Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Sukarame. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sukarame. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Agustus 2024

Mendapat Bayaran 7 Juta per Bulan, Pria Asal Sumsel Edarkan Narkoba di Lampung



GK, Lampung - Seorang pemuda asal OKU, Sumatera Selatan ditangkap Polsek Teluk Betung Utara. Pemuda berinisial (M) menjadi bandar narkoba jaringan Palembang.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan terbongkarnya kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh pelaku.

"Anggota reskrim Polsek Teluk Betung Utara berhasil mengamankan satu pemuda berinisial M (19). Dia ditangkap saat hendak menghantarkan narkoba di salah satu pemakaman pada Rabu lalu," katanya, Jumat (2/8/2024).

Dari penangkapan ini, polisi kemudian mendatangi kontrakan pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Sukarame.

"Dirumah kontrakan ini, kami mendapatkan barang bukti lainnya yakni paket besar ganja dan sabu-sabu yang masih dalam bentuk kristal. Total barang bukti ini 9 kilogram ganja dan 241 gram sabu, dikontrakan pelaku ini juga kami mendapatkan barang bukti lainnya yakni timbangan digital," jelasnya.

"Hasil keterangan yang bersangkutan barang ini berasal dari Palembang, identitasnya sudah kami dapatkan dan saat ini masih dilakukan pengejaran," sambungnya.

Dari pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan perintah dari pelaku A (DPO) untuk mengedarkan narkoba di wilayah Bandar Lampung dengan bayaran Rp 7 juta perbulan

"Baru kok, sebulan itu saya dibayar Rp 7 juta, sudah 4 kali terima bayarannya. Saya diperintah untuk edarkan disini, tiap bulan ada bayarannya. Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan hidup aja," jelasnya.

Atas perbuatannya, (M) diganjar dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. (Red)

Minggu, 03 Maret 2024

Berbekal Kaos Merah Bertuliskan “COSMOS”, Polsek Sukarame Berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Sungai Urip Sumoharjo


GK, BANDAR LAMPUNG
– Polsek Sukarame berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di sungai Urip Sumoharjo, Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim Bandar Lampung.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, akhirnya Polisi berhasil menangkap RA (21), warga Desa Wiyono, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, yang merupakan ibu kandung dari anak yang dibuanganya di aliran sungai urip sumoharjo, beberapa hari lalu.

RA (21) yang berprofesi sebagai pramuniaga di sebuah toko elektronik, ditangkap petugas pada Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 02.00 Wib di rumah kakak kandung RA (21) yang terletak di Jalan PB. Marga, Sukadanaham, Tanjung Karang Barat Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung mengatakan bahwa pengungkapan kasus pembuangan bayi di sungai urip sumoharjo berbekal dari kaos merah bertuliskan COSMOS yang digunakan oleh RA (21) untuk membalut mayat bayi sebelum dibuang ke sungai.

“Berbekal kaos itu, kita telusuri, alhamdulillah kita nemui titik terang kasus pembuangan bayi tersebut” ungkap Kompol Warsito, pada Sabtu (02/03/2024) malam.

Warsito menjelaskan RA (21) melakukan persalinan anak kandungannya yang berjenis kelamin perempuan secara mandiri seorang diri di dalam kamar mandi rumah kakak kandung RA (21), Saat berhasil mengeluarkan sang bayi, RA (21) mencoba mengangkat si jabang bayi dengan mengambil kaki bayi tersebut, namun pegangan tangan RA (21) terlepas sehingga bayi masuk kedalam ember yang berisikan air, setelah diangkat bayi sudah tidak bernyawa.

Melihat bayi yang baru saja dilahirkan sudah tidak bernyawa, kemudian RA (21) menaruh bayi tersebut ke dalam baskom warna putih dengan dibalut menggunakan kaos warna merah bertuliskan “COSMOS”, Selanjutnya RA (21) keluar dari kamar mandi dan mengambil kantong plastic warna hitam serta dustbag warna abu abu.

Didalam kamar mandi kemudian RA (21) langsung memasukan mayat bayi yang sudah dibalut ptongan baju merah ke dalam plastic hitam dan dustbag, kemudian disimpan oleh RA (21) di ruang kamar solat rumah.
“Jadi mayat bayi di simpan oleh RA (21) selama 2 hari di ruang kamar solat rumah kakak kandungnya” Ungkap Kompol Warsito.

