GK,Natar - Proses hukum terkait sengketa lahan Desa Natar Tanjung Rejo 2, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, antara Mas Kamdani yang menguasakan kepengurusannya melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air (LSM Pelita) dengan PTPN 7 Unit Repa Rejosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan masih berjalan.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Selasa, 21 Mei 2024
Mas Kamdani Melalui LSM Pelita Meminta Keadilan Terkait Lahan
GK,Natar - Proses hukum terkait sengketa lahan Desa Natar Tanjung Rejo 2, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, antara Mas Kamdani yang menguasakan kepengurusannya melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air (LSM Pelita) dengan PTPN 7 Unit Repa Rejosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan masih berjalan.
Senin, 11 September 2023
Tercium Aroma Korupsi di Biro Umum Provinsi Lampung, LSM Gasak Siap Aksi dan Laporkan Secara Resmi
GK, Bandnar Lampung - DPP GASAK desak APH Kajati Lampung, BPK RI Perwakilan Lampung, Polda Lampung untuk audit investigasi kegiatan makan minum, pemeliharaan, perjalanan dinas, belanja sewa, belanja alat tulis kantor, Jasa Kebersihan/Cleaning Service dilingkungan Biro umum Provinsi Lampung diduga mengandung unsur kejanggalan yang mengarah pada dugaan Aroma Korupsi.
Sabtu, 08 Juli 2023
Akun Facebook Diduga Catut Nama Herman HN Mencoba Tipu Aktivis Lampung
GK, Bandarlampung - Penipuan melalui media sosial yang mencatut nama tokoh di Lampung kembali terjadi. Dengan modus pemberian sumbangan masjid dan musola, kali ini akun Facebook yang mengatasnamakan ketua partai Nasdem provinsi Lampung, Herman HN mencoba mengelabui korbanya.
Senin, 05 Juni 2023
Tuduhan Penyelewengan bantuan beras BAPANAS dari LSM LIPAN
Pesawaran - HL, Kegaduhan yang dilakukan oleh oknum warga masyarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran dengan menyatakan kepala Desa Gunung Sari (Kasam,red) telah menyelewengkan beras bantuan dari BAPANAS ( Badan Pangan Nasional ) pada tahap satu sebanyak 1,3 Ton beras di depan Pemda Pesawaran yang di kawal LSM LIPAN belum dapat dibuktikan di mata hukum.
Pasalnya, Inspektorat Pesawaran saat meminta KPM yang merasa dirugikan sebanyak 130 KPM untuk dihadirkan oleh LSM LIPAN , hingga saat ini baru dapat menghadirkan 56 KPM. Hal ini disampaikan Inspektur Inspektorat Pesawaran melalui sekretaris Inspektorat ASEVA ke Haluan Lampung. Minggu (4/6/2023).
Dalam keterangan resminya, Inspektorat Pesawaran tetap meminta kepada LSM LIPAN Pesawaran agar dapat menghadirkan sisa 80 orang , agar dapat dihadirkan untuk dimintai keterangan, agar terang benderang apa sebenarnya motif dibalik kekisruhan bantuan beras dari BAPANAS.
Diterangkan sekretaris Inspektorat, hasil pemeriksaan di lapangan atas pembagian beras pada 130 KPM di Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau dapat disimpulkan sebagai berikut :
Pada saat pemeriksaan lapangan oleh Inspektorat LSM LIPAN dapat menghadirkan sebanyak 56 orang , dari hasil keterangan mereka didapat 3 orang tidak masuk dalam daftar KPM , 30 orang masuk daftar KPM namun tidak menerima bantuan beras dari BAPANAS, 23 orang masuk dalam KPM menyatakan tidak menerima bantuan beras namaun ada bukti telah menerima bantuan beras, sisa 80 orang belum dapat dihadirkan.
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan di lapangan Inspektorat merekomendasikan agar camat Way Khilau Nazam Roni,red) memerintahkan Kades untuk mendistribusikan bantuan beras kepada 30 orang KPM yang belum menerima bantuan beras.
