Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Kasat Reskrim Polres Lampung Barat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasat Reskrim Polres Lampung Barat. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 Desember 2024

Polisi Buru 3 Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Buruh Proyek Pasar Tematik di Malam Orgen Tunggal



GK, Lumbok Seminung – Kasus penganiayaan yang berujung pada kematian hingga menewaskan seorang pekerja di proyek Pasar Tematik kini mulai menemukan titik terang.
 
Polisi telah berhasil mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan pada malam kejadian seusai acara hiburan orgen tunggal yang terjadi di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Lumbokseminung, Kabupaten Lampung Barat pada Senin pagi, 9 Desember 2024 lalu.
 
Setelah berhasil mengantongi identitas para pelaku, saat ini tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat tengah memburu para pelaku yang disebutkan masih berpindah-pindah tempat.
 
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa total 17 orang saksi untuk menggali lebih dalam informasi terkait kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti di lapangan, identitas ketiga pelaku telah terungkap.

“Dari keterangan saksi dan petunjuk yang ada, kami sudah berhasil mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa ini. Meskipun pelaku masih berpindah-pindah tempat, tim kami terus melakukan upaya pencarian agar mereka bisa segera ditangkap,” ungkap Iptu Juherdi.

Diberitakan sebelumnya, Warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Lumbokseminung, Kabupaten Lampung Barat, dikejutkan dengan peristiwa penemuan jenazah seorang pria yang tergeletak di pinggir jalan pada Senin pagi, 9 Desember 2024.
  
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban bernama Rian itu merupakan seorang buruh pekerja proyek pasar tematik Area 1 dari PT. Langgeng Abadi Madani (LAM) yang berasal dari Kabupaten Lampung Tengah

Korban diduga menjadi korban perkelahian dalam sebuah pesta orgen tunggal di Pekon Sukabanjar, pada dini hari Senin (9/12/2024) sekitar pukul 01.00 Wib, dan mengalami luka tusukan akibat senjata tajam (sajam).

Iptu Juherdi menyebutkan bahwa peristiwa bermula ketika korban menghadiri acara organ tunggal di wilayah tersebut. Dalam perjalanan pulang, korban terlibat keributan dengan seseorang yang belum diketahui identitasnya.

”Korban ditusuk oleh pelaku yang tidak dikenal hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, rekan korban sempat dipukul oleh pelaku, namun berhasil melarikan diri,” ungkap Juherdi. (*)

Senin, 02 Desember 2024

Sat Reskrim Polres Lampung Barat Amankan 1 Orang Karyawan PT. Bank Lampung



GK, Lampung Barat - Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengamankan seorang tersangka, yang diduga telah melakukan tindak Pidana Perbankan dengan cara manipulasi laporan keuangan, menghapus catatan penting, hingga membuat laporan palsu. Senin (2/12/2024).

Terduga pelaku tindak pidana tersebut merupakan Karyawan PT. Bank Lampung KCP Liwa. Pelaku berinisial DO (38) warga Komplek Perumahan Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi S.H., M.H., mendampingi Kapolres AKBP Rinaldo Aser mengatakan, bahwa saat dilakukan penangkapan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat, pelaku sudah berpindah tugas di Kantor Bank Pembangunan Daerah Lampung di Jl. Wolter Monginsidi No. 182 Desa Sumur Putri Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung, ucapnya.

Pelaku diamankan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 78 / X / Res.2.2 / 2024 / Reskrim, tanggal 28 Oktober 2024 atas dugaan telah melakukan manipulasi laporan keuangan, menghapus catatan penting, hingga membuat laporan palsu.

"Perbuatan pelaku yang menyalahgunakan wewenangnya sebagai karyawan dilakukan sejak tahun 2023 lalu hingga dengan April 2024," kata Juherdi.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan Kepala Cabang PT. Bank Lampung KCP Liwa, Dedy Junaidi, pada Mei 2024. Lalu pihak Kepolisian melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman Pidana Penjara maksimal sepuluh tahun," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat. (Surya)

Rabu, 11 September 2024

LSM GMBI Hadir di Lampung Barat, GMBI se-Lampung Saksikan Pengukuhan


GK, Lampung Barat - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) melangsungkan pengukuhan Distrik Lampung Barat serta dilanjutkan dengan pelantikan KSM Sumber Jaya dan Bandar Negeri Suoh, acara dilangsungkan di GSG Bung Karno, Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat. Rabu (11/9/2024).

