Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Sidang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sidang. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Maret 2024

Menanti Putusan Hakim, Sidang Penganiayaan Anak Dibawah Umur Di Tuntut Jaksa 1 Tahun


GK, LAMPUNG TENGAH - Tindak Pidana merupakan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana bagi siapa yang melakukannya. Tindak Pidana dapat dikatakan sebagai bentuk tingkah laku seseorang yang melanggar ketentuan hukum dan Norma hukum yang berlaku di dalam Masyarakat.

Pengadilan negeri gunung sugih di jalan negara nomor 100 kabupaten lampung tengah provinsi lampung menggelar sidang dugaan penganiayaan terhadap TA (13) anak di bawah umur pada Rabu (20/03/2024) sekitar pukul 10.30 wib.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Ahmad Munandar yang juga sebagai wakil kepala Pengadilan gunung sugih berjalan lancar. Pada kesempatan sidang itu mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 1 (satu) tahun penjara terhadap terdakwa Sungkono (65).

Orang tua korban TA (13) Heni mengatakan, tuntutan jaksa ringan tapi kami akan menunggu putusan hakim pada sidang berikutnya.

Dirinya berharap yang mulia hakim dapat meghukum tersangka dengan seadil - adilnya mengingat dampak trauma yang dalam pada anak kesayangannya.

"Mohon kepada Pak Hakim untuk menegakkan hukum seadil-adilnya, apalagi saat ini korban TA (13) sering mengalami sakit hingga pernah muntah darah," ucapnya usai sidang.

Humas pengadilan negeri gunung sugih kelas 1b Hakim Tri winzas Satri halim menjelaskan, pada dasarnya kasus dengan terdakwa Sungkono terkonfirmasi telah dituntut hukuman penjara selama 12 bulan.

Sesuai pasal 1 ayat Vl KUHP jaksa mempunyai memberikan tuntutan tetapi hakim bebas memberikan hukuman, hakim tidak terikat pada tuntutan jaksa, ucapnya.

Menurutnya hakim mempunyai hak memutuskan hukuman lebih tinggi atau lebih rendah dari tuntutan jaksa. Humas pengadilan negeri Hakim Tri winzas menambahkan, tidak ada batasan bagi hakim memutuskan hukum bagi setiap perkara yang ditanganinya. "Iya, Tadi saya sudah lihat di SIPP, tuntutan jaksa 1 tahun," terangnya.

Saat ditanya terdakwa yang sejak awal tidak dilakukan penahanan, Humas pengadilan negeri gunung sugih tersebut mengatakan untuk tuntutan yang dibawah 5 tahun memang biasanya tidak dilakukan penahanan selama tidak hilangnya barang bukti, tidak melakukan hal yang sama dan memastikan terdakwa tidak kabur.

"Selama dirasa itu cukup maka tidak dilakukan penahanan," Jelasnya.


Apabila putusan hakim tidak diterima salah satu pihak, maka pengadilan negeri gunung sugih memberikan kesempatan mengajukan banding ke panitera selama 7 hari setelah putusan hakim, tutupnya [Feby].

Kamis, 23 Maret 2023

Danrem 043/Gatam, Pimpin Sidang Parade Calon Tamtama PK TNI AD Reguler Dan Keagamaan TA 2023


GK, BANDAR LAMPUNG - Bertempat di Aula Sudirman Makorem 043/Gatam Jl. Teuku Umar Bandar Lampung, Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Ruslan Effendy, S.I.P, memimpin Sidang Parade Calon Tamtama PK TNI AD Reguler Dan Keagamaan TA 2023 Sub Panda Korem 043/Gatam. Kamis (23/3/2023).

Sidang parade pemilihan Calon Tamtama PK TNI AD Reguler dan Keagamaan TA 2023 Sub Panda Korem 043/Gatam di ikuti 181orang, dengan rincian Reguler 174 orang dan Keagamaan 7 orang,

Mengawali sambutannya Danrem 043/Gatam menyampaikan, pelaksanaan seleksi penerimaan calon tamtama PK. TNI. AD. TA. 2023 merupakan salah satu program kerja yang sangat penting dan strategis bagi organisasi TNI AD, yang berkaitan dengan penyediaan Prajurit guna memenuhi DSPP dalam rangka memelihara kekuatan dan kesiapan personil.

" Saat ini kita harus mempersiapkan Calon Prajurit Tamtama yang berkualitas, dengan melalui seluruh tahapan pemeriksaan awal yang meliputi aspek "Admin, Kesehatan, Jasmani, serta Mental Ideologi" dilaksanakan secara obyektif dan transparan, sehingga tahapan sidang parade yang di ikuti oleh calon-calon prajurit benar-benar memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang telah di tetapkan ", terang Danrem.

Lebih lanjut Danrem menyampaikan proses seleksi selanjutnya pada tingkat pusat, " Proses ini harus di latarbelakangi kesadaran dan keinginan bahwa hasil seleksi sidang parade ini akan mendapatkan calon Prajurit Tamtama TNI AD yang mempunyai fisik sehat, kuat serta memiliki semangat, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap atasan dan tugas disatuan " pungkas Danrem.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasrem 043/Gatam Kolonel Inf. Prasetyo, Kasi Pers Kasrem 043/Gatam Kolonel Arm. Risky Budianto, S.Sos, MM, Dandenkesyah 02.04.03 Lampung Letkol Ckm Syahrial, S.K.M., M. Kes, Pasi Ops Mayor Inf Hendra, Karumkit TK IV 02.07.04 DKT Bandar Lampung Mayor Ckm dr. Usman Alkhaf, Sp.Pd.FINASM, Pasi Litpam Kapten Inf. Asten Simarmata, Pasiter Mayor Inf Sabar, Pasilog Kapten Cba. Suyatno S.Pd, Pgs Kajas Letda Inf Eka Suhendri A.md, dan Paurdiapra Ajen Letda Caj. Ezzy. [Feby]

