Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Kasatlantas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasatlantas. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Juli 2023

Operasi Patuh Krakatau 2023, Pemotor Tak Berhelm Dominasi Pelanggaran


GK, PESAWARAN | Polres Pesawaran, Polda Lampung, terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2023, yang saat ini telah memasuki hari kesebelas.

Berbagai upaya tersebut mencakup kegiatan preemtive berupa Dikmas lantas, pemasangan banner,baliho pembagian leaflet, serta sosialisasi di sekolah, dan komunitas. Selain itu, media sosial, media cetak, dan media elektronik juga dimanfaatkan sebagai sarana untuk menyebarkan informasi dan pesan kampanye keselamatan berlalu lintas.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo S.IK., M.Si.,(Han) melalui Kasatlantas AKP Wartoyo,  kepada Lampung7.com diruang kerjanya Mapolres Pesawaran, Kamis (20/7/2023).

Kasat Lantas juga menjelaskan bahwa Operasi Patuh Krakatau 2023 tidak hanya berfokus pada pendekatan preemtif dan preventif saja,namun juga pada penegakan hukum terhadap tujuh sasaran prioritas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban lakalantas.

"Hingga saat ini kami terus melakukan upaya preventif 40 persen dan 40 upaya Preemtif dan sisanya penegakan hukum," ujar Wartoyo.

Kasat Lantas menyebut bahwa mayoritas pelanggaran lalu lintas di kabupaten Pesawaran didominasi oleh pengendara sepeda motor. Pelanggaran tidak menggunakan helm sebagai jenis pelanggaran terbanyak. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, pelanggaran utama adalah tidak menggunakan sabuk keselamatan.

"Selama pelaksanaan operasi patuh Krakatau 2023, angka kecelakaan cendrung stabil dan tidak ada peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya," jelas Kasatlantas.

AKP Wartoyo juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mensukseskan Operasi Patuh dengan selalu berprilaku tertib dalam berlalu lintas. Diharapkan dengan adanya kesadaran yang tinggi dari masyarakat, angka pelanggaran, kecelakaan, dan korban lalu lintas dapat mengalami penurunan. [Feby]

Sabtu, 25 Maret 2023

Jelang Buka Puasa, Polres Way Kanan Berbagi Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan


GK, WAY KANAN - Menjelang buka puasa, Polres Way Kanan membagikan takjil kepada para pengguna jalan di depan mako Polres Way Kanan. Sabtu (25/03/2023).

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatlantas AKP Elvis Yani menyampaikan bahwa berbagai takjil gratis untuk berbuka puasa kepada pengguna jalan seperti sopir, tukang ojek, maupun masyarakat umum lainnya dilakukan sebagai bentuk kedekatan dan kecintaan sesama manusia dalam bulan Ramadhan penuh hikmah ini.

Lanjut Elvis , di momen bulan Ramadhan ini kami isi dengan berbagai kebaikan-kebaikan dalam mencari berkah salah satunya dengan memberikan satu persatu bingkisan takjil berbuka puasa kepada pengguna jalan, yang kebetulan sedang melintas.

Karena ini bertepatan dengan puasa, sehingga kami membagikan takjil untuk berbuka puasa untuk masyarakat.

"Insya Allah kegiatan berbagi ini akan dilaksanakan setiap menjelang buka puasa selama bulan ramadhan,"Jelas Kasatlantas.

Selain membagikan takjil, kami juga menghimbau kepada pengguna jalan agar tertib berlalu lintas dan dilarang menggunakan knalpot brong,”Harap Kasatlantas. [Feby]

Rabu, 26 Oktober 2022

Pembuatan SIM Tanpa Calo, Begini Mekanisme di Polres Lampung Timur


GK, Lampung -
Surat Ijin Menegmudi dalam masyarakat di kenal dengan SIM merupakan salah satu hal terpenting dimiliki pengguna kendaraan bermotor.

Namun beberapa masyarakat banyak yang mengabaikan kepentingan tersebut yang dimana dengan berbagai alasan salah satunya keberadaan calo.