Acara berlangsung dengan hikmad dan meriah dihadiri langsung oleh Ketua Wilter Lampung, Heri Prasojo, S.H., beserta jajaran pengurus Wilter Lampung, PJ. Bupati Lampung Barat yang diwakili oleh Sekretaris Kesbangpol, Dandim yang diwakili oleh anggota Koramil 0422/06, Kapolres Lampung Barat yang diwakili oleh Kasat Reskrim, Kajari Lampung Barat yang diwakili oleh Kasi Intel, Kapolsek Sumber Jaya, Camat, Para Peratin, Kepala Sekolah
dan Pegurus GMBI Distrik se-Lampung.

LSM GMBI Distrik Lampung Barat yang baru beberapa bulan terbentuk di nakhodai oleh Dedi RK Susanto itu mampu menggandeng berbagai elemen masyarakat bawah di Bumi Beguai Jejama guna bersama-sama membangun tatanan masyarakat yang berkeadilan dan berpikir maju serta berani.


Keberadaan LSM GMBI Lampung Barat diakui keberadaannya oleh Kesbangpol Lampung Barat. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Kesbangpol Wahyudi Heru Iskandar, S.Sos., M.I.P., saat menyampaikan sambutan Pj. Bupati Lampung Barat yang bahwa LSM GMBI telah terdaftar dengan nomor 220/52/IV.04/2024.


Kapolres Lampung Barat di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, IPTU Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mengucapkan selamat atas telah dikukuhkannya LSM GMBI Lampung Barat.

"Silahkan bermitra berteman baik dengan siapa saja, dan bisa membantu untuk pembangunan Lambar, saat ini kita sudah memasuki masa Pemilu Kada. Sehingga kita berharap teman-teman GMBI bisa menjaga ketertiban dan kedamaian masyarakat. Buktikan GMBI beda dengan yang lain. Sekali lagi saya ucapkan selamat atas terbentuknya GMBI Lampung Barat," sambut Kasat Reskrim Polres Lampung Barat.


Ditengah-tengah kehadirannya Kajari Lampung Barat yang didampingi oleh Kepala Seksi bidang Intelijen, Ferdi Andrian, S.H., M.H., menyampaikan rasa terimakasihnya atas tagline yang disematkan dalam acara pengukuhan, yakni "Solid Pintar Berani"

"Saya bangga karena dalam taglinenya Solid yang menjadi kata terdepan, karena dalam sebuah organisasi memang harus solid dulu yang diutamakan," ucapnya.

Ia juga mengharapkan dengan kehadiran GMBI di Lampung Barat dapat membantu untuk mengawasi tegaknya hukum di Bumi Beguai Jejama.


Terakhir kata penyemangat digaungkan oleh Heri Prasojo, S.H., selaku Ketua GMBI Wilter Lampung. Ia menceritakan asal berdirinya GMBI yakni lahir Bandung tepatnya di Air Terjun Gunung Puntang Siliwangi pada tanggal 18 Maret 2002 oleh pendirinya yakni Ketua Umum GMBI, Muhammad Fauzan Rachman, S.E.

"GMBI lahir dengan petunjuk 3 mata patah merah, hijau dan biru serta diapit dengan 2 bintang, yang kesemuanya mengandung arti. Silahkan dipelajari terdapat dalam AD/ART kita," kata Heri Prasojo.


Heri Prasojo, S.H yang berbeground sebagai lawyer itu juga mengingatkan agar anggotanya tidak terlibat melanggar hukum, terutama terlibat menggunakan narkoba.

"Saya tidak akan memback-up jika ada anggota yang terlibat memakai narkoba, disini ada Kasat Reskrim juga hadir, jadi berantas pak jika ada anggota kita yang terbukti menggunakan narkoba," tegas Heri. (Red)

Kamis, 05 September 2024

Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Tiga Pelaku Diamankan



GK, Lampung Barat — Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap korban anak di bawah umur yang juga melibatkan tiga pelaku di bawah umur. Kasus ini melibatkan korban berinisial PL, seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun yang berasal dari Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Menurut keterangan resmi, pada hari Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Barat menerima informasi mengenai keberadaan para pelaku. Terlapor MWA dan YW ditemukan di kosannya yang berlokasi di Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, sementara terlapor HR ditemukan di rumahnya di Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.

