhkan, dan terbukti memang terdakwa Syahrial dikeluarkan namun dalam hitungan bulan dia di panggil lagi oleh penyidik dan berkas dinyatakan lengkap," kata Wahyu.

Disini menurut Wahyu, "Perkara pembunuhan dengan ancaman dua puluh tahun penjara, seumur-umur dalam dunia perundang-undangan di lakukan penangguhan, ada apa sebenarnya," ucap Wahyu dengan penuh tanda tanya.

Ditempat yang sama, penasehat hukum lainnya Endy Mardeny, S.H., M.H., juga mengatakan, bahwa sidang kali ini terungkap fakta terbaru dari kedua terdakwa.

"Hari ini kita dapat fakta terbaru juga, karena kita langsung mendengarkan keterangan dari Syahrial Aswad dan Bakas Maulana, terkait penggiringan untuk di lakukannya prarekonstruksi, ternyata sudah digiring oleh pihak kepolisian waktu itu yang menangkapnya, sudah di giring-giring pertanyaan terkait yang akan di lakukan pada prarekonstruksi keesokan harinya," kata Endy.

Lebih lanjut Endy menjelaskan, "Seperti Bakas Maulana Alias Alan, terkait BAP-nya tanggal 14 Juli 2021, yang menyebutkan dia menghubungi Syahrial Aswad, kemudian dia menjemput Syahrial Aswad, bahwa itu semua adalah penggiringan dari penyidik yang di tuangkan oleh mereka, dalam hal ini Polsek Pugung, dituangkan dalam BAP," lanjut Endy.

Pada persidangan hari ini, untuk kesekian kalinya Tim penasehat hukum meminta kepada JPU untuk memutar bukti CCTV yang dijadikan dasar menuduh Syahrial Aswad sebagai pelaku pembunuhan.
"Hari ini kami kembali tim (PH) terdakwa meminta kepada JPU untuk memutar bukti CCTV, namun jawabannya JPU, mereka telah meminta Kominfo untuk membuka CCTV tersebut tapi ternyata tidak bisa di buka atau diputar dengan alasan Hardisk nya rusak" jelas Endy.

Sementara di dalam persidangan sebelumnya, menurut Endy ditemukan juga pakta baru yang mematahkan dakwaan terhadap terdakwa, dimana dinyatakan dalam dakwaan, bahwa sebelum di lakukan pembunuhan terhadap korban, terjadi hubungan intim antara terdakwa dan korban.

"Kemarin pada sidang sebelumnya ada saksi ahli dari tim Forensik dokter Jim, yang mengatakan bahwa setelah dicek tidak ada bekas terkait hubungan intim itu, artinya ini sudah lari atau keluar dari isi dakwaan yang di tuduhkan oleh penyidik," ujar Endy.

Masih menurut Endy, "Dalam dakwaan juga, diceritakan bahwa di hari sabtu ada telepon terkait pembunuhan berencana, dikatakan disana bahwa Bakas Maulana menghubungi Syahrial melalui telepon untuk merencanakan pembunuhan, tapi fakta persidangan, ternyata telepon itu tidak ada, dan tidak juga dapat di buktikan dalam persidangan," imbuh Endy.

Sementara untuk bukti CCTV menurut Endy, "Terkait CCTV, hingga saat ini kami minta untuk di putar, dari receiver CCTV asli, tapi sampai sekarang tidak juga diputar, dan yang dipakai oleh penyidik selama ini adalah video dari isi CCTV, dimana CCTV yang sedang berjalan dibuat video menggunakan HP, dan itulah dasar mereka mencari pelaku yang berdasarkan keterangan saksi yang mengarah ke Syahrial Aswad," Kata Endy.

Lebih jauh Endy menjelaskan, "Menurut aturannya, CCTV dapat dijadikan alat bukti dalam tindak pidana harus memenuhi syarat formil dan materilnya, harus dilakukan pengujian di laboratorium forensik, jadi harus di uji terlebih dahulu dan ada keterangan ahli," tambah Endy.

Tetapi menurut Endy, "Kemarin Ahli terkait CCTV ini tidak ada atau tidak di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, seharusnya dihadirkan karena Syahrial Aswad ini dituduh sebagai pelaku berdasarkan CCTV tersebut, dan kita minta di putar kemarin, JPU beralasan mereka tidak mempunyai alat untuk memutarnya," jelas Endy.

Terkait bukti DNA, penasehat hukum Akhmad Hendra S.H., menjelaskan bahwa Ahli forensik mengatakan tidak ada sama sekali dari tubuh korban yang di ambil terkait kuku, rambut dan lain-lain. Jadi DNA khusus untuk Bakas Maulana Alias Alan ini patut dipertanyakan terkait kukunya, jadi kapan kuku itu diambil, sedangkan dokter Jim sendiri mengatakan tidak ada sampel yang diambil dari tubuh korban," tandasnya. (**)

Jumat, 08 April 2022

Tuntutan JPU Hanya Ancaman Penjara 8 Bulan, Korban Penganiayaan Minta Keadilan Pada Putusan Hakim



GK, Bandar Lampung - Kasus penganiayaan yang terjadi pada sebuah kendaraan vendor taksi online Oktober 2021 lalu, dengan tersangka yang bernama Rika alias Bebi dan korbannya bernama Meysharah (23) Warga jalan Keramat Jaya Hajimena, Natar, Lampung Selatan, baru saja mengikuti persidangan yang keempat kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Sidang yang dijadwalkan pada Rabu (6/4/2021) adalah untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, bahwa tersangka Rika dikenakan ancaman hukuman 8 bulan penjara dengan sangkaan pasal 351 ayat 1 KUHP.

Syovia Gayatri, S.H., selaku Penasehat Hukum (PH) Meysharah, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, "Benar tuntutan jaksa seperti itu, tapi kan yang memutuskan nantinya adalah Hakim," ujar Syovia saat bertemu di kantornya, Jumat (8/4/2022).

Meysharah yang menjadi korban dalam penganiayaan dan telah mendapat perlakuan tidak senonoh dari tersangka, sangat keberatan atas tuntutan dari Jaksa.

"Saya yang menjadi korban, telah di tampar, digigit, dan cekik oleh tersangka, dia sudah mencoba untuk membunuh saya, serta saya ditelanjanginya hingga sampai di rumah," ujarnya menceritakan kejadian.

Masih menurut Meysharah, "Atas perlakuan yang saya dapat itu, saya sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan Jaksa kepada Rika hanya 8 bulan," ujar Meysharah.

Meysharah sangat mengharapkan keadilan akan ia dapatkan atas peristiwa yang telah menimpanya, dia juga mengatakan telah memasrahkan kepada Dewan Hakim untuk memberikan keadilan dalam putusannya.

"Saya berharap Putusan Hakim benar-benar adil," ucapnya lagi.

"Tinggal putusan Dewan Hakim yang terhormat, saya menumpukan asa, jika dikabulkan hukuman tidak kurang dari 1 tahun 8 bulan," pungkas Meysharah. (Red)