Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label pembangunan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pembangunan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 Oktober 2023

Pembangunan Jalan Rabat Beton Upaya Pemerintah Pekon untuk Mendongkrak Pemulihan Perekonomian


GK, Tanggamus
– Salah satu bentuk dan upaya Pemerintah pekon (Pemkon) atas kepeduliannya terhadap masyarakat untuk mendorong serta mendongkrak pemulihan perekonomianan warga masyarakat baik disegi sarana dan prasarana Pemerintah pekon.

Kini, pembangunan jalan rabat beton sepanjang 820 meter dengan lebar 1  meter dan tinggi 0,12 meter tersebut telah usai dibangun, yang berlokasi di dusun induk pekon kandangbesi Kecamatan kotaagung barat Kabupaten tanggamus Provinsi lampung.

Yakni, adapun pembangunan jalan cor rabat beton itu menggunakan anggaran ketahanan pangan 20%  Tahun 2023, dengan nilai sekitar anggaran Rp131.469,600 (seratus tiga puluh satu juta empat ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus) kurang lebih.

Untuk sementara itu warga masyarakat pekon kandang besi, ucapkan terimakasih kepada Kepala pekon (Kakon) serta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), karena pembangunan jalan rabat beton tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.

“Pembangunan jalan rabat beton tersebut merupakan akses satu-satunya dan sangat mendukung nilai ekonomi warga pekon kandang besi.

Dan sudah lama jalan ini menjadi harapan warga, jika musim hujan warga sulit untuk melaluinya,namun sekarang warga sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah pekon kandang besi, baik kepada Pemerintah Daerah maupun Pemerintah pusat ada nya anggaran ketahanan pangan yang di peruntukkan jalan usaha tani, karena pembangunan itu sangat sesuai dengan harapan kami,” Kata marlin, salah satu warga kandang besi .selasa 24-10-2023.

Sementara itu "mukhtar, kepala pekon kandang besi saat ditemui awak media CN mengatakan dengan singkat mengenai jalan rabat beton yang telah usai dibangun.

“Pembangunan jalan usaha tani  sepanjang 820 meter itu, dengan lebar 1 meter bersumber dari alokasi dana ketahanan pangan 20 persen tahun anggaran 2023. Adapun pembangunannya mengutamakan warga lokal/padat karya.

Untuk itu Insa Allah kualitas betonnya tidak di ragukan lagi dan memenuhi kualifikasi mutu yang telah di tentukan, dan alhmdulillah jalan rabat beton tersebut telah selesai di bangun, dan semoga dengan akses jalan yang sudah bagus ini bisa lebih membantu perekonomian masyarakat pekon kandang besi” Pungkasnya, (Arman)

Minggu, 16 April 2023

Pemimpin Tidak Alergi Kritik

 

Penulis:
H. Drs. Gufron Azis Fuadi

Dijaman Orde Baru, dai sejuta umat KH. Zainudin MZ sering melontarkan ungkapan, saat pembangunan belum berjalan lancar kita sering menemukan banyak lubang dijalan, sekarang sebaliknya justru banyak  lubang yang berjalan.
Saat ungkapan ini dilontarkan, tidak ada pejabat yang marah atau pengacara yang mensomasi. Mereka justru tertawa bersama, mungkin mereka merasa terpuji bahwa pembangunan infrastruktur berjalan lancar. Adapun lubang berjalan seolah bukan urusan mereka. 

Ruas jalan yang baik adalah dambaan setiap masyarakat. Karena dengan ruas jalan yang baik, banyak aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dengan lancar. Teman saya, Jamil Azzaini saat pulang kampung ke Tanjung Bintan Lampung Selatan pernah berujar, apa ya perasaan para pejabat yang fotonya terpampang besar besaran di atas jalan yang penuh kubangan? Apa mereka nggak merasa malu ya?
Waktu itu saya jawab, mungkin nggak malu, karena fotonya pada tersenyum gitu kok... 

Membangun jalan dan memeliharanya agar tetap baik adalah tugas pemerintah. Pemerintah diberi kewenangan untuk menarik pajak dan pendapatan lainnya diantaranya digunakan untuk membuat rakyat bisa hidup nyaman dan sejahtera. Sehingga bila rakyat merasa pemerintah tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, rakyat punya hak untuk protes. Tetapi agar situasinya tidak terlalu kemrungsung, protes dan mengawasi perilaku pemerintah diserahkan kepada wakil rakyat. Tetapi bila wakil rakyat bersekongkol dan tidak melakukan tugasnya, ya akhirnya masyarakat melakukan protes langsung. 

Dulu sebelum adanya DPR/D bila rakyat ingin menyampaikan protes, mereka melakukan topo pepe. Topo Pepe adalah sebuah bentuk protes atau penyampaian aspirasi warga kepada Keraton (Yogyakarta). Topo Pepe biasanya dilakukan di Alun-alun Utara dengan cara duduk bertapa di tengah terik matahari hingga ada panggilan dari Sultan yang bertahta untuk masuk ke area Keraton dan menyampaikan uneg-unegnya atau aspirasinya. Ini mungkin karena masyarakat Jawa penuh dengan unggah ungguh. Sehingga protes tidak dilakukan secara langsung dan terang terangan. 