Unit PPA kemudian berhasil mengamankan ketiga pelaku yang masing-masing berinisial HR (16 tahun), MWA (15 tahun) dan YW (15 tahun). Ketiga pelaku langsung dibawa ke Polres Lampung Barat untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, SH, SIK, MSI, melalui Kasat Reskrim IPTU Juherdi, SH, MH, memberikan pernyataan terkait penangkapan ini. "Kami merespon dengan cepat laporan yang diberikan oleh masyarakat dan langsung menindaklanjutinya. Kasus ini akan kami tangani dengan serius mengingat korban maupun pelaku masih sama-sama di bawah umur”, ujar IPTU Juherdi. 4 September 2024.

Kami berkomitmen untuk merespon dengan cepat setiap laporan yang di sampaikan oleh masyarakat ataupun korban dan juga berupaya agar kasus serupa tidak terjadi lagi kemudian hari," tegasnya.

Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat dan berbagai pihak karena melibatkan pelaku yang masih di bawah umur dan merupakan masalah serius yang harus diatasi. Polres Lampung Barat juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk kekerasan atau kejahatan seksual agar tindakan preventif dapat dilakukan.

Pihak kepolisian berharap agar masyarakat turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kasus-kasus serupa dengan aktif melapor dan memberikan informasi. (Rls)

Rabu, 28 Agustus 2024

HUT Bhayangkara TEKAB 308 Polres Lambar Ditandai dengan Polri Peduli

HUT Bhayangkara TEKAB 308 Polres Lampung Barat Gelar Bakti Sosial, Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi (kanan)

GK, Lampung Barat -- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Presisi Polda Lampung dan jajaran ke-9, Polres Lampung Barat menggelar kegiatan bakti sosial yang tersebar di lima lokasi di Kabupaten Lampung Barat. Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Rabu, (28/08/ 2024) 

Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.Ik., M.Si., yang diwakili oleh Kasat Reskrim IPTU Juherdi Sumandi, S.H., MH., memimpin langsung pelaksanaan kegiatan bakti sosial ini.

Kegiatan bakti sosial tersebut dilaksanakan di :
1. Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balik Bukit
2. Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit
3. Pekon Seranggas, Kecamatan Balik Bukit
4. Pekon Seblat, Kecamatan Sukau
5. Pekon Balak, Kecamatan Balik Bukit


Kasat Reskrim IPTU Juherdi Sumandi, S.H., MH. menyampaikan, "Kegiatan bakti sosial ini merupakan wujud kepedulian Polri kepada masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat langsung kepada warga yang membutuhkan," kata Juherdi.

Bantuan yang disalurkan berupa sembako dan kebutuhan pokok lainnya. Masyarakat yang menerima bantuan menyambut baik kegiatan ini dan mengucapkan terima kasih atas kepedulian Polres Lampung Barat.

"Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Polres Lampung Barat. Semoga kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan," ujar salah seorang warga penerima bantuan.


Kegiatan bakti sosial ini berjalan dengan lancar dan tertib, mencerminkan semangat pengabdian Polri kepada masyarakat sesuai dengan motto "Presisi" (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). Diharapkan kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan di masa mendatang untuk semakin mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. (Sur)

Rabu, 01 Mei 2024

Penemuan Mayat di Kolong Jembatan Seranggas Terungkap, Kasat Reskrim Turun Langsung Tangkap Pelaku di Manado



GK, Lampung Barat - Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil ungkap penemuan mayat di kolong jembatan Lingkungan Seranggas Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat yang terjadi pada tanggal 25 Maret 2024 silam.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H., turun langsung bersama timnya melakukan penangkapan di Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa 30 April 2024.

Dari hasil serangkaian penyelidikan dan dibackup team Resmob Polresta Manado Polda Sulawesi Utara akhirnya didapat keberadaan pelaku yang berinisial (JY) 34 tahun warga Tanjung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara itu bersembunyi dikediaman istri mudanya di Kelurahan Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara.


