Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label ilegaloging. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ilegaloging. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 April 2022

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Satreskrim Polres Lambar Amankan Para Tersangka



GK, Lampung Barat - Dugaan tindak pidana illegal logging yang terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 di Jalan Lintas Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat yang berasal dari kawasan hutan Lindung Reg.39 Kota Agung Utara, Polsek Sumberjaya bersama tim Sat Reskrim Polres Lampung Barat mengamankan para terduga pelaku ilegal logging.

Anggota unit Reskrim Polsek Sumberjaya melakukan penangkapan terhadap (Su),(EN),dan (GA) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 75 / III / 2022 / SPKT / UNIT RESKRIM / SEK SBJ / POLRES LAMBAR / PLD LPG, tanggal 22 Maret 2022.dengan barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) Buah Kayu Jenis Sonokeling gelondon dengan Panjang ± 120 Cm , 1 unit Kendaraan Truck Merek MITSUBISHI CANTER dengan nomor Polisi BE 8420 WS berwarna kuning dengan bak merah berikut STNK.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat melalui Kanit Tipidter Sat Reskrim Ipda Doni Dermawan D, S.Psi menjelaskan, "Kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 anggota Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya sedang melaksanakan patroli di sekitar Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat, Selanjutnya Anggota Unit Reskrim Polsek mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi kegiatan pemuatan kayu ke Kendaraan Jenis Truk Merek MITSUBISHI CANTER," kata Doni. 

"Kemudian Setelah mendapatkan Informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Sumberjaya melakukan penyelidikan dan selanjutnya menangkap tangan para pelaku yaitu (SU),(EN), (IR) dan (GA) yang sedang melakukan pengangkutan kayu gelondong dengan jenis Sonokeling ke dalam (satu) unit Kendaraan Truck Merek Mithsubisi Canter dengan nomor Polisi BE 8420 WS berwarna Kuning dengan bak merah di Jalan Lintas Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat," jelas Doni.

"Selanjutnya anggota unit reskrim melakukan pengembangan serta mengecek lokasi tebang tunggul kayu tersebut, dan pada saat melakukan pengecekan di lokasi tebang kayu tersebut didapati bahwa lokasi penebangan kayu tersebut masuk kedalam Kawasan hutan negara (Hutan Lindung) Reg. 39 Kota Agung Utara di Sekitar Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat sedangkan untuk Pelaku (Y),( D) dan (T) kabur pada saat dilakukan pengembangan dan menjadi (DPO), Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sumber Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut," tutup Doni. (Gun).

Selasa, 08 Februari 2022

Penegakan Aturan Sonokeling Masih Menjadi Kontradiksi


GK, Lampung - Terkait pengamanan kayu sonokeling sebanyak 136 batang oleh Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus pada tanggal 28 Januari 2022 yang lalu, Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora menerangkan kepada awak media, Senin (7/2/2022).

"Satreskrim Polres Tanggamus dalam hal ini telah melakukan penyelidikan atas temuan yang dilakukan oleh Polsek Pulau Panggung. Itu mendasari laporan polisi LP-A/542/XII/2021/SPKT/Polsek Pulau Panggung/Res Tanggamus/Polda Lampung tanggal 28 Desember 2021," jelas Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi Widharyadi.

Ia juga mengatakan, "Disana ditemukan dugaan tindak pidana perseorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang diduga tidak dilengkapi dengan surat surat yang sah" ujar Ramon.

Lebih jauh kasat Reskrim menerangkan, "Pada saat itu ditemukan asal muasal dari kayu itu ada 2 sumber. Pertama di pekon air naningan, satunya di pekon batu tegi. Kita melibatkan ahli, itu dari BPKH, dari kehutanan Provinsi untuk melakukan pengecekan asal kayu yaitu berupa tunggul," ungkapnya.

Setelah itu menurut Ramon, "Jadi berselang dari tanggl 28, 29, 30 Desember 2021, kita melakukan olah TKP dengan mengecek asal dari kayu dengan didampingi dari BPKH, yaitu dari petugas ahli yang dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi wilayah 6 Bandar Lampung dengan BPKH," tuturnya.

