Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label PKB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKB. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 November 2023

Komisi III Yakin Komitmen Jajaran Polri Netral Dalam Pemilu 2024


GK, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Mohammad Rano Alfath meyakini Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk menjaga netralitas aparat menjelang Pemilu 2024. Menurutnya, Polri memiliki prinsip yang teguh dan akan tunduk kepada undang-undang, khususnya UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

"Sebagai mitra yang bekerja dekat dengan Polri, saya meyakini sepenuhnya bahwa Pak Kapolri bisa secara penuh tanggung jawab dan profesional menjaga netralitas jajaran yang dipimpinnya. Komitmen ini juga tercermin dari surat telegram yang sudah ia terbitkan, sehingga memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan adil dan bebas dari pengaruh yang tidak seharusnya," jelasnya kepada wartawan, Senin (27/11/23).

Ia mengatakan, netralitas Polri merupakan hal yang krusial untuk memastikan keadilan dan kepercayaan publik dalam proses pemilu. Menurutnya netralitas tersebut dapat mempertahankan kepercayaan publik.

"Simpelnya, netralitas Polri adalah fondasi dari integritas pemilu. Netralitas aparat kepolisian membantu mempertahankan kepercayaan publik dalam proses demokrasi," ujarnya.

Ditambahkannya, jika masyarakat percaya bahwa polisi bertindak dengan integritas dan netralitas, maka memperkuat kepercayaan kepada lembaga-lembaga demokratis dan hasil pemilihan.

Di sisi lain, ia memandang Operasi Mantap Brata yang diluncurkan Polri untuk pengamanan pemilu sudah cukup matang. Selain itu, baginya jumlah personel yang dilibatkan dalam Operasi Mantap Brata sudah sesuai, yakni sebanyak 261.695 personel dengan rincian 2.130 personel untuk Satgas Opspus dan 259.565 personel untuk Satgas Opsda.

"Hal ini menjadi bukti bahwa Pak Kapolri sangat memahami pentingnya strategi yang terarah dan efisien dalam menghadapi situasi yang kompleks selama periode pemilihan. Saya berharap agar semangat netralitas dan profesionalisme yang telah ditunjukkan oleh Polri selama proses pesta demokrasi ini tetap terjaga dalam berbagai aspek tugas dan tanggung jawab mereka. Dan terpenting, saya minta seluruh jajaran kepolisian implementasikan dengan baik arahan yang sudah diberikan Kapolri ini," jelasnya,[red]

Jumat, 15 September 2023

Haru Dapat Restu Majelis Syura PKS, Cak Imin Ungkap Hubungan Baik PKS-PKB


GK, Jakarta - Calon Wakil Presiden dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar mengaku terharu atas putusan Majelis Syura PKS yang memberi restu dirinya sebagai Calon Wakil Presiden pendamping Anies Baswedan dari Koalisi perubahan. 

"Rasa syukur terharu bahagia atas silaturahmi dan pembacaan putusan Majelis Syura PKS pada malam hari ini atas kepercayaan yang diberikan tentu sebagai Ketua umum PKB menyambut dan dengan penuh sukacita Siap bekerja sama PKB PKS menyongsong kemenangan di 2024," ujar Cak Imin dalam Konpers hasil Musyawarah Majelis Syura PKS, Jumat (15/9/2023). 

Ia kemudian mengatakan hubungan PKS dan PKB sudah terjalin lama baik di tingkat pusat maupun daerah. 

"Kebersamaan saya bersama Al Mukarom Habib Salim bersama-sama menjadi bagian dari kabinet pimpinan Pak Presiden SBY kebersamaan hari ini reunian dan kebersamaan untuk menyongsong Indonesia yang lebih maju lebih adil dan sejahtera," ucap Cak Imin. 

Cak Imin menyebutkan, kebersamaan PKS dan PKB menguatkan rasa persaudaraan keislaman dan kebangsaan antar sesama anak bangsa, ia berharap hasil Musyawarah Majelis Syura PKS berbuah kemenangan dalam Pilpres 2024.