Setelah berhasil dilakukan penangkapan akhirnya (JY) mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa pelaku saat melakukan perbuatannya dibantu oleh keponakannya yang berinisial (SN) 18 tahun warga Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.

Adapun motif pelaku, menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan bahwa motifnya adalah sakit hati karena korban selalu menagih uang yang sedang terpakai oleh pelaku.

"Motifnya karena sakit hati, pelaku memakai uang korban namun karena masih belum bisa mengembalikan akhirnya pelaku gelap mata dan menghabisi nyawa korban," terang Juherdi. Rabu (1/5/2024).


Kini kedua pelaku telah berhasil ditangkap Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat berikut barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 4 L300 warna hitam.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dan atau pasal 351 junto 55 KUHApidana. (Surya)

Jumat, 05 April 2024

Kasus Dugaan Selingkuh Oknum Anggota DPRD Lampung Barat dan Lawan Jenisnya, Terus Berlanjut !!



GK, Lampung Barat - Sempat viral diberbagai pemberitaan dan menjadi buah bibir masyarakat, kasus dugaan perselingkuhan oknum Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat bersama dengan lawan jenisnya wanita yang telah bersuami dengan inisial (W) terus berlanjut.

Diterangkan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mendampingi Kapolres AKBP Ryky W Muharam, S.H., S.Ik., saat dijumpai di ruang kerjanya bahwa penanganan perkara terhadap laporan yang salah satunya merupakan oknum Anggota Dewan saat ini perkaranya sudah dilimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan dan sudah dikembalikan dengan P18 dan P19.

"Saat ini penyidik sedang melengkapi P18 dan P19. Ada beberapa penambahan keterangan yang dipinta oleh pihak Kejaksaan baik terhadap saksi yang meringankan, kemudian ada pemeriksaan tambahan terhadap kedua terduga tersangka baik yang perempuan inisial (W) maupun terhadap terduga tersangka inisial (S)," ucap Juherdi. Jum'at (5/4/2024).

Diakui oleh Kasat Reskrim bahwa pihaknya pun ingin agar berkas dan perkara tersebut segera disidangkan.

"Setelah berkas perkara tersebut lengkap, akan segera kita kirim kembali ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat.

Iptu Juherdi juga mengatakan bahwa akan memastikan perkara tersebut terus bergulir sampai di Pengadilan karena masyarakat menunggu sampai sejauh-mana penanganannya.

"Kita juga ingin berkas dan perkara ini segera untuk disidangkan, karena ini mungkin ditunggu-tunggu juga oleh seluruh masyarakat Lampung Barat, untuk penanganannya sejauh mana, banyak yang pertanyakan juga kepada kita, namun perkara tersebut kita sampaikan bahwa akan terus bergulir, akan terus kita proses sampai nanti mungkin akan mendapatkan putusan dari Pengadilan," paparnya.

Senter kabar sebelumnya bahwa oknum Anggota DPRD Lampung Barat berinisial (S) dari Dapil 2 yang meliputi daerah pemilihan Kecamatan Batu Brak, Belalau dan Batu Ketulis. Diduga selingkuh dengan istri orang yang berinisial (W) berdomisli di Pekon Sukarami, Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat.

Terungkap perselingkuhan keduanya berawal dari kecurigaan warga yang melihat oknum Anggota DPRD menuju rumah (W) pada malam hari sedangkan suami (W) tidak ada ditempat. Mendapati hal yang mencurigakan itu, lewat dari tengah malam warga melakukan penggerebek dikediaman (W). (Red)

Kamis, 14 Maret 2024

Banyak Isu Berkembang Pasca Pembakaran Kantor TNBBS Resort Suoh, Kasat Reskrim Imbau Warga tidak Terprovokasi



GK, Lampung Barat - Berbagai isu mulai berkembang pasca aksi massa yang berujung pembakaran kantor Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh, Kabupaten Lampung Barat pada Senin (11/3/2024) lalu.

Ada yang menyebutnya sebagai bentuk kekecewaan masyarakat atas kinerja tim pemburu harimau yang tidak kunjung berhasil dan akhirnya harimau kembali menerkam warga.