Lanjut Aseva, agar Camat Way Khilau memverifikasi ulang 23 KPM yang menyatakan belum menerima, namun ada tanda bukti menerima dan melaporkan hasil verifikasi pada Bupati melalui Inspektorat, dan agar camat Way Khilau dapat monitoring tindak lanjut pendistribusian bantuan beras dimaksud agar sesuai sasaran.
Aseva menghimbau, bagi masyarakat Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau yang masuk dalam KPM namun belum menerima bantuan beras BAPANAS, dapat melapor ke Inspektorat Kabupaten Pesawaran.
" Kami sejak awal hingga saat ini tidak memiliki nama - nama KPM sebanyak 130 orang yang disampaikan LSM LIPAN di Pemda Pesawaran" ungkapnya.
" Pemkab pesawaran meminta 80 orang yang belum dihadirkan oleh LSM LIPAN agar segera dapat dihadirkan, agar hal ini tidak berlarut - larut " tegasnya.(MDS).
Kamis, 25 Mei 2023
Inspektorat Minta LSM LIPAN Hadirkan Sisa 73 KPM Dari 130
GK, Pesawaran - HL, Komisi IV DPRD beserta Tim Inspektorat Kabupaten Pesawaran turun ke Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau untuk memastikan validasi data yang di orasikan oleh LSM LIPAN di depan Kantor Bupati Pesawaran pada hari Rabu 24 Mei 2023 kemarin, dengan dugaan sebanyak 130 KPM tidak terima bantuan beras dari BAPANAS ( Badan Pangan Nasional).
Minggu, 14 Mei 2023
Kasus Dana Hibah KONI Lampung Mandek, Gamapela. Orang Bisa Ramai-ramai Korupsi, Ketahuan Balikin Aja
GK, Lampung - Kasus dugaan Korupsi hibah KONI Lampung TA 2020 yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tak kunjung ada tersangka alias jalan di tempat.
Hal ini membuat LSM Gamapela menagih janji Kejati Lampung mengungkap dan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung TA 2020 yang merugikan negara sebesar Rp2,57 miliar.
Ketua Umum Gamapela Tony Bakri di dampingi Johan Alamsyah, SE mempertanyakaan kinerja dan komitmen Kejati Lampung dalam pemberantasan Korupsi di Provinsi Lampung terkait Kasus KONI Lampung yang tak kunjung menetapkan tersangka meskipun hasil audit kerugian negaranya sudah keluar .
"Ada apa dengan kinerja Kejati Lampung, apa tidak malu ya. Kejati Lampung pernah menjanjikan akhir 2022 sudah ada tersangka. Tapi faktanya apa, jadi ada apa ini," ujarTony Bakri kepada awak media.
Apalagi sambung dia, Kejati sudah memeriksa puluhan saksi dan ada yang diperiksa berkali -kali namun hingga kini tidak ada tersangkanya.
"Kalau alasannya kerugian negara sudah dikembalikan kemudian kasus pidana dihentikan, ini yang kita jadi bingung. Logika hukum sudah kebalik-balik, Nanti semua orang ramai-ramai mau dan korupsi, kalau ketahuan ya sudah balikin aja," tegasnya.
Tonny Bakrie meminta penegak hukum di Lampung bertindak profesional, jangan sampai penegakan hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah.
"Ayolah penegak hukum kita berlaku profesional tegakanlah keadilan walau langit runtuh. Hukum jangan tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, berlaku adil lah karena adil itu lebih dekat kepada takwa," tegasnya.
Kejati Lampung sebelumnya melalui Kasi Penkum Made Agus Putra menegaskan pihaknya akan menetapkan tersangka kasus dana hibah KONI Lampung melalui jumpa pers pada Rabu (2/11/2022).
"Di akhir tahun 2022, kita sudah bisa tetapkan tersangka, mudah-mudahan," ujar Kasi Penkum Made Agus Putra saat itu.
Bahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, usai peresmian Rumah Restorative Justice di Kedamaian, pada Senin (5/11/2022) juga menegaskan lagi, kasus KONI tidak lama lagi ada tersangka.
Namun faktanya hingga saat ini sudah pertengahan Tahun 2023, Kejati Lampung tak kunjung mengumumkan nama tersangkanya. (Red)
Selasa, 28 Februari 2023
Bak Kolam di Tengah Jalan, Ketua DPD LSM Gasak Lambar Minta Pemerintah Provinsi Tutup Jalan Rusak Dengan Aspal
Dalam penyampaiannya, ia mengatakan sangat prihatin dengan kondisi jalan yang rusak parah tepat di Pekon Bandar Baru.
