Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Jaksa Penuntut Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jaksa Penuntut Umum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 April 2022

Mengejutkan!! Terungkap Fakta Baru pada Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Di Tanggamus



GK, Tanggamus - Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemilik konter, Dede Cell beberapa bulan lalu, Kamis (21/4/2022).

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Syahrial Aswad, dan Bakas Maulana Alias (Alan), sidang itu sendiri seharusnya di mulai pukul 10.00 WIB, namun diundur hingga pukul 13.00 WIB baru sidang dimulai dan berakhir pukul 17.00.WIB.

Sidang juga di lakukan secara terbuka untuk umum, namun dengan sistem online untuk kedua terdakwa, mengingat situasi pandemi covid-19 belum usai. Sidang tersebut di pimpin oleh Hakim Ketua, Ary Qurniawan, S.H., M.H., Hakim anggota 1, Zakky Ikhsan Samad, S.H., dan Hakim anggota 2, Murdian, S.H.

Sedangkan pada Penasehat Hukum (PH) dari kedua terdakwa adalah, Wahyu Widiyatmoko, S.H., Endy Mardeny, S.H., M.H., Ahmad Hendra, S.H., Irwan S.H., dan Hanna Mukarroma, S.H., dari kantor pengacara Wahyu Widiyatmoko & Partner.

Usai sidang, Penasehat Hukum kedua terdakwa mengatakan kepada awak media, bahwa banyak pakta baru yang terungkap dalam persidangan dari keterangan kedua terdakwa.

"Dari pakta persidangan, ternyata muncul adanya penyiksaan yang di lakukan oleh pihak kepolisian terhadap kedua terdakwa, dalam upaya pemaksaan tuduhan terhadap kedua terdakwa," ujar Wahyu.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, "Disitu jelas, tadi dikatakan oleh kedua terdakwa, bahwa di lakukan penyiksaan, pemukulan, hingga penembakan, sehingga di paksakan untuk melakukan prarekonstruksi yang menjadi dasar penyidik untuk melakukan penahanan," lanjut Wahyu.

Masih menurut Wahyu, "Kenapa itu sempat di jadikan dasar, pada saat prarekonstruksi itu di lakukan, bahwa kejadian pada saat penyiksaan itu jaraknya hanya hitungan jam, bayangkan seseorang yang sudah di aniaya, ditembak kakinya, dipaksakan untuk memberikan keterangan, jelas itu dalam tekanan," kata Wahyu.

Untuk terdakwa Syahrial Aswad menurut Wahyu, "Terungkap adanya upaya penangguhan penahanan yang di lakukan oleh permohonan dari Kasat untuk di tangguhkan, dan terbukti memang terdakwa Syahrial dikeluarkan namun dalam hitungan bulan dia di panggil lagi oleh penyidik dan berkas dinyatakan lengkap," kata Wahyu.

Disini menurut Wahyu, "Perkara pembunuhan dengan ancaman dua puluh tahun penjara, seumur-umur dalam dunia perundang-undangan di lakukan penangguhan, ada apa sebenarnya," ucap Wahyu dengan penuh tanda tanya.

Ditempat yang sama, penasehat hukum lainnya Endy Mardeny, S.H., M.H., juga mengatakan, bahwa sidang kali ini terungkap fakta terbaru dari kedua terdakwa.

"Hari ini kita dapat fakta terbaru juga, karena kita langsung mendengarkan keterangan dari Syahrial Aswad dan Bakas Maulana, terkait penggiringan untuk di lakukannya prarekonstruksi, ternyata sudah digiring oleh pihak kepolisian waktu itu yang menangkapnya, sudah di giring-giring pertanyaan terkait yang akan di lakukan pada prarekonstruksi keesokan harinya," kata Endy.

Lebih lanjut Endy menjelaskan, "Seperti Bakas Maulana Alias Alan, terkait BAP-nya tanggal 14 Juli 2021, yang menyebutkan dia menghubungi Syahrial Aswad, kemudian dia menjemput Syahrial Aswad, bahwa itu semua adalah penggiringan dari penyidik yang di tuangkan oleh mereka, dalam hal ini Polsek Pugung, dituangkan dalam BAP," lanjut Endy.

