GK, Lampung Selatan - Menanggapi pemberitaan di salah satu media online dengan judul "PTPN VII Menangkan Sengketa Lahan Sidosari" yang terbit pada tanggal 12 Juni 2023, DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air (LSM PELITA) selaku penerima kuasa/pendamping dari ahli waris Suprayitno (alm) yang dikuasakan kepada Maskamdani, memberikan klarifikasi kepada Lampung7.com terkait pemberitaan sepihak tersebut, Kamis (15/6/2023).
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Kamis, 15 Juni 2023
DPD LSM PELITA Berikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Salah Satu Media Online
GK, Lampung Selatan - Menanggapi pemberitaan di salah satu media online dengan judul "PTPN VII Menangkan Sengketa Lahan Sidosari" yang terbit pada tanggal 12 Juni 2023, DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air (LSM PELITA) selaku penerima kuasa/pendamping dari ahli waris Suprayitno (alm) yang dikuasakan kepada Maskamdani, memberikan klarifikasi kepada Lampung7.com terkait pemberitaan sepihak tersebut, Kamis (15/6/2023).
Senin, 06 Juni 2022
Sengketa Lahan Sidosari, Kali Ini Hakim PTUN Kalianda Gelar Sidang Lapangan
Sabtu, 04 Juni 2022
Kuasa Hukum Suprayitno dan LSM Pelita Bereaksi Atas Tindakan Pihak PTPN VII Unit Repa
Minggu, 06 Maret 2022
Perkembangan Bentrok PT HIM Dengan Warga, Begini Penjelasan Kapolda Lampung
GK, Bandar Lampung -- Polda Lampung berjanji akan mengusut tuntas penyebab bentrok warga dengan Satpam PT HIM di Tulangbawang Barat (Tubaba).
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki dugaan bentrok antara warga dengan petugas keamanan PT. Huma Indah Mekar (HIM) dengan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat adat lima keturunan. Proses hukum sedang dilakukan di Polres Tulang Bawang.
“Soal dugaan bentrokan sedang ditangani petugas. Semua diproses secara profesional oleh petugas. Dan kita juga memantau perkembangan kasusnya. Siapa yang melakukan tindakan kriminal pasti ditindak,” kata Hendro, Minggu (6/3/2022).
Terkait kasus sengketanya, kata Hendro, bahwa kasus sengketa lahan itu sudah berjalan sejak tahun 1983. Bahkan sengketa lahan antara PT. HIM dan masyarakat adat lima keturunan, sudah pernah diselesaikan lewat jalur hukum diajukan gugatan oleh masyarakat adat lima keturunan ke PTUN Bandar Lampung nomor gugatan 39/G/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
“Dan dari data yang kami terima bahwa tanggal 6 Desember 2021 telah diputus. Bahwa Gugatan Tidak Dapat Diterima atau putusan NO (Niet Onvantkelijkverklaard). Dan masyarakat lima keturunan itu tidak mengajukan banding,” kata Hendro.
Hendro menegaskan jajaran terus melakukan pemetaan kerawanan dan melakukan antisipasi sejak dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk yang terjadi di Tulang Bawang. Dan juga upaya guna mencegah lonjakan Covid-19.
Hendro menilai, sitkamtibmas yang harus diantisipasi sejak dini, di antaranya gangguan kriminal, unjuk rasa, dan kerawanan lain.
"Situasi kambtimbas disana sampai dengan saat ini masih relatif kondusif. Namun, perlu diantisipasi terhadap aktifitas yang berpotensi menjadi gangguan kamtibmas apabila tidak dikelola dengan baik,” imbuhnya.
Selain gangguan kamtibmas, menurut Hendro juga meminta semua jajaran bergerak cepat dalam upaya mitigasi bencana alam.
“Jadi saya sudah ingatkan seluruh kasatker dan kasatwil terus memetakan potensi kerawanan dan mempersiapkan rencana pengamanan serta langkah-langkah antisipasi,” katanya.
“Aparat kepolisian harus hadir dengan cepat disetiap persoalan keamanan di masyarakat. Anggota juga hadir untuk membantu masyarakat juga yang menjadi korban bencana alam. Dan pada saat terjadi bencana maka seluruh personel yang bertugas sudah siap dan tahu akan tugasnya,” tutup Hendro. [Nnd]
Kamis, 13 Januari 2022
Bantah Penangkapan Tindakan ini Terhadap Sanwari Dilahan Sengketa PTPN7, LSM Pelita Buka Suara
GARISKOMANDO.com,LAMSEL - Beberapa waktu lalu telah beredar kabar dalam pemberitaan media massa bahwa Sanwari (44) anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelindung Tanah Air (PELITA) ditahan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan pada hari Kamis (6/1/2022).