Menanggapi hal tersebut Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Lantas Polres Lampung Timur Polda Lampung Iptu Bima Alief Caesar Gumilang menyampaikan sosialisasi terkait pembuatan SIM di Satpas 2534 Polres Lampung Timur yang bebas dari calo.

"Silahkan kepada masyarakat yang akan melakukan pembuatan SIM baik baru maupun perpanjang, datang langsung ke Satpas 2534 ataupun melalui pelayanan Satu Atap bagi yang melakukan perpanjangan. Kami juga menyediakan pelayanan mobil SIM Keliling yang tentunya bebas dari pungli dan calo," ujar Bima.

"Agar terbebas dari pungli maupun calo maka ada berapa mekanisme yang perlu masyarakat ketahui dan tentunya kami sosialisasikan melalui berbagai media baik cetak maupun elektronik bahkan secara langsung," tambahnya.

Jelas Kasat Lantas Sesuai pasal 77 UU No. 22 Tahun 2009 pada ayat (1) menjelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Dan pada ayat (2) menjelaskan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas 2 (dua) jenis yakni pertama surat izin mengemudi kendaraan bermotor perseorangan dan kedua surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum.

Pertama golongan surat izin mengemudi (SIM) Perseorangan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.

SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.

SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Persyaratan Permohonan SIM Perseorangan yang harus dipenuhi batas usia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D lalu usia 20 tahun untuk SIM B1 dan usia 21 tahun untuk SIM B2.

Syarat administratif harus memiliki elektronik KTP (Kartu Tanda Penduduk), mengisi formulir permohonan, rumusan sidik jari, sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter, sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

Selanjutnya lulus ujian teori, ujian praktik dan/atau ujian ketrampilan melalui simulator.

Syarat tambahan berdasarkan pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi kendaraan bermotor yang akan mengajukan permohonan surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan dan untuk Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.

Persyaratan permohonan SIM umum persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM Perseorangan.

1. Persyaratan Usia

– SIM A Umum 20 (dua puluh) tahun

– SIM B1 Umum 22 (dua puluh dua) tahun

– SIM B2 Umum 23(dua puluh tiga) tahun

2. Persyaratan Khusus

– Lulus Ujian Teori

– Lulus Ujian Praktik

Syarat tambahan permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan, untuk permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.

Sedangkan untuk permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bula

Rincian standar waktu penerbitan SIM baru/pengalihan golongan :

1. Pendaftaran = 4 Menit

2. Pembayaran Biamin SIM di Bank BRI = 1 Menit;

3. Ujian Teori = 30 Menit

4. Ujian Praktek R2 / R4 = 30 Menit

5. Produksi = 1 Menit;

6. Penyerahan SIM = 1 Menit;

7. Arsip dan document = 1 Menit;

Total durasi waktu = 68 Menit.

Rincian Standar Waktu Penerbitan SIM Perpanjangan :

1. Pendaftaran = 4 Menit

2. Pembayaran Biamin SIM di Bank BRI = 1 Menit;

3. Produksi = 1 Menit;

4. Penyerahan SIM = 1 Menit;

5. Arsip dan document = 1 Menit;

Total durasi waktu sekitar 8 menit dan untuk biaya penerbitan SIM sesuai dengan PP no 76 tahun 2020.[Melati]

Jumat, 30 September 2022

Akibat Mengantuk Saat Berkendara, 1 Orang Alami Luka, Kasatlantas Polresta Tangerang Jelaskan Kronologi


GK, Serang - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pemda Tigaraksa depan PT. Electronic Technology Indolas Desa Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang pada Jumat (30/09) sekitar pukul 02.00 Wib. 

Kendaraan yang terlibat kecelakaan antara Sepeda Motor Honda Vario Nopol : B-4779-BVM yang dikendarai MY (42) dengan kendaraan Light Truck box Mitsubishi Nopol : B-9653-JZM yang dikemudikan AP (48) . 

Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikry Ardiansyah membenarkan kejadian tersebut yang mengakibatkan 1 orang  mengalami luka, “Benar telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 1 orang mengalami luka robek didagu, luka dibagian wajah dan kaki kiri lecet serta kendaraan rusak berat,” kata Fikry pada Jumat (30/09). 

