LAMPUNG UTARA - Musyawarah Daerah(Musda) XI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Lampung Utara (Lampura) secara aklamasi menetapkan Arnando Ferdiansyah sebagai Ketua DPD Partai Golkar Lampura. Penetapan sekaligus pelantikan Arnando Ferdiansyah ini menjadi penanda awal konsolidasi besar Golkar Lampura dalam menyongsong Pemilu 2029.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Rabu, 28 Januari 2026
Musda XI Golkar Lampura Tetapkan Arnando Ferdiansyah sebagai Ketua, Targetkan 8 Kursi di Pemilu 2029
LAMPUNG UTARA - Musyawarah Daerah(Musda) XI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Lampung Utara (Lampura) secara aklamasi menetapkan Arnando Ferdiansyah sebagai Ketua DPD Partai Golkar Lampura. Penetapan sekaligus pelantikan Arnando Ferdiansyah ini menjadi penanda awal konsolidasi besar Golkar Lampura dalam menyongsong Pemilu 2029.
Jumat, 23 Januari 2026
Arnando Dipastikan Pimpin Golkar Lampura
Kotabumi - Arnando Ferdiansyah dipastikan akan memimpin Partai Golkar Lampung Utara (Lampura) untuk lima tahun kedepan (2026-2031). Kepastian Arnando untuk menahkodai partai berlambang pohon beringin itu setelah panitia musyda dan tim penjaringan bakal calon ketua partai mengumumkan bahwa hanya terdapat satu orang bakal calon yang mendaftar hingga batas akhir waktu penjaringan.
Jumat, 31 Januari 2025
Ketua OC Aprozi Alam Persiapkan Musda XI Golkar Lampung Sesuai Arahan Partai
Bandar Lampung - Panitia Pelaksana (Organizing Committe) Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD I Partai Golkar Lampung menggelar rapat perdana di ruang rapat kantor Golkar Lampung, Kamis (30/1/2025).
Selasa, 24 Desember 2024
H. Aprozi Alam Tegaskan Komitmennya untuk Pembaharuan Golkar Lampung melalui Muda Berkarya
GK, Bandar Lampung - Perkembangan politik di tubuh Golkar Lampung semakin memanas menjelang Musyawarah Daerah (Musda). Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Lampung, Hi Aprozi Alam, menunjukkan keyakinannya untuk meraih posisi Ketua Golkar Lampung dengan mengusung visi "Muda Berkarya Menuju Pembaharuan Golkar Lampung."
Dalam wawancara eksklusif usai memberikan materi dalam dialog Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Hotel Emersia pada Sabtu, 21 Desember 2024, Hi Aprozi Alam mengungkapkan kesiapan dan strategi yang telah dipersiapkan untuk menghadapi Musda Golkar Lampung.
Kapan Musda Golkar Lampung akan diselenggarakan, dan bagaimana perkembangan komunikasi politik yang telah Anda lakukan?
"Sebagai kader Partai Golkar, kami menunggu keputusan dari Plt Ketua terkait jadwal pelaksanaan Musda Golkar Provinsi Lampung. Berdasarkan surat dari DPP Golkar, Musda akan digelar selambat-lambatnya pada Februari 2025."
Terkait kandidat calon ketua Golkar Lampung, apa program yang Anda tawarkan?
"Insya Allah, saya siap. Visi 'Muda Berkarya' ini akan membawa Golkar Lampung menuju pembaruan dan memenangkan Partai Golkar pada Pemilu 2029."
Apa saja yang sudah Anda persiapkan untuk Musda?
"Saya telah melakukan komunikasi dengan para petinggi DPP Partai Golkar, tokoh senior Golkar Lampung, dan pemilik suara yang ada."
Bagaimana respon dari para pemilik suara setelah melakukan komunikasi tersebut?
"Saya sangat optimis, karena banyak kader Golkar Lampung yang menginginkan adanya pembaharuan. Mohon doa dan dukungannya, semoga pada Musda nanti saya mendapatkan amanah dari para pemilik suara agar cita-cita untuk pembaharuan Golkar Lampung dapat terwujud dengan baik.(*)
Senin, 19 Agustus 2024
Politisi Senior Partai Golkar, Alzier Dianis Thabranie Angkat Bicara Soal Pilgub Lampung
GK,LAMPUNG – Siapa yang tak kenal dengan politisi senior Partai Golkar, Alzier Dianis Thabranie, seorang pria yang _full up_ selaku kader partai, selalu memperhatikan kader-kader partai dibawah. Dan Ia berencana akan merebut kembali sebagai Ketua DPD I partai Golkar Lampung yang saat ini dirasanya _amburadul_, hal tersebut dikatakannya dalam video yang dilansir dari akun TikTok @nuansalampung, Rabu (14/08/24).
Terkait itu juga, mantan Ketua DPD Golkar Lampung angkat bicara pasca pergantian kepemimpinan ditingkat pusat, menurutnya, tentu akan berpengaruh sampai ketingkat daerah-daerah termasuk di Provinsi Lampung.
Dikatakannya, di era Ketua Umum baru nantinya, ia melihat peluang merebut kembali posisi kepemimpinan Golkar Lampung serta rekomendasi partai untuk mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Lampung di Pilkada Tahun 2024.
Adapun keprihatinan Alzier Dianis Thabranie terhadap kader-kader partai di Lampung yang tidak seperti dulu saat dimasa kepemimpinannya. Maka dari itu, ia akan berjuang untuk merebut kembali kedudukan DPD I Golkar Lampung.
“Bukan dari kader saja, memang harus saya rebut kembali, gak ada urusan, akan saya lawan siapa saja yang menghambat,” tukas Bang Alzier (sapaannya).