Ramon melanjutkan, "Setelah kita lakukan pengecekan satu sumber kayu yang berasal dari lokasi atau TKP, ternyata kita temukan kayu tersebut letaknya tidak memasuki wilayah register ataupun masuk di Hutan Lindung Kota Agung Utara Register 39 dari lokasi tunggul. Ini juga dikuatkan hasil dari Peta yang di lakukan oleh ahli dari BPKH. Peta tersebut menunjukkan bahwa yang di lakukan oleh ahli dari BPKH, peta tersebut menunjukan bahwa tunggul kayu ada persesuaian dengan kayu yang ada di atas truk. Jadi kita menurunkan 2 ahli dicek bukan masuk kawasan register, disini ada rincian item-item sonokeling yang ditandatangani oleh petugas. Juga ada satu lagi lokasi yang berada di masuk di bukit rindingan register 32 yaitu di wilayah batutegi. Kita cek juga ini hasil pemetaan akhirnya," imbuhnya.

Setelah dilakukan olah TKP dan pengecekan langsung di lapangan, menurut keterangan ahli bahwa kayu sonokeling tersebut bukan berasal dari kawasan hutan register, sehingga penyidikan nya dihentikan dan tidak tingkatkan ke kasus penyidikan.

Namun pernyataan yang berbeda disampaikan oleh Kadis Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah pada awak media saat audiensi dikantornya beberapa minggu lalu.

Yanyan menerangkan, "Untuk kayu sonokeling, darimanapun asalnya, bagaimanapun bentuknya, dan dimanapun tempatnya, itu dilarang," tegas Yanyan saat itu.

Pernyataan Kadis Kehutanan Provinsi Lampung itu juga diperkuat oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Saat awak media mempertanyakan soal kayu sonokeling melalui pesan singkat WhatsApp, pada hari Kamis (3/2/2022).

Namun berbeda dengan pernyataan Kasat Polhut, Dodi Hanafi melalui telepon WhatsAppnya, ia mengatakan untuk kayu sonokeling ada keluaran instruksi Gubernur soal Pelarangan Sementara.

Terkait kayu sonokeling, apakah Gubernur Lampung pernah mengeluarkan Instruksi pelarangan sementara penebangan kayu sonokeling.

"Jangan ada yang melakukan, titik. Kawasan hutan itu kepentingan bangsa, semua harus menyadari kenapa harus In-Gub, undang-undangnya sudah ada," kata Arinal dalam pesan WhatsAppnya.

"Kayu sonokeling ditanam di hutan konservasi, artinya kayu itu adalah didalam hutan yang tidak boleh ditebang, lalu kayu sonokeling tidak diperjual-belikan jadi pasti pelanggaran," jelas Gubernur.

Selanjutnya awak media menanyakan jika kayu sonokeling tumbuh di hutan/lahan milik warga apakah boleh ditebang dan diperjualbelikan? Gubernur menerangkan, "Kayu sonokeling tidak ada dilahan masyarakat, itu mengada-ada," pungkas Gubernur. [Sur]

Minggu, 06 Februari 2022

Menyoal Illegal Logging dan Penegakan Hukumnya 

Opini : Pinnur Selalau


Beberapa kali viral di media massa, baik cetak, online, maupun mainstream, terkait kasus Illegal Logging yang terjadi di Provinsi Lampung hingga akhir tahun 2021.

Namun tidak terlihat ada penegakan hukum yang memadai. Segala Langkah yang diambil pihak KPH, Polhut maupun BKSDA dan Kepolisan terkesan hanya sekedar seremonial. Akibatnya, praktek illegal logging di Kawasan hutan terjadi dengan berulang - ulang.

Illegal loging di kawasan hutan di provinsi Lampung sudah sering terjadi. Awet dan terawat. Pada 2021 yang lalu, polisi bersama KPH Kota Agung Utara pernah melakukan penyelidikan atas dugaan Ilegal Logging yang terjadi di hutan Register 39 Blok V, dan telah meminta keterangan dari beberapa pihak. Pada akhir tahun 2021, polisi kembali menangkap satu truk pengangkut kayu sonokeling yang notabene adalah termasuk jenis kayu yang dilarang peredarannya. Namun illegal logging hanya berhenti sejenak dan penegakkan hukum pun berhenti hanya dengan alasan untuk Fasilitas umum dan tidak ada yang melapor, serta tergantung pada pendapat Ahli Hukum Pidana yang mengacu pada UU Cipta kerja, serta dengan alasan kayu sonokeling yang diamankan bukan berasal dari kawasan hutan.

