Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Kejaksaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejaksaan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 April 2024

Kasus Dugaan Selingkuh Oknum Anggota DPRD Lampung Barat dan Lawan Jenisnya, Terus Berlanjut !!



GK, Lampung Barat - Sempat viral diberbagai pemberitaan dan menjadi buah bibir masyarakat, kasus dugaan perselingkuhan oknum Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat bersama dengan lawan jenisnya wanita yang telah bersuami dengan inisial (W) terus berlanjut.

Diterangkan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mendampingi Kapolres AKBP Ryky W Muharam, S.H., S.Ik., saat dijumpai di ruang kerjanya bahwa penanganan perkara terhadap laporan yang salah satunya merupakan oknum Anggota Dewan saat ini perkaranya sudah dilimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan dan sudah dikembalikan dengan P18 dan P19.

"Saat ini penyidik sedang melengkapi P18 dan P19. Ada beberapa penambahan keterangan yang dipinta oleh pihak Kejaksaan baik terhadap saksi yang meringankan, kemudian ada pemeriksaan tambahan terhadap kedua terduga tersangka baik yang perempuan inisial (W) maupun terhadap terduga tersangka inisial (S)," ucap Juherdi. Jum'at (5/4/2024).

Diakui oleh Kasat Reskrim bahwa pihaknya pun ingin agar berkas dan perkara tersebut segera disidangkan.

"Setelah berkas perkara tersebut lengkap, akan segera kita kirim kembali ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat.

Iptu Juherdi juga mengatakan bahwa akan memastikan perkara tersebut terus bergulir sampai di Pengadilan karena masyarakat menunggu sampai sejauh-mana penanganannya.

"Kita juga ingin berkas dan perkara ini segera untuk disidangkan, karena ini mungkin ditunggu-tunggu juga oleh seluruh masyarakat Lampung Barat, untuk penanganannya sejauh mana, banyak yang pertanyakan juga kepada kita, namun perkara tersebut kita sampaikan bahwa akan terus bergulir, akan terus kita proses sampai nanti mungkin akan mendapatkan putusan dari Pengadilan," paparnya.

Senter kabar sebelumnya bahwa oknum Anggota DPRD Lampung Barat berinisial (S) dari Dapil 2 yang meliputi daerah pemilihan Kecamatan Batu Brak, Belalau dan Batu Ketulis. Diduga selingkuh dengan istri orang yang berinisial (W) berdomisli di Pekon Sukarami, Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat.

Terungkap perselingkuhan keduanya berawal dari kecurigaan warga yang melihat oknum Anggota DPRD menuju rumah (W) pada malam hari sedangkan suami (W) tidak ada ditempat. Mendapati hal yang mencurigakan itu, lewat dari tengah malam warga melakukan penggerebek dikediaman (W). (Red)

Kamis, 24 November 2022

Satreskrim Polres Pringsewu Limpahkan Dua Pelaku Curanmor Ke Kejari Pringsewu


GK, Lampung -
 Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dilimpahkan penyidik satreskrim Polres Pringsewu ke pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu (23/11) kemarin.

Kedua tersangka itu Joni Astari (24) dan Taproni (21), warga Desa Maja Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, Pelimpahan itu menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu bernomor B-1971/L.8.20/Eoh.1/11/2022 tanggal 22 November 2022 perihal berkas penyidikan sudah lengkap atau P-21.

"Berdasarkan hal tersebut maka tersangka berikut barang bukti 2 unit sepeda motor kita limpahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum guna menjalani proses hukum selanjutnya," ujar Kasat Reskrim Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (24/11/22) siang 

Sebelumya, kata kasat, Kedua tersangka diamankan Polisi dan masyarakat setelah kepergok korban saat melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 2453 UC yang sedang diparkir di samping rumah korban.

Pencurian itu terjadi pada Senin 26 September 2022 sekira pukul 18.30 WIB dirumah korban Asri Naroni(52) di Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu.

"Walaupun sempat melarikan diri namun kedua tersangka ini juga sempat babak belur dihajar massa pasca kepergok melakukan pencurian," terangnya.

Atas perbuatanya tersebut, kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun lamanya." Tandasnya. [Melati]

Selasa, 01 November 2022

Wakapolres Lampung Barat Turut Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Lambar


GK, Lampung -
Wakapolres Lampung Barat Polda Lampung Kompol Robi B Wicaksono,S.H, turut menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Selasa (01/11/2022)

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimda Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat, Kepala Rutan Krui, Kepala Dinas Kesehatan Lambar , Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat.

Serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Para KASI dan Kasubbag Pembinaan serta Para Jaksa, Serta para pegawai kejaksaan negeri lampung barat.

Wakapolres Lampung Barat Kompol Robi B Wicaksono,S.H. menjelaskan Pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan ini merupakan kewenangan dari pihak kejaksaan.

Barang bukti seperti narkoba, senjata tajam dan yang lainnya di musnahakan agar tidak ada pihak-pihak yang menyalah gunakannya,” ujar Wakapolres.

