Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label opini. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Januari 2026

Potensi Karbon Melimpah, Implementasi Perdagangan Masih Terhambat


BANDARLAMPUNG
- Indonesia dianugerahi potensi karbon yang melimpah. Hutan hujan tropis, lahan gambut, dan mangrove yang luas menjadikan Indonesia salah satu penyerap karbon terbesar di dunia. Dalam konteks krisis iklim global, potensi ini seharusnya menjadi modal strategis untuk menekan emisi sekaligus mendorong ekonomi hijau melalui perdagangan karbon. Namun hingga kini, implementasi perdagangan karbon masih berjalan tersendat.

Hambatan utama terletak pada kesiapan sistem dan tata kelola. Regulasi yang belum sepenuhnya konsisten, prosedur perizinan yang panjang, serta standar pengukuran dan verifikasi emisi yang rumit membuat implementasi di lapangan tidak mudah. Banyak proyek karbon terhenti pada tahap perencanaan karena ketidakpastian hukum dan teknis.

Selain itu, ekosistem pasar karbon nasional belum terbentuk secara utuh. Infrastruktur pendukung, seperti lembaga verifikasi yang kredibel, platform transaksi yang efisien, hingga sumber daya manusia yang memahami mekanisme perdagangan karbon, masih terbatas. Tanpa ekosistem yang matang, potensi besar sulit diterjemahkan menjadi transaksi nyata.

Dari sisi sosial, manfaat perdagangan karbon belum dirasakan secara luas. Masyarakat lokal dan adat yang menjaga hutan kerap belum menjadi bagian integral dari skema perdagangan. Tanpa pembagian manfaat yang adil dan transparan, perdagangan karbon berisiko kehilangan dukungan sosial dan justru memperlemah tujuan konservasi.

Jika kondisi ini terus berlanjut, Indonesia akan berada dalam paradoks: kaya potensi karbon, tetapi miskin realisasi ekonomi. Untuk keluar dari situasi ini, diperlukan percepatan kebijakan, penguatan kapasitas teknis, serta keberpihakan pada distribusi manfaat yang adil.

Potensi karbon yang melimpah tidak akan berarti tanpa implementasi yang efektif. Perdagangan karbon harus segera diposisikan sebagai instrumen iklim dan ekonomi yang nyata, agar kekayaan alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Senin, 12 Februari 2024

Parkir Kendaraan Gunakan Bahu Jalan, PT JAS Terang-terangan Abaikan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006


GK, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah pengguna jalan yang melalui jalan lintas sumatera di baypas Kota Bandar Lampung keluhkan beberapa badan jalan atau pinggir yang sering dijadikan tempat parkir sebuah perusahaan jasa angkutan.

Hal itu terlihat dari pantauan awak media, deretan mobil yang terparkir di Jalan Soekarno Hatta baypas milik perusahaan PT Jasa Angkutan Sejahtera (JAS) yang mengangkut batubara. Hal itu dikarenakan terbatasnya lokasi parkir yang tepat berada di jalur lintas sumatera, pada Sabtu (10/2/24) siang.

Untuk diketahui badan jalan sebenarnya tidak boleh digunakan untuk tempat parkir. Hal itu dikarenakan dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lain.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) Pasal 38, "Bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan".

Gangguan fungsi jalan ini biasanya dalam bentuk kemacetan. Sehingga, pengguna jalan lain mulai terhambat untuk sampai di lokasi tujuan.

Untuk catatan, peraturan tersebut tidak berlaku jika sedang berada di dalam kondisi darurat, seperti mobil pecah ban saat di badan jalan.

Kondisi ini diperbolehkan untuk pengendara parkir di badan jalan. Hal ini berdasarkan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1.

Bunyi Pasal 121 ayat 1: Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 Nomor 15, menyebutkan parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Selanjutnya, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 287 ayat 1 menerangkan bahwa pelanggar rambu (dilarang parkir) dapat dikenakan pidana atau denda.

Bunyi 287 ayat (1): Melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda sebesar Rp 500.000,[Red]

Rabu, 01 November 2023

Doktor HC Unila, Tuker Guling?



Gariskomando.com - LUKA kepercayaan publik atas skandal korupsi penerimaan mahasiswa Unila masih belum pulih. Kini, kepercayaan itu kembali dipertaruhkan atas pemberian gelar doktor honoris causa (Dr HC) kepada dua ketua partai dan bakal calon gubernur Lampung: Arinal Djunaidi dan Herman HN.

Ketua Golkar yang juga Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dinilai para Senat Unila berprestasi sehingga patut diberi gelar Dr HC atas konsep originalnya mensejahterakan rakyat, khususnya petani Lampung, lewat programnya Kartu Petani Berjaya (KPB).

Sedangkan Ketua Nasdem Lampung Herman HN dinilai berhasil mensejahterakan rakyat ketika menjadi wali Kota Bandarlampung (2010—2015 dan 2016—2021). Dia juga dinilai sukses mengatasi kemacetan dengan pembangunan 11 flyover, kesehatan, dan pendidikan.

Dikutip dari heloIndonesia.com, Keduanya sudah dikukuhkan selisih hanya sepekan. Arinal dikukuhkan pada Kamis (26/10/2023) sedangkan Herman HN pada Rabu (1/11/2023). Namun, penghargaan itu mengagetkan dan memunculkan polemik. Tak ada satu pun profesor dan doktor aktif yang membedahnya dengan pisau akademiknya. Mereka seakan bungkam, beberapa profesor hanya japri ke penulis: prihatin.

Jika pun ada, Mantan Guru Besar Sudjarwo yang tampil mengulas tipis. Dia mengajak berpikir makna pemberian gelar Dr HC tersebut sebagai pemberian atau penghargaan? Tapi, apapun suaranya, lumayanlah ketimbang menahan dada sesak.

Akibatnya, mereka akhirnya seperti ditonjok mahasiswanya sendiri, Ghraito Arip H Angkatan 2020 lewat opini “Obral Gelar Honoris Causa”. Sang "murid" bilang jangan sembarangan beri gelar karena dapat menjadi pengkhianatan terhadap mereka yang merangkak meraihnya.

Mudah-mudahan, Unila sungguh-sungguh memberikan gelar doktor itu atas prestasi kedua ketua partai tersebut mensejahterakan rakyat, bukan karena "tuker guling" dengan aset Pemprov Lampung atau dengan menggelontoran APBD Kota Bandarlampung.

Mudah-mudahan, pemberian gelar itu bukan karena Arinal atas nama Pemprov Lampung baru saja menandatangani hibah lahan 150 hektare untuk pengembangan sarana pendidikan Kampus II Unila di Kotabaru, 
Terusan Ryacudu, Wayhuwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, 21 September 2023.

Mudah-mudahan, pemberian gelar itu juga bukan karena Herman HN telah menggelontorkan dana Rp74 miliar untuk pembangunan 3 gedung Rumah Sakit Unila, Rp 27 miliar untuk pembangunan Fakultas Teknik Unila, dan Rp 5 miliar untuk pembangunan Masjid Al Wasi’i ketika menjabat wali Kota Bandarlampung

Saya jadi teringat dongeng HC Andersen tentang "Baju Baru Sang Raja". Cerita tentang bagaimana seorang pemimpin yang ingin selalu tampil keren di mata rakyatnya. Dua penjahit menyanggupi tantangan sang raja, emas berkilo-kilo pun diberikan buat bahan pakaiannya.