Tidak terdengar penegak hukum menangkap otak intelektual (master mind) dari illegal logging tersebut, sekali pun diduga ada indikasi otak intelektual dibalik itu semua.

Kini, prakteknya terus menjadi-jadi. Seolah tak pernah berhenti, meski sesekali ada razia yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun itu hanya menghentikan praktek ilegal dalam hitungan hari. Dalam beberapa kesempatan, illegal logging hanya berhenti di hari dilakukannya razia.

Lebih parahnya, sering kali operator sinso dan bos kayu membanggakan diri pada masyarakat bahwa mereka mendapat perlindungan dari oknum penegak hukum. Bahkan dalam beberapa razia yang dilakukan penegak hukum, informasinya sudah bocor jauh-jauh hari sebelum razia razia itu dilakukan.

Walaupun dalam beberapa kesempatan, razia urung terjadi karena informasinya sudah bocor, namun cukup menjadi penanda bahwa perlindungan dari oknum penegak hukum terhadap pelaku illegal logging tersebut benar adanya.

Tentu, persoalan ini sangat menyakitkan. Sebab selain merusak hutan dan menghadirkan penderitaan pada masyarakat, juga menyebabkan penegakkan hukum tumpul dan tak berdaya.

Sebagian dari mereka yang bekerja dari ilegal logging ini hanyalah sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup ditengah perekonomian yang semakin sulit. Dari pada mereka harus menahan lapar, tentu mereka memilih bekerja sekali pun yang mereka lakukan merusak alam dan melanggar hukum.

Mulai dari bekerja sebagai operator sinso sampai menjadi tukang angkut dan atau menarik kayu menggunakan sepeda motor dari tengah hutan sampai kepinggir jalan tempat di mana truk menanti.

Pendapatannya tidak seberapa, kerjanya paling berat. Mereka juga seringkali dijadikan tumbal bila sewaktu-waktu penegak hukum melakukan razia. Sementara bos dari pelaku tidak pernah terusik.

Kondisi sedemikian rupa menjadi benturan hebat antara permasalahan eksploitasi alam dengan kebutuhan ekonomi masyarakat yang masih lemah. Masyarakat pun sering menjadi tameng atas keserakahan cukong dan pemodal.

Dampak

Illegal logging tersebut tidak hanya mengancam kelestarian alam di Kawasan hutan, tapi juga memberi kerugian pada masyarakat. Tidak jarang masyarakat harus berhadapan dengan hewan (gajah liar) dan hewan buas lainnya, karena habitat mereka terusik dan di rusak sehingga mereka (hewan liar) tersebut keluar ke pemukiman warga masyarakat.

Terkadang di saat musim hujan, masyarakat harus dihadapkan pada bencana alam yaitu banjir dan tanah longsor, akibat laju air hujan yang turun dari kawasan hutan tidak lagi ada penyangga dan pengendalinya.

Perlu langkah tegas

Penegak hukum perlu bertindak tegas dalam memberantas ilegal logging ini. Tidak cukup hanya dengan menertibkan pelaku, melainkan juga memburu oknum penegak hukum bila ada yang terlibat.

Sebab, sejahat-jahatnya penjahat yang menebang hutan secara ilegal, lebih jahat lagi oknum penegak hukum yang melindungi, karena menjadi sebab penegakkan hukum menjadi tumpul.

Setidaknya terdapat tiga instrumen hukum yang dapat digunakan penegak hukum untuk menjerat para pelaku. Instrumen hukum itu berupa UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, Inpres Nomor 4/2005 tentang Koordinasi antar Kementerian untuk memberantas illegal logging dan UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Namun, hal itu hanya akan efektif memberantas illegal loging bila aparat penegak hukum serius menangani.

Selain itu, polisi hutan juga harus rutin melakukan patroli ke daerah-daerah kawasan hutan yang bersinggungan dengan jalan yang dapat dilalui oleh truk pengangkut kayu. Bila tidak, keberadaan polisi hutan tidak akan memberi manfaat apa-apa, selain hanya memberatkan keuangan negara.