Adapun barang bukti yg dimusnahkan berupa Narkotika jenis sabu seberat +- 102,47 gram, Narkotika jenis Gorila seberat +- 4,13 gram, Narkotika jenis ganja seberat +- 186 gram, 1 batang Pohon Narkotika jenis ganja dengan tinggi +-105 cm, 1 buah kayu kopi berukuran +- 1 meter.

"Serta 130 benih lobster, 2 buah mesin angin, 14 unit Handphone, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dan 4 unit amunisi kaliber 9 mm.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan. Tersangkanya sudah di lapas (Lembaga Permasyarakatan) maka barang buktinya dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan keberhasilan aparat penegak hukum dalam upaya memberantas tindak pidana atau kejahatan di Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat,"ujar Wakapolres.[Melati]

Rabu, 23 Maret 2022

PWI Lampung Gelar Audensi, Kajati Ungkap 20 Buronan Kejaksaan



GK, Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung dalam waktu dekat akan mengungkap sebanyak 20 daftar pencarian orang (DPO) yang saat ini masih diburu oleh Kejati Lampung.

Demikian di ungkapkan Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H, didampingi oleh Asisten Intelijen Edy Winarko dan Kasi Penkum I Made Agus Putra A, S.H., M.H, saat menerima audensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung di ruang kerjanya, Rabu (23/3/2022).

Kajati mengatakan pihak nya minta dukungan media untuk menyebarluaskan gambar-gambar DPO tersebut untuk diberikan kepada masyarakat, agar ketika masyarakat mengetahui keberadaan DPO supaya memberikan informasi kepada Kejati Lampung.

"Saya berharap ketika masyarakat mengetahui keberadaan DPO tersebut supaya memberikan informasi kepada kami," ujarnya.

Nanang Sigit Yulianto juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua PWI Lampung dan jajarannya atas kunjungan di Kejati Lampung.

"Kunjungan ini, suatu kehormatan bagi Kejaksaan Tinggi, seharusnya kami yang melakukan kunjungan terlebih dahulu kantor PWI Lampung.

"Karena sinergitas antara Kejaksaan dengan media perlu saling bergandengan, sehingga akan tercipta suasana yang nyaman dalam membangun Provinsi Lampung.


Dia juga berpesan agar antara Wartawan dan kejaksaan saling memberikan saran, masukan, sehingga apa yang di harapkan sesuai dengan tujuan bersama.

"Saya mohon dukungannya kepada seluruh wartawan khususnya yang tergabung di PWI, dalam kinerja kejaksaan dalam memberikan edukasi hukum terhadap masyarakat," pungkasnya.

Begitu juga di sampaikan Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah, dirinya berserta jajaran mengucapkan terima kasih telah melakukan koordinasi dengan Kajati Lampung dan jajaran sehingga kedepan bisa saling bersinergi dan dapat memberikan saran dan masukan dalam penegakan hukum di Lampung.

"Kami juga berharap Bapak Kajati juga memberikan saran dan masukan kepada kami, sehingga kita tetap saling bersinergi untuk Lampung lebih baik lagi," katanya.

"Kami siap membantu pihak Kejaksaan Tinggi dalam memberikan informasi terkait pemberantasan korupsi dan mendukung kinerja Kejati Lampung," pungkasnya. (Red)

Sabtu, 12 Februari 2022

Mengungkap Misteri Dibalik Pembunuhan Dede Saputra



GK, Investigasi - Kasus Pembunuhan terhadap Dede Saputra, yang terjadi pada tanggal 12 Juli 2021 yang lalu, menyimpan berbagai misteri dan tanda tanya keluarga dan Penasehat Hukum (PH) salah satu tersangka yang berinisial SA.

Hal itu diungkapkan oleh penasehat hukum tersangka Endy Mardeny SH MH, kepada awak media melalui pesan singkat WhatsAppnya, Jum’at (11/02/2022).

Dimana menurut Endy, dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh anggota Polsek Pugung dan Polres Tanggamus tidak sesuai dengan prosedur dan etika penyelidikan dan penyidikan oleh anggota kepolisian.

“Awal penangkapan terhadap klien saya, itu sudah melanggar etika, dimana SA ini dipaksa untuk menandatangani surat perintah penangkapan dengan tuduhan turut serta melakukan Pembunuhan terhadap Dede Saputra, dan itu menurut CCTV yang mana kebenarannya setelah diuji Labfor tidak bisa diidentifikasi,” jelas Endy.

Masih menurut Endy, dalam proses pra rekonstruksi juga diduga menyalahi SOP dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Dalam proses pra rekonstruksi menurut saya juga diduga kuat menyalahi SOP, sebab pelaksanaan pra rekonstruksi tersebut belum dilakukan BAP oleh pihak penyidik, dimana saat itu SA belum pernah dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan BAP, tapi dibawa muter-muter dengan mata ditutup dengan lakban, setelah kira-kira jam 5.00 WIB, SA diturunkan dari mobil lalu didorong hingga jatuh, setelah itu kakinya ditembak sebanyak dua kali tembakan,” ungkap Endy.