Setelah jadi, keduanya mengenakan pakaiannya dan mengatakan pakaian hanya bisa dilihat oleh orang-orang yang tulus dan jujur. Para pembohong dan bodoh tidak akan bisa melihat apalagi menyentuh pakaian yang mereka jahit pakai benang emas.

Sang raja mengangguk-anggukkan kepalanya sama seperti para menteri. Hanya karena tak ingin terlihat bodoh dan tidak jujur, ia mengamininya sampai tiba parade kerajaan. Seluruh rakyat yang melihat memuji-muji pakaian raja, meski mereka tahu raja hanya memakai pakaian dalam dan mahkota.

Sampailah di ujung desa. Bersama para orangtuanya, anak-anak menyaksikan raja melewati barisan mereka. Orangtua memuji-muji pakaian raja dengan kalimat yang paling indah. Namun, anak-anak justru tertawa melihat sang raja. “Hei, Raja telanjang dengan memakai mahkota.”

Orangtuanya segera menutup mulutnya anaknya itu. Namun, anak-anak lainnya berteriak dengan kalimat yang hampir sama. Raja mulai gelisah dan segera bertanya pada kusirnya. Sang kusir membenarkan. Raja segera meminta pula karena kedinginan.

Sampai di kerajaan, dicarinya si pembuat pakaian itu. Mereka sudah tidak berada di tempat. Si pembuat pakaian berhasil menipu raja dan seluruh penduduk. Hanya anak kecil yang jujur dan polos yang bisa menggagalkannya, tapi itu semua sudah terlanjur.

Bisa jadi anak itu adalah Ghraito Arip H, mahasiswa Unila Jurusan Ilmu Hukum Angkatan 2020 lewat opini “Obral Gelar Honoris Causa”. Tapi, ah, gak mungkin Unila mempertaruhkan kepercayaan publik seperti itu apalagi merendahkan marwahnya sendiri. Uji kito, tabiiik,

*Jurnalis

Minggu, 16 April 2023

Pemimpin Tidak Alergi Kritik

 

Penulis:
H. Drs. Gufron Azis Fuadi

Dijaman Orde Baru, dai sejuta umat KH. Zainudin MZ sering melontarkan ungkapan, saat pembangunan belum berjalan lancar kita sering menemukan banyak lubang dijalan, sekarang sebaliknya justru banyak  lubang yang berjalan.
Saat ungkapan ini dilontarkan, tidak ada pejabat yang marah atau pengacara yang mensomasi. Mereka justru tertawa bersama, mungkin mereka merasa terpuji bahwa pembangunan infrastruktur berjalan lancar. Adapun lubang berjalan seolah bukan urusan mereka. 

Ruas jalan yang baik adalah dambaan setiap masyarakat. Karena dengan ruas jalan yang baik, banyak aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dengan lancar. Teman saya, Jamil Azzaini saat pulang kampung ke Tanjung Bintan Lampung Selatan pernah berujar, apa ya perasaan para pejabat yang fotonya terpampang besar besaran di atas jalan yang penuh kubangan? Apa mereka nggak merasa malu ya?
Waktu itu saya jawab, mungkin nggak malu, karena fotonya pada tersenyum gitu kok... 

Membangun jalan dan memeliharanya agar tetap baik adalah tugas pemerintah. Pemerintah diberi kewenangan untuk menarik pajak dan pendapatan lainnya diantaranya digunakan untuk membuat rakyat bisa hidup nyaman dan sejahtera. Sehingga bila rakyat merasa pemerintah tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, rakyat punya hak untuk protes. Tetapi agar situasinya tidak terlalu kemrungsung, protes dan mengawasi perilaku pemerintah diserahkan kepada wakil rakyat. Tetapi bila wakil rakyat bersekongkol dan tidak melakukan tugasnya, ya akhirnya masyarakat melakukan protes langsung. 

Dulu sebelum adanya DPR/D bila rakyat ingin menyampaikan protes, mereka melakukan topo pepe. Topo Pepe adalah sebuah bentuk protes atau penyampaian aspirasi warga kepada Keraton (Yogyakarta). Topo Pepe biasanya dilakukan di Alun-alun Utara dengan cara duduk bertapa di tengah terik matahari hingga ada panggilan dari Sultan yang bertahta untuk masuk ke area Keraton dan menyampaikan uneg-unegnya atau aspirasinya. Ini mungkin karena masyarakat Jawa penuh dengan unggah ungguh. Sehingga protes tidak dilakukan secara langsung dan terang terangan. 

Berbeda dengan Umar bin Khattab, yang biasa secara santai menanggapi protes warganya secara langsung dan terang terangan. Bahkan Umar melarang orang yang melarang warganya untuk melakukan protes. Karena beliau berpikir bahwa orang yang diberi amanah untuk mengurus orang banyak, harus siap untuk diprotes oleh warganya, bila warganya merasa tidak nyaman.
Karena itu bagian dari tanggung jawabnya. 

Ketika menjabat sebagai khalifah, Umar bin Khattab RA suatu kali pernah bertutur, "Seandainya ada seekor keledai terperosok di kota Baghdad, karena jalan yang jelek, nicaya aku (Umar) akan dimintai pertanggung jawabannya dan ditanya (oleh Allah), ‘Mengapa engkau tidak meratakan jalan untuknya?’." 

Umar bin Khattab menjadi khalifah selama sepuluh tahun, yaitu pada tahun 634-644 M. 
Umar adalah seorang khalifah yang dikenal sangat tegas, berintegritas tinggi, hidup secara sederhana dan tidak plonga plongo. 

Dalam kitab Fiqhul Islamy Wa Adillatuhu karya Prof. Wahbah Zuhaily, disebutkan, beliau dikritik oleh seorang pemuda,
“Seorang laki-laki berkata pada Umar ra.: “Bertaqwalah! Wahai Umar. “Lalu pemuda lain menyahut: “Layakkah ungkapan itu ditujukan pada seorang Amirul Mukminin (Pemerintah)?. Dengan bijak Umar menjawab: “Tidak ada kebaikan pada diri kalian apabila kalian tidak mengatakannya (kalimat taqwa) dan tidak pula ada kebaikan dalam diriku apabila aku tidak mau mendengarnya (dari kalian). 

Melihat penggalan kisah Umar bin Khattab ra. di atas, pejabat pemerintah hendaknya berlapang dada mendengarkan kritik rakyat. Pemerintah jangan hanya mau didengar, tapi juga harus mau mendengar. Pemerintah jangan hanya mau dijadikan cerminan bagi rakyatnya tetapi juga harus memberikan teladan yang baik. 

Ketika mendapatkan kritik rakyat, pemerintah harus ikhlas dan sabar bukan malah tersinggung lalu marah-marah, apalagi mengancam rakyatnya dan melakukan somasi. Perlu diingat bahwa rakyat itu lemah. Tidak memiliki kekuatan seperti pemerintah.
Namun juga harus menjadi catatan bahwa kritik rakyat haruslah santun, faktual dan bukan merupakan fitnah atau tuduhan-tuduhan tanpa bukti yang kuat. 

Suatu hari ditariknya siang, Utsman dan Ali melihat Umar sedang mengejar unta zakat yang terlepas, sehingga mereka menegurnya, mengapa tidak menyuruh stafnya saja untuk melakukan itu. Maka Umar menjawab, "Jika ada seekor unta mati karena disia-siakan tidak terurus, aku takut Allah meminta pertangungjawaban kepadaku karena hal itu.” 


