Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label BPBD Lampung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPBD Lampung. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Oktober 2021

Terkuak! Surat AMPK Munculkan Transparansi Proyek Bronjong Di Pulau Pasaran


Bandar Lampung - Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (LSM AMPK) Provinsi Lampung, kembali menyurati BPBD Provinsi Lampung terkait proyek bronjong milik BPBD yang berlokasi di Pulau Pasaran, kelurahan Kota Karang, kecamatan Teluk Betung Timur, kota Bandar Lampung, pada Kamis (28/10/2021).

Proyek bronjong milik BPBD itu secara fungsi merupakan proyek untuk penanggulangan bencana, yang manfaatnya bersinggungan langsung terhadap masyarakat luas.

Pada pemberitaan sebelumnya, diketahui bahwa pihak ketiga proyek tersebut adalah PT. Raja Mandala, namun setelah LSM AMPK mengirimkan surat atas temuannya dilapangan pada proyek bronjong itu ternyata munculah pihak ketiga yang mengerjakan proyek bronjong itu adalah PT. Dwi Baskoro. Dan ternyata PT. RAJA Mandala hanya sebagai subkon material dan tenaga kerja.

Hal itu diketahui setelah adanya pemasangan plang proyek pasca surat pertama LSM AMPK ke BPBD Provinsi Lampung pada (16/10/2021).

Hingga kini proyek bronjong di Pulau Pasaran itu sudah berjalan sesuai standar pengerjaan proyek, atas edukasi yang disampaikan oleh LSM AMPK pada BPBD Provinsi Lampung.

Namun menilik pada tenggat waktu proyek tersebut, menurut Indra Bangsawan selaku Koordinator LSM AMPK, waktu memulai pengerjaannya tidak sesuai dengan plang proyek yang tertera.

"Dalam plang proyek itu tertera nilai kontrak sebesar Rp. 2.332.787.168 dan jangka waktu selama 110 hari," kata Indra Bangsawan.

"Dalam plang itu juga, jangka waktu pengerjaan proyek disebutkan dimulai pada tanggal 13 September, namun fakta dilapangan pengerjaan proyek bronjong di Pulau Pasaran itu dimulainya pada pertengahan bulan Oktober ini," ungkap Indra.

Masih menurut Indra, "Kami dari AMPK, disini hanya menjalankan peranan kami sebagai lembaga yakni kontrol sosial. Yang kami khawatirkan pengerjaan proyek tersebut tidak maksimal mengingat waktu pengerjaannya saja sudah mundur hampir satu bulan," pungkas Indra. 

"Sehingga pada hari ini (28/10/2021), kami dari AMPK kembali mengirimkan surat kepada BPBD Provinsi Lampung, untuk bisa memperhatikan proyek bronjong tersebut sehingga hasilnya juga akan sesuai dengan harapan masyarakat," kata Indra.

Diwaktu bersamaan, surat dari AMPK itu diterima oleh Yulius bagian Kepegawaian BPBD Provinsi Lampung.

Dalam keterangannya Yulius menyampaikan, "Surat dari LSM AMPK sudah kami terima, dan nanti akan kita sampaikan pada yang berwenang menanganinya. Saya adalah Staf Bagian Kepegawaian, dan masalah proyek bronjong itu yang berhak menjawabnya adalah bagian Kesekretariatan. Namun saat ini Sekretaris dan Pejabat yang lainnya sedang dinas luar (Bandung), diperkirakan pulang jumat," kata Yulius.

"Jika mau bertemu langsung sama Sekretaris silahkan datang aja hari Seninnya," ucap Yulius. [Sur]

Senin, 18 Oktober 2021

AMPK Surati BPBD Provinsi Lampung Terkait Proyek Bronjong


Bandar Lampung -
Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Pemberantas Korupsi (LSM AMPK) Lampung, menyurati BPBD Provinsi Lampung pada Senin (18/10/2021).

Surat yang dilayangkan oleh LSM AMPK itu berisikan pemberitahuan untuk penundaan pelaksanaan pekerjaan bronjong di Pulau Pasaran, kelurahan Kota Karang, kecamatan Teluk Betung Timur yang diduga syarat dengan KKN dalam pekerjaan itu.

Dari keterangan Koordinator LSM AMPK Indra Bangsawan menyebutkan hasil investigasi dilapangan didapati adanya tindak pidana korupsi 

"Pelaksanaan proyek bronjong yang ada di Pulau Pasaran Kota Karang tidak transparan," ujar Indra. 

Lebih Lanjut Indra menjelaskan, "Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya pemasangan Plang Proyek (berapa nilainya, berapa ukurannya, berapa lama waktu pelaksanaannya, dan semua tidak jelas)," kata koordinator AMPK kepada awak media Garis Komando.

Masih menurut Indra Bangsawan bahwa dalam pekerjaan bronjong itu juga terindikasi terdapat KKN yang dibuktikan dengan adanya monopoli oleh oknum anggota Polri yang melakukan subkon material pekerjaan itu.

"Pengerjaan proyek bronjong itu di monopoli oleh AP," kata Indra.

"AP itu adalah anggota Polri dan saat ini dia juga merupakan Ajudan Bupati Pesawaran serta menjabat sebagai Kepala Divisi Humas PT. Raja Mandala" ucap Indra.

Indra menambahkan, "AP juga yang melakukan subkon proyek bronjong, baik berupa batu, solar maupun pasir," pungkasnya.

"Atas temuan dan hasil investigasi AMPK dilapangan itulah, maka kami menyurati prihal pemberitahuan kepada Kepala BPBD Provinsi Lampung yang punya hajat pekerjaan bronjong tersebut dan diterima oleh Deswana selaku Kasubag Umum BPBD Provinsi Lampung," tutup Indra. [Sur]