This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Senin, 19 Agustus 2024
Kapolres Tanggamus Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029
Sabtu, 17 Agustus 2024
Kapolres AKBP Rivanda Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT ke 79
Jumat, 26 April 2024
Polres Tanggamus Selesaikan Verifikasi Administrasi Peserta Penerimaan Polri
Jumat, 11 November 2022
Satlantas Polres Tanggamus Buka Bimbel Ujian Teori dan Praktik SIM, Gratis
GK, Lampung - Tanggamus Upaya permudah masyarakat dalam mendapatkan Surat izin Mengemudi (SIM). Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus, Polda Lampung membuka layanan bimbingan belajar (Bimbel) gratis bagi pemohon SIM baru.
Pemberian layanan tersebut tak hanya dikhususkan bagi pemohon SIM yang sudah gagal saat melaksanakan ujian, namun bagi masyarakat lain yang memiliki keinginan untuk membuat SIM baru juga diperbolehkan.
Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Amsar, S.Sos mengatakan, program Bimbel tersebut merupakan wujud pelayanan Polri yang presisi dan mempermudah masyarakat dalam memiliki SIM dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, dalam pembuatan SIM baru pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori maupun praktek. Namun lantaran kurangnya pengetahuan atau teknik membawa kendaraan sehingga dalam beberapa tes ada pemohon SIM yang tidak lulus.
"Oleh karena itu, kami membuka layanan bimbel gratis ini secara gratis," kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Jumat 11 Nopember 2022.
Sambungnya, pelayanan bimbel gratis ini kami buka setiap hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 1-3 sore bertempat di kantor Satpas SIM Polres Tanggamus
“Kantor Satpas SIM Polres Tanggamus berada di belakang kantor Samsat Tanggamus di Jalinbar Pekon Kota Agung,” ujarnya.
Kasat mengungkapkan, dengan adanya program tersebut diharapkan akan memperbesar kesempatan para pemohon SIM yang gagal untuk lulus ujian teori maupun praktik, baik roda dua maupun roda empat.
“Tujuan program adalah melayani masyarakat untuk bisa lulus ujian SIM dan mengetahui tata cara berlalu lintas dengan baik, serta tetap mengutamakan keselamatan berkendara,” ungkapnya.
Kesempatan itu, Kasat mengimbau masyarakat yang ingin mengurus SIM wajib datang langsung ke kantor Satpas Polres Tanggamus dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
Permohonan SIM baru diantaranya membawa KTP dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Sementara SIM Perpanjangan ditambah dengan melampirkan SIM yang lama.
"Adapun besarnya biaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang PNBP, Untuk SIM C baru 100 Ribu, SIM C Perpanjangan 75 Ribu, SIM A dan B baru Rp 120 Ribu dan SIM A dan B perpanjangan sebesar Rp 80 Ribu,” tutupnya. (Ar)
Kamis, 21 April 2022
Polres Tanggamus Bentuk Satgas Anti Begal Upaya Cegah Terjadinya Kejahatan Jalanan
GK, Tanggamus - Dalam upaya terus menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kodusif di wilayah hukumnya, Polres Tanggamus Polda Lampung membentuk Satgas Anti Begal, Kamis (21/4/22).
Pembentukan tersebut, dilaksanakan melalui apel yang dipimpin langsung Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widhyaryadi, S.I.K dihadiri pejabat utama Polres.
Dalam pelaksanaan di lapangan nantinya, Satgas Begal Polres Tanggamus tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H dengan personel 23 orang yang terbagi dalam 4 tim.
Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi dalam keterangan persnya mengatakan bahwa dengan terbentuknya tim Satgas Anti Begal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kejahatan jalanan.
"Dengan terbentuknya tim Satgas Anti Begal Polres Tanggamus diharapkan dapat mengeliminir, sekaligus mencegah terjadinya kejahatan Curas, Curat maupun Curanmor," kata AKBP Satya Widhy Widharyadi didampingi Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan dan Anggota Satgas Anti Begal Polres Tanggamus.
Menurut Kapolres, dengan uniform Satgas Anti Begal yang digunakan, merupakan pesan yang ingin disampaikan kepada masyarakat bahwa ia siap menghadapi begal dan melayani masyarakat.
"Melalui uniform ini, sekaligus menyampaikan pesan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Tanggamus bahwasanya Kapolres siap menghadapi dan melayani masyarakat mencegah terjadinya kasus-kasus begal dan kami akan menjamin keamanan masyarakat dalam merayakan hari raya lebaran," tegasnya.
Kapolres mengaku, apabila terjadi kejahatan jalanan tentunya tim akan menargetkan pegungkapan secepat mungkin, berlaku seterusnya.
"Tim akan bekerja seterusnya dengan berusaha mengungkap kejahatan jalanan, apa lagi menjelang hari raya lebaran tentunya masyarakat juga membutuhkan pengamanan, tentunya kita tim yang akan mampu mencegah untuk prilaku kejahatan kejahatan jalanan tersebut," ujarnya.
Kesempatan itu, Kapolres membeberkan bahwa masyarakat tidak perlu takut apabila bisa untuk melawan atau segera bisa melaporkan kepada aparat kepolisian, pun demikian pihaknya akan membantu semaksimal mungkin dan mencegah terjadinya kasus pembegalan.
Pun demikian, mencegah terjadinya kasus yang terjadi di wilayah Polda NTB, tentunya Polres Tanggamus akan bersikap professional, hal itu seiring dengan Kapolda Lampung apabila setiap masyarakat yang bisa menangkap begal akan diberikan penghargaan.
Terhadap pelaku begal, akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas.
"Sikap tegas itu sangat diperlukan namun sesuai dengan peraturan yang berlaku tetap dilakukan secara profesional apakah pelaku itu membahayakan jiwa orang lain maupun anggota sendiri tindakan tegas itu harus dilakukan," jelasnya.
Sambungnya, untuk mendukung itu juga, agar masyarakat cepat melaporkan kejadian, Polres Tanggamus telah menyediakan layanan Call Center 110 yang dapat langsung terhubung ke SPKT dan piket fungsi Reskrim dan ini juga termonitor oleh jajaran Tekab dan diluar itu juga semua Kapolsek ataupun PJU kita arahkan untuk mengshare nomor telepon kepada masyarakat.
"Imbauan kami kepada masyarakat yang akan mudik melewati wilayah tanggamus ataupun melalui jalur lintas barat yang mengarah ke Bengkulu silakan melewati jalur Tanggamus kami akan sedia 24 jam memastikan keamanan dan kenyamanan mudik," ucapnya.
Kapolres menambahkan, bahwa Satgas Anti Begal merupakan pembentukan dari Tekab 308 dengan tugas memberantas begal.
"Tim Satgas Anti begal ini merupakan pembentukan dari tim Tekab 308 jadi sama saja tugas pokoknya, namun sekarang difungsikan sebagai anti begal," tandasnya.
