Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Karantina. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Karantina. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Februari 2022

Cegah Adanya Permainan, Bareskrim Selidiki Lokasi Karantina PPLN


GARIS KOMANDO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi karantina bagi para WNA dan WNI yang menjadi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, proses penyelidikan dengan terjun langsung ke lokasi tersebut bertujuan untuk mencegah dan memastikan tidak adanya permainan karantina terhadap PPLN.

"Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dilokasi hotel repatriasi total 12 hotel dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (4/2).

Dedi menekankan, apabila dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidana, maka pihaknya tidak segan dan ragu untuk meningkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu untuk menjerat para tersangka atau pelaku tindak pidana, apabila sudah adanya bukti permulaan yang cukup.

"Prinsipnya sesuai perintah Kapolri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantianaan dari hulu sampai hilir. Sebagaimana diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Propokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19)," ujar Dedi.

Menurut Dedi, dari hasil koordinasi dan interview sementara, sejauh ini secara umum pelaksanaan karantina berjalan sesuai ketentuan.

"Beberapa pihak penyelenggara karantina akan diundang untuk klarifikasi lebih mendalam," ucap Dedi.

Disisi lain, kata Dedi, tim Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terkait data manifest penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik WNA maupun WNI dan PHRI.

Kemudian, Bareskrim Polri juga akan meminta data subyek yang melaksananakan karantina dimasing-masing lokasi karantina, seperti jumlah, identitas, dan nomor telepon.

"Melakukan tracing melalui checkpost subyek yang melaksanakan karantina," tutup Dedi. [Rls]

Rabu, 19 Januari 2022

Polda Lampung Akan Tindak Tegas Bagi PPLN Yang Tidak Karantina


GK, Bandar Lampung - Polda Lampung akan menindak tegas bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) maupun masyarakat yang terkonfirmasi positif covid-19 namun tidak melakukan karantina yang benar sesuai aturan yang berlaku,

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, bersama unsur tiga pilar yang tergabung dalam Satgas Penanganan covid-19 di Provinsi Lampung yaitu TNI-Polri dan Pemda masih akan terus menjalankan pengawasan terhadap Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan.

“Terutama bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) maupun masyarakat yang terkonfirmasi positif covid-19 namun tidak melakukan karantina yang benar sesuai aturan yang berlaku,” kata Pandra disela-sela kegiatan visit ke Ketua DPRD Provinsi Lampung, Selasa (18/1/2022) siang.

Pandra menjelaskan, hal itu sesuai dengan asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

“Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan himbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata Pandra.

Dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular, lanjut Pandra terdiri dari 3 ayat, adapun Ayat pertama menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

“Pada Ayat 2 berbunyi barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.500 ribu,” imbuhnya.

Selanjutnya pada Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

“Untuk penegakan karantina kesehatan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad). Lembaga itu terdiri dari unsur TNI atau Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama operasional TNI di bawah kendali Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan atau Pangkogabwilhan,” tegas Pandra.

Penegasan ini disampaikan Pandra kepada Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang melakukan pelanggaran dengan tidak melakukan karantina.

Pandra juga menghimbau kepada masyarakat agar benar-benar mentaati protokol kesehatan secara ketat dan mengikuti program vaksinasi di gerai-gerai vaksin secara gratis.

"Hal ini tentunya untuk menjaga kekebalan imunitas secara kelompok atau herd immunity," tutupnya. [Nnd]

Kamis, 06 Januari 2022

Tindaklanjuti Instruksi Presiden Soal Karantina PPLN, Kapolri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi



JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) soal melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan (prokes) ketat terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke wilayah Indonesia.

Komitmen tersebut diwujudkan oleh Kapolri, dengan meluncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi bagi pelaku perjalanan luar negeri. Platform itu merupakan komitmen dari Korps Bhayangkara yang merupakan representasi kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari transmisi penyebaran varian Covid-19, salah satunya adalah Omicron.

"Baru saja kami me-launching Aplikasi Monitoring Karantina Presisi. Dimana aplikasi ini merupakan bagian tindaklanjut kami melaksanakan arahan Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan pengawasan secara lebih ketat khususnya terhadap para pelaku perjalanan luar negeri yang baru kembali dan harus melakukan proses karantina sebagaimana diatur," kata Sigit di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Kamis (6/1/2022).