Penegakan hukum seharusnya juga tidak menyasar hanya pada masyarakat yang bekerja untuk mencari hidup. Penegak hukum harusnya berorientasi pada penangkapan aktor intelektual. Sebab tanpa adanya aktor intelektual, masyarakat pun tak akan ada yang mengolah kayu di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi tersebut. [*]

Jumat, 04 Februari 2022

Penanganan 2 Kasus Illegal Logging Diduga Berakhir Tanpa Sanksi Hukum

Foto Ilustrasi


GK, Tanggamus -
Penanganan kasus Illegal Logging yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung nampaknya belum ditangani dengan serius sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar bisa membuat efek jera bagi para pelaku Illegal Logging di Provinsi Lampung.

Seperti yang terjadi akhir-akhir ini di wilayah hukum Polda Lampung khususnya di Polres Tanggamus. Pertama, Dugaan Illegal Logging yang terjadi di Register 39 Blok V Kecamatan Bandar Negeri Semuong yang sempat viral baik dimedia online maupun mainstream tahun 2021, yang berakhir dengan sanksi administrasi yang tidak jelas dan dengan alasan untuk keperluan fasilitas umum serta keterangan saksi ahli hukum Pidana yang mengacu pada UU Cipta Kerja, sehingga diduga pelaku bebas dari hukuman.

Kedua, seperti kasus penangkapan 136 batang kayu sonokeling di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, pada tanggal 28 Desember 2021, yang diamankan oleh Polsek Pulau Panggung dan kasusnya dilimpahkan ke polres Tanggamus, juga dihentikan penyelidikannya dengan alasan kayu sonokeling tersebut bukan berasal dari kawasan hutan.

Saat awak media melakukan audiensi dengan Kadis Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah, yang didampingi Kasat Polhut, Dodi Hanafi, serta Kabid Perlindungan dan Konservasi Hutan, Zulhaidir.

Kadis Kehutanan saat itu mengatakan, "Untuk kayu sonokeling, darimanapun asalnya, bagaimanapun bentuknya, dan dimanapun tempatnya, itu dilarang," tegas Yanyan.

Dengan jelas Kadis Kehutanan Provinsi Lampung menegaskan bahwa kayu jenis sonokeling dilarang peredarannya, "Moratorium melarang peredarannya shg semua sonokeling tdk bs mendptkan surat jalan walaupun berasal dr hutan hak," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Dilain pihak, awak media bertanya langsung kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Kamis (3/2/2022) terkait kayu sonokeling. Apakah Gubernur Lampung pernah mengeluarkan (In-Gub) Instruksi Gubernur pelarangan sementara penebangan kayu sonokeling.

"Kayu sonokeling ditanam di hutan konservasi, artinya kayu itu adalah didalam hutan yang tidak boleh ditebang, lalu kayu sonokeling tidak diperjual-belikan jadi pasti pelanggaran," jelas Gubernur.

Gubernur Lampung juga membantah adanya Instruksi Gubernur terkait penebangan kayu sonokeling.

"Jangan ada yang melakukan, titik. Kawasan hutan itu kepentingan bangsa, semua harus menyadari kenapa harus In-Gub, undang-undangnya sudah ada," tambah Arinal.

Mengutip dari pernyataan Gubernur, sudah jelas bahwa penebangan dan peredaran kayu sonokeling merupakan pelanggaran.

Hal itu juga dipertanyakan awak media kepada Gubernur Lampung, jika kayu sonokeling itu tumbuh di hutan/lahan milik warga, apakah boleh ditebang dan diperjualbelikan? Gubernur mengatakan, "Kayu sonokeling tidak ada dilahan masyarakat, itu mengada-ada," pungkas Gubernur pada pesan singkat WhatsAppnya. [Sur]

Kamis, 03 Februari 2022

Terkait Kasus Kayu Sonokeling Di Tanggamus, Dihentikan!


GK, Tanggamus - Terkait Satu unit mobil truk Mitsubishi warna kuning dengan nopol BG 8612 TB, yang bermuatan kayu jenis Sonokeling mengalami kecelakaan (terbalik), di jalan umum dusun Lubuk Gajah, Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa (28/12/2021) yang lalu sekitar pukul 09.00 WIB, belum diketahui hasil perkembangan penanganan perkaranya.

Diketahui sebelumnya Polres Tanggamus melalui Polsek Pulau Panggung mengamankan 136 batang kayu sonokeling yang diduga dari hasil ilegal logging di wilayah Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, yang diangkut menggunakan dua unit mobil truk colt diesel.