Rabu, 22 Juni 2022

Keputusan Hakim PN Kota Agung Membuat Keluarga Terdakwa Histeris


SK, Tanggamus - Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus yang menyidangkan perkara kasus pembunuhan terhadap Dede Saputra pemilik Konter Dede Cell tahun 2021 yang lalu, memasuki tahap akhir, Selasa (21/6/2022).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan keputusan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Qurniawan S.H., M.H., dengan Hakim anggota masing-masing Zakky Ikhsan Samad S.H., dan Murdian S.H., dari Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Sedangkan Penasehat Hukum terdakwa  yang menghadiri sidang keputusan tersebut adalah Wahyu Widiyatmiko S.H.,  Endy Mardeny S.H., M.H., Akhmad Hendra S.H., Irwan Parlindungan Siregar S.H., Lea Triani Octora S.H., Butet Stefi Maharani Astiromi Siahaan S.H., M.H., Hanna Mukarromah S.H.


Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, adalah Imam Yudha Nugraha S.H., M.H.

Sebelum sidang dimulai terpantau oleh media, aparat kepolisian dari Polres Tanggamus menjaga ketat jalannya sidang, para pengunjung sidang dari kedua belah pihak baik keluarga terdakwa maupun keluarga korban hanya diperbolehkan masing-masing 10 orang perwakilan.

Bahkan terpantau oleh media, Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi S.IK., hadir di Pengadilan Negeri Kota Agung dan memberikan arahan kepada Personil kepolisian yang berjaga di PN Tanggamus selama sidang berlangsung.

Setelah melalui perjalanan panjang dengan berbagai agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, akhirnya Mejelis Hakim menjerat terdakwa Syahrial Aswad dengan pasal Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan di Vonis 17 tahun penjara.


Setelah Hakim membacakan Vonis, keluarga Terdakwa Syahrial Aswad yang hadir mengikuti sidang di PN Kota Agung Histeris bahkan sampai ada yang tak sadarkan diri, karena tidak terima dengan vonis hakim yang dianggap tidak adil, sebab keputusan hakim dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Usai sidang, Penasehat Hukum Syahrial Aswad, Wahyu Widiyatmiko S.H., mengatakan kepada awak media, bahwa keputusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan pada kliennya.

"Hari ini kita sudah mendengar keputusan hakim yang kami anggap tidak memenuhi rasa keadilan pada klien kami, sehingga kami sangat kecewa sebagai penasehat hukum, yang jelas kami akan melakukan upaya banding," ujar Wahyu.

Selain itu menurut Wahyu, "Karena kita melihat bahwa Saksi a de charge yang kita hadirkan tidak semuanya dipertimbangkan oleh majelis hakim, kenapa karena a de charge sangat penting dalam perkara ini. Kemudian Saksi kendaraan bermotor yang jelas-jelas  dipulangkan kepada pemilik di akui oleh majelis hakim bahwa itu bukan digunakan untuk tindak pidana tetapi dalam dakwaan JPU bahwa motor itu digunakan sebagai tindak pidana pada saat Bakas Maulana mejemput Syahrial." Tandasnya.

Ditempat yang sama Penasehat Hukum Syahrial Aswad Endy Mardeny S.H., M.H., menambahkan, mereka sangat kecewa dengan keputusan hakim.

"Hakim melihat cctv itu hanya sebagai alat penyesuaian saja dan tidak melihat UU yang mengaturnya, mengesampingkan syarat formil dan materil berlakunya CCTV sebagai alat bukti." Ujar Endy.

Endy juga menambahkan, "Kemudian rencana Pembunuhan tidak dijelaskan juga adanya hubungan telepon antara Syahrial Aswad dengan Bakas Maulana dan tidak menjadi pertimbangan hakim, sementara telepon itu juga tidak dapat dibuktikan, dan itu juga tidak menjadi pertimbangan hakim." Kata Endy.

Masih menurut Endy, "Kami akan mengajukan Banding selama tujuh hari kedepan sebagai upaya hukum untuk mencari keadilan dengan seadil-adilnya." Terang Endy. [red]

Kamis, 21 April 2022

Mengejutkan!! Terungkap Fakta Baru pada Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Di Tanggamus



GK, Tanggamus - Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemilik konter, Dede Cell beberapa bulan lalu, Kamis (21/4/2022).

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Syahrial Aswad, dan Bakas Maulana Alias (Alan), sidang itu sendiri seharusnya di mulai pukul 10.00 WIB, namun diundur hingga pukul 13.00 WIB baru sidang dimulai dan berakhir pukul 17.00.WIB.

Sidang juga di lakukan secara terbuka untuk umum, namun dengan sistem online untuk kedua terdakwa, mengingat situasi pandemi covid-19 belum usai. Sidang tersebut di pimpin oleh Hakim Ketua, Ary Qurniawan, S.H., M.H., Hakim anggota 1, Zakky Ikhsan Samad, S.H., dan Hakim anggota 2, Murdian, S.H.

Sedangkan pada Penasehat Hukum (PH) dari kedua terdakwa adalah, Wahyu Widiyatmoko, S.H., Endy Mardeny, S.H., M.H., Ahmad Hendra, S.H., Irwan S.H., dan Hanna Mukarroma, S.H., dari kantor pengacara Wahyu Widiyatmoko & Partner.

Usai sidang, Penasehat Hukum kedua terdakwa mengatakan kepada awak media, bahwa banyak pakta baru yang terungkap dalam persidangan dari keterangan kedua terdakwa.

"Dari pakta persidangan, ternyata muncul adanya penyiksaan yang di lakukan oleh pihak kepolisian terhadap kedua terdakwa, dalam upaya pemaksaan tuduhan terhadap kedua terdakwa," ujar Wahyu.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, "Disitu jelas, tadi dikatakan oleh kedua terdakwa, bahwa di lakukan penyiksaan, pemukulan, hingga penembakan, sehingga di paksakan untuk melakukan prarekonstruksi yang menjadi dasar penyidik untuk melakukan penahanan," lanjut Wahyu.