Dalam aturan terbaru, Pemerintah resmi mewajibkan para pelaku perjalanan luar negeri untuk melaksanakan karantina selama 7 sampai dengan 10 hari. Aplikasi Monitoring Karantina Presisi tersebut juga merupakan kerjasama dan sinergitas antara Polri dengan stakeholder terkait lainnya.

Mantan Kapolda Banten ini menambahkan, penggunaan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini akan diperkuat di pintu masuk atau entry point wilayah Indonesia. Yakni, Bandara Soetta, Bandara Juanda, Bandara Sam Ratulangi, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Nunukan, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, PLBN Entikong dan PLBN Motaain.

Menurut Sigit, pintu masuk wilayah itu harus dijaga secara ketat bagi para PPLN. Mengingat saat ini, kata Sigit, penyebaran varian Covid-19 Omicron di Indonesia, sebagian besar berasal dari Imported Case.

"Kami mencoba untuk memberikan bantuan ke anggota-anggota kita yang melaksanakan pengawasan khususnya di lokasi yang menjadi pintu masuk. Masyarakat kita yang datang dari luar negeri untuk betul-betul bisa kita awasi secara ketat dan disiplin. Sehingga kita bisa mengantisipasi agar pintu gerbang utama kita di Bandara, Pelabuhan, PLBN, bisa kita jaga. Karena ini pintu gerbang utama, kalau disini kita lemah maka risiko masuknya varian Delta dan Omicron tentunya betul-betul bisa terjadi apabila kita tidak mampu mengawasi dengan baik," ujar mantan Kabareskrim Polri tersebut.

Dengan diluncurkannya Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Sigit berharap, penanganan dan pengendalian Covid-19 yang saat ini sudah baik dapat dipertahankan kedepannya. Sebab itu, Sigit meminta kepada seluruh pihak, untuk tidak lengah ataupun abai terkait dengan penegakan prokes maupun aturan wajib karantina bagi para PPLN. 

Mengingat, kata Sigit, kenaikan angka Covid-19 akibat varian baru di beberapa negara mengalami peningkatan yang besar. Tetapi di Indonesia, lanjut Sigit, saat ini laju pertumbuhan Covid-19 masih dapat terkendali dan tidak mengalami lonjakan. Tentunya, hal itu membutuhkan sinergitas dan kerjasama antar-seluruh stakeholder. 

"Alhamdulilah di wilayah kita di Indonesia sampai saat ini bisa terjaga dan ini tentunya bisa terlaksana berkat kerja keras dan kerjasama dari seluruh stakeholder yang ada untuk menjaga agar laju Covid-19 ini bisa terkendali. Mulai dari proses penegakan aturan prokes hingga akselerasi vaksinasi," ucap Sigit.

Sigit memaparkan, dalam Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, terdapat beberapa fitur untuk melakukan pengawasan dan memastikan para PPLN menjalani masa wajib karantina. Fungsi utama diantaranya adalah, monitoring lokasi untuk memantau lokasi pengguna secara Real Time.

Lalu, Dashboard monitoring yang memantau keterisian lokasi karantina, statistik pelaku yang sedang melakukan karantina, dan ketika memasuki waktu berakhirnya karantina serta hasil tes RT-PCR. 

"Dashboard ini dipasang di hotel-hotel dan ditempat karantina serta Monitoring Center di Mabes Polri. Sehingga kita mengawasi selain yang karantina termasuk petugas yang melaksanakan pengawasan, bisa ikuti secara Real Time," kata Sigit.  
Adapun keunggulan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini, dikatakan Sigit, pengguna hanya melakukan Check In dengan QR Code yang secara otomatis akan menghitung masa berlaku karantina. Kemudian, petugas dapat memantau statistik dan radius jarak pengguna aplikasi dari lokasi karantina.

Selain itu, Alert atau notifikasi secara otomatis akan diberikan kepada petugas maupun command center apabila pengguna keluar dari radius lokasi karantina yang telah ditentukan. Apabila masa karantina telah berakhir, sistem akan memvalidasi sesuai aturan karantina dan memberikan notifikasi kepada petugas serta command center.

"Ini penting, karena kemampuan pengendalian Covid-19 tentunya akan memberikan kontribusi aktivitas masyarakat bisa lebih longgar. Karena kita yakin masyarakat kita aman dari Covid-19 dan berdampak pertumbuhan ekonomi nasional yang mewujudkan Indonesia tangguh dan tumbuh," ungkap Sigit.