Ketika awak media meminta informasi terkini tentang perkembangan kasus tersebut kepada pihak Humas Polres Tanggamus, melalui Kasi Humas Iptu M.Yusuf mengatakan, "Saya belum kompirmasi" katanya.

Selanjutnya ia menambahkan, untuk menanyakan langsung kasus tersebut kepada Kapolsek Pulau Panggung.

"Klo gak tanya Kapolsek pulau panggung" ucapnya melalui pesan singkat WhatsAppnya, Kamis (3/02/2022).

Sementara dilain pihak, Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir melalui pesan singkat WhatsAppnya mengatakan, "Penanganan perkara dilimpahkan ke polres Tanggamus, Kami hanya penanganan awal saja".

Soal pelimpahan, Kapolsek juga menjelaskan, ”Pasca kita mengamankan kayu kami lakukan interogasi terhadap sopir dan saksi saksi kami beserta dinas kehutanan cek TKP selanjutnya kami lakukan gelar perkara dipolres Tanggamus, selanjutnya karena bobot perkara serta kasus tersebut beserta barang bukti dilimpahkan kepolres Tanggamus ,namun apabila diperlukan kami siap back up".

Dalam gelar perkara di Polres Tanggamus, ia mengatakan bahwa pihaknya juga melibatkan Dinas Kehutanan dan BPKH Provinsi.

"Dinas kehutanan dan meminta ahli bpkh propinsi, Serta kasus tersebut Lex spesialis yang memerlukan beberapa saksi ahli"

Selanjutnya, Kapolsek Pulau Panggung menjelaskan, "Sebenarnya tidak jalan ditempat, saya pernah konfirmasi dengan pak kasat Reskrim terkait penanganan perkaranya, berdasarkan hasil pengecekan dari bpkh bahwa kayu tersebut bukan berasal dari kawasan hutan sehingga penyelidikan kasus perkara tersebut dihentikan penyelidikannya," pungkasnya. [Sur]

Rabu, 12 Januari 2022

Pelaku Ilegal Logging Diamankan Satreskrim Polres Pringsewu


PRINGSEWU - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pelaku pembalakan liar atau illegal logging berinisial SG (61) warga dusun Sukabumi Pekon Neglasari Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu pada Sabtu (8/1/22) pagi sekira pukul 08.00 Wib.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, S.I.K, MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K membenarkan informasi penangkapan tersebut.

"Benar, kami mengamankan satu orang dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan," ujarnya saat ditemui diruang kerjanya pada Rabu (12/1/22) siang.

Dijelaskan kasat, pelaku diamankan atas dugaan telah melakukan pembalakan liar kayu jenis sonokeling dari kawasan hutan register 22 Way Waya Pekon Sumber Bandung kecamatan Pagelaran Utara kabupaten Pringsewu. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti 37 potong Kayo jenis sonokeling dan satu unit gergaji mesin.

"Kayu sonokeling hasil pembalakan kemudian dibawa dan disimpan oleh pelaku dibagian belakang rumahnya," jelasnya.


Pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf c dan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Tersangka terancam hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 milyar," tandasnya. [Red]

Jumat, 07 Januari 2022

Masyarakat Kecewa, Kasus Ilegal Logging Hanya Dikenakan Sanksi Administratif



LAMPUNG - Indonesia yang kaya akan sumber daya alam dan berlimpah hasil buminya termasuk kekayaan hutan. Demi menjaga semua itu, 1.001 aturan telah ditegakkan demi tercapainya sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, namun yang terpatri bukanlah keadilan yang merata, tapi seolah tangisan dan jeritan jiwa masyarakat dalam mencari dinamika keadilan masih belum berpihak.

Beberapa bulan ini, Provinsi Lampung dipertontonkan dengan dagelan penegakan hukum pada kasus illegal logging di register 39 Blok V Kota Agung Utara, Kabupaten Tanggamus.

Menurut Joni Yawan Ketua DPD II Ormas Barisan Patriot Bela Negara Lampung Barat yang akrab disapa Regar mengatakan, clue dari penanganan kasus illegal logging hanya ada dua, yaitu tempat dimana kayu itu diambil harus dari kawasan hutan register atau jenis kayu yang diambil itu adalah jenis kayu yang dilarang.

"Jadi kalau dua itu sudah terpenuhi, harusnya aparat kepolisian atau aparat PPNS dari Dinas Kehutanan mengambil langkah untuk menguji perkara tersebut di pengadilan," terangnya. 

