Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Tim Resmob. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tim Resmob. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 November 2022

Tim Resmob Polres Serang Amankan Satu Orang Pengedar dan Pembuat Upal


GK, SERANG - Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan satu orang pembuat dan pengedar uang palsu (Upal) di wilayah Tangsi, Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Senin (28/11/2022). 

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan perihal penangkapan pria berinisial SW alias Bakul warga Desa Penyebaran, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang atas dugaan pembuatan dan mengedarkan uang palsu. 

Yudha menjelaskan, tersangka SW ditangkap oleh tim Resmob lantaran diduga kuat telah membuat dan mengedarkan uang palsu. Sementara modus yang dilakukan tersangka, kata Yudha, dengan merusak uang dengan cara membelah uang asli 1(satu) lembar menjadi 2(dua) bagian yang kemudian ditempelkan dengan  uang palsu pecahan Rp.100.000; yang sudah disiapkan.

"Saat ditangkap, di dapatkan uang palsu yang sudah jadi di saku celana pelaku sebanyak Rp.1.400.000. Saat dilakukan penggeladahan kembali terhadap kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku dan berhasil mengamankan kembali Tas selempang yang berukuran sedang yang disimpan di Bok motor yang didalamnya terdapat lembaran kertas uang palsu yang setengah jadi berikut alat-alat pembuat uang palsu," jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, Rabu (30/11/2022). 

Dari hasil interogasi awal, lanjut Kapolres, pelaku mengaku bahwa pembuatan uang palsu tersebut dilakukan di sebuah kandang ayam yang sudah kosong di wilayah Kampung Tangsi, Desa Pamarayan.

Dan saat dilakukan penggeledahan di tempat pembuatan uang palsu tersebut dan tim Resmob kembali berhasil menemukan alat-alat untuk membuat uang palsu berupa,1unit Printer untuk mencetak uang palsu ,1buah kaca berukuran sedang untuk alas pemotong uang palsu dan 1 lembar kardus berukuran sedang untuk alas merekatkan uang asli dan uang palsu.

Lanjut Yudha, untuk membuat uang palsu tersebut tersangka SW terlebih dahulu mencetak dengan cara melakukan scan terlebih dahulu uang asli menjadi beberapa lembar uang palsu, selanjutnya pelaku mencari nominal uang asli dengan pecahan Rp.100.000; kemudian uang asli tersebut dirusak dengan cara dibelah oleh pelaku menjadi 2 bagian, kemudian uang uang asli yang sudah dirusak dan dibelah menjadi dua bagian di tempelkan dengan uang palsu yang sudah disiapkan.

"Dari hasil keterangan pelaku, untuk uang palsu yang sudah jadi sudah di edarkan (dibelanjakan) di wilayah Rangkas Bitung," jelas Kapolres. 

"Atas perbuatanya SW kita jerat dengan pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), ayat(3) Undang undang Republik Indonesia No 7 Tahun Tahun 2011 tentang mata uang," tutupnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi. Masyarakat harus peka terhadap keberadaan uang palsu, dan jika menemukan, agar segera melaporkan ke Kantor Polisi. 

"Kami harapkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan. Dan segera laporkan jika menemukan uang palsu atau sejenisnya kepada Polisi," tukasnya. 

Untuk diketahui, dalam penangkapan terhadap SW, tim Resmob Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Printer warna hitam merk Epson L3210, 1 buah kaca berukuran sedang untuk alas memotong uang palsu, 1 buah kardus alas untuk uang palsu, 2  botol lem kaleng spray merk 3M super 77 untuk lem uang palsu, 1 buah Cutter untuk memotong uang palsu, 1 buah Penggaris, 7 buah jarum pentol untuk membelah uang asli, 13 lembar uang palsu setengah jadi pecahan Rp.100.000, 22 lembar uang palsu yang sudah jadi  pecahan Rp.100.000, 68 lembar uang palsu yang belum di potong (belum jadi) pecahan Rp.100.000. [Rls/Icha]

Minggu, 20 November 2022

Residivis Spesial Pencurian Rumah Kosong Diciduk Tim Resmob Satreskrim Polres Serang


GK, SERANG - Apes! Belum sempat menjual atau menikmati barang hasil curian, MS (40) warga Desa Cisereh, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.

Tersangka pencurian spesialis rumah kosong ini diringkus usai membobol rumah HM (39) di Desa Kubangpuji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Tersangka MS diringkus Tim Resmob di rumah kakaknya di Kelurahan Suradika, Kecamatan Cisauk, Kota Tangerang Selatan. Tidak hanya belum menikmati hasil curian, tersangka MS juga terpaksa dibedil karena melakukan perlawanan.