Berbeda dengan Umar bin Khattab, yang biasa secara santai menanggapi protes warganya secara langsung dan terang terangan. Bahkan Umar melarang orang yang melarang warganya untuk melakukan protes. Karena beliau berpikir bahwa orang yang diberi amanah untuk mengurus orang banyak, harus siap untuk diprotes oleh warganya, bila warganya merasa tidak nyaman.
Karena itu bagian dari tanggung jawabnya. 

Ketika menjabat sebagai khalifah, Umar bin Khattab RA suatu kali pernah bertutur, "Seandainya ada seekor keledai terperosok di kota Baghdad, karena jalan yang jelek, nicaya aku (Umar) akan dimintai pertanggung jawabannya dan ditanya (oleh Allah), ‘Mengapa engkau tidak meratakan jalan untuknya?’." 

Umar bin Khattab menjadi khalifah selama sepuluh tahun, yaitu pada tahun 634-644 M. 
Umar adalah seorang khalifah yang dikenal sangat tegas, berintegritas tinggi, hidup secara sederhana dan tidak plonga plongo. 

Dalam kitab Fiqhul Islamy Wa Adillatuhu karya Prof. Wahbah Zuhaily, disebutkan, beliau dikritik oleh seorang pemuda,
“Seorang laki-laki berkata pada Umar ra.: “Bertaqwalah! Wahai Umar. “Lalu pemuda lain menyahut: “Layakkah ungkapan itu ditujukan pada seorang Amirul Mukminin (Pemerintah)?. Dengan bijak Umar menjawab: “Tidak ada kebaikan pada diri kalian apabila kalian tidak mengatakannya (kalimat taqwa) dan tidak pula ada kebaikan dalam diriku apabila aku tidak mau mendengarnya (dari kalian). 

Melihat penggalan kisah Umar bin Khattab ra. di atas, pejabat pemerintah hendaknya berlapang dada mendengarkan kritik rakyat. Pemerintah jangan hanya mau didengar, tapi juga harus mau mendengar. Pemerintah jangan hanya mau dijadikan cerminan bagi rakyatnya tetapi juga harus memberikan teladan yang baik. 

Ketika mendapatkan kritik rakyat, pemerintah harus ikhlas dan sabar bukan malah tersinggung lalu marah-marah, apalagi mengancam rakyatnya dan melakukan somasi. Perlu diingat bahwa rakyat itu lemah. Tidak memiliki kekuatan seperti pemerintah.
Namun juga harus menjadi catatan bahwa kritik rakyat haruslah santun, faktual dan bukan merupakan fitnah atau tuduhan-tuduhan tanpa bukti yang kuat. 

Suatu hari ditariknya siang, Utsman dan Ali melihat Umar sedang mengejar unta zakat yang terlepas, sehingga mereka menegurnya, mengapa tidak menyuruh stafnya saja untuk melakukan itu. Maka Umar menjawab, "Jika ada seekor unta mati karena disia-siakan tidak terurus, aku takut Allah meminta pertangungjawaban kepadaku karena hal itu.” 


Hal ini karena unta tersebut berada di wilayah kekuasaannya, Umar yakin ia bertanggung jawab atas keberlangsungan hidupnya. Ketika unta itu mati sia-sia; entah itu akibat kelaparan, tertabrak kendaraan, atau terjerembab di jalanan karena fasilitas yang buruk, Umar khawatir Allah akan meminta pertanggungjawaban kepadanya nanti di hari kiamat. 

Semoga para pemimpin sekarang yang merasa mirip khalifah Umar bin Khatab, busa mengambil pelajaran secara cerdas, cermat dan tepat. 

Wallahua'lam bi shahab 
(Gaf)

Minggu, 10 Juli 2022

Kunker, Cerita Perjalanan Sulpakar 2 Hari 1 Malam di Rawajitu


GK, LAMPUNG - 
Agenda Kunjungan Kerja (Kunker) Penjabat Bupati Mesuji Drs. Sulpakar, M.M., ke seluruh kecamatan se-Kabupaten Mesuji di mulai dari Kecamatan Rawajitu Utara.

Dihadapan Ketua PWI Mesuji Apriadi, SE., dan anggota, ia mengatakan. Dirinya telah memulai Kunker di Kecamatan RJU selama 2 hari 1 malam. Dengan melihat bagaimana kehidupan sosial masyarakat disana.

Menurutnya, masyarakat RJU memiliki aktivitas dan punya semangat yang tinggi untuk hidup.

Karena, pada saat turun kejalan, waktu siang jam kerja, ia tidak melihat anak-anak yang nongkrong di warung. 

"Tidak ada Pak Kominfo, semua beraktivitas dengan kerjaan masing-masing. Kita mungkin bisa menemukan suatu daerah anak-anaknya di isi dengan nongkrong di cafe dan gitar-gitaran, tapi ini tidak," ulangnya pada Masirudin Kadis Kominfo Mesuji di Rumah Santap Hambakung.

Artinya tambah dia, disitu suatu unsur bahwa masyarakat nya punya semangat hidup cukup tinggi. 

Terkait, sama hal nya dengan orang tua yang lanjut usia mendekati tidak produktif. Ketika turun kepasar di dampingi Asisten dan beberpa OPD, dia melihat banyak orang tua beraktivitas, berdagang secara normal dan serius dalam melakukan transaksi.

"Kita perhatikan ada yang menganggap bahwa itu hanya sampingan. 'Ah.. biarkanlah istri yang bekerja saya hanya mengasuh. Tapi ini tidak, anggota keluarga itu semua saling bahu membahu untuk melakukan aktivitas di pasar. Nah, ini luar biasa.