Ditempat sama, Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan menjelaskan pembentukan tim Satgas Anti Begal guna memberikan ketenangan kenyamanan kepada pemudik ataupun warga Tanggamus.
"Kedepannya tim Satgas memberikan rasa nyaman kedepannya di wilayah hukum Tanggamus jadi kegiatan premanisme kegiatan kriminalitas C3 (Curat, Curas dan Curanmor," jelasnya.
Menurut Iptu Hendra Safuan, guna mencapai target pencegahan dan pengungkapan, Polres Tanggamus akan membagi empat tim yang dimana empat tim itu ada satu yang ditunjuk sniper dengan kelebihannya menggunakan senjata laras panjang maupun senjata pendek.
"Jadi empat tim ini akan saya bagi timnya. Ring satu, ring dua, ring tiga dan ring empat. Utara, barat, selatan dan timur jadi kita bagi untuk memberikan rasa kenyamanan utamanya kegiatan menjelang lebaran idul fitri mudik yang melintasi jalan lintas barat," ucapnya.
Ia menambahkan, bentuk kegiatan Satgas Anti Begal akan melaksanakan mobile atau hunting, dari satu tempat ketempat lain. Jadi ada kegiatan monitoringnya jadi dari ring satu atau dua ada pertukaran setiap jamnya," tandasnya. (Ar)
Rabu, 23 Maret 2022
Diduga Bergaul Dengan Sabu, Tiga Oknum Honorer Pemkab Tanggamus Diamankan Polisi
Sabtu, 05 Maret 2022
Edukasi Masyarakat, Satlantas Polres Tanggamus Pasang Banner Hingga Himbau di Radio
Radio-radio tersebut diantaranya, Radio Pelangi 102,1 FM yang berada di Gisting, Lalu Radio Jaz 101,3 FM yang jug berada di Gisting serta Radio Cahaya 87,9 FM di Kota Agung.
Selasa, 01 Maret 2022
Polres Tanggamus Gelar Apel Kesiapan Operasi Keselamatan Krakatau 2022
GK, Tanggamus - Polres Tanggamus bersama instansi terkait melaksanakan apel gelar pasukan operasi terpusat dengan Sandi Operasi Keselamatan Krakatau 2022 di Lapagan Apel Mapolres Tanggamus, Selasa (1/3/22).
Apel dipimpin langsung Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K. dihadiri oleh Pejabat Utama, perwira dan para Kapolsek jajaran Polres Tanggamus.
Adapun peserta upacara meliputi peleton TNI Kodim 0424 Tanggamus, gabungan bintara Polres, Dishub, Pol PP, Basarnas dan Tenaga Kesehatan (Nakes) Dinkes.
Tampak juga dihadirkan di lapangan upacara seluruh kendaraan operasional Sat Lantas Polres Tanggamus dan ambulance milik Dinas Kesehatan Pemkab Tanggamus.
Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi mengatakan bahwa operasi ini dalam rangka pencegahan penyebaran penularan virus Covid-19 dan kesiapan antisipasi pengamanan pelaksanaan puasa serta mudik Idul Fitri Tahun 2022.
Selain itu juga dalam penanganan permasalahan lalu lintas sebagai mana amanat UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Pasalnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas pada umunya sangat rendah, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah strategis guna meningkatkan kepatuhan tersebut.
"Operasi Keselamatan Krakatau 2022 ini akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 01 - 14 Marer 2022 secara serentak di seluruh indonesia," kata AKBP Satya Widhy Widharyadi membacakan amanat Kapolda Lampung Irjen Pol. Drs. Hendro Sugiatno, M.M.
Kapolres juga menjelaskan, tujuan Operasi Keselamatan Krakatau 2022 adalah untuk memutus mata rantai Covid-19, berkurangnya angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, terciptanya Kamseltibcar Lantas yang aman dan nyaman menjelang hari raya Idul Fitri 2022.
"Adapun sasaran pelanggaran pada Operasi Keselamatan Krakatau 2022 dengan menyesuaikan trend dan karateristik di kewilayahan," jelasnya.
Kesempatan itu, Kapolres juga berpesan sebelum melaksanakan tugas, agar selalu berdoa kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa semoga selalu dalam lindungannya.
Kemudian, utamakan faktor keamanan dan keselamatan dalam melaksanakan tugas, hindari perbuatan kontra produktif yang dapat merusak citra Polri.
"Lakukan tugas Operasi ini dengan baik, pedomani standar operasional prosedur yang ada dalam setiap melaksanakan tugas," tutupnya.
Sementara itu, menurut Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu Amsar, S.H. mengatakan bahwa pelaksanaan tugas Operasi Keselamatan Krakatau 2022 akan mengedepankan informasi kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Tanggamus agar tetap mengedepankan tertib berlalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan.
"Tetap kedepankan tertib beralu lintas dan protokol kesehatan, mengingat saat ini masih dalam situasi Pandemi Covid-19," kata AKP Amsar.
AKP Amsar mengaku, dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan tidak ada penindakan, kecuali terhadap pelanggaran yang bersifat membahayakan dan fatalitas yang mengarah kepada kecelakaan.
"Tidak ada penindakan, kecuali bonceng tiga, tidak memakai helm dan kendaraan overload," ujarnya.
Kesempatan itu, Kasat juga mengimbau kepada masyarakat terus mengedepankan tertib berlalu lintas, memperhatikan kendaraanya, tetap memperhatikan kelengkapan dan perlengkapan kendaraanya, gunakan helm, mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
"Patuhi peraturan lalu lintas yang berlaku serta patuhi protokol kesehatan," imbaunya. [Ar]
Kamis, 24 Februari 2022
Sidang Perdana Tersangka Kasus Pembunuhan
GARIS KOMANDO - Sidang Perdana kasus pembunuhan terhadap Dede Saputra, dengan terdakwa Syahrial Aswad (35), pertama kali di sidangkan di Pengadilan Negeri Kota Agung dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dari JPU, Kamis (24/02/2022).
Sidang yang dilaksanakan secara Virtual terhadap Syahrial Aswad dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Kurniawan, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung.
Adapun Hakim Anggota yang mendampingi adalah, Zakky Ikhsan Samad. S.H., dan Murdian, S.H., dengan panitera pengganti Bambang Setiawan, S.H., dan Epita Endarwati, A.md., S.H.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, Meyysa Ratna Juwita S.H., dan Astrid Nurul Pratiwi, S.H., M.H., dengan bergantian membacakan dakwaan terhadap Syahrial Aswad (SA) yang berasal dari pekon Nabangsari, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Terdakwa Syahrial Aswad pada saat sidang di dampingi Kuasa Hukumnya Endy mardeny,SH.MH dan Wahyu Widiyatmiko, SH, Akhmad Hendra ,SH, pada Kantor Hukum Akhmad Hendra & Partners .