Pendapat lain ada yang berspekulasi bahwa pembakaran kantor TNBBS disebabkan berawal dari kedatangan masyarakat yang ingin mendapat penjelasan namun tidak dijumpai satu orang pun di kantor TNBBS lalu ada yang memprovokasi sehingga warga tersulut emosi.

Adapula yang menyebut bahwa pembakaran kantor TNBBS Resort Suoh dilakukan oleh beberapa orang saja dan ratusan warga lainnya yang hadir dilokasi kejadian hanya menonton.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, S.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Ryky Widiya Muharom S.H.,S.I.K., menghimbau untuk masyarakat Suoh agar tidak terprovokasi karena masyarakat Suoh selama ini dikenal damai, tentram dan tidak pernah anarkis.

"Kita tahu lah bahwa masyarakat Suoh selama ini tidak pernah melakukan perbuatan anarkis, seperti yang terjadi saat ini," kata Juherdi.

Juherdi mengaku bahwa pihaknya sedang mengkaji penyebab daripada pembakaran kantor TNBBS, karena menurut dirinya bahwa kantor yang dirusak oleh massa tidak lantas membuat Harimau itu tertangkap.

"Kita sedang mengkaji penyebabnya, apa yang menjadi kekecewaannya, karena masyarakat Suoh ini kita tahu adalah masyarakat yang damai, tentram dan saya mengharap agar masyarakat tidak mudah terbujuk oleh segelintir orang yang memanfaatkan situasi ini," pungkas Kasat Reskrim Polres Lampung Barat saat dijumpai di ruang kerjanya. Kamis (14/3/2024). (Surya)

Sabtu, 03 Februari 2024

Sempat Heboh di Dunia Maya, Empat Terduga Pelaku Kejahatan Modus Hipnotis di Lambar Diamankan Polisi



GK, Lampung Barat – Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat bekerjasama dengan Tim Tekab 308 Polda berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus hipnotis yang sebelumnya sempat heboh di jagat maya setelah pelaku beraksi di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat, pada Rabu 31 Januari 2024 lalu.

Dalam ungkap kasus ini, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku yaitu Yogi Permana Bin Iyan (26) warga desa Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Ferdi Diko Ilham Bin Zanar Tanjung (47) yang juga warga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Ajiswar Bin Yarnis (51) warga Tilatang Kamang, Kabupaten Bukit Tinggi, Provinsi Sumatra Barat dan Suryanto Bin Khuirudin (47) warga desa Dasan Moko, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Lombok Timur.

Keempat pelaku itu ditangkap di sebuah hotel di jalan Ikan Kakap No.25, Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung pada Sabtu tanggal 03 Februari 2023 sekira pukul 02:00 WIB.

Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam melalui Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi mengatakan pasca menerima laporan adanya aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah liwa, pihaknya langsung bergerak untuk melacak keberadaan pelaku.


Hingga pada dini hari Sabtu (3/2/2024) pihaknya berkoordinasi dengan Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Lampung Kompol M. Ali Muhdori untuk meminta bantuan back up dan di turunkan tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung yang dipimpin oleh AKP Jonnifer Yolanda untuk bersama – sama dengan tim Tekab 308 Polres Lambar mendatangi tempat persinggahan para pelaku di sebuah hotel.

“Total ada empat orang pelaku. Mereka diamankan di sebuah hotel di Bandar Lampung. Hasil interogasi mereka mengakui telah melancarkan aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa pada Rabu lalu, selanjutnya mereka langsung kita amankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan,” ungkap Iptu Juherdi.