Ia ditahan atas laporan dari Ferdinan (Sidum PTPN 7) pada tanggal 26 Oktober 2021, karena disangkakan telah merusak areal PTPN 7 yang terletak di Desa Sidosari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pemberitaan itu bukan hanya merusak areal, tapi Sanwari juga menabrak pagar yang sedang dibuat oleh Satuan Pengamanan (Satpam) PTPN 7, sehingga ada korban luka-luka.
Namun, Misran SR selaku Ketua LSM PELITA Lampung membantah pemberitaan tersebut. Ia menjelaskan peristiwa yang terjadi pada tanggal 26 Oktober 2021 pada lahan yang terletak di Desa Sidosari kecamatan Natar.
"Berita yang beredar itu tidak benar, wartawan yang memberitakan tidak ada dilokasi kejadian, itu bohong dan berita mereka sepihak. Seharusnya mereka mengkonfirmasi kepada kami, sehingga berita berimbang. Diberita itu kan mereka membawa nama LSMnya," kata Misran.
"Kenyataan nya, pada tanggal 26 Oktober 2021 itu, sebelum kejadian tersebut saya ditelepon oleh polisi yang bernama Jhon dari Polsek Natar, ia mengatakan "Pak ini ada orang-orang PTPN 7 banyak, mau melakukan pemagaran, trus saya jawab, bapak seorang polisi jadi bapak harus berdiri ditengah, jangan dilakukan pemagaran itu karena jalan itu adalah jalan umum masyarakat yang mau ke kebun dan kesawah, tolong pak kata saya, oke pak jawab Jhon," terang Misran.
Selanjutnya Misran mengatakan, "Tidak lama dari itu, ia (Jhon) telepon lagi dan mengatakan PTPN melakukan pemagaran, dan kebetulan pengurus Lembaga yang bernama Sanwari sudah ada di lokasi, lalu Jhon telepon lagi dan mengatakan, "mang ini kayaknya Sanwari menghalangi pihak PTPN 7 untuk melakukan pemagaran", oke saya bilang tunggu sebentar 10-15 menit saya tiba di lokasi," lanjut Misran.
Ketika Misran tiba dilokasi, ia tidak menemukan adanya pemagaran seperti apa yang disebutkan oleh Jhon ditelpon.
Selanjutnya Misran menerangkan soal kepemilikan lahan, "Sanwari disitu bukan merusak areal PTPN 7, tapi dia mau masuk ke lahan kebun kami, tapi dihalangi oleh orang-orang dari PTPN 7," ujarnya.
"Itu kan lahan milik kami bukan milik PTPN 7, mengapa mereka menghalangi".
"Kalau PTPN 7 merasa lahan itu milik mereka, mana buktinya? Karena surat-suratnya ada sama kami. Buktikan kepemilikan mereka, bukan malah menjebak kami dengan tuduhan Sanwari telah berbuat melanggar hukum," terang Misran.
Misran juga menjelaskan, "Pagar yang disebut mereka itu, bukan lah pagar melainkan cuma palet yang disusun dan dipegangi oleh Satpam-satpam itu untuk menghalangi Sanwari masuk ke lahan. Dan tidak ada korban yang luka-luka, karena dilokasi itu ada anggota Polisi dari Polsek Natar dan ada 4 orang Babinsa. Kalau benar ada yang luka, pasti sudah diamankan saat itu juga," pungkasnya.
Ditempat terpisah, saat Gariskomando.com mengkonfirmasi ke Polres Lampung Selatan, pada hari Rabu (12/1/2022) dan bertemu dengan Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ipda. Ali Humaeni, S.H. dia membenarkan bahwa Sanwari anggota LSM Pelita ditahan setelah dilakukan penyelidikan atas keterangan saksi dan melihat bukti video.
"Benar kami telah menahan Sanwari karena dia telah melakukan tindakan kriminal, dia menabrakkan mobil ayla ke pagar yang dijaga oleh Satpam PTPN 7, dan ada 3 korban yang mengalami luka-luka," ujar Ali.