Masih menurut Wahyu, "Kenapa itu sempat di jadikan dasar, pada saat prarekonstruksi itu di lakukan, bahwa kejadian pada saat penyiksaan itu jaraknya hanya hitungan jam, bayangkan seseorang yang sudah di aniaya, ditembak kakinya, dipaksakan untuk memberikan keterangan, jelas itu dalam tekanan," kata Wahyu.

Untuk terdakwa Syahrial Aswad menurut Wahyu, "Terungkap adanya upaya penangguhan penahanan yang di lakukan oleh permohonan dari Kasat untuk di tangguhkan, dan terbukti memang terdakwa Syahrial dikeluarkan namun dalam hitungan bulan dia di panggil lagi oleh penyidik dan berkas dinyatakan lengkap," kata Wahyu.

Disini menurut Wahyu, "Perkara pembunuhan dengan ancaman dua puluh tahun penjara, seumur-umur dalam dunia perundang-undangan di lakukan penangguhan, ada apa sebenarnya," ucap Wahyu dengan penuh tanda tanya.

Ditempat yang sama, penasehat hukum lainnya Endy Mardeny, S.H., M.H., juga mengatakan, bahwa sidang kali ini terungkap fakta terbaru dari kedua terdakwa.

"Hari ini kita dapat fakta terbaru juga, karena kita langsung mendengarkan keterangan dari Syahrial Aswad dan Bakas Maulana, terkait penggiringan untuk di lakukannya prarekonstruksi, ternyata sudah digiring oleh pihak kepolisian waktu itu yang menangkapnya, sudah di giring-giring pertanyaan terkait yang akan di lakukan pada prarekonstruksi keesokan harinya," kata Endy.

Lebih lanjut Endy menjelaskan, "Seperti Bakas Maulana Alias Alan, terkait BAP-nya tanggal 14 Juli 2021, yang menyebutkan dia menghubungi Syahrial Aswad, kemudian dia menjemput Syahrial Aswad, bahwa itu semua adalah penggiringan dari penyidik yang di tuangkan oleh mereka, dalam hal ini Polsek Pugung, dituangkan dalam BAP," lanjut Endy.

Pada persidangan hari ini, untuk kesekian kalinya Tim penasehat hukum meminta kepada JPU untuk memutar bukti CCTV yang dijadikan dasar menuduh Syahrial Aswad sebagai pelaku pembunuhan.
"Hari ini kami kembali tim (PH) terdakwa meminta kepada JPU untuk memutar bukti CCTV, namun jawabannya JPU, mereka telah meminta Kominfo untuk membuka CCTV tersebut tapi ternyata tidak bisa di buka atau diputar dengan alasan Hardisk nya rusak" jelas Endy.

Sementara di dalam persidangan sebelumnya, menurut Endy ditemukan juga pakta baru yang mematahkan dakwaan terhadap terdakwa, dimana dinyatakan dalam dakwaan, bahwa sebelum di lakukan pembunuhan terhadap korban, terjadi hubungan intim antara terdakwa dan korban.

"Kemarin pada sidang sebelumnya ada saksi ahli dari tim Forensik dokter Jim, yang mengatakan bahwa setelah dicek tidak ada bekas terkait hubungan intim itu, artinya ini sudah lari atau keluar dari isi dakwaan yang di tuduhkan oleh penyidik," ujar Endy.

Masih menurut Endy, "Dalam dakwaan juga, diceritakan bahwa di hari sabtu ada telepon terkait pembunuhan berencana, dikatakan disana bahwa Bakas Maulana menghubungi Syahrial melalui telepon untuk merencanakan pembunuhan, tapi fakta persidangan, ternyata telepon itu tidak ada, dan tidak juga dapat di buktikan dalam persidangan," imbuh Endy.

Sementara untuk bukti CCTV menurut Endy, "Terkait CCTV, hingga saat ini kami minta untuk di putar, dari receiver CCTV asli, tapi sampai sekarang tidak juga diputar, dan yang dipakai oleh penyidik selama ini adalah video dari isi CCTV, dimana CCTV yang sedang berjalan dibuat video menggunakan HP, dan itulah dasar mereka mencari pelaku yang berdasarkan keterangan saksi yang mengarah ke Syahrial Aswad," Kata Endy.

Lebih jauh Endy menjelaskan, "Menurut aturannya, CCTV dapat dijadikan alat bukti dalam tindak pidana harus memenuhi syarat formil dan materilnya, harus dilakukan pengujian di laboratorium forensik, jadi harus di uji terlebih dahulu dan ada keterangan ahli," tambah Endy.

Tetapi menurut Endy, "Kemarin Ahli terkait CCTV ini tidak ada atau tidak di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, seharusnya dihadirkan karena Syahrial Aswad ini dituduh sebagai pelaku berdasarkan CCTV tersebut, dan kita minta di putar kemarin, JPU beralasan mereka tidak mempunyai alat untuk memutarnya," jelas Endy.

Terkait bukti DNA, penasehat hukum Akhmad Hendra S.H., menjelaskan bahwa Ahli forensik mengatakan tidak ada sama sekali dari tubuh korban yang di ambil terkait kuku, rambut dan lain-lain. Jadi DNA khusus untuk Bakas Maulana Alias Alan ini patut dipertanyakan terkait kukunya, jadi kapan kuku itu diambil, sedangkan dokter Jim sendiri mengatakan tidak ada sampel yang diambil dari tubuh korban," tandasnya. (**)

Jumat, 15 April 2022

Randy dan Pengacara Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Kasus Novia



GARIS KOMANDO - Masih ingat dengan kasus bunuh diri seorang mahasiswi, Novia Widyasari Rahayu (23) yang melibatkan salah satu anggota Polres Pasuruan?. Kasus bunuh diri ini pun sempat viral di media sosial. Ada yang mengatakan Novia nekat mengakhiri hidup karna ditinggal ayahnya, dan ada juga yang mengaitkan hubungan asmara dengan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, anggota Polres Pasuruan yang akhirnya dijadikan tersangka atas kasus tersebut.

