Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Curanmor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Curanmor. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Agustus 2024

Polsek Wonosobo Dibantu Warga Tangkap Satu Pelaku Curanmor



GK, Tanggamus - Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo Polres Tanggamus dibantu warga berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Pekon Banyu Urip kecamatan setempat.

Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, SH mengatakan, tersangka yang ditangkap inisial SS (35) warga Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka SS ditangkap atas bantuan warga sesaat setelah beraksi, kemarin Selasa Tanggal 06 Agustus 2024 pukul 18.20 WIB," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, SIK., Rabu 7 Agustus 2024.

Tersangka SS ditangkap atas laporan Tumono (35) warga Pekon Banyu Urip, Wonosobo, Tanggamus yang menjadi korban pencurian tersebut.

Dari tangan tersangka, turut diamankan sepeda motor TVS N27 Nopo B 4235 VT warna Marble Red, sarung pisau badik terbuat dari kayu warna cokelat, 1 set kunci leter "T" dililit dengan kain warna orange, celana Levis panjang warna biru dan baju lengan panjang warna hitam.

"Dari korban diamankan STNK dan BPKB sepeda motor TVS N27 dengan nomor polisi B 4235 VT," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk TVS type N27 warna marble red tahun 2012, nopol : BE4235-VT bermula pada saat sepeda motor korhan di parkir di belakang rumah, setelah itu korban masuk ke dalam.

Tidak berselang lama korban mendengar bunyi suara standar motor terlipat, lalu ia keluar dan melihat motor miliknya sedang di dorong oleh orang yang tidak di kenal berjarak sekitar 40 meter dari tempat semula diletakan.

Korban berteriak “maling-maling” lalu sepeda motor tersebut di robohkan oleh diduga pelaku, lalu pelaku melarikan diri kemudian korban berusaha mengejar bersama warga sekitar dan saat itu pelaku sempat mengeluarkan sebilah senjata tajam yang di ambil dari selipan pinggang sebelah kiri.

Korban sempat berhenti kemudian korban meminta pertolongan warga sekitar lalu, sehingga pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar, setelah itu aparat kepolisian dari Polsek Wonosobo langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.

"Korban telah membuat laporan resmi, sebab akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6,5 juta," jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.

Kesempatan itu, Iptu Tjasudin juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu ungkap kasus Curanmor tersebut.

"Terima kasih kami ucapkan kepada masyarakat yang telah bekerjasama, sehingga pelaku Curanmor tersebut berhasil ditangkap," tutupnya. (Arm)

Sabtu, 23 Maret 2024

Tim Gabungan Polres Tanggamus Berhasil Ungkap Kasus Curanmor


GK,Tanggamus
- Tim gabungan Tekab 308 Presisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, Polsek Wonosobo, dan Polsek Kota Agung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor yang telah meresahkan masyarakat. 

Dua tersangka, S.Y alias S (24) dan S.S (27), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, peristiwa ini bermula dari laporan oleh Sulhan Effendi (52), salah satu Kepala Pekon di Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, pada 31 Januari 2024. 

Kejadian pencurian kendaraan bermotor jenis Honda CRF dengan nomor polisi BE 2783 ZG warna hitam, terjadi di Lingkungan Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa, 30 Januari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.

"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan, pada Kamis, 21 Maret 2024, sekitar pukul 00.15 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan di Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus," kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Jumat 22 Maret 2024.

Lanjutnya, saat penangkapan, polisi juga menyita 2 (dua) bilah senjata tajam serta 1 (satu) set kunci leter "T" dari kedua tersangka.

Dalam keterangannya, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut. 

"Mereka juga mengakui bahwa ada satu pelaku lainnya, dengan inisial Y, yang turut serta dalam aksi pencurian tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran oleh tim gabungan," ujarnya.

Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian bermula bahwa kendaraan milik pelapor diparkir di teras rumahnya sebelum kemudian hilang saat pelapor hendak pulang ke rumahnya yang terletak di Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp40 juta dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus pada 31 Januari 2024 untuk ditindaklanjuti secara hukum," jelasnya.

Ditambahkan Kasat, hingga saat ini Tim Gabungan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap tersangka yang masih buron dan mengungkap seluruh jaringan kejahatan terkait.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (Ar)

Rabu, 01 November 2023

Cegah Aksi 3C di Wilayah Hukum Polres Lambar, Kasat Reskrim: Tekan Curanmor Ya Tumpas Motor Bodong



GK, Lampung Barat – Pores Lampung Barat Polda Lampung, menghimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Imbauan tersebut sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Barat.

Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H., menuturkan, Polisi telah mencatat kasus Curanmor di Kabupaten Lampung Barat yang paling sering menjadi target adalah sepeda motor.

Ia menyatakan, bahwa sebagian besar kasus ini terjadi karena kurangnya keamanan kendaraan dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kendaraan mereka. Karena pelaku hanya butuh sekian detik untuk melancarkan aksinya dengan sangat mudah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor. Tindakan sederhana seperti mengunci kendaraan dengan benar, memasang alat pengaman, tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di dalam kendaraan yang dapat membantu mencegah pencurian,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu (1/11/2023).