Lebih dalam, Sigit berharap, masyarakat bisa memahami dan mengerti segala upaya dan penegakan aturan ini merupakan bagian dari Negara memberikan perlindungan kepada warga dari paparan virus corona berbagai jenis varian yang ada.

Dengan adanya jaminan kesehatan masyarakat, Sigit menyebut, Indonesia juga akan siap menggelar event nasional maupun Internasional kedepannya. Dimana, hal itu tentunya akan membangkitkan pertumbuhan perekonomian Indonesia jauh lebih baik lagi di tengah Pandemi Covid-19.

"Oleh karena itu, sekali lagi aturan yang ada mari kita laksanakan dengan baik. Kita jaga masyarakat kita, sehingga apabila Covid-19 betul-betul bisa kita kendalikan tahun ini kita akan hadapi event-event internasional. Dan itu semua tentunya juga diukur bagaimana kita mampu mengendalikan Covid-19 yang ada. Ini adalah kunci. Sehingga kita bisa melaksanakan event, mendorong pertumbuhan ekonomi. Sehingga Indonesia bisa melompat menjadi negara yang tidak kalah dengan negara maju yang ada," jelas Sigit.

Dalam kesempatan peluncuran ini, Kapolri juga menyempatkan melakukan dialog virtual dengan beberapa daerah yang menjadi pintu masuk wilayah Indonesia. Ia memastikan penguatan pengawasan penegakan prokes dan masa wajib karantina PPLN.

Launching ini juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BIN Jenderal (Purn) Budi Gunawan, Kasum TNI Letjen Eko Margiyono, pihak BNPB, Kemehub, Bea dan Cukai, Kemenkumham. [Red]

Jumat, 24 Desember 2021

Tinjau Bandara Soetta H-1 Natal, Kapolri Minta Pengawasan Ketat Masa Karantina PPI



BANTEN - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Kasum TNI Letjen Eko Margiyono, meninjau langsung proses penegakan protokol kesehatan (prokes) terhadap Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) yang masuk melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat (24/12/2021).

Dalam tinjauannya di H-1 perayaan Natal, Sigit menyatakan ada 14 tahapan yang akan dilewati oleh para pelaku perjalanan internasional ketika masuk ke Negara Indonesia melalui Bandara Soetta. Proses itu dimulai dari pemeriksaan hingga melakukan masa karantina wajib selama 10 hari. 

"Baru saja kami melaksanakan pengecekan secara langsung untuk mengetahui proses pemeriksaan terkait dengan kedatangan saudara-saudara kita pelaku perjalanan internasional. Secara umum kita lihat ada 14 tahapan yang harus dilalui. Mulai saat masuk kemudian dilaksanakan pemeriksaan awal sampai dengan tahap terakhir diarahkan menuju hotel atau wisma untuk melaksanakan karantina," kata Sigit usai mengecek langsung di Bandara Soetta.

Mantan Kapolda Banten ini menekankan, kepada seluruh petugas atau pihak terkait, untuk benar-benar memastikan bahwa masyarakat yang menjadi pelaku perjalanan internasional harus diwajibkan menjalani karantina selama 10 hari. 

Demi memastikan PPI tak meninggalkan tempat karantina, Menurut Sigit, selain pengawasan secara manual, harus ada pemanfaatan aplikasi teknologi informasi terkait dengan hal tersebut.

"Kemudian memastikan selama 10 hari masa karantina. Maka masyarakat atau pelaku perjalanan harus betul-betul berada di tempat. Oleh karena itu penggunaan aplikasi dan teknologi informasi ditambah pengecekan manual akan diberlakukan. Sehingga kita yakin masyarakat atau pelaku perjalanan internasional tetap berada di tempat," ujar eks Kabareskrim Polri itu.

Sigit menegaskan, penegakan secara kuat soal proses karantina terhadap PPI sangat penting, lantaran sebagai upaya atau antisipasi mencegah laju pertumbuhan Covid-19 serta masuknya varian baru Covid-19, yakni Omicron di Indonesia. Hal ini juga mencegah terjadinya lonjakan kasus aktif virus corona di dalam negeri pasca-perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Ini penting. Karena saat ini sedang berkembang varian baru Omicron dan dari info Kemenkes sudah ada delapan kasus yang rata-rata datang dari luar negeri. Dari kondisi ini kita pertahankan agar tertangani dengan baik di masa karantina," ucap Sigit.

