Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label LSM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LSM. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Mei 2024

Mas Kamdani Melalui LSM Pelita Meminta Keadilan Terkait Lahan


GK,Natar
- Proses hukum terkait sengketa lahan Desa Natar Tanjung Rejo 2, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, antara Mas Kamdani yang menguasakan kepengurusannya melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air (LSM Pelita) dengan PTPN 7 Unit Repa Rejosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan masih berjalan.

Diketahui kedua belah pihak masih saling mengklaim tanah yang objeknya di Desa Natar Tanjung Rejo 2, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, walau sudah dilakukan sidang lapangan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan.

Atas hal tersebut, dalam konferensi persnya, Mas Kamdani melalui penerima kuasanya yakni LSM Pelita yang di Ketuai oleh Misran SR, dan Kuasa Hukumnya, Agung Fatahillah, SH., meminta keadilan dari Pengadilan Negeri Kalianda dan Kepolisian Resort Lampung Selatan agar bersikap netral dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Terkait surat penetapan tersangka yang dikeluarkan kepolisian resort lampung selatan tertanggal 08 mei 2024, kami menduga sarat kepentingan PTPN 7 dan mengesampingkan hak-hak masyarakat sebagai warga negara,” kata Agung Fatahillah.

Dikatakannya lagi, bahwa Misran dan kawan-kawan (dkk) telah memproses masalah ini secara perdata dengan 2 gugatan yang berbeda, yaitu, Perkara Nomor 02/Pdt.G/2022/PN Kalianda Tanggal 27 Juni 2022 jo Perkara Nomor 69/Pdt/2022/PT Tanjung Karang Tanggal 30 Agustus 2022 jo Putusan Kasasi Nomor 4354K/Pdt/2023 yang diputuskan dalam musyawarah Hakim Agung tertanggal 18 Desember 2023 yang mengadili;
1. Mengabulkan permohonan kasasi Pemohon Mas Kamdani
2. Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menguatkan putusan PN yang diterima olek Misran dkk
3. Masih terdapat perkara Nomor 45 yang sedang berjalan dan belum diputuskan Mahkamah Agung

Namun Polres Lampung Selatan telah melakukan tindakan hukum dengan penetapan tersangka kepada Misran dKK.

“Padahal Pak Misran dan kawan-kawan telah memproses masalah ini secara perdata dengan 2 gugatan dengan nomor yang berbeda. Tapi dalam surat panggilan penetapan tersangka dijelaskan terkait _locus delicti_ yang terjadi di dusun kampung baru, desa sidosari, kecamatan natar, kabupaten lampung selatan. Namun pada kenyataannya tidak sesuai yang terjadi dalam gugatan nomor 45, lokasi yang diduga oleh kepolisian itu terjadi di dusun umbul garut, desa sidosari, kabupaten lampung selatan,” jelasnya lagi.

Ahli waris yang dikuasakan kepada LSM Pelita dan Kuasa Hukumnya mencari keadilan untuk lebih kurang 175 orang dan 150 unit rumah dilahan ± 150 Ha di Desa Natar Tanjung Rejo 2 dan hak-haknya selaku warga negara.

Kemudian, Misran SR, selaku Ketua LSM Pelita yang diberi kuasa untuk mengelola dan mengurus lahan seluas 150 Ha oleh ahli waris juga mengatakan memperjuangkan sampai ada kepastian hukum.

“Perlu saya sampaikan, kalau kita bicara fakta dan bukti-bukti kenyataan, semestinya kami atau ahli waris sejak di PN mestinya harus sudah menang. Namun segala yang telah kami sampaikan tidak menjadi pertimbangan-pertimbangan oleh pengadilan. Selain itu ada penyataan dari PTPN 7, bahwa tanah dan tanam tumbuh ini sudah pernah diganti rugi pada tahun 1974. Namun kami atau ahli waris tidak pernah melihat dan menerima, serta buktinya apa, jumlah dan luasnya berapa, kemudian tempatnya dimana? Termasuk BPN juga, di peta 09 dan 010 tidak bisa menunjukan dimana lokasi yang diganti rugi,” ungkap Misran.

Dikatakannya juga, saat sidang di pengadilan, BPN juga tidak bisa menunjukan petanya di HGU Nomor 16 Tahun 1997, hingga menjadi pertanyaan Kuasa Hukum dari ahli waris, _“Apa betul di BPN sertifikat tersebut tidak ada peta?”_ dan dijawab _“Seharusnya ada”._ 

“Atas pertanyaan kami soal peta, didalam pengadilan tidak menjadi bahan pertimbangan, tetap kami dikalahkan. Kami berharap agar hukum bisa berjalan dengan benar, karna ini katanya negara hukum, tapi kenyataannya tidak berjalan, jadi akhirnya mana yang kuat itulah yang dapat,” jelasnya.

Diketahui dalam info terbarunya, bahwa ahli waris melalui LSM Pelita selaku penerima kuasa telah menerima Surat Keputusan dari Mahkamah Agung, bahwa gugatan kasasi dimenangkan oleh penggugat yaitu Mas Kamdani sebagai pemilik lahan seluas 75 Ha dari 150 Ha di Desa Natar Tanjung Rejo 2, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dan sisanya masih dalam proses.

Selain itu, ia juga berharap kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo agar serius dalam persoalan tanah, sesuai yang dikatakannya, tanah-tanah yang dikuasai oleh perusahaan, baik pemerintah maupun swasta,  kalau itu milik masyarakat kembalikan ke masyarakat.*

Senin, 11 September 2023

Tercium Aroma Korupsi di Biro Umum Provinsi Lampung, LSM Gasak Siap Aksi dan Laporkan Secara Resmi


GK, Bandnar Lampung - DPP GASAK desak APH Kajati Lampung, BPK RI Perwakilan Lampung, Polda Lampung untuk audit investigasi kegiatan makan minum, pemeliharaan, perjalanan dinas, belanja sewa, belanja alat tulis kantor, Jasa Kebersihan/Cleaning Service dilingkungan Biro umum Provinsi Lampung diduga mengandung unsur kejanggalan yang mengarah pada dugaan Aroma Korupsi.

Rahman selaku ketua umum DPP Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (GASAK) Lampung, menyampaikan kepada awak media terkait beberapa permasalah di lingkungan Biro Umum Provinsi Lampung, Kegiatan tahun anggaran 2022-2023, di Jl. Karimun Jawa, Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung. Senin (11/9/2023).

Menurutnya bahwa pada tahun 2022 Biro Umum Daerah Provinsi Lampung menggelontorkan anggaran untuk kegiatan belanja makan minum +- Rp. 10,5  milyaran rupiah sedangkan untuk kegiatan pemeliharaan +- 4 milyar rupiah, belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor (Sewa Tenda, Meja, Kursi dan Sound Sistem) +- Rp. 4 milyar rupiah, Belanja Pakaian beserta Kelengkapan Peringatan Hari Besar Rp. 1,010 milyar.

Pada tahun 2023 Biro Umum Daerah Provinsi Lampung kembali menganggarkan untuk kegiatan belanja makan minum +- 6.5 milyar rupiah sedangkan untuk kegiatan Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya (Sewa Tenda, Meja, Kursi dan Sound Sistem +- 2.456 milyar rupiah, belanja pemeliharaan randis +- 2.454 milyar rupiah diduga mengandung banyak unsur kejanggalan yang mengarah pada indikasi KKN.

"Terindikasi mengandung banyak unsur kejanggalan yang mengarah pada dugaan tidak sesui spek/rab, pengurangan volume dan Mark up," kata Rahman.
 
Rahman Ketua Umum DPP GASAK sangat menyayangkan sejumlah paket milyaran rupiah, belanja makan minum, pemeliharaan, Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor, Belanja Pakaian beserta Kelengkapan Peringatan Hari Besar, Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas KDH, WKDH, dan Pejabat Eselon, yang diindikasi tidak melaui proses lelang/tender yang benar.

