Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Laporan Palsu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Laporan Palsu. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Juli 2024

Buat Laporan Palsu Hilang Motor Dibegal, Seorang Pria Terancam 7 Tahun Penjara



GK, Bandar Lampung - AR (30) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran nekat membuat laporan palsu peristiwa pencurian sepeda motor. 

Dalam laporannya di Mapolsek Sukarame, AR (30) mengaku telah menjadi korban begal yang dilakukan oleh tiga orang laki laki, pada Kamis (25/7/2024) dini hari, di Jalan Pulau Pisang, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung. 

Akibat peristiwa tersebut, AR (30) mengaku kehilangan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Z warna putih. 

Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan bahwa pasca menerima laporan tersebut, Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. 

"Setelah kita lakukan cek TKP, pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi dan pemeriksaan saksi saksi, kita menemukan ada kejanggalan dalam peristiwa yang dilaporkan oleh AR (30)" kata Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan, Selasa (30/7/2024).


AR (30) sendiri mengaku dijegat oleh tiga orang laki laki saat dirinya berkendara melintas di jalan Pulau Pisang. 

"Pengakuannya, tiga pelaku ini mengancam AR (30) dengan menggunakan karter agar korban menyerahkan motornya" jelas Rohmawan. 

Melihat banyak kejanggalan, Polisi kembali memanggil AR (30) untuk dilakukan interogasi, pada Jumat (26/7/2024) sore dan hasilnya terungkap jika semua keterangan yang diberikan AR (30) ternyata tidak benar atau palsu. 

"Sepeda motor bukan dibegal tapi digadai kepada seseorang di wilayah Jati Mulyo, sebesar 1,5 juta rupiah" kata M. Rohmawan. 

AR (30) berdalih bahwa uang hasil gadai sepeda motor untuk dipergunakan biaya persalinan istrinya. 

Akibatnya perbuatannya, Pelaku AR (30) dikenakan pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (Red)

Kamis, 21 Desember 2023

Nekat Buat Laporan Palsu Kehilangan Motor, Driver Ojol di Bandar Lampung Ditangkap Polisi


GK, BANDAR LAMPUNG
- RD (34), warga jalan wartawan, Kelurahan Gunung Sulah, Way Halim Kota Bandar Lampung nekat membuat keterangan atau surat kehilangan sepeda motor palsu di Polsek Kedaton, pada Rabu (20/12/2023) siang. 

Pria yang berprofesi sebagai driver ojek online ini membuat laporan seolah olah sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol BE 2189 AHD miliknya hilang karena dicuri. 

Dalam laporannya di Polsek Kedaton, RD (34) memberikan keterangan bahwa sepeda motor miliknya dicuri oleh orang tak dikenal saat diparkirkan di depan sebuah mini market yang terletak di jalan jalan H. Komarudin Raja Basa Raya, Kecamatan Raja Basa Bandar Lampung, pada Selasa (19/12/2023) siang. 

Kapolsek Kedaton Kompol Try Maradona, S.I.K, M.M., menjelaskan bahwa dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah CCTV di lokasi kejadian, ada kejanggalan terhadap laporan yang diberikan oleh RD (34) di Polsek Kedaton. 

"Setelah menerima laporan Polisi, kemudian kita lakukan olah tempat kejadian dan melakukan sejumlah pemeriksaan CCTV yang ada di sekitar lokasi, kita temukan ada beberapa kejanggalan" ungkap Kompol Try dalam narasi tertulisnya, Rabu (20/12/2023).

Lebih lanjut, Try menjelaskan bahwa kejanggalan itu terlihat, saat RD (34) berada di dalam mini market tersebut, dirinya sibuk menelepon seseorang sambil berdiri dipinggir kaca mini market mengarah sepeda motor miliknya diparkirkan. 

Dari serangkaian pemeriksaan, akhirnya RD (34) mengakui jika sepeda motornya tidak hilang dicuri, namun sepeda motornya sengaja diambil oleh temannya sendiri, WD (DPO), agar seolah olah motor miliknya hilang dicuri. 

"Sudah direncanakan oleh keduanya, jadi sebelum melakukan aksinya, kunci sepeda motor sudah terlebih dahulu di duplikat" ungkap Try. 

Setelah melakukan aksinya, Pelaku WD (DPO) membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Natar Lampung Selatan. 

Mengetahui keberadaan Pelaku WD (DPO), kemudian petugas mencoba mengajak pelaku WD untuk bertemu di SPBU yang ada di wilayah Natar dengan melakukan komunikasi dengan hand phone milik RD (34).

