Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label bayi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bayi. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Desember 2022

Satreskrim Polres Cilegon Lakukan Penyelidikan Temuan Bayi


GK, Cilegon - Pada Hari Minggu tanggal  04 Desember 2022 Jam 21.30 WIB, telah ditemukan seorang Bayi berjenis kelamin laki-laki di warung pinggir jalan milik bapak Suhada (50) di kampung tancang RT 003/005 desa bulakan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP  Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten unit PPA sedang menyelidiki penemuan bayi yang terjadi 
Pada Hari Minggu tanggal  04 Desember 2022 Jam 21.30 WIB, seorang Bayi berjenis kelamin laki-laki di warung pinggir jalan milik bapak Suhada (50) di kampung tancang RT 003/005 Desa bulakan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang

Bayi Baru Lahir Ditemukan dalam Tas warna merah di sebuah warung di Pinggir Jalan Anyer-Cinangka ditemukan masih dalam keadaan hidup.


Penemuan bayi itu berawal dari pemilik warung saudara Suhada (50) pada Minggu (4/12) sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah menemukan bayi tersebut saudara Suhada (50) kemudian memanggil istrinya untuk melihat bayi tersebut.

Saudara Suhada (50) beserta istrinya kaget lantaran ari-arinya masih menempel di tubuh bayi. Kondisi bayi saat ditemukan terbungkus kain coklat dalam keadaan masih hidup.

Saudara Suhada (50) langsung melapor ke petugas kepolisian Polsek Cinangka Polres Cilegon Polda Banten.

anggota Polsek Cinangka Polres Cilegon Polda Banten dan bidan Puskesmas langsung ke lokasi, bersama bidan Puskesmas langsung memotong ari-ari tersebut dan baru diketahui bayi tersebut berjenis laki laki kemudian bayi tersebut dibawa ke Puskesmas Cinangka untuk mendapatkan perawatan," ujarnya.

M.Nandar menegaskan bahwa kasus penemuan bayi tersebut masih dalam proses penyelidikan. Kami masih mencari siapa pelaku pembuang bayi, tersebut"tutupnya. [Rls/Icha]

Selasa, 27 September 2022

Pelaku Pembuang Bayi Ditangkap Polisi, Kapolres Serang: Karena Malu Hasil Hubungan Gelap


GK, Serang - AMS (19) Diamankan Satreskrim Polres Serang lantaran diduga telah membuang bayi berjenis kelamin perempuan di sebuah tong sampah, di Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Jum'at (16/9/2022). 

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, mengatakan, AMS merupakan ibu kandung dari bayi malang yang dibuang di sebuah tong sampah tidak jauh dari tempatnya mengontrak. Dimana, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut akhirnya ditemukan oleh warga dalam keadaan tak bernyawa. 

"Antara TKP pembuangan bayi dan rumah kontrak tersangka hanya berjarak 20 meter," kata Kapolres Serang, didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, saat menggelar presscon, Selasa (26/9/2022) di aula utama Mapolres Serang. 

Kapolres menjelaskan, AMS sebelumnya hamil akibat hubungan gelap dengan kekasihnya sendiri hingga hamil. Lantaran takut dan panik, lanjut Yudha, tersangka akhirnya membekap bayi yang baru dilahirkannya hingga kehabisan oksigen.

"Jadi pada Kamis malam (15/9), tersangka merasakan mulas dan akhirnya melahirkan bayi tersebut sendiri di kamar mandi. Karena panik dan takut suara tangisan bayi terdengar tetangga, akhirnya tersangka membekap mulut bayi malang tersebut. Dan pada pukul 04.30 WIB pagi pada jum'at (16/9) ia membuang bayi dalam tong sampah," terang Yudha. 

Lanjut Kapolres, tersangka AMS sebelumnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cikande dan Unit PPA Polres Serang berkat adanya informasi dari tetangganya sendiri (saksi-red) yang curiga dengan gelagat tersangka. 

Saat dilakukan pemeriksaan di RS Bhayangkara Kota Serang, kata Kapolres, pada tubuh tersangka didapati robekan pada bagian vaginanya dan payudra yang masih mengeluarkan asi. 

