Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label DPO. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPO. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 September 2023

Tekab 308 Presisi Polres Lambar Amankan Terduga Pelaku Curat yang DPO Selama 3 Tahun



GK, Lampung Barat -- Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat Polda Lampung, berhasil mengamankan RA (26), karena diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan, Selasa (05/09/2023).

Terduga pelaku ( RA) yang merupakan warga Kelurahan Bengkulu Rejo Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, diamankan karena diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah warga di Pekon Pampangan, Sekincau bersama rekanya (AN) pada tahun 2020 silam.

Terduga pelaku diamankan pada Sabtu lalu (2/9/23) setelah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Barat sejak 2021 lalu. 

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, SH., MH
mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,MH., Selasa (5/9/23), mengatakan Pelaku diamankan oleh tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lambar kerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Padegangan Polres Tangerang Selatan.

RA diamankan saat berada di daerah Kampung Citayur, Kecamatan Curug Sangereng, Kabupaten Tangerang Selatan, Provinsi Banten setelah melalui proses penyelidikan.

Ia menambahkan, "Terduga pelaku dinyatakan DPO berdasarkan LP/ B-142/ III/ 2021/SPKT, Polres Lampung Barat/Polda Lampung, tanggal 21 Maret 2021. Lalu ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat Nomor: DPO/08/III/2021/ Reskrim," ucapnya.

Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban Ayu Martha Uli (36) warga Pekon Pampangan Kecamatan Sekincau, Lambar pada 15 November 2020 antara sekitar pukul 14:00 hingga 19:00 WIB," ujar Juherdi.

"Adapun kronologis kejadianya, kata Iptu Juherdi, Pelaku melakukan aksi pencurian sebuah sepeda motor milik Ayu Martha Uli (34) dan suaminya Toris Simamora. Tersangka melakukan aksinya bersama seorang rekanya An yang sudah lebih dulu diamankan. Sementara tersangka saat itu berhasil melarikan diri," terangnya.

"Aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada hari Minggu tanggal 15 November pukul 14.00 WIB. Beberapa saat sebelum kejadian, korban dan suaminya sepulang dari gereja memarkirkan sepeda motor Beat miliknya di dalam garasi. Kemudian berdasarkan keterangan saksi Hartati yang saat itu sempat berkunjung ke rumah korban, menyatakan bahwa sempat melihat bahwa sepeda motor tersebut masih ada di garasi," kata Kasat Reskrim.

"Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB saat korban hendak menutup pintu garasi tiba-tiba baru mengetahui jika sepeda motor miliknya itu sudah tidak ada lagi di tempatnya. Mengetahui hal itu, korban lalu memberi tahu kepada keluarganya kemudian melapor ke petugas," terang Juherdi.

Adapun barang bukti yang telah diamankan, kata Juherdi, yaitu satu unit sepeda motor Honda hitam dan 1 unit motor Yamaha Type R15 Hitam. (Spj/rls)

Selasa, 28 Maret 2023

Polres Way Kanan Amankan DPO Pelaku Curas di Jalan Poros Way Pisang


GK,Lampung
- Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga DPO pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan Poros turunan jembatan Way Pisang, Kampung Way Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Selasa (28/03/2023).

DPO Tersangka inisial Z alias Kancil (22) berdomisili di Desa Pemetung Basuki Kecamatan BP peliung Kabupaten Oku timur Provinsi Sumsel.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Rabu, 13-10-2021 pukul 13:00 WIB, Korban an. Siti (16) mengendarai sepeda motor merek Honda Absolute Revo warna hitam silver tanpa NOPOL bersama Saksi dari Kampung Bumi Agung menuju Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga.

Ketika dalam perjalanan, sampai diturunan jembatan Way Pisang Kampung Way agung HP Android milik korban yang dipegang saksi berdering tanda mendapat panggilan telpon dan diangkat oleh Saksi, tiba-tiba dari arah belakang sepeda motor yang dikendarai korban dipepet oleh 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal.

Kedua pelaku memakai masker dan switer hitam menggunakan sepeda motor merek Yamaha Nmax warna hitam langsung merebut paksa HP milik korban. Setelah berhasil pelaku langsung melarikan diri menuju ke Kampung Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian  1(satu) unit HP merk OPPO A1K warna hitam dan melaporkan kejadian ke Polsek Bahuga guna ditindak lanjuti. 

Lebih Lanjut TSK curas inisial Z alias Kancil dapat diamankan Tim Tekab 308 PRESISI Polsek Buay Bahuga pada hari, Senin tanggal 27 Maret 2023 pukul 13.00 WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada dirumahnya Desa Pemetung Basuki Kecamatan BP Peliung Kabupaten Oku timur.