Selanjutnya Fikry menjelaskan kronologis kejadian laka lantas tersebut. “Ketika Kendaraan Sepeda Motor Honda Vario Nopol : B-4779-BVM datang dari arah Pemda menuju Cikupa sesampainya di TKP diduga mengantuk saat perjalanan pulang kerja kemudian membentur body belakang sebelah kanan kendaraan Light Truck box Mitsubishi Nopol : B-9653-JZM yang berhenti dikiri jalan karena mogok," ujar Fikry 

Fikry menambahkan akibat dari kecelakaan tersebut pengendara motor mengalami luka, "Selanjutnya dievakuasi ke RSUD Tangerang serta kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan di kantor unit laka Satlantas Polresta Tangerang untuk proses penyelidikan," tambah Fikry. 

Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdon Natakusuma menyampaikan prihatin atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 1 orang mengalami luka luka. "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar saat mengemudikan kendaraan dijalan tetap waspada dan berhati-hati serta mengendarai kendaraan dengan konsentrasi penuh agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal," himbau Raden. 

Terakhir, Raden meminta agar pengendara disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. "Utamakan Keselamatan karena keluarga menanti di rumah," tutup Raden. [rls/icha]

Selasa, 27 September 2022

Truk Bermuatan 10 Ton Gabah Terguling di Jalinbar Pringsewu, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup Arus Lalin


GK, Lampung -
Kendaraan truk bernomor Polisi BE 8393 GT terguling di tapi ruas alan lintas Barat Sumatera Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu, Lampung pada Selasa (27/9/22) pagi.

Akibatnya barang muatan berupa ratusan karung berisi gabah padi tumpah kejalan raya sehingga membuat arus lalu lintas dilokasi tersendat.

Pengemudi truk Pahduliyanto mengatakan, saat peristiwa tersebut terjadi kendaraan melaju dari arah Bandar Lampung menuju Pekon Bumi Ayu Pringsewu dengan membawa muatan 10 ton gabah padi.

Saat melintas dilokasi kejadian dirinya hendak menepi untuk membeli sarapan pagi, namun apes Gorong gorong yang dilintasinya tidak kuat sehingga amblas.

"Tadi minggir mau sarapan pagi, eh malah gorong-gorongnya ambles lalu truk terguling," tutur warga Trimurejo Lampung Tengah itu kepada awak media.

Terpisah kasat lantas Polres Pringsewu Polda Lampung Iptu Khoirul Bahri mengatakan, Peristiwa truk terguling terjadi sekira pukul 06.15 Wib. Kendaraan itu sebelumnya melintas arah Bandar Lampung menuju Pringsewu dan membawa muatan ratusan karung berisi gabah padi siap giling.

Menurut kasat lantas, truk terguling lantaran gorong gorong yang dilintasinya amblas lantaran tidak kuat menopang berat kendaraan. Akibatnya truk terguling dan muatan yang dibawa tumpah memenuhi sebagian badan jalan.

"Akibat kejadian itu, arus lalu lintas dari kedua arah sempat tersendat lantaran ratusan karung berisi gabah memenuhi sebagian badan jalan," jelas Kasat Lantas mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi

Atas kejadian itu, lanjut kasat lantas, Sejumlah Polantas yang diterjunkan ke TKP  langsung melakukan rekayasa lalu lintas dengan menerapkan sistem buka tutup arus lalin.

Disampaikannya, kendaraan truk yang terguling berhasil dievakuasi sekira pukul 09.15 Wib setelah ditarik dengan menggunakan kendaraan derek.

“Alhamdulillah barang muatan dan  Kendaraan sudah berhasil dievakuasi dan arus lalin dari kedua arah sudah normal kembali.” Tandasnya.[Melati]

Sabtu, 24 September 2022

Gagal Menyalip, Mobil Pick Up Terbalik, Ini Penjelasan Kasatlantas Polresta Serang


GK, Serang - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Serang Pandeglang tepatnya di Kampung Lame Hideng Desa Penyirapan Kecamatan Baros Kabupaten Serang pada Jumat (23/09) sekitar pukul 23.00 Wib.

