Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Hutan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hutan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 Februari 2022

Menyoal Illegal Logging dan Penegakan Hukumnya 

Opini : Pinnur Selalau


Beberapa kali viral di media massa, baik cetak, online, maupun mainstream, terkait kasus Illegal Logging yang terjadi di Provinsi Lampung hingga akhir tahun 2021.

Namun tidak terlihat ada penegakan hukum yang memadai. Segala Langkah yang diambil pihak KPH, Polhut maupun BKSDA dan Kepolisan terkesan hanya sekedar seremonial. Akibatnya, praktek illegal logging di Kawasan hutan terjadi dengan berulang - ulang.

Illegal loging di kawasan hutan di provinsi Lampung sudah sering terjadi. Awet dan terawat. Pada 2021 yang lalu, polisi bersama KPH Kota Agung Utara pernah melakukan penyelidikan atas dugaan Ilegal Logging yang terjadi di hutan Register 39 Blok V, dan telah meminta keterangan dari beberapa pihak. Pada akhir tahun 2021, polisi kembali menangkap satu truk pengangkut kayu sonokeling yang notabene adalah termasuk jenis kayu yang dilarang peredarannya. Namun illegal logging hanya berhenti sejenak dan penegakkan hukum pun berhenti hanya dengan alasan untuk Fasilitas umum dan tidak ada yang melapor, serta tergantung pada pendapat Ahli Hukum Pidana yang mengacu pada UU Cipta kerja, serta dengan alasan kayu sonokeling yang diamankan bukan berasal dari kawasan hutan.

Tidak terdengar penegak hukum menangkap otak intelektual (master mind) dari illegal logging tersebut, sekali pun diduga ada indikasi otak intelektual dibalik itu semua.

Kini, prakteknya terus menjadi-jadi. Seolah tak pernah berhenti, meski sesekali ada razia yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun itu hanya menghentikan praktek ilegal dalam hitungan hari. Dalam beberapa kesempatan, illegal logging hanya berhenti di hari dilakukannya razia.

Lebih parahnya, sering kali operator sinso dan bos kayu membanggakan diri pada masyarakat bahwa mereka mendapat perlindungan dari oknum penegak hukum. Bahkan dalam beberapa razia yang dilakukan penegak hukum, informasinya sudah bocor jauh-jauh hari sebelum razia razia itu dilakukan.

Walaupun dalam beberapa kesempatan, razia urung terjadi karena informasinya sudah bocor, namun cukup menjadi penanda bahwa perlindungan dari oknum penegak hukum terhadap pelaku illegal logging tersebut benar adanya.

Tentu, persoalan ini sangat menyakitkan. Sebab selain merusak hutan dan menghadirkan penderitaan pada masyarakat, juga menyebabkan penegakkan hukum tumpul dan tak berdaya.

Sebagian dari mereka yang bekerja dari ilegal logging ini hanyalah sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup ditengah perekonomian yang semakin sulit. Dari pada mereka harus menahan lapar, tentu mereka memilih bekerja sekali pun yang mereka lakukan merusak alam dan melanggar hukum.

Mulai dari bekerja sebagai operator sinso sampai menjadi tukang angkut dan atau menarik kayu menggunakan sepeda motor dari tengah hutan sampai kepinggir jalan tempat di mana truk menanti.

Pendapatannya tidak seberapa, kerjanya paling berat. Mereka juga seringkali dijadikan tumbal bila sewaktu-waktu penegak hukum melakukan razia. Sementara bos dari pelaku tidak pernah terusik.

Kondisi sedemikian rupa menjadi benturan hebat antara permasalahan eksploitasi alam dengan kebutuhan ekonomi masyarakat yang masih lemah. Masyarakat pun sering menjadi tameng atas keserakahan cukong dan pemodal.

Dampak

Illegal logging tersebut tidak hanya mengancam kelestarian alam di Kawasan hutan, tapi juga memberi kerugian pada masyarakat. Tidak jarang masyarakat harus berhadapan dengan hewan (gajah liar) dan hewan buas lainnya, karena habitat mereka terusik dan di rusak sehingga mereka (hewan liar) tersebut keluar ke pemukiman warga masyarakat.