Ketika awak media meminta tanggapan dari Penasehat Hukum dari Syahrial Aswad terkait Dakwaan terhadap klien-nya,
Pada kesempatan persidangan Kuasa Hukum terdakwa Syahrial Aswad mengajukan keberatan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan sidang offline, seusai sidang Wahyu Widiyatmiko, S.H., salah satu Kuasa Hukum terdakwa mengatakan bahwa apa yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah mengada-ada karena antara terdakwa Syahrial dan Bakas Maulana Zamby tidak saling mengenal "Bagaimana mereka dituduh melakukan pembunuhan berencana sedangkan mereka tidak saling mengenal" dan Endy Mardeny, SH.MH salah satu Kuasa Hukum Syahrial juga mengatakan bahwa banyak kejanggalan dalam proses di Kepolisian yaitu pada hari ke 116 masa penahanan terdakwa Sayhrial pihak penyidik memberikan penangguhan dengan memberikan janji bahwa akan mengupayakan perkara tersebut untuk di SP 3 kan oleh pihak Kepolisian namun setelah 202 hari pada tanggal 3 Februari 2022, Polres Tanggamus mengirimkan surat panggilan kepada Syahrial untuk dilakukan pelimpahan (tahap II) berkas Terdakwa Syahrial Aswad dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dan terdakwa Syahrial di tahan, Endy juga mengatakan akan membuktikan di persidangan nanti bahwa klien-nya tidak bersalah dan sidang dengan agenda Eksepsi dari Kuasa Hukum Terdakwa Syahrial Aswad akan digelar pada hari Kamis Tanggal 10 Februari 2022 dengan agenda Eksepsi / keberatan dari Penasehat Hukum Sayhrial Aswad. [Red]
Sabtu, 12 Februari 2022
Mengungkap Misteri Dibalik Pembunuhan Dede Saputra
Jumat, 11 Februari 2022
Kapolres Tanggamus Pimpin Sertijab Kabag Logistik, Kasat Lantas dan Kapolsek Pematang Sawa
GK, Tanggamus - Polres Tanggamus menggelar serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Bagian Logistik (Kabag Log), Kasat Lantas dan Kapolsek Pematang Sawa dari pejabat lama kepada pejabat baru melalui upacara di Lapangan Mapolres, Kamis (10/2/22).
Sertijab digelar sederhana dipimpin langsung Kapolres Tanggamus Satya Widhy Widharyadi, S.I.K dihadiri para Kabag, Kasat, Kapolsek, personel Polri dan ASN Polres.
Pejabat yang disertijabkan hadir diantaranya pejabat lama Kabag Log Kompol Samsuri, S.H., M.H., pejabat lama Kasat Lantas AKP Jonnifer Yolandra, S.I.K dan pejabat baru AKP Amsar, S.Sos. Lalu pejabat baru Kasat Intelkam Iptu Junaidi dan pejabat baru Kapolsek Pematang Sawa Ipda Arbiyanto, SH.
Sementara dua pejabat lainnya yang tidak dapat mengikuti Sertijab diantaranya pejabat baru Kabag Logistik Kompol Misbahudin dan pejabat Kasat Intelkam lama Iptu Yogo Laksono, S.H.
Ketidakhadiran dua pejabat disebabkan bahwa Iptu Yugo Laksono sedang melaksanakan isolasi mandiri karena reaktif saat dilaksanakan swab antigen. Begitu juga Kompol Misbahudin, reaktif Covid-19 dalam pelaksanaan swab antigen sebelum upacara Sertijab sehingga langsung melaksanakan isolasi mandiri.
Sertijab dilaksanakan secara sederhana dan prosesi Sertijab juga secara singkat meliputi laporan pejabat yang serah terima, pengambilan sumpah jabatan serta tanda tangan memorandum sertijab.
Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K mengatakan, dalam Sertijab kali ini tentunya ada pemandangan yang berbeda, karena di masa pandemi ini kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan jangan pernah abai.
Sertijab tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Kapolda Lampung nomor, Kep/43/I/2022 tanggal 13 Januari 2022 dan Kep/70/I/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polda Lampung.
"Mutasi pejabat di lingkungan Polda Lampung merupakan salah satu upaya penyegaran organisasi pada aspek sumberdaya manusia dan aspek pembinaan kesatuan serta pembinaan karier yang bersangkutan, oleh karena itu hendaknya disikapi sebagai sesuatu yang wajar," kata AKBP Satya Widhy Widharyadi dalam amanatnya.
Kesempatan itu, Kapolres ucapan terima kasih dan pengharagaan setinggi-tingginya kepada Kompol Samsuri, AKP Jonnifer Yolandra dan Iptu Yugo Laksono atas kinerja, kerjasama yang telah mengukir prestasi serta berkreasi dan berinovasi dalam kemajuan Polres Tanggamus.
"Saya yakin dan percaya dengan bekal pengalaman saudara selama ini. Saudara akan dapat menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi ditempat tugas yang baru," ucapnya.
Kepada pejabat baru yakni Kompol Misbahudin, AKP Amsar, Iptu Ahmad Junaidi dan Iptu Arbiyanto, Kapolres juga mengucapkan selamat atas pengangkatan sebagai Kabag Log, Kasat Lantas, Kasat Intelkam dan Kapolsek Pematang Sawa.
"Upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh pejabat lama hendaknya dapat dipelihara secara dinamis dan ditingkatkan. Kekurangan yang ada sebaiknya dapat jadikan tantangan dan juga peluang bagi keberhasilan tugas saudara," tuturnya.
Sambung Kapolres, ia berharap pejabat baru dapat melaksanakan semua tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya serta mendukung terciptanya program Polres Tanggamus yang BAGUS (Bersih, Aplikatif, Guyub, Unggul dan Simpatik).
"Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan bimbingan dan petunjuknya kepada kita semua dalam pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara," tutupnya.
Sementara itu, Kompol Samsuri, pejabat lama Kabag Log mengaku berterima kasih kepada Kapolres Tanggamus dan jajaran yang telah memberikan bimbingan serta masukan selama ia bertugas di Polres Tanggamus.
"Terima kasih kepada Kapolres Tanggamus, Bhayangkari dan jajaran Polres Tanggamus yang telah memberikan bimbingan dan masukan selama bertugas," kata Kompol Samsuri dalam pisah sambut.
Ia juga memohon maaf jika ada kata-kata yang tidak berkenan selama bertugas di Polres Tanggamus serta mohon pamit. Ia juga meminta agar komunikasi tidak terputus.
"Mohon kami dimaafkan jikaa ada kesalahan. Mohon pamit dan doa restu melaksanakan tugas yang baru dan silaturahmi dapat terus terjalin," ucapnya.
Hal sama diutarakan, AKP Jonnifer Yolandra yang mengucapkan terima kasih dan permohonan maaf serta doa restu ditempat yang baru.