"Hasil pemeriksaan, MS diduga kuat perempuan yang baru saja melahirkan," jelasnya. 

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika bayi yang ditemukan dalam tong yang sempat menghebohkan warga sekitar merupakan bayi yang baru dilahirkannya. Dimana, tersangka merasa takut dan malu atas kehamilan yang disembunyikannya. 

"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan pasal 80 ayat 3, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, AMS (19) mengaku jika bayi yang dibuang dalam tong sampah tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan sang pacar yang ia kenal di Tangerang. 

Ia juga mengaku, sudah 4 kali berhubungan badan layaknya suami istri. Namun setelah hamil, dirinya los kontak dengan sang pacar, sehingga pria yang ia ketahui asal Pandeglang tersebut tidak tahu soal kehamilannya. 

"Saya merasa takut, panik dan malu atas perbuatan saya. Saya menyesal," ucapnya. [Rls/ Icha] 

Sabtu, 24 September 2022

Polsek Cikande Amankan Pelaku Diduga Pembuang Jasad Bayi di Tong Sampah


GK, Serang - Polsek Cikande Polres Serang berhasil mengamankan diduga pelaku pembuang Jasad bayi perempuan di dalam tong sampah di Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Jum'at (23/09).

Kapolsek Cikande Kompol Indra Feradinata membenarkan perihal penangkapan tersebut, pelaku pembuang bayi sudah diamankan oleh anggotanya dan saat ini sudah diserahkan ke Polres Serang dan masih terus dilakukan pendalaman terhadap motif dari pembuangan bayi ini oleh penyidik Unit PPA Polres Serang.

"Kita sudah amankan pelaku yaitu  seorang wanita berinisial AM (19) warga Kampung Cempaka, Kabupaten Oku Timur yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut dan sudah diserahkan ke Polres serang, saat ini penyidik terus mendalami motif dari tindakan pelaku tersebut," ujar Indra.

Indra menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan kerjasama yang baik antara Bhabinkamtibmas desa setempat dengan Unit Reskrim Polsek Cikande.

"Berbekal informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Tambak Brigpol Aris S, bersama Unit Reskrim berhasil mengetahui identitas dan langsung mengamankan pelaku pembuang Jasad bayi tersebut," kata Indra.

Indra mengatakan Bhabinkamtibmas mendapat informasi dari warga yang curiga terhadap seorang perempuan disekitar tempat pembuangan bayi tersebut.

"Informasi didapatkan Bhabinkamtibmas dari warga sekitar TKP pembuangan jasad bayi, kecurigaan warga kepada seorang perempuan yang beberapa hari tidak masuk kerja setelah kejadian temu jasad bayi dan dilihat selalu menggunakan switer tebal, berbekal informasi tersebut dan dirasa cukup informasi yang terkumpul, Brigpol Aris koordinasi dengan unit reskrim dan melaporkan kepada Kapolsek Cikande," ujar Indra.

Terakhir Indra mengatakan tidak menunggu lama pihaknya bersama Bhabinkamtibmas setempat secara persuasif berhasil mengamankan pelaku, 

"Tidak menunggu waktu lama, Unit Reskrim Polsek Cikande bersama Bhabinkamtibmas secara persuasif berhasil mengamankan pelaku pembuang jasad bayi tersebut, yang sebelum diamankan kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya dan dikuatkan keterangan bidan dari puskesmas Kibin ada ciri-ciri baru melahirkan. Setelah diamankan kemudian pelaku langsung diserahkan ke Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Indra. [Rls/ Icha] 

Kamis, 12 Mei 2022

Dokter Buka Suara soal Bayi Lahir Putus Leher di Bulukamba Sulsel


GarisKomando -
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Daeng Raja Bulukumba, Sulawesi Selatan, beri penjelasan terkait bayi yang dilahirkan dengan kondisi terputus di bagian leher dan lengan. Dokter mengatakan bayi tersebut telah meninggal dunia sejak berada di kandungan ibunya selama lebih 48 jam hingga membuat tulangnya lemah dan busuk.