Pada sidang yang digelar kesekian kalinya di Pengadilan Negeri Mojokerto, Elisa Andarwati, SH., MH., dan Wiwik Tri Haryati, SH., MH., selaku Penasehat Hukum Bripda Randy dalam rilisnya mengatakan, bahwa pemberitaan di media yang selama ini beredar luas adalah tidak sepenuhnya benar, dan apa yang telah di sangkakan ke Bripda Randy selama ini terkesan sangat memojokkan randy dan keluarga, katanya.

Berawal dari mahasiswa UB asal Mojokerto yang tewas bunuh diri menenggak racun potassium di samping makam ayahnya, dan bunuh diri tersebut dikaitkan dengan pacar almarhum yang katanya berdasarkan curhatan Novia depresi karna dipaksa menggugurkan kandungan oleh pacarnya (Bripda Randy).

“Bripda Randy telah menjalani sidang kode etik dan menyatakan Bripda Randy bersalah telah memaksa pacarnya Alm. Novia untuk menggugurkan kandungan sebanyak 2 kali, namun akan hal itu, Bripda Randy masih mengajukan banding atas putusan itu, dikarenakan sidang kode etik tersebut secara prosedural harusnya menunggu putusan pidananya inkrar dulu,” ujar Wiwik Tri Haryati, SH., MH.

Sidang pidana Randy telah digelar di PN Mojokerto dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar dakwaan kesatu, Pasal 348 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua, pasal 348 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.



Hukum perkara tersebut di Pengadilan Negeri Malang

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, seharusnya daerah hukum perkara tersebut di Pengadilan Negeri Malang, namun karena saksi-saksi sebagian besar berkediaman di Kabupaten Mojokerto, maka jaksa berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP jaksa beranggapan bahwa Pengadilan Negeri Mojokerto yang lebih berwenang untuk mengadili Perkara tersebut namun dalam fakta persidangan saksi yang semula akan dihadirkan jaksa sejumlah 22 orang, yang dihadirkan hanya berjumlah 11 orang dan ditambah saksi diluar berkas sebanyak 2 orang, dari saksi yang dihadirkan jaksa hanya 1 yang berdomisili di Mojokerto yaitu Ibu dari Novia Widyasari, saksi selebihnya banyak berdomisili Malang dan diluar wilayah Kabupaten Mojokerto.

“Dalam fakta persidangan terungkap, Pelapor bukanlah dari Ibu atau keluarga besar Novia Widyasari, melainkankan Penyidik Renata Polda Jatim Iptu Samijo, yang dalam hal ini sebagai pelapor juga sebagai Penyidik dalam perkara ini,” ungkap Elisa.

“Dan dalam perkara yang dituduhkan ke Randy adalah dakwaan kesatu Pasal 348 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 348 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, namun dalam perkara ini tidak dilakukan otopsi terhadap Novia Widyasari karna penolakan keluarga, hanya visum yang menyatakan, bahwa Novia Widyasari mati bunuh diri minum racun potassium, jadi tidak ada visum yang mengenai kandungan Novia mengalami keguguran atau rusaknya janin dalam kandungan,” tambah Elisa.

“Sedangkan untuk dakwaan kesatu Pasal 348 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 348 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, harus dibuktikan dahulu kehamilannya secara medis, bagaimana bisa dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut umum dengan membantu menggugurkan kandungan dapat terjadi sedangkan kehamilannya saja masih belum dibuktikan secara medis,” ungkapnya.

Terungkap fakta tidak ada bukti medis

Menurut Elisa, dalam persidangan juga terungkap fakta tidak ada bukti medis dari bidan maupun dokter yang menyatakan Novia benar-benar positif hamil, hanya foto chat yang dikirim Novia sedang memegang testpack kehamilan, dimana mengaku ke Randy jika Novia sedang hamil pada 29 September 2021, dan foto yang sama ditunjukkan ke saksi Anika pada sekitar bulan April 2021, dan Novia mengaku hamil di bulan tersebut pada Anika.


Selain itu, fakta persidangan Randy tidak tahu sendiri kehamilan Novia, karna semua dari cerita Novia, dan kehamilan tersebut tidak pernah diperiksakan ke bidan maupun dokter, karena Novia selalu beralasan setiap di ajak kedokter, lanjut Elisa.

Fakta persidangan selanjutnya, Randy tidak tahu POSTINOR maupun Cycotec, Randy justru tahu 2 obat tersebut setelah diperiksa oleh Penyidik di Mojokerto, ditunjukkan bahwa 2 obat tersebut adalah postinor dan cycotec.

Dalam persidangan, menurut pengakuan, Novia hamil dan menggugurkan pada bulan Maret 2020, sedangkan dalam dakwaan jaksa adalah Maret 2021 dengan cara meminum pil postinor atau KB darurat sebanyak 2 butir.

“Randi memang mengantarkan Novia beli pil tersebut, namun tidak tau pil tersebut di minum atau tidak, selang 2 jam pada saat Randy pulang sehabis bertemu Novia, Novia mengatakan lewat chat, bahwa pil tersebut sudah di minum dan sudah keguguran. Dan menurut ahli postinor, itu adalah KB Darurat yang fungsinya mencegah kehamilan, sedangkan apabila ibu hamil meminum pil tersebut justru akan menguatkan janin di karenakan postinor tersebut mengandung progesteron,” ujar Elisa.

Novia keguguran

Dan faktanya, menurut cerita, Novia keguguran pada tanggal 28 Agustus 2021 di warung sate di Mojokerto, namun mengaku ke randy tanggal 04-10 September 2021 masih hamil (di chat DM Instagram) dan tanggal 14 September 2021 mengaku nifas, lalu 17-21 September 2021 dirawat di RS karna sakit DBD, namun mengaku ke Ibunya Randy tanggal 18 september 2021 Keguguran di RS dan Randy tidak mau menguburkan janinnya, dan tanggal 04 November 2021 Novia mengaku ke ayahnya Randy bahwa Novia hamil 3 bulan, dan Novia menginap dirumah temannya, Ayu tanggal 06-09 Agustus 2021 dalam kondisi menstruasi, ulas Elisa.