Artinya ingin makmur, ingin hidup sejahtera itu rakyat banyak peluangnya. Saya lihat itu kehidupan sosial masyarakat," kata Sulpakar.

Sarana Prasarana Infrastrustur Menjadi Kendala.

Tapi, lanjutnya, yang menjadi kendala ialah sarana dan prasarana infrastruktur yang mesti menjadi perioritas utama.

"Begitu kita lihat dan rasakan ya itu kondisi. Itulah perjanan saya," bebernya.

Akan tetapi, terkait jalan tersebut sedang di diskusikan ditingkat OPD, untuk mencari solusi terbaik. 

"Hanya doa dari seluruh masyarakat dan dukungan PWI, apa yang menjadi usaha serta keinginan bisa cepat kita rasakan. Ini tugas kami, maka kami bangun disiplin tanggungjawab, supaya kita bisa menerobos ke Lembaga Kementerian (LK). Inilah yang dilakukan selama 45 hari dalam melaksanakan tugas," terangnya.

Salah Satu Temuan Besar Adalah Abrasi.

Disela-sela Tim Penanggulangan Implasi Daerah (TPID), ia sempat menginstruksikan ke OPD seperti Bapedda dan Dinas Pekerjaan Umum, segera menghubungi Kepala Balai Besar Sungai Mesuji Sekampung (BBSMS) untuk membahas salah satu temuan yang paling besar tentang abrasi.

Dikatakannya, untuk memperbaiki abrasi itu bukan kewenangan Pemerintah Daerah, terlebih Pemda Mesuji tidak mungkin mampu karena butuh dana mencapai triliunan. 

Bahkan, untuk anggaran APBD selama satu tahun tidak sampai triliun, bagaimana bisa membangun.

"Saya sudah telpon beliau Pak Ir. Alexander. Dia berjanji akan segera turun lapangan. Kita tidak ada daya dan mampu yang kuat. Inilah cara kita menyalurkan atau menyampaikan kepihak tertentu yang punya kewenangan," cetusnya.  [Melati]

Jumat, 11 Februari 2022

Dugaan Banyak Penyimpangan Kegiatan Pengadaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi Pembangunan


GK, Investigasi - Dugaan penyimpangan Pekerjaan Pengadaan Jasa pelaksana konstruksi pembangunan gedung dan pagar kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat di Provinsi Lampung Tahun Anggaran APBN 2021.

Pengadaan jasa pelaksana konstruksi pembangunan gedung dan pagar kantor wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, tepatnya pelaksanaan proyek di jalan Gatot Subroto Bandar Lampung, Provinsi Lampung yang dimenangkan oleh PT. Wijaya Karya Nusantara dengan nilai anggaran Rp. 29.589.222.669,-

Adanya indikasi dugaan korupsi pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung dan pagar tersebut, berdasarkan hasil temuan tim investigasi dilapangan, bahwa proyek pelaksanaan pembangunan gedung diatas tidak sesuai kontrak yang telah disepakati, sebab sampai saat ini masih belum selesai, artinya proyek pekerjaan pembangunan gedung dan pagar kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat telah menyalahi juklak dan juknis, dan perbuatan melawan serta melanggar hukum.

Pada kegiatan tersebut diatas tidak sesuai dengan bestek, RAB dan telah menyalahi kontrak. Dari kualitas dan kuantitas disinyalir terjadi adanya Mark-Up serta diduga dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan diduga dengan sengaja di curangi oleh pihak Pelaksana dan Penyelenggara untuk mendapatkan keuntungan diluar batas ketentuan, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan golongan yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam proses pelaksanaan kegiatan tersebut diatas juga diduga ada penyimpangan, bahkan dokumen pekerjaannya dimanipulasi serta berdasarkan data yang dihimpun, telah terjadi pengurangan volume pada item pembangunannya dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Terlihat realisasi progres pekerjaan tidak lebih dari 60 persen saja, sementara sisa 40 persen diduga di korupsi oleh para oknum Pejabat sebagai uang setoran serta rekanan dengan berbagai modus operandinya.

Dari hasil Kondisi diatas tersebut tidak sesuai dengan :

a. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada: 

1.1.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ditambah 1 ayat yakni ayat (5),sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :

1.1.2. Penyelenggara sebagai mana dimaksud dalam pasal 8huruf h terdiri atas tim persiapan,Tim Pelaksana, dan atau Tim Pengawas.

1.1.3. Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran,rencana kegiatan,jadwal pelaksanaan dan rencana biaya.

1.1.4. Tim pelaksana memiliki tugas melaksanakan,Mencatat,Mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksaan kegiatan dan penyerapan kegiatan.

1.1.5. Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi.

1.1.6. Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

b. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada :

1.1.1. Pasal 4 huruf a yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

1.1.2. Pasal 7 ayat (1) huruf f yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

1.1.3. Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia bertanggung jawab atas :

1.2. Pelaksanaan Kontrak;

1.3. Kualitas barang/jasa;

1.4. Ketepatan Perhitungan jumlah atau volume ;

1.5. Ketepatan waktu penyerahan dan ;

1.6. Ketepatan tempat penyerahan ;

1.7. Pasal 56 :

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dimuat dalam addendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sangsi denda keterlambatan kepada penyedia, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat melampaui tahun anggaran.

c. Perpres No.54 tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres No.4 Tahun 2015 Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pada :

1) Pasal 6 huruf f yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan barang/jasa harus mematuhi etika, antara lain : menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa

2) Pasal 86 ayat(4) yang menyatakan bahwa pembayaran bulanan atau termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan sebesar pekerjaan yang telah terpasang.