Warsito menambahkan pada hari Rabu, (28/02/2024), sekira jam 08.00 Wib, RA (21) membawa mayat bayi yang sudah dibungkus menggunakan sepeda motor kemudian dibuang oleh RA (21) di sungai Urip Sumoharjo.
“Dibuang ke sungai urip, karena sejalur dengan arah tempat RA (21) bekerja, jadi sekalian berangkat kerja” beber Warsito.

Saat ini RA (21) masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena diduga mengalami infeksi dibagian kandungannya.

“Ya saat ini pelaku RA (21) masih dirawat intensif di rumah sakit Bhayangkara” Ujar Kompol Warsito.

Selain menangkap pelaku RA (21), petugas juga menyita 1 buah kantong kresek warna hitam, 1 buah dustbag (tas) warna abu-abu, 1 potong kaos warna merah yang terdapat tulisan " COSMOS", 1 buah Baskom warna putih, dan 1 potong celana pendek olahraga warna merah. 

Akibat perbuatannnya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun,[red/rls]

Rabu, 07 Februari 2024

Beraksi di 8 TKP, Polsek Sukarame Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor


GK, BANDAR LAMPUNG
– Polsek Sukarame berhasil meringkus MY (37), warga Dusun I, Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.

MY (37) ditangkap lantaran diduga keras terlibat sejumlah aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sukarame.

Petugas mengamankan MY (37), di seputaran perlintasan rel kereta api, jalan urip sumiharjo Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim Bandar Lampung, pada Kamis (01/02/2024) siang.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan bahwa pelaku MY (37) tertangkap kurang dari satu jam setelah  kejadian, saat membawa lari sepeda motor hasil curian milik korban WS (21), yang sedang diparkir di pelataran rumah kost terletak di jalan Pulau Madura, kelurahan Way Halim Permai Bandar Lampung pada Kamis (01/02/2024) siang.

“Mendapatkan informasi, tim Tekab 308 Polsek Sukarame yang saat itu sedang melakukan hunting langsung bergerak melakukan pengejaran arah larinya pelaku sehingga berhasil menangkap dan mengamankan pelaku MY (37)” ungkap Kompol Warsito"

Pelaku MY (37) bersama rekannya RM (DPO) mengambil sepeda motor milik korban WS (21) yang diparkirkan di pelataran parkir kost, saat hendak membawa lari sepeda motor tersebut, aksi kedua pelaku diketahui oleh korban dan dilakukan pengejaran oleh petugas yang di bantu warga sekitar. 

Pelaku MY (37) yang bertugas membawa sepeda motor hasil curian kabur menuju kea rah perlintasan kereta api sedangkan RM (DPO) melarikan diri ke arah jalan pajajaran.

“Polisi di bantu Warga sekitar yang melihat kemudian melakukan pengejaran ke arah perlintasan kereta api jalan urip sumoharjo, karena saat itu kereta api melintas, akhirnya pelaku terhambat dan berhenti sehingga pelaku berhasil ditangkap” ujar Kompol Warsito.

Saat diamankan, Petugas menemukan 1 buah kunci letter T berikut 3 buah mata kunci letter T.

Warsito menerangkan bahwa hasil pemeriksaan, Pelaku MY (37) sudah 8 kali melakukan aksi serupa diantaranya di wilayah hukum Polsek Sukarame sebanyak 4 kali dan 4 TKP lainnya tersebar di wilayah di polsek jajaran Polresta Bandar Lampung dan wilayah hukum Polsek Jatiagung Lampung Selatan. 

"Saat ini masih terus kami dalami, melihat kemungkinan ada TKP lainnya" tandas Warsito. 

Dalam Peristiwa ini, Petugas berhasil menyita 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario 125 warna Hitam Nopol B 4376 FPB milik korban, 1 buah kunci letter T dan 3 buah anak mata kunci letter T. dan perkaranya akan di kembangkan terus,[Feby/Rilis]

Minggu, 28 Januari 2024

Gagalkan Aksi Tawuran, Polsek Sukarame Amankan 11 Remaja Berikut Sajam dan Sabuk Gir


GK, BANDAR LAMPUNG
- Polsek Sukarame kembali mengamankan belasan remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran. 

Sebanyak 11 remaja ini diamankan saat jajaran Polsek Sukarame melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), pada Minggu (28/01/2024) dini hari. 

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan bahwa ke sebelas remaja ini diamankan di jalan Soekarno Hatta, tidak jauh dari Gedung Bagas Raya, Sukarame Bandar Lampung. 

