Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label jaksa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jaksa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 April 2022

Pengacara Minta Hakim Adil, Bebaskan "Bripda Randy" Karena Kehamilan dan Keguguran Novia Tidak Pernah Ada



GK, PASURUAN - Tim kuasa hukum Bripda Randy Bagus Hari Sasongko memohon Ketua Majelis Hakim, Sunoto untuk adil dan membebaskan kliennya dari segala tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (19/4/2022) sore, tim kuasa hukum mengungkap banyak fakta yang menjadi alasan kuat jika kliennya tidak terlibat dalam kasus aborsi Novia.

Wiwik Tri Haryati, kuasa hukum Bripda Randy beranggapan tuntutan pasal 348 ayat 1 jo pasal 56 ayat 2 UHP tentang pengguguran ataupun membantu untuk menggugurkan, tidak tepat dialamatkan kepada kliennya tersebut.

Dijelaskan Wiwik, sapaan akrabnya, dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ada yang mendukung yakni baik alat bukti maupun barang bukti kuat jika kliennya tidak terlibat dalam pengguguran janin tersebut.

Selain itu, kata Wiwik, selama ini belum ada bukti yang menunjukkan Novia itu hamil dan Novia menggugurkan kandungannya. Bahkan, Novia mengaku hamil tiga kali ke kliennya, tanpa kliennya tahu usia kehamilannya.

"Sejak awal kami sampaikan, tidak ada bukti medis kehamilan Novia, mantan kekasih klien kami hingga saat ini. Selain itu, hasil visum juga tidak ada yang menunjukkan kandungan Novia," perkaranya aborsi tapi visum kematiannnya minum racun potasium...jadi tidak nyambung kata Wiwik.

Artinya, kata Wiwik, kehamilan dan keguguran itu tidak pernah ada, karena tidak ada hasil medis yang bisa dipertanggungjawabkan. Ia beranggapan jika apa yang disampaikan Novia itu bisa saja tidak benar.

Menurutnya, dalam dakwaan jaksa itu, Novia keguguran maret 2021 dan 28 agustus 2021, padahal maret 2021 tidak ada keguguran, karena Novia mengaku menggugurkan maret 2020, itu yang terungkap di persidangan tegas elisa

Setelah itu, kata Wiwik, Novia juga mengaku hamil pada 15 agustus 2021, dan mengaku menggugurkan kembali 28 agustus 2021. "Klien kami faktanya tidak pernah tahu Novia meminum obat penggugur kehamilan," lanjut dia.

Wiwik menyebutkan, pada 4-10 september 2021, Novia masih mengaku hamil ke randy. Selanjutnya, tanggal 14 september 2021 mengaku nifas ke randy. Setelah itu, 17-19 September, Novia diopname di RS Sakinah Mojokerto.

"Saat itu, dokter mendiagnosa jelas, Novia mengalami DBD. Jadi, sudah jelas jika pengakuan kehamilan dan keguguran ini tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena klien kami tidak mengetahui itu," paparnya.

Sedangkan, pada 18 september 2021, Novia mengirimkan pesan ke ibunya Randy, dan mengaku pendarahan di RS. Puncaknya, menyebut jika Randy tidak mau mengubur janinnya tersebut.

Selanjutnya, beberapa hari kemudian, 4 November 2021, Novia mengirimkan pesan ke ayah Randy dan memberi kabar jika hamil 3 bulan. "Sangat tidak masuk akal, karena terakhir mengaku menggugurkan 28 Agustus 2021, tiba - tiba hamil 3 bulan kalau dihitung mundur jelas tidak masuk akal," urainya.

Menurut Wiwik, yang paling parah saat Novia mengirimkan foto test pack positif hamil ke Randy pada 29 September 2021. Dari hasil penelusuran, ternyata foto yang sama juga dikirimkan ke teman Novia pada april 2020, hal tersebut terungkap di persidangan

"Itu sebabnya randy wajib bebas karena kehamilan saja tidak jelas dan tidak ada bukti medis yang bisa menguatkan tuntutan ini. Kami mohon majelis hakim untuk memberikan putusan bijaksana, adil, dan arif," ungkapnya.

