Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Residivis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Residivis. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 November 2022

Residivis Spesial Pencurian Rumah Kosong Diciduk Tim Resmob Satreskrim Polres Serang


GK, SERANG - Apes! Belum sempat menjual atau menikmati barang hasil curian, MS (40) warga Desa Cisereh, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.

Tersangka pencurian spesialis rumah kosong ini diringkus usai membobol rumah HM (39) di Desa Kubangpuji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Tersangka MS diringkus Tim Resmob di rumah kakaknya di Kelurahan Suradika, Kecamatan Cisauk, Kota Tangerang Selatan. Tidak hanya belum menikmati hasil curian, tersangka MS juga terpaksa dibedil karena melakukan perlawanan.

"Alhamdulillah hanya butuh 3 hari kasus berhasil diungkap. Tersangka MS ditangkap di rumah kerabatnya di daerah Tangerang Selatan pada Sabtu (19/11) dini hari. Namun karena melakukan perlawanan saat pengembangan, tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada media, Minggu (20/11/2022).

Kapolres menjelaskan pada Rabu (16/11) sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka MS melakukan aksi kejahatan di rumah Hafid, seorang guru SMA di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. 

Pria yang pernah mendekam di Rutan Tangerang dan baru beberapa bulan bebas ini masuk rumah korban dengan mencongkel pintu dapur saat penghuni tidak berada di rumah.

"Dari rumah guru SMA ini, pelaku menggasak perhiasan emas seberat 86,5 gram, televisi, laptop dan handphone," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

Peristiwa pencurian kemudian diketahui ketika korban pulang kerja. Begitu masuk rumah, korban kaget melihat televisi di ruang keluarga tidak ada. Setelah dicek, ternyata handphone, laptop serta perhiasan emas juga tidak ada.

"Setelah rumahnya diperiksa ternyata pintu belakang samping rusak dan terbuka. Setelah itu, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Mapolres Serang," ujarnya.

Mendapat laporan pencurian, personil Satreskrim yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit Jatanras Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dan Sabtu (19/11) sekitar pukul 03.00, tersangka berhasil diringkus saat sedang tidur di rumah kakaknya.

Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan bahwa dalam pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah seorang guru di Kecamatan Pontang. Tersangka juga mengakui melakukan pencurian seorang diri.

"Tersangka bekerja (mencuri, red) seorang diri. Barang-barang hasil curian selanjutnya diangkut menggunakan motor Honda Beat B 6035 JBF dan disembunyikan di rumah kakaknya di daerah Tangerang Selatan," tambah Kasatreskrim.

Dedi Mirza menjelaskan tersangka juga mengaku 4 kali melakukan pencurian dengan sasaran rumah kosong. Bahkan tersangka juga diketahui pernah ditangkap personil Satreskrim Polresta Tangerang dan diganjar kurungan di Rutan Tangerang.

"Tersangka merupakan residivis yang baru bebas dari penjara dalam kasus yang sama. Tersangka berikut barang diamankan di rutan Polres Serang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana," tandasnya. [Icha]

Sabtu, 19 November 2022

Polsek Ciruas Amankan Pemuda Residivis Pelaku Perampasan


GK, Serang - Polsek Ciruas berhasil mengungkap tindak pidana perampasan atau pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu (13/11) sekitar pukul 02.00 Wib di pinggir jalan Kampung Kejambulan, Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupatan Serang.

Korban seorang karyawan swasta beralamat di Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Sementara pelaku AH (28) seorang residivis juga merupakan warga Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan menjelaskan awal mula kronologis kejjadian, "Awalnya pada Minggu (13/11) sekira pukul 02.00 Wib dipinggir jalan tepatnya di Kampung Kejambulan, Kelurahan Gosara, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang telah terjadi pidana  perampasan berupa 1 kunci kontak asli mobil hHonda Brio dan 1 mobil Honda Brio Satya warna putih Nopol A 1483 EF," jelas Hasan.