Hal ini karena unta tersebut berada di wilayah kekuasaannya, Umar yakin ia bertanggung jawab atas keberlangsungan hidupnya. Ketika unta itu mati sia-sia; entah itu akibat kelaparan, tertabrak kendaraan, atau terjerembab di jalanan karena fasilitas yang buruk, Umar khawatir Allah akan meminta pertanggungjawaban kepadanya nanti di hari kiamat. 

Semoga para pemimpin sekarang yang merasa mirip khalifah Umar bin Khatab, busa mengambil pelajaran secara cerdas, cermat dan tepat. 

Wallahua'lam bi shahab 
(Gaf)

Minggu, 02 April 2023

Salah Satu Dampak Negatif Dari Perkembangan Teknologi


Oleh: Pinnur Selalau


Perkembangan teknologi tidak selamanya memberikan dampak positif. Salah satu dampak negatif yang sering muncul adalah prostitusi online. Prostitusi adalah pemanfaatan seseorang dalam aktivitas seks untuk suatu imbalan.


Pelacuran adalah praktik prostitusi yang paling tampak, sering kali diwujudkan dalam kompleks wilayah pelacuran yang juga dikenal dengan nama "lokalisasi".


Melansir UNICEF, setidaknya ada 30% anak perempuan Indonesia di bawah usia 18 tahun terlibat dalam prostitusi, baik konvensional maupun online.


Lantas, apa itu prostitusi online? Apa bedanya dengan praktik prostitusi biasanya?. Praktik prostitusi online melibatkan pihak yang sama dengan praktik prostitusi biasa.


Dari mucikari, pekerja seks komersial (PSK), penyewa jasa PSK, dan pihak lain yang terlibat.


Jika pada praktik prostitusi biasa mucikari bertindak sebagai pihak yang langsung berkomunikasi dengan penyewa jasa PSK, pada praktik prostitusi online, mucikari berkomunikasi secara online dengan penyewa jasa PSK.


Mucikari pada prostitusi online ini juga tidak jarang bertindak sebagai admin dari akun yang digunakan untuk memasarkan jasa PSK. Mereka yang akan bernegosiasi mengenai harga serta mekanisme dan tempat transaksi.


Mereka juga yang akan membuat agenda pertemuan antara penyewa jasa dengan PSK yang mereka pilih. Mekanisme pembayaran bisa berupa uang muka (DP)  dan pelunasannya setelah jasa diberikan.


Atau dengan pembayaran penuh dilakukan setelah jasa diberikan alias Cash On Delivery (COD). Setelah mencapai kesepakatan, PSK yang kemudian akan datang ke lokasi pertemuan.


Perbedaan praktik prostitusi biasa dengan prostitusi online adalah hadirnya pihak lain yang terlibat. Yakni pihak-pihak yang menyediakan media-media yang digunakan oleh para mucikari atau PSK untuk mempromosikan diri mereka.


Pada praktik prostitusi biasa, pihak ini tidak dibutuhkan karena penyewa jasa PSK hanya perlu datang langsung ke tempat penyedia PSK yang biasa disebut lokalisasi.


Media digital menjadi pembeda mendasar antara praktik prostitusi dan praktik prostitusi online. Kehadiran media digital ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan praktik prostitusi online.


Para mucikari atau PSK menggunakan media ini untuk menjual jasa mereka.

Tidak jarang juga mereka melampirkan foto-foto seksi, usia, postur tubuh, harga, dan yang lainnya. Sama seperti sebuah barang yang dijual secara online. Hal ini dilakukan untuk menarik minat para penyewa jasa PSK.


Pemerintah melalui Aparat Penegak Hukum (APH) beberapa kali berhasil membongkar  praktik layanan prostitusi online. Dan ini adalah merupakan perhatian serius pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.


Selain melakukan pemblokiran, pemberian sanksi pidana terhadap para pelaku yang terlibat dalam prostitusi online, baik terhadap mucikari, penjaja seks, maupun terhadap penggunanya atau orang yang memakai jasa penjaja seks tersebut.


Beberapa waktu yang lalu, Subdit lV Renakta, Ditkrimum Polda Lampung berhasil mengamankan beberapa orang pemain dalam praktik prostitusi online yang terjadi di kota Tapis Berseri.


Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat di kota Bandarlampung pada khususnya dan provinsi Lampung pada umumnya karena diduga banyak pihak yang terindikasi terlibat, termasuk adanya isu jika pemakai jasa prostitusi online beberapa tokoh penting di Lampung, seperti pejabat, pengusaha, hingga politisi ternama.


Jika isu itu benar, Pejabat publik, politisi dan pengusaha seharusnya memberikan contoh dan menjadi pelopor dalam hal pemberantasan atau pencegahan prostitusi online bukan malah menjadi pengguna atau pelanggan dari prostitusi online ini.


Karena ini menyangkut tanggung jawab Pemerintah atau Negara dalam hal ini Pejabat Publik untuk melakukan penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  seperti contoh prostitusi online ini.


APH  seharusnya mengungkapkan keterlibatan para pejabat publik dan politisi dalam praktik prostitusi online itu jika memang isu tersebut benar, supaya menjadikan efek jera dan menjawab spekulasi serta pertanyaan masyarakat selama ini.


Publik perlu mengetahui pejabat publik atau politisi mana dan dari instansi atau partai politik apa yang terlibat atau menjadi pengguna prostitusi online. Masyarakat wajib mengetahui ini karena ini menyangkut “moral” dan “Integritas” dari Pejabat Publik dan Politisi atau Pengusaha tersebut.


Apalagi jika proses dalam tindak pidana prostitusi online ini sudah masuk dalam tahap penyidikan maka harus dan wajib diungkap siapa-siapa dan dari mana saja yang terlibat dalam kasus ini, kecuali korban dalam hal ini wajib dilindungi identitasnya.


Untuk menghindari  agar informasi ini tidak menjadi  liar dan bisa jadi fitnah, penyidik   Polda Lampung harus membongkar dan mengungkap semuanya. Jangan sampai ada pihak yang terlibat praktek prostitusi online, yang ditutup-tutupi apa lagi dilindungi, agar  masyarakat Lampung mengetahuinya.


Akuntabilitas dan keterbukaan dalam penegakan hukum khususnya dalam penyelidikan dan penyidikan perkara kasus prostitusi online ini merupakan unsur wajib ada, dalam upaya mewujudkan partisipasi masyarakat dalam memantau setiap perkembangan kasus yang melibatkan pejabat publik maupun politisi.


Karena Akuntabilitas adalah bertujuan memberikan kontrol dalam proses penegakan hukum terhadap penyelidikan dan penyidikan, sehingga proses penyelidikan dan penyidikan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, moral maupun Administrasi, berdasarkan fakta-fakta yang ada dengan tidak ada yang ditutup-tutupi.


Apalagi kasus ini diduga melibatkan para pejabat publik dan politisi yang mungkin juga politisi tersebut duduk dijajaran legislatif. karena menyangkut pejabat publik maka ini bukan ranah “privat” lagi melainkan sudah menjadi masalah “publik” yang harus diketahui.


Kita harus percaya bahwa Aparat Penegak Hukum,  dalam hal ini Polda Lampung akan bertindak Profesional dalam proses ini apalagi kasus postitusi online ini sudah menjadi isu yang heboh,  dan pemberitaan media serta trending topik pembicaraan di masyarakat.


Dan sudah seharusnya serta menjadi tanggung jawab pihak kepolisian untuk menyelesaikan perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja polri dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.