“Apabila hal tersebut dirunut adalah sangat tidak masuk akal menurut kami,” ucapnya. 

Dijelaskannya lagi, bahwa fakta dalam persidangan menurut Penasehat Hukum Randy ini, pada tanggal 28 Agustus 2021, Novia dengan Randy check in di hotel Agrowisatu Batu, menurut pengakuan Novia telah meminum obat dengan dikunyah dan di masukkan ke kemaluan Novia, dan Randy tidak tahu langsung sewaktu minum obat tersebut dan obat apa yang di minum juga tidak tau, karna pada saat Novia meminumnya, Randy sedang keluar sebentar untuk mengambil nasi di mobil, kemudian kembali ke kamar, novia sudah telanjang bulat dan bilang ke Randy tinggal membantu mendorong dengan memasukkan kelamin randy ke kelamin novia. 


Dan pada pukul 19.00 WIB check out pulang ke Mojokerto, lalu mampir di warung sate di Mojokerto, pada saat makan Novia pamit ke kamar mandi sekitar 5 menit, lalu balik lagi dan mengatakan ke Randy kalau dia (Novia) sudah keguguran di kamar mandi, kemudian makan kembali lalu pulang. Randy tidak melihat ada pendarahan di diri Novia, dan tidak tahu langsung Novia keguguran dan mengeluarkan darah.

“Faktanya, Randy bagus tidak pernah tau sendiri keguguran yang dialami oleh Novia, semua berdasarkan atas cerita dari Novia, bahkan, justru Randy yang melarang Novia untuk menggugurkan, karna Randy ragu Novia hamil beneran atau tidak, karna setiap diperiksakan ke dokter selalu menghindar,” jelas Elisa.

Novia mengaku hamil

Novia mengaku hamil ke Randy sebanyak 3 kali, yaitu pada Maret 2020 mengaku hamil 2 bulan, pada bulan Agustus 2021 mengaku hamil 2 bulan, dan mengaku hamil Pada 29 September 2021, sedangkan pada laporan Novia di Komnas perempuan, mengaku hamil lagi di November 2020, dan mengaku hamil di PPT PPA Mojokerto pada bulan Mei 2021.

“Kami temukan perbedaan-perbedaan pengakuan itu, baik dalam BAP saksi-saksi dan tersangka disertai dengan bukti-bukti yang dilampirkan dalam BAP tersebut, juga bukti-bukti yang kami peroleh diluar BAP tersebut,” terang Elisa.

“Faktanya, orangtua Randy sangat menerima Novia dengan sangat baik, dan tidak pernah ada memaksa menggugurkan, apa yang beredar di media, dan curhatan Novia di media sosial itu hanyalah percakapan sepotong yang diunggah dan bukanlah percakapan yang seutuhnya,” ungkapnya.

Dijelaskannya lagi, bahwa Randy sangat Buta Cinta dengan Novia, meskipun tahu bahwa Novia mengalami gangguan depresi sejak Novia dilecehkan oleh kakak tingkatnya di Kampus, namun Randy tetap menerima Novia, karena Randy sebelumnya tidak pernah pacaran dan baru pertama kali pacaran dengan Novia. 

Berbeda terbalik dengan Novia yang punya banyak pacar sebelum Randy, dan faktanya justru Novia yang selalu memutuskan Randy, bukan Randy yang memutuskan Novia.



Melakukan hubungan badan

Dan dikatakannya lagi, bahwa yang mengajak hubungan badan pertama kali adalah Novia bukan Randy, dan Randy baru pertama kali melakukan hubungan badan dengan Novia.

Bahkan yang membeli postinor dan obat herbal pembersih kandungan adalah Novia sendiri di temannya, dan Randy di paksa Novia untuk transfer uang ke nomer rekening temannya tersebut sebesar Rp. 2.500.000,-. 

Novia mengajak temannya (Ayu) bersekongkol membohongi Randy untuk membeli obat herbat tersebut karena Novia terdesak untuk membayar tagihan shoppe paylater yang akan jatuh tempo di tanggal 20, dan Ayu bersedia membantu Novia dikarenakan Ayu tahu jika Novia tidak hamil, karena pada sekitar tanggal 6-9 agustus 2021, Novia menginap dirumah Ayu sempat minta pembalut karna menstruasi, dan andaikata Novia hamil beneran, tentunya saksi Wahyu Triantini tidak akan mau diajak bersengkongkol untuk membantu Novia membohongi Randy, itu menurut keterangan saksi Wahyu Triantini, tambah Elisa. 

“Namun keterangan Wahyu Triantini yang membawa bukti-bukti keterangannya itu dan juga dibenarkan Randy tersebut, justru malah diberitakan sebagai keterangan palsu, padahal saksi tersebut jelas-jelas keterangannya benar dengan disertai bukti-bukti dan dibenarkan Randy, dan juga berkesusaian dengan saksi lainnya yaitu saksi Herry,” pungkas Elisa Andarwati, SH., MH. (*)

Jumat, 08 April 2022

Tuntutan JPU Hanya Ancaman Penjara 8 Bulan, Korban Penganiayaan Minta Keadilan Pada Putusan Hakim



GK, Bandar Lampung - Kasus penganiayaan yang terjadi pada sebuah kendaraan vendor taksi online Oktober 2021 lalu, dengan tersangka yang bernama Rika alias Bebi dan korbannya bernama Meysharah (23) Warga jalan Keramat Jaya Hajimena, Natar, Lampung Selatan, baru saja mengikuti persidangan yang keempat kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Sidang yang dijadwalkan pada Rabu (6/4/2021) adalah untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, bahwa tersangka Rika dikenakan ancaman hukuman 8 bulan penjara dengan sangkaan pasal 351 ayat 1 KUHP.