Tersangka mengambil mobil tersebut dengan cara merampasnya dari korban. "Dengan cara pelaku merampas mobil tersebut dari korban dan dompet milik korban yang berisi STNK serta uang tunai sebesar Rp. 800.000," tambahnya.

Setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan tersangka berhasil diamankan pada Rabu (16/11) sekira pukul 01.00 Wib di pinggir Jalan Raya Kampung Gerem, Kelurahan Pulomerak, Kota Cilegon atau di depan pintu masuk Pelabuhan Merak. "Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Ciruas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," tutup Hasan. [Icha]

Kamis, 27 Oktober 2022

Satreskrim Polres Cilegon Berhasil Ciduk 2 Residivis Pelaku Curanmor


GK, Cilegon - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (curanmor) serta mengamankan 2 pelaku dan barang bukti. 

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa, "Satreskrim Polres Cilegon telah menangkap 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor," kata Nandar pada Kamis (27/10). 

Nandar menjelaskan kronologis kejadian, "Pada Jumat (30/09) sekira pukul 02.00 Wib di Kampung Umbul Indah Desa Salira Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang telah terjadi pencurian kendaraan bermotor, atas kejadian tersebut team Resmob Polres Cilegon mendapat laporan dari Unit Reskrim Polsek Puloampel bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol: A-4728-SN, warna hitam putih, tahun 2007, No. Rangka MH1JM3118HK101850, No. Mesin JM31E-1099403, atas nama Suryanah," ucap Nandar. 

Setelah mendapatkan laporan tersebut Team Resmob Sateskrim Polres Cilegon melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pencurian tersebut RH Als Onded (23) dan GN (41) warga Pulomerak Kota Cilegon, "Kedua Pelaku ditangkap pada Minggu (16/10) sekitar pukul 22.00 Wib di sebuah kontrakan Lingkungan Babakan Turi Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon," ujar Nandar.

Barang bukti yang diamankan, "Personel berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Sepeda motor merk Honda Supra X 125  warna Hitam Merah dipakai untuk melakukan aksi dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol: A-4728-SN yang merupakan hasil kejahatan," lanjut Nandar. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. "Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman Paling lama 5 Tahun Penjara," tutup Nandar. [rls/icha]

Minggu, 09 Oktober 2022

Buron 1 Bulan, Residivis Pelaku Perampokan Diamankan Satreskrim Polres Serang


GK, Serang - Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) serta percobaan pemerkosaan di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Selasa (30/09) sekitar pukul 02.00 WIB.

Setelah sekitar 1 bulan buron, perampok cabul ini akhirnya berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres di Jalan Raya Kragilan - Jakarta tepatnya di Desa Cimiung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan kejadian percobaan perampokan sekaligus pemerkosaan terhadap salah satu korban, "Betul telah diamankan pelaku perampokan dan percobaan pemerkosaan seorang perempuan HS (27) seorang janda oleh pelaku KC (45) Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dan JU (41) Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang," kata Mirza.

Mirza menjelaskan kedua pelaku masuk rumah korban dengan cara merusak jendela rumah, "Ketika beraksi, kedua pelaku juga membawa senjata tajam berupa golok dan tersangka KC masuk lewat jendela yang dirusak dengan golok yang dibawanya, sedangkan JU mengawasi di luar rumah," ucap Mirza.

Setelah berada dalam rumah pelaku KC menggasak handphone yang ada dalam kamar, sedangkan korban tertidur lelap bersama kedua anaknya, "Setelah berada didalam rumah pelaku, tersangka mengambil handphone didalam kamar, dan korban sedang tertidur bersama kedua anaknya," ujar Mirza.

Tidak bisa menahan birahi ketika melihat posisi tidur korban, tersangka KC malah berpindah sasaran dari semula ingin mendapatkan barang berharga, malah ingin melepas, "Pelaku mencekik leher korban dan korban yang terbangun dari tidur ditodong golok dan diancam kedua anaknya akan dibunuh jika melawan dan dibawah ancaman pelaku, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku," kata Mirza.