"Mohon maaf jika ada kesalahan, mohon doa kepada kami agar bisa berkarya dan bekerja dengan lebih baik lagi. Semoga tali silaturhami tidak terputus," tegasnya. [Ar]
Kamis, 10 Februari 2022
PN Kota Agung Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana
GK, Tanggamus - Kasus pembunuhan dengan korban bernama Dede Saputra dengan terdakwa BM alias Alan, disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Kota Agung, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (10/2/2022).
Terdakwa di dakwa berlapis oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 340 KUHPidana Jo 55 ayat 1 Pasal 365 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Terdakwa BM alias Alan pada saat sidang didampingi Kuasa Hukumnya Wahyu Widiyatmiko, SH., Akhamd Hendra, SH., Irwan Parlindungan, SH., Butet Astiromi Siahaan, SH., MH., Lea Triani Octora, SH., dan Hana, SH., pada Kantor Hukum Wahyu Widiyatmiko & Partners.
Pada persidangan perdana tersebut, Kuasa Hukum terdakwa BM alias Alan mengajukan keberatan terkait dakwaan jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim Ari Qurniawan, SH., MH., yang sekaligus Ketua Pengadilan Kota Agung untuk melakukan sidang offline.
Seusai sidang, salah satu kuasa hukum terdakwa Wahyu Widiyatmiko, SH., mengatakan kepada awak media, bahwa apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum adalah mengada-ada.
"Ya kami selaku kuasa hukum terdakwa Alan melakukan eksepsi atau keberatan terkait dakwaan JPU, karna kami anggap sangat mengada-ada, karna antara klien kami Alan dan tersangka SA tidak saling mengenal, dan pada saat kejadian pembunuhan klien kami sedang berada di kontrakannya bersama teman-temannya," jelas Wahyu.
Dan Wahyu juga mengatakan akan membuktikan di persidangan nanti bahwa kliennya tidak bersalah, dan sidang dengan agenda Eksepsi dari Kuasa Hukum Terdakwa BMZ akan digelar kembali pada hari Kamis, Tanggal 17 Februari 2022.
"Kami akan membuktikan pada sidang berikutnya kalau Klein kami tidak bersalah," tandas Wahyu. [Sur]
Kapolres Tanggamus: "Selamat HPN ke 76, Semoga Pers Semakin Profesional"
GK, Tanggamus - Dalam Hari Pers Nasional (HPN) ke-76 tepatnya tanggal 9 September 2022, Kapala Kepolisian Resort Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K memberikan ucapan selamat kepada seluruh awak media khususnya yang bertugas diwilayah Kabupten Tanggamus.
Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi usai memimpin upacara serah terima jabatan Kabag Log, Kasat Lantas, Kasat Intelkam dan Kapolsek Pematang Sawa.
“Selamat Hari Pers nasional ke-76, kepada seluruh awak media khususnya yang bertugas di Kabupaten Tanggamus. Semoga insan pers semakin sukses dan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik nya," kata AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis (10/2/22).
Kapolres mengaku, pers adalah mitra Polri dalam dalam membina keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), untuk itu hubungan baik yang selama ini telah terjalin kedepan bisa lebih ditingkatkan.
Kapolres juga berharap, insan pers Tanggamus dapat menjadi pers yang profesional dalam bidang tugasnya, kemudian dalam pemberitaan pun harus akurat berdasarkan fakta, sehingga masyarakat dapat menerima informasi yang benar.
“Harapan saya, Insan pers juga harus transparan dan memiliki integritas yang tinggi sehingga berita-berita yang tersalurkan, muatanya semata mata mengungkapkan fakta,” harapnya
Kapolres menambahkan, selama bermitra dengan insan Pers Tanggamus, sinergitas sudah berjalan cukup baik dan sepatutnya dapat dipertahankan dan di tingkatkan lagi.
“Saya optimis kedepan, sinergitas antara kepolisian dengan insan pers di Tanggamus bisa lebih harmonis dan berjalan lebih baik lagi,’’ tandasnya. [Ar]
Selasa, 08 Februari 2022
Diduga Melanggar Kode Etik dan Mendapat Penganiayaan, Tersangka Kasus Pembunuhan Melapor Ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komnas HAM
GK, Lampung - Tersangka kasus Pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanggamus, pada tanggal 12 Juli 2021, yang mengakibatkan meninggalnya Dede Saputra (32).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pihak Reskrim Polres Tanggamus, telah diamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial BM alias Alan dan SA.
Dari peristiwa tersebut, Penasehat Hukum SA, Endy Mardeny SH. MH., menggelar konfrensi pers di Kantor KPID Provinsi Lampung. Senin (7/2/22).
Ketika awak media menanyakan kronologi penangkapan terhadap SA, Endy Mardeny SH. MH., menjelaskan, "Bahwa Syahrial Aswad ini (Klien saya) oleh pihak kepolisian Polres Tanggamus diduga turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya yang bernama Dede Saputra yang dilakukan bersama dengan tersangka lainnya yang bernama (BM) pada tanggal 12 Juli 2021 sekira jam 01.00 WIB di dusun Kebumen Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp/B/61/VII/2021/SPKT/POLSEK PUGUNG/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG, tanggal 12 Juli 2021.Terkait Kronologi penangkapan Syahrial Aswad sendiri yaitu pada hari selasa tanggal 13 Juli 2021 pukul 21.55 WIB bertempat dirumahnya di desa Nabang Sari, Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, Syahrial Aswad mendapat telpon dari nomor yang tidak dikenal dan mengatasnamakan Polres Tanggamus meminta Syahrial Aswad untuk keluar dari rumah.
Kemudian Syahrial Aswad keluar dari rumahnya menghampiri pihak kepolisian yang ternyata sudah menyebar dihalaman rumah dimana SA mengira pada waktu itu ada hal yang ingin dipertanyakan oleh pihak kepolisian, tetapi pihak kepolisian langsung menangkap SA dengan perlakuan yang tidak baik, dimana SA pada saat itu langsung dipegang dan dibawa keluar dari halaman rumah tanpa memberikan penjelasan lalu handphone yg dipegang oleh SA langsung diambil dan dipaksa masuk kedalam mobil. Dan Handphone tersebut sekira bulan Agustus telah dikembalikan oleh pihak Kepolisian dan tidak dijadikan sebagai barang bukti," jelas Endy.