Kecelakaan antara kendaraan Suzuki pick up Nopol: A-8770-CT yang dikendarai FR (22) dengan membawa 10 penumpang yaitu AP (13), MF (6), MB (16), FF (14), HR (13), MP (13), MH (10), AD (11), MS (13) dan SH (12) dengan kendaraan mobil yang Nopol dan identitasnya tidak diketahui.

Kasatlantas Polresta Serang Kota Kompol Try Wilarno membenarkan kejadian tersebut yang mengakibatkan satu korban luka berat dan sembilan korban luka ringan serta kerugian materi. 

“Benar telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 9 korban luka ringan dan 1 korban luka berat. Kecelakaan tersebut antara mobil Suzuki pick up dan kendaraan yang tidak diketahui identitasnya dikarenakan pengendara mobil melarikan diri ke arah Palima setelah kejadian tersebut,” kata Try saat ditemui pada Sabtu (24/09).

Selanjutnya Try menjelaskan kronologis kejadian laka lantas tersebut. 

“Ketika Kendaraan Suzuki Pick Up yang dikemudikan oleh FR dengan membawa 10 penumpang yang duduk di bak belakang, sebelum kejadian berjalan dari arah Palima menuju arah Pandeglang, tiba ditempat kejadian di duga kurang hati-hati pada saat sedang menyalip kendaraan sepeda motor yang berjalan didepannya. Saat mobil mengambil lajur jalan sebelah kanan untuk mendahului kemudian secara bersamaan dari arah berlawanan berjalan kendaraan mobil yang Nopol dan identitasnya tidak diketahui sehingga terjadi serempetan kemudian kendaraan Suzuki pick up oleng ke kiri tidak dapat mengendalikan kendaraannya lalu menabrak tembok rumah yang berada di luar badan jalan sebelah kiri jika dilihat dari arah Palima menuju arah Pandeglang,” jelas Try.

Kemudian try melanjutkan bahwa setelah menambrak tembok kendaraan pick up oleng kembali ke kanan dan terbalik. 

“Penumpang yang duduk di bak belakang terpental dan terjatuh. Akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terdapat 9 korban mengalami luka-luka lalu dievakuasi ke Klinik Ar Rahman Baros sedangkan untuk 1 korban luka berat di bagian dahi lecet dan retak kemudian dirujuk ke RSUD Provinsi Banten untuk mendapatkan perawatan,” ujar Try.

Selanjutnya petugas juga melakukan olah TKP dan mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan guna penyelidikan. 

“Kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas diamankan dikantor unit Gakkum Lantas Polresta Serang Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut,“ terang Try.

Sementara itu, Try mengatakan turut prihatin atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu orang luka berat dan enam orang luka ringan. 

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan kendaaran pick up untuk angkutan orang karena dapat membahayakan nyawa seseorang, serta tetap waspada dan berhati-hati saat mengendarai kendaraan agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal," himbau Try. 

Terakhir, Try meminta agar pengendara disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. 

"Utamakan Keselamatan karena keluarga menanti di rumah," tutup Try. [Rls/icha]

Rabu, 06 April 2022

Korban Tabrak Lari, Warga Padang Cahya Dilarikan ke Rumah Sakit



GK, Lampung Barat - Seorang warga di larikan ke Rumah Sakit Alimuddin Umar (RSAU) Daerah Liwa akibat menjadi korban tabrak lari orang tidak dikenal di Jalan Lintas Liwa tepatnya di Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balik Bukit pada Rabu (06/04/2022).

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik., melalui kasat Lantas Polres Lampung Barat Iptu Made Erdiana Putra, S.Tr.K, M.H, menjelaskan, "Korban bernama Rahmad Bin Hasin Basri (43) adalah warga Pekon Padang Cahya," kata Kasat Lantas.

"Kronologis kejadiannya pada saat Rahmad berjalan kaki di jalan lintas liwa tepatnya di pekon padang cahya datang dari arah ranau kendaraan roda dua yang tidak diketahui identitasnya hendak menuju liwa," ujar Kasat Lantas. 