Dedi mengatakan ketika pelaku melihat korban ketakutan, pelaku mulai melepas pakaian korban, sementara golok yang dipegang digeletakan disamping kiri korban, "Melihat pelaku sibuk membuka pakaiannya dan senjata golok diletakkan disamping korban, korban seketika berontak dan berhasil merebut golok yang ada di sampingnya," tegas Mirza.

Mirza mengatakan mengetahui senjata pelaku berhasil direbut korban, para pelaku segera melarikan diri, "Ketika mengetahui korban berhasil merebut golok, pelaku langsung melarikan diri menggunakan motor Yamaha Mio dan setelah kejadian korban melapor ke Polsek Cikande," tambah Mirza 

Mirza menambahkan setelah memera laporan dari laporan korban, pihaknya langsung menerjunkan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini untuk melakukan penyelidikan, "Setelah menerima laporan dari korban kami segera melakukan penyelidikan lebih lanjut," tambah Mirza.

Dari hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku. Namun beberapa kali rumahnya diintai, tersangka jarang berada di rumahnya, pada Kamis (06/10), keberadaan kedua pelaku berhasil diketahui dan berhasil ditangkap di daerah Cimiung, Kecamatan Ciruas, "Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan juga diketahui jika kedua pelaku merupakan penjahat kambuhan. Tersangka KC kali ke 4 ditangkap dan JU kali ke 2, keduanya baru bebas pada April kemarin dalam kasus pencurian dengan pemberatan," terang Mirza.

Terakhir Mirza mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polres Serang, "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polres Serang dan kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup Mirza. [rls/icha]

Jumat, 24 Juni 2022

Baru Sebulan Bebas, Kambuh Lagi, Pelaku Curanmor Ditangkap



GK, Bandar Lampung - Seorang residivis Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) berinisial DD (42) yang baru sebulan bebas dari penjara Rutan Way Hui Kota Bandar Lampung kembali akan mendekam di penjara setelah Kepolisian Sektor Tanjung Senang berhasil mengamankannya karena nekat kembali melakukan pencurian sepeda motor yang dilakukannya pada hari kamis, Tanggal 23 juni 2022 sekira jam 08.30 Wib di Jl.ratu dibalau GG.abdul sukur Kel. way kandis Kec. Tanjung Senang Kota Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. yang diwakili Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan, SH.,.M.M. di Polsek Tanjung Senang, Jumat, (24/6/2022) mengatakan penangkapan DD itu berawal dari laporan korban HENDI ISWANTO yang melaporkan, telah terjadinya dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor miliknya.

“Pelaku yang berdomisili di Wilayah Tanjung Senang Kota Bandar Lampung akhirnya pada hari kamis tanggal 23 Juni 2022 sekira jam 11.30 dibekuk Tim Opsnal saat bersembunyi di rumahnya sesaat setelah melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” ucap Kapolsek.

Ipda Alan mengatakan, bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban ketika pelaku melintas di depan toko tempat korban bekerja dan melihat ada kunci motor yang masih tergantung dimotor korban sehingga pelaku mempunyai niat mengambilnya lalu dia menaruh motor yang dibawanya dan mengambil motor korba “Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian, sebelumnya itu pelaku harus menjalani hukuman di penjara karena melakukan tindak pidana pencurian handpone dan baru keluar tanggal 7 bulan mei 2022,” ujarnya.

Pihak Kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor hasil kejahatannya, termasuk sepeda motor milik pelaku yang ditinggal.

