Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label PCR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PCR. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 November 2021

Menteri Luhut Diduga Berbisnis Tes PCR, Ketua Joman: Saran Kami Pak LBP Mengundurkan Diri 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan

JAKARTA - Ketua Jokowi Mania (Joman) Imanuel Ebenezer meminta Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan mengundurkan diri dari jabatannya sekarang.

Hal ini setelah yang bersangkutan diduga berbisnis tes PCR di tengah pandemi Covid-19.

"Lebih baik lagi Pak LBP mengundurkan diri dengan secara terhormat karena apapun kejadian kemarin bangsa ini terkenal bangsa yang memaafkan," kata pria yang karib disapa Noel itu dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (8/11).

xxx

Menurut dia, bila Luhut tak ingin mengundurkan diri, maka sebaiknya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ketegasannya dengan mengganti Luhut dalam reshuffle Kabinet Indonesia Maju nanti.

"Dengan mengakui beliau berbisnis, tunjukkan juga ksatria lainnya dia mengundurkan diri, itu lebih terhormat. Jangan ini menjadi sandungan atau luka di lingkungan Presiden. Saran kami Pak LBP mengundurkan diri," ujarnya.

Ia menyebut, setidaknya kini ada enam sampai tujuh menteri yang kinerjanya jeblok dan sudah selayaknya menjadi catatan Kepala Negara untuk segera melakukan reshuffle kabinet.

"Ada menteri yang sibuk berbisnis, pasang baliho, ada juga beberapa menteri-menteri yang sibuk menikmati kebijakannya," katanya.

Ia menilai, bila Presiden Jokowi tak segera melakukan perombakan di dalam struktur Kabinet Indonesia Maju, dikhawatirkan nantinya akan berimbas terhadap penilaian masyarakat yang buruk.

"Jadi kalau tidak ada kebijakan. Ini tahun krusial, kalau seandainya presiden salah ambil kebijakan, berantakan itu legacynya," kata dia.

Sebelumnya, Jubir Luhut, Jodi Mahardi mengatakan ada unsur politis di balik tudingan terlibat dalam bisnis alat tes PCR.

"Kita tahu ini semua didasari latar belakang politis untuk kepentingan kelompok tertentu," kata Jodi. 

Luhut dikabarkan memiliki saham tak langsung di PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI), perusahaan penyediaan tes PCR.

Ia menanam saham di PT GSI melalui dua perusahaannya, PT Toba Sejahtera dan PT Toba Bumi Energi.

Perusahaan yang bermarkas di Cilandak, Jakarta Selatan ini terbilang pemain besar dalam penyediaan layanan tes PCR dan antigen untuk mendeteksi Covid-19 di Indonesia.

Terkait hal itu, Jodi mengatakan, Luhut tidak pernah sedikit pun mengambil untung pribadi dari bisnis yang dijalankan PT GSI, termasuk dalam bentuk dividen.

"Sampai saat ini tidak ada pembagian keuntungan dalam bentuk dividen atau bentuk lain kepada pemegang saham," kata Jodi.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga turut menyoroti terkait adanya isu perombakan alias reshuffle kabinet Indonesia Maju.

Jamiluddin menyoroti, kinerja beberapa menteri yang dinilainya layak untuk di reshuffle.

"Menteri yang berkinerja rendah, pembuat gaduh, dan yang memanfatkan jabatan untuk meningkatkan elektabilitas, layak di reshuffle," kata Jamiluddin.

Adapun beberapa Menteri yang berkinerja rendah dan diyakini layak untuk direshuffle kata Jamiluddin yakni Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. 

Dirinya lantas menjabarkan alasannya bisa menilai beberapa menteri tersebut memiliki kinerja rendah, kata dia, selama menjabat, Menteri Ida Fauziyah, tidak ada solusi yang mumpuni dalam mengatasi tingginya pengangguran di Indonesia akibat dampak pandemi Covid-19.

"Para pengangguran terus bertambah akibat tidak seimbangannya permintaan dengan lowongan kerja yang tersedia," bebernya.

Selanjutnya, untuk nama Menteri Budi Gunadi Sadikin juga tidak cukup menonjol dalam penanganan Covid-19.

Padahal katanya, sebagai Menteri Kesehatan, seharusnya Budi Gunadi Sadikin menjadi orang terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19, akan tetapi kata dia, peran itu justru diambil Luhut Binsar Panjaitan, Airlangga Hartarto, dan Satgas Covid-19.


Sumber

Senin, 01 November 2021

Aturan Baru Perjalanan Darat: Bepergian 250 Kilometer Wajib PCR atau Antigen

Kendaraan melintasi Tol Pejagan - Brebes, Jawa Tengah, saat arus mudik lebaran H-6, Sabtu (11/7/2015). Tol Pejagan-Brebes dioperasikan untuk mengurangi kemacetan arus mudik lebaran meski kondisi fisik jalan masih jelek.

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Aturan  itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.

“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).

"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” tuturnya.

Budi mengatakan, syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan. 

Sementara, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga diberlakukan aturan serupa. 

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, berlaku sejumlah syarat seperti wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Alternatif lain, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. Aturan tersebut berlaku mulai 27 Oktober 2021.

“Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi.

Budi pun mengimbau para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjen Hubdat), maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat dapat berkoordinasi dan menjalankan aturan ini dengan baik.

"Derta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah,” kata dia.


Sumber

Sabtu, 23 Oktober 2021

Terbitan Aturan Baru, Kemenhub Izinkan Antigen Digunakan untuk Syarat Penerbangan


Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan aturan terbaru penerbangan. Aturan ini berupa Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan adanya Surat Edaran (SE) ini, maka surat edaran sebelumnya yakni SE 62/2021 dan SE 70/2021 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.

Penerbitan SE Nomor 88/21 tersebut mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021.

"SE Nomor 88/2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021", ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, di Jakarta, Jumat (22/10).

Novie mengungkapkan, dalam SE terbaru diatur bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif Rapid Test/RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam), atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.

Golongan Penumpang Tak Berlaku Syarat Kartu Vaksin

Lebih lanjut, Novie memaparkan, ada sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin. Pengecualian pertama adalah untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun.

Kedua, pelaku yang punya kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Dirjen Novie menuturkan, anak-anak berusia di bawah 12 tahun boleh terbang. "Meski dibolehkan terbang, anak-anak harus didampingi orang tua atau keluarga, pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," ujarnya.

Selama pemberlakuan edaran ini, kata Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut atau load factor. "Hanya saja, penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19", tuturnya.

Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal. [red]

Sumber