Terkadang di saat musim hujan, masyarakat harus dihadapkan pada bencana alam yaitu banjir dan tanah longsor, akibat laju air hujan yang turun dari kawasan hutan tidak lagi ada penyangga dan pengendalinya.

Perlu langkah tegas

Penegak hukum perlu bertindak tegas dalam memberantas ilegal logging ini. Tidak cukup hanya dengan menertibkan pelaku, melainkan juga memburu oknum penegak hukum bila ada yang terlibat.

Sebab, sejahat-jahatnya penjahat yang menebang hutan secara ilegal, lebih jahat lagi oknum penegak hukum yang melindungi, karena menjadi sebab penegakkan hukum menjadi tumpul.

Setidaknya terdapat tiga instrumen hukum yang dapat digunakan penegak hukum untuk menjerat para pelaku. Instrumen hukum itu berupa UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, Inpres Nomor 4/2005 tentang Koordinasi antar Kementerian untuk memberantas illegal logging dan UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Namun, hal itu hanya akan efektif memberantas illegal loging bila aparat penegak hukum serius menangani.

Selain itu, polisi hutan juga harus rutin melakukan patroli ke daerah-daerah kawasan hutan yang bersinggungan dengan jalan yang dapat dilalui oleh truk pengangkut kayu. Bila tidak, keberadaan polisi hutan tidak akan memberi manfaat apa-apa, selain hanya memberatkan keuangan negara.

Penegakan hukum seharusnya juga tidak menyasar hanya pada masyarakat yang bekerja untuk mencari hidup. Penegak hukum harusnya berorientasi pada penangkapan aktor intelektual. Sebab tanpa adanya aktor intelektual, masyarakat pun tak akan ada yang mengolah kayu di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi tersebut. [*]

Jumat, 04 Februari 2022

Penanganan 2 Kasus Illegal Logging Diduga Berakhir Tanpa Sanksi Hukum

Foto Ilustrasi


GK, Tanggamus -
Penanganan kasus Illegal Logging yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung nampaknya belum ditangani dengan serius sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar bisa membuat efek jera bagi para pelaku Illegal Logging di Provinsi Lampung.

Seperti yang terjadi akhir-akhir ini di wilayah hukum Polda Lampung khususnya di Polres Tanggamus. Pertama, Dugaan Illegal Logging yang terjadi di Register 39 Blok V Kecamatan Bandar Negeri Semuong yang sempat viral baik dimedia online maupun mainstream tahun 2021, yang berakhir dengan sanksi administrasi yang tidak jelas dan dengan alasan untuk keperluan fasilitas umum serta keterangan saksi ahli hukum Pidana yang mengacu pada UU Cipta Kerja, sehingga diduga pelaku bebas dari hukuman.

Kedua, seperti kasus penangkapan 136 batang kayu sonokeling di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, pada tanggal 28 Desember 2021, yang diamankan oleh Polsek Pulau Panggung dan kasusnya dilimpahkan ke polres Tanggamus, juga dihentikan penyelidikannya dengan alasan kayu sonokeling tersebut bukan berasal dari kawasan hutan.

Saat awak media melakukan audiensi dengan Kadis Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah, yang didampingi Kasat Polhut, Dodi Hanafi, serta Kabid Perlindungan dan Konservasi Hutan, Zulhaidir.

Kadis Kehutanan saat itu mengatakan, "Untuk kayu sonokeling, darimanapun asalnya, bagaimanapun bentuknya, dan dimanapun tempatnya, itu dilarang," tegas Yanyan.

Dengan jelas Kadis Kehutanan Provinsi Lampung menegaskan bahwa kayu jenis sonokeling dilarang peredarannya, "Moratorium melarang peredarannya shg semua sonokeling tdk bs mendptkan surat jalan walaupun berasal dr hutan hak," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Dilain pihak, awak media bertanya langsung kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Kamis (3/2/2022) terkait kayu sonokeling. Apakah Gubernur Lampung pernah mengeluarkan (In-Gub) Instruksi Gubernur pelarangan sementara penebangan kayu sonokeling.

"Kayu sonokeling ditanam di hutan konservasi, artinya kayu itu adalah didalam hutan yang tidak boleh ditebang, lalu kayu sonokeling tidak diperjual-belikan jadi pasti pelanggaran," jelas Gubernur.