Syovia Gayatri, S.H., selaku Penasehat Hukum (PH) Meysharah, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, "Benar tuntutan jaksa seperti itu, tapi kan yang memutuskan nantinya adalah Hakim," ujar Syovia saat bertemu di kantornya, Jumat (8/4/2022).

Meysharah yang menjadi korban dalam penganiayaan dan telah mendapat perlakuan tidak senonoh dari tersangka, sangat keberatan atas tuntutan dari Jaksa.

"Saya yang menjadi korban, telah di tampar, digigit, dan cekik oleh tersangka, dia sudah mencoba untuk membunuh saya, serta saya ditelanjanginya hingga sampai di rumah," ujarnya menceritakan kejadian.

Masih menurut Meysharah, "Atas perlakuan yang saya dapat itu, saya sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan Jaksa kepada Rika hanya 8 bulan," ujar Meysharah.

Meysharah sangat mengharapkan keadilan akan ia dapatkan atas peristiwa yang telah menimpanya, dia juga mengatakan telah memasrahkan kepada Dewan Hakim untuk memberikan keadilan dalam putusannya.

"Saya berharap Putusan Hakim benar-benar adil," ucapnya lagi.

"Tinggal putusan Dewan Hakim yang terhormat, saya menumpukan asa, jika dikabulkan hukuman tidak kurang dari 1 tahun 8 bulan," pungkas Meysharah. (Red)

Kamis, 24 Februari 2022

Sidang Perdana Tersangka Kasus Pembunuhan


GARIS KOMANDO - Sidang Perdana kasus pembunuhan terhadap Dede Saputra, dengan terdakwa Syahrial Aswad (35), pertama kali di sidangkan di Pengadilan Negeri Kota Agung dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dari JPU, Kamis (24/02/2022).

Sidang yang dilaksanakan secara Virtual terhadap Syahrial Aswad dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Kurniawan, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung.

Adapun Hakim Anggota yang mendampingi adalah, Zakky Ikhsan Samad. S.H., dan Murdian, S.H., dengan panitera pengganti Bambang Setiawan, S.H., dan Epita Endarwati, A.md., S.H.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, Meyysa Ratna Juwita S.H., dan Astrid Nurul Pratiwi, S.H., M.H., dengan bergantian membacakan dakwaan terhadap Syahrial Aswad (SA) yang berasal dari pekon Nabangsari, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Terdakwa Syahrial Aswad pada saat sidang di dampingi Kuasa Hukumnya Endy mardeny,SH.MH dan Wahyu Widiyatmiko, SH, Akhmad Hendra ,SH, pada Kantor Hukum Akhmad Hendra & Partners . 

Ketika awak media meminta tanggapan dari Penasehat Hukum dari Syahrial Aswad terkait Dakwaan terhadap klien-nya,

Pada kesempatan persidangan Kuasa Hukum terdakwa Syahrial Aswad mengajukan keberatan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan sidang offline, seusai sidang Wahyu Widiyatmiko, S.H., salah satu Kuasa Hukum terdakwa mengatakan bahwa apa yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah mengada-ada karena antara terdakwa Syahrial dan Bakas Maulana Zamby tidak saling mengenal "Bagaimana mereka dituduh melakukan pembunuhan berencana sedangkan mereka tidak saling mengenal" dan Endy Mardeny, SH.MH salah satu Kuasa Hukum Syahrial juga mengatakan bahwa banyak kejanggalan dalam proses di Kepolisian yaitu pada hari ke 116 masa penahanan terdakwa Sayhrial pihak penyidik memberikan penangguhan dengan memberikan janji bahwa akan mengupayakan perkara tersebut untuk di SP 3 kan oleh pihak Kepolisian namun setelah 202 hari pada tanggal 3 Februari 2022, Polres Tanggamus mengirimkan surat panggilan kepada Syahrial untuk dilakukan pelimpahan (tahap II) berkas Terdakwa Syahrial Aswad dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dan terdakwa Syahrial di tahan, Endy juga mengatakan akan membuktikan di persidangan nanti bahwa klien-nya tidak bersalah dan sidang dengan agenda Eksepsi dari Kuasa Hukum Terdakwa Syahrial Aswad akan digelar pada hari Kamis Tanggal 10 Februari 2022 dengan agenda Eksepsi / keberatan dari Penasehat Hukum Sayhrial Aswad. [Red]

Rabu, 24 November 2021

PT. HIM Diduga Masukkan Bukti Bodong, Nama Raja Alam Dicatut


BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung kembali mengadakan persidangan lanjutan perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL tentang gugatan keluarga 5 (lima) keturunan Bandardewa terhadap HGU PT HIM pada hari Senin (22/11). Persidangan kali ini memasuki agenda penyerahan tambahan bukti dari para pihak dan mendengarkan Saksi dari pihak penggugat. 

Pihak penggugat ialah Masyarakat lima keturunan Bandardewa yang masing-masing pilarnya diwakilkan oleh Ir Achmad Sobrie MSi (pilar Goeroe Alam), Drs Raden Musaleh (pilar Musa), Drs Mihsan Naim (pilar Raja Sakti), Arieyanto SH MH (pilar Raja Balak), serta Rulaini (pilar H. Madroes). Kelima pilar tersebut telah menguasakan penyelesaian permasalahan kepada Ir Achmad Sobrie MSi., dengan kuasa hukum dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro. Sedangkan para tergugat yakni tergugat I (ATR/BPN RI), tergugat II (BPN Tubaba) dan tergugat II intervensi PT Huma Indah Mekar (HIM).

Pada sidang kali ini, PT HIM diduga memasukkan bukti bodong. Hal tersebut terungkap ketika penyerahan bukti tambahan oleh tergugat II intervensi, khususnya HGU No 81. Kuasa hukum tergugat II Intervensi tampak gelagapan, tidak bisa menunjukkan, saat ditanya hakim ketua terkait keberadaan Sertipikat HGU dimaksud.