"Alhamdulillah hanya butuh 3 hari kasus berhasil diungkap. Tersangka MS ditangkap di rumah kerabatnya di daerah Tangerang Selatan pada Sabtu (19/11) dini hari. Namun karena melakukan perlawanan saat pengembangan, tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada media, Minggu (20/11/2022).

Kapolres menjelaskan pada Rabu (16/11) sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka MS melakukan aksi kejahatan di rumah Hafid, seorang guru SMA di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. 

Pria yang pernah mendekam di Rutan Tangerang dan baru beberapa bulan bebas ini masuk rumah korban dengan mencongkel pintu dapur saat penghuni tidak berada di rumah.

"Dari rumah guru SMA ini, pelaku menggasak perhiasan emas seberat 86,5 gram, televisi, laptop dan handphone," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

Peristiwa pencurian kemudian diketahui ketika korban pulang kerja. Begitu masuk rumah, korban kaget melihat televisi di ruang keluarga tidak ada. Setelah dicek, ternyata handphone, laptop serta perhiasan emas juga tidak ada.

"Setelah rumahnya diperiksa ternyata pintu belakang samping rusak dan terbuka. Setelah itu, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Mapolres Serang," ujarnya.

Mendapat laporan pencurian, personil Satreskrim yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit Jatanras Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dan Sabtu (19/11) sekitar pukul 03.00, tersangka berhasil diringkus saat sedang tidur di rumah kakaknya.

Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan bahwa dalam pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah seorang guru di Kecamatan Pontang. Tersangka juga mengakui melakukan pencurian seorang diri.

"Tersangka bekerja (mencuri, red) seorang diri. Barang-barang hasil curian selanjutnya diangkut menggunakan motor Honda Beat B 6035 JBF dan disembunyikan di rumah kakaknya di daerah Tangerang Selatan," tambah Kasatreskrim.

Dedi Mirza menjelaskan tersangka juga mengaku 4 kali melakukan pencurian dengan sasaran rumah kosong. Bahkan tersangka juga diketahui pernah ditangkap personil Satreskrim Polresta Tangerang dan diganjar kurungan di Rutan Tangerang.

"Tersangka merupakan residivis yang baru bebas dari penjara dalam kasus yang sama. Tersangka berikut barang diamankan di rutan Polres Serang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana," tandasnya. [Icha]

Senin, 31 Oktober 2022

Tim Resmob Polres Serang Cokok 6 Remaja Berandal yang Tewaskan 1 Korban di Petir


GK, SERANG - Jajaran Polres Serang mengamankan enam remaja berandalan yang terlibat aksi tawuran di pertigaan pangkalan Cigodeg, Kampung Wadas Bojong, Desa Sindangsari, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, pada Minggu (23/10) dini hari sekira pukul 01.40 WIB. 

Keenam remaja ini ditangkap, menyusul adanya dua orang korban pengeroyokan hingga meninggal dunia MF (17) dan SR (20) mengalami luka senjata tajam dibagian kepala dan lengan kirinya. 

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, dari kejadian aksi tawuran yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan enam orang remaja, FA, HE, MR, AG, RS dan IR.

"Dari enam tersangka yang kita amankan, dua diantaranya sebagai pelaku penganiayaan hingga menyebabkan satu korban meninggal dan luka berat," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat menggelar Presscon, di Mapolres Serang, Senin (31/10/2022). 

Dari peristiwa tersebut, lanjut Kapolres, sebelumnya Tim Resmob Satreskrim Polres serang  berhasil mengamankan FA Als BABEH (19) pelaku yang tanpa hak membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam dan pengeroyokan bersama terhadap MF (17) dan SR (20).

Dan hasil pengembangan, dan berbekal informasi, pada hari Kamis tgl 27 Oktober 2022 sekira jam 03.30 WIB berhasil mengamankan kembali dua orang pelaku atas nama HE (19) dam MR (19), Kedua tersangka tersebut di amankan di wilayah Kabupaten Lebak-Banten.

Hasil intrograsi terhadap ke dua pelaku, kata Kapolres, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang kembali berhasil mengamankan tersangka AG (14), RA (15) dan IR (16) dan tiga orang belum bisa di amankan (DPO) DI, DA dan UD. 