Kita berharap, jangan sampai kasus ini hilang begitu saja tanpa ada proses penyelesaian. Kalau ini sampai terjadi maka komitmen negara dan pemerintah dalam melakukan pemberantasan dan penanggulangan Tindak Pidana Prostitusi Online atau TPPO tidak akan berhasil, dan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian akan menurun.



[Pimred Media GarisKomando.Com]

Sabtu, 25 Maret 2023

Untuk Melahirkan Pemimpin Yang Jujur Dan Adil, Diperlukan Pilkada Yang Bersih


Opini:

Diskursus pilkada serentak pada tahun 2024 masih terus menjadi perdebatan oleh para pemerhati pemilu dan demokrasi. Berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pemungutan suara serentak nasional untuk pilkada di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Pilkada adalah sarana bagi rakyat untuk memilih, menyatakan pendapat melalui suara, berpartisipasi sebagai bagian penting dari negara sehingga turut serta dalam menentukan haluan Daerah. Negara Indonesia menjunjung tinggi hak-hak warga negara Indonesia. Berdasarkan hak-hak tersebut nasib suatu  daerah ditentukan, salah satunya adalah dengan berpartisipasi aktif menggunakan hak suara dalam pilkada. Dalam PKPU tertulis prinsip dalam Pemilu adalah mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; dan efisiensi.

Pada saat memasuki masa-masa Pilkada,  para elite politik berlomba untuk mendapatkan simpati masyarakat dengan cara apapun, salah satunya dengan politik uang. Politik uang memiliki potensi yang bisa merugikan negara, karena ada kecenderungan jika sudah berhasil memenangkan suara akan ada upaya untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan sebelumnya. Hal ini dapat menjurus pada tindakan korupsi. Politik uang sangat merugikan bagi kemajuan bangsa dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Untuk menciptakan pilkada yang bersih sangat dibutuhkan pemahaman masyarakat akan bahaya politik uang itu, dimana masyarakat memiliki peran penting dalam menentukan masa depan  daerahnya. Akan tetapi, masyarakat juga tidak boleh golput. Sebab, hal itu hanya akan menguntungkan bagi calon yang tidak kredible. Karena biasanya, perilaku golput dilakukan orang yang kritis yang memandang tidak ada calon yang kredibel. Padahal golput akan memberikan peluang orang yang kurang kompeten untuk memenangkan pertandingan. Gerakan golput sama bahayanya dengan politik uang. Karena itu, jangan golput dan tolak politik uang.

Sebagai masyarakat yang cerdas kita harus mampu menilai calon yang terbaik yang sekiranya mampu dan mau mendengarkan aspirasi masyarakat agar pembangunan yang akan dilakukan sesuai dengan keinginan masyarakat dan tidak memilih calon yang hanya mementingkan diri sendiri atau kelompoknya saja sehingga melupakan janji-janji yang sudah diucapkan dalam masa kampanye. Sebagai pemilik hak pemilih dalam pilkada kita jangan sampai menyia-nyiakan hak suara hanya untuk iming-iming sementara yang dalam artian kita harus memberikan suara kita kepada calon yang tepat. Karena pemimpin adalah cerminan dari rakyatnya.


Penulis:

Pinnur Selalau

Pimpinan Redaksi Media Gariskomando.Com

Selasa, 28 Februari 2023

Negeri dengan Seribu Gengsi


Oleh: Jeffry Noviansyah

Gengsi menurut KBBI adalah kehormatan dan pengaruh, harga diri, serta martabat yang juga sebuah kepercayaan diri, kepercayaan diri yang berkonotasi buruk bagi pelakunya. Karna adanya rasa gengsi akan bisa menjadikan seseorang lebih sombong, arogan bahkan hingga tak disukai oleh banyak orang. Orang yang memiliki rasa gengsi akan sulit untuk berbaur dengan orang lain karena di dalam dirinya sudah memiliki standar pribadi yang ditunjukkan oleh suatu sikap.

Banyak kisah yang telah terjadi, akibat gengsi orang lain dianggap kecil atau bahkan tak ada rasa menghargai. Gengsi juga bisa ada pada diri seseorang dan bisa saja terjadi karena dipengaruhi oleh sifat bawaan dari lahir akibat pola asuh orang tua atau memang disebabkan oleh lingkungan dimana ia berada sehari-hari. Memiliki rasa gengsi kerap dianggap sebagai bentuk meningkatkan harga diri serta status sosial.

Sebagai contoh yang tengah viral, seorang anak pegawai di Ditjen pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan dengan tega menganiaya anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor dan kini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Apa yang salah?
Seorang anak yang hidup dimanja seba kecukupan, dengan kendaraan roda duanya (Moge), Mobil Rubicon, dan bahkan mungkin lebih dari itu. Tentu hal tersebut akhirnya menjadi sebuah gengsi bagi dirinya untuk mengakui bahwa ‘Akulah yang paling hebat dan kuat’. 

Hal tersebut hanyalah salah satu contoh peristiwa yang tengah terjadi di negeri ini, sementara rakyat jelatan masih banyak yang menjerit kelaparan, bantuan pemerintah terkadang tak tepat sasaran, geram melihat para aktor bermewah-mewah, hingga meluncur sebuah kata: sangat jauhlah antara langit dan bumi.

Rakyat jelata tak punya gengsi, hanya menjadi ‘Norak’ jika dipaksakan. Rakyat jelatan hanya berfikir bagaimana hari ini bisa makan, bagaimana hari esok bisa terus menghidupi keluarganya, bagaimana bisa membayar segala angsuran, sekolah, listrik, air, dan lain sebagainya.

Walaupun masih juga terlihat banyak masyarakat yang kehidupan ekonominya dibawah rata-rata, hanya karna gengsi mereka harus punya sesuatu yang ter-update dari orang disekitarnya agar mendapat penghargaan diri.

Semoga kita tidak menjadi orang-orang memiliki rasa gengsi yang tinggi hanya untuk sekedar dihargai, bahkan merendah pun kita masih bisa dihargai. 

Senin, 23 Januari 2023

Ada Apa dengan Remaja Kita?


OPINI Oleh: Hidayah Boru Regar.
[Mahasiswi Fakultas Tarbiyah Tingkat Akhir UIN Lampung]


Pada satu tahun terakhir  hingga awal tahun 2023 Ini,  banyak sekali terjadi tawuran-tawuran pelajar/remaja yang meresahkan masyarakat,  kenakalan remaja tersebut kiranya tidak berhenti, bahkan cendrung lebih meningkat kuantitas dan kualitasnya.

Jika pada jaman dahulu para remaja tawuran sesama mereka dengan menggunakan batu, dan potongan-potongan kayu, kini sudah mengarah pada sifat yang merusak kepentingan-kepentingan umum, dan mengancam jiwa dan keselamatan orang lain, bahkan baru-baru ini kita dikejutkan dengan kenakalan remaja yang cendrung dinamakan kejahatan, dimana remaja-remaja yang tergabung dalam "Geng motor" mereka telah meresahkan masyarakat bahkan mengancam keselamatan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kalau dulu tawuran terjadi pada siang hari, kini sudah meningkat pada malam hari, bahkan dini hari. Mengapa hal yang meresahkan dan mengkhawatirkan ini terjadi, siapa yang salah dan siapa pula yang bertangungjawab atas kejadian-kejadian ini.