Lebih lanjut menurut Endy, “SA dibawa ke suatu tempat yang diduga TKP penemuan mayat korban, untuk dilakukan Prarekonstruksi dan SA dipaksa untuk menunjukkan tempat dan peran dia dalam pembunuhan tersebut,” katanya.

Pihak keluarga dari SA menceritakan bahwa Kasatreskrim mengajak SA dan keluarga untuk bertemu diluar kantor polisi (Polres Tanggamus), pertemuan pada saat itu tanpa sepengetahuan Penasehat Hukum SA.

“Pada tanggal 14 Desember 2021, Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengajak kami bertemu disuatu tempat diluar kantor polisi (Polres Tanggamus) yaitu di Lamban Gunung (Bandar Lampung), tanpa sepengetahuan dari Penasehat Hukum,” ungkap pihak keluarga.


Yang menjadi pertanyaan pihak keluarga dan Penasehat Hukum, setelah SA menjalani penahanan selama 116 hari, pihak penyidik polres Tanggamus menyarankan agar keluarga mengajukan surat penangguhan penahanan.

“Yang kami heran dan penuh tanda tanya, setelah SA menjalani masa penahanan 116 hari pihak penyidik Polres Tanggamus menyarankan agar keluarga mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap SA,” terang keluarga SA.

Lebih lanjut, pihak keluarga SA juga menyampaikan, saat SA sudah berada diluar tahanan lebih kurang 51 hari, tiba-tiba pada tanggal 3 Februari 2022 datang surat panggilan dari pihak penyidik Polres Tanggamus,.

"Setelah SA berada di luar tahanan sejak 15 November 2021, tiba-tiba datang surat panggilan dari pihak penyidik yang isinya akan menyerahkan SA ke JPU karena berkas perkara SA sudah P-21," pungkas keluarga.

Mendapati informasi tersebut, awak media mencoba meminta keterangan kepada pihak Polres Tanggamus.

Kasat Reskrim, Iptu Ramon Zamora ketika dimintai tanggapannya, ia mengarahkan untuk langsung menghubungi Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf.

Saat awak media coba menghubungi Iptu M. Yusuf melalui sambungan telepon, ia mengatakan, "Masalah itu silahkan tanya langsung pada Kapolres, beliau juga sudah tau, jadi sebaiknya tanya langsung aja," ucap Kasubbag Humas pada Sabtu (12/2/2022).

Atas arahan Kasubbag Humas tersebut, lalu awak media mencoba untuk menghubungi Kapolres melalui telepon dan pesan singkat WhatsAppnya, namun hingga berita ini ditayangkan Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhi Wadharyadi S.I.K,. tidak ada respon sejak pagi hingga sore hari. [Red]

Jumat, 11 Februari 2022

Dugaan Banyak Penyimpangan Kegiatan Pengadaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi Pembangunan


GK, Investigasi - Dugaan penyimpangan Pekerjaan Pengadaan Jasa pelaksana konstruksi pembangunan gedung dan pagar kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat di Provinsi Lampung Tahun Anggaran APBN 2021.

Pengadaan jasa pelaksana konstruksi pembangunan gedung dan pagar kantor wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, tepatnya pelaksanaan proyek di jalan Gatot Subroto Bandar Lampung, Provinsi Lampung yang dimenangkan oleh PT. Wijaya Karya Nusantara dengan nilai anggaran Rp. 29.589.222.669,-

Adanya indikasi dugaan korupsi pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung dan pagar tersebut, berdasarkan hasil temuan tim investigasi dilapangan, bahwa proyek pelaksanaan pembangunan gedung diatas tidak sesuai kontrak yang telah disepakati, sebab sampai saat ini masih belum selesai, artinya proyek pekerjaan pembangunan gedung dan pagar kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat telah menyalahi juklak dan juknis, dan perbuatan melawan serta melanggar hukum.

Pada kegiatan tersebut diatas tidak sesuai dengan bestek, RAB dan telah menyalahi kontrak. Dari kualitas dan kuantitas disinyalir terjadi adanya Mark-Up serta diduga dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan diduga dengan sengaja di curangi oleh pihak Pelaksana dan Penyelenggara untuk mendapatkan keuntungan diluar batas ketentuan, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan golongan yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam proses pelaksanaan kegiatan tersebut diatas juga diduga ada penyimpangan, bahkan dokumen pekerjaannya dimanipulasi serta berdasarkan data yang dihimpun, telah terjadi pengurangan volume pada item pembangunannya dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Terlihat realisasi progres pekerjaan tidak lebih dari 60 persen saja, sementara sisa 40 persen diduga di korupsi oleh para oknum Pejabat sebagai uang setoran serta rekanan dengan berbagai modus operandinya.

Dari hasil Kondisi diatas tersebut tidak sesuai dengan :

a. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada: 

1.1.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ditambah 1 ayat yakni ayat (5),sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :

1.1.2. Penyelenggara sebagai mana dimaksud dalam pasal 8huruf h terdiri atas tim persiapan,Tim Pelaksana, dan atau Tim Pengawas.

1.1.3. Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran,rencana kegiatan,jadwal pelaksanaan dan rencana biaya.

