Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Buron. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Buron. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Desember 2022

Tujuh Bulan Buron, Satreskrim Polres Cilegon Cari DPO Penganiayaan


GK, Cilegon
- Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten melakukan pencarian pelaku penganiayaan Yang terjadi pada hari Pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 sekira jam.21.07 wib di kampung sumuranja Rt 17/07 desa Sumuranja Kecamatan puloampel Kabupaten Serang.selasa,27/12/22.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP  Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa satuan Reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten sedang mencari pelaku penganiayaan atas nama Mulyadi alias Menel Bin Mukri,(45) pekerja karyawan Swasta alamat kampung sumuranja Rt 01/01 Desa Sumuranja Kecamatan puloampel Kabupaten Serang.

Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara melemparkan sambal ke mata korban kemudian memukul korban pada bagian wajah sebanyak 1 (satu) kali,tidak hanya itu pelaku mengeluarkan sebilah pisau dari balik pinggangnya lalu mengacungkan sebilah pisau tersebut ke arah korban dan istri korban kemudian di lerai oleh warga sekitar.atas kejadian tersebut korban mengalami iritasi pada mata sehingga pandangan mata korban terganggu.

Korban atas nama Majani (35) alamat kampung sumuranja Rt 12/06 Desa Sumuranja Kecamatan puloampel Kabupaten Serang.

Nandar "menghimbau kepada pelaku Mulyadi alias Menel Bin Mukri,(45) untuk menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur.

"Kami memohon bantuan masyarakat apabila menemukan pelaku tersebut segera menghubungi kantor kepolisian terdekat, (call Center 110) atau menghubungi Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Cilegon 
IPDA Patuan S.A.J Sihombing S.Tr.K 0818592022, Banit I Unit Tipidum AIPTU Suyanto 087871974111".

Pasal yang disangkakan atas kejadian tersebut pasal 351 KUHPidana dan undang undang darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

Ancaman hukuman untuk pasal 351 KUHPidana 6 tahun dan untuk undang undang darurat Ancaman hukumannya 10 Tahun."tegas AKP Mochmad Nandar selaku kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten. [rls]

Minggu, 09 Oktober 2022

Buron 1 Bulan, Residivis Pelaku Perampokan Diamankan Satreskrim Polres Serang


GK, Serang - Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) serta percobaan pemerkosaan di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Selasa (30/09) sekitar pukul 02.00 WIB.

Setelah sekitar 1 bulan buron, perampok cabul ini akhirnya berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres di Jalan Raya Kragilan - Jakarta tepatnya di Desa Cimiung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan kejadian percobaan perampokan sekaligus pemerkosaan terhadap salah satu korban, "Betul telah diamankan pelaku perampokan dan percobaan pemerkosaan seorang perempuan HS (27) seorang janda oleh pelaku KC (45) Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dan JU (41) Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang," kata Mirza.

Mirza menjelaskan kedua pelaku masuk rumah korban dengan cara merusak jendela rumah, "Ketika beraksi, kedua pelaku juga membawa senjata tajam berupa golok dan tersangka KC masuk lewat jendela yang dirusak dengan golok yang dibawanya, sedangkan JU mengawasi di luar rumah," ucap Mirza.

Setelah berada dalam rumah pelaku KC menggasak handphone yang ada dalam kamar, sedangkan korban tertidur lelap bersama kedua anaknya, "Setelah berada didalam rumah pelaku, tersangka mengambil handphone didalam kamar, dan korban sedang tertidur bersama kedua anaknya," ujar Mirza.

Tidak bisa menahan birahi ketika melihat posisi tidur korban, tersangka KC malah berpindah sasaran dari semula ingin mendapatkan barang berharga, malah ingin melepas, "Pelaku mencekik leher korban dan korban yang terbangun dari tidur ditodong golok dan diancam kedua anaknya akan dibunuh jika melawan dan dibawah ancaman pelaku, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku," kata Mirza.

Dedi mengatakan ketika pelaku melihat korban ketakutan, pelaku mulai melepas pakaian korban, sementara golok yang dipegang digeletakan disamping kiri korban, "Melihat pelaku sibuk membuka pakaiannya dan senjata golok diletakkan disamping korban, korban seketika berontak dan berhasil merebut golok yang ada di sampingnya," tegas Mirza.

Mirza mengatakan mengetahui senjata pelaku berhasil direbut korban, para pelaku segera melarikan diri, "Ketika mengetahui korban berhasil merebut golok, pelaku langsung melarikan diri menggunakan motor Yamaha Mio dan setelah kejadian korban melapor ke Polsek Cikande," tambah Mirza 

Mirza menambahkan setelah memera laporan dari laporan korban, pihaknya langsung menerjunkan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini untuk melakukan penyelidikan, "Setelah menerima laporan dari korban kami segera melakukan penyelidikan lebih lanjut," tambah Mirza.

Dari hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku. Namun beberapa kali rumahnya diintai, tersangka jarang berada di rumahnya, pada Kamis (06/10), keberadaan kedua pelaku berhasil diketahui dan berhasil ditangkap di daerah Cimiung, Kecamatan Ciruas, "Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan juga diketahui jika kedua pelaku merupakan penjahat kambuhan. Tersangka KC kali ke 4 ditangkap dan JU kali ke 2, keduanya baru bebas pada April kemarin dalam kasus pencurian dengan pemberatan," terang Mirza.

Terakhir Mirza mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polres Serang, "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polres Serang dan kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup Mirza. [rls/icha]