Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Kapolsek Sukarame. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kapolsek Sukarame. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Maret 2022

Polsek Sukarame Tangkap Pelaku Jambret Ditempat Persembunyiannya


GK, Bandar Lampung - Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukarame berhasil menangkap seorang Pria pelaku jambret berinisial HG (36) asal Sumatra Selatan (Sumsel) yang kerap beraksi di Kota Bandar Lampung. 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. yang diwakilkan oleh Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, "Pelaku setidaknya sudah pernah menjambret tiga kali. Aksi terakhir dilakukan di Jalan Kimaja, Kecamatan Wayhalim, Kota Bandar Lampung pada Selasa, 1 Maret 2022 sekira Pukul 13.00 Wib. Modus Pelaku yaitu membuntuti korban TM (60) saat turun dari mobil usai mengambil uang di ATM. Korban turun karena ingin membeli petis dan pelaku pun datang mengambil paksa tas korban," Ucap Kapolsek, Rabu, (16/3/2022).

Setelah korban melaporkan ke Polisi, petugas langsung menyelidiki dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Hingga pelaku pun berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Gunungsulah, Kecamatan Wayhalim pada Kamis, 10 Maret 2022 sekira pukul 08.00 wib.


Berdasarkan pengakuan pelaku, ia baru satu bulan tinggal di Bandar Lampung. 

"Pelaku tunggal, memang spesialis jambret. Dia berkeliling untuk menemukan target sebelum melancarkan aksinya," kata Kapolsek.

"Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam, lima buah helm berbagai merek, serta dua ponsel Samsung S20 Ultra dan Z Fold," kata dia.

Terakhir Kapolsek Juga Berpesan Kepada Masyarakat Khususnya Perempuan dan Anak-anak untuk tidak menggunakan atau memainkan Handpone ketika diatas kendaraan sepeda motor karena hal ini dapat dijadikan kesempatan bagi para pelaku jambret.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rabu, 26 Januari 2022

Dua Pelaku Curanmor Di Tangkap Polsek Sukarame


GK, Bandar Lampung - Tim Unit Reskrim Polsek Sukaramemelakukan ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan berhasil mengamankan dua orang pelaku bersama barang buktinya (BB).

Dalam ungkap kasus yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Sukarame Kompol warsito ini, dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari korban Maiza warga Sukarame yang terjadi pada bulan Oktober 2021 dimana sepeda motor miliknya jenis Honda Beat yang diparkir diteras rumahnya hilang dicuri pelaku. Kemudian atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sukarame dan langsung ditindak lanjuti dan akhirnya berhasil melakukan pengungkapan .

”Dalam ungkap kasus ini, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku diantaranya BS (27) warga Desa Negara Saka Kec. Jabung Kab. Lampung Timur Dan SH (27) warga Desa Purwodadi Dusun V Rt.15 Rw.05 Kec. Trimurjo Kab Lampung Tengah,” tutur Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., Rabu (26/1/2022).

"Selain melakukan penangkapan terhadap pelaku ini, Unit Reskrim Polsek Sukarame juga berhasil mengamankan (BB) berupa 1 unit Sepeda motor jenis Honda Beat warna putih biru,” tuturnya.

Kapolsek mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan Hasil pengembangan dimana tersangka BS melakukan pencurian bersama tiga orang rekannya yang sekarang identitasnya sudah kita ketahui dan dalam penyelidikan, selanjutnya setelah BS berhasil ditangkap pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 Pukul 03.30 Wib di Desa Jabung Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur dilakukan upaya paksa terhadap SH.

Saat ini pelaku yang akan diancam dengan pasal 363 KUHP bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Sukarame guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. [Red]