Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Polres Tulang Bawang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polres Tulang Bawang. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Agustus 2024

Terungkap! Kasus Penemuan Kerangka Manusia Diduga Korban Hilang



GK, Tulang Bawang Barat - Kasus penemuan kerangka manusia di Tulang Bawang Barat mulai menemukan titik terang. 

Pada hari Senin, 29 Juli 2024, seorang warga, Kasto, menemukan tengkorak manusia di perkebunan karet milik Elman di Umbul Gersik, Tiyuh Panaragan. 

Penemuan ini dilanjutkan dengan penemuan bagian tubuh lainnya oleh Daimin pada 31 Juli 2024.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi termasuk tulang rusuk, tulang pinggul, serta beberapa pakaian dan barang pribadi. 

Penyelidikan awal mengarah pada kemungkinan bahwa kerangka tersebut adalah P (38) Tiyuh Panumangan, seorang pria dengan keterbelakangan mental yang dilaporkan hilang sejak 6 April 2023. 

Pakaian yang ditemukan di lokasi sama dengan yang dikenakan P saat menghilang.

Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, menyampaikan bahwa, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan akan berkoordinasi dengan RS Bhayangkara untuk melakukan tes DNA.

"Kami terus mendalami kasus ini dan telah melakukan koordinasi dengan RS Bhayangkara untuk tes DNA guna memastikan identitas korban. Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam proses penyelidikan. Kami akan terus bekerja keras untuk memberikan kejelasan kepada keluarga korban dan memastikan keadilan ditegakkan." ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti untuk menguatkan temuan awal. (Rls)

Rabu, 31 Mei 2023

Sat Lantas Polres Tulang Bawang Gelar Police Goes To School, Berikut Lokasi dan Tujuannya

GK,


Lampung - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar kegiatan Police Goes To School dengan sasaran para pelajar yang ada di wilayah hukumnya.


Kegiatan Police Goes To School ini berlangsung hari Rabu (31/05/2023), pukul 08.00 WIB s/d pukul 10.30 WIB, di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Banjar Agung, Kampung Tri Dharma Wirajaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.


"Hari ini, petugas kami yang dipimpin langsung oleh PS. Kanit Kamsel Sat Lantas, Aiptu Deny Ertanto, menggelar kegiatan Police Goes To School di SMK Negeri 1 Banjar Agung," kata Kasat Lantas, Iptu Glend Felix, S.Tr.K, SIK, CPHR, CBA, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.


Lanjutnya, kegiatan Police Goes To School ini diikuti oleh pelajar kelas X dan kelas XI yang berjumlah 120 orang, terdiri dari 90 laki-laki, dan 30 perempuan.


Kasat Lantas menerangkan, tujuan diadakannya kegiatan Police Goes To School ini adalah untuk memberikan edukasi sejak dini kepada para pelajar tentang aturan dan tata tertib dalam berlalu lintas. Selain itu, juga disosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


"Harapan kami, setelah para pelajar mengetahui aturan dan tata tertib dalam berlalu lintas, serta Undang-Undang Nomor 21 tahun 2009, mereka akan menjadi paham dan mengerti, sehingga akan meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas," terang perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.


Alumni Akpol 2016 ini menambahkan, bila para pelajar sudah disiplin dalam berlalu lintas, dampak positifnya akan menekan jumlah terjadinya laka lantas yang mayoritas penyebab utamanya adalah pelanggaran lalu lintas.


"Nantinya para pelajar tidak akan menggunakan knalpot brong pada sepeda motor yang mereka miliki, selain itu juga akan meminimalisir aksi ugal-ugalan dan kebut-kebutan di jalan raya oleh oknum pelajar yang tentunya sangat berbahaya baik pada diri sendiri serta pengguna jalan lainnya," imbuh Iptu Glend,(Feby)

Minggu, 14 Mei 2023

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Dente Teladas


GK, Lampung - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Pemuda yang ditangkap ini berinisial WN (23), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.


"Hari Sabtu (13/05/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di Dusun Kagungan Dalam, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (14/05/2023).


Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, dua buah pipet, kaca pyrex, korek api gas, dan gulungan kertas timah rokok.


Menurutnya, keberhasil petugas dalam menangkap pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Dusun Kagungan Dalam, Kampung Bujung Tenuk, sedang ada pesta narkotika.


"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.


Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda yang ditangkap tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Feby)

Senin, 27 Maret 2023

Kapolres Tulang Bawang Ungkap Modus Pencurian Mobil Pick Up di Menggala Tengah


GK, TULANG BAWANG - Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, mengungkap modus operandi kasus pencurian mobil pick up yang terjadi di Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, pada Rabu (22/03/2023), sekitar pukul 01.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, dan Kanitres Polsek Menggala, Bripka Hade Firmanto, SH, MH, saat menggelar konferensi pers, di Aula Mapolres Tulang Bawang, Senin (27/03/2023), pukul 09.30 WIB.

"Pelaku dalam kasus pencurian mobil pick up ini sebanyak dua orang, semuanya berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial AI (44), warga Kampung Tiuh Tohou dan NH (33), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," ucap AKBP Jibrael.

Lanjutnya, para pelaku tersebut berhasil ditangkap di daerah Pematang Panggang, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dalam kurun waktu 16 jam usai melakukan aksinya di rumah korban Patoni (44), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah.

Kapolres menerangkan, korban kenal dengan pelaku berinisial AI, karena sebelum kejadian pencurian tersebut atau 20 hari sebelumnya, pelaku AI ini menjual mobil pick up merek Daihatsu Grand Max, BE 8960 SY, warna silver kepada korban.

"Setelah terjadi kesepakatan jual beli, pelaku sengaja tidak memberikan kunci kontak cadangan dan hanya memberikan satu kunci kontak kepada korban dengan alasan bahwa kunci cadangan tersebut telah hilang. Ternyata kunci kontak yang tidak diberikan kepada korban ini digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi pencurian mobil pick up," terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, dua pelaku pencurian mobil pick up yang berhasil ditangkap oleh petugasnya, ternyata semua merupakan residivis.

"Pelaku AI merupakan residivis kasus narkotika tahun 2012 dan tahun 2015, sedangkan pelaku NH merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017 dan kasus curanmor tahun 2016," imbuh AKBP Jibrael.

Korban Patoni yang hadir langsung dalam kegiatan konferensi pers ini, mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Tulang Bawang.

"Terima kasih banyak Pak Kapolres atas bantuannya sehingga mobil milik saya bisa cepat ditemukan kembali, dan dua orang pelaku pencurian mobil tersebut semuanya berhasil ditangkap," ucap Patoni dengan nada haru.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.[Feby]

Selasa, 21 Maret 2023

Polsek Banjar Agung Tangkap Buronan Kasus Judi Sabung Ayam


GK, TULANG BAWANG - Sempat menjadi buronan selama lima bulan, pelaku judi sabung ayam akhirnya ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, tanpa perlawanan.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial DS (35), beprofesi karyawan swasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Jum'at (17/03/2023), sekitar pukul 02.00 WIB, petugas kami yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Unit Reskrim Polsek Banjar Agung, Ipda M Haekal, SH, MH, berhasil menangkap buronan kasus judi sabung ayam. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (21/03/2023).

Lanjutnya, dalam kasus judi sabung ayam ini, dua rekan pelaku telah lebih dahulu ditangkap yakni hari Jum'at (14/02/2022), sekitar pukul 15.15 WIB, saat petugas kami melakukan penggerbekan judi sabung ayam di tengah perkebunan karet milik warga di Kampung Tri Tunggal Jaya.

"Saat itu petugas kami yang sedang melaksanakan patroli pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3), mendapatkan informasi tentang adanya perjudian sabung ayam di tengah perkebunan karet. Usai mendapatan informasi tersebut, langsung dilakukan penggerbekan dan berhasil ditangkap dua pelaku, sedangkan satu pelaku lagi kabur dan menjadi buronan," papar AKP Taufiq.