Tentunya kejadian ini tidaklah berdiri sendiri tapi melibatkan banyak pihak yaitu keluarga, orangtua dalam rumah tangga, selanjutnya sekolah dengan guru-guru sebagai penanggung jawab dan lingkungan, baik lingkungan diluar rumah dan di luar sekolah.

Dalam dunia pendidikan, peranan utama dalam pembentukan kepribadian anak/remaja adalah keluarga dan sekolah, sekolah sebagai lingkungan kedua, yang disamping memberikan ilmu pengetahuan juga ikut membantu perkembangan kepribadian anak/remaja, dan ligkungan ketiga lingkungan masyarakat yaitu lingkungan diluar rumah dan diluar sekolah, dalam lingkungan ketiga ini yang ikut bertanggug jawab ialah tokoh masyarakat, tokoh pemuda baik formal maupun informal, marilah kita kupas lebih dalam peranan masing-masing lingkungan tersebut.

Pertama Lingkungan keluarga. Pada waktu akhir-akhir ini dimana orang tua, suami istri, dalam mencukupi kehidupan ekonomi keluarga sama-sama bekerja di luar rumah. Sehingga pendidikan si anak/remaja diserahkan ke pihak lain, syukur-syukur dalam keluarga itu masih ada nenek atau kakek yang mau membantu memperhatikan pendidikan anak/remaja dalam rumah tangga tersebut.

Kadang-kadang ada rumah tangga yang bapak dan ibunya pagi-pagi sudah pergi bekerja, sedangkan anak-anak masih tidur, belum bangun. Dan pada malam harinya ada orang tua yang baru pulang dari tempat bekerja dan anak-anaknya telah tidur, hampir sepanjang pekan anak-anak tidak pernah bertemu dengan orangtuanya, dan kalaupun bertemu sore jumat sampai hari Minggu.

Itupun karena kesibukan orang tua sulit atau sukar berkomunikasi dengan anak-anaknya sehingga semua kepentingan si anak diurus oleh kakek nenek, atau kalau tidak ada kakek nenek diserahkan pada pembantu rumah tangga, inilah masalah yang sulit yang terjadi di daerah perkotaan,  sehingga karena tidak ada perhatian yang khusus dari orang tua kepada anak-anaknya, anak-anak itu tumbuh dan kembang seadanya sehingga mereka sama sekali tidak mempunyai pegangan hidup dalam menghadapi masyarakat sekitarnya, kadang-kadang orang tua sudah merasa cukup kalau anak-anaknya sudah dipenuhi kebutuhan sehari-harinya seperti jajan dan membeli keperluan-keperluan lain.

Kemudian kadang-kadang ada sesuatu yang sebenarnya tidak perlu terjadi umpama anak-anak belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor oleh orang tua sudah dibelikan kendaraan tersebut. Dengan bangganya seorang ibu bercerita kepada tetangganya bahwa anaknya yang baru duduk di kelas satu SMP telah mampu mengendarai motor.

Karena sang ibu dapat menyuruh anak tersebut membeli sesuatu kepasar dengan mengendarai motor, padahal orang tua tersebut dengan sikap seperti itu telah mempersiapkan kejadian yang mengerikan untuk anak-anaknya. Karena anak dengan umur sedemikian sebenarnya belum mampu untuk menguasai kendaraan.          

Inilah suatu kejadian yang sebenarnya kalau orang tua mempunyai pengetahuan yang luas tentang sianak, bagaimana mendidik dan membesarkannya, ini tidak perlu terjadi. Penulis mempunyai pengalaman dengan seseorang teman yang mempunyai beberapa Taksi yang selalu terparkir dirumahnya dan setiap jam 11 malam harus sudah kembai ke rumah. Teman tersebut tiap hari menanyakan kalau jam 11 malam belum pulang taksi nomor  sekian, dia sibuk telpon sana telpon sini. Padahal pada malam itu anak remajanya belum pulang ke rumah dan dia tidak pernah bertanya mengapa anaknya tersebut belum pulang, sang teman tersebut lebih memperhatikan taksinya dari pada anaknya, jadi kejadian kenakalan atau lebih tegasnya kejahatan remaja yang membawa Sajam, Tawuran, Geng motor, itu karena lemahnya pengawasan dari orang tua.

Lingkungan kedua yaitu lingkungan sekolah, lingkungan sekolah ini seharusnya dapat membantu perkembangan kepribadian anak untuk mengahadapi lingkungannya. Lingkungan sekolah harus lingkungan yang menyenangkan dimana guru-guru yang pandai, cerdas dan selalau bersikap adil terhadap anak muridnya. Mereka harus memperlakukan anak itu sama, tidak pernah pandang anak siapa yang dihadapinya, apakah anak pejabat, anak orang kaya, anak orang miskin, hendaknya sama diberlakukannya, tidak ada perbedaan. 

Janganlah guru itu membuat anak-anak jadi prustasi karena perlakuannya, banyak guru-guru terutama guru-guru muda yang ilmu pendidikannya, ilmu psikologinya sangat minim berlaku tidak adil terhadap anak-anaknya. Banyak guru-guru terutama guru kelas, guru mata pelajaran yang memberikan mata pelajaran  tambahan atau ekstrakurikuler pada muridnya di luar jam sekolah dengan pembayaran tertentu. Banyak anak-anak orang kaya ikut serta, tapi bagi anak miskin yang tidak mampu membayar tidak akan ikut, dan ada anak yang merasa dirinya sudah pandai tidak ikut dalam mata pelajaran tambahan tersebut.

Tapi perlakuan guru terhadap anak-anak yang tidak ikut les sangat menyakitkan anak-anak karena walaupun mereka pandai, angka rapornya selalu jelek, tapi bagi yang ikut les walaupun kurang pandai angkanya selalu bagus. Sehingga menimbulkan kecemburuan bahkan frustsi bagi anak-anak yang diperlakukan tidak adil tersebut. Seperti diketahuai bagi anak-anak yang belum stabil mentalnya sehingga frustasi dapat menyebakan agresi, sehingga secara diam-diam anak tersebut memusuhi anak-anak yang nilainya bagus.

Inilah peranan sekolah sudah tidak lagi memberikan kenyamanan bagi anak-anaknya. Belum lagi terjadinya pungutan-pungutan yang tidak pada tempatnya yang memberatkan bagi keluarga-keluarga miskin.

Seharusnya lingkungan sekolah ini menciptakan lingkungan yang aman dan menyenangkan bagi anak-anak sehingga peranan sekolah dapat membantu pembentukan kepribadian atau bahasa sekarang yang populer ialah membentuk karakter anak-anak yang baik.

Lingkungan yang ketiga adalah lingkungan masyarakat. Lingkungan ini sangatlah berbahaya kalau digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Lingkungan ini adalah sangat menentukan bagaimana kehidupan sianak dalam masyarakat.

Kadang-kadang sangat menentukan dalam pembentukan kepribadian anak-anak. Lebih-lebih bagi anak/remaja yang di rumah kurang mendapatkan perhatian, kurang mendapatkan kasih sayang, dan disekolah mereka tidak diperlakukan adil oleh guru-gurunya. Anak-anak yang menurut ilmu jiwa, tentang kelebihan tenaga yang tidak tersalurkan akan sangat merugikan perkembangan sianak. Seperti yang kita ketahui anak-anak remaja lebih-lebih yang sedang masa pubertas, mereka sangat kelebihan tenaga dan tenaga yang tidak tersalurkan dengan baik akan menjurus pada perusakan. 