Pada persidangan hari ini, untuk kesekian kalinya Tim penasehat hukum meminta kepada JPU untuk memutar bukti CCTV yang dijadikan dasar menuduh Syahrial Aswad sebagai pelaku pembunuhan.
"Hari ini kami kembali tim (PH) terdakwa meminta kepada JPU untuk memutar bukti CCTV, namun jawabannya JPU, mereka telah meminta Kominfo untuk membuka CCTV tersebut tapi ternyata tidak bisa di buka atau diputar dengan alasan Hardisk nya rusak" jelas Endy.

Sementara di dalam persidangan sebelumnya, menurut Endy ditemukan juga pakta baru yang mematahkan dakwaan terhadap terdakwa, dimana dinyatakan dalam dakwaan, bahwa sebelum di lakukan pembunuhan terhadap korban, terjadi hubungan intim antara terdakwa dan korban.

"Kemarin pada sidang sebelumnya ada saksi ahli dari tim Forensik dokter Jim, yang mengatakan bahwa setelah dicek tidak ada bekas terkait hubungan intim itu, artinya ini sudah lari atau keluar dari isi dakwaan yang di tuduhkan oleh penyidik," ujar Endy.

Masih menurut Endy, "Dalam dakwaan juga, diceritakan bahwa di hari sabtu ada telepon terkait pembunuhan berencana, dikatakan disana bahwa Bakas Maulana menghubungi Syahrial melalui telepon untuk merencanakan pembunuhan, tapi fakta persidangan, ternyata telepon itu tidak ada, dan tidak juga dapat di buktikan dalam persidangan," imbuh Endy.

Sementara untuk bukti CCTV menurut Endy, "Terkait CCTV, hingga saat ini kami minta untuk di putar, dari receiver CCTV asli, tapi sampai sekarang tidak juga diputar, dan yang dipakai oleh penyidik selama ini adalah video dari isi CCTV, dimana CCTV yang sedang berjalan dibuat video menggunakan HP, dan itulah dasar mereka mencari pelaku yang berdasarkan keterangan saksi yang mengarah ke Syahrial Aswad," Kata Endy.

Lebih jauh Endy menjelaskan, "Menurut aturannya, CCTV dapat dijadikan alat bukti dalam tindak pidana harus memenuhi syarat formil dan materilnya, harus dilakukan pengujian di laboratorium forensik, jadi harus di uji terlebih dahulu dan ada keterangan ahli," tambah Endy.

Tetapi menurut Endy, "Kemarin Ahli terkait CCTV ini tidak ada atau tidak di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, seharusnya dihadirkan karena Syahrial Aswad ini dituduh sebagai pelaku berdasarkan CCTV tersebut, dan kita minta di putar kemarin, JPU beralasan mereka tidak mempunyai alat untuk memutarnya," jelas Endy.

Terkait bukti DNA, penasehat hukum Akhmad Hendra S.H., menjelaskan bahwa Ahli forensik mengatakan tidak ada sama sekali dari tubuh korban yang di ambil terkait kuku, rambut dan lain-lain. Jadi DNA khusus untuk Bakas Maulana Alias Alan ini patut dipertanyakan terkait kukunya, jadi kapan kuku itu diambil, sedangkan dokter Jim sendiri mengatakan tidak ada sampel yang diambil dari tubuh korban," tandasnya. (**)

Pengacara Minta Hakim Adil, Bebaskan "Bripda Randy" Karena Kehamilan dan Keguguran Novia Tidak Pernah Ada



GK, PASURUAN - Tim kuasa hukum Bripda Randy Bagus Hari Sasongko memohon Ketua Majelis Hakim, Sunoto untuk adil dan membebaskan kliennya dari segala tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (19/4/2022) sore, tim kuasa hukum mengungkap banyak fakta yang menjadi alasan kuat jika kliennya tidak terlibat dalam kasus aborsi Novia.

Wiwik Tri Haryati, kuasa hukum Bripda Randy beranggapan tuntutan pasal 348 ayat 1 jo pasal 56 ayat 2 UHP tentang pengguguran ataupun membantu untuk menggugurkan, tidak tepat dialamatkan kepada kliennya tersebut.