3) Pasal 95 ayat(4) yang menyatakan bahwa panitia atau pejabat penerima hasil pekerjaan menerima penyerahan pekerjaaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.

Ketika beberapa awak media meminta keterangan dari pihak kantor Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Awal Ikhwani bagian Keuangan dan yang mengurusi tentang pembangunan tersebut, menjelaskan kepada awak media, "Keterlambatan pengerjaan pekerjaan itu karena covid, dan pekerjanya kan dar jawa. Jadi saat covid merebak setelah lebaran kemaren, pekerja kita gak bisa nyeberang," jelasnya pada Senin (7/2/2022) lalu.

Masih menurut Awal, "Atas keterlambatan pekerjaan itu, mereka dikasih kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan, tapi dikenakan denda sebesar 1/1000 x harga kontrak sebelum PPN, misal 50 hari dikasih kesempatan pengerjaan berarti 5%. Jadi setiap hari dia bakal kena denda terus," ucap Awal.

Awal juga mengajak awak media untuk bersama-sama meninjau ke lokasi pembangunan, namun hingga beberapa hari tidak kunjung terealisasi dengan alasan beberapa pegawai yang berkompeten sedang terkena covid-19 dan cuti. [Sur]

Pembangunan Rabat Baton di Kelurahan Kuripan, Belum Seumur Jagung Sudah Rusak



GK, Investigasi - Pembangunan rabat beton yang ada di Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus. Belum berusia setahun namun sudah banyak yang rusak.

Pekerjaan pembangunan rabat beton terdiri dari 2 termen anggaran dana, dan dititik lokasi yang berbeda. Untuk termen pertama sudah selesai dipertengahan tahun 2021, sedangkan termen kedua baru selesai dibulan Januari 2022.

Hasil pantauan awak media dilapangan, proyek pekerjaan rabat beton termen kedua yang berlokasi di RT 6, RT 8, RT 15, dan RT 19 Kelurahan Kuripan tidak menggunakan papan informasi, yang diduga sengaja dilakukan untuk mengelabuhi masyarakat setempat, agar tidak bisa dimonitoring antara besarnya anggaran, sumber anggaran dan hasil pekerjaan. Sehingga saat ini pun meski pekerjaan terbilang belum seumur jagung, namun kerusakan rabat beton sudah nampak terlihat.

Seharusnya pekerjaan proyek semacam itu, mulai dari pengerjaannya hingga selesai, pagu kegiatan terpampang dilokasi karena masyarakat berhak tahu atas informasi pekerjaan pembangunan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Arman selaku Ketua DPW Lembaga Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Lampung, ia menuturkan, "Pekerjaan semacam itu seharusnya ada papan informasi, agar masyarakat tau berapa besarnya anggaran pekerjaan itu? Sumber dananya dari mana? Dan juga panjang serta lebar pembangunan rabat beton itu berapa? Tidak boleh ditutupi dari masyarakat," kata Arman saat dijumpai awak media pada hari Kamis (10/2/2022).




Di tempat terpisah, salah seorang warga setempat yang namanya enggan untuk dipublikasikan menyebut bahwa pekerjaan pembangunan rabat beton adalah milik Kelurahan Kuripan yang di kerjakan oleh Pokmas.

Ia mengatakan, "Pekerjaan ini milik Kelurahan Kuripan yang dikerjakan oleh Hamzah selaku Ketua Pokmas yang juga Ketua RT," ucap warga tersebut.

Lebih lanjut warga tersebut mengatakan, "Itu aja bekas kerjanya asal-asalan. Hasilnya tidak bagus dan ada yang retak, ada juga yang ditambal sulam, padahal baru hitungan hari selesai," kata warga tersebut dengan nada kesal.

Selanjutnya awak media mencoba menanyakan kepada Hamzah akan kebenarannya.

Hamzah pun tidak menyangkal, dan ia menyebutkan besaran anggaran pada 2 termen pekerjaan tersebut.

"Pekerjaan rabat beton itu benar milik Kelurahan Kuripan, yang pengerjaannya diserahkan kepada Pokmas. Pembangunan rabat beton itu, pada termen pertama anggarannya sekitar 230 juta sampai 240 juta," kata Hamzah yang tidak mengetahui dengan jelas besaran anggarannya.

"Termen kedua ini pun tidak jauh berbeda," tambah Hamzah.

Rio Iskandar selaku Lurah Kuripan, ketika ditanya soal besarnya anggaran. Rio menjawab, "Anggaran dananya cuma 200 juta," ujarnya.




Melihat hal tersebut, Arman Ketua DPW KAMIJO mengambil langkah dengan cara menyurati pihak Kelurahan untuk meminta klarifikasi atas pekerjaan rabat beton tersebut.

Saat Arman menyampaikan surat tembusan kepada Camat, Kecamatan Kotaagung Pusat, Herlan. Camat mengatakan belum melakukan monitoring akan pekerjaan tersebut.