Saat akan dilakukan penangkapan, Pelaku WD (DPO) yang datang ditemani oleh rekannya berhasil melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor milik RD (34).

"RD (34) sudah dua bulan menunggak pembayaran angsuran, jadi niatnya motor tersebut dibuat seolah olah hilang dicuri" jelas Kompol Try. 

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara,[Red/Rilis]

Rabu, 29 Maret 2023

Nekat Buat Laporan Polisi Palsu, Seorang Warga Raman Utara Ditangkap Polres Lamtim


GK, LAMPUNG TIMUR
– Seorang warga Kecamatan Raman Utara, akhirnya berurusan dengan Polisi, akibat membuat laporan kejadian tindak pidana palsu.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes pada rabu (29/3/23) mengatakan, tersangka berinisial IS (30), warga desa Raman Aji kecamatan Raman Utara.

"Tersangka yang memiliki latar belakang terlilit hutang, berpura-pura melaporkan peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) palsu, yang menimpa dirinya, dengan  kerugian sepeda motor N Max" ujarnya

Pelaku malaporkan ke Polsek Raman Utara bahwa pada Selasa (28/3/23) sekira pukul 11.15 Wib, saat IS sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet oleh 4 orang laki-laki, kemudian 3 orang pelaku turun dan mengeluarkan senjata api mirip dengan pistol lalu menodongkan ke wajah IS sambil berkata "cepat serahkan, dari pada saya bunuh", karena takut kemudian menyerahkan sepeda motor milik IS dan dibawa kabur ke arah kecamatan Seputih Raman.

Berdasarkan kejadian tersebut, Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, Team Tekab 308 Presisi Polsek Raman Utara dan Team Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan melakukan pengecekan CCTV, berdasarkan bukti petunjuk adanya kejanggalan atas laporan IS.

Kemudian setelah dilakukan rekonstruksi berdasarkan petunjuk korban dan dihubungkan dengan alat bukti lain serta dari hasil pemeriksaan terhadap IS dan diperlihatkan rekaman CCTV, selanjutnya diakui oleh korban bahwa telah merekayasa laporan yang telah dia buat di Polsek Raman Utara, diterangkannya bahwa sepeda motornya bukan hilang, melainkan dititipkan ke seseorang di Seputih Raman sebagai jaminan hutang.

Selanjutnya Polisi melakukan upaya paksa terhadap barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha N Max di desa Raman Indra kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Raman Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 220 KUHPidana tentang pengaduan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara" pungkasnya.[Yuli]

Senin, 11 Oktober 2021

Kebohongannya Terbongkar, Wanita di Garut yang Mengaku Korban Begal Rp 1,3 Miliar Jadi Tersangka

dok Polsek Cisurupan

Perempuan yang mengaku korban begal di di Jalan Raya Cisurupan-Cikajang Kabupaten Garut

Garis Komando - Kepolisian akhirnya menetapkan wanita yang mengaku menjadi korban begal Rp 1,3 miliar di Garut, Jawa Barat.

Ternyata wanita yang diketahui berinisial IS (31) tersebut membuat pengakuan bohong soal peristiwa begal yang dialaminya Jumat (8/10/2021). 

Hal tersebut yang membuat IS ditetapkan tersangka oleh polisi.

Tak hanya IS, polisi juga tetapkan seorang tersangka lain yakni MM (39) alias Amun seorang laki-laki.

Dalam kasus tersebut MM bertugas mengamankan uang beserta motor pelaku Ineu.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan keduanya menjadi tersangka setelah ketahuan membuat pengakuan bohong yakni telah menjadi korban begal dengan kerugian miliaran rupiah.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong yaitu berpura-pura menjadi korban begal (tindak pidana pencurian dengan kekerasan)," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Garut, Senin (11/10/2021).

Setelah proses intrograsi terhadap kedua pelaku, Ineu dan Amun ternyata membuat keterangan palsu soal jadi korban begal.

"Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka IS bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa untuk menghindari jeratan hutang yang ditanggungnya," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Sebelumnya pada Jumat (8/10/2021) petang pelaku mengaku telah menjadi korban begal.

Tas dan motor yang dikendarainya dibawa tiga orang tak dikenal di Jalan Cisurupan-Cikajang, Garut.

IS sempat kesulitan untuk dimintai keterangan lantaran berpura-pura mengaalami shock bahkan sempat dibawa ke pelayanan kesehatan dan diberi alat bantu pernapasan.

Atas perbuatannya tersebut IS dan MM terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Ia dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) , Ayat (3) KUHP Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan.

Sumber