Setelah menerima tambahan bukti, majelis hakim melanjutkan persidangan mendengar keterangan saksi. Penggugat menghadirkan tiga saksi fakta, diantaranya tokoh masyarakat Bandardewa, Herman RA. Ketua lembaga masyarakat adat Bandardewa, Ridwan. Serta Rustam.

Masing-masing saksi, Herman RA menjelaskan tentang Asal usul ahli waris, Ridwan ketua lembaga masyarakat adat Bandardewa menyampaikan tentang kronologis tanah ulayat dan Rustam menyampaikan tentang upaya pengiriman surat menyurat lima keturunan Bandardewa terkait tanah ulayat terhadap tergugat.

Setelah disumpah, seluruh saksi penggugat mengungkapkan apa yang diketahui, sesuai kesaksiannya mereka berhasil menyingkap misteri yang selama ini terselubung.

Seperti Herman bin Settan Raja Alam (Alm) contohnya, nama orangtuanya dicatut. Bermula, setelah menjawab pertanyaan secara konsisten dan spesifik dari tergugat II Intervensi terkait identitas orang tuanya, yakni Raja Alam. Akhirnya dengan percaya diri kuasa hukum PT HIM mengajak saksi Herman ke meja hakim untuk melihat dan mungkin berharapan bukti yang dimiliki oleh pihaknya dikenali oleh saksi. Kepada Herman, Tergugat II Intervensi kemudian menunjukkan foto dalam pembayaran ganti rugi tanah atas nama Raja Alam yang notabene orang tuanya. Namun sayangnya, dengan tegas Herman menjawab foto tersebut bukanlah foto orang tuanya, dirinya bahkan samasekali tidak mengenali orang dalam foto dimaksud.

Sementara saksi Ridwan mengatakan bahwa ladang keluarga mereka di lahan lima keturunan Bandardewa, tiba-tiba dirampas oleh PT HIM. Dimasa orde baru kala itu mereka cuma bisa pasrah tidak berdaya. 

Sedangkan saksi Rustam mengatakan bahwa dirinya yang diberikan kepercayaan oleh Achmad Sobrie untuk mengantarkan surat menyurat ke kantor tergugat II. Disebutkan Rustam, dirinya telah sebanyak empat kali mengantarkan surat, menerima jawaban cuma satu kali, itupun jawabannya tidak substantif dengan isi surat. Sementara pihak tergugat II mengakui hanya menerima kiriman surat dari penggugat sebanyak dua kali, satu balasan surat sampai ke alamat rumah Achmad Sobrie, satu balasan lainnya di alamat yang sama dikembalikan oleh pihak kurir jasa pengiriman surat dengan alasan alamat tidak diketahui. 

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yarwan SH MH., dengan didampingi oleh dua hakim anggota Andhy Matuaraja SH MH., dan Hj Suaida Ibrahim SH MH., serta Panitera pengganti Ida Meriati SH MH., berjalan dengan lancar dan mengikuti protokol kesehatan.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Rabu (24/11) dan Kamis (25/11) siang.

Mencermati perkembangan sidang, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi memberikan tanggapannya melalui pesan WhatsApp, Selasa, (23/11). 

Disampaikannya, bahwa Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa yang berhak, namun tidak menerima ganti rugi telah ditegaskan oleh Pertama, Kepala Kampung/Desa Bandardewa dalam surat tanggal 3 Maret 1983 No 020/kp/bd/1983 kepada Camat Tulangbawang Tengah.
Kedua, Keterangan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dalam surat tanggal 29 Maret 1983 No. AG.200/393/dprd-Lu/1983 kepada Bupati KDH Tk II. Lampung utara.
Dan ketiga, Tidak terdapat dalam peta Rincikan PT HIM yang diduga direkayasa dan disusun oknum BPN Kabupaten Tulang Bawang.

Adapun, lanjut Sobrie, Dokumen resmi yang diserahkan pihak PT HIM secara resmi kepada Komisi II DPR RI/Pokja pertanahan tahun 2005.
1) Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 16/HGU/1989 tentang Pemberian hak guna usaha atas nama PT Huma Indah Mekar, Jakarta.
2) Sertipikat HGU 16 tahun 1994 luas 2.125,35 hektar didesa Bandardewa, Ujung Gunung Ilir, Panaragan dan Menggalamas masa berlaku hak 31 Desember 2019.
3) Sertipikat No 27 tahun 1996 luas 2.282 hektar di Desa Penumangan, Panaragan Jaya dan Ujung Gunung Udik, masa berlaku hak 31 Desember 2010.

Selain itu, Tanah 5 Keturunan Bandardewa dari seluas 1.470 hektar yang hanya masuk HGU dalam sertipikat 206 hektar, tetapi sisanya 1.200 hektar lebih dikelola oleh PT HIM. Surat Camat Tulangbawang Tengah tanggal 22 September 1998 No.593.49.16.1998 kepada Bupati Tulangbawang menjelaskan lahan yang dikelola PT HIM dari KM 133-138. Ini bersesuai dengan peta Rincikan PT HIM di lapangan yang ditanam karet. Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat tanggal 27 Agustus 2008 merekomendasikan, agar BPN melakukan pengembalian batas bidang HGU dengan ukur ulang di lapangan paling lambat 10 Oktober 2008.

"Diduga adanya kolaborasi pihak PT HIM dengan oknum aparat pejabat BPN dan Pemkab Tulangbawang rekomendasi ukur ulang tersebut dijegal. Meskipun telah diprogramkan dananya sejumlah Rp 268 juta dalam APBD Kabupaten Tulangbawang TA 2008 dan APBD perubahan TA 2009," urai Sobrie.