"Sejumlah paket milyaran rupiah tersebut menggunakan metode pemilihan penyedia pengadaan langsung, itu melanggar aturan perpres dan Peraturan Kepala LKPP tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta kegiatan Belanja Jasa Kebersihan/Cleaning Service, Belanja ATK diduga sengaja dipecah-pecah untuk menghindari lelang/tender," ujar Rahman.

Rahman juga meminta DPRD Provinsi Lampung jangan terkesan tutup mata, yang memang harus turut serta mengawasi dalam pengelolaan realisasi anggaran kegiatan di Biro Umum Provinsi Lampung. 

"Jangan sampai anggaran puluhan milyar yang digunakan terkesan pemborosan yang tidak ada azas manfaat bagi masyarakat dan dalam hal ini DPRD Provinsi Lampung jangan tutup mata," tegas Rahman.

"Terkait permasalahan ini kami sudah melayangkan surat klarifikasi kepada biro umum provinsi lampung," imbuh Rahman.

Dirinya juga menyampaikan, bahwa LSM GASAK beserta jajaran akan turun aksi/demonstrasi serta melaporkan secara resmi terkait adanya indikasi dugaan KKN dilingkungan Biro Umum Provinsi Lampung. [Feby]

Sabtu, 08 Juli 2023

Akun Facebook Diduga Catut Nama Herman HN Mencoba Tipu Aktivis Lampung


GK, Bandarlampung - Penipuan melalui media sosial yang mencatut nama tokoh di Lampung kembali terjadi. Dengan modus pemberian sumbangan masjid dan musola, kali ini akun Facebook yang mengatasnamakan ketua partai Nasdem provinsi Lampung, Herman HN mencoba mengelabui korbanya.

Pada Jum'at, (07/07/2023) akun Facebook tersebut menyasar akun Ketua DPW LSM InfoSos Lampung, Ichwan melalui chat inbok. "Saya sempat kaget, tiba-tiba akun dengan nama Herman Hasanusi menyapa salam via inbok dan menawarkan sumbangan masjid" tutur Ichwan.

Tidak percaya begitu saja, Ichwan kemudian memeriksa profile akun yang mengaku mantan Walikota Bandarlampung itu. Kecurigaan muncul pada foto dan waktu posting yang tidak masuk akal.

"Foto-foto yang diunggah pada beranda seputar kegiatan Walikota tetapi yang diposting 2 hari yang lalu, secara logika beliau sudah 3 tahun tidak lagi menjabat sebagai Walikota, seharusnya foto terbaru beliau sekarang kesibukan di kegiatan partai Nasdem" terang Ichwan.

Dalam tangkap layar percakapan via inbok, akun Facebook Herman Hasanusi mencoba menggiring korbanya menghubungi kontak WhatsApp dengan nomor 081231568956.

"Mohon Maaf Mengganggu WaktuNya Sebentar, Mau Tanya Kalau Ada Info Pembangunan Masjid/Mushola Atau TPQ/Pondok Pesantren.Ini Ada Amanah Dari Keluarga Saya Ini Saya Di Suruh Carikan Pembangunan Masjid/Mushola Yg Sedang
Membutuhkan Biaya...Ini Saya Mewakili Dari Keluarga Yg Bersodaqoh kalau bisa saya di
kirimkan untuk foto foto pembangunan sekalian alamat lengkap pembangunan ke kontak wa saya 081231568956" tulis akun tersebut melalui chat inbok.

Untuk memastikan kebenaran nomor kontak tersebut, ketika dicek melalui aplikasi Getcontact, pengguna dengan nomor itu  tertera nama 'penipu sumbangan masjid' dan beberapa nama lain yang patut dicurigai sebagai penipu.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada penjelasan dari pihak Herman HN, beberapa kali wartawan mendatangi kantor partai Nasdem provinsi Lampung di Jl. Ahmad Yani, Tanjung Karang, Bandarlampung belum bisa ditemui.[Feby]

Senin, 05 Juni 2023

Tuduhan Penyelewengan bantuan beras BAPANAS dari LSM LIPAN


Pesawaran - HL, Kegaduhan yang dilakukan oleh oknum warga masyarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran dengan menyatakan kepala Desa Gunung Sari (Kasam,red) telah menyelewengkan beras bantuan dari BAPANAS ( Badan Pangan Nasional ) pada tahap satu sebanyak 1,3 Ton beras di depan Pemda Pesawaran yang di kawal LSM LIPAN belum dapat dibuktikan di mata hukum.


Pasalnya, Inspektorat Pesawaran saat meminta KPM yang merasa dirugikan sebanyak 130 KPM untuk dihadirkan oleh LSM LIPAN , hingga saat ini baru dapat menghadirkan 56 KPM. Hal ini disampaikan Inspektur Inspektorat Pesawaran melalui sekretaris Inspektorat ASEVA ke Haluan Lampung.  Minggu (4/6/2023).


Dalam keterangan resminya, Inspektorat Pesawaran tetap meminta kepada LSM LIPAN Pesawaran agar dapat menghadirkan sisa 80 orang , agar dapat dihadirkan untuk dimintai keterangan, agar terang benderang apa sebenarnya motif dibalik kekisruhan bantuan beras dari BAPANAS.


Diterangkan sekretaris Inspektorat, hasil pemeriksaan di lapangan atas pembagian beras pada 130 KPM di Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau dapat disimpulkan sebagai berikut :


Pada saat pemeriksaan lapangan oleh Inspektorat LSM LIPAN dapat menghadirkan sebanyak 56 orang , dari hasil keterangan mereka didapat 3 orang tidak masuk dalam daftar KPM , 30 orang masuk daftar KPM namun tidak menerima bantuan beras dari BAPANAS, 23 orang masuk dalam KPM menyatakan tidak menerima bantuan beras namaun ada bukti telah menerima bantuan beras, sisa 80 orang belum dapat dihadirkan.


Berdasarkan hasil dari pemeriksaan di lapangan Inspektorat merekomendasikan agar camat Way Khilau  Nazam Roni,red) memerintahkan  Kades untuk mendistribusikan bantuan beras kepada 30 orang KPM yang belum menerima bantuan beras.


Lanjut Aseva, agar Camat Way Khilau memverifikasi ulang 23 KPM yang menyatakan belum menerima, namun ada tanda bukti menerima dan melaporkan hasil verifikasi pada Bupati melalui Inspektorat, dan agar camat Way Khilau dapat monitoring tindak lanjut pendistribusian bantuan beras dimaksud agar sesuai sasaran.


Aseva menghimbau, bagi masyarakat Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau yang masuk dalam KPM namun belum menerima bantuan beras BAPANAS, dapat melapor ke Inspektorat Kabupaten Pesawaran.


" Kami sejak awal hingga saat ini tidak memiliki nama - nama KPM sebanyak 130 orang yang disampaikan LSM LIPAN di Pemda Pesawaran" ungkapnya.


" Pemkab pesawaran meminta 80 orang yang belum dihadirkan oleh LSM LIPAN agar segera dapat dihadirkan, agar hal ini tidak berlarut - larut " tegasnya.(MDS).

Kamis, 25 Mei 2023

Inspektorat Minta LSM LIPAN Hadirkan Sisa 73 KPM Dari 130


GK, Pesawaran - HL, Komisi IV DPRD  beserta Tim Inspektorat Kabupaten Pesawaran turun ke Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau untuk memastikan validasi data yang di orasikan oleh LSM LIPAN di depan Kantor Bupati Pesawaran pada hari Rabu 24 Mei 2023 kemarin, dengan  dugaan sebanyak 130 KPM tidak terima bantuan beras dari BAPANAS ( Badan Pangan Nasional).