"Kami dari kecamatan memang belum melakukan monitoring atas pekerjaan tersebut, dan secepatnya akan kami lakukan," ujar Camat. [Red]

Senin, 17 Januari 2022

Baru Mencapai 60%, Pembangunan Gedung ini Sudah Menelan Belasan Miliyar Rupiah



GARIS KOMANDO, Lambar Masyarakat Kabupaten Lampung Barat (Lambar), yang selama ini menanti-nantikan selesainya pembangunan gedung budaya. 

Namun, fakta dilapangan hingga saat ini proses pembangunan terkesan lamban, dan diduga ada pemborosan dana. Pasalnya, sejak era 2020 silam hingga kini belum terselesaikan.  

Uniknya, pembangunan gedung dengan anggaran dana belasa miliar rupiah tersebut, menjadi perbincangan hangat di masyarakat, karena sampai saat ini baru 60% terselesaikan.

Ironisnya lagi, dalam proses pembangunanya diindikasi banyak melakukan pelanggaran, sebab proyek tersebut terkesan siluman dan tidak transparan karena selama proses pengerjaanya tidak memasang papan informasi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Lambar Annuh mengatakan, pembangunan gedung tersebut dilakukan dengan tiga tahap pengerjaan, untuk tahap satu anggaran yang terserap Rp5 milyar lebih dan tahap kedua kembali dianggarkan sebesar Rp7 milyar lebih. 

Ketika awak media mempertanyakan siapa pemilik PT. atau Cv yang mengerjakan gedung tersebut Kabid Cipta Karya itu terkesan bungkam.

"Yang jelas bang saya minta tolong jangan diganggu pekerjaan itu, nanti kontraktornya saya arahkan kekalian, jangan ribut-ribut karna kalau sampai ribut dihawatirkan bisa memperhambat semuanya, lebih lagi ini menjadi tanggung jawab kita semua, gedung budaya ini, saat ini dinantikan masyarakat Lampung Barat," katanya. 

Terpisah salah satu pejabat eselon II Lambar dalam menanggapi hal tersebut mengatakan, "Jika hanya sebatas itu pembangunannya apa lagi sudah menelan anggaran sebesar 12 milyar lebih sudah barang tentu kebesaran dan terkesan pemborosan anggaran karena menurut informasi yang sampai kepada saya dari total anggaran tahap satu dan dua yang menelan anggaran APBD sebesar 12 miliyar lebih, sudah tentu anggaran tersebut cukup fantastik," ujarnya. 

Sayangnya sang kontraktor saat hendak dikonfirmasi, terkesan menghindar bahkan hingga berita ini diterbitkan sang kontraktor belum dapat dikonfirmasi. [Red]

Warga Desa Sabah Balau Inginkan Realisasi Pembangunan yang Sudah Dianggarkan pada TA 2020 - 2021



GARIS KOMANDO,LAMSEL - Warga Masyarakat Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk memeriksa dan mengevaluasi APBDes Sabah Balau.

Hal itu terkait dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes) Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2020-2021 oleh Kadesnya.

Seperti yang disampaikan oleh warga masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media melalui pesan singkat WhatsAppnya, Senin (17/01/2022).

"Bagaimana Desa ini mau maju pak, jika program pembangunan yang sudah dianggarkan dari Dana Desa tidak direalisasikan, dan dananya entah digunakan untuk apa dan oleh siapa," ujarnya.

Masih menurut warga tersebut, mereka meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk mengevaluasi dan memeriksa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes Sabah Balau TA 2020-2021.

"Melalui media ini, kami warga masyarakat Desa Sabah Balau meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk mengevaluasi dan memeriksa LPJ APBDes Sabah Balau," tegasnya.

Lebih lanjut warga masyarakat menyampaikan bahwa APBDes Sabah Balau TA 2020 - 2021 diduga tidak Transparan dan ada penyimpangan.

"Bagaimana kami tidak mempertanyakan soal Sekdes dinonaktifkan karena tidak mau menandatangani LPJ APBDes, sementara pak Sekdes punya alasan yang kuat untuk tidak mau menandatangani LPJ APBDes tersebut, diantaranya karena adanya beberapa item pekerjaan fisik yang belum direalisasikan," ungkapnya.

Masyarakat Desa Sabah Balau juga mengharapkan perubahan pada desa mereka, terutama di infrastruktur agar masyarakat lebih lancar dalam akses transportasi dan untuk kemudahan dalam mengangkut hasil bumi.

"Kami berharap dalam pembangunan desa ini ada keterbukaannya pada sesama perangkat desa, hingga akhirnya desa ini ada perubahan dalam pembangunan dari tahun sebelumnya, baru lah desa ini nanti akan telihat lebih maju dan setara dengan desa-desa lain," pungkasnya. [Red]

Minggu, 16 Januari 2022

SPJ APBDes Sabah Balau TA 2020-2021 Diduga Fiktif



GARIS KOMANDO,LAMSEL - Kepala Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan diduga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sabah Balau tahun anggaran 2020-2021 fiktif.

Pasalnya ada beberapa item pembangunan fisik di Desa Sabah Balau yang hingga tahun 2022 tidak direalisasikan pembangunannya.

Adapun pembangunan fisik yang tidak direalisasikan tersebut menurut Sekdes nonaktifkan Sukadi ada 3 item.