"Saat kita datangi dan kita lakukan pemeriksaan, kami menemukan senjata tajam, sabuk gir dan mercon" ungkap Kompol Warsito. 

Adapun identitas ke sebelas remaja tersebut yaitu DS (17), AR (17), IR (16), IL (14), MA (16), QS (16), WD (16), HF (15), YS (17), RA (16), dan AS (16). 

"Kesebelas remaja ini merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah, mereka mengaku tergabung dalam kelompok Gaza Lampung dan sebagain besar masih berstatus pelajar sekolah menengah atas" ungkap Warsito. 

Hasil interogasi, kesebelas remaja ini rencananya akan melakukan tawuran dengan salah satu kelompok di Bandar Lampung. 

"Berawal dari saling tantang, saling ejek melalui media sosial, dan akhirnya kesebelas remaja ini datang ke Bandar Lampung untuk menemui lawannya" ujar Kompol Warsito. 

Terhadap kesebelas remaja ini masih dilakukan pendataan dan pembinaan di Mapolsek Sukarame. 

Selain kesebelas remaja ini, Petugas juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis golok, satu buah sabuk gir, satu buah mercon, dan 4 unit sepeda motor.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menghimbau kepada masyarakat khususnya pada orang tua untuk lebih peduli dengan anak anaknya, berikan pengawasan terhadap aktifiktas anak anak khususnya di malam hari,[Feby/Rilis]

Selasa, 12 Desember 2023

Kapolresta Bandar Lampung Cek Gudang Logistik KPU Kota Bandar Lampung


GK, Bandar Lampung - Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K l., M.M., memantau dan melakukan pengecekan gudang penyimpanan logistik Pemilu 2024 yang terletak di Komplek Kantor KPU Kota Bandar Lampung, Jalan Pulau Sebesi, Sukarame Bandar Lampung, pada Senin (11/12/2023) sore. 

Didampingi oleh Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, kedatangan orang nomor satu di Polresta Bandar Lampung ini diterima langsung oleh salah satu komisioner KPU Kota Bandar Lampung. 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan bahwa pengecekan ini dilakukan guna memastikan logistik Pemilu yang ada di Gudang logistik KPU Kota Bandar Lampung dalam keadaan aman dan baik. 

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada permasalahan ataupun gangguan apapun yang dapat mempengaruhi proses penyimpanan maupun saat proses distribusi logistik nantinya" ungkap Kombes Pol Ino Harianto dalam narasi tertulisnya, Senin (11/12/2023) sore. 

Kombes Pol Ino Harianto juga menegaskan bahwa untuk memberikan jaminan keamanan, pihaknya telah menyiagakan personel pengamanan di Kantor KPU Kota Bandar Lampung maupun Gudang Logistik KPU Kota Bandar Lampung selama 1x24 Jam.

Lulusan Akpol 1996 ini juga menghimbau kepada pihak KPU Kota Bandar Lampung untuk rutin melakukan pengecekan kelengkapan pengamanan gudang, baik terkait instalasi listrik, atap gudan serta memastikan perangkat CCTV yang ada didalam maupun luar gudang dalam keadaan baik. 

"Kita tahu saat ini sudah mulai masuk musim penghujan, kiranya ini bisa diantisipasi, memastikan atap gudang tidak ada yang bocor agar logistik tetap dalam keadaan baik" ungkap Kombes Pol Ino Harianto. 

Kapolresta Bandar Lampung juga berpesan kepada personelnya yang melakukan pengamanan di Gudang logistik, agar tidak lengah dan tetap selalu waspada dalam kondisi apapun,[red/rilis]

Senin, 11 Desember 2023

Hendak Balap Liar, Polsek Sukarame Amankan 16 Remaja di Jalan By Pass Soekarno Hatta


GK, Bandar Lampung - Polsek Sukarame mengamankan 16 orang remaja yang diduga akan melakukan aksi balap liar di seputaran Jalan Soekarno Hatta By Pass Way Dadi Baru Sukarame Bandar Lampung. 


Ke 16 remaja ini terjaring, saat jajaran Polsek Sukarame melakukan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) malam libur dan melintas di depan Gedung Bagas Raya, Jalan Soekarno Hatta By Pass, Sukarame Bandar Lampung, pada Minggu (10/12/2023) jam 03.00 Wib. 


Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa selain ke 16 orang remaja, Petugas juga mengamankan 14 unit sepeda motor dengan berbagai merk. 