1.1.4. Tim pelaksana memiliki tugas melaksanakan,Mencatat,Mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksaan kegiatan dan penyerapan kegiatan.

1.1.5. Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi.

1.1.6. Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

b. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada :

1.1.1. Pasal 4 huruf a yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

1.1.2. Pasal 7 ayat (1) huruf f yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

1.1.3. Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia bertanggung jawab atas :

1.2. Pelaksanaan Kontrak;

1.3. Kualitas barang/jasa;

1.4. Ketepatan Perhitungan jumlah atau volume ;

1.5. Ketepatan waktu penyerahan dan ;

1.6. Ketepatan tempat penyerahan ;

1.7. Pasal 56 :

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dimuat dalam addendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sangsi denda keterlambatan kepada penyedia, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat melampaui tahun anggaran.

c. Perpres No.54 tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres No.4 Tahun 2015 Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pada :

1) Pasal 6 huruf f yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan barang/jasa harus mematuhi etika, antara lain : menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa

2) Pasal 86 ayat(4) yang menyatakan bahwa pembayaran bulanan atau termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan sebesar pekerjaan yang telah terpasang.

3) Pasal 95 ayat(4) yang menyatakan bahwa panitia atau pejabat penerima hasil pekerjaan menerima penyerahan pekerjaaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.

Ketika beberapa awak media meminta keterangan dari pihak kantor Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Awal Ikhwani bagian Keuangan dan yang mengurusi tentang pembangunan tersebut, menjelaskan kepada awak media, "Keterlambatan pengerjaan pekerjaan itu karena covid, dan pekerjanya kan dar jawa. Jadi saat covid merebak setelah lebaran kemaren, pekerja kita gak bisa nyeberang," jelasnya pada Senin (7/2/2022) lalu.

Masih menurut Awal, "Atas keterlambatan pekerjaan itu, mereka dikasih kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan, tapi dikenakan denda sebesar 1/1000 x harga kontrak sebelum PPN, misal 50 hari dikasih kesempatan pengerjaan berarti 5%. Jadi setiap hari dia bakal kena denda terus," ucap Awal.

Awal juga mengajak awak media untuk bersama-sama meninjau ke lokasi pembangunan, namun hingga beberapa hari tidak kunjung terealisasi dengan alasan beberapa pegawai yang berkompeten sedang terkena covid-19 dan cuti. [Sur]

Minggu, 06 Februari 2022

Terindikasi Korupsi, Pengerjaan Program Sanitasi Di Pekon Sidodadi Dipertanyakan Warga


GK, Tanggamus – Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Sanitasi untuk Program ODF (Open Defecation Free) dalam bentuk pembangunan bilik dan septictank yang berjumlah 50 Unit dengan anggaran Rp.350.000.000,- bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021.

Pengerjaan pembangunan sarana tersebut di Pekon Sidodadi Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang di Ketuai oleh Nursoim.

Pekerjaan tersebut diduga asal-asalan dan cenderung hanya mencari keuntungan semata tanpa mengutamakan kualitas pembangunan.

Pekerjaan itu seharusnya dikerjakan dengan cara Padat Karya Tunai (Cash for work), merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting, namun fakta dilapangan pengerjaannya diborongkan.


Dari hasil penelusuran awak media, pada Sabtu (5/2/2022) dalam hal pekerjaan fisik dinding bilik pada saat pekerjaan, tidak menggunakan rangkaian besi cor pada sudut bilik, ditambah lagi pada pekerjaan pembuatan saptictank tidak dibuat sekat didalamnya yang sesuai seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Hal tersebut diakui oleh salah satu pekerja yang pada saat itu sedang dilokasi pembuatan septictank, ia mengatakan bahwa untuk upah pekerja tidak dalam bentuk padat karya tunai, melainkan diborongkan dengan nilai satu juta, Rp.1000.000,- untuk pengerjaan pembuatan bilik dan septictank kecuali atap dan pengecatan.



Ia juga menyampaikan jika upah borong sangat kecil, dihitung hanya Rp.80.000,- /hari karena waktu pekerjaan pembuatan bilik dan septictank membutuhkan waktu sekitar 12 hari pekerjaan.

“Saya kerja sesuai arahan, kalau untuk pembuatan septictank didalamnya tidak perlu disekat. Untuk upah pekerjanya pembuatan bilik dan septictank itu diborongkan Rp 1000.000, tapi kalo masang atap dan ngecat beda, jadi ya gitu aja, septictanknya dibuat keliling, bawah tidak pakai cor lantai, nanti kalau sudah keliling tinggal ditutup atasnya,” terang pekerja tersebut.

Ditempat yang sama keluarga penerima manfaat mengakui hanya menerima semen sebanyak 11 sak, mil 1 sak, batu bata sebanyak 1000 biji dan untuk pasir pasang tidak mengetahui berapa jumlahnya.

“Saya cuma terima semen 11 sak, mil 1 sak batu bata 1000 biji, kalau pasir tidak tahu berapa,” ujarnya.