Tudingan yang  viral di publik dugaan  Kepala Desa Gurung Sari menggelapkan beras bantuan BAPANAS sebanya 1,3 Ton beras, mendapat respon cepat dari berbagai pihak pemerintah kabupaten Pesawaran.

Kamis hari ini 25  mei 2023, dari 130 orang yang di sampaikan melalui demo didepan kantor Bupati Pesawaran, hanya 52 orang yang mengklarifikasi jika mereka tidak menerima bantuan dari BAPENAS.

Hal ini disampaikan Kasam selaku kepala Desa Gunung Sari Kasam, saat dikonfirmasi Haluan  Lampung seusai validasi data selesai diruangan kerjanya. Kamis (23/2023).

Menurut kades Gunung Sari, pada dasarnya semua beras tahap satu sudah kami realisasikan semua, namun ada beberapa data yang kurang valid, sehingga terjadi miskomunikasi. 

" Kami sudah bagikan semua pada tahap I, tapi dari data yang kami miliki dari BAPANAS, ada banyak nama sama tapi alamatnya kurang jelas, contoh di RT 1 ada nama Sopiah sedangkan di RT yang lainnya ada nama Sopiah juga, inilah yang menyebabkan terjadi di Desa Kami" terangnya.

Lanjut Kasam, untuk tahap dua saat ini, untuk nama - nama  yang kembar dan sebelum  alamatnya jelas, pemerintah Desa Gunung Sari belum sanggup untuk mendistribusikan, sehingga BAPANAS memberikan by name by NIK by address.

" Saya tidak mau salah dua kali bang, untuk pendistribusian tahap II ini, sebelum ada data jelas dari Pemerintah, sisa beras bantuan yang alamatnya belum jelas kami simpan di Desa ,sampai ada alamat atau NIK  yang jelas dari BAPANAS terkait dengan identitas nama yang sama tapi beda RT " keluhnya.

Dia menambahkan, untuk tahap satu yang sudah terlanjur didistribusikan kepada masyarakat, Kepala Desa Gunung Sari siap mengganti yang ada namanya sesuai dengan by name by NIK by address dari data BAPANAS.

" Saya siap menggantikan jika saat penyaluran tahap satu Desa salah sasaran karna banyak nama yang sama , setelah kami mendapatkan alamat baik Dusun atau RT yang jelas dari distributor Bulog " pungkasnya.

Sementara itu menurut , UMRONI mewakili DPRD Pesawaran, puldata dan pulbaket perhari ini, akan di pelajari lebih lanjut, dan berharap kejadian ini cepat terselesaikan.

" Pastinya kita akan bahas lebih lanjut ,untuk saat ini kita masih validasi data , dan saya berharap hal ini cepat terselesaikan" terang DPRD yang terlahir dari partai PAN ini.

Sementara itu menurut keterangan Inspektorat Pesawaran perhari ini, LSM LIPAN baru hadirkan 53 KPM , dan Inspektur Singgih Febriyanto akan meminta sisa dari 130 yang KPM yang di orasikan didepan kantor Bupati Pesawaran  untuk tetap dihadirkan.

"Cuma 53 ternyata, sisa nya masih kita minta sama Lipan untuk tetap dihadirkan" Terang singkat Singgih saat di konfirmasi via WhatsApp.(Feby)

Minggu, 14 Mei 2023

Kasus Dana Hibah KONI Lampung Mandek, Gamapela. Orang Bisa Ramai-ramai Korupsi, Ketahuan Balikin Aja


GK, Lampung - Kasus dugaan Korupsi hibah KONI Lampung TA 2020 yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tak kunjung ada tersangka alias jalan di tempat.


Hal ini membuat LSM Gamapela menagih janji Kejati Lampung mengungkap dan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung TA 2020 yang merugikan negara sebesar Rp2,57 miliar.


Ketua Umum Gamapela Tony Bakri di dampingi Johan Alamsyah, SE mempertanyakaan kinerja dan komitmen Kejati Lampung dalam pemberantasan Korupsi di Provinsi Lampung terkait Kasus KONI Lampung yang tak kunjung menetapkan tersangka meskipun hasil audit kerugian negaranya sudah keluar .


"Ada apa dengan kinerja Kejati Lampung, apa tidak malu ya. Kejati Lampung pernah menjanjikan akhir 2022 sudah ada tersangka. Tapi faktanya apa, jadi ada apa ini," ujarTony Bakri kepada awak media.

Apalagi sambung dia, Kejati sudah memeriksa puluhan saksi dan ada yang diperiksa berkali -kali namun hingga kini tidak ada tersangkanya.


"Kalau alasannya kerugian negara sudah dikembalikan kemudian kasus pidana dihentikan,  ini yang kita jadi bingung. Logika hukum sudah kebalik-balik, Nanti semua orang ramai-ramai mau dan korupsi, kalau ketahuan ya sudah balikin aja," tegasnya.


Tonny Bakrie meminta penegak hukum di Lampung bertindak profesional, jangan sampai penegakan hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah.


"Ayolah penegak hukum kita berlaku profesional tegakanlah keadilan walau langit runtuh. Hukum jangan tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, berlaku adil lah karena adil itu lebih dekat kepada takwa," tegasnya. 



Kejati Lampung sebelumnya melalui Kasi Penkum Made Agus Putra menegaskan pihaknya akan menetapkan tersangka kasus dana hibah KONI Lampung melalui jumpa pers pada Rabu (2/11/2022).



"Di akhir tahun 2022, kita sudah bisa tetapkan tersangka, mudah-mudahan," ujar Kasi Penkum Made Agus Putra saat itu.


Bahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, usai peresmian Rumah Restorative Justice di Kedamaian, pada Senin (5/11/2022) juga menegaskan lagi, kasus KONI tidak lama lagi ada tersangka.


Namun faktanya hingga saat ini sudah pertengahan Tahun 2023, Kejati Lampung tak kunjung mengumumkan nama tersangkanya. (Red)

Selasa, 28 Februari 2023

Bak Kolam di Tengah Jalan, Ketua DPD LSM Gasak Lambar Minta Pemerintah Provinsi Tutup Jalan Rusak Dengan Aspal



GK, Lampung Barat - Bak kolam ditengah jalan begitulah kiranya gambaran jalan Provinsi yang rusak tepatnya diruas jalan Liwa -Sukau Pekon Bandar Baru, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat bikin geram warga dan pengguna jalan.

Para pengguna jalan menilai lantaran kerusakan terjadi hanya di satu titik hingga perbaikan terkesan ‘ogah-ogahan, padahal kerusakan jalan tersebut sudah lama dan banyak menyebabkan kecelakaan lalulintas (lakalantas) terutama bagi pengendara roda dua.

Wildan Selaku Ketua DPD LSM Gasak (Gerak Solidaritas Analisis Kebijaakan) Lambar menyampaikan keprihatinan dan keluhannya akan jalan yang rusak tersebut kepada media gariskomando.com. Selasa (28/02/2023). 


Dalam penyampaiannya, ia mengatakan sangat prihatin dengan kondisi jalan yang rusak parah tepat di Pekon Bandar Baru.

"Saat ini jalan tersebut sulit untuk dilewati pasalnya kondisi sangat parah apalagi saat musim hujan, genangan air berada di seluruh badan jalan yang menghambat jalannya lalu lintas dan memicu terjadinya kecelakaan," ujarnya.

Wildan juga meminta kepada Pemerintah Provinsi khususnya Gubernur Lampung untuk memperhatikan dan memperbaiki jalanan tersebut.

"Gubernur harus tanggap dan merespon cepat karena jika di biarkan maka kondisi jalan akan memburuk dan tidak bisa dilewati oleh kendaraan yang hendak melintas, karena ini jalan utama dan jalan provinsi," tutur Ketua DPD Gasak Lampung Barat.