"Dari 16 orang yang kita amankan, 10 orang remaja merupakan warga Bandar Lampung, 5 orang warga Kabupaten Lampung Selatan dan 1 orang warga Kabupaten Pesawaran" ujar Kompol Warsito dalam narasi tertulisnya, Minggu (10/12/2023) siang. 


Hasil pemeriksaan, bahwa para remaja ini sedang berkumpul menunggu lawannya untuk melakukan aksi balap liar. 


"Terhadap 16 orang remaja ini, kita lakukan pembinaan dan pendataan, selanjutnya kita panggil orang tuanya" ucap Kompol Warsito. 


Warsito juga menghimbau kepada orang tua untuk lebih peduli dan memberikan pengawasan kepada anak anaknya agar tidak terjerumus ke dalam hal hal yang negatif. 


Polresta Bandar Lampung terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan melakukan upaya upaya pencegahan dan pembinaan,[red/rilis]

Selasa, 10 Oktober 2023

Warga Sukarame Serahkan Dosen dan Mahasiswi Yang Berlaku Tidak Pantas Ke Polda Lampung


GK, Lampung Selatan - Polda Lampung menerima penyerahan 2 orang atas dugaan perbuatan asusila oleh oknum dosen yang mengajar di salah satu Universitas yang ada di BandarLampung inisial S (31) dan mahasiswi VO (22) disalah satu perumahan di Sukarame, Bandar Lampung. Penyerahan kedua terduga pelaku asusila oleh warga Sukarame didampingi Ketua RT dan Security perumahan setempat.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan bahwa kedua orang tersebut diserahkan warga Sukarame ke Polda Lampung dan diterima oleh piket Ditreskrimum, selanjutnya ditangani oleh Subdit IV Renakta. Berdasarkan pengakuanya, mereka merupakan sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan selama 1 bulan.  

"Masyarakat merasa curiga terhadap perilaku mereka, oleh karena itu ketika mereka keluar rumah hendak makan malam, warga  memberhentikan kendaraan mereka. Warga menggiring ke rumah dosen S dan menginterogasinya. S  mengaku telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 6 kali. Sementara istri S tinggal di Bengkulu", ujarnya, Selasa (10/10/2023).

 Dalam perkara tersebut, Umi menyebut, hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk di kepolisian, baik itu oleh pihak keluarga keduanya maupun istri dari dosen tersebut.

Sementara dari pemeriksaan, mahasiswi VO mengetahui bahwa dosen tersebut sudah memiliki istri dan sudah berumah tangga. Jika keduanya terbukti bersalah, keduanya bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan terancam hukuman sembilan bulan pidana penjara. 

Dalam kasus tersebut, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa satu kotak tisu magic masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana, hingga daster.[Feby]

Sabtu, 12 Agustus 2023

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Sukarame Amankan 12 Unit Sepeda Motor Hasil Curian


GK, Bandar Lampung - Kepolisian Sektor Sukarame Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor dengan menangkap KD (50) warga Desa Tebing Kecamatan Melinting Lampung Timur. 

KD (50) ditangkap berdasarkan hasil pengembangan Kasus Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Hari Jumat tanggal 12 Juli 2023, yang terjadi di Jalan Pangeran Tirtayasa Sukabumi Bandar Lampung dengan kerugian 1 (satu) unit sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza Th. 2014 warna merah BE 3607 OX milik Robert. 

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa KD (50) merupakan salah satu penadah kendaraan hasil curian yang ada di wilayah Desa Tebing Kecamatan Melinting Lampung Timur. 

"Saat kami amankan, dikediaman KD (50), Kami menemukan 12 unit sepeda motor dengan berbagai merk yang kita duga sebagai hasil pencurian" ujar Kompol Warsito. 

Lebih lanjut, Kompol Warsito menjelaskan bahwa kronologis penangkapan KD (50) berawal dari upaya paksa penangkapan 2 orang yang diduga terlibat kasus Curanmor yaitu RD dan SB, namun upaya penangkapan itu gagal karena saat dilakukan penangkapan di kediaman kedua pelaku di Desa Tanjung Aji Melinting Lampung Timur, keduanya sudah tidak ada di lokasi. 

Berdasarkan serangkaian penyelidikan, Petugas mendapatkan informasi ada salah satu warga di Desa Tebing yang menjadi penadah kendaraan hasil curian. 