Tekab 308 PRESISI Polsek Buay Bahuga dipimpin Kapolsek Buay Bahuga IPTU Herwin Afrianto melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka, tanpa melakukan perlawanan. Setelah itu, pelaku di bawa ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara rekan pelaku curas inisial YAP dapat diamankan terlebih dahulu pada hari, Jum’at, tanggal 24-12-2021 pukul 13:00 WIB saat berada di rumah kontrakan Kampung Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way kanan oleh petugas dari Polsek Buay Bahuga.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim.[Feby]

Jumat, 27 Januari 2023

Unit PPA Polres Way Kanan Ringkus DPO Pelaku Diduga Setubuhi Anak di Negara Batin


GK, Way Kanan - Unit PPA Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)  Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan DPO pelaku kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Negara Batin  Kabupaten Way Kanan. Jum’at (27/01/2023).

Tersangka insial YH (38) berdomisili di Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra  menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jum’at, 16-09-2022, pukul 22:00 WIB, korban masih berusia (14) sedang berkumpul untuk mendapatkan materi pembelajaran pencak silat bersama teman temannya yang di pimpin oleh pelaku.

Kegiatan tersebut berlangsung di perkarangan rumah nenek korban di Kecamatan Negara Batin,Way Kanan.

Namun bukannya melatih, korban malah di ajak YH masuk ke dalam rumah di dapur rumah nenek korban dan secara paksa melakukan perbuatan asusila sampai pelecehan seksual
terhadap korban.

Tak hanya itu pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang tua bahkan teman korban.

Setelah kejadian itu setiap bertemu pelakupun selalu mencium dan memeluk korban. 

Atas kejadian tersebut korban merasa trauma yang berat dan menceritakan kepada orang tua korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Senin, 23-01-2023 pukul 06:00 WIB UPPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Sri Mulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya YH dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.

Yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," Ungkap Kasat Reskrim. [Feby]

Selasa, 27 Desember 2022

Tujuh Bulan Buron, Satreskrim Polres Cilegon Cari DPO Penganiayaan


GK, Cilegon
- Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten melakukan pencarian pelaku penganiayaan Yang terjadi pada hari Pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 sekira jam.21.07 wib di kampung sumuranja Rt 17/07 desa Sumuranja Kecamatan puloampel Kabupaten Serang.selasa,27/12/22.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP  Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa satuan Reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten sedang mencari pelaku penganiayaan atas nama Mulyadi alias Menel Bin Mukri,(45) pekerja karyawan Swasta alamat kampung sumuranja Rt 01/01 Desa Sumuranja Kecamatan puloampel Kabupaten Serang.

Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara melemparkan sambal ke mata korban kemudian memukul korban pada bagian wajah sebanyak 1 (satu) kali,tidak hanya itu pelaku mengeluarkan sebilah pisau dari balik pinggangnya lalu mengacungkan sebilah pisau tersebut ke arah korban dan istri korban kemudian di lerai oleh warga sekitar.atas kejadian tersebut korban mengalami iritasi pada mata sehingga pandangan mata korban terganggu.

Korban atas nama Majani (35) alamat kampung sumuranja Rt 12/06 Desa Sumuranja Kecamatan puloampel Kabupaten Serang.

Nandar "menghimbau kepada pelaku Mulyadi alias Menel Bin Mukri,(45) untuk menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur.

"Kami memohon bantuan masyarakat apabila menemukan pelaku tersebut segera menghubungi kantor kepolisian terdekat, (call Center 110) atau menghubungi Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Cilegon 
IPDA Patuan S.A.J Sihombing S.Tr.K 0818592022, Banit I Unit Tipidum AIPTU Suyanto 087871974111".

Pasal yang disangkakan atas kejadian tersebut pasal 351 KUHPidana dan undang undang darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

Ancaman hukuman untuk pasal 351 KUHPidana 6 tahun dan untuk undang undang darurat Ancaman hukumannya 10 Tahun."tegas AKP Mochmad Nandar selaku kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten. [rls]

Jumat, 14 Oktober 2022

Polres Cilegon Tangkap 2 DPO Pengedar Narkoba


GK, Cilegon - Polres Cilegon berhasil menangkap dua DPO penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni MA (20) warga Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan RA (21) warga Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton menjelaskan kronologis awal penangkapan. "Awalnya dari penangkapan pelaku MR (44) yang ditangkap pada Sabtu (08/10) sekira pukul 17.30 Wib di daerah hukum Polres Cilegon dan ditemukan barang bukti sabu. MR mengaku sabu tersebut dibeli dari pelaku MA (20) yang kemudian pada Minggu (09/10) sekira pukul 01.00 Wib di Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat MA ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus sabu dengan berat 2,31 gram," kata Shilton pada Jumat (14/10).

Shilton menambahkan dari penangkapan MA didapat keterangan sabu miliknya didapatkan dari RA (20). "Kemudian pada Minggu (09/10) sekira Jam 01.30 Wib di jl Mandala Utara, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat berhasil ditangkap seorang laki laki yang mengaku bernama RA (21) dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone yang sebelumnya digunakan oleh RA menghubungi OMP (DPO) untuk membeli sabu," tambahnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," tegasnya. [Rls/ Icha] 

Selasa, 04 Januari 2022

Satgas Madago Kontak Tembak dengan Teroris Poso, 1 DPO Tewas


SULAWESI TENGAH - Satuan Tugas (Satgas) Madago Raya terlibat baku tembak dengan kelompok teroris Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), di Bendungan Desa Dolago Padang, Parigi Selatan, Parigi Moutong.