Masih menurut Endy, "Kemudian didalam mobil SA dipaksa untuk menandatangani surat perintah penangkapan yang isinya SA dituduh sebagai tersangka pembunuhan, SA menolak tanda tangan karena SA tidak mengetahui masalah apa dan SA sempat bertanya kepada Pihak Kepolisian, ‘Saya salah apa dan ada masalah apa’, tetapi pada saat itu pihak kepolisian memaksa SA dan menuduh bahwa SA pelaku pembunuhan tanpa mereka menunjukan bukti dan memaksa SA untuk mengenal seseorang yang bernama (BM) padahal SA sudah menjelaskan bahwasanya dirinya tidak mengenal (BM) dan kemudian mata SA ditutup dengan menggunakan lakban dan disiksa sampai kepalanya bocor karena pukulan besi dan dijahit 5 jahitan yang di lakukan oleh salah seorang polisi yang SA tidak tahu siapa yang memukulnya,"
Kemudian menurut Endy, "Lalu SA dibawa oleh rombongan pihak kepolisian kesuatu tempat dan disitu SA dipaksa dan disiksa secara tidak berkeprimanusiaan, dan pada saat itu SA tetap memberikan penjelasan kepada pihak kepolisian bahwa tuduhan mereka tidak benar dimana diwaktu yang bersamaan dengan tuduhan polisi, SA berada di Bandar Lampung karena SA akan bekerja besok paginya, dan dengan kondisi mata ditutup tidak mungkin SA melakukan perlawanan, tetapi pihak kepolisian tetap menyiksa dan memaksa SA untuk kenal dengan tersangka lainnya yang bernama BM, sampai tiba subuh, SA dibawa kesuatu tempat, lalu mobil berhenti dan SA diturunkan dari mobil lalu didorong hingga jatuh, lalu kaki SA diinjak dan disitu pihak kepolisian menembak bagian betis sebelah kanan SA sebanyak dua kali," ungkapnya.
Awak media juga menanyakan, apakah sebenarnya SA mengenal BM alias Alan, Endy mengatakan tidak kenal, tapi polisi memaksa agar SA mengakui kalau SA mengenal BM alias Alan.
"Kalau sebenarnya tidak saling kenal," imbuhnya.
Sebenarnya kenapa polisi menyebutkan SA dan BM saling kenal dan merencanakan bersama pembunuhan terhadap Dede Saputra, Endy mengatakan, "Bahwa SA dan BM tidak saling mengenal. SA mendengar pertamakalinya nama BM dari pihak kepolisian disaat dilakukan penangkapan terhadap dirinya, dan disitu pihak kepolisian menyebutkan nama BM dan memaksa SA untuk Mengenal BM," katanya.
Masih menurut Endy, ketika terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut, SA punya Alibi lain, sedang berada dimana, bersama siapa, melakukan apa dan ada saksinya.
"Dapat saya jelaskan bahwa pada hari minggu tanggal 11 Juli pukul 16.30 WIB SA bersama dengan temannya berangkat menuju kosan SA yang berada Bandar Lampung kemudian sempat mengambil Bingkai Mahar untuk acara pernikahannya kemudian Pukul 18.33 WIB tiba dikosan dan Pukul 23.00 WIB Syahrial Aswad pamit ke temannya untuk tidur lebih dulu. Bahwa kemudian pada Pukul 01.11 WIB Syahrial Aswad terbangun dari tidur dan mengirim pesan WhatsApp kepada kakaknya mengenai adiknya yang terkena Covid," ujar Endy.
Kemudian menurut Endy, "Dan keesokan paginya, dihari senin tanggal 12 Juli 2021 berangkat kekantor seperti biasanya. Kemudian pada hari selasa tanggal 13 Juli 2021 bersama dengan temannya pulang ke rumahnya di kedondong dan tiba sekira pukul 17.00 WIB. Jadi jelas terlihat disini waktu dan tempat kejadian terjadinya pembunuhan terhadap korban Dede Saputra sangat bertentangan dengan waktu dan tempat dimana SA berada. Jadi alat bukti dari pihak kepolisian yang mengaitkan SA turut serta dalam pembunuhan ini patut dipertanyakan. Sementara dalam proses hukumnya untuk berkas SA ini sudah tiga kali P-19," tambah Endy.
Selain daripada itu, Endy juga menerangkan dimana dan kapan serta siapa yang menembak SA, "Perkiraan lokasi penembakan kami tidak tau, karena waktu penembakan tersebut mata SA ditutup memakai lakban dan tidak tau siapa yang menembak. Tetapi sekiranya lima menit dari penembakan itu SA berada didepan rumah sakit umum daerah (RSUD) kota agung, dan sebelum memasuki Rumah sakit lakban yang menutupi matanya dibuka," terang Endy.
Padahal menurut Endy, SA saat itu tidak berusaha kabur (melarikan diri), apalagi melawan petugas dikarenakan mata SA ditutup menggunakan Lakban.
"Tidak ada perlawanan ataupun berusaha melarikan diri, dan dengan posisi mata tertutup bagaimana cara untuk melawan. SA diturunkan dari mobil lalu didorong hingga jatuh, lalu kaki SA diinjak dan disitu pihak kepolisian menembak bagian betis sebelah kanan SA jadi jelas tidak ada perlawanan disini," katanya.
Ketika awak media menanyakan pada saat penangkapan, apakah polisi menunjukkan surat perintah penangkapan Jika ada surat penangkapannya, Endy mengatakan, "Pihak kepolisian menunjukan surat perintah penangkapan dan memaksa SA untuk menandatangani surat penangkapan tersebut, tetapi pada saat itu SA menolak karna SA tidak tahu apa apa dan alasan apa mereka menangkap SA" tutur Endy.
Endy juga menerangkan, selain mendapatkan penembakan dari pihak kepolisian, SA juga mendapatkan penyiksaan saat diinterogasi.
"Selain dilakukan penembakan oleh pihak kepolisian SA juga disiksa, diinjak injak, ditendang dan pada saat SA dibawa ke Polsek Pugung Tanggamus dipukul dibagian kepala sebanyak tiga kali, dan pada saat SA dilakukan interogasi ia menjelaskan tidak tahu apa apa, ada di Bandar Lampung ada bukti dan saksi. Pada saat penembakan diperkirakan terjadi pada pukul 05.00 WIB kemudian SA dan BM dibawa ke rumah sakit umum daerah (RSUD) kota agung dan pada pukul 07.00 WIB tanpa BAP dengan keadaan kaki pincang karena tembakan tersebut SA dan BM dipaksa untuk melakukan Prarekonstruksi," terang Endy.
Lebih lanjut Endy mengatakan, alasan Kasat Reskrim Polres Tanggamus menandatangani Surat Penangguhan Penahanan terhadap SA adalah, "Penangguhan Penahanan ditawarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanggamus ke Pihak Keluarga SA dan dijanjikan akan diupayakan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3), Surat penangguhan tidak diberikan oleh pihak kepolisian, dan SA hanya diberi lembar wajib lapor," katanya.