*Apa yang membuat semangat Bang Alzier*
“Melihat kondisi dari DPD II, tingkat pimpinan kecamatan hingga ke desa-desa semua tidak ada kontribusi dari DPD I dan tidak ada fasilitas apa-apa, beda waktu fasilitas jaman saya, saya beliin mobil satu-satu. Sekarang tiap fraksi disuruh sumbangan untuk fasilitas partai,” ungkapnya.
*Lalu apa langkah untuk merebut DPD I, apakah sudah di mulai atau baru akan mulai?*
“Di periode lalu saya kan formatur ketua DPD I Partai Golkar Lampung, siapa yang bisa menghalangi, saya juga pendiri dan kader partai, siapa yang bisa menghambat saya,” ujar politisi senior ini.
Bila kursi Ketua DPD I Partai Golkar Lampung dapat direbut kembali, Bang Alzier optimis dirinya bisa maju pada Pilkada Tahun 2024, sebab di era ketua umum yang baru nanti, Alzier berharap akan adanya perubahan terhadap rekomendasi ataupun surat tugas yang sempat diberikan kepada para Calon Kepala Daerah.
“Saya berharap di Lampung ini harus berubah supaya ada dinamika. Kita juga harus lihat, calon kepala daerah itu punya kualitas atau tidak. Surat rekomendasi bisa berubah, itulah yang dinamakan dinamika,” jelasnya.
*Soal Partai Golkar yang saat ini mendukung Arinal Djunaedi maju di Pilkada Lampung*
“Pak Arinal seharusnya tidak usah maju lagi, sudah buat malu Golkar, sudah buat terpuruk, lalu apa kemajuannya?, ini mungkin azab dari Tuhan mengambil jabatan saya,” bebernya.
Selain itu, Bang Alzier mengatakan, banyak dari kader yang pantas menjadi Calon Gubernur Lampung Tahun 2024, salah satunya adalah Bang Alzier yang mempunyai kualitas sebagai pemimpin daerah serta diyakini akan mendapatkan banyak dukungan dari partai lain. (Je)
Sabtu, 12 Agustus 2023
Tim Lodewijk Rekrut Pasukan Operasi Darat Jadi Kader Baru Golkar di Kecamatan Sukau
Rabu, 09 Maret 2022
Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024, Klaim Aspirasi Rakyat Dinilai Manipulasi
| Suasana Sidang Tahunan MPR 2021 yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). Foto: ANTARA FOTO/Sopian/Pool/ |
Wacana penundaan Pemilu yang diusung PAN, PKB, dan Golkar bergulir luas meski dengan argumentasi yang dinilai lemah. Penundaan pemilu memang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang disebut Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan.
Namun, Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow , menerangkan, penundaan Pemilu seperti diatur dalam UU Pemilu, perlu alasan kedaruratan.
UU mengatur alasan yang bisa dibenarkan adalah kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lain yang mengganggu tahapan Pemilu.
“Menunda Pemilu bukanlah suatu hal yang gampang. Apalagi tunda Pemilu dalam skala nasional. Selain itu, juga memiliki risiko yang besar sekali. Sehingga tidak boleh sembarangan untuk mewacanakan tunda Pemilu,” jelas Jeirry, Rabu (9/3).
Jeirry menilai, alasan yag dilontarkan elite politik yang ingin tunda Pemilu belum bisa dikategorikan darurat. Misal pandemi COVID-19. Saat ini Indonesia bersiap menuju endemi, lagi pula 2020 Indonesia berhasil gelar Pilkada di tengah pandemi.
| Ketua DPR RI, Puan Maharani, menghadiri Sidang Paripurna MPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan |
Sementara alasan tak ada anggaran untuk Pemilu 2024, bisa saja jadi alasan, tapi pemerintah harus transparan. Terlebih ada ambisi pemerintah memindahkan ibu kota.
"Perhatikan juga risiko untuk menunda Pemilu. Namun sampai saat ini, saya belum melihat alasan yang kuat untuk menggunakan kedaruratan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang kemudian dijadikan alasan untuk menunda Pemilu,” tutur Jeirry.
Sementara, jika jalan yang ditempuh adalah amandemen UUD, maka prosesnya lebih berat lagi karena sejumlah syarat minimal usulan hingga urgensi amandemen.
“Untuk mengubah konstitusi, tidak boleh serta merta. Tidak boleh sembarangan, harus disertai alasan yang kuat. Jangan sampai mengamandemen UUD hanya untuk memfasilitasi keinginan elite politik atau segelintir orang," kata Jeirry.
"Apalagi usulan penundaan Pemilu hanya memenuhi keinginan supaya dapat memperpanjang masa kejayaan. Terlebih menggunakan aspirasi rakyat sebagai alasan kuat untuk mendorong perubahan konstitusi. Ini jelas manipulasi,” tambah Jeirry.
Seperti yang diketahui, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen.
- Amandemen UUD 1945 dilakukan pada era Reformasi yang berlangsung pada tahun 1999 hingga 2002.
- Amandemen UUD 1945 dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000.
- Amandemen UUD 1945 dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001.
- Amandemen UUD 1945 dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-11 Agustus 2002.
Aturan Amandemen UUD 1945
Untuk mengamandemen UUD sendiri diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Ketika nantinya usulan tunda Pemilu disetujui, diperlukan mengubah UUD kembali. Adapun isi Pasal 37 UUD 1945.
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Rabu, 22 September 2021
Partai Golkar Lakukan Giat Vaksinasi Massal, Ditinjau Langsung Oleh Gubernur Lampung
Lampung - Gubernur Lampung, juga Ketua DPD Partai Golkar Lampung Ir. Arinal Djunaidi meninjau pelaksanaan vaksinasi massal yang dilakukan DPD Partai Golkar Lampung, di Graha Karya Utama, Rabu (22/9/2021).
















