Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Polisi Kehutanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polisi Kehutanan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Februari 2022

Penegakan Aturan Sonokeling Masih Menjadi Kontradiksi


GK, Lampung - Terkait pengamanan kayu sonokeling sebanyak 136 batang oleh Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus pada tanggal 28 Januari 2022 yang lalu, Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora menerangkan kepada awak media, Senin (7/2/2022).

"Satreskrim Polres Tanggamus dalam hal ini telah melakukan penyelidikan atas temuan yang dilakukan oleh Polsek Pulau Panggung. Itu mendasari laporan polisi LP-A/542/XII/2021/SPKT/Polsek Pulau Panggung/Res Tanggamus/Polda Lampung tanggal 28 Desember 2021," jelas Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi Widharyadi.

Ia juga mengatakan, "Disana ditemukan dugaan tindak pidana perseorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang diduga tidak dilengkapi dengan surat surat yang sah" ujar Ramon.

Lebih jauh kasat Reskrim menerangkan, "Pada saat itu ditemukan asal muasal dari kayu itu ada 2 sumber. Pertama di pekon air naningan, satunya di pekon batu tegi. Kita melibatkan ahli, itu dari BPKH, dari kehutanan Provinsi untuk melakukan pengecekan asal kayu yaitu berupa tunggul," ungkapnya.

Setelah itu menurut Ramon, "Jadi berselang dari tanggl 28, 29, 30 Desember 2021, kita melakukan olah TKP dengan mengecek asal dari kayu dengan didampingi dari BPKH, yaitu dari petugas ahli yang dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi wilayah 6 Bandar Lampung dengan BPKH," tuturnya.

Ramon melanjutkan, "Setelah kita lakukan pengecekan satu sumber kayu yang berasal dari lokasi atau TKP, ternyata kita temukan kayu tersebut letaknya tidak memasuki wilayah register ataupun masuk di Hutan Lindung Kota Agung Utara Register 39 dari lokasi tunggul. Ini juga dikuatkan hasil dari Peta yang di lakukan oleh ahli dari BPKH. Peta tersebut menunjukkan bahwa yang di lakukan oleh ahli dari BPKH, peta tersebut menunjukan bahwa tunggul kayu ada persesuaian dengan kayu yang ada di atas truk. Jadi kita menurunkan 2 ahli dicek bukan masuk kawasan register, disini ada rincian item-item sonokeling yang ditandatangani oleh petugas. Juga ada satu lagi lokasi yang berada di masuk di bukit rindingan register 32 yaitu di wilayah batutegi. Kita cek juga ini hasil pemetaan akhirnya," imbuhnya.

Setelah dilakukan olah TKP dan pengecekan langsung di lapangan, menurut keterangan ahli bahwa kayu sonokeling tersebut bukan berasal dari kawasan hutan register, sehingga penyidikan nya dihentikan dan tidak tingkatkan ke kasus penyidikan.

Namun pernyataan yang berbeda disampaikan oleh Kadis Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah pada awak media saat audiensi dikantornya beberapa minggu lalu.

Yanyan menerangkan, "Untuk kayu sonokeling, darimanapun asalnya, bagaimanapun bentuknya, dan dimanapun tempatnya, itu dilarang," tegas Yanyan saat itu.

Pernyataan Kadis Kehutanan Provinsi Lampung itu juga diperkuat oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Saat awak media mempertanyakan soal kayu sonokeling melalui pesan singkat WhatsApp, pada hari Kamis (3/2/2022).

Namun berbeda dengan pernyataan Kasat Polhut, Dodi Hanafi melalui telepon WhatsAppnya, ia mengatakan untuk kayu sonokeling ada keluaran instruksi Gubernur soal Pelarangan Sementara.

Terkait kayu sonokeling, apakah Gubernur Lampung pernah mengeluarkan Instruksi pelarangan sementara penebangan kayu sonokeling.

"Jangan ada yang melakukan, titik. Kawasan hutan itu kepentingan bangsa, semua harus menyadari kenapa harus In-Gub, undang-undangnya sudah ada," kata Arinal dalam pesan WhatsAppnya.

"Kayu sonokeling ditanam di hutan konservasi, artinya kayu itu adalah didalam hutan yang tidak boleh ditebang, lalu kayu sonokeling tidak diperjual-belikan jadi pasti pelanggaran," jelas Gubernur.

Selanjutnya awak media menanyakan jika kayu sonokeling tumbuh di hutan/lahan milik warga apakah boleh ditebang dan diperjualbelikan? Gubernur menerangkan, "Kayu sonokeling tidak ada dilahan masyarakat, itu mengada-ada," pungkas Gubernur. [Sur]

Kamis, 03 Februari 2022

Terkait Kasus Kayu Sonokeling Di Tanggamus, Dihentikan!