"Di dalam rumahnya KD (50), kita berhasil mengamankan sepeda motor Merk Honda Verza Th. 2014 warna merah BE 3607 OX milik saudara Robert, dan menemukan 11 sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana curanmor" ungkap Kompol Warsito.

Adapun 12 unit sepeda motor yang berhasil di amankan petugas yaitu ). Sepeda motor Honda Verza Th. 2014 warna merah BE 3607 OX, Sepeda motor Honda Mega Pro warna merah, Sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, Sepeda motor Honda Beat Street warna hitam,  Sepeda motor Honda Beat warna biru Silver,  Sepeda motor Honda Revo ansolut warna hitam,  Sepeda motor Honda Beat warna hitam lis hijau,  Sepeda motor Honda Beat warna hitam,  Sepeda motor Honda Verza warna merah, Sepeda motor Kawasaki warna orange, Sepeda motor Honda CB150R warna putih dan Sepeda motor Honda Revo warna hitam merah.

"Kita masih terus dalami dari mana saja sepeda motor hasil curian tersebut didapatkan oleh pelaku KD (50)" ujar Kompol Warsito. 

Saat ini pelaku KD (50) dan 12 unit sepeda motor yang diduga hasil curian sudah diamankan di Polsek Sukarame guna pengusutan lebih lanjut.[Feby]

Minggu, 18 Juni 2023

Sasar Tempat Karoke dan Kost, Tim Gabungan Polsek Sukarame Dan Puskesmas Way Halim Lakukan Mobile Skrinning HIV



Bandar Lampung - Kepolisian Sektor Sukarame Polresta Bandar Lampung bersama Puskesmas Way Halim Bandar Lampung menggelar kegiatan mobile skrinning penyakit menular HIV dan IMS, Sabtu, (17/06) malam. 


Dipimpin oleh Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, kegiatan diawali dengan terlebih dahulu melakukan apel dan koordinasi dengan pihak Puskesmas yang diwakili oleh drg. Dharma Dia Nora. 


Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah dalam mencegah penyebaran HIV dan IMS khususnya yang ada di wilayah hukum Polsek Sukarame. 


"Dalam hal kegiatan Mobile Skrinning, kami hanya bersifat memback up saja, pemeriksaan dilakukan oleh pihak Puskesmas" ujar Kompol Warsito. 


Lebih lanjut, Kapolsek Sukarame menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini petugas gabungan menyasar beberapa lokasi tempat hiburan malam maupun rumah kost. 


"Sasarannya, beberapa cafe dan tempat karaoke seputaran jalan Sutami PJR, maupun rumah kost di wilayah Way Halim" ujar Kompol Warsito. 


Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah wanita di tempat hiburan malam cafe di PJR, ada 24 wanita pemandu lagu yang dilakukan pemeriksaan, hasilnya tidak ditemukan pengidap penyakit HIV dan IMS. 


"Alhamdulilah dalam malam ini, kami tidak menemukan benda maupun hal hal yang membahayakan atau mengarah ke tindak pidana" ujar Kompol Warsito. (Feby)

Sabtu, 20 Mei 2023

Polsek Sukarame Tangkap 2 Pelaku Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong


GK, Bandar Lampung - Kepolisian Sektor Sukarame Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap 2 dari 4 orang pelaku komplotan pencuri spesialis rumah kosong.


Pelaku yaitu HA (28) dan BS (23), keduanya merupakan warga Desa Kunyaian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. 


Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan kedua pelaku tersebut ditangkap di Desa Kunyaian Kecamatan Wonosobo Tanggamus pada hari Kamis, (18/05/23) dini hari. 


"Kami bersama Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung dengan di back up jajaran Polres Tanggamus berhasil menangkap keduanya di sebuah pos ronda yang berada di desa kunyaian wonosobo Tanggamus" ucap Kompol Warsito.


Lebih lanjut Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan bahwa dua dari empat komplotan pencuri spesialis rumah kosong ini berhasil ditangkap setelah identitas keduanya teridentifikasi melalui rekaman CCTV saat melakukan aksinya di rumah milik salah satu warga yang berada di wilayah Sukarame Bandar Lampung pada awal bulan April 2023.


"Saat ini kami masih memburu 2 orang pelaku lainnya yaitu DI dan RN" ujar Kompol Warsito. 


Dalam aksinya, para pelaku ini berpura pura bertamu, jika rumah target kosong atau tidak ada orang, kemudian para pelaku langsung melakukan aksinya. 


"Mereka sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah kota Bandar Lampung" ujar Kompol Warsito. 