Keempat pelaku, terusnya, sempat dibawa ke Polda Lampung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, yang kemudian setelah pemeriksaan selesai pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lambar untuk mejalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Juherdi menambahkan sejumlah barang bukti yang diamankan ialah satu unit kendaraan R4 jenis avanza warna silver, satu buah benda berbentuk seperti batu warna merah, empat paperbag erafone warna merah, empat buah dompet, empat buah jam tangan, satu buah buku rekening BRI, satu buah rekening BCA, satu buah buku rekening Bank Aceh, tiga jenis HP nokia cengpo, empat unit HP android merk Oppo (kondisi baru), dua unit HP android Oppo terpakai, satu unit hp realme, satu buah tas kulit warna coklat, dua tas selempang kulit, dua buah kacamata.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya. (Red/rls)

Kamis, 04 Januari 2024

Sempat Diamankan di Kantor Polisi, Oknum Anggota DPRD Lambar yang Digrebek Warga Kini Telah Pulang ke Rumah, Ini Penjelasan Kasat Reskrim



GK, Lampung Barat - Pasca terkuaknya dugaan perselingkuhan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat inisial (S) dengan wanita bersuami inisial (W) yang digrebek warga saat suami tidak berada dirumah, lalu keduanya diamankan di Mapolsek Sekincau pada Rabu, 3 Januari 2024 dini hari.

Kini kasusnya telah dilimpahkan ke Polres Lampung Barat setelah suami (W) membuat laporan pengaduan ke Polres setempat.

Usai terima laporan polisi dari suami (W), anggota Satreskrim Polres Lambar bergerak menjemput kedua pelaku yang diduga kedapatan selingkuh dikediaman (W) di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat dari Mapolsek Sekincau untuk dibawa ke Polres Lambar.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Lambar kini keduanya telah pulang kerumah masing-masing.

Keduanya diperbolehkan pulang karena dijerat dengan pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan. Sehingga tidak bisa dilakukan penahanan.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, mendampingi Kapolres Lambar AKBP Ryky W Muharam saat dikonfirmasi media Gariskomando.com.

"Laporannya sudah terima oleh polres dan sedang ditindaklanjuti saat ini kita masih melakukan penyelidikan," ujar Iptu Juherdi melalui sambungan telepon. Kamis (4/1/2023).

Masih kata Kasat Reskrim Polres Lambar mengatakan, "Siapa pun pelakunya jika 284 itu perkaranya bisa diproses tapi tidak bisa dilakukan penahanan karena ancamannya 9 bulan," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, "Meskipun tidak bisa ditahan namun proses bisa maju sampai ke persidangan, nanti jika pengadilan menetapkan kurungan 5 bulan ya tetap dikurung tergantung di pengadilan," jelas Iptu Juherdi. (Red)

Diduga Selingkuhi Istrinya, Suami W Resmi Laporkan Oknum Anggota DPRD ke Polres Lambar



GK, Lampung Barat - Setelah digrebek warga lalu diamankan di Mapolsek Sekincau pada Rabu, 3 Januari 2024 dini hari. Oknum anggota DPRD Lampung Barat dengan inisial (S) yang diduga berselingkuh dengan istri orang (W) saat suami sedang tidak dirumah kini kasusnya dilimpahkan ke Polres Lambar.

Dikutip dari Media Lampung, Pelimpahan kasus tersebut setelah suami W, membuat laporan resmi ke Mapolres Lambar.

Hal itu disampaikan Kapolsek Sekincau AKP Sahril Paison. Ia menerangkan bahwa keduanya yang merupakan terduga pelaku perselingkuhan akan dibawa ke Polres Lambar.

“Sekarang pihak anggota Polres sudah berada di Polsek Sekincau setelah menerima laporan dari suami si perempuan, dan mereka berdua langsung dibawa ke Polres. Jadi kasus ini naik ke Polres Lambar," kata Paison.

Keterangan itu juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, mendampingi Kapolres Lambar AKBP Ryky W Muharam saat dikonfirmasi awak media.

"Iya (dilimpahkan ke Polres), suami terlapor resmi membuat laporan polisi sekitar pukul 21:00 WIB tadi ke polres," ujar Iptu Juherdi melalui pesan WhatsApp-nya.

Iptu Juherdi juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan terlapor.

Terungkap perselingkuhan keduanya berawal dari kecurigaan warga yang melihat oknum Anggota DPRD menuju rumah (W) pada malam hari sedangkan suami (W) tidak ada ditempat. Mendapati hal yang mencurigakan itu, lewat dari tengah malam warga melakukan penggrebekan dikediaman (W) di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat.

Benar saja warga menemukan keduanya sedang mengobrol, lalu warga menghubungi pihak Polsek setempat dan keduanya dibawa ke Mapolsek Sekincau. (Red)