Dia menegaskan, berdasarkan hasil telaah tim kuasa hukum melihat fakta - fakta itu, maka semuanya tidak mungkin dilakukan. "Yang kami sampaikan itu, semua ada buktinya," paparnya.

Maka dari itu, Wiwik bersama tim kuasa hukum tidak sepakat dengan apa yang disampaikan JPU. Ia meyakini, kliennyad tidaka melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh JPU.

"Harus objektif, dan harus melihat fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kami berharap, majelis hakim arif, bijaksana dan adil dalam memberikan putusan nantinya," lanjut dia, kalaupun nanti ada penegak hukum ada yang bermain-main dalam perkara ini, kami tim penasehat hukum akan melaporkan pihak-pihak tersebut sesuai mekanisme dan aturan yang ada, karena randy juga warga negara Indonesia yang kedudukannya sama di mata hukum, dan putusan hakim juga harus bebas dari intervensi pihak-pihak manapun

Elisa Andarwati, kuasa hukum lainnya juga menambahkan, dakwaan jaksa itu harus batal demi hukum karena dalam dakwaan itu tempat kejadian perkara di wilayah daerah hukum PN Malang.

"Dakwaan jaksa tidak cermat mengenai tempus delicti maka sudah sepatutnya dakwaan harus batal demi hukum. 13 saksi yang diajukan jaksa, 2 yang domisili mojokerto, sisanya dari luar Kabupaten Mojokerto," imbuhnya.

Sekali lagi, Elisa mengingatkan jika Novia meninggal karena meminum racun potasium, bukan karena aborsi. Itu bisa dipertanggungjawabkan karena ada hasil visum yang menunjukkan jika Novia meninggal minum racun.

"Keterangan Novia Widyasari patut diragukan, karena mengaku hamil berubah - ubah, diantara pengakuannya ke teman dan terdakwa. Maka, keguguran tidak pernah terjadi, karena kehamilannya tidak dapat dibuktikkan," ungkapnya.

Di sisi lain, ia juga menyebut keluarga tidak pernah melaporkan Randy. Pelapornya adalah penyidik Ditreskrimum Polda. Pelapor ini juga bertindak sebagai penyidik. 

"Ini melanggar asas kepatutan. Seharusnya tidak dilakukan oleh pelapor, yang juga menjadi penyidik. Maka, kami berpendapat itu perlu menjadi pertimbangan majelis hakim, karena waktu pemeriksaan tidak didampingi penasehat hukum," tegasnya.

Bahkan, kata dia, pelapor tidak memiliki bukti kuat yang menunjukkan kliennya terlibat dalam kasus aborsi ini. Menurutnya, saksi membuat laporan berdasarkan berita yang viral di media sosial. Dan agar media dalam memberitakan agar bisa berimbang,obyektif sesuai fakta sidang dan tidak provokatif. (**)

Jumat, 08 April 2022

Tuntutan JPU Hanya Ancaman Penjara 8 Bulan, Korban Penganiayaan Minta Keadilan Pada Putusan Hakim



GK, Bandar Lampung - Kasus penganiayaan yang terjadi pada sebuah kendaraan vendor taksi online Oktober 2021 lalu, dengan tersangka yang bernama Rika alias Bebi dan korbannya bernama Meysharah (23) Warga jalan Keramat Jaya Hajimena, Natar, Lampung Selatan, baru saja mengikuti persidangan yang keempat kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Sidang yang dijadwalkan pada Rabu (6/4/2021) adalah untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, bahwa tersangka Rika dikenakan ancaman hukuman 8 bulan penjara dengan sangkaan pasal 351 ayat 1 KUHP.

Syovia Gayatri, S.H., selaku Penasehat Hukum (PH) Meysharah, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, "Benar tuntutan jaksa seperti itu, tapi kan yang memutuskan nantinya adalah Hakim," ujar Syovia saat bertemu di kantornya, Jumat (8/4/2022).

Meysharah yang menjadi korban dalam penganiayaan dan telah mendapat perlakuan tidak senonoh dari tersangka, sangat keberatan atas tuntutan dari Jaksa.