Wildan juga menegaskan, "Sudah selayaknya jalan ini diperbaiki, mengingat jalan ini sudah lama tidak mendapat sentuhan dari pemerintah provinsi, dan jalan ini harus di aspal tidak cuma ditimbun dengan sirtu," tutupnya. (Yie)

Senin, 06 Juni 2022

Sengketa Lahan Sidosari, Kali Ini Hakim PTUN Kalianda Gelar Sidang Lapangan



GK, Lampung Selatan - Sengketa lahan yang terletak di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, antara PTPN VII Unit Repa dengan keluarga Supriyatno (Alm) hingga kini masih berlanjut.

Bahkan kedua belah pihak masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kalianda, Lampung Selatan.

Investigasi yang didapat awak media, kali ini Hakim Ketua PTUN, Fitra Rinaldo, SH., MH., menggelar sidang lapangan di lokasi sengketa di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Senin, 6 Juni 2022.

Dalam keterangan hasil sidang lapangan ini, Hakim Ketua PTUN mengatakan pihaknya sudah melihat jelas batas-batas lahan dari lokasi yang disengketakan ini. Dan pihak Penggugat yakni LSM PELITA serta Tergugat (PTPN VII Unit Repa) dipersilahkan untuk menambahkan bukti-bukti lainnya pada sidang berikutnya di hari Kamis, Tanggal 9 Juni 2022.

Terlihat hadir dalam sidang tersebut, Hakim Ketua PTUN Kalianda beserta anggotanya, pihak Penggugat, perwakilan pihak Tergugat, Pemerintah desa, Aparat TNI dan Kepolisian Sektor Natar, serta saksi-saksi dari masyarakat setempat.

Dilain pihak, Kuasa Hukum Keluarga Suprayitno (Alm), A. Rahman SH., mengatakan, “Alhamdulillah sidang lapangan tadi berjalan kondusif, pihak dari PTUN sudah melihat titik tapal batas-batas atau patok tanah milik klien kami, dan kami tinggal menunggu keputusan dari pengadilan saja,” ujarnya.

Selain itu, jika dilihat dari kacamata hukum, A. Rahman yakin bahwa tanah ini milik keluarga Suprayitno (Alm) yang sekarang dipegang ahli waris.

“Saat ini kita berpatokan pada dasar alas hak surat tanah, bahwa tanah ini milik keluarga Suprayitno (Alm) yang sekarang dipegang ahli waris Kamdani beserta keluarganya. Makanya kita berani adu data dan mengambil kembali hak mereka, karna bukti-bukti dari tergugat tidak valid,” jelasnya.

Dilokasi yang diyakini milik keluarga Suprayitno (Alm) terlihat sudah berdiri ratusan bangunan, menurut Misran, selaku Ketua LSM PELITA mengatakan, bahwa keluarga Suprayitno (Alm) atau ahli warisnya telah menghibahkan kepada keluarga tidak mampu.

“Sekitar dua ratusan bangunan yang berdiri ini, telah dihibahkan sekitar 4 hektar oleh keluarga Suprayitno (Alm) melalui ahli warisnya kepada masyarakat yang tidak mampu dan belum mempunyai tempat tinggal,” ungkap Misran.

Misran juga mengatakan, bahwa sidang lapangan ini berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan dari pihak manapun, tinggal semua pihak menunggu keputusan sidang lanjutan pada hari Kamis mendatang.

Sabtu, 04 Juni 2022

Kuasa Hukum Suprayitno dan LSM Pelita Bereaksi Atas Tindakan Pihak PTPN VII Unit Repa



GK, Garis Komando - Sengketa lahan yang terletak di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, antara PTPN VII Unit Repa dengan keluarga Supriyatno (alm) hingga kini belum menemukan titik terang.

Bahkan saat ini kedua belah pihak masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kalianda, Lampung Selatan.

Bahkan informasi yang didapatkan awak media, baik dari Ketua LSM Pelita Misran selaku yang diberikan kuasa oleh keluarga Suprayitno (alm) untuk menguasai dan mengelola lahan tersebut, maupun dari Kuasa Hukum Keluarga Suprayitno A. Rahman S.H., bahwa Minggu depan akan diadakan Sidang Lapangan yang akan digelar PTUN.

Namun disaat lahan tersebut masih dalam proses hukum di PTUN Tanjung Karang, pihak PTPN VII Unit Repa memasang portal di akses jalan masuk ke lahan tersebut, sekaligus memasang papan pengumuman yang bertuliskan "Dilarang masuk ke areal kebun kelapa sawit, membawa, mengangkut dan mendirikan bangunan dilokasi Tanah kebun kelapa sawit PTPN VII", Sabtu (4/6/2022).

Hal itu sontak saja mendapatkan protes dan reaksi, baik dari LSM Pelita yang diberikan kuasa oleh keluarga Suprayitno (Alm) untuk menguasai dan mengelola lahan tersebut, maupun dari Kuasa Hukum Keluarga Suprayitno itu sendiri.

"Kita lihat keputusan pengadilan, kita sudah di pengadilan kenapa dilakukan hal seperti ini (pemasangan portal), jangan sampai ini dipasang, karena ini dipasang di lahan Suprayitno (Alm)," Ujar Misran.

Pemasangan portal dan papan pengumuman oleh pihak PTPN VII Unit Repa itu sendiri terpantau oleh kontributor media dikawal oleh aparat kepolisian dan TNI.

Lebih lanjut Misran mengatakan dihadapan pihak PTPN VII Unit Repa dan aparat Kepolisian serta TNI yang mengawal pemasangan portal dan papan pengumuman tersebut, 
"Jika ini tetap dipasang, kami berhak memindahkannya karena ini lahan milik Suprayitno (Alm) yang telah dikuasakan kepada kami," ucap Misran.

Dilain pihak Kuasa Hukum Keluarga Suprayitno (Alm) A. Rahman S.H., mengatakan bahwa, 

"Hari ini saya selaku Kuasa Hukum dari keluarga Suprayitno (Alm) memerintahkan kepada orang yang saya suruh untuk membongkar dua unit portal yang terbuat dari besi, 3 papan nama dari besi, dan 2 banner, semua kami bongkar dan tidak ada kerusakan," ujar Rahman.

Rahman melanjutkan, "Ini semua kami bongkar karena ini tanah milik klien kami, ada dasar hukumnya, ada surat-suratnya," ucap Rahman.

Selain daripada itu menurut Rahman,
"Semua ini bisa terjadi karena adanya pengawalan dari pihak Kepolisian maupun TNI, seharusnya pihak Polri maupun TNI tidak berpihak karena ini adalah proses peradilan, tugas kepolisian dan TNI itu adalah menjaga Kamtibmas, bukan malah menjadi Backing atau back up, karena kita belum tahu siapa yang menang dan benar masalah tanah ini hari ini, kecuali kalau memang PTPN VII yang menang dan berhak Monggo silahkan," tegas Rahman. (Sur)

Minggu, 06 Maret 2022

DPW TAMPIL Resmi Keluarkan SK Pembekuan DPD TAMPIL Lampung Selatan



GK, Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Wilayah Tim Andalan Masyarakat Pasukan Inti Lampung (DPW -TAMPIL) Provinsi Lampung resmi menerbitkan Surat Pembekuan Kepengurusan Organisasi Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kabupaten Lampung Selatan, masa bakti 2022 – 2027, Sabtu (05/03/2022).

Dalam surat pembekuan yang ditanda tangani Ketua Umum Ormas TAMPIL Jemi GR. Keputusan tersebut sebagai langkah tegas dan komitmen Ormas TAMPIL terhadap kedisiplinan pengurus wilayah di provinsi Lampung, serta wujud kepatuhan organisasi sesuai peraturan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Keputusan ini sebagai langkah disiplin, Ormas TAMPIL menjunjung tinggi marwah organisasi dengan bersikap obyektif dan profesional, ” jelas Jemi GR di Sekretariat DPW TAMPIL.