Dijelaskan Wiwik, sapaan akrabnya, dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ada yang mendukung yakni baik alat bukti maupun barang bukti kuat jika kliennya tidak terlibat dalam pengguguran janin tersebut.

Selain itu, kata Wiwik, selama ini belum ada bukti yang menunjukkan Novia itu hamil dan Novia menggugurkan kandungannya. Bahkan, Novia mengaku hamil tiga kali ke kliennya, tanpa kliennya tahu usia kehamilannya.

"Sejak awal kami sampaikan, tidak ada bukti medis kehamilan Novia, mantan kekasih klien kami hingga saat ini. Selain itu, hasil visum juga tidak ada yang menunjukkan kandungan Novia," perkaranya aborsi tapi visum kematiannnya minum racun potasium...jadi tidak nyambung kata Wiwik.

Artinya, kata Wiwik, kehamilan dan keguguran itu tidak pernah ada, karena tidak ada hasil medis yang bisa dipertanggungjawabkan. Ia beranggapan jika apa yang disampaikan Novia itu bisa saja tidak benar.

Menurutnya, dalam dakwaan jaksa itu, Novia keguguran maret 2021 dan 28 agustus 2021, padahal maret 2021 tidak ada keguguran, karena Novia mengaku menggugurkan maret 2020, itu yang terungkap di persidangan tegas elisa

Setelah itu, kata Wiwik, Novia juga mengaku hamil pada 15 agustus 2021, dan mengaku menggugurkan kembali 28 agustus 2021. "Klien kami faktanya tidak pernah tahu Novia meminum obat penggugur kehamilan," lanjut dia.

Wiwik menyebutkan, pada 4-10 september 2021, Novia masih mengaku hamil ke randy. Selanjutnya, tanggal 14 september 2021 mengaku nifas ke randy. Setelah itu, 17-19 September, Novia diopname di RS Sakinah Mojokerto.

"Saat itu, dokter mendiagnosa jelas, Novia mengalami DBD. Jadi, sudah jelas jika pengakuan kehamilan dan keguguran ini tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena klien kami tidak mengetahui itu," paparnya.

Sedangkan, pada 18 september 2021, Novia mengirimkan pesan ke ibunya Randy, dan mengaku pendarahan di RS. Puncaknya, menyebut jika Randy tidak mau mengubur janinnya tersebut.

Selanjutnya, beberapa hari kemudian, 4 November 2021, Novia mengirimkan pesan ke ayah Randy dan memberi kabar jika hamil 3 bulan. "Sangat tidak masuk akal, karena terakhir mengaku menggugurkan 28 Agustus 2021, tiba - tiba hamil 3 bulan kalau dihitung mundur jelas tidak masuk akal," urainya.

Menurut Wiwik, yang paling parah saat Novia mengirimkan foto test pack positif hamil ke Randy pada 29 September 2021. Dari hasil penelusuran, ternyata foto yang sama juga dikirimkan ke teman Novia pada april 2020, hal tersebut terungkap di persidangan

"Itu sebabnya randy wajib bebas karena kehamilan saja tidak jelas dan tidak ada bukti medis yang bisa menguatkan tuntutan ini. Kami mohon majelis hakim untuk memberikan putusan bijaksana, adil, dan arif," ungkapnya.

Dia menegaskan, berdasarkan hasil telaah tim kuasa hukum melihat fakta - fakta itu, maka semuanya tidak mungkin dilakukan. "Yang kami sampaikan itu, semua ada buktinya," paparnya.

Maka dari itu, Wiwik bersama tim kuasa hukum tidak sepakat dengan apa yang disampaikan JPU. Ia meyakini, kliennyad tidaka melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh JPU.

"Harus objektif, dan harus melihat fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kami berharap, majelis hakim arif, bijaksana dan adil dalam memberikan putusan nantinya," lanjut dia, kalaupun nanti ada penegak hukum ada yang bermain-main dalam perkara ini, kami tim penasehat hukum akan melaporkan pihak-pihak tersebut sesuai mekanisme dan aturan yang ada, karena randy juga warga negara Indonesia yang kedudukannya sama di mata hukum, dan putusan hakim juga harus bebas dari intervensi pihak-pihak manapun

Elisa Andarwati, kuasa hukum lainnya juga menambahkan, dakwaan jaksa itu harus batal demi hukum karena dalam dakwaan itu tempat kejadian perkara di wilayah daerah hukum PN Malang.

