Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Oknum Anggota DPRD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Oknum Anggota DPRD. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 April 2024

Kasus Dugaan Selingkuh Oknum Anggota DPRD Lampung Barat dan Lawan Jenisnya, Terus Berlanjut !!



GK, Lampung Barat - Sempat viral diberbagai pemberitaan dan menjadi buah bibir masyarakat, kasus dugaan perselingkuhan oknum Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat bersama dengan lawan jenisnya wanita yang telah bersuami dengan inisial (W) terus berlanjut.

Diterangkan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mendampingi Kapolres AKBP Ryky W Muharam, S.H., S.Ik., saat dijumpai di ruang kerjanya bahwa penanganan perkara terhadap laporan yang salah satunya merupakan oknum Anggota Dewan saat ini perkaranya sudah dilimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan dan sudah dikembalikan dengan P18 dan P19.

"Saat ini penyidik sedang melengkapi P18 dan P19. Ada beberapa penambahan keterangan yang dipinta oleh pihak Kejaksaan baik terhadap saksi yang meringankan, kemudian ada pemeriksaan tambahan terhadap kedua terduga tersangka baik yang perempuan inisial (W) maupun terhadap terduga tersangka inisial (S)," ucap Juherdi. Jum'at (5/4/2024).

Diakui oleh Kasat Reskrim bahwa pihaknya pun ingin agar berkas dan perkara tersebut segera disidangkan.

"Setelah berkas perkara tersebut lengkap, akan segera kita kirim kembali ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat.

Iptu Juherdi juga mengatakan bahwa akan memastikan perkara tersebut terus bergulir sampai di Pengadilan karena masyarakat menunggu sampai sejauh-mana penanganannya.

"Kita juga ingin berkas dan perkara ini segera untuk disidangkan, karena ini mungkin ditunggu-tunggu juga oleh seluruh masyarakat Lampung Barat, untuk penanganannya sejauh mana, banyak yang pertanyakan juga kepada kita, namun perkara tersebut kita sampaikan bahwa akan terus bergulir, akan terus kita proses sampai nanti mungkin akan mendapatkan putusan dari Pengadilan," paparnya.

Senter kabar sebelumnya bahwa oknum Anggota DPRD Lampung Barat berinisial (S) dari Dapil 2 yang meliputi daerah pemilihan Kecamatan Batu Brak, Belalau dan Batu Ketulis. Diduga selingkuh dengan istri orang yang berinisial (W) berdomisli di Pekon Sukarami, Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat.

Terungkap perselingkuhan keduanya berawal dari kecurigaan warga yang melihat oknum Anggota DPRD menuju rumah (W) pada malam hari sedangkan suami (W) tidak ada ditempat. Mendapati hal yang mencurigakan itu, lewat dari tengah malam warga melakukan penggerebek dikediaman (W). (Red)

Kamis, 04 Januari 2024

Sempat Diamankan di Kantor Polisi, Oknum Anggota DPRD Lambar yang Digrebek Warga Kini Telah Pulang ke Rumah, Ini Penjelasan Kasat Reskrim



GK, Lampung Barat - Pasca terkuaknya dugaan perselingkuhan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat inisial (S) dengan wanita bersuami inisial (W) yang digrebek warga saat suami tidak berada dirumah, lalu keduanya diamankan di Mapolsek Sekincau pada Rabu, 3 Januari 2024 dini hari.

Kini kasusnya telah dilimpahkan ke Polres Lampung Barat setelah suami (W) membuat laporan pengaduan ke Polres setempat.

Usai terima laporan polisi dari suami (W), anggota Satreskrim Polres Lambar bergerak menjemput kedua pelaku yang diduga kedapatan selingkuh dikediaman (W) di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat dari Mapolsek Sekincau untuk dibawa ke Polres Lambar.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Lambar kini keduanya telah pulang kerumah masing-masing.

Keduanya diperbolehkan pulang karena dijerat dengan pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan. Sehingga tidak bisa dilakukan penahanan.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, mendampingi Kapolres Lambar AKBP Ryky W Muharam saat dikonfirmasi media Gariskomando.com.

"Laporannya sudah terima oleh polres dan sedang ditindaklanjuti saat ini kita masih melakukan penyelidikan," ujar Iptu Juherdi melalui sambungan telepon. Kamis (4/1/2023).