Lebih lanjut, berdasarkan surat keputusan DPW TAMPIL tertanggal 5 Maret 2022 bernomor Surat Istimewa. Empat point yang mengacu pada pembekuan DPD TAMPIL Lampung Selatan. Yakni,

1. Kepengurusan DPD TAMPIL Kabupaten Lampung Selatan telah berakhir pada tahun 2021.

2. Kepengurusan DPD TAMPIL Kabupaten Lampung Selatan sejak berakhir masa jabatan belum mengurus SK Terbaru masa bhakti 2022-2027.

3. Kepengurusan DPD TAMPIL Kabupaten Lampung Selatan belum mengurus Surat Pengesahan AHU dari Kemenkum Ham dan Surat keberadaan terdaftar dari badan Kesbangpol Kabupaten Lampung Selatan.

4. DPD TAMPIL Kabupaten Lampung Selatan tidak mengindahkan 3 (tiga) kali teguran DPW TAMPIL Provinsi Lampung untuk memperpanjang Kepengurusan DPD TAMPIL Kabupaten Lampung Selatan periode 2022-2027.

Dari empat point tersebut, secara tegas dan bijak Ormas Tampil melakukan pembekuan DPD TAMPIL Lampung Selatan.”Ini sudah menjadi ketentuan yang harus dipatuhi,” tegas Jemi GR. [Rls/red]

Kamis, 13 Januari 2022

Bantah Penangkapan Tindakan ini Terhadap Sanwari Dilahan Sengketa PTPN7, LSM Pelita Buka Suara



GARISKOMANDO.com,LAMSEL - Beberapa waktu lalu telah beredar kabar dalam pemberitaan media massa bahwa Sanwari (44) anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelindung Tanah Air (PELITA) ditahan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan pada hari Kamis (6/1/2022).

Ia ditahan atas laporan dari Ferdinan (Sidum PTPN 7) pada tanggal 26 Oktober 2021, karena disangkakan telah merusak areal PTPN 7 yang terletak di Desa Sidosari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pemberitaan itu bukan hanya merusak areal, tapi Sanwari juga menabrak pagar yang sedang dibuat oleh Satuan Pengamanan (Satpam) PTPN 7, sehingga ada korban luka-luka.

Namun, Misran SR selaku Ketua LSM PELITA Lampung membantah pemberitaan tersebut. Ia menjelaskan peristiwa yang terjadi pada tanggal 26 Oktober 2021 pada lahan yang terletak di Desa Sidosari kecamatan Natar.

"Berita yang beredar itu tidak benar, wartawan yang memberitakan tidak ada dilokasi kejadian, itu bohong dan berita mereka sepihak. Seharusnya mereka mengkonfirmasi kepada kami, sehingga berita berimbang. Diberita itu kan mereka membawa nama LSMnya," kata Misran.

"Kenyataan nya, pada tanggal 26 Oktober 2021 itu, sebelum kejadian tersebut saya ditelepon oleh polisi yang bernama Jhon dari Polsek Natar, ia mengatakan "Pak ini ada orang-orang PTPN 7 banyak, mau melakukan pemagaran, trus saya jawab, bapak seorang polisi jadi bapak harus berdiri ditengah, jangan dilakukan pemagaran itu karena jalan itu adalah jalan umum masyarakat yang mau ke kebun dan kesawah, tolong pak kata saya, oke pak jawab Jhon," terang Misran.

Selanjutnya Misran mengatakan, "Tidak lama dari itu, ia (Jhon) telepon lagi dan mengatakan PTPN melakukan pemagaran, dan kebetulan pengurus Lembaga yang bernama Sanwari sudah ada di lokasi, lalu Jhon telepon lagi dan mengatakan, "mang ini kayaknya Sanwari menghalangi pihak PTPN 7 untuk melakukan pemagaran", oke saya bilang tunggu sebentar 10-15 menit saya tiba di lokasi," lanjut Misran.

Ketika Misran tiba dilokasi, ia tidak menemukan adanya pemagaran seperti apa yang disebutkan oleh Jhon ditelpon.

Selanjutnya Misran menerangkan soal kepemilikan lahan, "Sanwari disitu bukan merusak areal PTPN 7, tapi dia mau masuk ke lahan kebun kami, tapi dihalangi oleh orang-orang dari PTPN 7," ujarnya.

"Itu kan lahan milik kami bukan milik PTPN 7, mengapa mereka menghalangi".

"Kalau PTPN 7 merasa lahan itu milik mereka, mana buktinya? Karena surat-suratnya ada sama kami. Buktikan kepemilikan mereka, bukan malah menjebak kami dengan tuduhan Sanwari telah berbuat melanggar hukum," terang Misran.

Misran juga menjelaskan, "Pagar yang disebut mereka itu, bukan lah pagar melainkan cuma palet yang disusun dan dipegangi oleh Satpam-satpam itu untuk menghalangi Sanwari masuk ke lahan. Dan tidak ada korban yang luka-luka, karena dilokasi itu ada anggota Polisi dari Polsek Natar dan ada 4 orang Babinsa. Kalau benar ada yang luka, pasti sudah diamankan saat itu juga," pungkasnya.

Ditempat terpisah, saat Gariskomando.com mengkonfirmasi ke Polres Lampung Selatan, pada hari Rabu (12/1/2022) dan bertemu dengan Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ipda. Ali Humaeni, S.H. dia membenarkan bahwa Sanwari anggota LSM Pelita ditahan setelah dilakukan penyelidikan atas keterangan saksi dan melihat bukti video.

"Benar kami telah menahan Sanwari karena dia telah melakukan tindakan kriminal, dia menabrakkan mobil ayla ke pagar yang dijaga oleh Satpam PTPN 7, dan ada 3 korban yang mengalami luka-luka," ujar Ali.

"Dia dijerat dengan Pasal 335 KUHP, 351 KUHP, dan pasal 406 KUHP," kata Ali. [Sur]

Minggu, 02 Januari 2022

7 Lembaga Pers Laporkan Ketua LSM GMBI ke Polisi



PESAWARAN - Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Pesawaran Abdul Manap dan Ketua GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan diduga mengancam wartawan melalui media sosial Youtube dan WhatApps.

7 lembaga pers yang ada di Bumi Andan Jejama melaporkan ke Polres Kabupaten Pesawaran dengan Nomor Laporan Kepolisian Nomor : STPL/B/03/I/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung, Minggu (2/1/22). 

Koordinator Rama Diansyah mengatakan dugaan pengancaman tersebut sudah dilaporkan ke Polres Pesawaran tentang ujaran kebencian provokasi dalam transaksi elektronik Jo tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

Diterangkannya ke 7 lembaga pers tersebut adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI), Forum Wartawan Kabupaten Pesawaran (FWKP), IkatanJurnalis Kabupaten Pesawaran (IJKP), Forum Wartawan Profesional Indonesia (FWPI) dan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran.

"Kita laporkan ke penegak hukum agar yang bersangkutan jera dan tidak diikuti oleh yang lainnya, karena apa yang disampaikan sangat mengancam profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Memang sebagai sesama manusia, kita telah memaafkan namun hukum tetap harus berjalan," ujarnya.

Ia berharap petugas kepolisian segera melakukan proses hukum kepada kedua oknum LSM GMBI tersebut dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kita sangat berharap dan mendukung pihak kepolisian untuk dapat sesegera mungkin melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas sebagai terlapor," harapnya.

Rama juga menegaskan bahwa kedua terlapor diduga telah melanggar undang-undang transaksi informatika dan ujaran kebencian serta undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.

"Kalau tuntutan hukumannya ya terserah penyidik, nanti kan akan terurai semua ketika yang bersangkutan diperiksa oleh petugas. Yang jelas diatas lima tahun penjara, karena bisa lebih satu pasal yang diduga dilanggar," tegas dia. 