Senin, 06 Juni 2022
Sengketa Lahan Sidosari, Kali Ini Hakim PTUN Kalianda Gelar Sidang Lapangan
Sabtu, 04 Juni 2022
Kuasa Hukum Suprayitno dan LSM Pelita Bereaksi Atas Tindakan Pihak PTPN VII Unit Repa
Minggu, 06 Maret 2022
DPW TAMPIL Resmi Keluarkan SK Pembekuan DPD TAMPIL Lampung Selatan
Kamis, 13 Januari 2022
Bantah Penangkapan Tindakan ini Terhadap Sanwari Dilahan Sengketa PTPN7, LSM Pelita Buka Suara
GARISKOMANDO.com,LAMSEL - Beberapa waktu lalu telah beredar kabar dalam pemberitaan media massa bahwa Sanwari (44) anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelindung Tanah Air (PELITA) ditahan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan pada hari Kamis (6/1/2022).
Ia ditahan atas laporan dari Ferdinan (Sidum PTPN 7) pada tanggal 26 Oktober 2021, karena disangkakan telah merusak areal PTPN 7 yang terletak di Desa Sidosari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pemberitaan itu bukan hanya merusak areal, tapi Sanwari juga menabrak pagar yang sedang dibuat oleh Satuan Pengamanan (Satpam) PTPN 7, sehingga ada korban luka-luka.
Namun, Misran SR selaku Ketua LSM PELITA Lampung membantah pemberitaan tersebut. Ia menjelaskan peristiwa yang terjadi pada tanggal 26 Oktober 2021 pada lahan yang terletak di Desa Sidosari kecamatan Natar.
"Berita yang beredar itu tidak benar, wartawan yang memberitakan tidak ada dilokasi kejadian, itu bohong dan berita mereka sepihak. Seharusnya mereka mengkonfirmasi kepada kami, sehingga berita berimbang. Diberita itu kan mereka membawa nama LSMnya," kata Misran.
"Kenyataan nya, pada tanggal 26 Oktober 2021 itu, sebelum kejadian tersebut saya ditelepon oleh polisi yang bernama Jhon dari Polsek Natar, ia mengatakan "Pak ini ada orang-orang PTPN 7 banyak, mau melakukan pemagaran, trus saya jawab, bapak seorang polisi jadi bapak harus berdiri ditengah, jangan dilakukan pemagaran itu karena jalan itu adalah jalan umum masyarakat yang mau ke kebun dan kesawah, tolong pak kata saya, oke pak jawab Jhon," terang Misran.
Selanjutnya Misran mengatakan, "Tidak lama dari itu, ia (Jhon) telepon lagi dan mengatakan PTPN melakukan pemagaran, dan kebetulan pengurus Lembaga yang bernama Sanwari sudah ada di lokasi, lalu Jhon telepon lagi dan mengatakan, "mang ini kayaknya Sanwari menghalangi pihak PTPN 7 untuk melakukan pemagaran", oke saya bilang tunggu sebentar 10-15 menit saya tiba di lokasi," lanjut Misran.
Ketika Misran tiba dilokasi, ia tidak menemukan adanya pemagaran seperti apa yang disebutkan oleh Jhon ditelpon.
Selanjutnya Misran menerangkan soal kepemilikan lahan, "Sanwari disitu bukan merusak areal PTPN 7, tapi dia mau masuk ke lahan kebun kami, tapi dihalangi oleh orang-orang dari PTPN 7," ujarnya.
"Itu kan lahan milik kami bukan milik PTPN 7, mengapa mereka menghalangi".
"Kalau PTPN 7 merasa lahan itu milik mereka, mana buktinya? Karena surat-suratnya ada sama kami. Buktikan kepemilikan mereka, bukan malah menjebak kami dengan tuduhan Sanwari telah berbuat melanggar hukum," terang Misran.