Masih kata Kasat Reskrim Polres Lambar mengatakan, "Siapa pun pelakunya jika 284 itu perkaranya bisa diproses tapi tidak bisa dilakukan penahanan karena ancamannya 9 bulan," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, "Meskipun tidak bisa ditahan namun proses bisa maju sampai ke persidangan, nanti jika pengadilan menetapkan kurungan 5 bulan ya tetap dikurung tergantung di pengadilan," jelas Iptu Juherdi. (Red)

Diduga Selingkuhi Istrinya, Suami W Resmi Laporkan Oknum Anggota DPRD ke Polres Lambar



GK, Lampung Barat - Setelah digrebek warga lalu diamankan di Mapolsek Sekincau pada Rabu, 3 Januari 2024 dini hari. Oknum anggota DPRD Lampung Barat dengan inisial (S) yang diduga berselingkuh dengan istri orang (W) saat suami sedang tidak dirumah kini kasusnya dilimpahkan ke Polres Lambar.

Dikutip dari Media Lampung, Pelimpahan kasus tersebut setelah suami W, membuat laporan resmi ke Mapolres Lambar.

Hal itu disampaikan Kapolsek Sekincau AKP Sahril Paison. Ia menerangkan bahwa keduanya yang merupakan terduga pelaku perselingkuhan akan dibawa ke Polres Lambar.

“Sekarang pihak anggota Polres sudah berada di Polsek Sekincau setelah menerima laporan dari suami si perempuan, dan mereka berdua langsung dibawa ke Polres. Jadi kasus ini naik ke Polres Lambar," kata Paison.

Keterangan itu juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, mendampingi Kapolres Lambar AKBP Ryky W Muharam saat dikonfirmasi awak media.

"Iya (dilimpahkan ke Polres), suami terlapor resmi membuat laporan polisi sekitar pukul 21:00 WIB tadi ke polres," ujar Iptu Juherdi melalui pesan WhatsApp-nya.

Iptu Juherdi juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan terlapor.

Terungkap perselingkuhan keduanya berawal dari kecurigaan warga yang melihat oknum Anggota DPRD menuju rumah (W) pada malam hari sedangkan suami (W) tidak ada ditempat. Mendapati hal yang mencurigakan itu, lewat dari tengah malam warga melakukan penggrebekan dikediaman (W) di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat.

Benar saja warga menemukan keduanya sedang mengobrol, lalu warga menghubungi pihak Polsek setempat dan keduanya dibawa ke Mapolsek Sekincau. (Red)

Rabu, 23 November 2022

Diduga Lecehkan Gadis, Oknum Anggota DPRD Dilaporkan ke Polres Pandeglang


GK, Pandeglang - Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial Y dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan seksual.

Tindakan itu dilaporkan korban Mawar (nama samaran) gadis berumur 18, warga Kecamatan Majasari.

Wakapolres Pandeglang Kompol Andi membenarkan adanya laporan kasus pelecehan seksual melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang. Namun, laporan tersebut sempat dicabut oleh pihak korban pada 28 Mei 2022.

“Tiba-tiba korban yang didampingi dari dinas Perlindungan Perempuan dan Anak mencabut laporannya, padahal menurut penyidik sedang dalam proses pemeriksaan saksi dan tiba-tiba minta dilanjut lagi LP nya pada penyidik dimana betul yang dilaporkan itu inisial Y oknum anggota dewan,” terang Andi pada Rabu (23/11).

Sebelum pencabutan laporan, Polres Pandeglang sudah melakukan pemeriksaan dan hasil tersebut pelaku dapat ditetapkan tersangka dengan ancaman pidana 9 tahun.

“Dari hasil visum ada tanda-tanda pencabulan dan menurut APH (Aparat Penegak Hukum) sudah memenuhi unsur dan terduga pelaku bisa ditetapkan jadi tersangka,” tutur Kompol Andi sambil menjelaskan akan mempertemukan kembali antara pelaku dan korban.

Andi kemudian menjelaskan kronologis awal kejadian, "Awalnya pada Kamis (21/04) sekitar jam 15.30 Wib di rumah pelaku di Kecamatan Majasari, Kab. Pandeglang, korban mengantarkan kue, pelaku menyuruh agar korban masuk ke dalam rumah menemui istri pelaku, namun ternyata istri pelaku sedang tidak ada di rumah," kata Andi.

Saat itu, pelaku menanyakan harga kue yang dipesan istrinya dan memberikan uang tersebut pada korban. Pelaku saat itu melakukan pelecehan terhadap korban. Saat hendak pulang, korban pun sempat diraba kembali oleh pelaku. “Pas masuk, ternyata tidak ada siapa-siapa. Terus pelaku menanyakan harga pesanan berapa. Korban jawab Rp75 ribu. Lalu pelaku masuk ambil uang dan ngasih Rp100 ribu," tambahnya.

"Karena tidak ada kembaliannya, terus pelaku bilang ambil saja kembaliannya sambil mengusap kebagian dada korban dan mulai pada tanggal 22 November 2022 status perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Andi. [Icha]