Melengkapinya, salah satu Tokoh Pers Kabupaten Pesawaran Erland Syofandi mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh keduanya telah mengganggu aktifitas para wartawan yang akan melakukan kegiatan jurnalistiknya.

"Kalau keduanya sudah dilaporkan ke kepolisian, artinya respon yang cerdas. Karena wartawan bukanlah bernaung pada organisasi massa yang lebih mengedepankan kuantitas dari pada kualitas," kata dia. [Red]

Senin, 27 Desember 2021

Kasus Ilegal Logging Register 39 Blok V Diduga Masuk Angin



BANDAR LAMPUNG - Kasus Ilegal Logging yang terjadi di Register 39 Blok V Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus bak ditelan bumi alias masuk angin. 

Pasalnya hingga saat ini tidak ada perkembangan dari penanganan kasus tersebut yang dilakukan oleh pihak Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melalui Polisi Kehutanan (Polhut).

Ketika awak media mencoba berkali-kali meminta informasi perkembangan penanganan kasus tersebut kepada pihak Dinas Kehutanan baik kepada Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Lampung Ir.Yanyan Ruchyansyah M.Si., maupun kepada Kasat Polhut Dodi Hanafi melalui chat WhatsAppnya, dibaca tapi tidak ada jawaban. 

Sementara itu Ketua Umum LSM TEGAR Ir. Okta Resi Gumantara, yang mengikuti perkembangan kasus tersebut selalu mempertanyakan perkembangan dan tindak lanjut daripada kasus Ilegal Logging dan perambah hutan yang terjadi di Register 39 Blok V tersebut.

"Bagaimana perkembangan dan tindak lanjut penanganan kasus Ilegal Logging yang terjadi di Register 39 Blok V itu, kok sepertinya masuk angin" tanya Okta kepada awak media melalui pesan singkat WhatsAppnya, Senin (27/12/2021).

Masih menurut Okta, diduga pelaku Ilegal Logging itu adalah orang kuat Sehingga sulit untuk dijerat secara hukum yang berlaku.

"Jangan-jangan pelaku Ilegal Logging ini orang kuat, atau jangan-jangan ada oknum yang bermain didalam kasus itu," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, "Masa sudah sekian bulan penanganan kasus tersebut tidak ada perkembangannya, sementara yang diduga pelaku masih bebas berkeliaran seolah-olah tidak terjadi apa-apa, sementara bukti petunjuk dan hasil Lidik pihak Polres Tanggamus bisa dijadikan acuan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga pelaku," imbuhnya.

Bahkan Okta mengatakan, jika Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tidak serius menangani kasus Ilegal Logging dan perambah hutan yang terjadi di Register 39 Blok V tersebut, ia mengatakan akan meneruskan kasus ini ke Kementerian Kehutanan dan Gubernur Lampung.

"Jika Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tidak serius dalam menangani kasus ini, LSM TEGAR akan meneruskan kasus ini ke Gubernur Lampung dan Kementerian Kehutanan RI,"andasnya. [Tim]

Selasa, 30 November 2021

LSM PELITA Kuasai Lahan 75 Ha, Disertai Pemasangan Plang



LAMPUNG SELATAN - Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air (LSM PELITA) Lampung yang sebelumnya telah mendapat kuasa dari Dullah Ahmad/Suprayitno (alm) dan kuasa tersebut dilanjutkan kembali oleh ahli warisnya Maskamdani (44) untuk pengurusan dan pengelolaan lahan seluas 75 Ha terletak di Desa Sidosari Kecamatan Natar Kabupaten  Lampung Selatan, yang selama ini lahan tersebut di garap oleh PTPN 7 sejak tahun 1974.

Sejak dikuasai dan di kelola sepenuhnya oleh LSM PELITA lahan seluas 75 Ha tersebut kini telah dipasang banner yang bertuliskan 'Tanah ini Milik Suprayitno (alm) Seluas 75 Ha Dalam Penguasaan dan Pengelolaan LSM PELITA Lampung', atas dasar dari surat pernyataan Ramlan pada tahun 1954 sebagai pemilik pertama tanah bukaan.

Hal itu disampaikan oleh Misran SR selaku Ketua Umum LSM PELITA saat dijumpai di lahan 75 Ha yang saat ini setengahnya dari lahan itu sudah ditanami jagung dan ubi kayu, Selasa (30/11/2021).



"Berdasarkan kuasa yang kami terima dari ahli waris Suprayitno (alm), dan diperkuat dengan bukti surat jual-beli dari Ramlan (alm) selaku pemilik tangan pertama lahan ini kepada Dullah Ahmad (alm) yang merupakan kakek dari Maskamdani pada tahun 1971, serta bukti pernyataan kepemilikan tanah atas nama Ramlan pada tahun 1954," kata Misran. 

"Atas dasar bukti-bukti itulah, maka kami pasang banner di lahan ini, menerangkan bahwa tanah ini milik Suprayitno (alm), serta dalam penguasaan dan pengelolaan kami LSM PELITA," tambah Misran.



Masih menurutnya, "PTPN 7 sudah kita surati dan sampai hari ini tidak memberikan jawaban, apakah tanah ini masuk di PTPN 7 atau diluar PTPN 7? Dan BPN dalam hal ini juga tidak memberikan keterangan terkait lahan 75 Ha ini, sehingga kami lanjutkan pengelolaannya," ujar Ketua Umum LSM PELITA.

LSM PELITA juga menerangkan bahwa mereka sudah dilaporkan ke Polres Lampung Selatan oleh Tugiono selaku Kepala Keamanan PTPN 7 Unit Repa (Rejosari Pematang Kiwah) dan sudah 2 kali memenuhi panggilan Polres Lampung Selatan. 

"Kami sudah 2 kali dipanggil oleh Polres Lampung Selatan atas laporan dari Tugiono, untuk panggilan yang pertama dengan sangkaan Pasal 6 PERPU No 51 tahun 1960 itu yang dilaporkan," ucap Misran. 

Selanjutnya, "Panggilan yang kedua pasal berubah dari Pasal 6 PERPU No 51 tahun 1960 menjadi Pasal 107 huruf g," pungkasnya.

Namun hingga berita ini dimuat, pihak PTPN 7 tidak bisa di konfirmasi baik melalui sambungan telepon maupun chat WhatsApp. [Sur]

Selasa, 23 November 2021

Proyek SMPN 40 BALAM Diduga Bermasalah LSM AMPK Surati Disdik Kota Bandar Lampung


BANDAR LAMPUNG - Aliansi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (LSM AMPK) mengirimkan surat ke Disdikbud Kota Bandar Lampung, prihal proyek pembangunan gedung SMPN 40 Bandar Lampung di Jalan Dr. Setia Budi Kelurahan Negeri Olok Gading Kecamatan Teluk Betung Barat (23/11/2021).

Khawatir berpotensi rawan longsor mengingat labilnya kontur tanah yang didirikan bangunan tersebut merupakan hasil timbunan berupa puing.

Sebelumnya, LSM AMPK telah meninjau ke lokasi pembangunan guna melihat secara langsung pelaksanaan proyek pembangunan gedung SMPN 40 Bandar Lampung berjalan dengan efektif. 

Koordinator LSM AMPK Indra Bangsawan mengatakan, "yang menjadi sorotan dari proyek tersebut, pembangunan gedung di atas tanah timbunan," kata Indra.

Lebih lanjut Indra mengungkapkan, dirinya khawatir jika gedung tersebut nantinya berpotensi longsor, ditambah wilayah Kota Bandar Lampung memasuki musim penghujan.

Mengingat pada tahun lalu di wilayah tersebut pernah terjadi longsor yang menimpa dua bangunan rumah mewah bertingkat di Perumahan Citraland.