"Jadi bayi ini sudah meninggal lebih dari 48 jam sehingga otomatis terjadi pembusukan. Makanya saat kepalanya lahir, tim dokter coba menarik lalu putus. Karena memang itu jaringannya sudah lunak," kata Direktur RSUD Sultan Dg Raja Bulukumba, Risal, Kamis (12/5).

Pasien ibu hamil ini, kata Rizal, merupakan pasien rujukan dari Puskesmas Bontobangun. Dia dirujuk karena pihak puskesmas tidak mampu menangani proses kelahiran ibu hamil tersebut.

Setelah dirujuk, pasien ditangani dan saat dilakukan pengecekan kondisi dianggap normal, termasuk tekanan darah maupun kondisi kandungannya. Akan tetapi, saat dilakukan pemeriksaan USG ditemukan janin bayinya sudah meninggal.

"Kami menduga detak jantung janin, tapi salah, setelah dicek di laboratorium," katanya.

Meski dianggap seluruh kondisi pasien masih normal, kata Rizal, pihaknya tidak langsung melakukan proses persalinan. Karena pasien saat itu bukan pasien emergency, walaupun janinnya sudah tidak bernyawa. Dokter pun hanya memberikan obat dan menunggu persalinan normal. Menurut dokter persalinan normal lebih aman daripada operasi sesar bagi kondisi pasien.

"Tekanan darahnya saat itu 159/100 saat di puskesmas. Pasien dirujuk ke RSUD Sultan Daeng Radja, dokter periksa dan tensi di bawah 140/80. Semua itu normal, bukan emergency," sebutnya.

Rizal mengatakan diduga janin tersebut telah meninggal sekitar 48 jam lebih. Kondisi tubuh bayi itu sudah membusuk. Diduga bayi itu meninggal sepulang dari Kabupaten Sinjai atau saat masuk ke puskesmas.

"Ibunya sempat diperiksa di Sinjai. Tapi, pulangnya naik motor. Diduga di situlah terjadi kecelakaan pada janin dalam perut," imbuhnya.

[sumber]

Jumat, 25 Februari 2022

Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Monitor Temuan Bayi Berumur 1 Hari di Kebun Singkong


GK, Bandar Lampung — Seorang Bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan oleh warga di Jln. Pubian Ujung Gg. Bambu Rt. 03 Lk. III Sukabumi Kota Bandar Lampung.

Bayi mungil tersebut pertama kali ditemukan oleh Tarmiyati (32) warga Jln. P. Tirtayasa Gg. Pubian ujung Sukabumi Bandar Lampung, saat menemani suaminya memancing belut di lokasi temuan Bayi tersebut sekitar pukul 17.10 WIB, pada Kamis 24 Februari 2022.

"Ya, awalnya saya menemani suami sedang memancing belut, tidak berselang lama kami mendengar ada suara tangisan bayi yang pada saat itu tidak diketahui dimana sumber suaranya," kata Tarmiyati.

Dikarenakan penasaran, lanjut Tarmiyati. Ia dan suami mencoba menelusuri sumber suara Bayi tersebut dengan menelusuri perkebunan singkong yang tak jauh dari lokasi tempat mancing belut tersebut.

"Setelah di telusuri, Alhamdulillah kita temukan Bayi tersebut dalam keadaan terlentang dan telanjang," katanya lagi.

Sementara itu, Sertu Jayalita, Babinsa Kelurahan Sukabumi Koramil 410-01/Panjang menerangkan bahwa Bayi tersebut diduga baru saja dilahirkan. 

"Perkiraan saya, Bayi tersebut baru sehari di lahirkan. Sebab, masih ada tali pusar yang belum terputus pada tubuh bayi itu," kata Babinsa, Jum'at (25/2).

"Alhamdulillah, Bayi mungil itu ditemukan dalam keadaan selamat. Saat ini Bayi tersebut dirawat oleh Ibu Tarmiyati, warga yang menemukan bayi tersebut," jelasnya. [Nnd]

Minggu, 10 Oktober 2021

Dukun Beranak Jual 3 Bayi Karena Orangtua Tak Mampu Bayar Persalinan


GarisKomando.com – Tega, dukun beranak jual 3 bayi di Manado. Diketahui bahwa wanita tersebut merupakan warga Wanea Manado. Korban atau ibu bayi tersebut diberi uang Rp50 ribu hingga 1 juta. 