Disamping itu, Iptu Juherdi juga menilai bahwa faktor lain penyebab adanya curanmor adalah banyaknya motor bodong. Dalam pendapatnya tersebut, Kasat Reskrim itu memberikan pengandaian sebab-akibat.

"Coba jika tidak ada motor bodong, maka tidak ada yang mencuri motor. Karena seminggu atau 2 minggu jika motor curian itu tidak laku terjual, maka pelaku pencurian ini pasti sudah was-was, takut tertangkap dan barang bukti masih ada pada mereka," ucap Juherdi.

Ia pun menjelaskan bahwa kondisi saat ini, motor bodong sudah banyak berkeliaran, sehingga hitungan hari pelaku curanmor bisa dengan mudah menjual hasil curiannya.

"Disini kita ingin mengajak peran-serta masyarakat untuk tidak membeli motor bodong, sehingga pencuri sepeda motor juga merasa sia-sia mencuri jika tidak ada yang membeli," tuturnya.

Pihaknya berpendapat, jika ingin menekan curanmor ya harus tumpas motor bodong.

"Hanya dengan menumpas motor bodong, maka kita bisa tekan curanmor, kedepan kita akan adakan patroli gabungan," pungkas Iptu Juherdi. (Surya)

Selasa, 26 September 2023

Hendak Beraksi Kembali, Polsek Sukarame Ringkus DPO Kasus Curanmor


GK, Bandar Lampung - Kepolisian Sektor Sukarame Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Sukarame. 

Pelaku yaitu BS (23) dan PM (35), keduanya merupakan warga Kabupaten Tanggamus, dimana pelaku BS (23) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sukarame dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. 

Pelarian pelaku BS (23) dan PM (35) berakhir, setelah tim gabungan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Polsek Sukarame berhasil menangkap keduanya di Home Stay Rumah Makan Bambu yang terletak di wilayah Way Halim Bandar Lampung pada Rabu (20/09/2023) subuh.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menerangkan bahwa sebelumnya petugas berhasil menangkap DC (25) sekitar pertengahan bulan Juli 2023, dimana kelompok ini melakukan aksinya dan berhasil mengambil sepeda motor di pelataran parkir rumah kost yang terletak di jalan ryacudu kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame Bandar Lampung. 

"Untuk pelaku DC sendiri, saat ini sudah kami limpahkan ke pihak Kejaksaan" ujar Kompol Warsito.

Saat melakukan upaya paksa di Home Stay Rumah Makan Bambo, salah satu pelaku WN berhasil melarikan diri. 

"Jadi mereka menginap dengan masing masing menyewa 1 kamar, saat berhasil menangkap BS dan PM, pelaku WN berhasil melarikan diri" ujar Kompol Warsito. 

Lebih lanjut, Kompol Warsito menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya BS (23) berperan sebagai esekutor atau yang mengambil sepeda motor sedangkan PM (35) berperan sebagai joki yang membawa sepeda motor hasil curian untuk dijual ke penadah.

"PM (35) ini merupakan anggota rekrutan baru, kelompok ini kerap berganti pasangan saat menjalankan aksinya" ujar Kompol Warsito.

Hasil pemeriksaan, Pelaku BS (23) mengaku sudah 4 kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Sukarame. 

"Pengakuannya sementara sudah 4 kali, tapi kami akan terus dalami kemungkinan ada tkp lain" ujar Kompol Warsito. 

Dari hasil penangkapan keduanya, petugas berhasil menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih yang digunakan oleh pelaku, 2 buah gagang kunci letter T, 4 mata kunci letter T, 1 buah magnet dan Helm warna coklat.

"Sepeda motor Honda beat yang digunakan oleh para pelaku, merupakan hasil curian di wilayah Pagelaran Kabupaten Tanggamus" ungkap Kompol Warsito. [Feby]

Sabtu, 12 Agustus 2023

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Sukarame Amankan 12 Unit Sepeda Motor Hasil Curian


GK, Bandar Lampung - Kepolisian Sektor Sukarame Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor dengan menangkap KD (50) warga Desa Tebing Kecamatan Melinting Lampung Timur. 

KD (50) ditangkap berdasarkan hasil pengembangan Kasus Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Hari Jumat tanggal 12 Juli 2023, yang terjadi di Jalan Pangeran Tirtayasa Sukabumi Bandar Lampung dengan kerugian 1 (satu) unit sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza Th. 2014 warna merah BE 3607 OX milik Robert. 

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa KD (50) merupakan salah satu penadah kendaraan hasil curian yang ada di wilayah Desa Tebing Kecamatan Melinting Lampung Timur. 

"Saat kami amankan, dikediaman KD (50), Kami menemukan 12 unit sepeda motor dengan berbagai merk yang kita duga sebagai hasil pencurian" ujar Kompol Warsito. 

Lebih lanjut, Kompol Warsito menjelaskan bahwa kronologis penangkapan KD (50) berawal dari upaya paksa penangkapan 2 orang yang diduga terlibat kasus Curanmor yaitu RD dan SB, namun upaya penangkapan itu gagal karena saat dilakukan penangkapan di kediaman kedua pelaku di Desa Tanjung Aji Melinting Lampung Timur, keduanya sudah tidak ada di lokasi. 