Ditempat berbeda salah satu penerima manfaat Program Sanitasi mengatakan kekecewaannya atas kualitas pekerjaan pembuatan bilik WC, karna menurutnya dalam pembangunan tidak mengutamakan kualitas, dibuktikan pada pembuatan bilik disetiap sudutnya tidak dipasang rangkai besi cor.

“Saya agak kecewa dengan pembuatan biliknya, tapi saya ga tau apa memang begitu aturannya, karna disetiap sudut tidak dikasih rangkai besi cor, hanya dibuat bata salaman saja,” katanya.

Atas adanya keluhan tersebut, awak media mencoba untuk mengkonfirmasi Nursoim sebagai pelaksana pekerjaan Program Sanitasi, namun tidak bertemu dikediamannya dan dicoba menghubungi melalui sambungan seluler juga tidak tersambung.

Sampai pemberitaan ini terbit, Nursoim selaku Ketua KSM Pekon Sidodadi belum bisa untuk dipintai konfirmasinya. [Ar]

Sabtu, 29 Januari 2022

Kejagung Luruskan Polemik Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Diproses Hukum

Leonard mengungkapkan, penanganannya akan dilakukan secara profesional, memperhatikan hati nurani dan menggunakan instrumen lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


GARIS KOMANDO - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meluruskan terkait polemik rencana rencana Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menyelesaikan kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp50 juta yang tidak perlu melalui proses hukum.

Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, jika pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung ketika Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada Senin 17 Januari 2022, lalu. Berawal dari pertanyaan Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman.

Saat itu, Benny menyampaikan kepada Burhanuddin untuk tidak memproses kasus korupsi di bawah Rp1 juta. Alasannya karena masih banyak kasus korupsi di bawah Rp1 juta masih menjalani proses hukum. Hal tersebut menyebabkan tumbuhnya stigma hukum di Indonesia tumpul ke atas tajam ke bawah.

Leonard mengungkapkan, saat rapat tersebut anggota Komisi III DPR RI Supriansa juga menyampaikan tidak sedikit kasus dana desa dengan nilai rendah. Karena masuk di pengadilan, sehingga akhirnya mereka mendapatkan pidana beberapa tahun penjara.

“Kalau dipikir-pikir, kalau nilainya kecil seperti itu, saya mengharapkan Jampidsus ada terobosan pengembalian uang daripada di penjara orang ini. Lebih banyak biaya makan dia didalam ketimbang dengan apa yang kita kejar. Toh juga bangsa ini memiliki keterbatasan soal ketersediaan Lapas yang sudah over capacity. Luar biasa kalau kita paksa masuk tapi nilainya rendah. Apa ada solusi atau memang kita harus lurus tegak memenjarakan orang meskipun nilainya cukup kecil?" kata Leonard menirukan Supriansa dalam keterangannya, Jumat (28/1).

Atas kedua pertanyaan tersebut, Leonard menjelaskan, jika Burhanuddin mengungkapkan terhadap perkara-perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus. Maka dihimbau untuk diselesaikan secara administratif.

"Dengan cara mengembalikan kerugian tersebut dan terhadap pelaku dilakukan pembinaan melalui Inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya," terangnya

Selanjutnya, Leonard kembali menjelaskan terkait perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara Rp1 juta sesuai data hanya ada satu penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Pontianak dalam perkara Pungutan Liar (Pungli) yang melibatkan seorang wasit dengan nilai Rp2,2 juta

"Dan saat ini perkara tersebut masih dalam tahap Pra-Penuntutan di Kejaksaan Negeri Pontianak. Perkara tersebut tidaklah berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun terkait dengan upaya pemberantasan pungutan liar (saber pungli)," ujarnya.

Oleh karenanya, Leonard mengungkapkan, penanganannya akan dilakukan secara profesional, memperhatikan hati nurani dan menggunakan instrumen lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk perkara Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan himbauan kepada jajaranya untuk tindak pidana korupsi yang kerugian keuangan negaranya di bawah Rp50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara.

"Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan," jelasnya.

Sebagai Solusi

Di sisi lain, Leonard mengatakan, rencana Jaksa Agung itu bertujuan untuk mencari solusi yang tepat dalam penindakan tindak pidana korupsi yang menyentuh baik pelaku dan masyarakat hingga level akar rumput.

"Yang secara umum dilakukan karena ketidaktahuan atau tidak ada kesengajaan untuk menggarong uang negara, dan nilai kerugian keuangan negaranya pun relatif kecil," katanya.

Seperti misalnya, dia mencontohkan, seorang Kepala Desa tanpa pelatihan tentang bagaimana cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, sementara harus mengelola dana desa senilai Rp1 miliar untuk pembangunan desanya.

"Hal ini tentunya akan melukai keadilan masyarakat, apabila dilakukan penindakan tindak pidana korupsi padahal hanya sifatnya kesalahan administrasi," ujarnya.

"Misalnya kelebihan membayar kepada para tukang atau pembantu tukang dalam pelaksanaan pembangunan di desanya dan nilainya relatif kecil serta Kepala Desa tersebut sama sekali tidak menikmati uang-uang tersebut," tambahnya.