Dikabarkan Penangguhan penahanan itu terjadi pada hari ke–116 masa penahanan tersangka, kurang 4 hari dari masa penahanan 120 hari. Jadi status hukum SA menurut penasehat hukumnya,
"Bahwa benar Penanguhan Penahanan dikeluarkan pada hari ke 116 masa penahanan SA, dan kurang 4 hari dari masa penahanan 120 hari dimana seharusnya SA bebas demi hukum. Dan untuk berkas perkara SA ini sudah tiga kali diajukan oleh Penyidik Kepolisian Polres Tanggamus ke kejaksaan negeri Tanggamus tetapi dikembalikan artinya sudah tiga kali P-19, dan Jelas terlihat bahwa Penyidik Kepolisian Polres Tanggamus memaksakan perkara ini, karena dua alat bukti awal yang diduga SA ini sebagai pelaku tidak diterima sebagai alat bukti oleh pihak kejaksaan Negeri Tanggamus. Dan ini ada aturan nya diatur dalam KUHAP pasal 109 ayat (2) yang bunyinya,"
“Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut teryata bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya,” imbuhnya.
Bahkan menurut Endy, "Dan seharusnya Kapolres Tanggamus mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap SA serta memulihkan nama baiknya beserta Keluarga. Akan tetapi pada tanggal 3 Februari 2022 Kepolisian Polres tanggamus mengirimkan surat panggilan kepada SA untuk dilakukan pelimpahan (Tahap II) ke kejaksaan Negeri Tanggamus, dengan adanya alat bukti yang baru," ujarnya.
Bahkan Baik SA dan keluarga beserta PH mempertanyakan, "Bahwa pertanyaannya adalah atas dasar apa 116 hari penahanan SA dilakukan bila dua alat bukti awal diduga SA sebagai pelaku tidak diterima/tidak dapat dibuktikan sebagai alat bukti. Lalu di 202 hari termasuk berjalannya masa penanguhan penahanan SA, ditemukan alat bukti yang baru dan berkas SA dinyatakan lengkap (P-21). Jadi Jelas Bahwa perkara SA ini dipaksakan untuk maju," tambah Endy.
Untuk kasus yang menimpa SA, baik PH, Keluarga maupun SA sendiri akan melapor ke Divpropam Mabes Polri.
"Benar, terkait dengan tindakan polisi yang melakukan penembakan serta tindakan kekerasan terhadap SA ketika proses penangkapan dan itu merupakan pelanggaran HAM serius. Undang-undang kepolisian dan hukum acara pidana di Indonesia, mengatu bahwa penegakan hukum harus menghormati asas praduga tidak bersalah dan perlindungan terhadap hak asasinya dalam hal ini SA selaku warga negara karena ketika Seseorang yang diduga melanggar suatu perundang-undangan, harus dihormati haknya untuk diperlakukan secara adil dan bermartabat. Dengan mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi. Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 14 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dan terkait juga dengan adanya pertemuan Kasat Reskrim Polres Tanggamus mengadakan pertemuan dengan SA dan keluarganya, dimana pada tanggal 16 Desember Kasat Reskrim mengajak SA dan keluarganya untuk bertemu diluar membicarakan terkait permasalahan perkara SA. Dan kami sudah melaporkan ini ke Divpropam Mabes Polri dengan Nomor : SPSP2/749/II/2022/Bagyanduan pada tanggal 3 Februari 2022," jelas Endy.
Diakhir keterangannya, Endy Selaku Penasehat Hukum SA mengatakan bahwa mereka akan mengambil langkah-langkah hukum.
"Langkah-langkah hukum terkait proses hukum SA ini pastinya kami akan koperatif mengikuti proses hukum, dan tentunya kami meminta kepada rekan-rekan media untuk sama-sama kita mengikuti dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Dan tentunya kami meminta pengawalan dan perlindungan kepada Mabes Polri, Komnas HAM, Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dengan keamanan dan proses hukum yang klien kami hadapi," tandasnya. [Red]
Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus, Lakukan Operasi Yustisi
GK, Tanggamus – Satgas Covid 19 Kabupaten Tanggamus yang diketuai Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, melakukan Operasi Yustisi di sejumlah lokasi di Kabupaten Tanggamus, Selasa (8/2/2022).
Pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan di empat lokasi, yakni di Kecamatan Kotaagung yang dipimpin oleh Bupati Tanggamus Dewi Handajani bersama Kajari Tanggamus Yunardi, lalu di Kecamatan Wonosobo yang dipimpin Ketua DPRD Heri Agus Setiawan. Kemudian Kecamatan Gisting yang dipimpin Wakil Bupati Hi. AM Syafii bersama Dandim 0424 Letkol Arm. Micha Arruan, dan terakhir di Kecamatan Talangpadang yang dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP. Satya Widhi Widharyadi.
Turut mendampingi dalam kegaitan tersebut, para Asisten Sekdakab,Inspektur, para Kepala OPD, Camat, Uspika dan Kepala UPTD Puskesmas setempat, serta personil TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Bupati Dewi Handajani dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Operasi Yustisi yang dilakukan merupakan upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan, pengendalian dan pemutusan mata rantai Covid-19 di Kabupaten Tanggamus.
“Kegiatan yang dilakukan dalam operasi ini berupa himbauan kepada masyarakat kabupaten Tanggamus untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, dikarenakan pandemi Covid-19 belum berakhir, ditambah lagi saat ini sudah ada masyarakat kabupaten Tanggamus yang terpapar virus Covid 19,” kata Bupati.
Lanjut Bupati, adapun tujuan dilaksanakan operasi yustisi adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, serta sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2020, Peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
“Hal ini Bunda lakukan bersama jajaran Satgas Covid 19 tiada henti, untuk mengingatkan kembali pada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan termasuk juga saat mereka melakukan aktifitas diluar termasuk di pasar Kotaagung ini,” terang Bunda Dewi sapaan akrabnya.
“Karena sebagian masyarakat sudah menganggap Corona ini sudah tidak ada,tetapi kan kenyataannya tidak. Makanya kita mengingatkan kembali dan berkomitmen semuanya baik dari Satgas ,masyarakat, mari kita bersama-sama lawan covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan, utamanya memakai masker,” terang Bupati.
Selain melakukan operasi yustisi, dalam kegiatan tersebut Bupati beserta Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Tanggamus juga membagikan masker kepada para pedagang dan pengunjung pasar. [Ar]
Penegakan Aturan Sonokeling Masih Menjadi Kontradiksi
GK, Lampung - Terkait pengamanan kayu sonokeling sebanyak 136 batang oleh Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus pada tanggal 28 Januari 2022 yang lalu, Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora menerangkan kepada awak media, Senin (7/2/2022).
"Satreskrim Polres Tanggamus dalam hal ini telah melakukan penyelidikan atas temuan yang dilakukan oleh Polsek Pulau Panggung. Itu mendasari laporan polisi LP-A/542/XII/2021/SPKT/Polsek Pulau Panggung/Res Tanggamus/Polda Lampung tanggal 28 Desember 2021," jelas Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi Widharyadi.