Berdasarkan serangkaian penyelidikan, Petugas mendapatkan informasi ada salah satu warga di Desa Tebing yang menjadi penadah kendaraan hasil curian. 

"Di dalam rumahnya KD (50), kita berhasil mengamankan sepeda motor Merk Honda Verza Th. 2014 warna merah BE 3607 OX milik saudara Robert, dan menemukan 11 sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana curanmor" ungkap Kompol Warsito.

Adapun 12 unit sepeda motor yang berhasil di amankan petugas yaitu ). Sepeda motor Honda Verza Th. 2014 warna merah BE 3607 OX, Sepeda motor Honda Mega Pro warna merah, Sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, Sepeda motor Honda Beat Street warna hitam,  Sepeda motor Honda Beat warna biru Silver,  Sepeda motor Honda Revo ansolut warna hitam,  Sepeda motor Honda Beat warna hitam lis hijau,  Sepeda motor Honda Beat warna hitam,  Sepeda motor Honda Verza warna merah, Sepeda motor Kawasaki warna orange, Sepeda motor Honda CB150R warna putih dan Sepeda motor Honda Revo warna hitam merah.

"Kita masih terus dalami dari mana saja sepeda motor hasil curian tersebut didapatkan oleh pelaku KD (50)" ujar Kompol Warsito. 

Saat ini pelaku KD (50) dan 12 unit sepeda motor yang diduga hasil curian sudah diamankan di Polsek Sukarame guna pengusutan lebih lanjut.[Feby]

Kamis, 06 April 2023

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Pencurian Motor (CURANMOR)


GK, Lampung Selatan
- Tim Resmob dan Tim IT Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung dan jajaran melakukan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat, yang sedang terparkir di Rumah Makan SANTARA RESTO yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, No. 105 Kel. Tanjung Gading Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, Senin (27/3/2023).

Kejadian bermula pada Sabtu (07/03/2023) Sekitar jam 10:25 Wib terdapat dua orang pelaku menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru datang ke lokasi parkiran rumah makan SANTARA RESTO dan melihat sepeda motor yang sedang terparkir di halaman parkir Rumah makan SANTARA RESTO diduga kedua orang tersebut melakukan tindakan pidana prncurian motor dengan upaya merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T, sehingga sepeda motor tersebut berhasil dibawa kabur.

Menurut hasil penyelidikanyang dilakukan di Tempat Kejadian Perakara (TKP) melalui rekaman  CCTV yang ada dilokasi kejadian kemudian dilakukan analisis dan evaluasi teradapat informasi bahwa pelaku yang ada didalam rekaman CCTV tersebut berinisial RS dan J, yang berasal dari Wilayah Kabupaten Lampung Timur. Menurut informasi yang didapat bahwa terduga pelaku berinisial RS sedang berada di Kota Bandar Lampung.

Selanjutnya Tim Resmob 308 dan Subdit III / Jatanras Ditreskrimum pada pukul 02.30 Wib langsung bergerak mencari posisi terduga pelaku dan  melakukan penangkapan terhadap tersangka RS di penginapan Jln Sultan Agung Kec. Kedaton Kota Bandar Lampung, Senin (27/03/2023), sementara tersangka berinisial J, TS dan M selaku penadah barang hasil kejahan blum berhasil diamankan dan masih termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah dilakukan pemiriksan terhadap RS mengatakan bahwa “ Saya sudah melakukan pencurian dengan sasaran kendaraan bermotor sebanyak 6 (enam) kali” hal ini didasari dengan motif untuk mendapatkan uang. dari pemeriksaan yang dilakukan terdapat barangbukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat no pol B 4363 NKR (alat yang digunakan untuk mencari sasaran korban) dan Rekaman CCTV sebagai petunjuk.

Kasubbid Penmas Akbp Rahmat menyampaikan, "Tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut dapat dijerat pasal Pasal 363 KUHP Dengan Ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah" pungkasnya.[Feby]

Selasa, 21 Maret 2023

Hasil Pengembangan, Polsek Bandar Sribawono Ungkap Kasus Curanmor


GK, LAMPUNG TIMUR - Polsek Bandar Sribawono Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian sepeda motor.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Bandar Sribhawono AKP Syamsu Rizal pada Selasa (21/3/23) mengatakan, tersangka pencurian berinisial BH (21) warga Desa Tebing Kecamatan Melinting kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa pencurian ini menimpa korban DA (22) warga Bandar Sribawono.

Kejadian ini terjadi pada kamis (27/5/21) sekira pukul 17.00 WIB di halaman rumah desa Sripendowo kecamatan Bandar Sribawono, saat korban memarkirkan sepeda motornya yang telah dikunci stang di halaman rumahnya, pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T lalu membawanya pergi.

Pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap dalam kasus yang sama di Polsek Pasir sakti, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku pernah melakukan aksinya di desa Sripendowo kecamatan Bandar Sribhawono.