Leonard mencontohkan kasus lainnya, seperti seorang bendahara gaji membuat nilai gaji yang lebih besar dari yang seharusnya diterima oleh beberapa pegawai di suatu instansi pemerintah.

"Ini pun suatu maladministrasi, yang akan melukai keadilan masyarakat, jika kasus-kasus tersebut ditangani dengan menggunakan instrumen Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.

Oleh karena itu Jaksa Agung mengambil langkah itu diambil sebagai upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang mengutamakan nilai keadilan yang substantif selain kemanfaatan hukum dan kepastian hukum.

“Upaya preventif pendampingan dan pembinaan, terhadap Kepala Desa oleh jajaran Kejaksaan atau inspektorat kabupaten atau kota, menjadi hal yang sangat penting dan prioritas," ujarnya.

"Selain itu, upaya penyadaran kepada pelaku untuk secara sukarela mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatannya merupakan hal-hal yang meringankan apabila pengembalian kerugian keuangan negara dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di persidangan," tambahnya.

Sementara langkah penyelesaian itu akan diambil apabila terduga pelaku kembalikan uang secara sukarela, sebelum tindakan penyidikan dan perkara itu sifatnya kesalahan administratif serta kerugian keuangan negara yang timbul juga relatif kecil.

"Untuk perkara yang model inilah Bapak Jaksa Agung RI wacanakan dalam bentuk himbauan untuk ditangani dengan menggunakan instrumen lain selain instrumen undang-undang tindak pidana korupsi," jelasnya.

Adapun, Leonard menegaskan bila rencana ini diambil bukan sebagai impunitas pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara yang relatif kecil. Melainkan untuk melihat perkara korupsi lebih jernih, dengan tujuan pemulihan kerugian.

"Tetapi wacana itu dibuka untuk dibahas ke publik agar penindakan tindak pidana korupsi pun berdasarkan pemikiran yang jernih atas hakikat penegakan hukum itu sendiri, yaitu pemulihan pada keadaan semula," tutupnya.


Beban Usut Perkara Mahal

Kedua, Leonard menjelaskan terkait perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara di bawah Rp1 juta perkara tersebut tidaklah berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun terkait dengan upaya pemberantasan pungutan liar.

"Oleh karenanya, Bapak Jaksa Agung RI menyampaikan pada saat di DPR RI agar penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan hati nurani dan/atau menggunakan instrumen lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.

Selanjutnya,Leonard mengatakan, langkah itu diambil berdasarkan pertimbangan analisa ekonomi antara beban biaya pengurusan perkara dengan nilai kerugian keuangan negara.

"Perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dimana dapat dibayangkan korupsi Rp50 juta harus ditangani oleh aparat penegak hukum. Dari penyidikan sampai dengan eksekusi, dengan biaya operasional penanganan perkara yang dikeluarkan oleh Negara bisa melebihi dari Rp50 juta," terangnya.

Atas pertimbangan itu, Leonard mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan tersebut akan menjadi beban pemerintah yang lebih besar, ketimbang pengusutan kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang hanya di bawah Rp50 juta.

"Seperti biaya makan, minum dan sarana lainnya kepada Terdakwa apabila Terdakwa tersebut diproses sampai dengan eksekusi, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," ujarnya.

"Artinya, analisis cost and benefit penanganan perkara tindak pidana korupsi juga penting menjadi pertimbangan dalam rangka mencapai nilai keadilan masyarakat dan nilai kemanfaatan hukum," tambahnya.

Dengan demikian, Leonard mengatakan, Kejagung telah memberikan himbauan kepada jajarannya untuk tindak pidana korupsi yang kerugian keuangan negaranya di bawah Rp50 juta, agar diselesaikan dengan pengembalian kerugian.

"Agar diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan," tutupnya.


Sumber

Sabtu, 15 Januari 2022

4 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020



GARIS KOMANDO - Pada Jumat 14 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. FR selaku Komisaris Utama PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2019, diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 oleh PT. Taspen Life.;

2. AM selaku Direktur Utama PT. Prioritas Radutya Multifinance, diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 oleh PT. Taspen Life;

3. MS selaku Direktur Utama PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2014 s/d 2020, diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 oleh PT. Taspen Life;

4. EK selaku Direktur Utama PT. EMCO Asset Management, diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 oleh PT. Taspen Life.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. [Red]

Sabtu, 13 November 2021

Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Berantas Mafia Tanah dan Pelabuhan

Jaksa Agung ST Burhanuddin

JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajaran untuk mendukung kebijakan pemerintah memberantas mafia pelabuhan.

"Upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan," kata Burhanuddin dikutip Antara lewat keterangan tertulis, Jumat, 12 November

Menurut dia, mafia tanah selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.

Buhanuddin menyebutkan, salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah.

Untuk itu, Buhanuddin meminta kepada jajaran intelijen Kejaksaan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa “main mata” atau kongkalikong dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.

"Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara," ujar Burhanuddin.