"Lalu dari keterangan tersangka, bahwa yang ikut dalam aksi pengeroyokan tersebut berjumlah kurang lebih 16 orang. Adapun tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran dan identitas sudah dikantongi oleh petugas," jelas AKBP Yudha Satria.

Lanjut Mantan Kasubdit Paminal Polda Banten ini, kronologis kejadian tersebut berawal TR (20) memiliki masalah dengan FA (19), kemudian melalui pesan WhatsApp FA mengajak berkelahi TR di TKP dan ajakan tersebut disetujui oleh TR. 

Selanjutnya TR mengajak temanya yaitu MF dan SR. Pada saat itu TR dan SR membawa senjata tajam jenis clurit sedangkan MF tidak membawa senjata tajam. Ketiganya berangkat menggunakan satu motor ke lokasi duel. Saat tiba di lokasi sudah menunggu FA dan teman-temanya yang lebih banyak, lalu FA dan teman-temannya menyerang TR, MF dan SR hingga MF meninggal dunia. 

"Adapun untuk barang bukti yang berhasil disita yakni, 2 Bilah Celurit, 1 Bilah Pedang, 1 Bilah Gergaji, 1 Buah Batang Kayu dan 1 Buah Gagang Celurit," jelasnya. 

"Untuk para pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya. 

Kapolres juga mengimbau bagi pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran agar segera menyarahkan diri karena identitas dan alamat sudah diketahui petugas. 

Atas maraknya aksi berandal jalanan ini pihaknya meminta kepada para orang tua agar dapat memastikan agar anak-anaknya  sudah berada di rumah paling tidak pukul 22.00 WIB, agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan jalanan.

"Orang tua harus peduli terhadap anak-anaknya. Dan mengawasi tingkah laku anak baik saat berada di luar rumah maupun di rumah," tukasnya. [Icha] 

Selasa, 27 September 2022

Tim Resmob Polres Serang Behasil Gulung 5 Pengedar Upal


GK, Serang - Tim Resmob Satreskrim Polres Serang behasil mengamankan lima orang terduga pengedar uang palsu (upal-red). Kelima tersangka yakni YS, AK, SJ, DW dan SI behasil ditangkap dari tempat berbeda - beda, pada Jum'at (16/9/2022). 

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan kelima tersangka pengedar uang palsu oleh Tim Resmob Polres Serang, dimana pada saat petugas melakukan patroli rutin dan melihat gelagat seseorang yang mencurigakan. 

Saat dilakukan penggeledahan, ternyata benar, didapat adanya isi percakapan dalam handphone milik salah satu tersangka (YS) sebuah percakapan transaksi jual beli uang palsu. Dan saat di bawa kerumah tersangka di wilayah Perum Persada Banten, petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni AK dan SJ. 

"Hasil penggeledahan di rumah tersangka YS, didapatkan barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu baru senilai Rp. 70 juta rupiah dan dua orang tersangka lainnya yakni AK dan SJ," kata Kapolres Serang didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, Selasa (26/9/2022). 

Dari keterangan tersangka YS, lanjut Kapolres, tim Resmob Polres Serang kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang tersangka lagi berinisial DW. 

"Dan dari tangan tersangka DW, petugas kembali mengamankan barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu lama sebanyak Rp. 10 juta rupiah," terang Kapolres. 

Hasil penyelidikan mendalam tim Resmob Polres Serang, didapatkan keterangan dari para tersangka, baik YS maupun DW, uang palsu yang didapatkannya berasal dari tersangka SI di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang-Banten

Meski dalam penangkapan SI tidak ditemukan barang bukti uang palsu, imbuh Yudha, namun SI mengaku, uang palsu yang dimiliki YS dan DW merupakan uang palsu dari tersangka SI. 

Menurut Yudha, uang palsu tersebut sudah diedarkan di wilayah Saketi, Kabupaten Pandeglang dan wilayah Tangerang. 

Dalam hal ini, Yudha kembali menegaskan, pihaknya masih akan terus mendalami kasus pengedar uang palsu, dan akan menangkap siapa pembuat uang palsu tersebut. 

"Untuk kelima tersangka, kita jerat dengan undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana 10-15 tahun serta denda paling sedikit 10 milyar dan paling banyak 50 milyar," tandasnya. 

Yudha mengimbau kepada warga masyarakat, khusus masyarakat Kabupaten Serang agar selalu waspada dan meneliti pembayaran dalam setiap melakukan transaksi jual beli, dengan cara 3D (di lihat, di raba dan di terawang. [Rls/ Icha]