Gubernur Lampung juga membantah adanya Instruksi Gubernur terkait penebangan kayu sonokeling.

"Jangan ada yang melakukan, titik. Kawasan hutan itu kepentingan bangsa, semua harus menyadari kenapa harus In-Gub, undang-undangnya sudah ada," tambah Arinal.

Mengutip dari pernyataan Gubernur, sudah jelas bahwa penebangan dan peredaran kayu sonokeling merupakan pelanggaran.

Hal itu juga dipertanyakan awak media kepada Gubernur Lampung, jika kayu sonokeling itu tumbuh di hutan/lahan milik warga, apakah boleh ditebang dan diperjualbelikan? Gubernur mengatakan, "Kayu sonokeling tidak ada dilahan masyarakat, itu mengada-ada," pungkas Gubernur pada pesan singkat WhatsAppnya. [Sur]

Jumat, 07 Januari 2022

Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan TNWK, Wakapolda Lampung: Kawasan Hutan di Lampung Harus Dilindungi



BANDAR LAMPUNG - Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto menghadiri pelaksanaan penandatanganan dokumen perjanjian kerjasama antara Polda Lampung dengan Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) tentang pengamanan dan perlindungan kawasan hutan TNWK di hotel Horison Bandar Lampung, Jumat (7/1) pagi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, beberapa pejabat utama Polda Lampung, para Kapolres yang wilayahnya berbatasan langsung dengan TNWK, akademisi dan pejabat terkait.

Subiyanto menyampaikan, perjanjian kerjasama ini dalam rangka menindaklanjuti nota kesepahaman antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kepolisian Negara Repoblik Indonesia tentang bantuan pengamanan dan penegakan hukum.

"Maksud dari perjanjian kerjasama ini sebagai pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan kerjasama pengamanan dan penegakan hukum dalam penyelengaraan kegiatan lingkungan hidup dan kehutanan secara terencana dan komprehensif di TNWK," kata Subiyanto.

Harapan besar kami dalam acara ini, semoga kegiatan ini dapat membawa nilai-nilai manfaat dan kebaikan dalam pelaksanaan tugas Polri Khususunya Polda Lampung. Pelanggaran yang mengancam kelestarian alam diduga masih terjadi di dalam kawasan hutan. Pelanggaran yang masuk dalam tindak pidana lingkungan ini mencakup pembakaran hutan hingga perburuan.

"Lima spesies kunci yang hanya ada di Indonesia, bahkan di dunia ini ada di Lampung, yakni badak, harimau, gajah sumatera, tapir dan beruang madu," imbuhnya.

Subiyanto menambahkan, kawasan hutan di Lampung baik itu di TNWK maupun Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) harus dilindungi. Sejumlah satwa yang hanya ada di kawasan tersebut bukan lagi warisan negara, melainkan warisan dunia.

"Harus diamankan, dilindungi dan kelola apa yang ada di dalamnya. Ini saja yang dikelola masih banyak yang diburu, gajah diambil gadingnya," kata Subiyanto.

Menurutnya, jika tidak maka generasi mendatang hanya mengenal satwa kunci ini dari gambar saja. Subiyanto menjelaskan, ada beberapa poin penting dalam kerja sama antara Polda Lampung dengan pihak TNWK, diantaranya pertukaran data dan informasi.

"Ini sebagai poin untuk kajian sehingga bisa menentukan langkah seperti apa yang akan dilakukan," jelasnya.

Lanjutnya, wilayah TNWK sangat luas dan melibatkan tiga polres, yaitu Polres Lampung Tengah, Polres Lampung Timur, dan Polres Tulang Bawang.

"Pengamanan ini tidak hanya upaya penegakkan hukum saja, tapi juga upaya preventif untuk pencegahannya," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wiratno mengatakan, kawasan TNWK memiliki banyak tantangan dalam pengelolaan kawasan. 

"Seperti penurunan kualitas ekosistem hutan, perburuan liar, konflik satwa liar, khususnya gajah Sumatera dengan manusia dan akses ilegal dalam kawasan," kata Wiratno.