Dalam lingkungan ketiga ini harus mempunyai sarana-sarana yang cukup umpama lapangan-lapangan olah raga, yang memenuhi syarat, lapangan-lapangan bermain yang sehat  perlu disediakan oleh pemerintah, sehingga anak-anak remaja dapat menyalurkan kelebihan tenaga dan hobi yang ada pada mereka. 

Kalau anak-anak remaja tersebut hobi dan tenaganya dapat disalurkan pada siang hari, dan pada malam hari mereka akan betah dirumah istirahat melalui pengawasan orang tua, dan tentunya kenakalan remaja tersebut dapat kita cegah, untuk itu penulis menyarankan : Pertama, agar para orang tua lebih memperhatikan pendidikan dan kepentingan anak-anak serta remajanya, berikanlah kepada mereka perhatian dan rasa kasih sayang yang penuh sehingga pembentukan kepribadiannya akan tumbuh dengan sempurna, ajaklah mereka bagi yang muslim sholat dan beribadah bersama, makan bersama dan memperhatikan waktu belajar mereka sehingga tenaga-tenaga yang berlebihan pada mereka dapat disalurkan dengan baik.

Kedua, pada sekolah sebagai lingkungan kedua, hendaknya berfungsi sebagai lembaga yang meyenangkan sehigga pembentukan kepribadian mereka dapat terbantu disekolah tersebut, seorang guru sebaiknya mau menjadi orang tua disekolah sehingga anak-anak mempercayakan dirinya pada seorang guru sehingga dengan demikian guru akan lebih mudah memberikan pelajaran kepada mereka.

Editor: Pinnur Selalau

Minggu, 06 Februari 2022

Menyoal Illegal Logging dan Penegakan Hukumnya 

Opini : Pinnur Selalau


Beberapa kali viral di media massa, baik cetak, online, maupun mainstream, terkait kasus Illegal Logging yang terjadi di Provinsi Lampung hingga akhir tahun 2021.

Namun tidak terlihat ada penegakan hukum yang memadai. Segala Langkah yang diambil pihak KPH, Polhut maupun BKSDA dan Kepolisan terkesan hanya sekedar seremonial. Akibatnya, praktek illegal logging di Kawasan hutan terjadi dengan berulang - ulang.

Illegal loging di kawasan hutan di provinsi Lampung sudah sering terjadi. Awet dan terawat. Pada 2021 yang lalu, polisi bersama KPH Kota Agung Utara pernah melakukan penyelidikan atas dugaan Ilegal Logging yang terjadi di hutan Register 39 Blok V, dan telah meminta keterangan dari beberapa pihak. Pada akhir tahun 2021, polisi kembali menangkap satu truk pengangkut kayu sonokeling yang notabene adalah termasuk jenis kayu yang dilarang peredarannya. Namun illegal logging hanya berhenti sejenak dan penegakkan hukum pun berhenti hanya dengan alasan untuk Fasilitas umum dan tidak ada yang melapor, serta tergantung pada pendapat Ahli Hukum Pidana yang mengacu pada UU Cipta kerja, serta dengan alasan kayu sonokeling yang diamankan bukan berasal dari kawasan hutan.

Tidak terdengar penegak hukum menangkap otak intelektual (master mind) dari illegal logging tersebut, sekali pun diduga ada indikasi otak intelektual dibalik itu semua.

Kini, prakteknya terus menjadi-jadi. Seolah tak pernah berhenti, meski sesekali ada razia yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun itu hanya menghentikan praktek ilegal dalam hitungan hari. Dalam beberapa kesempatan, illegal logging hanya berhenti di hari dilakukannya razia.

Lebih parahnya, sering kali operator sinso dan bos kayu membanggakan diri pada masyarakat bahwa mereka mendapat perlindungan dari oknum penegak hukum. Bahkan dalam beberapa razia yang dilakukan penegak hukum, informasinya sudah bocor jauh-jauh hari sebelum razia razia itu dilakukan.

Walaupun dalam beberapa kesempatan, razia urung terjadi karena informasinya sudah bocor, namun cukup menjadi penanda bahwa perlindungan dari oknum penegak hukum terhadap pelaku illegal logging tersebut benar adanya.

Tentu, persoalan ini sangat menyakitkan. Sebab selain merusak hutan dan menghadirkan penderitaan pada masyarakat, juga menyebabkan penegakkan hukum tumpul dan tak berdaya.

Sebagian dari mereka yang bekerja dari ilegal logging ini hanyalah sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup ditengah perekonomian yang semakin sulit. Dari pada mereka harus menahan lapar, tentu mereka memilih bekerja sekali pun yang mereka lakukan merusak alam dan melanggar hukum.

Mulai dari bekerja sebagai operator sinso sampai menjadi tukang angkut dan atau menarik kayu menggunakan sepeda motor dari tengah hutan sampai kepinggir jalan tempat di mana truk menanti.

Pendapatannya tidak seberapa, kerjanya paling berat. Mereka juga seringkali dijadikan tumbal bila sewaktu-waktu penegak hukum melakukan razia. Sementara bos dari pelaku tidak pernah terusik.

Kondisi sedemikian rupa menjadi benturan hebat antara permasalahan eksploitasi alam dengan kebutuhan ekonomi masyarakat yang masih lemah. Masyarakat pun sering menjadi tameng atas keserakahan cukong dan pemodal.

Dampak

Illegal logging tersebut tidak hanya mengancam kelestarian alam di Kawasan hutan, tapi juga memberi kerugian pada masyarakat. Tidak jarang masyarakat harus berhadapan dengan hewan (gajah liar) dan hewan buas lainnya, karena habitat mereka terusik dan di rusak sehingga mereka (hewan liar) tersebut keluar ke pemukiman warga masyarakat.

Terkadang di saat musim hujan, masyarakat harus dihadapkan pada bencana alam yaitu banjir dan tanah longsor, akibat laju air hujan yang turun dari kawasan hutan tidak lagi ada penyangga dan pengendalinya.

Perlu langkah tegas

Penegak hukum perlu bertindak tegas dalam memberantas ilegal logging ini. Tidak cukup hanya dengan menertibkan pelaku, melainkan juga memburu oknum penegak hukum bila ada yang terlibat.

Sebab, sejahat-jahatnya penjahat yang menebang hutan secara ilegal, lebih jahat lagi oknum penegak hukum yang melindungi, karena menjadi sebab penegakkan hukum menjadi tumpul.

Setidaknya terdapat tiga instrumen hukum yang dapat digunakan penegak hukum untuk menjerat para pelaku. Instrumen hukum itu berupa UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, Inpres Nomor 4/2005 tentang Koordinasi antar Kementerian untuk memberantas illegal logging dan UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Namun, hal itu hanya akan efektif memberantas illegal loging bila aparat penegak hukum serius menangani.

Selain itu, polisi hutan juga harus rutin melakukan patroli ke daerah-daerah kawasan hutan yang bersinggungan dengan jalan yang dapat dilalui oleh truk pengangkut kayu. Bila tidak, keberadaan polisi hutan tidak akan memberi manfaat apa-apa, selain hanya memberatkan keuangan negara.