Misran juga menjelaskan, "Pagar yang disebut mereka itu, bukan lah pagar melainkan cuma palet yang disusun dan dipegangi oleh Satpam-satpam itu untuk menghalangi Sanwari masuk ke lahan. Dan tidak ada korban yang luka-luka, karena dilokasi itu ada anggota Polisi dari Polsek Natar dan ada 4 orang Babinsa. Kalau benar ada yang luka, pasti sudah diamankan saat itu juga," pungkasnya.
Ditempat terpisah, saat Gariskomando.com mengkonfirmasi ke Polres Lampung Selatan, pada hari Rabu (12/1/2022) dan bertemu dengan Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ipda. Ali Humaeni, S.H. dia membenarkan bahwa Sanwari anggota LSM Pelita ditahan setelah dilakukan penyelidikan atas keterangan saksi dan melihat bukti video.
"Benar kami telah menahan Sanwari karena dia telah melakukan tindakan kriminal, dia menabrakkan mobil ayla ke pagar yang dijaga oleh Satpam PTPN 7, dan ada 3 korban yang mengalami luka-luka," ujar Ali.
"Dia dijerat dengan Pasal 335 KUHP, 351 KUHP, dan pasal 406 KUHP," kata Ali. [Sur]
Minggu, 02 Januari 2022
7 Lembaga Pers Laporkan Ketua LSM GMBI ke Polisi
Senin, 27 Desember 2021
Kasus Ilegal Logging Register 39 Blok V Diduga Masuk Angin
Selasa, 30 November 2021
LSM PELITA Kuasai Lahan 75 Ha, Disertai Pemasangan Plang
Selasa, 23 November 2021
Proyek SMPN 40 BALAM Diduga Bermasalah LSM AMPK Surati Disdik Kota Bandar Lampung
BANDAR LAMPUNG - Aliansi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (LSM AMPK) mengirimkan surat ke Disdikbud Kota Bandar Lampung, prihal proyek pembangunan gedung SMPN 40 Bandar Lampung di Jalan Dr. Setia Budi Kelurahan Negeri Olok Gading Kecamatan Teluk Betung Barat (23/11/2021).
Khawatir berpotensi rawan longsor mengingat labilnya kontur tanah yang didirikan bangunan tersebut merupakan hasil timbunan berupa puing.
Sebelumnya, LSM AMPK telah meninjau ke lokasi pembangunan guna melihat secara langsung pelaksanaan proyek pembangunan gedung SMPN 40 Bandar Lampung berjalan dengan efektif.
Koordinator LSM AMPK Indra Bangsawan mengatakan, "yang menjadi sorotan dari proyek tersebut, pembangunan gedung di atas tanah timbunan," kata Indra.
Lebih lanjut Indra mengungkapkan, dirinya khawatir jika gedung tersebut nantinya berpotensi longsor, ditambah wilayah Kota Bandar Lampung memasuki musim penghujan.
Mengingat pada tahun lalu di wilayah tersebut pernah terjadi longsor yang menimpa dua bangunan rumah mewah bertingkat di Perumahan Citraland.
Kadin Disperkim Bandar Lampung Yustam Efendi melalui keterangan yang dikutip dari Kompas.com 'Buntut Longsor Citraland Lampung, Pembangunan 215 Rumah Dihentikan'
"berdasarkan tinjauan di lapangan bersama tim ahli pembangunan gedung Pemkot Bandar lampung, lokasi pembangunan rumah yang ambruk itu berada di atas tanah timbunan," kata Yustam Efendi kepada kompas.com.
Hal tersebut menurut Indra sebagai contoh untuk CV. Ikam Pagar Dewa dalam melaksanakan pembangunan lebih diperlukan perencanaan yang matang.
"Bencana alam kita tidak tau kapan terjadi, namun bagaimana cara kita mengantisipasi agar resikonya dapat diminimalisir," lanjutnya.
Tak hanya itu, selain khawatir berpotensi longsor. Proyek dengan nilai anggaran Rp.4,4 miliar yang dilaksanakan CV. Ikam Pagar Dewa diduga melanggar UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal itu dijelaskan Indra, pada saat LSM AMPK berada di lokasi pembangunan, terlihat para pekerja proyek kompak tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) keselamatan pekerja kontruksi, baik helm proyek,rompi, dan sarung tangan, yang secara fungsi kegunaan APD jelas sangat penting untuk keselamatan pekerja.