Kadin Disperkim Bandar Lampung Yustam Efendi melalui keterangan yang dikutip dari Kompas.com 'Buntut Longsor Citraland Lampung, Pembangunan 215 Rumah Dihentikan'

"berdasarkan tinjauan di lapangan bersama tim ahli pembangunan gedung Pemkot Bandar lampung, lokasi pembangunan rumah yang ambruk itu berada di atas tanah timbunan," kata Yustam Efendi kepada kompas.com.

Hal tersebut menurut Indra sebagai contoh untuk CV. Ikam Pagar Dewa dalam melaksanakan pembangunan lebih diperlukan perencanaan yang matang.

"Bencana alam kita tidak tau kapan terjadi, namun bagaimana cara kita mengantisipasi agar resikonya dapat diminimalisir," lanjutnya.

Tak hanya itu, selain khawatir berpotensi longsor. Proyek dengan nilai anggaran Rp.4,4 miliar yang dilaksanakan CV. Ikam Pagar Dewa diduga melanggar UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hal itu dijelaskan Indra, pada saat LSM AMPK berada di lokasi pembangunan, terlihat para pekerja proyek kompak tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) keselamatan pekerja kontruksi, baik helm proyek,rompi, dan sarung tangan, yang secara fungsi kegunaan APD jelas sangat penting untuk keselamatan pekerja. 

"Pengawas proyek harusnya tegas kepada pekerja untuk disiplin mengenakan kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja, sebab kecelakaan kerja bisa saja terjadi," tambahnya. 

Terlebih peran fungsi pelaksana proyek dan konsultan mempunyai tanggung jawab penuh, baik kualitas maupun kuantitas terhadap pembangunan serta keselamatan para pekerja. [Tim]

Sabtu, 13 November 2021

Pencairan Dana Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Made Jaya Di PU Pesawaran Terindikasi Ada Uang Pelicin


PESAWARAN - Aktor Intelektual dibalik oknum pelaku pemotongan pencairan dana proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Made Jaya di PU Pesawaran, Pihak Penegak hukum diminta usut tuntas Aktor Intelektual dibalik pelaku Pemotongan pencairan Dana.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua umum Lembaga Swadya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat Provinsi Lampung (Tegar) Ir. Okta Resi Gumantara kepada awak media melalui pesan singkat WhatsAppnya, Sabtu (13/11/2021).

"Apa yg dilakukan oleh oknum tersebut, dan apa pun alasannya tidak dibenarkan. sebab hal tersebut dapat merusak citra dan preseden buruk terhadap institusi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesawaran" ujarnya. 

Menurutnya juga Pihak Penegak Hukum (PPH) dapat memanggil pihak-pihak yang berkompeten dalam proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Made Jaya.

"LSM Tegar Mendorong dan meminta Pihak Penegak Hukum (PPH) Segara memanggil dan Periksa untuk dimintai keterangan Kabid Perairan "Aldi" dan PPTK "Sanca" dan Pengawas dari PU "Udin" bila perlu Kepala Dinas nya, dari mereka ini lah pihak Penegak Hukum (PPH ) dapat menjadikan pintu masuk dalam mengungkap kasus ini dengan terang benderang" tutur Okta.

Masih menurut Okta, "Karena tidak menutup kemungkinan masih ada praktek-praktek seperti ini yang dilakukan oknum-oknum di Dinas PUPR dengan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk mempercepat pencairan seperti ýang dialami Suhadi saat ingin mencairkan sisa tagihan Rp.480.000,000.00," kata Okta

Dijelaskan Okta, "Suhadi harus memberikan uang pelicin dengan nominal Rp 40.000.000.00, pada oknum-oknum PUPR Kabupaten Pesawaran saat pencairan dana sisa tagihan, dan ini jelas perbuatan yang merugikan kawan-kawan kontraktor/Rekanan" tegas okta.

Selanjutnya kata Okta, "Saya yakin Petugas Penegak Hukum, Kepolisian dan Kejaksaan sepakat untuk menindak tegas oknum-oknum yang dengan sengaja ingin memperkaya diri sendiri, Maka harus ditindak tegas dibumi Lampung khususnya Pesawaran yang harus bebas dari korupsi sesuai dengan wacana Bupati H. Dendi Ramadhona K.,,S.T.,M.Tr.I.P. Pesawaran Bebas/bersih dari korupsi" tutup Okta. [Sur]

LSM AMPK Soroti Pekerjaan Pembangunan Gedung SMPN 40 Balam


BANDAR LAMPUNG  - Dalam menjalankan fungsi kontrolnya sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat, Indra Bangsawan selaku koordinator LSM Aliansi Masyarakat Pemberantas Korupsi (AMPK) meninjau pembangunan proyek gedung UPT SMP Negeri 40 Bandar Lampung, di jalan Dr. Setia Budi Kelurahan Negeri Olok Gading Kota Bandar Lampung, Rabu (10/11/2021).

Dalam tinjauannya, LSM AMPK mendapati beberapa kejanggalan pada pekerjaan proyek pembangunan gedung yang rencananya akan dibangun beberapa tingkat tersebut.

Menurut Indra saat dimintain keterangan dan tanggapannya setelah meninjau pelaksanaan proyek di UPT SMP Negeri 40 Bandar Lampung, menjelaskan pada awak media soal plang proyek dan pekerja proyek.

"Pada Plang Proyek pembangunan gedung UPT SMPN 40 Bandar Lampung, memang tertera nilai proyek sebesar Rp. 4.430.552.000,00. Namun tidak ada dicantumkannya tenggat waktu pelaksanaan proyek," ujar Indra.


Masih menurut Indra, "Seharusnya dalam plang proyek dituliskan waktu pengerjaan proyek itu, dimulai sejak kapan dan sampai kapan waktunya," katanya.

Terlebih, proyek yang diketahui dilaksanakan oleh CV. IKAM PAGARDEWA diduga melanggar UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Lebih lanjut Indra Bangsawan menjelaskan, "saat kami melakukan tinjuan pada proyek itu, para pekerja tidak ada yang mengenakan alat pelindung diri (APD) K3. Yang itu kaitannya dengan keselamatan pekerja. Dan setahu kami sudah ada anggarannya dalam pekerjaan proyek," tuturnya. 

"Dan juga kami tidak menjumpai pengawas proyek saat meninjau pekerjaan itu, artinya disini ada pembiaran diluar pengawasan kerja," kata Indra. 

Dari hal itu, Indra berharap pekerjaan dan kualitas proyek milyaran, harus dikerjakaan dengan kualitas terbaik. Mengingat, lokasi pembangunan UPT SMPN 40 Bandar Lampung diatas tanah timbunan yang diduga belum sepenuhnya mapan/padat. [Tim]

Tuduh Sebarkan Berita Tak Benar, Luhut Akan Audit LSM-LSM

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan akan mengaudit NGO atau LSM terkait informasi yang dinilai tidak benar.


GARIS KOMANDO - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan akan mengaudit non-government organisation (NGO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia.

Luhut mengaku akan melakukan audit itu karena menurutnya ada LSM-LSM yang dituduhnya telah menyebarkan informasi yang tidak benar.

"NGO-NGO ini kita mau audit, jadi jangan menyebarkan berita-berita yang enggak benar, ya, saya udah bilang kita mau audit, enggak bener dong kamu memberikan berita yang enggak benar," kata Luhut menjawab pertanyaan wawancara di tayangan CNNIndonesia TV yang disiarkan Jumat (12/11) petang.

Namun, Luhut tak menjelaskan audit seperti apa yang akan dilakukan terhadap LSM tersebut. 

Luhut melontarkan hal tersebut saat dimintai tanggapan atas bantahan dari kalangan aktivis lingkungan mengenai data deforestasi yang pemerintah klaim menurun.