Kapolsek menjelaskan, dalam kasus judi sabung ayam ini, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa lima ekor ayam jantan jenis bangkok, uang tunai sebanyak Rp 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah), dan satu buah kisau (tempat ayam).

"BB yang disita tersebut, sudah dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Tulang Bawang bersama dengan dua pelaku yang telah lebih dahulu berhasil ditangkap oleh petugas kami," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Pelaku DS saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. [Feby]

Rabu, 16 Maret 2022

Polda Lampung Tangkap Tersangka Perdagangan Anak di Bawah Umur


GK, Bandar Lampung -- Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Lampung, menangkap RS (29) warga Banjar Agung, Tulangbawang Barat, yang merupakan tersangka pelaku perdagangan orang di wilayah Bandarlampung.

Kasubdit IV Renakta Polda Lampung, AKBP Adi Sastri mengatakan, penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya perdagangan wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.

"Satgas TPPO pada tanggal 19 Februari 2022 telah melakukan pengamanan terhadap dua orang wanita di salah satu hotel yang ada di Bandarlampung," kata Adi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (16/3/2022) siang.

Adi melanjutkan dua orang wanita tersebut berinisial I dan A. Adapun salah satu wanita berinisial A masih di bawah umur yakni berumur 15 tahun yang telah dipekerjakan oleh tersangka RS.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, berdasarkan pengakuan kedua wanita yang diamankan, mereka diberikan komisi setelah melayani lelaki hidung belang sebesar Rp1 juta per orang. Sedangkan tersangka RS mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu per orang.

"Atas peristiwa itu, kami menduga telah terjadi peristiwa perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 17 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," imbuhnya.

Adi menambahkan modus yang dilakukan tersangka RS dengan cara menyediakan dan menghadirkan wanita untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dengan tarif sebesar Rp1,5 juta per orang.

Tersangka RS mampu menyediakan dengan cara berkomunikasi dengan para pelanggannya dengan mengirimkan foto wanita.

"Setelah tersangka kirim foto dan cocok kemudian dikirim wanita sesuai dengan perjanjian lokasi," lanjut Adi.

Dalam penangkapan terhadap tersangka RS, Satgas TPPO mengamankan barang bukti berupa dua kunci kamar hotel, bil hotel atas nama Berliansyah, tiga unit ponsel, dan uang sebesar Rp 3 juta.

Atas perkara tersebut, tersangka RS di kenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 17 UU RI NO.21 Tahun 2007 dengan ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. (Rls)

Minggu, 06 Maret 2022

Perkembangan Bentrok PT HIM Dengan Warga, Begini Penjelasan Kapolda Lampung


GK, Bandar Lampung -- Polda Lampung berjanji akan mengusut tuntas penyebab bentrok warga dengan Satpam PT HIM di Tulangbawang Barat (Tubaba). 

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki dugaan bentrok antara warga dengan petugas keamanan PT. Huma Indah Mekar (HIM) dengan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat adat lima keturunan. Proses hukum sedang dilakukan di Polres Tulang Bawang.

“Soal dugaan bentrokan sedang ditangani petugas. Semua diproses secara profesional oleh petugas. Dan kita juga memantau perkembangan kasusnya. Siapa yang melakukan tindakan kriminal pasti ditindak,” kata Hendro, Minggu (6/3/2022).

Terkait kasus sengketanya, kata Hendro, bahwa kasus sengketa lahan itu sudah berjalan sejak tahun 1983. Bahkan sengketa lahan antara PT. HIM dan masyarakat adat lima keturunan, sudah pernah diselesaikan lewat jalur hukum diajukan gugatan oleh masyarakat adat lima keturunan ke PTUN Bandar Lampung nomor gugatan 39/G/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

“Dan dari data yang kami terima bahwa tanggal 6 Desember 2021 telah diputus. Bahwa Gugatan Tidak Dapat Diterima atau putusan NO (Niet Onvantkelijkverklaard). Dan masyarakat lima keturunan itu tidak mengajukan banding,” kata Hendro.

