Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Oknum Anggota Dewan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Oknum Anggota Dewan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 April 2024

Kasus Dugaan Selingkuh Oknum Anggota DPRD Lampung Barat dan Lawan Jenisnya, Terus Berlanjut !!



GK, Lampung Barat - Sempat viral diberbagai pemberitaan dan menjadi buah bibir masyarakat, kasus dugaan perselingkuhan oknum Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat bersama dengan lawan jenisnya wanita yang telah bersuami dengan inisial (W) terus berlanjut.

Diterangkan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mendampingi Kapolres AKBP Ryky W Muharam, S.H., S.Ik., saat dijumpai di ruang kerjanya bahwa penanganan perkara terhadap laporan yang salah satunya merupakan oknum Anggota Dewan saat ini perkaranya sudah dilimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan dan sudah dikembalikan dengan P18 dan P19.

"Saat ini penyidik sedang melengkapi P18 dan P19. Ada beberapa penambahan keterangan yang dipinta oleh pihak Kejaksaan baik terhadap saksi yang meringankan, kemudian ada pemeriksaan tambahan terhadap kedua terduga tersangka baik yang perempuan inisial (W) maupun terhadap terduga tersangka inisial (S)," ucap Juherdi. Jum'at (5/4/2024).

Diakui oleh Kasat Reskrim bahwa pihaknya pun ingin agar berkas dan perkara tersebut segera disidangkan.

"Setelah berkas perkara tersebut lengkap, akan segera kita kirim kembali ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat.

Iptu Juherdi juga mengatakan bahwa akan memastikan perkara tersebut terus bergulir sampai di Pengadilan karena masyarakat menunggu sampai sejauh-mana penanganannya.

"Kita juga ingin berkas dan perkara ini segera untuk disidangkan, karena ini mungkin ditunggu-tunggu juga oleh seluruh masyarakat Lampung Barat, untuk penanganannya sejauh mana, banyak yang pertanyakan juga kepada kita, namun perkara tersebut kita sampaikan bahwa akan terus bergulir, akan terus kita proses sampai nanti mungkin akan mendapatkan putusan dari Pengadilan," paparnya.

Senter kabar sebelumnya bahwa oknum Anggota DPRD Lampung Barat berinisial (S) dari Dapil 2 yang meliputi daerah pemilihan Kecamatan Batu Brak, Belalau dan Batu Ketulis. Diduga selingkuh dengan istri orang yang berinisial (W) berdomisli di Pekon Sukarami, Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat.

Terungkap perselingkuhan keduanya berawal dari kecurigaan warga yang melihat oknum Anggota DPRD menuju rumah (W) pada malam hari sedangkan suami (W) tidak ada ditempat. Mendapati hal yang mencurigakan itu, lewat dari tengah malam warga melakukan penggerebek dikediaman (W). (Red)

Kamis, 04 Januari 2024

Sempat Diamankan di Kantor Polisi, Oknum Anggota DPRD Lambar yang Digrebek Warga Kini Telah Pulang ke Rumah, Ini Penjelasan Kasat Reskrim



GK, Lampung Barat - Pasca terkuaknya dugaan perselingkuhan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat inisial (S) dengan wanita bersuami inisial (W) yang digrebek warga saat suami tidak berada dirumah, lalu keduanya diamankan di Mapolsek Sekincau pada Rabu, 3 Januari 2024 dini hari.

Kini kasusnya telah dilimpahkan ke Polres Lampung Barat setelah suami (W) membuat laporan pengaduan ke Polres setempat.

Usai terima laporan polisi dari suami (W), anggota Satreskrim Polres Lambar bergerak menjemput kedua pelaku yang diduga kedapatan selingkuh dikediaman (W) di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat dari Mapolsek Sekincau untuk dibawa ke Polres Lambar.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Lambar kini keduanya telah pulang kerumah masing-masing.

Keduanya diperbolehkan pulang karena dijerat dengan pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan. Sehingga tidak bisa dilakukan penahanan.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, mendampingi Kapolres Lambar AKBP Ryky W Muharam saat dikonfirmasi media Gariskomando.com.

"Laporannya sudah terima oleh polres dan sedang ditindaklanjuti saat ini kita masih melakukan penyelidikan," ujar Iptu Juherdi melalui sambungan telepon. Kamis (4/1/2023).