"Pembangunan fisik yang hingga tahun 2022 ini tidak direalisasikan pembangunannya ada 3 item, yaitu pengerasan jalan (onderlagh), dengan anggaran biaya Rp.74.090.000,- dua titik gorong-gorong, dengan anggaran biaya masing-masing Rp.12.000.000,-/titik, dan satu titik beronjong untuk penahan erosi dengan anggaran biaya Rp.36.000.00,-," jelas Sukadi, Minggu (16/01/2022).

Masih menurut Sukadi, jika SPJ itu lolos dan diterima oleh pihak terkait, dan ada tanda tangannya, maka bisa dipastikan tanda tangannya dipalsukan.

"Jika SPJ APBDes TA 2020-2021 untuk Desa Sabah Balau itu lolos dan diterima oleh pihak Kecamatan, PMD Kabupaten Lampung Selatan, dan ada nama serta tanda tangan saya disitu, maka saya pastikan itu palsu karena saya tidak pernah menandatangani SPJ APBDes tersebut," katanya.

Bahkan menurut Sukadi, untuk pengelolaan keuangan Desa Sabah Balau, baik DD maupun ADD yang memegang Dananya adalah Kades langsung, sementara Bendahara Desa hanya berpungsi mencairkan Dana dari Bank.

"Bendahara Desa itu tidak berpungsi pak, karena setelah uangnya dicairkan dari Bank, langsung diambil Kades dan ia semua yang mengatur keuangannya," imbuh Sukadi.

Dilain pihak Ketua RT. 05, Dusun 1B, Desa Sabah Balau, Yono mengatakan bahwa, dari tahun kemarin (2021) rencananya jalan tersebut akan dilakukan pengerasan dengan onderlagh, namun kenyataannya hingga saat ini tidak ada.

"Ya rencananya sih dari tahun kemarin jalan ini mau dibangun dengan onderlagh, namun hingga saat ini nyatanya belum, sehingga warga RT. 05 Dusun 1B berinisiatif untuk membeli sabes (pasir gunung) dengan cara iuran 20- 50 ribu rupiah/KK untuk menimbun jalan yang becek, demi kelancaran warga yang melintas," ungkap Yono.

Ketika awak media mendatangi rumah Kades Sabah Balau guna konfirmasi, namun ia tidak ada dirumah, bahkan menurut beberapa warga masyarakat Desa Sabah Balau, "Jangankan wartawan pak, warga masyarakat Sabah Balau ini saja, susah banget mau nemui Kades," ujar warga.

Tidak sampai disitu, awak media mencoba mengkonfirmasi melalui pesan singkat WhatsAppnya, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban, walaupun chat awak media masuk ke selulernya. [Tim]

Sabtu, 15 Januari 2022

Secara Lisan, Kades Sabah Balau Hentikan Sekdes Sepihak



GARIS KOMANDO,LAMSEL - Kepala Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Menonaktifkan Sekretaris Desanya Sukadi, tanpa alasan yang jelas. 

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Desa Sabah Balau nonaktif Sukadi, kepada gariskomando.com dikediamannya, Sabtu (15/01/2022).

Menurut Sukadi, ia dinonaktifkan terhitung sejak ia dipanggil oleh Kepala Desa Sabah Balau dirumahnya, pada hari Jum'at tanggal 31 Desember 2021 dan mulai tidak masuk kantor terhitung hari kerja tanggal 03 Januari 2022 yang lalu.

"Awalnya pada saat pembagian Penghasilan Tetap (Siltap) bagi perangkat Desa Sabah Balau, saat itu saya sendiri yang tidak dibagikan, rupanya saya diberi undangan khusus untuk datang ke rumah pak kades," jelas Sukadi.

Dan setelah Sukadi datang ke rumah kediaman Kades Fujianto, saat itu juga Kades mengatakan bahwa ia tidak diperbolehkan lagi untuk masuk kantor.

"Dan setelah saya datang ke rumah pak kades, saat itu juga ia mengatakan bahwa mulai saat ini (31/12/2021) saya diberhentikan dari jabatan sebagai Sekdes Sabah Balau," kata Sukadi.

Namun ketika Sukadi menanyakan apa alasan pemberhentiannya dari Sekdes, Fujianto tidak memberikan alasan yang jelas.

"Dan saya tanya, apa alasan pak kades memberhentikan saya, pak kades tidak memberikan alasan yang jelas, hanya ia bilang sudah tidak sejalan, tapi nanti kalau Sekdes yang baru ini tidak bagus, Pak Sukadi saya tarik kembali," ucap Sukadi menirukan ucapan Kades.

Masih menurut Sukadi, penonaktifan dirinya dari Sekdes kemungkinan besar karena ia tidak mau menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) APBDes tahun Anggaran 2020-2021.

"Menurut perkiraan terkait penonaktifan saya sebagai Sekdes, karena saya tidak mau menandatangani SPJ APBDes Sabah Balau tahun anggaran 2020-2021," imbuhnya.

Ketika ditanya awak media alasan Sukadi tidak mau menandatangani SPJ APBDes Sabah Balau, ia mengatakan bahwa ada program pembangunan fisik dari Anggaran DD tahun Anggaran 2020-2021 yang belum direalisasikan.

"Bagaimana saya mau tandatangani pak, jika masih ada beberapa pembangunan Fisik yang dianggarkan dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun Anggaran 2020-2021 yang belum direalisasikan," ungkap Sukadi.