Hendro menegaskan jajaran terus melakukan pemetaan kerawanan dan melakukan antisipasi sejak dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk yang terjadi di Tulang Bawang. Dan juga upaya guna mencegah lonjakan Covid-19.

Hendro menilai, sitkamtibmas yang harus diantisipasi sejak dini, di antaranya gangguan kriminal, unjuk rasa, dan kerawanan lain.

"Situasi kambtimbas disana sampai dengan saat ini masih relatif kondusif. Namun, perlu diantisipasi terhadap aktifitas yang berpotensi menjadi gangguan kamtibmas apabila tidak dikelola dengan baik,” imbuhnya.

Selain gangguan kamtibmas, menurut Hendro juga meminta semua jajaran bergerak cepat dalam upaya mitigasi bencana alam.

“Jadi saya sudah ingatkan seluruh kasatker dan kasatwil terus memetakan potensi kerawanan dan mempersiapkan rencana pengamanan serta langkah-langkah antisipasi,” katanya.

“Aparat kepolisian harus hadir dengan cepat disetiap persoalan keamanan di masyarakat. Anggota juga hadir untuk membantu masyarakat juga yang menjadi korban bencana alam. Dan pada saat terjadi bencana maka seluruh personel yang bertugas sudah siap dan tahu akan tugasnya,” tutup Hendro. [Nnd]

Selasa, 28 Desember 2021

Klarifikasi Terkait Persekusi Ibadah Natal di GPI Tulang Bawang, Ini Penjelasan Polda Lampung



BANDAR LAMPUNG - Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, persoalan terkait persekusi ibadah Natal di Gereja GPI Tulang Bawang, Lampung, kini telah kondusif.

"Percekcokan antara warga sekitar dengan pendeta dan jemaat yang ada di Desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang telah kondusif," katanya.

Pandra menjelaskan, persoalan percekcokan tersebut telah kondusif setelah didengar dan langsung ditangani oleh anggota Bhabinkamtibmas Desa Banjar Agung.

Melalui upaya yang presisi, prediktif, responsif, dan transparansi berkeadilan, anggota Bhabinkamtibmas segera mendatangi lokasi dan juga melaporkan secara berjenjang kepada Kapolsek Banjar Agung dan diteruskan kepada Kapolres.

"Alhasil persoalan tersebut langsung dipertemukan baik itu dari jemaat, pendeta, termasuk juga warga sekitar dan disepakati karena sedang merayakan hari Natal diberikan kesempatan untuk merayakan atau menggunakan tempat tersebut sampai tanggal 26 Desember 2021," kata dia.

Pandra menambahkan setelah batas waktu yang ditentukan, kemudian Pendeta Sopan Sidabutar menjalankan apa yang disepakati bahwa izin yang belum keluar maka aktivitas terhadap peribadatan tidak lagi dilaksanakan kecuali sebagai rumah doa atau rumah ibadah keluarga.

"Pada tanggal 26 Desember 2021 disepakati, dan Pendeta Sopan Sidabutar dengan dibantu jemaat GPI secara sukarela menurunkan lambang salib pada bagian depan bangunan yang menjadi simbol bangunan gereja. Pernyataan tersebut juga disaksikan oleh perangkat desa, warga masyarakat, TNI-Polri, dan pemerintah setempat," kata Pandra di Bandarlampung, Selasa, (28/127/2021).

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena menambahkan, pihaknya telah melakukan pertemuan antarlintas agama untuk menyikapi persoalan tersebut.

"Sekang sudah aman, tentram, dan rukun. Kita sudah melakukan koordinasi dan pertemuan antar lintas agama," katanya melalui sambungan telpon. 

Dia melanjutkan pada saat terjadi cekcok, anggotanya saat itu juga turut mengamankan keadaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Anggotanya dilokasi mengamankan lokasi lantaran saat itu sedang melakukan proses mediasi.

"Setelah mendapatkan kesepakatan saat itu, masing-masing masyarakat membubarkan diri. Setelah itu anggota kita tetap lanjut untuk pengamanan sampai kegiatan ibadah Natal selesai," pungkasnya. [Nnd]