"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara" pungkasnya.
[Feby]

Rabu, 15 Maret 2023

Baru 4 Hari Bebas, Pemuda Asal Tanggamus Kembali Ditangkap Polisi Karena Terlibat Curanmor


GK, Pringsewu - Baru empat hari bebas dari menjalani hukuman lembaga pemasyarakatan seorang pemuda asal Kabupaten Tanggamus kembali ditangkap Polisi karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Pelaku berinisial EL (20) warga Pekon Balak Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus tersebut di ringkus aparat Kepolisian Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu saat melintas di jalan umum Pekon Yogyakarta Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu pada Senin (13/3/2023) siang.

Kapolsek Gadingrejo AKP Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Beat bernomor Polisi BE 5592 RP.

Sebelum hilang sepeda motor tersebut sedang diparkirkan pemiliknya, Seto Wijaya (24) warga Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran di belakang Konter HP miliknya di yang berada di Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

"Kejadian Pencurian itu terjadi pada Minggu 3 Juli 2022 sekira pukul 14.30 Wib," ujar Kapolsek Gadingrejo melalui release Humasnya pada Rabu (15/3/2023) siang.

Dijelaskan Kapolsek, pelaku yang berstatus residivis tersebut melakukan pencurian bersama seorang rekannya berisinial S. Rekannya tersebut saat ini juga sudah ditangkap Polisi dan sedang menjalani proses penyidikan dalam kasus yang berbeda.

Ia juga menerangkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada seseorang yang saat ini sedang dalam penyelidikan seharga Rp. 3 juta. 

"Dari penjualan tersebut pelaku  EL mendapatkan bagian Rp. 1,5 juta dan uangnya telah dihabiskan untuk bersenang senang," jelasnya.

Diungkapkan Kapolsek, pelaku EL tercacat sudah 2 kali melakukan pencurian sepeda motor. Pencurian pertama dilakukan di daerah Gisting, Tanggamus dan yang kedua di daerah Gadingrejo, Pringsewu.

"Pengakuan pelaku dirinya nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan untuk bersenang-senang salah satunya untuk membeli baju yang saat ini sudah kami jadikan barang bukti," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kata Kapolsek, pelaku saat ini telah ditahan di rutan Polsek Gadingrejo dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Pelaku terancam pidana penjara maksimal 7 tahun." Tandasnya. [Yuli]

Kamis, 09 Maret 2023

Polda Lampung Berhentikan Tidak Dengan Hormat, Oknum Anggota Polri yang Terlibat Curanmor



GK, Lampung Selatan -- Polda Lampung resmi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) oknum anggota Polri inisial RAM, yang terlibat salah satu pelaku Curanmor yang viral beberapa waktu lalu.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung menjelaskan, hasil konfirmasi dengan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M. Syarhan, bahwa terhadap oknum RAM sudah dilakukan Sidang Kode Etik Profesi Polri bertempat di Ruang Sidang Polresta Bandar Lampung pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023.

"Oknum RAM terbukti melanggar Pasal 5 huruf b dan Pasal 8 huruf c ke-1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta pada pasal Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,"
ujar Pandra.

Perbuatan Oknum RAM tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan telah mencoreng nama baik institusi Polri, sehingga diambil keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, oleh Komisi sidang etik Profesi Polri.

Pandra menambahkan, sesuai arahan Kapolda Lampung, bahwa setiap anggota Polda lampung yang terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana, akan dilakukan tindakan tegas hingga pemecatan.

"Kami himbau kepada seluruh anggota Polri, bekerjalah dengan baik menurut aturan yang berlaku di Kepolisian, tugas kita adalah pengabdian, selaku pengayom dan pelindung masyarakat, bukan malah melukai hati masyarakat," tutur Pandra.

Sebelumnya dijelaskan, bahwa oknum RAM tersebut terbukti telah melakukan Tindak Pidana pencurian sepeda motor disalah satu kamar indekos di Jalan Bumi Manti, Kampung Baru, Kedaton, Bandar Lampung pada 15 Februari 2023 yang lalu.

Akibat perbuatan oknum tersebut, korban mengalami kerugian yaitu, 1 (satu) unit sepeda Motor merk Yamaha WR 155 warna biru tahun 2020 dengan Nomor Polisi BE 3759 MG. (Red/rls)

Senin, 27 Februari 2023

Ditinggal Ngobrol Malam-Malam, Motor Warga Tanjung Bintang Lamsel Digondol Maling


GK, TANJUNG BINTANG - 
Tak sampai 24 jam polisi berhasil menciduk pelaku berikut motor korban yakni Honda Revo warna hitam tahun 2011 dengan Nopol BE 4229 DR.


Korban yang sedang asyik ngobrol  bernama LF (34) kehilangan sepeda motor Honda Revo kala diparkir di teras rumah kawannya di Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Sabtu kemarin (25/2/2023), sekitar jam 21.00 WIB.


Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono menerangkan, satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama EDS(23) berhasil diamankan polisi.

"Satu orang pelaku ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang, hari Minggu kemarin (26/2), sekitar jam 17.00 WIB," kata Kapolsek saat dikonfirmasi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Senin (27/2).

Kapolsek kemudian menceritakan awal mula penangkapan pelaku, waktu itu korban tengah mampir kerumah teman wanitanya  yang masih satu desa kira-kira di jam 21.00 WIB, Sabtu (25/2).