"Dia dijerat dengan Pasal 335 KUHP, 351 KUHP, dan pasal 406 KUHP," kata Ali. [Sur]
Selasa, 30 November 2021
LSM PELITA Kuasai Lahan 75 Ha, Disertai Pemasangan Plang
Rabu, 24 November 2021
PT. HIM Diduga Masukkan Bukti Bodong, Nama Raja Alam Dicatut
BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung kembali mengadakan persidangan lanjutan perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL tentang gugatan keluarga 5 (lima) keturunan Bandardewa terhadap HGU PT HIM pada hari Senin (22/11). Persidangan kali ini memasuki agenda penyerahan tambahan bukti dari para pihak dan mendengarkan Saksi dari pihak penggugat.
Sabtu, 13 November 2021
Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Berantas Mafia Tanah dan Pelabuhan
| Jaksa Agung ST Burhanuddin |
JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajaran untuk mendukung kebijakan pemerintah memberantas mafia pelabuhan.
"Upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan," kata Burhanuddin dikutip Antara lewat keterangan tertulis, Jumat, 12 November
Menurut dia, mafia tanah selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.
Buhanuddin menyebutkan, salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah.
Untuk itu, Buhanuddin meminta kepada jajaran intelijen Kejaksaan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa “main mata” atau kongkalikong dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.
"Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara," ujar Burhanuddin.
Selain itu, Jaksa Agung juga memerintahkan kepada para Kepala Satuan Kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri agar segera bentuk Tim Khusus yang anggotanya gabungan antara jajaran Intelijen, pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus), tim ini nantinya khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah.
"Kolaborasi antara bidang Intelijen dengan bidang Pidum dan bidang Pidsus, saya harapkan bisa bekerja secara efektif bersama-sama menangani dan memberantas mafia tanah sampai ke akar akarnya. Cermati betul setiap sengketa-sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum saudara," pinta Burhanuddin.
Burhanuddin meminta tim kolaborasi dapat memastikan bahwa sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antar warga, bukan dilatarbelakangi atau digerakkan oleh para mafia tanah yang bekerja sama dengan pejabat tertentu.
Kemudian segera antisipasi apabila potensi terjadinya konflik semakin membesar. Karena menurut dia, konflik tanah itu seperti api dalam sekam dan bom waktu yang bisa mengakibatkan ledakan konflik di Indonesia.
"Mari kita bersama sama bahu membahu basmi habis para mafia tanah! Dan berikan perlindungan dan kepastian hukum pada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah," kata Burhanuddin.
"Penanganan mafia tanah ini merupakan atensi khusus dari saya. Oleh karena itu, jangan sampai pegawai Kejaksaan ada yang terlibat atau menjadi backing para mafia tanah. Saya tidak akan segan-segan menindak dan menyeret mereka ke proses pidana," terangnya.
Tidak hanya itu, Jaksa Agung juga memerintahkan setiap satuan kerja membuka "hotline" khusus untuk menampung dan memudahkan masyarakat mengadukan permasalahan hukum yang terindikasi menjadi korban mafia tanah, dan saat ini untuk tingkat Pusat di Kejaksaan Agung telah dibuka "Hotline" Pengaduan di 081914150227.
Selain pengarahan terkait mafia tanah, Burhanuddin saat ini juga fokus terhadap pemberantasan "mafia pelabuhan".
Menurut dia, mafia pelabuhan telah menyebabkan tingginya biaya logistik di pelabuhan, hal ini dapat menghambat proses bisnis dan investasi serta memiliki efek domino yaitu minat investor menjadi rendah, sehingga mengakibatkan berkuranganya lapangan pekerjaan dan daya beli masyarakat akan ikut menjadi rendah.
Biaya logistik di pelabuhan Indonesia masih tinggi dibandingkan dengan biaya logistik di pelabuhan China sekitar 15 persen dan di pelabuhan Malaysia yang hanya 13 persen.
Tingginya biaya logistik tersebut tidak terlepas dari faktor belum efektifnya kegiatan sistem bongkar muat di pelabuhan serta adanya indikasi mafia pelabuhan yang semakin mempekeruh keadaan.
"Pemerintah Pusat meminta kepada Kejaksaan untuk memonitor dan menindak tegas para mafia pelabuhan," ungkap Burhanuddin.