Sehingga, tambahnya, dalam pengelolaan kawasan diperlukan komitmen bersama antarpihak. "Kerjasama dengan Kepolisian Daerah Lampung diperlukan dalam pengamanan dan penegakan hukum di dalam kawasan TNWK dan sekitarnya, sehingga pengelolaan kawasan dapat dilakukan secara optimal," tutupnya. [Nnd]

Senin, 13 Desember 2021

Ini Penjelasan Kepala UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman Tentang Hutan Rakyat



BANDAR LAMPUNG - Tidak semua masyarakat mengerti dan memahami tentang apa dan bagaimana tujuan dan manfaat dari sebuah program pemerintah, baik program pembangunan, maupun program sosial kemasyarakatan.

Salah satunya Kegiatan Pembangunan Hutan Rakyat, yang tujuannya adalah menjadikan lahan warga masyarakat menjadi lebih produktif melalui pengkayaan tanaman yang menghasilkan, dengan harapan kedepannya bisa menambah penghasilan warga itu sendiri.

Kegiatan Hutan Rakyat tersebut tidak merubah status kepemilikan tanah/lahan tersebut, lahan masih tetap menjadi hak milik warga masyarakat. 

"Jadi kegiatan pembangunan hutan rakyat ini tidak merubah status kepemilikan tanah atau lahan itu sendiri, karena tanah/lahan tersebut masih tetap hak milik warga masyarakat, Pemerintah membantu untuk pengkayaan tanaman dan warga mempunyai komitmen untuk menanam dan memelihara, jadi Menanam untuk Panen," jelas Eny Puspasari kepada Awak media dikantornya, Senin (13/12/2021).

Terpilihnya lokasi Pembangunan Hutan Rakyat di Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran adalah berdasarkan identifikasi terhadap lahan kritis prioritas untuk ditangani yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hasil analisa terhadap tutupan lahan, kemiringan lereng, tingkat bahaya erosi, produktivitas dan manajemen lahan, menjadi parameter penentuan lahan kritis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Di samping itu Wilayah kecamatan Padang Cermin merupakan penyangga Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman.

"Disamping itu, dengan memperkaya tanaman, selain dari sisi ekonomi pendapatan masyarakat akan meningkat, dari sisi ekologi pun bisa meminimalisir terjadinya longsor" kata Eny. 

Sebelum suatu program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, biasanya terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat yang melibatkan berbagai pihak, agar program tersebut bisa berjalan dengan baik dan lancar serta bermanfaat bagi masyarakat. 

Terkait dengan kegiatan Pembangunan Hutan Rakyat yang ada di Kecamatan Padang Cermin, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi dari UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman, yang dihadiri oleh Kepala Desa, Para Kadus, RT dan masyarakat/warga, dan saat itu disampaikan jika warga setuju maka akan diperkaya tanamannya supaya lahan milik warga menjadi lebih produktif, pada saat itu juga ditawarkan pilihan jenis tanamannya. Harapannya kedepan secara ekonomi tidak hanya kayu dan buah yang dihasilkan dari pembangunan hutan rakyat, bahkan ada rencana pengembangan lebah madu di lokasi hutan rakyat tersebut.

"Oleh karena itu pemilihan salah satu jenis tanaman Hutan Rakyat adalah bibit akasia sebagai penghasil nektar untuk lebah. Sebagaimana kita ketahui tanaman akasia adalah salah satu penghasil nektar yang berasal dari ketiak daun, sejak tanaman usia 4 bulan sudah menghasilkan nektar yg merupakan pakan lebah. Mimpi besar kita adalah Kabupaten Pesawaran bisa berswasembada madu apabila program ini berhasil" ujar Eny 

Sebelum program ini dilaksanakan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung bersama UPTD Tahura Wan Abdul Rachman juga sudah langsung menyampaikan Program tersebut kepada Bupati Pesawaran Dendy Ramadhona terkait rencana kegiatan ini, dan Bupati menyambut baik dengan adanya kegiatan tersebut.

"Kami berharap semua pihak dapat mendukung suksesnya kegiatan ini, dan untuk warga Padang Cermin yang terpilih mendapatkan kegiatan ini dapat berkomitmen untuk menanam dan memelihara tanamannya hingga panen (Menanam untuk Panen), sehingga tidak hanya manfaat langsung yg didapat tetapi juga manfaat tidak langsung untuk masyarakat sekitar," imbuhnya. 