Instansi dan institusi terkait seolah amnesia akan aturan hukum yang berlaku, dan seperti bermain pingpong dalam menangani kasus illegal logging di register 39. Juga para pelaku ilegal loging hanya dikenakan sanksi administrasi.

"Tidak ada alasan lain, mau untuk masjid kah itu atau untuk jembatan kah itu, karena itu merupakan tindak pidana, jadi alasan pembenaran itu harus dikesampingkan," ujarnya dalam chat WhatsApp pada hari Kamis (06/1/2022).

Yang lebih miris, diakhir tahun 2019 lalu, atensi Gubernur Lampung dengan tegas memerintahkan untuk melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelaku illegal logging, namun itu tidak diindahkan oleh aparatur dibawahnya. 

Beberapa waktu lalu para awak media pernah menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Kapolda Lampung, dan Kapolda Lampung menegaskan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Polhut. Namun setelah ditangani oleh Polhut, terkesan diulur-ulur bahkan dihentikan.

"Ini semacam mempertontonkan dagelan dan kelucuan pada proses penegakan hukum, karena kita melihat beberapa point dari hasil lidik Polres Tanggamus yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Tanggamus, bahwa terjadinya illegal logging tersebut dikarenakan untuk keperluan perbaikan rumah ibadah, jadi seolah-olah perbaikan rumah ibadah pun dihalalkan menggunakan kayu hasil curian," tambah Regar.

Selain itu, terjadinya penebangan beberapa pohon di hutan register tersebut karena ada pohon yang akan menimpa rumah saudara AS yang berada di register 39 Blok V. Sementara menurut keterangan Kepala KPH Kota Agung Utara, Didik Purwanto, bahwa register 39 Blok V tidak ada izin hutan kemasyarakatan (HKm).

"Blok V itu belum ada izin HKm, yang sudah ada izin Blok I sampai Blok III," kata Didik.

Berdasarkan hal tersebut awak media meminta penjelasan kepada Kadis Kehutanan Provinsi Lampung, Yan Yan Ruchyansyah dikantornya. Ia mengatakan, "Pada hari Jumat, 24 Desember 2021 PPNS Dinas Kehutanan dan PPNS Gakum Wilayah 3 Sumatera meminta pendapat dari Saksi Ahli Hukum Pidana Universitas Lampung, Dr. Eddy Rifai, SH.,MH.," ujarnya.

Pendapat dari Ahli Hukum Pidana Universitas Lampung, Eddy Rifai terkait permasalahan ini sehubungan dengan lahirnya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang berbunyi diantaranya 'jika pelakunya adalah orang sekitar dan atau didalam hutan paling sedikit 5 tahun maka hanya dikenakan sanksi administrasi.'  

"Jadi undang-undangnya menyatakan seperti itu, berbeda dengan undang-undang sebelumnya, bukan kemauan kami untuk mengarahkan kesana. Inilah pendapat dari Ahli Hukum Pidana," kata Kadis Kehutanan Provinsi Lampung. [Tim]

Senin, 27 Desember 2021

Kasus Ilegal Logging Register 39 Blok V Diduga Masuk Angin



BANDAR LAMPUNG - Kasus Ilegal Logging yang terjadi di Register 39 Blok V Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus bak ditelan bumi alias masuk angin. 

Pasalnya hingga saat ini tidak ada perkembangan dari penanganan kasus tersebut yang dilakukan oleh pihak Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melalui Polisi Kehutanan (Polhut).

Ketika awak media mencoba berkali-kali meminta informasi perkembangan penanganan kasus tersebut kepada pihak Dinas Kehutanan baik kepada Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Lampung Ir.Yanyan Ruchyansyah M.Si., maupun kepada Kasat Polhut Dodi Hanafi melalui chat WhatsAppnya, dibaca tapi tidak ada jawaban. 

Sementara itu Ketua Umum LSM TEGAR Ir. Okta Resi Gumantara, yang mengikuti perkembangan kasus tersebut selalu mempertanyakan perkembangan dan tindak lanjut daripada kasus Ilegal Logging dan perambah hutan yang terjadi di Register 39 Blok V tersebut.

"Bagaimana perkembangan dan tindak lanjut penanganan kasus Ilegal Logging yang terjadi di Register 39 Blok V itu, kok sepertinya masuk angin" tanya Okta kepada awak media melalui pesan singkat WhatsAppnya, Senin (27/12/2021).