Dalam rangka merespon pernyataan tentang pemberantasan mafia pelabuhan, Burhanuddin memerintahkan satuan kerja yang di wilayah hukumnya terdapat fasilitas pelabuhan agar segera bergerak melakukan operasi intelijen dalam rangka pemberantasan mafia pelabuhan.
"Tindak tegas jika ada indikasi oknum aparat yang terlibat dan menjadi mem-backing para mafia pelabuhan," katanya.
Selasa, 26 Oktober 2021
Sengketa Lahan PTPN 7 dan LSM PELITA Kian Memanas
Lahan seluas 75 Ha yang diatasnya terdapat tanaman sawit, dan selama ini dikelola oleh PTPN 7 diklaim kepemilikannya oleh ahli waris Dullah Ahmad/Suprayitno (alm), yang dikuasakan kepada LSM PELITA untuk mengurus dan pengelolaannya.
Pihak PTPN 7 Unit Repa yang dihadiri oleh Ferdi selaku Sindum PTPN 7 Unit Repa, Ferry selaku Askep PTPN 7 Unit Repa dan Tugiono sebagai Kepala Keamanan PTPN 7 Unit Repa, menutup akses jalan masuk ke lahan tersebut dengan pagar, pada hari Selasa (26/10/2021) pagi.
Dengan penutupan akses jalan tersebut sontak saja memicu suasana yang kurang kondusif dilokasi lahan.
Pihak LSM PELITA pun datang bersama warga sekitar, menyatakan keberatan atas adanya pemagaran di pintu masuk lahan dan membongkar kembali pagar tersebut.
Misran SR selaku ketua LSM PELITA saat dikonfirmasi awak media dilokasi lahan menyampaikan
"Ini akses jalan bukan cuma kami dari LSM PELITA yang melintasinya, tapi juga warga sekitar sini memakai jalan ini untuk ke kebun mereka yang berada disekitar lahan sawit ini juga ada warga yang akan menggembala sapi mereka pun lewat jalan ini," ujar Misran.
"Jika jalan ini ditutup, warga mau lewat jalan mana lagi," kata Misran.
Masih menurut Misran SR, "jika memang PTPN 7 merasa ini lahan mereka, tuntut kami baik secara pidana atau pun secara perdata. Kami tunggu," katanya.
"Bukan dengan menutup akses jalan warga begini, ini bukan solusi," tutup Misran.
Tukul selaku warga setempat yang profesinya sebagai petani, dan kebunnya berada disamping areal kebun sawit tersebut menyampaikan keberatannya jika jalan itu ditutup oleh pihak PTPN 7.
"Ya jangan lah klo jalan ini mau ditutup, kami warga sini klo mau ke kebun dan ngangon sapi ya lewat jalan ini. Gak ada jalan lain selain jalan ini," ucap Tukul.
"Badan jalan ini, kami warga sekitar iuran bikinnya, kok disini pas lahan sawit ini malah ditutup. Kan sia-sia jalan kami," ucap Tukul.
Pihak PTPN 7 yang ada dilokasi sendiri saat awak media mencoba mengkonfirmasi hanya menjawab, "kami tidak bisa beri keterangan karena kami satu pintu pada Andi bagian komunikasi," kata Ferdi.
Lalu awak media Garis Komando menghubungi Andi bagian Manajemen Komunikasi PTPN 7 melalui pesan whatsApp dan Andi menjelaskan
"Status jalan tersebut adalah jalan produksi milik PTPN VII masuk dalam kategori kawasan terbatas (restricted area). Tetapi selama ini banyak masyarakat yang memanfaatkan jalan ini sebagai jalur pintas menuju beberapa wilayah dibagian dalam," ujarnya.
"Dalam kondisi normal PTPN VII tidak mempermasalahkan pemanfaatan jalur tersebut oleh masyarakat, namun berkaitan dengan adanya oknum LSM yang mengklaim lahan milik PTPN VII, maka kami melalukan beberapa antisipasi. Salah satunya menutup akses kendaraan roda empat atau lebih memasuki area tersebut. Langkah ini juga telah berdasarkan musyawarah dengan aparat setempat. Sedangkan untuk akses kendaraan roda dua atau pejalan kaki masih bisa dilakukan. Bahwa, benar jalur ini sering dimanfaatkan oleh warga, tetapi bukan berarti tidak ada akses alternatif lain untuk menuju ke desa-desa di bagian dalam. Oleh karena itu, kami atas nama Manajemen PTPN VII mohon maaf atas ketidaknyamanan sementara ini. Penutupan jalur ini juga dilengkapi dengan tulisan yang sangat jelas dasar hukumnya. Lebih dari itu, penutupan hanya dilakukan untuk sementara waktu sampai masalah klaim lahan PTPN VII oleh oknum LSM dapat diselesaikan," tulis Andi pada pesan whatsApp nya. [Sur]
Jumat, 15 Oktober 2021
Polres Lampung Selatan Bersama BPN Lakukan Cek Plot Lahan Sengketa, Ini Tanggapan LSM Pelita
Garis Komando - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air (LSM PELITA) menanggapi atas dilakukannnya pengukuran ulang (cek plot) yang di lakukan oleh Polres Lampung Selatan bersama Badan Pertanahan Nasional di lahan yang menjadi sengketa antara PTPN7 dan LSM Pelita pada Selasa (12/10/2021) yang lalu.