Ia juga mengatakan, "Disana ditemukan dugaan tindak pidana perseorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang diduga tidak dilengkapi dengan surat surat yang sah" ujar Ramon.
Lebih jauh kasat Reskrim menerangkan, "Pada saat itu ditemukan asal muasal dari kayu itu ada 2 sumber. Pertama di pekon air naningan, satunya di pekon batu tegi. Kita melibatkan ahli, itu dari BPKH, dari kehutanan Provinsi untuk melakukan pengecekan asal kayu yaitu berupa tunggul," ungkapnya.
Setelah itu menurut Ramon, "Jadi berselang dari tanggl 28, 29, 30 Desember 2021, kita melakukan olah TKP dengan mengecek asal dari kayu dengan didampingi dari BPKH, yaitu dari petugas ahli yang dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi wilayah 6 Bandar Lampung dengan BPKH," tuturnya.
Ramon melanjutkan, "Setelah kita lakukan pengecekan satu sumber kayu yang berasal dari lokasi atau TKP, ternyata kita temukan kayu tersebut letaknya tidak memasuki wilayah register ataupun masuk di Hutan Lindung Kota Agung Utara Register 39 dari lokasi tunggul. Ini juga dikuatkan hasil dari Peta yang di lakukan oleh ahli dari BPKH. Peta tersebut menunjukkan bahwa yang di lakukan oleh ahli dari BPKH, peta tersebut menunjukan bahwa tunggul kayu ada persesuaian dengan kayu yang ada di atas truk. Jadi kita menurunkan 2 ahli dicek bukan masuk kawasan register, disini ada rincian item-item sonokeling yang ditandatangani oleh petugas. Juga ada satu lagi lokasi yang berada di masuk di bukit rindingan register 32 yaitu di wilayah batutegi. Kita cek juga ini hasil pemetaan akhirnya," imbuhnya.
Setelah dilakukan olah TKP dan pengecekan langsung di lapangan, menurut keterangan ahli bahwa kayu sonokeling tersebut bukan berasal dari kawasan hutan register, sehingga penyidikan nya dihentikan dan tidak tingkatkan ke kasus penyidikan.
Namun pernyataan yang berbeda disampaikan oleh Kadis Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah pada awak media saat audiensi dikantornya beberapa minggu lalu.
Yanyan menerangkan, "Untuk kayu sonokeling, darimanapun asalnya, bagaimanapun bentuknya, dan dimanapun tempatnya, itu dilarang," tegas Yanyan saat itu.
Pernyataan Kadis Kehutanan Provinsi Lampung itu juga diperkuat oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Saat awak media mempertanyakan soal kayu sonokeling melalui pesan singkat WhatsApp, pada hari Kamis (3/2/2022).
Namun berbeda dengan pernyataan Kasat Polhut, Dodi Hanafi melalui telepon WhatsAppnya, ia mengatakan untuk kayu sonokeling ada keluaran instruksi Gubernur soal Pelarangan Sementara.
Terkait kayu sonokeling, apakah Gubernur Lampung pernah mengeluarkan Instruksi pelarangan sementara penebangan kayu sonokeling.
"Jangan ada yang melakukan, titik. Kawasan hutan itu kepentingan bangsa, semua harus menyadari kenapa harus In-Gub, undang-undangnya sudah ada," kata Arinal dalam pesan WhatsAppnya.
"Kayu sonokeling ditanam di hutan konservasi, artinya kayu itu adalah didalam hutan yang tidak boleh ditebang, lalu kayu sonokeling tidak diperjual-belikan jadi pasti pelanggaran," jelas Gubernur.
Selanjutnya awak media menanyakan jika kayu sonokeling tumbuh di hutan/lahan milik warga apakah boleh ditebang dan diperjualbelikan? Gubernur menerangkan, "Kayu sonokeling tidak ada dilahan masyarakat, itu mengada-ada," pungkas Gubernur. [Sur]
Jumat, 04 Februari 2022
Penanganan 2 Kasus Illegal Logging Diduga Berakhir Tanpa Sanksi Hukum
| Foto Ilustrasi |
GK, Tanggamus - Penanganan kasus Illegal Logging yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung nampaknya belum ditangani dengan serius sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar bisa membuat efek jera bagi para pelaku Illegal Logging di Provinsi Lampung.
Seperti yang terjadi akhir-akhir ini di wilayah hukum Polda Lampung khususnya di Polres Tanggamus. Pertama, Dugaan Illegal Logging yang terjadi di Register 39 Blok V Kecamatan Bandar Negeri Semuong yang sempat viral baik dimedia online maupun mainstream tahun 2021, yang berakhir dengan sanksi administrasi yang tidak jelas dan dengan alasan untuk keperluan fasilitas umum serta keterangan saksi ahli hukum Pidana yang mengacu pada UU Cipta Kerja, sehingga diduga pelaku bebas dari hukuman.
Kedua, seperti kasus penangkapan 136 batang kayu sonokeling di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, pada tanggal 28 Desember 2021, yang diamankan oleh Polsek Pulau Panggung dan kasusnya dilimpahkan ke polres Tanggamus, juga dihentikan penyelidikannya dengan alasan kayu sonokeling tersebut bukan berasal dari kawasan hutan.
Saat awak media melakukan audiensi dengan Kadis Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah, yang didampingi Kasat Polhut, Dodi Hanafi, serta Kabid Perlindungan dan Konservasi Hutan, Zulhaidir.
Kadis Kehutanan saat itu mengatakan, "Untuk kayu sonokeling, darimanapun asalnya, bagaimanapun bentuknya, dan dimanapun tempatnya, itu dilarang," tegas Yanyan.
Dengan jelas Kadis Kehutanan Provinsi Lampung menegaskan bahwa kayu jenis sonokeling dilarang peredarannya, "Moratorium melarang peredarannya shg semua sonokeling tdk bs mendptkan surat jalan walaupun berasal dr hutan hak," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Dilain pihak, awak media bertanya langsung kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Kamis (3/2/2022) terkait kayu sonokeling. Apakah Gubernur Lampung pernah mengeluarkan (In-Gub) Instruksi Gubernur pelarangan sementara penebangan kayu sonokeling.
"Kayu sonokeling ditanam di hutan konservasi, artinya kayu itu adalah didalam hutan yang tidak boleh ditebang, lalu kayu sonokeling tidak diperjual-belikan jadi pasti pelanggaran," jelas Gubernur.
Gubernur Lampung juga membantah adanya Instruksi Gubernur terkait penebangan kayu sonokeling.
"Jangan ada yang melakukan, titik. Kawasan hutan itu kepentingan bangsa, semua harus menyadari kenapa harus In-Gub, undang-undangnya sudah ada," tambah Arinal.
Mengutip dari pernyataan Gubernur, sudah jelas bahwa penebangan dan peredaran kayu sonokeling merupakan pelanggaran.
