This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Minggu, 12 Desember 2021
Jelang Nataru, Pemerintah Perketat Akses Penyeberangan Merak-Bakauheni
Kamis, 09 Desember 2021
Hadiri Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Pam Nataru 2021, Ini Kata Kapolda Lampung
Jumat, 12 November 2021
Penanggung Jawab Klinik Graha Puri Husada Angkat Bicara Terkait Rapid Test Antigen Palsu
LAMPUNG SELATAN - Pemalsuan Surat Keterangan Rapid Test Antigen Kian Marak, seperti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap Klinik Puri Husada yang beralamat di jalan Raya Natar, Desa Bumi Sari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Penanggung jawab Klinik Puri Husada Dokter Johansyah melalui pesan WhatsAppnya, Jum'at (12/11/2021).
Dari Surat Keterangan Rapid Test Antigen Palsu yang dikirimkan oleh Dokter Johan panggilan akrab Dokter Johansyah kepada Lampung7com, terlihat jelas dari Alamat Klinik Graha Puri Husada tersebut tidak sesuai dengan Alamat yang sebenarnya.
Disamping itu menurut Dokter Johan, dia tidak pernah mengeluarkan dan menandatangani surat keterangan Rapid Test Antigen tersebut.
"Saya tidak pernah mengeluarkan dan menandatangani surat keterangan hasil Rapid Test Antigen tersebut, apalagi Alamat yang tertera dalam surat keterangan palsu tersebut di Tangerang" jelas Dokter Johan.
Dokter Johan menambahkan, " Klinik Graha Puri Husada hingga saat ini belum pernah membuka cabang di tempat lain" ujar Dokter Johan.
Adapun awal diketahuinya pemalsuan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen yang mengatasnamakan Klinik Graha Puri Husada tersebut, menurut Dokter Johan.
"Kata admin klinik tadi ada perusahaan yg nanyakan tentang karyawannya itu...benar ndak dia positif covid-19...setelah disearching di google ternyata klinik kita nggak ada cabang di tempat lain...makanya humas perusahaan tsb. langsung konfirmasi by phone ke klinik...untuk memastikan itu" terangnya.
Ketika Garis Komando menanyakan tanggapan dan langkah yang akan dilakukan oleh pihak Klinik Graha Puri Husada terkait Pemalsuan Surat Keterangan tersebut, Dokter Johan mengatakan,
"Jika melihat kasus ini, jelas kami yang dirugikan, tapi mengingat Alamat yang tertera dalam surat keterangan tersebut di luar Provinsi Lampung yakni di Tangerang, sehingga terlalu jauh bagi kami untuk melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum, karena pasti akan bolak-balik ke Tangerang jika Membuat BAP nantinya" kata dokter Johan.
Selanjutnya Dokter Johan menghimbau kepada masyarakat, "Jika ada oknum yang menawarkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen agar lebih berhati-hati, sebaiknya untuk melakukan kroscek terlebih dahulu" tutup Dokter Johan. [Sur]
Senin, 01 November 2021
Aturan Baru Perjalanan Darat: Bepergian 250 Kilometer Wajib PCR atau Antigen
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.
SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.
“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).
"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” tuturnya.
Budi mengatakan, syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Sementara, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga diberlakukan aturan serupa.
Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, berlaku sejumlah syarat seperti wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau, menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Alternatif lain, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. Aturan tersebut berlaku mulai 27 Oktober 2021.
“Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi.
Budi pun mengimbau para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjen Hubdat), maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat dapat berkoordinasi dan menjalankan aturan ini dengan baik.
"Derta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah,” kata dia.
Sabtu, 23 Oktober 2021
Terbitan Aturan Baru, Kemenhub Izinkan Antigen Digunakan untuk Syarat Penerbangan
Dengan adanya Surat Edaran (SE) ini, maka surat edaran sebelumnya yakni SE 62/2021 dan SE 70/2021 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.
Penerbitan SE Nomor 88/21 tersebut mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021.
"SE Nomor 88/2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021", ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, di Jakarta, Jumat (22/10).
Novie mengungkapkan, dalam SE terbaru diatur bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif Rapid Test/RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam), atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.
Golongan Penumpang Tak Berlaku Syarat Kartu Vaksin
Lebih lanjut, Novie memaparkan, ada sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin. Pengecualian pertama adalah untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun.
Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Dirjen Novie menuturkan, anak-anak berusia di bawah 12 tahun boleh terbang. "Meski dibolehkan terbang, anak-anak harus didampingi orang tua atau keluarga, pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," ujarnya.
Selama pemberlakuan edaran ini, kata Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut atau load factor. "Hanya saja, penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19", tuturnya.
Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal. [red]










