Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Jambret. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jambret. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Maret 2022

Polsek Sukarame Tangkap Pelaku Jambret Ditempat Persembunyiannya


GK, Bandar Lampung - Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukarame berhasil menangkap seorang Pria pelaku jambret berinisial HG (36) asal Sumatra Selatan (Sumsel) yang kerap beraksi di Kota Bandar Lampung. 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. yang diwakilkan oleh Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, "Pelaku setidaknya sudah pernah menjambret tiga kali. Aksi terakhir dilakukan di Jalan Kimaja, Kecamatan Wayhalim, Kota Bandar Lampung pada Selasa, 1 Maret 2022 sekira Pukul 13.00 Wib. Modus Pelaku yaitu membuntuti korban TM (60) saat turun dari mobil usai mengambil uang di ATM. Korban turun karena ingin membeli petis dan pelaku pun datang mengambil paksa tas korban," Ucap Kapolsek, Rabu, (16/3/2022).

Setelah korban melaporkan ke Polisi, petugas langsung menyelidiki dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Hingga pelaku pun berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Gunungsulah, Kecamatan Wayhalim pada Kamis, 10 Maret 2022 sekira pukul 08.00 wib.


Berdasarkan pengakuan pelaku, ia baru satu bulan tinggal di Bandar Lampung. 

"Pelaku tunggal, memang spesialis jambret. Dia berkeliling untuk menemukan target sebelum melancarkan aksinya," kata Kapolsek.

"Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam, lima buah helm berbagai merek, serta dua ponsel Samsung S20 Ultra dan Z Fold," kata dia.

Terakhir Kapolsek Juga Berpesan Kepada Masyarakat Khususnya Perempuan dan Anak-anak untuk tidak menggunakan atau memainkan Handpone ketika diatas kendaraan sepeda motor karena hal ini dapat dijadikan kesempatan bagi para pelaku jambret.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kamis, 25 November 2021

Jambret HP Mahasiswi, IK Diringkus Tim Jatanras Polda Lampung



BANDAR LAMPUNG -- Tim Jatanras Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Lampung berhasil meringkus pelaku Pencurian dengan Kekerasan (curas). 

Terduga pelaku berinisial IK bin AS (21) warga Mesuji Provinsi Lampung ini ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Bandar Lampung pada Selasa 23 November 2021.

Wadir Krimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, warga Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung ini diamankan atas dugaan tindak pidana curas (Jambret) terhadap korban ME (mahasiswi) di jalan Diponegoro Teluk Betung Utara, Bandar Lampung pada Jumat, 19 November 2021 lalu.

"Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/2603/XI/2021/LPG/RESTA BALAM tanggal 19 November 2021," katanya kepada wartawan, pada saat konferensi pers di Mapolda Itera, Kamis (25/11).

Ia menjelaskan, IK melakukan perbuatannya pada pukul 21.30 wib, dengan cara memepet sepeda motor korban lalu merampas secara paksa dompet dan handphone yang dipegang korban.

"Pelaku IK ini menjambret karena butuh uang untuk mengganti handphone temannya yang telah dijual untuk mencicil sepeda motornya," ujarnya. 

Turut juga diamankan dalam kasus ini pelaku WA bin AD (20) warga Bekasi Jabar karena yang menyuruh pelaku IK untuk melakukan curas (jambret) dan menerima barang hasil kejahatan yang dialakukan pelaku IK berupa 1 unit handphone merk Vivo warna rose gold dan dompet milik korban.

"Akibat perbuatannya, tersangka IK bakal dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara sedangkan tersangka WA dijerat dengan pasal 365 KUHPidana jo pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara," tutupnya. [Sur]