Selain itu menurut Eny Puspasari, peran serta media massa, baik media online, cetak maupun elektronik sangat besar dalam mengedukasi masyarakat tentang program-program Pemerintah, baik pusat maupun daerah demi keberhasilan dan kesuksesan suatu program.

"Disini peran penting media massa, baik media online, cetak maupun elektronik sangat besar, untuk itu saya berharap kepada teman-teman media, disamping sebagai sosial kontrol, juga dapat menyampaikan hal-hal yang positif kepada masyarakat sesuai dengan pungsinya yaitu sarana informasi dan edukasi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," pungkasnya. [Red]

Sabtu, 27 November 2021

Dugaan Kasus Ilegal Logging Dan Perambahan Hutan Diregister 39 Hilang Bak Ditelan Bumi Hingga Pelaporan UU ITE



TANGGAMUS - Kasus Dugaan Ilegal Logging dan Perambahan hutan dikawasan Hutan Lindung Register 39 Blok V Gunung Doh Kabupaten Tanggamus Hilang Bak Ditelan Bumi.

Pasalnya, kasus tersebut sempat viral di media, baik media online maupun mainstream beberapa waktu yang lalu dan sudah ada beberapa konfirmasi yang dilakukan oleh media kepada beberapa pihak yang berwenang, baik pihak kepolisian dari Polres Tanggamus, Polisi Kehutanan dan KPH Kota Agung Utara serta Kepala Pekon (Kakon) Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus.

Namun hingga saat ini baik perkembangan maupun tindak lanjutnya masih dipertanyakan oleh masyarakat luas, karena dugaan kasus tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara serta berdampak pada kelestarian lingkungan hidup bahkan merusak ekosistem hutan.

Saat awak media menanyakan kembali perkembangan dan tindak lanjut dari kasus dugaan Ilegal Logging dan Perambahan hutan tersebut kepada Kepala Pekon Gunung Doh Muzakir, ia mengatakan

"Justru saya yang di salahkan karena menyebarkan rekaman video kepada media massa, dengan sangkaan terkena UU ITE," kata Muzakir.

Padahal menurut Muzakir apa yang ada didalam video tersebut adalah benar adanya dan walaupun bukan dirinya yang merekam video tersebut. 

"Mungkin mereka ingin mencari-cari kesalahan saya, karena Viralnya kasus tersebut dan tersebarnya video pengakuan dari beberapa warga masyarakat, dimana video tersebut adalah fakta dan nyata bukan rekayasa," tambah Muzakir.

Perlu diketahui, bahwa kasus dugaan Ilegal Logging dan Perambahan hutan dikawasan Hutan Register 39 Blok V tersebut, saat ini ditangani oleh Polhut Provinsi Lampung dalam penyelidikan dan penyidikannya.

Hal itu diketahui setelah awak media mengkonfirmasi langsung kepada Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora pada hari Rabu (24/11/2021) di ruang kerjanya Mapolres Tanggamus Polda Lampung.

"Kasus itu saat ini sudah ditangani oleh Polhut Provinsi Lampung, karena itu adalah kewenangan Dinas kehutanan dalam hal ini Polisi Kehutanan Provinsi Lampung" jelas Ramon.

Selanjutnya, mantan Kapolsek Pulau Panggung tersebut mengatakan, "Polhut itu mempunyai kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan hingga ke Pengadilan dalam kasus yang terjadi di kawasan Hutan, sebab mereka adalah PPNS dan kami (Polri) adalah sebagai Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS," katanya.

Masih menurut Ramon Zamora, "Beberapa hari yang lalu kami sudah bertemu dengan Pihak Polhut Provinsi dan KPH Kota Agung Utara serta dihadiri oleh pihak Kementerian Kehutanan untuk berkoordinasi dalam kasus tersebut, dan diputuskan penanganan selanjutnya ditangani oleh Polhut Provinsi Lampung," ujar Ramon.

Dilain Pihak awak media mencoba untuk menanyakan perkembangan dan tindak lanjut dari kasus tersebut kepada pihak Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, baik kepada Kadis, Kasat Polhut Provinsi Lampung, maupun kepada Kabid pengawasan melalui pesan singkat WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan dari mereka. [Tim]