Oleh karena itu, Sigit meminta kepada personel TNI-Polri, Satgas Covid-19, petugas bandara dan pihak lainnya yang terlibat, untuk bekerja secara maksimal dan profesional dalam melakukan pemantauan dan pengawasan proses karantina terhadap PPI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sigit memastikan, siapapun pihak yang melakukan pelanggaran terkait dengan aturan masa karantina ini, akan diberikan sanksi tegas. Menurut Sigit, semua hal itu dilakukan demi kepentingan keselamatan masyarakat Indonesia dari virus Covid-19.

"Terhadap pelanggaran yang ada silahkan diproses. Sehingga kita yakin seluruh proses berjalan tanpa ada yang dilanggar. Karena ini untuk kepentingan kesehatan yang lain. Varian baru Omicron berkembang dengan kecepatan lima kali dan bisa bertransmisi pada orang yang pernah divaksin. Ini tentunya menjadi langkah-langkah yang harus kita lakukan dengan baik. Ini membuat masyarakat tak nyaman tapi harus kita lakukan karena keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi," papar Sigit.

Dalam kesempatan itu, Sigit beserta rombongan juga menyempatkan memantau penegakan prokes di bandara dan pelabuhan lainnya secara virtual. 

Selain Bandara Soetta, adapula Bandara Sam Ratulangi, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Nunukan, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dam PLBN Entikong.

Dalam pengarahannya, Sigit meminta kepada pihak bandara maupun pelabuhan untuk menyiapkan strategi dan solusi untuk menghindari terjadinya kontak erat antar sesama pelaku perjalanan internasional ketika melewati proses sebelum memasuki karantina.

"Ini mohon dicarikan solusi utama, terkait dengan masalah waktu tadi sudah bagus ada kemajuan. Namun disisi lain memisahkan antara risiko agar tak terjadi kontak erat. Tolong dipikirkan. Ada beberapa masukan langsung dibawa ke wisma. Di wisma sambil menunggu ada ruang khusus kemudian dipisahkan terkonfirmasi atau tidak," tutur Sigit.

Sigit berharap, dalam hal tersebut harus ada tahapan evaluasi yang rutin dilakukan. Sehingga, tidak ada kontak erat antar masyarakat yang setelah dilakukan pengecekan ternyata ada yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

"Ada kecenderungan untuk kontak erat dengan yang lain. Termasuk keluhan adanya antrean yang agak panjang dan kemudian waktunya agak lama yang memang harus dipikirkan. Bisa dipersingkat namun penegakan aturan terkait dengan SOP prokes tetap terlaksana dengan optimal," tutup Sigit. [Red]

Sabtu, 23 Oktober 2021

Pimpin Apel Pasukan Sambut Wisman di Bali, Kapolri: Sebagai Gerbang Terakhir Tolong Disiplin


Bali -
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Apel gelar pasukan dalam rangka kesiapan penerimaan Wisatawan Mancanegara (Wisman) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (23/10).

Sebelum memimpin Apel pasukan, Panglima TNI dan Kapolri mengecek langsung lokasi hotel yang akan dijadikan tempat karantina Wisman dan melihat alur atau proses penerimaan turis asing ketika hendak berlibur ke Pulau Dewata.

"Apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk kesiapan pengamanan dan penegakan protokol kesehatan dalam rangka penerimaan wisatawan mancanegara di Bali, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana," kata Sigit dalam amanatnya.

Pembukaan pintu Internasional telah diatur dalam Keputusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021. Diantaranya proses karantina untuk Wisman dilakukan selama 5X24 jam atau 5 hari sejak kedatangan.

Terkait hal itu, Sigit menekankan, kepada seluruh personel TNI-Polri untuk memastikan seluruh persyaratan dan protokol kesehatan (prokes) terhadap kedatangan Wisman dijalankan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. 

Menurut Sigit, dalam penerimaan turis asing, personel TNI dan Polri harus bekerjasama dan bersinergi agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Apabila prosedur penerimaan Wisman kecolongan atau tidak sesuai SOP, kata Sigit, hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan lonjakan laju pertumbuhan virus corona dan adanya ancaman transmisi varian Covid-19 dari luar negeri. Sehingga, tak hanya warga Bali yang terdampak, melainkan seluruh masyarakat Indonesia akan dirugikan.