"Ketika korban dan temannya sedang mengobrol didalam rumah, teman korban ini sesekali memperhatikan sepeda motor korban yang diparkir di teras rumah," lanjut Kapolsek.

Selang beberapa waktu, teman korban kembali menoleh ke arah motor Honda Revo korban dan ia terkejut karena motor itu telah raib entah kemana.

"Korban kemudian melaporkan kejadian itu, ke Mapolsek Tanjung Bintang. Akibat kehilangan sepeda motor, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp5 juta," timpal Martono.

Polisi lalu bergegas menggelar penyelidikan, dan mengumpulkan bukti awal untuk memburu pelaku yang belum diketahui identitasnya.

Akhirnya, Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung bintang dipimpin Iptu Sugianto berhasil mendeteksi salah satu pelaku dan langsung dilakukan penangkapan.

"Satu orang pelaku bernama EDS digerebek saat berada di Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang bersama barang bukti sepeda motor Honda Revo warna hitam milik korban," rinci Kapolsek.

Ketika diinterograsi oleh polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama seorang rekannya berinisial BU.

"Untuk pelaku lainnya berinisial BU, sudah kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Martono.

Kini, pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Revo Nopol BE 4229 DR warna hitam tahun 2011 diamankan di Polsek Tanjung bintang.

"Tersangka, kita kenakan Pasal 363 KUH Pidana," tandas Kapolsek. [Feby]

Sabtu, 25 Februari 2023

Lakukan Pencurian Motor, Warga Sukadana Diamankan Polres Lampung Timur


GK, Lampung Timur - Petugas Kepolisian Polsek Batanghari Nuban, menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Batanghari Nuban IPTU Maulana Rahmad Alhaqi, pada Sabtu (25/2), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah BL (23) warga Kecamatan Sukadana.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, peristiwa Curanmor tersebut, diduga terjadi pada Senin (20/2) siang, di area parkir rumah kos, kawasan Desa Purwosari, Kecamatan Batanghari Nuban.

Aksi kejahatan diduga diawali dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor merk Honda, dengan nomor polisi BE 2952 NBN, menggunakan Kunci Letter T.

Namun saat menghidupkan mesin sepeda motor, aksi tersangka diketahui korban, yang langsung berteriak meminta pertolongan warga, sehingga tersangka melarikan diri.

Petugas Kepolisian Polsek Batanghari Nuban, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil meringkus salah satu tersangka, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut, pada Jumat (24/2) kemarin.

Selain tersangka, Pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa Sepeda Motor merk Honda, Dokumen Kendaraan Bermotor, dan Topi, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut. [Feby]

Selasa, 21 Februari 2023

Curi Sepedah Motor dan Handphone, Seorang Pemuda Diamankan Polres Lampung Timur


GK, LAMTIM - Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap seorang warga, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Ratu Iptu A Mardiansyah P, pada Selasa (21/02/23), mengatakan bahwa inisial tersangka adalah SN (28) dan LP (19) warga Kecamatan Labuhan Ratu.

Kapolres menambahkan Tersangka diduga terlibat aksi pencurian Sepedah Motor dan Telepon Genggam pada Rabu (18/01/23), di  Dsn Mangarawan , milik korban SA, di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu " ujarnya

Pelaku yang berjumlah 2 ( dua ) orang melakukan pencurian dengan cara masuk melalui Lobang angin dengan cara merusak dan mengambil sepeda motor yang berada di dalam rumah di ruangan tengah dan mengambil Hand Phone yg berada di dekat TV di ruangan tengah dan membawa kabur melalui pintu depan .
akibat peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami kehilangan 1 unit sepada motor,1 unit hand phone,1 buah STNK sepeda motor dan 1 buah kotak hand phone dengan nilai kerugian mencapai Rp 1.600.000,00, kemudian korban langsung melaporkan kepolsek Labuhan Ratu Untuk di tindak lanjuti.

Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (21/2/23) berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, berikut barang bukti .
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara" tutup Kapolres
(Humas Polres Lampung Timur)

KASI HUMAS POLRES LAMTIM 
IPTU HOLILI 
Twitter : humaspolreskamtim.@gmail.com
FB : @humas_polreslamtim
IG : humas_polreslamtim

Sabtu, 18 Februari 2023

Memalukan, Seorang Oknum Polisi Diduga Mencuri Motor Rekan Seprofesi


GK, LAMPUNG TENGAH - Seorang oknum polisi aktif lagi-lagi membuat nama baik korps Bhayangkara tercoreng, karena ulahnya yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Yang lebih mirisnya lagi,  pencurian yang dilakukan oknum Bintara Polri ini dilakukan di lingkungan Markas Polres Lampung Tengah, tempat terduga pelaku dan korban berdinas.

Dikutip dari Lampung Geh,  insiden tersebut terjadi belum lama ini. Dan Oknum Polisi tersebut  telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah.

"Kejadian belum lama ini, oknum polisi baru, nyolong (curi) motor sesama anggota," kata salah satu sumber kepada awak media, Jumat (17/2).

Menurutnya, kejadian belum lama ini. Apa lagi, bintara polisi asal Kecamatan Bekri Lampung Tengah yang dimaksud, baru dilantik akhir 2022 lalu.