Penegakan hukum seharusnya juga tidak menyasar hanya pada masyarakat yang bekerja untuk mencari hidup. Penegak hukum harusnya berorientasi pada penangkapan aktor intelektual. Sebab tanpa adanya aktor intelektual, masyarakat pun tak akan ada yang mengolah kayu di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi tersebut. [*]

Jumat, 21 Januari 2022

Menjadi Pemimpin Tidaklah Mudah


Opini oleh : Jeffry Noviansyah

Menjadi seorang pemimpin tidaklah mudah, secara normatif kepemilikan jiwa no acting yang sederhana menjadi modal utama, juga dapat menjadi indikator positif, wawasan luas, bijaksana, bahkan fyuur... semua demi orang banyak.

Di era Jokowi, niat baik untuk memajukan desa-desa tertinggal perlu mendapat applause dari rakyat Indonesia, dengan tujuan untuk memudahkan transportasi masyarakat, meremajakan desa bahkan mempercantik desa yang jarang disorot publik.

Di era Jokowi, menjadi seorang Pemimpin Desa merupakan jabatan yang empuk untuk diperebutkan, mengapa tidak? Sejak adanya bantuan Dana Desa yang nilainya ratusan juta hingga milyaran rupiah ini, berbondong-bondong individu mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Pemimpin Desa atas dasar ingin memajukan desa dengan ketentuan syarat yang telah ditetapkan.

Namun pada kenyataannya setelah seorang individu terpilih menjadi seorang Pemimpin Desa, tak jarang di lapangan banyak persoalan yang menjadi sorotan masyarakat dalam pembangunan desa. Dari penggunaan Dana Desa tidak sesuai dengan spec pengajuan, belum lagi buruknya kualitas bahan serta hasil dan lain sebagainya.

Terbukti program Presiden Jokowi yang sudah masuk 8 Tahun ini hanya sekian persen saja pembangunan dari anggaran Dana Desa yang terealisasi. Para oknum berebut mendapat keuntungan pribadi ketimbang buat kemaslahatan.

Tentu ini menjadi tugas ekstra bagi KPK atau penegak hukum lainnya. Padahal banyak juga Kepala Desa yang sudah dijebloskan kedalam jeruji besi. Namun bukannya menjadi pelajaran bagi para oknum Pemimpin Desa nakal lainnya, justru malah mengoret celah mulus yang dirasa bakal tak terendus.

Menjadi Pemimpin Desa bukan sebuah pekerjaan yang aji mumpung hanya karna ada masa selesai. Menjadi Kepala Desa merupakan pengabdian, jika ada capaian keberhasilan kelak nama akan dijunjung sampai ke ubun-ubun.

Semoga di negeri ini masih banyak Pemimpin Desa yang baik demi masyarakatnya, demi kemajuan desanya, juga demi nama baiknya.

Sabtu, 21 Agustus 2021

Memaknai 76 Tahun Kemerdekaan RI Dengan "Eling Lan Waspada"


Opini Oleh: Bey Sujarwo Atmo Waridjo. S.H., M.H.

Tahun ini, kita memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan, masih dalam suasana Pagebluk Covid-19 yang mencekam rakyat Indonesia.

Alhamdulillah, dalam kondisi sesulit ini kita dapat merayakan Hari Proklamasi Ke-76 ini dengan penuh hikmat dan tetap optimis, untuk mengenang perjuangan dan pengorbanan para pahlawan, sehingga kita dapat menghirup nafas kemerdekaan ini, mari kita juga merenungkan Indonesia ke Depan. Kadang atau sering, manusia karena merasa sukses lupa diri, lalu berbuat sekehendaknya. Melalui Pandemi inilah Allah Subhanahu Wa Ta'ala Mengingatkan Kita, tentang kondisi Negara kita, Republik Indonesia. 

Sebagai rakyat bangsa Indonesia yang memiliki kearifan dan kecerdasan, kita jangan hanya melihat dari sisi yang baik saja. Saat ini kesannya Indonesia, ibarat lampu Petromak, yang masih terlihat bersinar dan terang, tetapi adakah yang tahu kalo minyaknya sudah hampir habis?

Ketergantungan bangsa Indonesia terhadap komoditas sumber daya alam (SDA) harus segera diakhiri.

SDA Indonesia Sudah Mulai Habis.

Berdasarkan data dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), produksi migas tanah air, memang sedang berada dalam tren penurunan. Kejayaan minyak dan kayu sudah selesai, kejayaan komoditi SDA sudah hampir selesai, bisakah SDA itu diperbarui kembali? 

Sumber daya alam yang dapat diperbarui ualah, SDA yang bisa dibuat atau dipulihkan kembali, antara lain; hewan, tumbuhan, pepohonan, dan ikan.

Hewan, tanaman, pepohonan, dan ikan di lautan adalah makhluk hidup yang berkembang biak. Selama masih berkembang biak dan belum punah, hewan dan tumbuhan bisa diperbarui. Tinggal permasalahannya adalah, mampukah kita menjaga pelestarian lingkungan hidup dan habitatnya. Untuk menjaga pelestariaannya kita harus kompeten dan memiliki komitmen berjuang untuk menjaga dan mengembangkan pelestariaan habitatnya.

Maka dari itu, harapan satu-satunya tinggal pada sumber daya manusia (SDM). Presiden Jokowi sejatinya sudah sadar bahwa kunci utama pembangunan adalah (SDM).

Dengan menghasilkan SDM yang berdaya saing tinggi, tenaga kerja Indonesia dapat mendorong kemajuan industri manufaktur yang saat ini sedang tidak dalam kondisi prima. Yang jadi pekerjaan rumah (PR) saat ini, sudah sejak tahun 2012 pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) di sektor manufaktur selalu berada di bawah total pertumbuhan ekonomi. 

Bahkan ada kecenderungan selisih (spread) antara keduanya semakin melebar. Inilah yang harus kita kejar, kita harus optimis agar bangsa kita tetap merdeka dan sejahtera.

Bangsa kita jangan suka ekspor bahan mentah saja, tapi harus bisa industri yang mengoperasikan peralatan, mesin dan tenaga kerja dalam suatu medium proses, untuk mengolah bahan baku, suku cadang, dan komponen lain, untuk diproduksi menjadi barang jadi yang memiliki nilai jual untuk di ekspor, sebagai barang komoditas Negara kita.

Maknailah kemerdekaan dengan eling lan waspada

Dalam Falsafah Jawa banyak mengajarkan tentang kebijaksanaan hidup. diantaranya adalah falsafah tentang konsep Eling dan Waspada [Raden Ngabehi Ronggo Warsito (Rangga Warsita) dalam serat Kalatida/Fajar R. Wirasandjaya]. 

Secara utuh kalimat tersebut berbunyi, Sak begja-begjaning kang lali, luwih begja kang eling klawan waspada, seberuntung-beruntungnya orang yang lalai, lebih beruntung orang yang tetap ingat dan waspada. 

Namun tidak semua orang memahami 

petuah yang luhur ini. Dari makna falsafah Jawa mari kita urai agar mudah dipahami, dihayati dan diamalkan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Terlebih lagi hari ini, saat kita hidup di jaman Hiperealitas yang serba tidak pasti, ketika semesta sedang bergolak banyak musibah juga bencana. Pepeling (peringatan) ini  menjadi penting untuk dihayati dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Perlahan mari kita kupas satu persatu makna dari Eling lan Waspada.