"Integritas dan kerjasama antar Satgas yang ada di dalamnya betul-betul solid. Rekan-rekan adalah gerbang terakhir penanganan Covid-19 kalau kecolongan angka akan naik. Sebagai gerbang terakhir tolong disiplin, integritas, kerjasama baik dipertahankan agar kita bisa menjaga sesuai SOP yang ada dan benar," ujar Sigit menegaskan kepada seluruh pasukan Apel.

Mantan Kapolda Banten ini menekankan, dibukanya pintu Wisman ke Bali, merupakan wujud dari salah satu kerja keras dari Pemerintah bersama masyarakat, dalam melakukan penanganan dan pengendalian Covid-19.

Dengan penurunan kasus harian hal itu akan dibarengi dengan diturunkannya level PPKM. Sehingga, aktivitas masyarakat secara perlahan akan dibuka atau kembali normal, dengan tetap menerapkan prokes yang kuat.

Dibukanya penerimaan Wisman ini, menurut Sigit juga upaya dari Pemerintah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Khususnya Bali, wilayah tersebut sangat terdampak karena sektor pariwisatanya terhenti akibat Pandemi Covid-19. 

"Ini merupakan tindaklanjut dari upaya kerja keras dari seluruh tim yang tergabung dalam upaya menekan laju pertumbuhan Covid-19, sehingga saat ini laju Covid-19 di Indonesia bisa dikendalikan. Pemerintah melakukan evaluasi termasuk persiapan kita dalam memberikan kesempatan membuka lagi Bandara Internasional untuk menerima kedatangan turis," ucap eks Kabareskrim Polri ini.

Setelah mengecek alur penerimaan, Sigit mengungkapkan, TNI-Polri harus memastikan Wisman itu dilakukan pengecekan soal vaksinasi, kemudian surat test RT-PCR dan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan turis itu negatif dari Covid-19, hingga menuju lokasi karantina yang disiapkan.

"Secara umum persiapan cukup baik. Namun demikian ada perbaikan maupun koreksi serta evaluasi untuk memastikan semua yang dilaporkan dan kita kunjungi berjalan dengan baik. Khususnya beberapa tempat yang menjadi perhatian bersama di area yang digunakan untuk menunggu. Proses PCR satu jam tolong seluruh satgas yang tergabung tolong pak Gubernur di cek ulang. Kita memastikan tes PCR sesuai apa yang diharapkan," papar Sigit. 

Kemudian, Sigit juga menyatakan soal kesiapan di hotel lokasi karantina. Ia sangat menekankan agar lima hari proses karantina dilakukan sesuai aturan. Bahkan, Sigit juga memberikan solusi untuk menyiapkan kegiatan yang membuat Wisman tidak mengalami rasa bosan selama menjalani isolasi. 

"Kemudiam terkait dengan wilayah digunakan untuk karantina, pastikan bahwa masyarakat ataupun wisatawan yang berkunjung melaksanakan aturan yang ada terkait dengan ketentuan 5 hari. Dan ini menimbulkan kejenuhan dan harus dipikirkan bagaimana di area yang dipakai karantina ada beberapa kegiatan yang tentunya bisa diberikan untuk hilangkan kejenuhan," papar Sigit.

Sigit berharap, kesiapan penerimaan Wisman di Bali ini bisa berjalan dengan baik. Mengingat, Pulau Dewata juga akan menyelenggarakan beberapa event Internasional kedepannya. Sehingga, harus dibuktikan bahwa Indonesia mampu menjalankan agenda nasional atau internasional dengan tetap memperhatikan faktor kesehatan.

Menurut Sigit, Indonesia telah membuktikan ke mata dunia bahwa kedua hal itu mampu dilaksanakan. Hal tersebut tercermin dalam penyelenggaraan PON ke-XX di Papua, yang berjalan aman dan tidak adanya lonjakan kasus aktif virus corona.

"Oleh karena itu pentingnya dievaluasi terkait perkembangan dari negara dimana turis tersebut akan datang. Sehingga kemudian kita akan menjadi lebih siap dan di dalam pengecekan akan lebih hati-hati. Ada risiko yang kita hadapi apabila kita kendor dan lalai," tutup Sigit. [Sur]