"Kebersamaan hari ini adalah kebersamaan yang terus menguatkan persaudaraan keislaman persaudaraan kebangsaan dan persaudaraan kemanusiaan ukhuwah islamiyah ukhuwah wathaniah dan ukhuwah bashariyah," kata dia. 

"Semoga kebersamaan ini benar-benar terwujud dalam kerja besar mensukseskan pemilu tahun 2024 sekaligus menjemput dan merebut kemenangan Amin dalam pilpres yang akan datang," lanjutnya. 

Lebih lanjut ia memohon restu kepada seluruh rakyat Indonesia agar pasangan Anies-Muhaimin bisa membawa kepada cita-cita para pendiri bangsa. 

"Mohon doa restu dan dukungan dari seluruh rakyat bangsa Indonesia Kami siap membawa harapan cita-cita dan keberdayaan rakyat untuk kemajuan bangsa," pungkasnya.[Feby]

Rabu, 09 Maret 2022

Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024, Klaim Aspirasi Rakyat Dinilai Manipulasi

Suasana Sidang Tahunan MPR 2021 yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). Foto: ANTARA FOTO/Sopian/Pool/

Wacana penundaan Pemilu yang diusung PAN, PKB, dan Golkar bergulir luas meski dengan argumentasi yang dinilai lemah. Penundaan pemilu memang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang disebut Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan.

Namun, Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow , menerangkan, penundaan Pemilu seperti diatur dalam UU Pemilu, perlu alasan kedaruratan.

UU mengatur alasan yang bisa dibenarkan adalah kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lain yang mengganggu tahapan Pemilu.

“Menunda Pemilu bukanlah suatu hal yang gampang. Apalagi tunda Pemilu dalam skala nasional. Selain itu, juga memiliki risiko yang besar sekali. Sehingga tidak boleh sembarangan untuk mewacanakan tunda Pemilu,” jelas Jeirry, Rabu (9/3).

Jeirry menilai, alasan yag dilontarkan elite politik yang ingin tunda Pemilu belum bisa dikategorikan darurat. Misal pandemi COVID-19. Saat ini Indonesia bersiap menuju endemi, lagi pula 2020 Indonesia berhasil gelar Pilkada di tengah pandemi.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menghadiri Sidang Paripurna MPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan

Sementara alasan tak ada anggaran untuk Pemilu 2024, bisa saja jadi alasan, tapi pemerintah harus transparan. Terlebih ada ambisi pemerintah memindahkan ibu kota.

"Perhatikan juga risiko untuk menunda Pemilu. Namun sampai saat ini, saya belum melihat alasan yang kuat untuk menggunakan kedaruratan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang kemudian dijadikan alasan untuk menunda Pemilu,” tutur Jeirry.

Sementara, jika jalan yang ditempuh adalah amandemen UUD, maka prosesnya lebih berat lagi karena sejumlah syarat minimal usulan hingga urgensi amandemen.

“Untuk mengubah konstitusi, tidak boleh serta merta. Tidak boleh sembarangan, harus disertai alasan yang kuat. Jangan sampai mengamandemen UUD hanya untuk memfasilitasi keinginan elite politik atau segelintir orang," kata Jeirry.

"Apalagi usulan penundaan Pemilu hanya memenuhi keinginan supaya dapat memperpanjang masa kejayaan. Terlebih menggunakan aspirasi rakyat sebagai alasan kuat untuk mendorong perubahan konstitusi. Ini jelas manipulasi,” tambah Jeirry.

Seperti yang diketahui, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen.

  • Amandemen UUD 1945 dilakukan pada era Reformasi yang berlangsung pada tahun 1999 hingga 2002.
  • Amandemen UUD 1945 dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000.
  • Amandemen UUD 1945 dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001.
  • Amandemen UUD 1945 dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-11 Agustus 2002.

Aturan Amandemen UUD 1945

Untuk mengamandemen UUD sendiri diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Ketika nantinya usulan tunda Pemilu disetujui, diperlukan mengubah UUD kembali. Adapun isi Pasal 37 UUD 1945.

(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Sumber