Lanjut Ipda Alan mengatakan pelaku dan Barang Bukti (BB) sekarang ini diamankan di Mapolsek Tanjung Senang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya
Sementara, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian karena terdesak permasalahan ekonomi karena baru keluar dari penjara dan tidak ada pekerjaan.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. 
Terakhir Kapolsek mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah membantu Polri dalam menjaga kamtibmas dan menghimbau untuk tetap waspada dengan keadaan sekitar serta orang yang dicurigai laporkan ke Polsek atau Bhabinkamtibmas yang ada di wilayahnya dan Polri Siap Membantu, tutupnya. (Red)

Sabtu, 16 Oktober 2021

Dua Begal Sadis di Lampung Utara Dilumpuhkan Polisi dan 1 Pelaku Meninggal Dunia


Lampung Utara -
Sepak terjang dua orang residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang terkenal sadis saat melakukan aksinya berakhir terhenti di tangan Tim Gabungan Tekab 308 Resmob Ditreskrimum Polda Lampung dan Polres Lampung Utara.

“Tekab 308 Resmob Ditreskrimum Polda Lampung selalu akan turun ke wilayah untuk memperkuat wilayah dalam penyelidikan dan penyidikan setiap perkara”, ucap Dirreskrimum Polda Lampung AKBP Reynold Hutagalung.

Para pelaku melakukan aksi curas di Dusun Talang Kepayang Desa Pengaringan Abung Barat pada hari Selasa 12 Oktober dengan korban ibu berserta anak yang mengalami luka bacok dan luka tusuk, untuk korban masih di rawat di rumah sakit.

Kapolres Lampung Utara menjelaskan, setelah 4 hari melakukan penyelidikan, Tim gabungan Tekab 308 Resmob Ditreskrimum Polda Lampung dan Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku K (31) saat berada di Desa Talang Tebak Bukit Kemuning dan FY (35) di Desa Muara Aman Bukit Kemuning pada hari Sabtu 16 Oktober 2021 sekitar pukul 04.00 wib.

"Saat dilakukan penangkapan para pelaku melakukan perlawanan aktif menggunakan sajam sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur. Untuk pelaku K (31) di rawat di Rs. Ryacudu Kotabumi dan untuk pelaku FY (35) meninggal dunia," kata Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. saat gelar Konferensi Pers di dampingi Kasat Reskrim AKP Eko Rendi,, S.H. dan Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono.

Pelaku FY merupakan residivis Specialis Kasus pencurian kekerasan di beberapa TKP, antara lain di Bukit Kemuning Tahun 2013 Sudah Jalani hukuman, keluar dan melakukan kembali tahun 2015 sudah jalani Hukuman, dan melakukan kembali Tahun 2017 sudah Jalani Hukuman. (Sebanyak 3 kali sebagai Narapidana) Pelaku K merupakan Residivis Kasus pencurian kekerasan spesialis kendaraan bermotor di beberapa tempat sejak tahun 2010 antara lain di Sumatera Selatan sudah jalani Hukuman, keluar dan Tertangkap Tangan Sajam tahun 2013 tkp Bukit Kemuning Sudah Jalani Hukuman, keluar dan melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah Rumah pada tahun 2020 Tkp Desa Talang Paris Kec. Abung Tinggi Sudah Jalani Hukuman. (Sudah 3 kali sebagai narapidana)

Lanjut Kapolres, selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, 3 unit Hp dan 2 bilah sajam jenis Sangkur dan Laduk berikut pelaku AB (24) warga Bukit Kemuning penadah hasil Curas. 

Dari pengembangan para pelaku juga telah melakukan curas di Dusun Talang Belimbing Desa Pekurun Udik dan curas Simpang Kinciran Abung Tengah. Kapolres Lampung Utara menghimbau kepada masyarkat yang melihat orang yang mencurigakan atau kejadian curas, curat atau curanmor segara lapor ke polisi, kita akan segera tindak lanjuti.

"Dari hasil pengembangan Polres Lampung Utara sudah mengamankan 16 unit sepeda motor berbagai jenis. Untuk korban atau masyarakat yang kehilangan motornya bisa datang Kepolres Lampung Utara untuk mengecek sepeda motornya," imbuh Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. [Sur]