"Saya yang menjadi korban, telah di tampar, digigit, dan cekik oleh tersangka, dia sudah mencoba untuk membunuh saya, serta saya ditelanjanginya hingga sampai di rumah," ujarnya menceritakan kejadian.

Masih menurut Meysharah, "Atas perlakuan yang saya dapat itu, saya sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan Jaksa kepada Rika hanya 8 bulan," ujar Meysharah.

Meysharah sangat mengharapkan keadilan akan ia dapatkan atas peristiwa yang telah menimpanya, dia juga mengatakan telah memasrahkan kepada Dewan Hakim untuk memberikan keadilan dalam putusannya.

"Saya berharap Putusan Hakim benar-benar adil," ucapnya lagi.

"Tinggal putusan Dewan Hakim yang terhormat, saya menumpukan asa, jika dikabulkan hukuman tidak kurang dari 1 tahun 8 bulan," pungkas Meysharah. (Red)

Sabtu, 13 November 2021

Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Berantas Mafia Tanah dan Pelabuhan

Jaksa Agung ST Burhanuddin

JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajaran untuk mendukung kebijakan pemerintah memberantas mafia pelabuhan.

"Upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan," kata Burhanuddin dikutip Antara lewat keterangan tertulis, Jumat, 12 November

Menurut dia, mafia tanah selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.

Buhanuddin menyebutkan, salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah.

Untuk itu, Buhanuddin meminta kepada jajaran intelijen Kejaksaan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa “main mata” atau kongkalikong dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.

"Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara," ujar Burhanuddin.

Selain itu, Jaksa Agung juga memerintahkan kepada para Kepala Satuan Kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri agar segera bentuk Tim Khusus yang anggotanya gabungan antara jajaran Intelijen, pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus), tim ini nantinya khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah.

"Kolaborasi antara bidang Intelijen dengan bidang Pidum dan bidang Pidsus, saya harapkan bisa bekerja secara efektif bersama-sama menangani dan memberantas mafia tanah sampai ke akar akarnya. Cermati betul setiap sengketa-sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum saudara," pinta Burhanuddin.

Burhanuddin meminta tim kolaborasi dapat memastikan bahwa sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antar warga, bukan dilatarbelakangi atau digerakkan oleh para mafia tanah yang bekerja sama dengan pejabat tertentu. 

Kemudian segera antisipasi apabila potensi terjadinya konflik semakin membesar. Karena menurut dia, konflik tanah itu seperti api dalam sekam dan bom waktu yang bisa mengakibatkan ledakan konflik di Indonesia.

"Mari kita bersama sama bahu membahu basmi habis para mafia tanah! Dan berikan perlindungan dan kepastian hukum pada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah," kata Burhanuddin. 

"Penanganan mafia tanah ini merupakan atensi khusus dari saya. Oleh karena itu, jangan sampai pegawai Kejaksaan ada yang terlibat atau menjadi backing para mafia tanah. Saya tidak akan segan-segan menindak dan menyeret mereka ke proses pidana," terangnya.

Tidak hanya itu, Jaksa Agung juga memerintahkan setiap satuan kerja membuka "hotline" khusus untuk menampung dan memudahkan masyarakat mengadukan permasalahan hukum yang terindikasi menjadi korban mafia tanah, dan saat ini untuk tingkat Pusat di Kejaksaan Agung telah dibuka "Hotline" Pengaduan di 081914150227. 

Selain pengarahan terkait mafia tanah, Burhanuddin saat ini juga fokus terhadap pemberantasan "mafia pelabuhan".

Menurut dia, mafia pelabuhan telah menyebabkan tingginya biaya logistik di pelabuhan, hal ini dapat menghambat proses bisnis dan investasi serta memiliki efek domino yaitu minat investor menjadi rendah, sehingga mengakibatkan berkuranganya lapangan pekerjaan dan daya beli masyarakat akan ikut menjadi rendah.