Masih kata Kasat Reskrim Polres Lambar mengatakan, "Siapa pun pelakunya jika 284 itu perkaranya bisa diproses tapi tidak bisa dilakukan penahanan karena ancamannya 9 bulan," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, "Meskipun tidak bisa ditahan namun proses bisa maju sampai ke persidangan, nanti jika pengadilan menetapkan kurungan 5 bulan ya tetap dikurung tergantung di pengadilan," jelas Iptu Juherdi. (Red)

Diduga Selingkuhi Istrinya, Suami W Resmi Laporkan Oknum Anggota DPRD ke Polres Lambar



GK, Lampung Barat - Setelah digrebek warga lalu diamankan di Mapolsek Sekincau pada Rabu, 3 Januari 2024 dini hari. Oknum anggota DPRD Lampung Barat dengan inisial (S) yang diduga berselingkuh dengan istri orang (W) saat suami sedang tidak dirumah kini kasusnya dilimpahkan ke Polres Lambar.

Dikutip dari Media Lampung, Pelimpahan kasus tersebut setelah suami W, membuat laporan resmi ke Mapolres Lambar.

Hal itu disampaikan Kapolsek Sekincau AKP Sahril Paison. Ia menerangkan bahwa keduanya yang merupakan terduga pelaku perselingkuhan akan dibawa ke Polres Lambar.

“Sekarang pihak anggota Polres sudah berada di Polsek Sekincau setelah menerima laporan dari suami si perempuan, dan mereka berdua langsung dibawa ke Polres. Jadi kasus ini naik ke Polres Lambar," kata Paison.

Keterangan itu juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, mendampingi Kapolres Lambar AKBP Ryky W Muharam saat dikonfirmasi awak media.

"Iya (dilimpahkan ke Polres), suami terlapor resmi membuat laporan polisi sekitar pukul 21:00 WIB tadi ke polres," ujar Iptu Juherdi melalui pesan WhatsApp-nya.

Iptu Juherdi juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan terlapor.

Terungkap perselingkuhan keduanya berawal dari kecurigaan warga yang melihat oknum Anggota DPRD menuju rumah (W) pada malam hari sedangkan suami (W) tidak ada ditempat. Mendapati hal yang mencurigakan itu, lewat dari tengah malam warga melakukan penggrebekan dikediaman (W) di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat.

Benar saja warga menemukan keduanya sedang mengobrol, lalu warga menghubungi pihak Polsek setempat dan keduanya dibawa ke Mapolsek Sekincau. (Red)

Jumat, 08 September 2023

Oknum Anggota Dewan Partai PDIP, Di Laporkan Polres Tanggamus Atas Percobaan Penganiyaan


GK,Tanggamus
– Perbuatan Tidak Senonoh  oknum anggota DPRD tanggamus,               Berawal dari  pertanyaan salah satu oknum Anggota Dewan inisial (AZ) DPRD dari partai PDIP komisi 3,  kabupaten Tanggamus telah di laporkan ke Polres  tanggamus  terkait kasus dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap pegawai honorer pada hari Kamis (7/9/22).


Di Awali terjadinya Duga'an tindak pidana penganiyaan  oleh Oknum Anggota Dewan inisial AZ, DPRD dari partai PDIP tersebut, pada hari Senin tanggal (4/9/23), pelapor di panggil oleh terlapor di ruangan sekretariat persidangan  Dewan, terlapor mempertanyakan uang  atau titipan dari salah satu   dinas   terkait di kabupaten Tanggamus provinsi lampung, 


Lalu ( A)  sebagai pelapor dan selaku pegawai honorer DPRD Tanggamus tersebut, uang titipan dari dinas  tersebut  terkait  sebanyak Rp 10,000,000, sepuluh juta,  Lalu terlapor tidak terima karena uang tersebut  atau titipan dari dinas  terkait  seharusnya Rp 15,000,000, juta bahkan saat itu juga terlapor manampar pipi sebelah kanan  pelapor.  Dan Pelapor tersebut   merasa malu dan hina, di saksi kan orang  banyak dan ramei di ruangan sekretarit persidangan,  

Atas kejadian dugaan tindak pidana penganiyaan yang di lakukan oleh oknum Anggota Dewan DPRD dari partai PDIP tersebut, Pihak keluarga korban tidak terima, Atas perlakuan  Oknum Anggota Dewan  tersebut, dari partai  PDIP itu.    bahkan korban merasa Trauma,  takut, depresi berat, malu, Atas kejadian tersebut ini Dan sudah tidak nyaman Lagi kalo korban  bekerja sebagai honorer di lingkup sekretariatan  DPRD Tanggamus provinsi lampung, 


Wahrunsyah,      selaku pendamping sekaligus sebagai penanggung jawab mewakili Pihak keluarga besar korban.    ia menyampaikan kepada Awak media, saat di kompirmasi,.   oknum Anggota Dewan inisial AZ,  DPRD Tanggamus Tanggamus tersebut harus  Bertanggung jawab,   Dan kepada pihak kepolisian polres Tanggamus segera di proses secara hukum uud   yang berlaku,"tegasnya.( Ar )