Masih menurut Okta, diduga pelaku Ilegal Logging itu adalah orang kuat Sehingga sulit untuk dijerat secara hukum yang berlaku.

"Jangan-jangan pelaku Ilegal Logging ini orang kuat, atau jangan-jangan ada oknum yang bermain didalam kasus itu," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, "Masa sudah sekian bulan penanganan kasus tersebut tidak ada perkembangannya, sementara yang diduga pelaku masih bebas berkeliaran seolah-olah tidak terjadi apa-apa, sementara bukti petunjuk dan hasil Lidik pihak Polres Tanggamus bisa dijadikan acuan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga pelaku," imbuhnya.

Bahkan Okta mengatakan, jika Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tidak serius menangani kasus Ilegal Logging dan perambah hutan yang terjadi di Register 39 Blok V tersebut, ia mengatakan akan meneruskan kasus ini ke Kementerian Kehutanan dan Gubernur Lampung.

"Jika Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tidak serius dalam menangani kasus ini, LSM TEGAR akan meneruskan kasus ini ke Gubernur Lampung dan Kementerian Kehutanan RI,"andasnya. [Tim]

Sabtu, 27 November 2021

Dugaan Kasus Ilegal Logging Dan Perambahan Hutan Diregister 39 Hilang Bak Ditelan Bumi Hingga Pelaporan UU ITE



TANGGAMUS - Kasus Dugaan Ilegal Logging dan Perambahan hutan dikawasan Hutan Lindung Register 39 Blok V Gunung Doh Kabupaten Tanggamus Hilang Bak Ditelan Bumi.

Pasalnya, kasus tersebut sempat viral di media, baik media online maupun mainstream beberapa waktu yang lalu dan sudah ada beberapa konfirmasi yang dilakukan oleh media kepada beberapa pihak yang berwenang, baik pihak kepolisian dari Polres Tanggamus, Polisi Kehutanan dan KPH Kota Agung Utara serta Kepala Pekon (Kakon) Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus.

Namun hingga saat ini baik perkembangan maupun tindak lanjutnya masih dipertanyakan oleh masyarakat luas, karena dugaan kasus tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara serta berdampak pada kelestarian lingkungan hidup bahkan merusak ekosistem hutan.

Saat awak media menanyakan kembali perkembangan dan tindak lanjut dari kasus dugaan Ilegal Logging dan Perambahan hutan tersebut kepada Kepala Pekon Gunung Doh Muzakir, ia mengatakan

"Justru saya yang di salahkan karena menyebarkan rekaman video kepada media massa, dengan sangkaan terkena UU ITE," kata Muzakir.

Padahal menurut Muzakir apa yang ada didalam video tersebut adalah benar adanya dan walaupun bukan dirinya yang merekam video tersebut. 

"Mungkin mereka ingin mencari-cari kesalahan saya, karena Viralnya kasus tersebut dan tersebarnya video pengakuan dari beberapa warga masyarakat, dimana video tersebut adalah fakta dan nyata bukan rekayasa," tambah Muzakir.

Perlu diketahui, bahwa kasus dugaan Ilegal Logging dan Perambahan hutan dikawasan Hutan Register 39 Blok V tersebut, saat ini ditangani oleh Polhut Provinsi Lampung dalam penyelidikan dan penyidikannya.

Hal itu diketahui setelah awak media mengkonfirmasi langsung kepada Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora pada hari Rabu (24/11/2021) di ruang kerjanya Mapolres Tanggamus Polda Lampung.

"Kasus itu saat ini sudah ditangani oleh Polhut Provinsi Lampung, karena itu adalah kewenangan Dinas kehutanan dalam hal ini Polisi Kehutanan Provinsi Lampung" jelas Ramon.

Selanjutnya, mantan Kapolsek Pulau Panggung tersebut mengatakan, "Polhut itu mempunyai kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan hingga ke Pengadilan dalam kasus yang terjadi di kawasan Hutan, sebab mereka adalah PPNS dan kami (Polri) adalah sebagai Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS," katanya.

Masih menurut Ramon Zamora, "Beberapa hari yang lalu kami sudah bertemu dengan Pihak Polhut Provinsi dan KPH Kota Agung Utara serta dihadiri oleh pihak Kementerian Kehutanan untuk berkoordinasi dalam kasus tersebut, dan diputuskan penanganan selanjutnya ditangani oleh Polhut Provinsi Lampung," ujar Ramon.