Selain itu, Jaksa Agung juga memerintahkan kepada para Kepala Satuan Kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri agar segera bentuk Tim Khusus yang anggotanya gabungan antara jajaran Intelijen, pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus), tim ini nantinya khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah.

"Kolaborasi antara bidang Intelijen dengan bidang Pidum dan bidang Pidsus, saya harapkan bisa bekerja secara efektif bersama-sama menangani dan memberantas mafia tanah sampai ke akar akarnya. Cermati betul setiap sengketa-sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum saudara," pinta Burhanuddin.

Burhanuddin meminta tim kolaborasi dapat memastikan bahwa sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antar warga, bukan dilatarbelakangi atau digerakkan oleh para mafia tanah yang bekerja sama dengan pejabat tertentu. 

Kemudian segera antisipasi apabila potensi terjadinya konflik semakin membesar. Karena menurut dia, konflik tanah itu seperti api dalam sekam dan bom waktu yang bisa mengakibatkan ledakan konflik di Indonesia.

"Mari kita bersama sama bahu membahu basmi habis para mafia tanah! Dan berikan perlindungan dan kepastian hukum pada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah," kata Burhanuddin. 

"Penanganan mafia tanah ini merupakan atensi khusus dari saya. Oleh karena itu, jangan sampai pegawai Kejaksaan ada yang terlibat atau menjadi backing para mafia tanah. Saya tidak akan segan-segan menindak dan menyeret mereka ke proses pidana," terangnya.

Tidak hanya itu, Jaksa Agung juga memerintahkan setiap satuan kerja membuka "hotline" khusus untuk menampung dan memudahkan masyarakat mengadukan permasalahan hukum yang terindikasi menjadi korban mafia tanah, dan saat ini untuk tingkat Pusat di Kejaksaan Agung telah dibuka "Hotline" Pengaduan di 081914150227. 

Selain pengarahan terkait mafia tanah, Burhanuddin saat ini juga fokus terhadap pemberantasan "mafia pelabuhan".

Menurut dia, mafia pelabuhan telah menyebabkan tingginya biaya logistik di pelabuhan, hal ini dapat menghambat proses bisnis dan investasi serta memiliki efek domino yaitu minat investor menjadi rendah, sehingga mengakibatkan berkuranganya lapangan pekerjaan dan daya beli masyarakat akan ikut menjadi rendah.

Biaya logistik di pelabuhan Indonesia masih tinggi dibandingkan dengan biaya logistik di pelabuhan China sekitar 15 persen dan di pelabuhan Malaysia yang hanya 13 persen.

Tingginya biaya logistik tersebut tidak terlepas dari faktor belum efektifnya kegiatan sistem bongkar muat di pelabuhan serta adanya indikasi mafia pelabuhan yang semakin mempekeruh keadaan. 

"Pemerintah Pusat meminta kepada Kejaksaan untuk memonitor dan menindak tegas para mafia pelabuhan," ungkap Burhanuddin.

Dalam rangka merespon pernyataan tentang pemberantasan mafia pelabuhan, Burhanuddin memerintahkan satuan kerja yang di wilayah hukumnya terdapat fasilitas pelabuhan agar segera bergerak melakukan operasi intelijen dalam rangka pemberantasan mafia pelabuhan.

"Tindak tegas jika ada indikasi oknum aparat yang terlibat dan menjadi mem-backing para mafia pelabuhan," katanya.


Sumber

Rabu, 10 November 2021

Buka Sosialisasi Keadilan Restoratif, Ini Pesan Kapolda Lampung


Bandar Lampung ---
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno membuka acara sosialisasi Peraturan Polri No.8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, di Ball Room Hotel Novotel pada hari Selasa (9/11/2021) pagi.

Acara yang di selenggarakan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penerapannya di masyarakat yang dilaksanakan oleh penegak hukum di jajaran Kepolisian, Kejaksaan dan Lembaga Peradilan.

Dalam sambutannya Hendro menyampaikan kepada para peserta sosialisasi untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik dan tertib.

"Ikuti kegiatan ini dengan baik dan tertib, diserap dengan baik semua informasi dan ilmu yang diberikan, lalu sampaikan kepada anggota yang bertugas dilapangan dan terapkan ilmu tersebut dengan baik dalam pelaksanaan penyidikan di wilayah wilayah dan satuan kerja masing-masing”, kata Hendro.

Lanjut Hendro, Peraturan Polri tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif ini merupakan konsep baru dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat guna menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang memenuhi rasa keadilan semua pihak yang merupakan wujud kewenangan Polri sesuai dengan Pasal 16 dan Pasal 18 Undang-undang No.02 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara pemateri dari Kejaksaan Tinggi Lampung I Wayan Suardi menyampaikan bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. (Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri No.8 / 2021). [Nnd]

Rabu, 27 Oktober 2021

Dugaan Nego Perkara Oknum Jaksa, LBH Bandar Lampung: Jika Benar Harus Ditindak Tegas

Ilustrasi Jaksa A memberikan keterangan saat konfrensi pers di Kejati Lampung. LBH Bandar Lampung meminta oknum jaksa yang diduga nego perkara ditindak tegas. [Amri/Suara.com]


Garis Komando - LBH Bandar Lampung mendorong Jaksa Agung membentuk tim khusus guna menyelidiki dugaan penerimaan uang oleh seorang oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan, tim khusus ini harus bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam melakukan penyelidikan internal. 