Dalam peristiwa tersebut, satu DPO kelompok teroris Poso, Ahmad Gazali alias Ahmad Panjang alias Basir, tertembak sehingga meninggal dunia. 

"Pada kontak tembak itu, satu anggota kelompok teroris Poso tertembak," kata Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Rudy Sufahriadi kepada awak media, Selasa (4/1).

Rudy menjelaskan, tim Satgas Madago Raya masih melakukan proses evakuasi terhadap jenazah dari satu terduga kelompok teroris tersebut.

Dalam hal ini, Rudy memastikan tim Satgas Madago Raya masih akan terus melakukan pengejaran terhadap sisa anggota kelompok teroris Poso tersebut.

"Satgas Madago Raya akan terus melakukan pengejaran terhadap DPO kelompok teroris lainnya yang tersisa," tutup Rudy. [Red]

Senin, 01 November 2021

Pimpin Upacara PTDH Anggota Bermasalah, Kapolda Lampung : Kita Penegak Hukum Tidak Boleh Melanggar Hukum


Bandar Lampung -- Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memimpin apel upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel yang bermasalah, di Mapolresta Bandarlampung pada Senin (1/11/2021) pagi.

"Hari ini kita telah melaksanakan PTDH kepada anggota yang melanggar pidana," katanya.

Pada upacara tersebut, Kapolda mengingatkan kepada personel lain agar tidak melanggar hukum dalam bentuk apapun.

"Kita tidak boleh melanggar hukum, kita adalah penegak hukum. Jadi tidak boleh kita seperti itu," kata dia.

Dirinya juga tidak ragu-ragu untuk menindak tegas jika ada anggota yang melanggar hukum dalam bentuk apapun.

"Saya tidak ragu-ragu, saya akan tindak tegas itu secara hukum," kata dia lagi.

Dia menambahkan dalam waktu satu tahun sejak Januari-November 2021, ada sebanyak 19 personel yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum.

"Selama tahun 2021 ini kita ada 19 anggota yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum," katanya.

Kapolda juga menindak tegas oknum anggota Polri yang terlibat perampasan mobil Bripka Irfan Setiawan dipecat secara tidak hormat lantaran terlibat dalam kasus perampasan mobil bersama oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Lampung beberapa waktu lalu.

Polda Lampung masih mengembangkan untuk menangkap dua tersangka lainnya yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Lampung juga mengimbau para pelaku untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan penindakan tegas.

Dalam perkara tersebut, mantan anggota polisi Bripka Irfan Setiawan juga diketahui positif menggunakan narkotika. Polda Lampung sendiri masih menyelidiki soal narkotika yang didapat Irfan tersebut

"Kita masih kembangkan dan belum bisa kita simpulkan. Pasti kita akan lakukan tindakan hukum baik terhadap masyarakat sipil maupun penjualnya. Saat ini anggota masih ada di luar untuk melakukan pengejaran," pungkasnya. [Nnd]

Sabtu, 09 Oktober 2021

Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua


GarisKomando.com -
Tim gabungan Polres Yahukimo dan Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi berhasil menangkap Morume Keya Busup yang merupakan pelaku utama penyerangan suku Yali di Yahukimo, Papua.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Mourume merupakan orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

“Ditangkap hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 Pukul 03.40 Wit, bertempat di jalan Gunung Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo,” kata Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10).

Selain Mourome Busup, tim gabungan juga berhasil menangkap satu orang lain bernama Beto Ordias.

Saat ini, dikatakan Argo, kedua tersangka telah diamankan dan dibawa ke Polres Yahukimo untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih mendalam.

“Kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Yahukimo,” tandas Argo.

Argo menjelaskan, bahwa Morume Keya Busup merupakan Kepala suku Umum Kimyal yang melakukan penyerangan terhadap suku Yali pada Minggu (3/10).

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah busur, sembilan anak panah, satu buah kampak, satu unit ponsel, perangkat elektronik dan identitas diri lain milik tersangka.

Pasca peristiwa penyerangan ini, pihak Kepolisian langsung mengamankan 52 orang terduga pelaku penyerangan.

Dan saat ini, sudah 22 orang ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang menyebabkan 41 orang luka-luka dan enam orang dipastikan meninggal dunia.

Peristiwa itu diduga dipicu kabar simpang siur alasan meninggalnya mantan Bupati Yahukimo Abock Busup saat tugas ke Jakarta.

Sementara, Abock sendiri ditemukan tak sadar diri di kamar Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat.

Pihak Kepolisian menegaskan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan maupun obat-obatan. Abock akhirnya dibawa ke RS Meilia Cibubur sekitar pukul 11.00 WIB dan nyawanya tak tertolong. [Sur]