"Sesampainya ditempat kejadian perkara (TKP) kendaraan tersebut oleng dan tidak dapat menghindari pejalan kaki karena jarak yang sudah terlalu dekat maka kecelakaan pun tidak dapat dihindarkan," terang Kasat Lantas.

"Korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, sedangkan kasusnya masih dalam penyelidikan anggota Satlantas Polres Lampung Barat," tutup Kasat Lantas. (Gun)

Kecelakaan Maut, Tewaskan Wanita Muda Asal Bandung Baru



GK, Pringsewu - Perempuan muda pengendara sepeda motor di Kabupaten Pringsewu, Lampung, tewas kecelakaan lalu lintas.
Korban Indah Lestari (20) warga RT 02/ RW 01 Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

Indah sempat dilarikan ke Rumah Sakit di Pringsewu, namun tidak tertolong akibat luka yang dialami setelah kejadian kecelakaan lalu lintas.

Yakni luka patah kaki kiri, luka terbuka dada sebelah kanan, dan patah tulang leher belakang.

Kecelakaan itu melibatkan antara sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi yang dikemudikan korban dengan Dump Truck Dyna BE 9164 VF.

Mobil tersebut dikemudikan oleh Idial (44) warga Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.

Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Adhidarya mengungkapkan, kecelakaan lalu lintas ini terjadi di ruas jalan provinsi Pekon Sukoharjo I Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Rabu, 6 April 2022 sekira pukul 18.15 WIB 

"Kejadian bermula dari melajunya Honda Beat yang dikemudikan korban dari arah Pringsewu menuju Sukoharjo hendak menghindari lubang yang ada didepannya," ujar Ridho melalui Humas Polres Pringsewu, Kamis, 7 April 2022.

Ironisnya korban dan sepeda motornya terjatuh kekanan jalan. Bersamaan dengan itu, dari arah berlawanan melaju Dump Truck Dyna BE 9164 VF. 

"Karena jarak antar kedua kendaraan saat itu sudah sangat dekat, sehingga tabrakan terjadi," ungkap Ridho mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

Peristiwa itu, lanjut dia, menyebabkan kerusakan kendaraan dan pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Ironisnya pengemudi sepeda motor tersebut, Indah Lestari tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhirnya.

Atas kejadian itu, polisi lalu lintas melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan status quo TKP. Serta mengamankan barang bukti untuk penyelidikkan lebih lanjut. (Rls)

Minggu, 06 Maret 2022

Sat Lantas Polres Lampung Barat Bagikan Minyak, Masker dan Handsantizer



GK, Lambar - Dalam rangka operasi keselamatan Krakatau 2022 Satuan Lalulintas Polres Lampung Barat membagikan minyak goreng gratis, masker dan handsantizer kepada pengemudi yang tertib berlalulintas di lampu merah sebarus pada Minggu 06/03/2022.

Hal tersebut dilaksanakan bentuk apresiasi Polri seperti yang dilaksanakan pada Minggu pagi oleh Sat Lantas Polres Lampung Barat kepada pengemudi yang tertib berlalulintas.

Selain itu bagi pengendara yang tidak memakai masker diberikan teguran supaya mematuhi protokol kesehatan dan di berikan masker.

Kasat Lantas Iptu Made Erdiana Putra,S.Tr.K. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman,S.IK. menerangkan, kegiatan melakukan sosialisasi tentang keselamatan berkendara dan membagikan minyak goreng gratis, masker dan handsanitizer kepada pengendara yang tertib berlalulintas.

Operasi Keselamatan krakatau 2022 digelar untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas serta mendisiplinkan protokol kesehatan kepada masyarakat.

"Namun jika ada pengendara yang melanggar peraturan lalulintas dan membahayakan pengendara lain, pihaknya akan memberikan sanksi tilang," terang Kasat Lantas.

Sementara tiap pengemudi yang tertib berlalulintas menguncapkan terimakasih kepada Satuan Lalulintas Polres Lampung Barat yang telah memberikan minyak goreng, dan kelengkapan protokol kesehatan secara gratis. [Gun]