Menurut Ketua LSM Pelita Misran SR, yang di sampaikan oleh Humas LSM Pelita Sanwari bahwa, pada saat kegiatan pengukuran ulang (cek plot) yang di lakukan oleh pihak polres Lampung Selatan bersama BPN Lampung Selatan pihak LSM Pelita tidak ikut mendampingi.
"Kami dari pihak LSM Pelita tidak ikut dalam pengukuran ulang (cek Plot) tersebut, karena ketika kami tanyakan surat tugas dari pihak BPN dalam cek plot tersebut, petugas BPN yang ada waktu itu tidak bisa menunjukkan surat tugas nya dari kantor BPN, justru kami disuruh tanya kepada pihak kepolisian" ujar Sanwari.
Masih menurut Sanwari, ketika mereka menanyakan hal tersebut kepada pihak kepolisian dari Polres Lampung Selatan (Muhalidi) dia mengatakan tidak ada surat tugas BPN karena kantor BPN Lampung Selatan sedang dalam proses Renovasi.
Bahkan menurut Sanwari, oleh Muhalidi kami disuruh tanya ke pihak Sidum PTPN7, namun setelah ditanyakan kepada Sidum PTPN7 dia juga tidak bisa menjawab.
Sehingga menurut Sanwari, pihak LSM Pelita memutuskan untuk tidak ikut dalam pengukuran ulang (cek Plot) tersebut, karena menurut LSM Pelita kegiatan cek Plot tersebut "Ilegal".
"Kami LSM Pelita memutuskan untuk tidak ikut mendampingi kegiatan cek Plot tersebut, karena menurut kami (LSM Pelita ) kegiatan tersebut Ilegal, karena petugas BPN nya tidak dilengkapi dengan surat perintah tugas (SPT) dari kantor atau pimpinan BPN Lampung Selatan" tutur Sanwari.
Dilain Pihak, ketika media mencoba meminta tanggapan dan statement dari pihak PTPN7, Andi dari bagian Kesekretariatan Komunikasi PTPN7 saat ditemui diruang kerjanya menyampaikan bahwa masalah ini sudah di proses hukum, dan PTPN7 hanya menunggu proses berjalan.
"Kami diberi mandat oleh Sekretaris Perusahaan (Sekper) untuk tidak berkomentar apa-apa karena proses penyidikan sedang berjalan" kata Andi.
"Pihak Kepolisian sudah melakukan cek plot bersama BPN, jadi kami hanya menunggu," tutup Andi. [Sur]
Kamis, 07 Oktober 2021
Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa Minta Lahan Sengketa PT HIM Status Quo
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Pembahasan permohonan keberatan atas perpanjangan HGU PT. HIM oleh Kuasa Ahli Waris 5 (lima) Keturunan bersama Forkopimda Tulangbawang Barat menyusul pemilihan kepala tiyuh (desa) serentak di kabupaten tersebut. Rabu, (6/10/2021), sekira pukul 14.30 WIB s/d Selesai di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat
"Kami berharap kepada jajaran Pemda dan Forkopimda Tulangbawang Barat untuk mengantisipasi dan menciptakan kamtibmas yang kondusif terkait dengan lahan PT. HIM yang sedang bersengketa," kata Achmad Sobrie.
Untuk itu, Sobrie juga meminta kepada seluruh ahli waris untuk bersama-sama Pemerintah Daerah dan aparat keamanan menjaga situasi dan kondisi yang kondusif dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan menggangu kamtibmas khususnya berkaitan dengan kasus hukum perpanjangan HGU PT. HIM.