Eling secara harfiah bermakna; ingat; sadar dengan keadaan; berpikiran sehat; bijaksana; pantas; ingat akan Tuhan Yang Maha Esa

Dalam pemahaman arti ini mengajarkan kita untuk menyadari bahwa tak ada cara untuk menafikkan penyebab adanya diri kita saat ini yakni Sang Prima causa adalah; Allah Subhanahu Wa Ta'ala (SWT); Tuhan Yang Maha Esa (God). Kesadaran ini akan mendorong manusia untuk selalu manyembah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Ingat! Kita harus menjalani kehidupan di alam fana ini dengan kebaikan yang akan menentukan kemuliaan kita nanti di alam baka alam akhirat, alam barzakh, untuk mendapatkan Ridho Ilahi.

Ingat! Di samping kesadaran spiritual terkait hubungan vertikal, kita juga harus menjalin hubungan horizontal terhadap sesama manusia. Hablum Minallah dan Hablum Minannas. Hubungan dengan Allah sering disebut Hablum Minallah (حَبْلٍ مِّنْ اللَّهِ). Hubungan dengan sesama manusia sering disebut Hablum Minannas (حَبْلٍ مِّنَ النَّاسِ).

Ingat! Tuhan Allah dan hubungan sesama manusia, berdampingan dengan sesama makhluk Tuhan, selalu instrospeksi diri atau mawas diri sebagai modal utama dalam pergaulan yang menjunjung tinggi perilaku utama, dengan budi pekerti luhur, saling menghormati, saling tolong-menolong dan saling mengingatkan.

Ingat! Siapa diri kita, bertujuan agar jangan sampai kita bersikap sombong atau takabur. Selalu mawas diri atau mengenali kelemahan dan kekurangan diri pribadi juga untuk menahan diri (self control) untuk tidak berbuat yang merugikan orang lain. Sebaliknya selalu berbuat yang menentramkan suasana terhadap sesama manusia. Selagi menghadapi situasi yang tidak mengenakkan hati, dihadapi dengan Mulat laku satria ing tanah Jawi 

Mulai mengamalkan sikap ksatriya di tanah Jawa (Indonesia)

yaitu; tidak benci jika dicaci, tidak tidak gila jika dipuji, teguh hati, dan sabar walaupun kehilangan dan diterpa nestapa dan kesusahan.

Kesadaran akan peran manusia dalam dimensi kemanusiaan akan mendorong kita untuk bisa niteni kabecikaning liyan

memahami dan mengerti kebaikan yang telah orang lain yang dilakukan kepada kita. Berusaha ikhlas, berhenti pamrih dan berhenti menghitung-hitung untung rugi, melupakan dan memendam jasa atau kebaikan yang pernah kita perbuat untuk orang lain, sebaliknya kita harus memahami kebaikan yang orang lain pernah lakukan kepada kita. 

Hutang budi merupakan hutang paling berat. Jika kita kesulitan membalas budi kepada orang yang sama, balasan itu bisa kita teruskan kepada orang-orang lain. Artinya kita melakukan kebaikan yang sama kepada orang lainnya secara estafet, maka kebaikan akan selalu bertebaran. Bertindak tulus ikhlas karena Gusti Allah Yang Maha Kuasa tanpa mengharap pamrih kepada manusia.

WASPADA

Waspada artinya adalah kita sadar akan hal-hal yang bisa menyebabkan diri menjadi hina dan celaka. Kewaspadaan dapat diwujudkan dengan waspada ing lair (kewaspadaan terhadap bahaya yang tampak nyata), waspada ing batin (kewaspadaan yang hakiki), waspada saka panggada (menangkal godaan yang menjerumuskan), waspada tan kena lena (lengah sekejap bisa lenyap), dan waspada tan kena keblinger (mewaspadai jebakan yang menyesatkan).

Hukum yang berlaku disekitar manusia adalah hukum sebab-akibat (causalitas). Hukum Kausalitas merupakan hukum keniscayaan bagi alam semesta, dan merupakan fitrah manusia untuk memahaminya bahwa setiap akibat/peristiwa merupakan hasil dari sebuah sebab. Begitu pula dengan kehidupan, setiap perilaku sekecil apapun, perbuatan sekecil apapun akan mendapat pembalasan/perhitungan. Jika menghendaki diperlakukan baik maka berlakulah dengan baik. 

Memaknai Eling Lan Waspodo adalah kita harus mengerti dan paham antara Hak dan Kewajiban, tunaikan tugas dan kepentingan, kalau itu harus dilakukan dan menjadi kewajiban, sesuai dengan Haknya, hasilnya boleh diambil boleh tidak,..tetapi jangan menyalahgunakan Hak

Waspada Kepada diri Pribadi

Menghindari juga mewaspadai perbuatan dan perilaku yang negatif penting untuk selalu dilakukan. Perbuatan-perbuatan negatif yang mengakibatkan hina, celaka dan menderita, kita harus menjaga diri, menjaga lisan dan ucapan, sikap dan perbuatan yang berpotensi mencelakai sesama manusia, makhluk lain, dan lingkungan alam semesta. 

Misalnya perbuatan-perbuatan angkara yang membawa cela seperti menghina, iri, dengki, merugikan orang lain, mencelakai, merusak dan menganiaya terhadap sesama manusia ataupun sesama makhluk semesta.

Waspada terhadap apapun yang bisa menghambat kemuliaan hidup terutama mewaspadai diri pribadi dari perilaku badan dan perilaku batin. Mewaspadai diri pribadi berarti kita harus bertempur melawan kekuatan negatif dalam diri, nafsu dan angkara. Yang menebar aura buruk berupa kehendak untuk menangnya sendiri, butuhnya sendiri (egois) dan benernya sendiri. 

Adigang adigung adiguna, kita harus mewaspadai diri pribadi dari nafsu mentang-mentang yang memiliki kecenderungan eksploitasi dan penindasan : adigang, adigung, adiguna juga nafsu aji mumpung/mentang-mentang: ing ngarsa (mumpung kuasa), ing madya nggawe rekasa, tutwuri nyilakani (di depan karena berkuasa atau memimpin maka menyalahgunakan kekuasaan, bila di tengah membuat masalah/ menyusahkan, di belakang justru mencelakakan. 

Waspada dan Cermat Membaca Bahasa Alam.

Waspada dalam arti cermat membaca bahasa alam (hanggayuh kawicaksananing Gusti). Bahasa alam merupakan perlambang apa yang menjadi kehendak Tuhan. Bencana alam bagaikan perangkap ikan. Hanya ikan-ikan yang selalu eling dan waspada yang akan selamat. Semoga kita selalu dianugerahkan keselamatan.

Jadi. Esensi dari sikap eling dan waspada adalah segala pikiran, ucapan, sikap dan perbuatan kita dalam interaksi dengan sesama manusia, seluruh makhluk, dan lingkungan alam selalu dilandasi oleh keluhuran budi pekerti, arif dan bijaksana.

Menjalani kehidupan ini dengan kaidah-kaidah kebaikan dan welas asih seperti tersebut di atas agar senantiasa dilimpahkan rahmat dan kebaikan dari Tuhan.

Sing sapa nggawe bakal nganggo, (Siapa menanam akan memanen), barang siapa menabur angin akan menuai badai. Dalam kondisi alam bergolak, hukum sebab akibat akan mudah terwujud dan menimpa siapapun. Kecuali orang-orang yang selalu eling dan waspada. Karena kebaikan-kebaikan yang pernah kita lakukan kepada sesama, kepada semua makhluk, dan lingkungan alam sekitar, akan menjadi pelindung yang menjauhkan dari malapetaka, bahaya, kesialan bagi diri pribadi. Semoga bermanfaat. Dirgahayu RI 76Th MERDEKA!!! | red