Setelah berhasil (pada kesempatan ke 1, tahun 2008), sambung dia, direktur PT HIM langsung mengajukan perpanjangan hak kepada Bupati Tulangbawang melalui surat tanggal 18 Desember 2008.
Bupati baru memberikan rekomendasi (setelah penjegalan ukur ulang kali ke 2 pada tahun 2009) berhasil dan kabupaten Tulangbawang mengalami Pemekaran daerah. Lahan 5 Keturunan Bandardewa masuk wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Tulangbawang Barat.

Lebih lanjut Sobrie merincikan, Fakta persidangan online atas jawaban tergugat I (BPN RI) tanggal 7 Oktober 2021 dalam perkara Nomor 39/G/2021/PTUN.BL halaman 19-20 telah membuka misterinya adanya Mafia Tanah di BPN atas Pencaplokan Lahan 5 Keturunan Bandardewa secara masif dalam proses perpanjangan HGU PT HIM No 16 tahun 1989 khususnya sertipikat No 16 tahun 1994 dengan adanya rekomendasi sebagai berikut. Pertama, Surat Bupati Tulangbawang tanggal 14 Desember 2009 No.593/457/1.03/TB/2009. Kedua, Surat kepala dinas perkebunan Provinsi Lampung tanggal 22 Desember 2009 No.525.26/139/D/2009. Ketiga, Surat Bupati Tulangbawang Barat tanggal 10 Juni 2010 No.593/81.A/I.01/tbb/2010. Keempatnya, Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Lampung.

"Lima tahun kemudian, perpanjangan hak guna usaha tersebut 25 tahun dari 31 Desember 2019 menjadi berakhir 31 Desember 2044 baru diterbitkan secara rahasia. Dengan Keputusan kepala BPN RI No.35/HGU/BPN RI/2013 tanggal 14 Mei 2013 karena sedang dalam proses mediasi Komnas HAM untuk mencarikan solusi damai (win-win solution) yang telah disepakati bersama dalam rapat tanggal 23 April 2013 dipimpin komisioner Komnas HAM diikuti wakil Bupati Tulangbawang Barat, BPN kabupaten Tulangbawang, Asda Pemkesra, Kanwil BPN Provinsi Lampung, Kantor Pertanahan Tulangbawang Barat, PT HIM, DPRD Tulangbawang Barat dan 5 Keturunan Bandardewa," beber Sobrie.

Selama 40 tahun berjuang melawan mafia tanah, masyarakat 5 keturunan Bandardewa melihat adanya harapan besar akan hadirnya negara dalam kasus ini, terlebih lagi setelah presiden Jokowi mengeluarkan instruksi pemberantasan mafia tanah.

"Saat inilah momentumnya yang sangat tepat, negara harus hadir dalam menegakkan hukum dan keadilan hak-hak bagi rakyat kecil. Sesuai dengan instruksi Presiden untuk memberantas Mafia Tanah," pungkas Sobrie optimis. [red]

Kamis, 28 Oktober 2021

Tidak Dapat Serahkan Bukti yang Diminta Hakim, PT HIM Diujung Tanduk?


BANDAR LAMPUNG -
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung kembali menggelar sidang gugatan HGU PT HIM oleh Ahli waris 5 (lima) Keturunan Bandardewa, Kamis (28/10). 

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yarwan SH MH dengan agenda Penyampaian bukti pihak dari para pihak itu berjalan lancar. Tampak hadir masing-masing tim kuasa hukum dari pihak 5 Keturunan Bandardewa selaku penggugat, kemudian Tergugat I (BPN RI), Tergugat II (BPN Tubaba) dan Tergugat II Intervensi (PT. HIM). 

Dalam sidang yang digelar secara tatap muka kali ini, semua pihak telah menyerahkan berkas pembuktian, kecuali tergugat II intervensi (PT HIM) yang samasekali tidak menyerahkan bukti-bukti. 

Selanjutnya, kepada majelis hakim, pihak PT. HIM berujar akan menyampaikan berkasnya dalam sidang penyampaian bukti berikutnya pada tanggal 4 November 2021, pekan depan.

Dalam kesempatan tersebut ketua majelis Hakim Yarwan SH MH menanyakan dan telah dijawab oleh para pihak tentang saksi, yakni pihak penggugat menyatakan akan mengajukan saksi, pihak tergugat I dan tergugat II tidak mengajukan saksi, sedangkan pihak tergugat II intervensi akan mengajukan saksi.

Diinisiasi ketua majelis hakim, Sidang saksi pun langsung diagendakan secara bersama, dan akan dimulai pada Minggu ke dua Bulan November 2021.  

Ditemui pasca sidang, Ketua lapangan Tim kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa Okta Virnando SH MH mengatakan bahwa secara umum pihaknya dapat mengikuti dan memenuhi agenda sidang dengan baik.

"Pembuktian para penggugat berjalan dengan lancar, total bukti yang kita ajukan ada 47 bukti surat. Ada beberapa yang masih kami pending, diantaranya bukti surat penetapan ahli waris yang akan kami sampaikan di persidangan selanjutnya, kurang lebih berjumlah 12 bukti surat tambahan," kata Advokat dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro.

Sementara itu, ditempat yang sama, para Tim kuasa hukum tergugat I, Tergugat II dan tergugat II Intervensi tidak satupun yang berkenan buka suara kepada awak media.

Setelah ketua majelis hakim Yarwan SH MH mengetuk palu mengakhiri Sidang, ketiga Tim pengacara tergugat tersebut bergegas keluar dari ruang persidangan sambil bungkam seribu bahasa.   

Terpisah, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi menyampaikan harapannya bahwa dengan telah disampaikannya dokumen-dokumen oleh kuasa hukum penggugat secara lengkap pada persidangan, akan membuka misteri yang selama ini tertutup rapat oleh tergugat II Intervensi.

"Semoga dengan penyerahan dokumen-dokumen yang telah disampaikan tadi secara lengkap, akan membuka tabir yang selama ini ditutup rapat oleh PT HIM. Baik menyangkut proses pembebasan lahan tahun 1982-1983 maupun batas-batas HGU PT HIM yang sebenarnya di lapangan," tutur Sobrie. [Sur]