GK, PESAWARAN | Polres Pesawaran, Polda Lampung, terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2023, yang saat ini telah memasuki hari kesebelas.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Kamis, 20 Juli 2023
Operasi Patuh Krakatau 2023, Pemotor Tak Berhelm Dominasi Pelanggaran
GK, PESAWARAN | Polres Pesawaran, Polda Lampung, terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2023, yang saat ini telah memasuki hari kesebelas.
Sabtu, 25 Maret 2023
Jelang Buka Puasa, Polres Way Kanan Berbagi Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan
GK, WAY KANAN - Menjelang buka puasa, Polres Way Kanan membagikan takjil kepada para pengguna jalan di depan mako Polres Way Kanan. Sabtu (25/03/2023).
Rabu, 26 Oktober 2022
Pembuatan SIM Tanpa Calo, Begini Mekanisme di Polres Lampung Timur
GK, Lampung - Surat Ijin Menegmudi dalam masyarakat di kenal dengan SIM merupakan salah satu hal terpenting dimiliki pengguna kendaraan bermotor.
Namun beberapa masyarakat banyak yang mengabaikan kepentingan tersebut yang dimana dengan berbagai alasan salah satunya keberadaan calo.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Lantas Polres Lampung Timur Polda Lampung Iptu Bima Alief Caesar Gumilang menyampaikan sosialisasi terkait pembuatan SIM di Satpas 2534 Polres Lampung Timur yang bebas dari calo.
"Silahkan kepada masyarakat yang akan melakukan pembuatan SIM baik baru maupun perpanjang, datang langsung ke Satpas 2534 ataupun melalui pelayanan Satu Atap bagi yang melakukan perpanjangan. Kami juga menyediakan pelayanan mobil SIM Keliling yang tentunya bebas dari pungli dan calo," ujar Bima.
"Agar terbebas dari pungli maupun calo maka ada berapa mekanisme yang perlu masyarakat ketahui dan tentunya kami sosialisasikan melalui berbagai media baik cetak maupun elektronik bahkan secara langsung," tambahnya.
Jelas Kasat Lantas Sesuai pasal 77 UU No. 22 Tahun 2009 pada ayat (1) menjelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Dan pada ayat (2) menjelaskan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas 2 (dua) jenis yakni pertama surat izin mengemudi kendaraan bermotor perseorangan dan kedua surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum.
Pertama golongan surat izin mengemudi (SIM) Perseorangan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Persyaratan Permohonan SIM Perseorangan yang harus dipenuhi batas usia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D lalu usia 20 tahun untuk SIM B1 dan usia 21 tahun untuk SIM B2.
Syarat administratif harus memiliki elektronik KTP (Kartu Tanda Penduduk), mengisi formulir permohonan, rumusan sidik jari, sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter, sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
Selanjutnya lulus ujian teori, ujian praktik dan/atau ujian ketrampilan melalui simulator.
Syarat tambahan berdasarkan pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi kendaraan bermotor yang akan mengajukan permohonan surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan dan untuk Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
Persyaratan permohonan SIM umum persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM Perseorangan.
1. Persyaratan Usia
– SIM A Umum 20 (dua puluh) tahun
– SIM B1 Umum 22 (dua puluh dua) tahun
– SIM B2 Umum 23(dua puluh tiga) tahun
2. Persyaratan Khusus
– Lulus Ujian Teori
– Lulus Ujian Praktik
Syarat tambahan permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan, untuk permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
Sedangkan untuk permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bula
Rincian standar waktu penerbitan SIM baru/pengalihan golongan :
1. Pendaftaran = 4 Menit
2. Pembayaran Biamin SIM di Bank BRI = 1 Menit;
3. Ujian Teori = 30 Menit
4. Ujian Praktek R2 / R4 = 30 Menit
5. Produksi = 1 Menit;
6. Penyerahan SIM = 1 Menit;
7. Arsip dan document = 1 Menit;
Total durasi waktu = 68 Menit.
Rincian Standar Waktu Penerbitan SIM Perpanjangan :
1. Pendaftaran = 4 Menit
2. Pembayaran Biamin SIM di Bank BRI = 1 Menit;
3. Produksi = 1 Menit;
4. Penyerahan SIM = 1 Menit;
5. Arsip dan document = 1 Menit;
Total durasi waktu sekitar 8 menit dan untuk biaya penerbitan SIM sesuai dengan PP no 76 tahun 2020.[Melati]
Jumat, 30 September 2022
Akibat Mengantuk Saat Berkendara, 1 Orang Alami Luka, Kasatlantas Polresta Tangerang Jelaskan Kronologi
Selasa, 27 September 2022
Truk Bermuatan 10 Ton Gabah Terguling di Jalinbar Pringsewu, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup Arus Lalin
GK, Lampung - Kendaraan truk bernomor Polisi BE 8393 GT terguling di tapi ruas alan lintas Barat Sumatera Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu, Lampung pada Selasa (27/9/22) pagi.
Akibatnya barang muatan berupa ratusan karung berisi gabah padi tumpah kejalan raya sehingga membuat arus lalu lintas dilokasi tersendat.
Pengemudi truk Pahduliyanto mengatakan, saat peristiwa tersebut terjadi kendaraan melaju dari arah Bandar Lampung menuju Pekon Bumi Ayu Pringsewu dengan membawa muatan 10 ton gabah padi.
Saat melintas dilokasi kejadian dirinya hendak menepi untuk membeli sarapan pagi, namun apes Gorong gorong yang dilintasinya tidak kuat sehingga amblas.
"Tadi minggir mau sarapan pagi, eh malah gorong-gorongnya ambles lalu truk terguling," tutur warga Trimurejo Lampung Tengah itu kepada awak media.
Terpisah kasat lantas Polres Pringsewu Polda Lampung Iptu Khoirul Bahri mengatakan, Peristiwa truk terguling terjadi sekira pukul 06.15 Wib. Kendaraan itu sebelumnya melintas arah Bandar Lampung menuju Pringsewu dan membawa muatan ratusan karung berisi gabah padi siap giling.
Menurut kasat lantas, truk terguling lantaran gorong gorong yang dilintasinya amblas lantaran tidak kuat menopang berat kendaraan. Akibatnya truk terguling dan muatan yang dibawa tumpah memenuhi sebagian badan jalan.
"Akibat kejadian itu, arus lalu lintas dari kedua arah sempat tersendat lantaran ratusan karung berisi gabah memenuhi sebagian badan jalan," jelas Kasat Lantas mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi
Atas kejadian itu, lanjut kasat lantas, Sejumlah Polantas yang diterjunkan ke TKP langsung melakukan rekayasa lalu lintas dengan menerapkan sistem buka tutup arus lalin.
Disampaikannya, kendaraan truk yang terguling berhasil dievakuasi sekira pukul 09.15 Wib setelah ditarik dengan menggunakan kendaraan derek.
“Alhamdulillah barang muatan dan Kendaraan sudah berhasil dievakuasi dan arus lalin dari kedua arah sudah normal kembali.” Tandasnya.[Melati]

