Dilain Pihak awak media mencoba untuk menanyakan perkembangan dan tindak lanjut dari kasus tersebut kepada pihak Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, baik kepada Kadis, Kasat Polhut Provinsi Lampung, maupun kepada Kabid pengawasan melalui pesan singkat WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan dari mereka. [Tim]

Jumat, 29 Oktober 2021

Raja Sekala Brak Kepaksian Belunguh Yanuar Firmansyah: Kapolda Tangkap Dong Pelaku Ilegal Logging di Register 39


Bandar Lampung - Tidak ada warga Indonesia ini yang merasa dirinya istimewa dan kebal hukum, khususnya di Bumi Lampung, apalagi seenaknya melakukan perambahan hutan dan ilegal loging, ujar Yanuar Firmansyah Gelar Suttan Junjungan Sakti Yang ke 27 kepada Gariskomando.com melalui pesan WhatsApp nya, Jum'at ( 29/10/2021).

"Saya perintahkan kepada masyarakat adat Lampung khususnya dari Buay Belunguh untuk bersama-sama bersinergi dengan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk menjaga kelestarian hutan kita, karena hutan ini adalah paru-paru dunia" tegasnya.

Sebagai salah satu Pemimpin Adat paksi Pak Sekala Brak, dia sangat prihatin dengan konflik yang terjadi antara gajah dan masyarakat suoh, hal tersebut dikarenakan rusaknya ekosistem dan habitat yang menjadi rumah bagi satwa liar dan dilindungi, namun sekarang habibat tersebut dirusak secara terang-terangan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi.

"Saya selaku salah satu pemimpin adat Paksi Pak Skala Brak Kepaksian Buay Belunguh, merasa sangat prihatin atas terjadinya konflik antar Gajah dengan masyarakat di daerah Suoh Lampung Barat" ujarnya.

Bahkan Pun Yanuar sapaan akrab Suttan Junjungan Sakti Yang ke 27 tersebut, sangat mengecam keras atas perbuatan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang telah merusak ekosistem hutan terutama di register 39.

"Saya sangat menyayangkan dan mengecam keras atas perbuatan oknum-oknum yang telah merusak habitat hewan dan ekosistem hutan,Jangan karena merasa sudah kaya dan banyak backing aparat, terus semaunya merusak hutan" ucapnya. 

Selanjutnya Suttan Kepaksian Buay Belunguh Paksi Pak Skala Brak tersebut menghimbau bahkan meminta kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno untuk tidak ragu menangkap pelaku perusakan hutan dan ilegal logging di bumi Lampung ini.

"Kapolda tangkap dong pelaku ilegal logging diregister 39 Blok 5 Kem Pekon Gunung Doh bandar negeri Semuong, dan itu sudah viral di youtube, begitu kok belum ada tindakannya, apalagi jelas sekali bukti petunjuknya, jangan sampai ketika masyarakat adat yang menangkap dan terjadi konflik, Polda Lampung baru sibuk turun ke lapangan" ujar Pun Yanuar.

Lebih lanjut Pun Yanuar mengatakan bahwa Hutan Lindung ataupun Hutan Register adalah merupakan kewajiban kita semua untuk menjaga dan memelihara serta melestarikannya demi kehidupan anak cucu kita kedepannya.

"Saya selaku salah satu tokoh adat dilampung ini, mengajak semua lapisan masyarakat untuk senantiasa menjaga, merawat dan melestarikan hutan kita, karena itu adalah sumber kehidupan anak cucu kita nantinya" katanya.

Selain daripada itu Suttan Junjungan Sakti tersebut juga menghimbau kepada Pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum, agar tidak tutup mata apalagi membiarkan oknum-oknum yang dengan sengaja membuat kerusakan hutan terutama hutan lindung atau Register.

"Saya selaku salah satu Tokoh Adat Lampung berharap sekaligus menghimbau kepada Pemerintah Daerah Lampung, maupun Pemerintah Daerah kabupaten Lampung Barat serta Aparat Penegak Hukum, agar tidak menutup mata apalagi membiarkan oknum-oknum yang akan merusak ekosistem hutan terutama hutan lindung atau Register" tutup Pun Yanuar. [Red]