"Kejadian Februari ini," imbuhnya.

Terkait kabar ini, awak media mencoba mengkonfirmasi kebenaran kabar yang kini tengah beredar.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya membenarkan insiden tersebut. Saat ini oknum tersebut sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah.

"Iya benar (pencurian dilakukan oknum anggota Polres Lampung Tengah)," kata Doffie saat dihubungi awak media.

Saat ini oknum tersebut sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah. "Sudah diamankan, sedang kita proses penyidikan sesuai dengan prosedur," pungkasnya.| Red.

Sabtu, 11 Februari 2023

Polisi Buru Pelaku Curanmor di Pringsewu


GK, Pringsewu - Kasus pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di Pringsewu, Lampung pada Sabtu (11/2/2023) dinihari. Kali ini pencuri berhasil mengambil sekaligus dua unit sepeda motor yang sedang terparkir di rumah salah satu pewarta di kelurahan Pajaresuk.

Aparat Kepolisian Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu yang mendapat informasi tersebut langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Kapolsek Pringsewu Kompol Ansori Samsul Bahri melalui panit Reskrim IPDA Andri Fernandes mengatakan, sebelum dicuri dua unit sepeda motor Jenis Yamaha R15 bernomor Polisi BE 2182 ACM dan Sepeda Motor Honda Vario oleh korban Bambang Hartono diparkirkan di areal teras dalam rumah yang posisinya terlindungi pagar rumah.

"Pencurinya diduga masuk kedalam rumah setelah terlebih dahulu membobol gembok pagar," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Sabtu (11/2/2023) siang 

Berdasarkan hasil olah TKP, IPDA Fernandes mengaku sudah mengantongi ciri-ciri pelaku dan sedang dilakukan upaya pengejaran.

"Ciri-ciri pelaku sudah kita ketahui dan semoga secepatnya bisa tertangkap," ungkapnya.

Sementara itu Bambang Hartono, pemilik sepeda motor yang hilang mengatakan, tidak tau pasti waktu pencurian tersebut terjadi. Ia mengaku baru mengetahui kedua sepeda motor miliknya telah hilang dicuri pada Sabtu pagi sekira pukul 06.00 Wib setelah bangun tidur.

Sebelum hilang, ucap Bambang, Kedua sepeda motor miliknya tersebut biasa diparkirkan di area teras dalam rumah dan terlindungi pagar.

"Jam 12 malam motor saya lihat masih ada namun pagi hari saat bangun dua motor saya sudah tidak ada, saya sendiri tidak tau jam berapa kejadiannya," ujarnya 

Atas hilangnya kedua motor tersebut, Bambang mengaku mengalami kerugian materil hingga Rp.35 juta dan berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkapnya.

"Ya saya berharap kasus ini segera terungkap, pelaku bisa tertangkap dan kedua sepeda motor milik saya juga ditemukan kembali," Harapnya. [HBR]

Kamis, 02 Februari 2023

Tekab 308 Amankan Terduga Pelaku Kasus Curanmor di Lumbok Seminung



GK, Lampung Barat -- Tekab 308 Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat Polda Lampung kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Pekon Kagungan Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, Kamis (02/02/2023).

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Bulik Bukit IPTU Arnis Daely menuturkan bahwa pada hari Rabu (01/02/2023) sekira jam 17.15 WIB, Tekab 308 Polsek Balik Bukit telah berhasil menangkap dan mengamankan IW (34), di wilayah Haji mena Kota Bandar Lampung yang merupakan terduga pelaku curanmor di wilayah Kec. Lumbok Kab. Lampung Barat.


"Kejadian bermula pada hari Sabtu (28/01/2023) sekira jam 04.18 wib Dari CCTV bahwa motor milik korban Febby pradana yang sedang diparkir tersebut telah di curi orang tidak dikenal. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.6.500.000.-," ujar Arnis.

Kapolsek menambahkan, "Korban Febby merupakan warga Desa Beringin Kec. Lubai Kab. Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan yang sedang bekerja di Pekon Kagungan Kec. Lumbok seminung Kab Lampung Barat," katanya.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balik bukit dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B / 1 / I / 2023 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK Balik Bukit 28 Januari 2023.

Tekab 308 Presisi Polsek Balik bukit Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Aiptu Andikal putra,SH melakukan penyelidikan terkait kasus curanmor tersebut.

Masih menurut Kapolsek Iptu Arnis Daely, "Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, akhirnya Tekab 308 Polsek Balik bukit langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku IW yang sedang berada di Kota Bandar Lampung," ucapnya.

"Dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit motor Merk Yamaha Vega 110 cc warna biru Nopol : BE 7021 Y Noka : MH34D72038J057973 Nosin : 4D7-1057932," sambungnya.

Arnis juga mengatakan, "Saat ini terduga pelaku IW berikut barang bukti sudah kita amankan di Polsek Balik bukit guna penyidikan lebih lanjut. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana tentang t Tindak Pidana pencurian sepeda motor (curanmor)," pungkasnya. (Yent)

Senin, 28 November 2022

Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curanmor


GK, Tangerang - Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 8 orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode November 2022.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan hal tersebut, "Betul kami telah mengamankan 8 tersangka yang masing-masing berinisial JC (34), HD (30), DM (32), WE (26), RM (17), AP (24)  sebagai pelaku pencurian dan tersangka sedangkan AR (21), HI (32), BM (48) sebagai DPO ," ucap Romdhon pada Senin (28/11).