Lebih lanjut Kompol Warsito menjelaskan bahwa dalam aksinya para pelaku kerap membawa senjata api dan diduga hanya senjata api mainan untuk menakut nakuti korbannya apabila terpergok. 


 "Dari hasil pemeriksaan dua pelaku yang ditangkap, senjata api yang mereka bawa hanya senjata api mainan, Namun pihaknya tetap akan melakukan pendalaman terkait senjata api tersebut yang saat ini masih dibawa oleh dua pelaku lainya yang masih buron," ungkap Kompol Warsito.


Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita 1 (satu) buah obeng warna hijau sebagai alat yang digunakan pelaku, 1 (satu) buah helm hitam merk GM dan 1 (satu) buah kunci gembok yang rusak. 


"Kami masih terus melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk menggali kemungkinan ada TKP lain di kota Bandar Lampung" ucap Kompol Warsito. (Feby)

Jumat, 14 April 2023

Wujudkan Polri hadir Bantu Masyarakat, Polsek Sukarame Bagikan Sembako


GK, Bandar Lampung - Sebagai Wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat, Polsek Sukarame Polresta Bandar Lampung hadir dan bantu masyarakat dengan membagikan paket sembako kepada masyarakat kelurahan Nusantara Permai kec. Sukabumi  Kota Bandar Lampung, Kamis (13/04/2023)
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito yang didampingi Wakapolsek Iptu Virgamal mengatakan Polsek Sukarame menyiapkan 100 KG beras dan 20 Paket sembako berisi minyak, gula dan Mie Instan untuk dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan dan tinggal didaerah _Slum_.
Kapolsek mengatakan, kegiatan ini sebagai wujud kehadiran polri ditengah masyarakat dan terus membantu masyarakat.
“Semoga bantuan yang kami berikan ini bisa bermanfaat dan sedikit mengurangi beban masyarakat,” ucapnya.
“Jangan dilihat dari besar dan kecil bantuannya. Tapi ini merupakan bentuk kepedulian kami untuk saling membantu dan berbagi antar sesama” Ucap Kapolsek.
Sementara itu, Warti warga kelurahan Nusantara Permai mengucapkan terima kasih banyak kepada Pihak Polresta Bandar Lampung dalam hal ini Polsek Sukarame yang telah menyalurkan Bantuan Sosial ini.
“Terima Kasih kepada Bapak Kepolisian yang telah memberi bantuan kepada kami. Kami bersyukur dan berterima kasih banyak, semoga menjadi berkah dan ladang ibadah di bulan suci Ramadhan ini,” ucapnya.(Feby)

Rabu, 16 Maret 2022

Polsek Sukarame Tangkap Pelaku Jambret Ditempat Persembunyiannya


GK, Bandar Lampung - Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukarame berhasil menangkap seorang Pria pelaku jambret berinisial HG (36) asal Sumatra Selatan (Sumsel) yang kerap beraksi di Kota Bandar Lampung. 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. yang diwakilkan oleh Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, "Pelaku setidaknya sudah pernah menjambret tiga kali. Aksi terakhir dilakukan di Jalan Kimaja, Kecamatan Wayhalim, Kota Bandar Lampung pada Selasa, 1 Maret 2022 sekira Pukul 13.00 Wib. Modus Pelaku yaitu membuntuti korban TM (60) saat turun dari mobil usai mengambil uang di ATM. Korban turun karena ingin membeli petis dan pelaku pun datang mengambil paksa tas korban," Ucap Kapolsek, Rabu, (16/3/2022).

Setelah korban melaporkan ke Polisi, petugas langsung menyelidiki dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Hingga pelaku pun berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Gunungsulah, Kecamatan Wayhalim pada Kamis, 10 Maret 2022 sekira pukul 08.00 wib.


Berdasarkan pengakuan pelaku, ia baru satu bulan tinggal di Bandar Lampung. 

"Pelaku tunggal, memang spesialis jambret. Dia berkeliling untuk menemukan target sebelum melancarkan aksinya," kata Kapolsek.

"Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam, lima buah helm berbagai merek, serta dua ponsel Samsung S20 Ultra dan Z Fold," kata dia.

Terakhir Kapolsek Juga Berpesan Kepada Masyarakat Khususnya Perempuan dan Anak-anak untuk tidak menggunakan atau memainkan Handpone ketika diatas kendaraan sepeda motor karena hal ini dapat dijadikan kesempatan bagi para pelaku jambret.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.