Lebih lanjut Sukadi menerangkan, bahwa penonaktifan dirinya dari jabatan sekdes hanya melalui lisan oleh Kades, tanpa mekanisme yang benar dan tanpa surat pemberhentian yang resmi dan sah.

"Jadi saya dinonaktifkan oleh Kades itu hanya secara lisan, tanpa saya tahu kesalahan saya, dan tidak melalui mekanisme pemberhentian yang benar serta tanpa surat pemberhentian yang resmi dan sah hingga saat ini," terang Sukadi.

Menurut Sukadi, jika mengacu pada Permendagri no.67 tahun 2017, tentang mekanisme pemberhentian perangkat Desa, maka perangkat Desa diberhentikan jika :
1. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
2. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Berhalangan tetap;
4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan
5. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
6. Perangkat desa yang diberhentikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan hasil penetapannya disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan. 

Ketika awak media ingin mengkonfirmasi masalah tersebut kepada Kepala Desa Sabah Balau Fujianto, dengan mendatangi rumah kediamannya namun Fujianto tidak ada dirumah.

Selanjutnya, awak media mencoba mengkonfirmasi melalui sambungan selulernya namun tidak diangkat, di chat melalui pesan singkat WhatsAppnya juga tidak dijawab.

Sehingga sampai berita ini diterbitkan Kepala Desa Sabah Balau Fujianto tidak bisa dikonfirmasi terkait penonaktifan Sekretaris Desa Sabah Balau. [Sur]

Senin, 10 Januari 2022

Jalan Penghubung Rusak Parah, Anggota Dewan Lambar Angkat Bicara



LAMPUNG BARAT - Rusaknya jalur penghubung Pekon Hujung dan Suka Makmur yang diberitakan oleh salah satu media online beberapa waktu lalu, mendapat respon serta perhatian dari pemerintah Lampung Barat (Lambar), (10/01/22).

Pasalnya, dengan rusaknya jalur itu, transportasi masyarakat sekitar untuk menjual hasil bumi, mengantar anak sekolah, terhambat dan yang dikhawatirkan mengancam lumpuhnya roda perekonomian masyarakat sekitar jika tidak segera ditindak lanjuti dan hal itu mengundang reaksi Erwin Suhendra Anggota Legislatif (Aleg) Lambar fraksi Nasdem.

"Ini berita bagus, ini menunjukkan bahwa pembangunan kita tidak terkonsep, yang seyogyanya pembangunan dimulai dari perencanaan yang matang, dan apabila dana tidak memungkinkan untuk menumpuk di satu titik Karena keterbatasan anggaran, ini bisa dilakukan secara berlanjut," kata Erwin saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Menurutnya, hal yang sia-sia apabila membuka badan jalan tapi tidak dilanjutkan dengan perkerasan minimal orderlag, rabat beton atau pengaspalan.

"Jangan sampai terkesan bahwa pembangunan yang berlandaskan pencitraan, masyarakat harus mulai untuk "bangkit". Harus berani berpendapat serta berani memberi solusi," tegasnya.

Lebih Lanjut Erwin menambahkan, masyarakat harus berani untuk keluar dari zona nyaman, zona dimana penuh dengan intimidasi dan tanpa disadari itu bermuatan pembodohan.

"Zona nyaman yang di maksud adalah menerima apapun titah dalih," jelasnya.

"Sebagai cacatan pembukaan badan jalan di wilayah Belalau dan batu Ketulis : 1. Ruas Hujung - Sukamakmur. 2. Ruas Hujung - Papahan," pungkasnya. [Red]

Selasa, 23 November 2021

Proyek SMPN 40 BALAM Diduga Bermasalah LSM AMPK Surati Disdik Kota Bandar Lampung


BANDAR LAMPUNG - Aliansi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (LSM AMPK) mengirimkan surat ke Disdikbud Kota Bandar Lampung, prihal proyek pembangunan gedung SMPN 40 Bandar Lampung di Jalan Dr. Setia Budi Kelurahan Negeri Olok Gading Kecamatan Teluk Betung Barat (23/11/2021).

Khawatir berpotensi rawan longsor mengingat labilnya kontur tanah yang didirikan bangunan tersebut merupakan hasil timbunan berupa puing.

Sebelumnya, LSM AMPK telah meninjau ke lokasi pembangunan guna melihat secara langsung pelaksanaan proyek pembangunan gedung SMPN 40 Bandar Lampung berjalan dengan efektif. 

Koordinator LSM AMPK Indra Bangsawan mengatakan, "yang menjadi sorotan dari proyek tersebut, pembangunan gedung di atas tanah timbunan," kata Indra.

Lebih lanjut Indra mengungkapkan, dirinya khawatir jika gedung tersebut nantinya berpotensi longsor, ditambah wilayah Kota Bandar Lampung memasuki musim penghujan.

Mengingat pada tahun lalu di wilayah tersebut pernah terjadi longsor yang menimpa dua bangunan rumah mewah bertingkat di Perumahan Citraland.

Kadin Disperkim Bandar Lampung Yustam Efendi melalui keterangan yang dikutip dari Kompas.com 'Buntut Longsor Citraland Lampung, Pembangunan 215 Rumah Dihentikan'

"berdasarkan tinjauan di lapangan bersama tim ahli pembangunan gedung Pemkot Bandar lampung, lokasi pembangunan rumah yang ambruk itu berada di atas tanah timbunan," kata Yustam Efendi kepada kompas.com.