Secara bulat Perwakilan ahli waris 5 keturunan Bandar Dewa bersedia /sanggup menjaga situasi dan kondisi yang kondusif di wilayah Tulangbawang Barat, khususnya terkait dengan lahan PT. Huma Indah Mekar dalam hubungannya dengan ahli waris 5 keturunan.
Ditempat yang sama, mewakili Kapolres Tulangbawang Barat, Wakapolres Kompol Zulkarnain, SE, SH, MH mengapresiasi upaya hukum yang telah dilakukan oleh kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa ke PTUN dan mendukung proses tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Polres Tulangbawang Barat siap menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif bersama semua komponen yang ada," tegasnya.
Dirinya menghimbau kepada semua ahli waris 5 keturunan Bandardewa untuk tetap menjaga situasi kondisi yang kondusif.
"Kita tetap percayakan kepada hukum seperti yang dilakukan oleh keluarga lima keturunan Bandardewa sejauh ini, apalagi kasus ini sedang berproses di PTUN," kata Kompol Zulkarnain.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Tapem Setdakab Tulangbawang Barat Untung Budiono, S. Sos, MH mendampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tulangbawang Barat yang berhalangan hadir karena sedang berada di Jakarta selaku pimpinan rapat, dalam tanggapan dan rekomendasinya menyatakan bahwa melalui rapat tersebut pihaknya memfasilitasi aspirasi peserta rapat terkait sengketa lahan PT HIM sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Melalui rapat pada hari ini Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat memfasilitasi aspirasi yang disampaikan oleh kuasa ahli waris 5 (Lima) Keturunan Bandardewa terkait sengketa lahan dengan PT. Huma Indah Mekar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN," ujarnya.
Rapat dihadiri oleh Kuasa ahli waris lima keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi beserta perwakilan dari lima pilar keturunan Bandardewa diantaranya Muchlis Libra Wertha, SE., Hendra Maskun, SE., Ariyanto, SH, MH., Drs. Raden Musaleh, Drs. Miksan Naim, Rulaini, Drs. Fajar Kesatria Negara, Salmani, Benson Wertha, SH, MH., Birin, Haidar, Iwan, Junaidi, SE., Idris Hadi dan Abdul Muluk.
Lalu dari Forkopimda Wakapolres Tulangbawang Barat, Komandan Kodim 0412 Lampung Utara, Komandan Kompi 3 Batalyon B Satbrimob Polda Lampung, Kadis Perkimta Kabupaten Tulangbawang Barat, Kepala Bagian Tapem Setdakab Tulangbawang Barat, Kepala Bagian Hukum Setdakab Tulangbawang Barat, dan Kepala Satuan Intel Polres Tulangbawang Barat. [Sur]
Jumat, 24 September 2021
Sempat Adu Argumen, Kedua Pihak Saling Menguatkan Kepemilikannya
Lampung Selatan - Lahan seluas 75 Ha yang terletak di Umbul Garut, desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan yang selama ini dikelola tanam tumbuh sawit oleh PTPN 7 dan di klaim oleh ahli waris Dullah Ahmad/Suprayitno (alm) milik mereka yang dikuasakan pada Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Tanah Air (LSM PELITA) untuk pengurusan dan mengelolanya.
Pada hari Jumat, 24/9/2021, pihak PTPN 7 menggerakkan serikat pekerjanya untuk menanam sawit di lahan yang sudah di bajak oleh LSM PELITA.
Kegiatan itu berlangsung sejak pagi hari, saat itu juga kegiatan dihentikan oleh pihak LSM PELITA yang sudah diberi kuasa oleh ahli waris Dullah Ahmad/Suprayitno (alm) yang mengklaim lahan 75 Ha milik mereka.
Misran Ketua LSM PELITA turun langsung menghentikan kegiatan penanaman sawit, dan menanyakan surat perintah serta yang bertanggungjawab atas kegiatan penanaman hari ini.
"Jangan ada penanaman lagi dilahan ini, karena saya sudah dilaporkan ke Polres Lampung Selatan, dan proses hukum sedang berlangsung. Mana surat perintah kalian menanam hari ini? dan siapa yang bertanggungjawab?," kata Misran.
"Ini lahan kami, kami yang berhak menanam lahan ini. Saya punya suratnya, saya sudah menunggu hampir dua bulan pihak PTPN 7 untuk menunjukkan bukti pembebasan lahan ini. Tapi sampai sekarang tidak bisa menunjukkan bukti pada kami," ujar Misran kepada para tenaga kerja PTPN 7.