Luhut lantas mempertanyakan sumber data-data yang dimiliki LSM itu. Menurutnya, data yang dirilis tidak hanya dihimpun pemerintah, melainkan sejumlah lembaga internasional. Di sisi lain, menurutnya, saat ini terdapat teknologi satelit yang tidak bisa dibohongi.

"Gini ya, yang bikin NGO-NGO ini dari mana data dia? Kita kan yang membuat bukan hanya kita, internasional. Dan sekarang satelit itu kan nggak bisa dibohongin, enggak bisa," klaim Luhut. 

Luhut mengklaim apa yang ia sebut itu sesuai pula yang diutarakan mantan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) John Kerry secara pribadi pada dirinya.

Kerry yang kini merupakan utusan khusus AS untuk perubahan iklim, kata Luhut, berbicara kepada dirinya bahwa selama empat tahun terakhir tingkat deforestasi di Indonesia menurun dengan sangat baik.

"John Kerry aja ngakui sendiri ke saya kok, Amerika itu ngakuin bahwa kita selama empat tahun terakhir itu deforestasi itu menurun sangat baik," ujar Luhut.

Pensiunan jenderal TNI itu pun mengaku bakal berani adu data dengan sejumlah LS yang meragukan pemerintah soal kondisi lahan di Indonesia.

"Sangat berani, sangat berani (adu data dengan LSM)," kata Luhut.


Rabu, 10 November 2021

Marwah BNPB Lampung Seolah Diuji PPK dan Pelaksana Proyek


BANDAR LAMPUNG - Pembangunan Bronjong normalisasi sungai Way Belau kian menjadi persoalan. Diketahui dalam suratnya, Aliansi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (AMPK) meminta BNPB Provinsi Lampung sebagai tuan rumah bertindak tegas terhadap pelaksana teknis dalam hal ini Dinas Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, menindak lanjuti PT. Dwi Baskoro dalam pelaksanaan proyek pembangunan.

Pada pertemuan BNPB Provinsi Lampung dan LSM AMPK sebelumnya, telah membahas adanya dugaan tindak kecurangan PT. Dwi Baskoro sebagai pelaksana proyek. Sekretaris BNPB Lampung, Indra Utama saat itu langsung menegur secara surat kepada pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam hal ini Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung guna menindaklanjuti persoalan PT. Dwi Baskoro tersebut.

"Kita fokus kejar PT. Dwi Baskoro" Kata Indra Utama.

Namun, lain dengan ungkapan Koordinator LSM AMPK Indra Bangsawan, ia mengatakan, sejauh ini belum terlihat maupun mendengar adanya perubahan usai Sekretaris BNPB Lampung Indra Utama menegur PPK PSDA Provinsi Lampung. 

"Justru lagi-lagi kami menemukan batu yang tidak sesuai spec di lokasi pembangunan dan diduga digunakan pada pemasangan bronjong," kata Indra Bangsawan.

Terlebih informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar, akses jalan pemukiman yang dilalui keluar-masuk kendaraan proyek, merusak dan menuai banyak protes dari warga.

Melansir dari laman biroadpim.lampungprov.go.id. Dalam Atensi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang dilaksanakan di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur pada Rabu 03 November 2021, disampaikannya dalam Apel Gelar Kesiapan Antisipasi Bencana Alam Tahun 2021 di Provinsi Lampung.

"Tingkatkan koordinasi dan kerjasama dengan melibatkan semua stakeholder untuk memadukan semua kekuatan sumber daya potensi Search and Rescue (SAR) yang ada di wilayah Provinsi Lampung, sehingga bisa saling bersinergi didalam pelaksanaan tugas penanggulangan bencana".

Hal itu menurut Indra Bangsawan, dalam pelaksanaan proyek normalisasi sungai Way Belau yang kian menjadi persoalan, di dalam program kerjanya tidak mematuhi sesuai atensi Gubernur. 

Lebih lanjut kata Indra Bangsawan, peran BNPB Lampung harus lebih tegas kepada PPK sesuai tugas pokok dan kewenagan PPK dalam menindak lanjuti persoalan PT. Dwi Baskoro.

"Tegas jika berpotensi sangksi, atau hilangnya Marwah Instansi," jelasnya.

Tak hanya itu, sikap profesional BNPB Lampung dan PSDA Provinsi Lampung sebagai PPK pada persolan PT. Dwi Baskoro patut dipertanyakan. [Sur]

Kamis, 28 Oktober 2021

Terkuak! Surat AMPK Munculkan Transparansi Proyek Bronjong Di Pulau Pasaran


Bandar Lampung - Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (LSM AMPK) Provinsi Lampung, kembali menyurati BPBD Provinsi Lampung terkait proyek bronjong milik BPBD yang berlokasi di Pulau Pasaran, kelurahan Kota Karang, kecamatan Teluk Betung Timur, kota Bandar Lampung, pada Kamis (28/10/2021).

Proyek bronjong milik BPBD itu secara fungsi merupakan proyek untuk penanggulangan bencana, yang manfaatnya bersinggungan langsung terhadap masyarakat luas.

Pada pemberitaan sebelumnya, diketahui bahwa pihak ketiga proyek tersebut adalah PT. Raja Mandala, namun setelah LSM AMPK mengirimkan surat atas temuannya dilapangan pada proyek bronjong itu ternyata munculah pihak ketiga yang mengerjakan proyek bronjong itu adalah PT. Dwi Baskoro. Dan ternyata PT. RAJA Mandala hanya sebagai subkon material dan tenaga kerja.

Hal itu diketahui setelah adanya pemasangan plang proyek pasca surat pertama LSM AMPK ke BPBD Provinsi Lampung pada (16/10/2021).

Hingga kini proyek bronjong di Pulau Pasaran itu sudah berjalan sesuai standar pengerjaan proyek, atas edukasi yang disampaikan oleh LSM AMPK pada BPBD Provinsi Lampung.

Namun menilik pada tenggat waktu proyek tersebut, menurut Indra Bangsawan selaku Koordinator LSM AMPK, waktu memulai pengerjaannya tidak sesuai dengan plang proyek yang tertera.

"Dalam plang proyek itu tertera nilai kontrak sebesar Rp. 2.332.787.168 dan jangka waktu selama 110 hari," kata Indra Bangsawan.

"Dalam plang itu juga, jangka waktu pengerjaan proyek disebutkan dimulai pada tanggal 13 September, namun fakta dilapangan pengerjaan proyek bronjong di Pulau Pasaran itu dimulainya pada pertengahan bulan Oktober ini," ungkap Indra.

Masih menurut Indra, "Kami dari AMPK, disini hanya menjalankan peranan kami sebagai lembaga yakni kontrol sosial. Yang kami khawatirkan pengerjaan proyek tersebut tidak maksimal mengingat waktu pengerjaannya saja sudah mundur hampir satu bulan," pungkas Indra. 

"Sehingga pada hari ini (28/10/2021), kami dari AMPK kembali mengirimkan surat kepada BPBD Provinsi Lampung, untuk bisa memperhatikan proyek bronjong tersebut sehingga hasilnya juga akan sesuai dengan harapan masyarakat," kata Indra.

Diwaktu bersamaan, surat dari AMPK itu diterima oleh Yulius bagian Kepegawaian BPBD Provinsi Lampung.

Dalam keterangannya Yulius menyampaikan, "Surat dari LSM AMPK sudah kami terima, dan nanti akan kita sampaikan pada yang berwenang menanganinya. Saya adalah Staf Bagian Kepegawaian, dan masalah proyek bronjong itu yang berhak menjawabnya adalah bagian Kesekretariatan. Namun saat ini Sekretaris dan Pejabat yang lainnya sedang dinas luar (Bandung), diperkirakan pulang jumat," kata Yulius.

"Jika mau bertemu langsung sama Sekretaris silahkan datang aja hari Seninnya," ucap Yulius. [Sur]