"Dakwaan jaksa tidak cermat mengenai tempus delicti maka sudah sepatutnya dakwaan harus batal demi hukum. 13 saksi yang diajukan jaksa, 2 yang domisili mojokerto, sisanya dari luar Kabupaten Mojokerto," imbuhnya.

Sekali lagi, Elisa mengingatkan jika Novia meninggal karena meminum racun potasium, bukan karena aborsi. Itu bisa dipertanggungjawabkan karena ada hasil visum yang menunjukkan jika Novia meninggal minum racun.

"Keterangan Novia Widyasari patut diragukan, karena mengaku hamil berubah - ubah, diantara pengakuannya ke teman dan terdakwa. Maka, keguguran tidak pernah terjadi, karena kehamilannya tidak dapat dibuktikkan," ungkapnya.

Di sisi lain, ia juga menyebut keluarga tidak pernah melaporkan Randy. Pelapornya adalah penyidik Ditreskrimum Polda. Pelapor ini juga bertindak sebagai penyidik. 

"Ini melanggar asas kepatutan. Seharusnya tidak dilakukan oleh pelapor, yang juga menjadi penyidik. Maka, kami berpendapat itu perlu menjadi pertimbangan majelis hakim, karena waktu pemeriksaan tidak didampingi penasehat hukum," tegasnya.

Bahkan, kata dia, pelapor tidak memiliki bukti kuat yang menunjukkan kliennya terlibat dalam kasus aborsi ini. Menurutnya, saksi membuat laporan berdasarkan berita yang viral di media sosial. Dan agar media dalam memberitakan agar bisa berimbang,obyektif sesuai fakta sidang dan tidak provokatif. (**)

Jumat, 08 April 2022

Tuntutan JPU Hanya Ancaman Penjara 8 Bulan, Korban Penganiayaan Minta Keadilan Pada Putusan Hakim



GK, Bandar Lampung - Kasus penganiayaan yang terjadi pada sebuah kendaraan vendor taksi online Oktober 2021 lalu, dengan tersangka yang bernama Rika alias Bebi dan korbannya bernama Meysharah (23) Warga jalan Keramat Jaya Hajimena, Natar, Lampung Selatan, baru saja mengikuti persidangan yang keempat kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Sidang yang dijadwalkan pada Rabu (6/4/2021) adalah untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, bahwa tersangka Rika dikenakan ancaman hukuman 8 bulan penjara dengan sangkaan pasal 351 ayat 1 KUHP.

Syovia Gayatri, S.H., selaku Penasehat Hukum (PH) Meysharah, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, "Benar tuntutan jaksa seperti itu, tapi kan yang memutuskan nantinya adalah Hakim," ujar Syovia saat bertemu di kantornya, Jumat (8/4/2022).

Meysharah yang menjadi korban dalam penganiayaan dan telah mendapat perlakuan tidak senonoh dari tersangka, sangat keberatan atas tuntutan dari Jaksa.

"Saya yang menjadi korban, telah di tampar, digigit, dan cekik oleh tersangka, dia sudah mencoba untuk membunuh saya, serta saya ditelanjanginya hingga sampai di rumah," ujarnya menceritakan kejadian.

Masih menurut Meysharah, "Atas perlakuan yang saya dapat itu, saya sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan Jaksa kepada Rika hanya 8 bulan," ujar Meysharah.

Meysharah sangat mengharapkan keadilan akan ia dapatkan atas peristiwa yang telah menimpanya, dia juga mengatakan telah memasrahkan kepada Dewan Hakim untuk memberikan keadilan dalam putusannya.

"Saya berharap Putusan Hakim benar-benar adil," ucapnya lagi.

"Tinggal putusan Dewan Hakim yang terhormat, saya menumpukan asa, jika dikabulkan hukuman tidak kurang dari 1 tahun 8 bulan," pungkas Meysharah. (Red)