Hal itu juga dipertanyakan awak media kepada Gubernur Lampung, jika kayu sonokeling itu tumbuh di hutan/lahan milik warga, apakah boleh ditebang dan diperjualbelikan? Gubernur mengatakan, "Kayu sonokeling tidak ada dilahan masyarakat, itu mengada-ada," pungkas Gubernur pada pesan singkat WhatsAppnya. [Sur]
Kamis, 03 Februari 2022
Terkait Kasus Kayu Sonokeling Di Tanggamus, Dihentikan!
GK, Tanggamus - Terkait Satu unit mobil truk Mitsubishi warna kuning dengan nopol BG 8612 TB, yang bermuatan kayu jenis Sonokeling mengalami kecelakaan (terbalik), di jalan umum dusun Lubuk Gajah, Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa (28/12/2021) yang lalu sekitar pukul 09.00 WIB, belum diketahui hasil perkembangan penanganan perkaranya.
Diketahui sebelumnya Polres Tanggamus melalui Polsek Pulau Panggung mengamankan 136 batang kayu sonokeling yang diduga dari hasil ilegal logging di wilayah Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, yang diangkut menggunakan dua unit mobil truk colt diesel.
Ketika awak media meminta informasi terkini tentang perkembangan kasus tersebut kepada pihak Humas Polres Tanggamus, melalui Kasi Humas Iptu M.Yusuf mengatakan, "Saya belum kompirmasi" katanya.
Selanjutnya ia menambahkan, untuk menanyakan langsung kasus tersebut kepada Kapolsek Pulau Panggung.
"Klo gak tanya Kapolsek pulau panggung" ucapnya melalui pesan singkat WhatsAppnya, Kamis (3/02/2022).
Sementara dilain pihak, Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir melalui pesan singkat WhatsAppnya mengatakan, "Penanganan perkara dilimpahkan ke polres Tanggamus, Kami hanya penanganan awal saja".
Soal pelimpahan, Kapolsek juga menjelaskan, ”Pasca kita mengamankan kayu kami lakukan interogasi terhadap sopir dan saksi saksi kami beserta dinas kehutanan cek TKP selanjutnya kami lakukan gelar perkara dipolres Tanggamus, selanjutnya karena bobot perkara serta kasus tersebut beserta barang bukti dilimpahkan kepolres Tanggamus ,namun apabila diperlukan kami siap back up".
Dalam gelar perkara di Polres Tanggamus, ia mengatakan bahwa pihaknya juga melibatkan Dinas Kehutanan dan BPKH Provinsi.
"Dinas kehutanan dan meminta ahli bpkh propinsi, Serta kasus tersebut Lex spesialis yang memerlukan beberapa saksi ahli"
Selanjutnya, Kapolsek Pulau Panggung menjelaskan, "Sebenarnya tidak jalan ditempat, saya pernah konfirmasi dengan pak kasat Reskrim terkait penanganan perkaranya, berdasarkan hasil pengecekan dari bpkh bahwa kayu tersebut bukan berasal dari kawasan hutan sehingga penyelidikan kasus perkara tersebut dihentikan penyelidikannya," pungkasnya. [Sur]
Rabu, 26 Januari 2022
Kabid Propam Polda Lampung Melaksanakan Mitigasi dijajaran Polres Tanggamus
GK, Tanggamus - Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol. Mohamad Syarhan S.IK. M.H. melaksanakan mitigasi dan pencegahan dalam rangka meminimalisir pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Polri dijajaran Polres Tanggamus, pada Rabu (26/01/2022).
Adapun dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi Widharyadi beserta jajarannya.
Pada pukul 13.00 WIB, Kabidpropam beserta anggota tiba di Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus dan langsung melakukan pengecekan terhadap ruang tahanan dan operasional Polsek.
"Tidak ada anggota yang menyalahgunakan narkoba. Baik pengguna, pengedar, maupun bandar tidak ada tolerir bagi anggota yang melakukannya. Kita akan tindak tegas, bahkan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Mohamad Syarhan saat memberikan arahannya di Aula Parama Satwika Polres Tanggamus.
Kemudian, Syarhan menegaskan, bahwa senjata api (senpi) hanya boleh digunakan dalam kegiatan dinas. "Senpi tidak untuk melukai masyarakat, anggota, maupun keluarga. Anggota tidak boleh menggunakan senpi rakitan," tegasnya.
Setelah itu, Syarhan juga menegaskan, bagi petugas Penyidik harus profesional. Dalam melakukan penyidikan harus disesuaikan dengan Perkap 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan. "Tidak ada yang menerapkan Pasal yang tidak sesuai, merubah Pasal dengan ada imbalan kepada Penyidik dan Penyisihan barang bukti narkoba yang tidak sesuai dengan aturan, penggelapan barang bukti narkoba, bahkan jual barang bukti baik di Polres maupun Polsek," ujarnya.
Selain itu, lanjut Syarhan, ia juga menegaskan bagi Personil tidak ada yang membekingi perkara TP. "Personil tidak menakut-nakutin masyarakat serta jangan ada anggota yang terlibat dengan TP C3," jelasnya.
Lebih lanjut, untuk unit pelayanan jangan ada yang menyalahgunakan wewenang dengan membuat SIM / SKCK yang tidak sesuai ketentuan dan anggota harus bekerja dengan hati nurani dan logika.
"Karena masih terjadi tahanan yang melarikan diri, bagi Personil yang bertugas agar meningkatkan pengecekan dan melakukan penjagaan tahanan sesuai dengan SOP yang ada. Tidak ada yang main-main dengan tahanan, tidak ada pelecehan terhadap tahanan wanita, tidak ada yang menjual narkoba dengan tahanan, lakukan pengecekan tahanan secara berkala baik di Polres maupun Polsek," ungkapnya.
Dalam hal ini, tambah Mohamad Syarhan, ia menyampaikan kepada anggota agar menggunakan seragam Polri dinas yang sesuai dengan ketentuan yaitu Peratutan Kapolri No. 12 Tahun 2021 sebagai pengganti dari Perkap No. 06 Tahun 2018 tentang seragam Polri serta lakukan sosialisasi kepada seluruh anggota.
"Untuk Polwan lakukan pengecekan yang menggunakan hijab jangan ada yang menyalahi atauran dan tidak ada yang menggunakan perhiasan yang mecolok," imbuhnya.
Di akhir arahannya, Syarhan juga menyampaikan, bagi seluruh anggota agar tetap bijak dalam bermedia sosial dan dalam penertiban pelanggaran Prokes laksanakan secara humanis, komunikatif, dan tidak arogan. Kita juga harus selalu menjaga hubungan sinergitas antara TNI-POLRI.
"Hargai dirimu, hargai Institusimu, tegakkan kehormatanmu, jaga wibawamu, Polri kebangganku," tandasnya. [Red]