"Pengawas proyek harusnya tegas kepada pekerja untuk disiplin mengenakan kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja, sebab kecelakaan kerja bisa saja terjadi," tambahnya.
Terlebih peran fungsi pelaksana proyek dan konsultan mempunyai tanggung jawab penuh, baik kualitas maupun kuantitas terhadap pembangunan serta keselamatan para pekerja. [Tim]
Sabtu, 13 November 2021
Pencairan Dana Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Made Jaya Di PU Pesawaran Terindikasi Ada Uang Pelicin
Hal tersebut disampaikan oleh ketua umum Lembaga Swadya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat Provinsi Lampung (Tegar) Ir. Okta Resi Gumantara kepada awak media melalui pesan singkat WhatsAppnya, Sabtu (13/11/2021).
"Apa yg dilakukan oleh oknum tersebut, dan apa pun alasannya tidak dibenarkan. sebab hal tersebut dapat merusak citra dan preseden buruk terhadap institusi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesawaran" ujarnya.
Menurutnya juga Pihak Penegak Hukum (PPH) dapat memanggil pihak-pihak yang berkompeten dalam proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Made Jaya.
"LSM Tegar Mendorong dan meminta Pihak Penegak Hukum (PPH) Segara memanggil dan Periksa untuk dimintai keterangan Kabid Perairan "Aldi" dan PPTK "Sanca" dan Pengawas dari PU "Udin" bila perlu Kepala Dinas nya, dari mereka ini lah pihak Penegak Hukum (PPH ) dapat menjadikan pintu masuk dalam mengungkap kasus ini dengan terang benderang" tutur Okta.
Masih menurut Okta, "Karena tidak menutup kemungkinan masih ada praktek-praktek seperti ini yang dilakukan oknum-oknum di Dinas PUPR dengan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk mempercepat pencairan seperti ýang dialami Suhadi saat ingin mencairkan sisa tagihan Rp.480.000,000.00," kata Okta
Dijelaskan Okta, "Suhadi harus memberikan uang pelicin dengan nominal Rp 40.000.000.00, pada oknum-oknum PUPR Kabupaten Pesawaran saat pencairan dana sisa tagihan, dan ini jelas perbuatan yang merugikan kawan-kawan kontraktor/Rekanan" tegas okta.
Selanjutnya kata Okta, "Saya yakin Petugas Penegak Hukum, Kepolisian dan Kejaksaan sepakat untuk menindak tegas oknum-oknum yang dengan sengaja ingin memperkaya diri sendiri, Maka harus ditindak tegas dibumi Lampung khususnya Pesawaran yang harus bebas dari korupsi sesuai dengan wacana Bupati H. Dendi Ramadhona K.,,S.T.,M.Tr.I.P. Pesawaran Bebas/bersih dari korupsi" tutup Okta. [Sur]
LSM AMPK Soroti Pekerjaan Pembangunan Gedung SMPN 40 Balam
Dalam tinjauannya, LSM AMPK mendapati beberapa kejanggalan pada pekerjaan proyek pembangunan gedung yang rencananya akan dibangun beberapa tingkat tersebut.
Menurut Indra saat dimintain keterangan dan tanggapannya setelah meninjau pelaksanaan proyek di UPT SMP Negeri 40 Bandar Lampung, menjelaskan pada awak media soal plang proyek dan pekerja proyek.
"Pada Plang Proyek pembangunan gedung UPT SMPN 40 Bandar Lampung, memang tertera nilai proyek sebesar Rp. 4.430.552.000,00. Namun tidak ada dicantumkannya tenggat waktu pelaksanaan proyek," ujar Indra.
Masih menurut Indra, "Seharusnya dalam plang proyek dituliskan waktu pengerjaan proyek itu, dimulai sejak kapan dan sampai kapan waktunya," katanya.
Terlebih, proyek yang diketahui dilaksanakan oleh CV. IKAM PAGARDEWA diduga melanggar UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Lebih lanjut Indra Bangsawan menjelaskan, "saat kami melakukan tinjuan pada proyek itu, para pekerja tidak ada yang mengenakan alat pelindung diri (APD) K3. Yang itu kaitannya dengan keselamatan pekerja. Dan setahu kami sudah ada anggarannya dalam pekerjaan proyek," tuturnya.