Biaya logistik di pelabuhan Indonesia masih tinggi dibandingkan dengan biaya logistik di pelabuhan China sekitar 15 persen dan di pelabuhan Malaysia yang hanya 13 persen.

Tingginya biaya logistik tersebut tidak terlepas dari faktor belum efektifnya kegiatan sistem bongkar muat di pelabuhan serta adanya indikasi mafia pelabuhan yang semakin mempekeruh keadaan. 

"Pemerintah Pusat meminta kepada Kejaksaan untuk memonitor dan menindak tegas para mafia pelabuhan," ungkap Burhanuddin.

Dalam rangka merespon pernyataan tentang pemberantasan mafia pelabuhan, Burhanuddin memerintahkan satuan kerja yang di wilayah hukumnya terdapat fasilitas pelabuhan agar segera bergerak melakukan operasi intelijen dalam rangka pemberantasan mafia pelabuhan.

"Tindak tegas jika ada indikasi oknum aparat yang terlibat dan menjadi mem-backing para mafia pelabuhan," katanya.


Sumber

Rabu, 27 Oktober 2021

Dugaan Nego Perkara Oknum Jaksa, LBH Bandar Lampung: Jika Benar Harus Ditindak Tegas

Ilustrasi Jaksa A memberikan keterangan saat konfrensi pers di Kejati Lampung. LBH Bandar Lampung meminta oknum jaksa yang diduga nego perkara ditindak tegas. [Amri/Suara.com]


Garis Komando - LBH Bandar Lampung mendorong Jaksa Agung membentuk tim khusus guna menyelidiki dugaan penerimaan uang oleh seorang oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan, tim khusus ini harus bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam melakukan penyelidikan internal. 

Jika benar memang terbukti benar adanya, maka yang bersangkutan harus dihukum tegas," ujar Chandra Muliawan melalui siaran pers, Rabu (27/10/2021).

Selain itu juga LBH Bandar Lampung menyayangkan sikap dari Jaksa A yang diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis Suara.com saat mengkonfirmasi dugaan keterlibatannya dalam jual-beli perkara.

Terhadap konfirmasi yang dilakukan oleh jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik seharusnya dapat ditanggapi dengan bijak dengan cara menjawab konfirmasi tersebut atau menolak untuk berkomentar tanpa perlu adanya dugaan intimidasi terhadap jurnalis.

Diketahui Seorang ibu rumah tangga mengaku pernah mentransfer sejumlah uang terhadap orang yang mengaku jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung bernama Anton.

Uang sebesar Rp 30 juta itu ditransfer ibu bernama Desi Sefrilla (42) untuk memperingan hukuman suaminya yang menjadi terdakwa kasus pembalakan liar.

Desi Sefrilla mengaku mentransfer uang Rp 30 juta atas permintaan dari seseorang yang mengaku sebagai Jaksa Anton. Diketahui Jaksa Anton adalah jaksa yang menangani perkara Cecep Fatoni, suami Desi.

Desi Sefrilla mengatakan, pada Jumat (4/9/2020) dihubungi orang yang mengaku bernama Anton. Orang ini meminta Desi mentransfer uang Rp 30 juta ke rekening atas nama Abdul Rahman.  

"Awalnya, saya dapat WA dari orang mengaku bernama Anton nyuruh saya transfer uang Rp 30 juta. Saya transfer uangnya dan dia janji mau meringankan hukuman suami saya, "kata Desi Sefrilla, melalui sambungan ponsel, Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pada konferensi pers yang digelar Kejati Lampung menanggapi adanya intimidasi, Jumat (22/10/2021), Jaksa Anton membantah menerima uang dari keluarga terdakwa.

“Terus masalah terima uang transfer itu, saya jawab bahwa saya tidak terima, kalau memang ada bukti, laporkan dan saya siap diborgol," ujar Anton. 

Hal senada dipertegas Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana. Made membantah bahwa Jaksa Anton menerima uang. 

"Terkait, informasi yang dikonfirmasi rekan kita, dari jurnalis suara.com, Jaksa Anton membantah dan tidak pernah menerima uang sebesar Rp 30 juta itu, "jelasnya.


Sumber