Hal tersebut menurut Indra sebagai contoh untuk CV. Ikam Pagar Dewa dalam melaksanakan pembangunan lebih diperlukan perencanaan yang matang.

"Bencana alam kita tidak tau kapan terjadi, namun bagaimana cara kita mengantisipasi agar resikonya dapat diminimalisir," lanjutnya.

Tak hanya itu, selain khawatir berpotensi longsor. Proyek dengan nilai anggaran Rp.4,4 miliar yang dilaksanakan CV. Ikam Pagar Dewa diduga melanggar UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hal itu dijelaskan Indra, pada saat LSM AMPK berada di lokasi pembangunan, terlihat para pekerja proyek kompak tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) keselamatan pekerja kontruksi, baik helm proyek,rompi, dan sarung tangan, yang secara fungsi kegunaan APD jelas sangat penting untuk keselamatan pekerja. 

"Pengawas proyek harusnya tegas kepada pekerja untuk disiplin mengenakan kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja, sebab kecelakaan kerja bisa saja terjadi," tambahnya. 

Terlebih peran fungsi pelaksana proyek dan konsultan mempunyai tanggung jawab penuh, baik kualitas maupun kuantitas terhadap pembangunan serta keselamatan para pekerja. [Tim]

Sabtu, 13 November 2021

LSM AMPK Soroti Pekerjaan Pembangunan Gedung SMPN 40 Balam


BANDAR LAMPUNG  - Dalam menjalankan fungsi kontrolnya sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat, Indra Bangsawan selaku koordinator LSM Aliansi Masyarakat Pemberantas Korupsi (AMPK) meninjau pembangunan proyek gedung UPT SMP Negeri 40 Bandar Lampung, di jalan Dr. Setia Budi Kelurahan Negeri Olok Gading Kota Bandar Lampung, Rabu (10/11/2021).

Dalam tinjauannya, LSM AMPK mendapati beberapa kejanggalan pada pekerjaan proyek pembangunan gedung yang rencananya akan dibangun beberapa tingkat tersebut.

Menurut Indra saat dimintain keterangan dan tanggapannya setelah meninjau pelaksanaan proyek di UPT SMP Negeri 40 Bandar Lampung, menjelaskan pada awak media soal plang proyek dan pekerja proyek.

"Pada Plang Proyek pembangunan gedung UPT SMPN 40 Bandar Lampung, memang tertera nilai proyek sebesar Rp. 4.430.552.000,00. Namun tidak ada dicantumkannya tenggat waktu pelaksanaan proyek," ujar Indra.


Masih menurut Indra, "Seharusnya dalam plang proyek dituliskan waktu pengerjaan proyek itu, dimulai sejak kapan dan sampai kapan waktunya," katanya.

Terlebih, proyek yang diketahui dilaksanakan oleh CV. IKAM PAGARDEWA diduga melanggar UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Lebih lanjut Indra Bangsawan menjelaskan, "saat kami melakukan tinjuan pada proyek itu, para pekerja tidak ada yang mengenakan alat pelindung diri (APD) K3. Yang itu kaitannya dengan keselamatan pekerja. Dan setahu kami sudah ada anggarannya dalam pekerjaan proyek," tuturnya. 

"Dan juga kami tidak menjumpai pengawas proyek saat meninjau pekerjaan itu, artinya disini ada pembiaran diluar pengawasan kerja," kata Indra. 

Dari hal itu, Indra berharap pekerjaan dan kualitas proyek milyaran, harus dikerjakaan dengan kualitas terbaik. Mengingat, lokasi pembangunan UPT SMPN 40 Bandar Lampung diatas tanah timbunan yang diduga belum sepenuhnya mapan/padat. [Tim]

Jumat, 06 Agustus 2021

Program Pamsimas III TA 2021 di Wilayah Tanggamus di Apresiasi oleh Masyarakat


Tanggamus -
Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas III),telah menjadi salah satu program andalan nasional (Pemerintah dan pemerintah daerah) untuk meningkatkan akses penduduk pedesaan terhadap fasilitas air minum dan sanitasi yang layak, dengan pendekatan berbasis masyarakat.

Program tersebut tidak terkecuali yang didapatkan oleh dua Pekon/Desa yakni Pekon Kacamarga kecamatan cukuh Balak, dan Pekon Napal kecamatan Bulok yang kesemuanya berada di kabupaten Tanggamus provinsi Lampung.

Dalam hal program Pamsimas III TA 2021 tersebut, masyarakat dikedua Pekon dari dua kecamatan tersebut sangat berterima kasih kepada pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten Tanggamus yang telah memberikan fasilitas air minum dan sanitasi yang layak untuk masyarakat.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Ketua Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Pekon Kacamarga kecamatan cukuh Balak Sunaryo kepada awak media Jum'at (6/8/2021) melalui chat wattsapp nya.

Disisi lain Ketua Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Pekon Napal kecamatan Bulok Missja juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan program Pamsimas III TA 2021 untuk pekon Napal.

Senada dengan kedua ketua KKM dari dua Pekon tersebut, M.Nurwansyah Putra Kelumbayan selaku pendamping program Pamsimas III di kedua pekon menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah dan pemerintah daerah khusus nya kepada Bupati Tanggamus Hj Dewi Handadjani SE MM, yang telah memberikan program pembangunan Pamsimas III TA 2021 di kedua pekon itu. | Tim