"Dan juga kami tidak menjumpai pengawas proyek saat meninjau pekerjaan itu, artinya disini ada pembiaran diluar pengawasan kerja," kata Indra.
Dari hal itu, Indra berharap pekerjaan dan kualitas proyek milyaran, harus dikerjakaan dengan kualitas terbaik. Mengingat, lokasi pembangunan UPT SMPN 40 Bandar Lampung diatas tanah timbunan yang diduga belum sepenuhnya mapan/padat. [Tim]
Tuduh Sebarkan Berita Tak Benar, Luhut Akan Audit LSM-LSM
| Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan akan mengaudit NGO atau LSM terkait informasi yang dinilai tidak benar. |
Rabu, 10 November 2021
Marwah BNPB Lampung Seolah Diuji PPK dan Pelaksana Proyek
Kamis, 28 Oktober 2021
Terkuak! Surat AMPK Munculkan Transparansi Proyek Bronjong Di Pulau Pasaran
Proyek bronjong milik BPBD itu secara fungsi merupakan proyek untuk penanggulangan bencana, yang manfaatnya bersinggungan langsung terhadap masyarakat luas.
Pada pemberitaan sebelumnya, diketahui bahwa pihak ketiga proyek tersebut adalah PT. Raja Mandala, namun setelah LSM AMPK mengirimkan surat atas temuannya dilapangan pada proyek bronjong itu ternyata munculah pihak ketiga yang mengerjakan proyek bronjong itu adalah PT. Dwi Baskoro. Dan ternyata PT. RAJA Mandala hanya sebagai subkon material dan tenaga kerja.
Hal itu diketahui setelah adanya pemasangan plang proyek pasca surat pertama LSM AMPK ke BPBD Provinsi Lampung pada (16/10/2021).
Hingga kini proyek bronjong di Pulau Pasaran itu sudah berjalan sesuai standar pengerjaan proyek, atas edukasi yang disampaikan oleh LSM AMPK pada BPBD Provinsi Lampung.
Namun menilik pada tenggat waktu proyek tersebut, menurut Indra Bangsawan selaku Koordinator LSM AMPK, waktu memulai pengerjaannya tidak sesuai dengan plang proyek yang tertera.
"Dalam plang proyek itu tertera nilai kontrak sebesar Rp. 2.332.787.168 dan jangka waktu selama 110 hari," kata Indra Bangsawan.
"Dalam plang itu juga, jangka waktu pengerjaan proyek disebutkan dimulai pada tanggal 13 September, namun fakta dilapangan pengerjaan proyek bronjong di Pulau Pasaran itu dimulainya pada pertengahan bulan Oktober ini," ungkap Indra.
Masih menurut Indra, "Kami dari AMPK, disini hanya menjalankan peranan kami sebagai lembaga yakni kontrol sosial. Yang kami khawatirkan pengerjaan proyek tersebut tidak maksimal mengingat waktu pengerjaannya saja sudah mundur hampir satu bulan," pungkas Indra.
"Sehingga pada hari ini (28/10/2021), kami dari AMPK kembali mengirimkan surat kepada BPBD Provinsi Lampung, untuk bisa memperhatikan proyek bronjong tersebut sehingga hasilnya juga akan sesuai dengan harapan masyarakat," kata Indra.
Diwaktu bersamaan, surat dari AMPK itu diterima oleh Yulius bagian Kepegawaian BPBD Provinsi Lampung.
Dalam keterangannya Yulius menyampaikan, "Surat dari LSM AMPK sudah kami terima, dan nanti akan kita sampaikan pada yang berwenang menanganinya. Saya adalah Staf Bagian Kepegawaian, dan masalah proyek bronjong itu yang berhak menjawabnya adalah bagian Kesekretariatan. Namun saat ini Sekretaris dan Pejabat yang lainnya sedang dinas luar (Bandung), diperkirakan pulang jumat," kata Yulius.
"Jika mau bertemu langsung sama Sekretaris silahkan datang aja hari Seninnya," ucap Yulius. [Sur]




