Jika benar memang terbukti benar adanya, maka yang bersangkutan harus dihukum tegas," ujar Chandra Muliawan melalui siaran pers, Rabu (27/10/2021).

Selain itu juga LBH Bandar Lampung menyayangkan sikap dari Jaksa A yang diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis Suara.com saat mengkonfirmasi dugaan keterlibatannya dalam jual-beli perkara.

Terhadap konfirmasi yang dilakukan oleh jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik seharusnya dapat ditanggapi dengan bijak dengan cara menjawab konfirmasi tersebut atau menolak untuk berkomentar tanpa perlu adanya dugaan intimidasi terhadap jurnalis.

Diketahui Seorang ibu rumah tangga mengaku pernah mentransfer sejumlah uang terhadap orang yang mengaku jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung bernama Anton.

Uang sebesar Rp 30 juta itu ditransfer ibu bernama Desi Sefrilla (42) untuk memperingan hukuman suaminya yang menjadi terdakwa kasus pembalakan liar.

Desi Sefrilla mengaku mentransfer uang Rp 30 juta atas permintaan dari seseorang yang mengaku sebagai Jaksa Anton. Diketahui Jaksa Anton adalah jaksa yang menangani perkara Cecep Fatoni, suami Desi.

Desi Sefrilla mengatakan, pada Jumat (4/9/2020) dihubungi orang yang mengaku bernama Anton. Orang ini meminta Desi mentransfer uang Rp 30 juta ke rekening atas nama Abdul Rahman.  

"Awalnya, saya dapat WA dari orang mengaku bernama Anton nyuruh saya transfer uang Rp 30 juta. Saya transfer uangnya dan dia janji mau meringankan hukuman suami saya, "kata Desi Sefrilla, melalui sambungan ponsel, Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pada konferensi pers yang digelar Kejati Lampung menanggapi adanya intimidasi, Jumat (22/10/2021), Jaksa Anton membantah menerima uang dari keluarga terdakwa.

“Terus masalah terima uang transfer itu, saya jawab bahwa saya tidak terima, kalau memang ada bukti, laporkan dan saya siap diborgol," ujar Anton. 

Hal senada dipertegas Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana. Made membantah bahwa Jaksa Anton menerima uang. 

"Terkait, informasi yang dikonfirmasi rekan kita, dari jurnalis suara.com, Jaksa Anton membantah dan tidak pernah menerima uang sebesar Rp 30 juta itu, "jelasnya.


Sumber

Jumat, 15 Oktober 2021

Penuhi Konten Untuk Keuntungan pribadi dengan Unsur Sara,Direktur Tv di Polisikan


Jakarta -
15 Oktober 2021, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara atau BSTV berinisial AZ bersama dua orang rekannya berinisial M dan AF terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks melalui kanal Aktual TV di YouTube. 

"KeTiganya telah kami tetapkan tersangka dan sudah kita proses, dan saat ini kami amankan, karena menyebarkan berita bohong," ungkap Kombes pol.

Hengki Haryadi Kapolres Metro Jakarta Pusat Hengki menyebutkan, ketiganya ditangkap pada Agustus 2021 di wilayah Bondowoso, Jawa Timur. 

Adapun peran AZ adalah sebagai pemilik kanal YouTube Aktual TV yang mempunyai Ide dan mengarahkan serta menyortir hasil suntingan konten yang akan diunggah di kanal Aktual TV. 

Sementara tersangka kedua, yakni M berperan mengelola kanal YouTube Aktual TV, editor, serta konten kreator untuk mengunggah konten. 

Tersangka ketiga sendiri AF berperan sebagai pengisi suara atau narator konten hoaks yang diunggah di akun aktual TV. 

Hengki menekankan penangkapan AZ tidak terkait dengan profesinya di BSTV. Namun murni terkait dengan konten hoaks yang dibuat dan disebarkan tersangka.

"Berita berita yang di share oleh Para Tersangka sudah kami selidiki dalam konten yang dibuat di YouTube namanya Aktual TV bukan lah produk jurnalistik dan tidak terdaftar dalam perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers," terang Hengki.

Pengungkapan kasus ini cukup mendalam dalam kurun waktu 8 bulan tersangka adsense melalui Chanel YouTube nya mencapai 1,8 milyar hingga 2 milyard rupiah.

Selain mendapatkan keuntungan yang cukup besar dengan menyebarkan 765 Akun yang terus disebar dan tersangka juga membuat konten yang membuat provokatif sebagai bentuk adu domba dalam sosial media.

Sehingga konten yang disebar dapat menimbulkan Sara,kegaduhan hingga mengganggu keamanan hanya untuk Keuntungan Pribadi.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 14 Ayat 1 ayat 2, juncto Pasal 28 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Saat ini berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan dalam waktu dekat pihak kepolisian akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan. [Sur]