Romdhon juga mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya, "Saat ini kami juga terus mengejar tersangka lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui dan sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Romdhon.

Dikatakan Romdhon, para tersangka berasal dari kelompok berbeda dan tersangka R dan M masih yang masih DPO melakukan aksi pencurian, "Para tersangka berasal dari kelompok berbeda dan tersangka R dan M masih yang masih DPO melakukan aksi pencurian di parkiran salah satu rumah makan di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Rabu (27/4), dan para 5 tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak tempat kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T kemudian menjualnya kepada penadah tersangka A. Tersangka A menjual kembali motor ke tersangka DM, lalu tersangka J dan A (DPO) melakukan aksinya di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa pada Rabu (17/08) para tersangka menjual motor ke penadah yang masih dalam pengejaran," terang Romdhon.

Dari kejadian tersebut para tersangka menjual motor jurian kepada penadah yang berstatus DPO, "Kemudian tersangka JC, HN, dan RS melakukan aksi curanmor di Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Minggu (06/11) para tersangka menjual motor curian ke penadah yang sudah ditetapkan sebagai DPO dan peristiwa di Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/11), yang juga dilakukan oleh tersangka JC, HN, dan RS mereka menjualnya ke penadah yaitu tersangka DM," ucap Romdhon.

Dalam hal ini Romdhon mengatakan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, "Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan para tersangka," ujar Romdhon.

Terakhir Romdhon mengatakan gunamempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polresta Tangerang, "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka R, J, H, dan RS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 Tahun. Sedangkan tersangka DM, AI, DM, dan WE dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara," tutup Romdhon. [Icha]

Kurang dari 24 Jam, Polsek Cadasari Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor


GK, Pandeglang – Unit Reskrim Polsek Cadasari Polres Pandeglang, telah berhasil mengamankan terduga pelaku Curanmor di Jalan Raya Cimanuk - Cikoromoy Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang pada Minggu (27/11).

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kapolsek Cadasari AKP Lutfi Tamimi Napitupulu mengatakan bahwa pada hari Sabtu (26/11/2022), sekira pukul 14.00 Wib, pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Terduga pelaku pencurian berinisial IA (24), warga Cadasari Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang.

Adapun waktu terjadinya pencurian pada hari Sabtu (26/11) di Kontrakan tepatnya di Jalan Raya Serang - Pandeglang Kelurahan  Kadumerak Kecamatan Karangtanjung Kabupaten Pandeglang. ”Korban DE baru mengetahui terjadinya pencurian ketika bangun dari tidur dan akan melakukan aktifitas,” terang Lutfi.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cadasari dengan dasar Laporan Polisi Nomor 43 tanggal 26 November 2022. “Atas dasar laporan polisi tersebut, Polsek Cadasari yang dipimpin oleh Bripka Irfan Maulana langsung melakukan penyelidikan,” ujar Lutfi.

Kemudian tim berhasil menangkap terduga pelaku IA ketika sedang mengendarai sepeda motor hasil curian di Jalan Raya Cimanuk - Cikoromoy Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang. “Pada saat dilakukan introgasi, pelaku IA mengakui perbuatannya bahwa benar telah melakukan pencurian dan ditemukan barang bukti 1 lembar STNK Kendaraan R2 Honda VARIO 150 Nopol:A-2243-CT serta 1 unit kendaraan R2 Honda VARIO 150 Nopol:A-2243-CT,” terang Lutfi.

Sementara itu Lutfi menyebutkan akibat dari perbuatannya pelaku IA diancam 7 Tahun penjara. "Pelaku akan dijerat Pasal  363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara," tutup Lutfi. [Icha]

Kamis, 03 November 2022

Berantas Kejahatan, Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Ringkus 7 Pelaku Curanmor


GK, Lebak - Berantas Tindak Kejahatan, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Empat Kasus Curanmor di daerah hukum Polres Lebak.

Dalam Press Conferencenya Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK, MH, mengatakan,
"Dalam  waktu kurun satu minggu setelah saya perintahkan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak untuk mengungkap kasus kejahatan jalanan termasuk Aksi Curanmor, Alhamdulillah ada Empat Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor berhasil diungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak," ujar Wiwin. Kamis (3/11/2022)

Wiwin menjelaskan," Dua kasus terjadi di Wilayah Kecamatan Warunggunung, Satu kasus di Kecamatan Cileles dan Satu kasus di Kecamatan Cibadak,

"Dari Empat Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan Tujuh Pelaku yaitu Sdr. SA (27), Sdr. RH (19), MD (39), RD, (32), AW(25), AM (23) dan MA (26) berikut barang bukti sepeda motor sebanyak 13 ( tiga belas) unit yang terdiri dari Sepeda Motor Merk Honda Beat sebanyak 7 (tujuh) Unit, Merk Yamaha Aerox  sebanyak 1 (satu) unit, Honda Scopy 1 (satu) unit, Honda Revo 1 (satu) unit , Kawasaki KLX 150 sebanyak 1 (satu) unit, Yamaha Mio Soul sebanyak 2 ( dua ) unit.," Terangnya.

"Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yaitu Pelaku melakukan Pencurian kendaraan bermotor dihalaman rumah korban, dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan unci Leter T," lanjut Wiwin

"Kami menghimbau kepada Warga Masyarakat agar dalam memarkirkan kendaraannya gunakan kunci ganda untuk lebih menjaga keamanannya," imbaunya.

Terakhir, "Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan khususnya sepeda motor bisa mendatangi dan  mengecek dengan melengkapi surat -surat kendaraan tersebut, silahkan mengajukan permohonan pinjam pakai kita gratiskan untuk pengambilannya."

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K menjelaskan kronologis pengungkapan tersebut, "Berawal dari adanya kasus tersebut kami melakukan penyelidikan yang mendalam baik informasi dari masyarakat maupun TO yang sudah kami kantongi nama-namanya, kemudian kami melakukan penangkapan di beberapa tempat yang pertama di daerah hukum Polres Lebak, di Serang dan Tanggerang," Ucap Andi.

"Dimana di sejumlah tempat tersebut kami berhasil mengamankan ketujuh pelaku, setelah didalami para pelaku ini selain melakukan tindak pidana di Wilayah Lebak juga melakukan tindak Pidana di Serang sehingga kami juga melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Serang," tambahnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara dan Untuk Penadah Barang Curian kami kenakan pasal 480 KUHP ancaman penjara selama empat tahun," tegas Andi. [icha]

Selasa, 11 Oktober 2022

Cegah Curanmor Bhabinkamtibmas Tingkatkan Patroli Wilayah Binaan


GK, Lampung -
Dalam menjalin Kemitraan dan mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas,  Bhabinkamtibmas  Polsek jajaran Polresta Bandar Lampung melaksanakan Sambang dan pembinaan serta  Penyuluhan (Binluh) warga binaannya di kelurahan  masing - masing pada Selasa (11/10/2022).

Kegiatan tersebut merupakan upaya   untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,  dengan selalu Sambang dan Binluh kepada warga binaannya yang menggunakan kendaraan roda dua, agar tidak  memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat tanpa pengawasan dan memberi kunci ganda, agar  sedapat mungkin memperhatikan Kendarannya apabila parkir,  supaya terhindar dari korban pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). 

Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas memasang Spanduk Himbauan, juga langsung menyampaikan himbauan kamtibmas tentang waspada terhadap Curanmor, agar memarkir Sepeda motornya sedapat mungkin  terjangkau dengan pandangan mata dan beri kunci rahasia atau kunci  tambahan, supaya  tetap aman, selalu aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, jalin kekompakan dan kerukunan antar warga, jangan mudah percaya dengan  berita hoax, ujaran kebencian yang dapat memecah belah bangsa.

"Mari Bersama - sama menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia, menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan guna  tetap aman dan kondusif " Ucap Bhabinkamtibmas.

Terpisah Kasat Binmas Polresta AKP Kurmen Rubiyanto, S.H., M.M., Kegiatan sambang dan binluh tersebut merupakan salah satu upaya Kepolisian dalam hal ini Bhabinkamtibmas guna menekan angka kriminalitas khusunya Curanmor, Ujarnya.

AKP Kurmen mengatakan,  Bhabinkamtibmas sengaja kami kedepankan

Karena kami yakin dan percaya bahwa  Bhabinkamtibmaslah yang lebih  memahami Karakteristik wilayah dan masyarakatnya.

Karna Bhabinkamtibmasadalah personil yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,  sehingga diharapkan  himbauan tersebut bisa diterima oleh masyarakat. Tutup AKP kurmen.[melati]

Kamis, 06 Oktober 2022

Dua Spesialis Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kopo


GK, Serang - Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kopo Polres Serang keduanya di tangkap di wilayah Kabupaten Lebak pada Sabtu (24/09). 

Kapolsek Kopo Iptu Satibi menjelaskan, dua tersangka yang diamankan FK dan BG merupakan warga Kabupaten Lebak keduanya sudah melakukan pencurian sebanyak lima kali selama enam bulan terahir. 

Penangkapan keduanya, lanjut Iptu Satibi, berawal dari adanya laporan polisi pada Kamis (22/09), milik Furkon yang terparkir di are pondok pesantren Nurul Fiqih di wilayah Desa Nambo Kecamatan Kopo. 

"Hasil penyelidikan anggota Unit Reskrim Polsek Kopo kami berhasil mengamankan dua tersangka FK dan BG," jelas Satibi pada Kamis (06/10). 

Dari keterangan tersangka mereka melakukan aksi pencurian di lima TKP. Dengan sasaran tempat parkir dan rumah-rumah warga dan dilakukan secara rendom (acak-red). 

"Tidak ada target khusus kedua tersangka ini melakukan pencurian jika mendapat kesempatan, terutama kendaraan yang terparkir di toko waralaba," terang Satibi. 

Selain mengamankan lima unit kendaraan bermotor hasil curian petugas juga berhasil mengamankan barang bukti kunci leter T yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian. 

"Untuk kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Satibi. [rls/icha]