Menurut keterangan Misran selaku ketua LSM PELITA, pihaknya sudah mendapat panggilan dari Polres Lampung Selatan atas laporan dari Tugiono Kepala Satpam PTPN 7 Unit Repa. Dan Misran mempertanyakan, kuasa atas laporan Tugiono mengingat ia merupakan Kepala Satpam bukan direksi dari PTPN 7.
"Beberapa orang dari kami (LSM PELITA), sudah memenuhi panggilan dari Polres Lampung Selatan, dan mengapa yang melaporkan kami adalah Kepala Satpamnya? Kenapa bukan Direksi PTPN 7-nya?," kata Misran.
Lebih lanjut Misran menuturkan, "Mereka sudah melaporkan kami, dan artinya proses hukum masih berjalan. Maka pihak PTPN 7 tidak boleh menanam dilahan kami ini, sebelum pengadilan memutuskan mana yang benar dan mana yang salah," pungkasnya.
Dilokasi yang sama, turut hadir pihak PTPN 7, Ferdi selaku Sindum PTPN 7 Unit Rejosari dan Feri selaku Asisten Kepala (Askep) PTPN 7 Unit Rejosari. Namun keduanya enggan berkomentar ketika akan dimintai keterangan terkait penanaman sawit pada hari ini.
"Kami tidak bisa memberikan keterangan, karena yang berhak menyampaikan adalah Pak Andi (bagian komunikasi perusahaan) dan kami satu pintu ke beliau," ucap Ferdi.
Saat dihubungi via WhatsApp, Andi menjawab "Bahwa ada kegiatan penanaman, itu kami belum dapat konfirmasi".
"Tetapi, aksi itu adalah aktivitas perusahaan melalui unit Repa sebagai pengelola Kebun Sawit", sambungnya.
"Sebab, secara de facto dan de yure PTPN VII adalah pemilik sah dari lahan tersebut".
"Soal kegiatannya apa, apakah penanaman, mbajak, atau apapun, itu kegiatan teknis di unit. Apapun tindakan dan langkah yang dilakukan PTPN 7 akan selalu berpedoman dan taat kepada hukum yang berlaku," tutup Andi dalam pesan WhatsApp-nya. [Sur]
Selasa, 21 September 2021
Saling Klaim Lahan, PTPN7 Versus LSM Pelita
Lampung Selatan - Saling klaim lahan seluas 75 Ha yang terletak di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, antara pihak PTPN 7 dan LSM Pelita (Pelindung Tanah Air) yang diberi kuasa oleh ahli waris Dullah Ahmad/Suprayitno (alm) atas lahan yang dalam surat hibahnya milik keluarga mereka, kini menuai cerita panjang.
Sabtu, 18 September 2021
Rakyat Yang Menempati Lahan Register Mempertanyakan Kepastian Hukum
Dari berbagai macam usulan dan harapn untu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum para relawan untuk memberikan segala macam informasi agar didengar langsung oleh Presiden Jokowi.
Baik dari usulan pelepasan lahan register yang ada di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Lampung Timur, Kabupaten Pringsewu Serta Lampung Utara.
Sejumlah upaya sudah dilakukan hingga para relawan datang jauh-jauh dari Provinsi yang ada di Pulau Sumatera ke Kota Solo.
Banyak persoalan Reforma Agraria hingga saat ini belum teruraikan sementara pada Tanggal 07 Januari 2021, Presiden Jokowi telah menyerahkan SK secara Virtual, baik SK Hutan Adat, SK Hutan Nasional dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Namun hingga saat ini rakyat Indonesia belum mendapat Informasi terkait status lahan mereka (Register) yang mereka tempati berpuluh-puluh tahun agar mendapatkan kepastian hukum. Terlebih lagi persoalan lahan keluarga Alm. Nawawi yang berada di Kabupaten Lampung Utara.
Sebagai kilas balik, Tahun 2014 Jkw-JK: 2.299.889 suara lebih unggul dari pasangan Prabowo-Hatta : 2.033.924 suara. Dan Tahun 2019 Jokowi-Ma’ruf Mendapatkan 2.853.585 Suara, Prabowo-Sandi Sebesar 1.955.689 suara.