Dukun Beranak Sudah Menjual 3 Bayi

 Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah mengamankan seorang wanita tersangka perdagangan bayi. Pelaku berinsial FM alias Cici (38), yang berprofesi sebagai dukun beranak dari warga Wanea, Manado. Diketahui bahwa dukun beranak tersebut telah menjual sebanyak tiga bayi. 

Dukun Beranak Beraksi Sejak Tahun 2020

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam press conference di Mapolda Sulut mengatakan, bahwa perdagangan bayi ini diduga telah dilakukan sejak tahun 2020 hingga Agustus 2021.

Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir bulan Agustus, Kamis (26/8/2021), personel Ditreskrimum Polda Sulut mendapatkan sebuah informasi dari masyarakat bahwa di rumah kost tersangka ada dugaan tindak pidana perdagangan bayi,” jelasnya, Kamis (7/10/2021).

Bayi Dijual Dengan Alasan Tidak Mampu Membayar Persalinan

Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bayi yang dijual saat itu baru dilahirkan oleh korban bernama Mita, warga Wanea.

Bayi yang dijual tersangka diketahui karena korban mengaku tidak mampu membayar biaya persalinan. Setelah menjual bayi, tersangka memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada korban.

Peristiwa Tersebut Terjadi Kedua Kalinya

Diketahui bahwa korban yang Bernama Mita tersebut juga menjual anak pertamanya dengan orang lain. Kejadian tersebut merupakan yang kedua kalinya. Kejadian pertama tersebut, tersangka memberikan uang Rp50 ribu kepada Mita. Tiga Bayi yang Telah Dijual Oleh Dukun Beranak Telah Ditemukan Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dalam pengembangan kasus ini juga ditemukan korban lain, yaitu Lina, warga Wanea. Sehingga sudah ada tiga bayi yang dijual tersangka, dan ketiga bayi tersebut sudah ditemukan petugas.

Petugas Kepolisian Telah Mengamankan Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus perdagangan bayi tersebut, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya 1 tas berisi 1 gunting pusar, 1 gunting penahan plasenta, kapas alkohol, perban, benang, dan betadine.

Terdapat 1 lembar bukti transfer uang ke rekening tersangka untuk membayar bayi sebesar Rp2 juta, tangkapan layar handphone berisi percakapan tersangka serta akta kelahiran 2 orang bayi.

Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Dan kasus ini masih dalam pengembangan.

Tersangka Terjerat Pasal Perlindungan Anak

 Dukun beranak yang sudah menjual tiga bayi tersebut dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Dengan ancaman, Pasal 83 pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

Sedangkan Pasal 2 ayat 1, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Sumber

Sabtu, 25 September 2021

Polisi Selidiki Dugaan Eksploitasi Bayi Dicat Silver


Tangsel -
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan adanya dugaan eksploitasi seorang bayi yang viral dicat silver di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kondisi bayi yang tengah bersandar di pangkuan ibunya itu diunggah oleh salah satu akun Instagram Jumat 24 September 2021 malam. Bagian wajah dan kakinya nampak telah dicat berwarna silver.

Pihak kepolisian sendiri tengah mengecek kabar tersebut. Hingga saat ini, keberadaan sang ibu dan bayi dalam penelusuran petugas di lapangan.

“Sementara kita masih lidik terkait informasi tersebut,” terang Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Ipda Tita Puspita agustina, Sabtu (25/09/21).

Foto unggahan itu viral di media sosial. Banyak komentar warganet yang memertanyakan sikap kedua orang tua bayi yang terkesan abai terhadap perlindungan buah hatinya.

Siang tadi, sejumlah petugas Satpol PP telah mengecek lokasi viral bayi tersebut di area SPBU Parakan, Pamulang. Namun saat didatangi, keberadaan ibu dan bayi bercat silver itu belum ditemukan. [Sur]

Sumber