GK, Tanggamus - Terkait Satu unit mobil truk Mitsubishi warna kuning dengan nopol BG 8612 TB, yang bermuatan kayu jenis Sonokeling mengalami kecelakaan (terbalik), di jalan umum dusun Lubuk Gajah, Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa (28/12/2021) yang lalu sekitar pukul 09.00 WIB, belum diketahui hasil perkembangan penanganan perkaranya.

Diketahui sebelumnya Polres Tanggamus melalui Polsek Pulau Panggung mengamankan 136 batang kayu sonokeling yang diduga dari hasil ilegal logging di wilayah Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, yang diangkut menggunakan dua unit mobil truk colt diesel.

Ketika awak media meminta informasi terkini tentang perkembangan kasus tersebut kepada pihak Humas Polres Tanggamus, melalui Kasi Humas Iptu M.Yusuf mengatakan, "Saya belum kompirmasi" katanya.

Selanjutnya ia menambahkan, untuk menanyakan langsung kasus tersebut kepada Kapolsek Pulau Panggung.

"Klo gak tanya Kapolsek pulau panggung" ucapnya melalui pesan singkat WhatsAppnya, Kamis (3/02/2022).

Sementara dilain pihak, Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir melalui pesan singkat WhatsAppnya mengatakan, "Penanganan perkara dilimpahkan ke polres Tanggamus, Kami hanya penanganan awal saja".

Soal pelimpahan, Kapolsek juga menjelaskan, ”Pasca kita mengamankan kayu kami lakukan interogasi terhadap sopir dan saksi saksi kami beserta dinas kehutanan cek TKP selanjutnya kami lakukan gelar perkara dipolres Tanggamus, selanjutnya karena bobot perkara serta kasus tersebut beserta barang bukti dilimpahkan kepolres Tanggamus ,namun apabila diperlukan kami siap back up".

Dalam gelar perkara di Polres Tanggamus, ia mengatakan bahwa pihaknya juga melibatkan Dinas Kehutanan dan BPKH Provinsi.

"Dinas kehutanan dan meminta ahli bpkh propinsi, Serta kasus tersebut Lex spesialis yang memerlukan beberapa saksi ahli"

Selanjutnya, Kapolsek Pulau Panggung menjelaskan, "Sebenarnya tidak jalan ditempat, saya pernah konfirmasi dengan pak kasat Reskrim terkait penanganan perkaranya, berdasarkan hasil pengecekan dari bpkh bahwa kayu tersebut bukan berasal dari kawasan hutan sehingga penyelidikan kasus perkara tersebut dihentikan penyelidikannya," pungkasnya. [Sur]

Senin, 27 Desember 2021

Kasus Ilegal Logging Register 39 Blok V Diduga Masuk Angin



BANDAR LAMPUNG - Kasus Ilegal Logging yang terjadi di Register 39 Blok V Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus bak ditelan bumi alias masuk angin. 

Pasalnya hingga saat ini tidak ada perkembangan dari penanganan kasus tersebut yang dilakukan oleh pihak Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melalui Polisi Kehutanan (Polhut).

Ketika awak media mencoba berkali-kali meminta informasi perkembangan penanganan kasus tersebut kepada pihak Dinas Kehutanan baik kepada Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Lampung Ir.Yanyan Ruchyansyah M.Si., maupun kepada Kasat Polhut Dodi Hanafi melalui chat WhatsAppnya, dibaca tapi tidak ada jawaban. 

Sementara itu Ketua Umum LSM TEGAR Ir. Okta Resi Gumantara, yang mengikuti perkembangan kasus tersebut selalu mempertanyakan perkembangan dan tindak lanjut daripada kasus Ilegal Logging dan perambah hutan yang terjadi di Register 39 Blok V tersebut.

"Bagaimana perkembangan dan tindak lanjut penanganan kasus Ilegal Logging yang terjadi di Register 39 Blok V itu, kok sepertinya masuk angin" tanya Okta kepada awak media melalui pesan singkat WhatsAppnya, Senin (27/12/2021).

Masih menurut Okta, diduga pelaku Ilegal Logging itu adalah orang kuat Sehingga sulit untuk dijerat secara hukum yang berlaku.

"Jangan-jangan pelaku Ilegal Logging ini orang kuat, atau jangan-jangan ada oknum yang bermain didalam kasus itu," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, "Masa sudah sekian bulan penanganan kasus tersebut tidak ada perkembangannya, sementara yang diduga pelaku masih bebas berkeliaran seolah-olah tidak terjadi apa-apa, sementara bukti petunjuk dan hasil Lidik pihak Polres Tanggamus bisa dijadikan acuan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga pelaku," imbuhnya.

Bahkan Okta mengatakan, jika Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tidak serius menangani kasus Ilegal Logging dan perambah hutan yang terjadi di Register 39 Blok V tersebut, ia mengatakan akan meneruskan kasus ini ke Kementerian Kehutanan dan Gubernur Lampung.

"Jika Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tidak serius dalam menangani kasus ini, LSM TEGAR akan meneruskan kasus ini ke Gubernur Lampung dan Kementerian Kehutanan RI,"andasnya. [Tim]