Artinya jelas, 2 kali Kemenangan Presiden Jokowi di Provinsi Lampung cukup membuktikan bahwa warga masyarakat sangat berharap Presiden Jokowi dapat memberikan yang terbaik untuk Bangsa dan Negara, serta mampu menyelesaikan persolan bangsa, terlebih lagi persoalan Reforma Agraria.
Penggiat relawan Jokowi Kota Metro Lampung, Endang Ruwaliyana mengatakan, “Kami sudah mengajak warga masyarakat tahun 2019 untuk memenangkan Jokowi dengan harapan Jokowi bisa menyelesaikan segala bentuk macam persoalan di negeri ini" kata Endang kepada awak media Kamis (16/9/2021).
Masih menurut Endang, "Ini bukan masalah suka tidak suka namun yang saya lihat, Presiden Jokowi yang jauh lebih pantas kami titipkan amanah untuk memajukan Bangsa dan Negara ini, khususnya masalah yang tidak Kunjung selesai, contohnya seperti pembebasan register yang berpuluh-puluh tahun warga menghuninya, bahkan dilahan register itupun sudah banyak dibangun fasilitas umum, maupun fasilitas sosial. Artinya negara mengakui, namun kenapa hal itu belum disikapi oleh Pemerintah Pusat dengan cara dilepaskan untuk kepentingan rakyatnya," imbuhnya.
Bahkan Endang pun menambahkan, ”Jika suara kami sebagai relawan dan sebagai Anak Bangsa tidak didengarkan, lalu kami berharap dengan siapa untuk mengawal program Nawacita jilid kedua Presiden Jokowi," tambahnya.
"Kami sudah lakukan untuk pergi ke Kota Solo, bertemu dengan relawan Jokowi dari Kota Solo, ke KSP mengirimkan berkas guna mencari keadilan untuk para relawan Jokowi, namun hingga saat ini belum ada kabar yang bisa kami terima, bahkan empat Kabupaten yang ada di Provinsi Lampung sudah pernah dikunjungi relawan dari Kota Solo yang infonya dari salah satu relawan dari Bandung, beliau adalah Keluarga Solo. Tidak hanya itu, biayapun yang dikeluarkan oleh warga masyarakat tidak sedikit, bahkan hingga puluhan juta rupiah," jelasnya.
Selain itu Endang pun mempertanyakan, "Lalu kenapa semua pengajuan baik sumur bor di Lampung Selatan, pelepasan lahan register, mobil Ambulance, mobil Perpustakaan dan lain-lain tidak ada kabar, apakah suara kami sebagai relawan Jokowi yang setia hingga saat ini sudah tidak dengar lagi, lalu bagaimana nasib teman-teman para Relawan yang hingga saat ini berharap kepada presiden Jokowi,” tuturnya.
Ditempat yang sama salah satu relawan pun memberikan ucapan yang penuh dengan harapan besar.
"Yang belum lama ini viral, peternak telur dari Jawa Timur diundang ke Istana olah Presiden Jokowi, guna ingin secara langsung mendengar apa harapan dari bawah, lalu apakah rakyat yang berpuluh-puluh tahun tidak mendapatkan hak yang sama, atau memang harus membentangkan poster terlebih dahulu hingga nantinya dipanggil ke Istana, jika memang itu yang harus dilakukan untuk dipanggil ke Istana, maka kami akan lakukan hal yang sama." Pungkasnya.
Sumber: (Er & E2N)
Minggu, 12 September 2021
Pihak Keamanan PTPN 7 dan LSM PELITA Sempat Saling Tarik Urat
LSM Pelita Lampung Kembali Melakukan Pengolahan Lahan yang Sempat Terhenti
Lampung Selatan - Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Tanah Air (LSM PELITA) melakukan pembajakan dengan menurunkan satu unit traktor pada lahan seluas 75 Ha, di Desa Sidosari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu siang (11/9/2021).
Jumat, 10 September 2021
Rekomendasi Komisi II DPR RI Terkait HGU PT. HIM Diduga Tidak Ditindaklanjuti BPN RI
Tulang Bawang - Penerima kuasa dari ahli waris lima (5) Keturunan Bandar Dewa Achmad Sobrie mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada padanya patut diduga kuat adanya kerjasama antara pihak PT.HIM dengan oknum dari pihak pejabat BPN RI dalam upaya penguasaan sepihak atas tanah adat lima keturunan Bandar Dewa selama dalam kurun waktu 40-an tahun belakangan ini.















