Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label antigen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label antigen. Tampilkan semua postingan

Minggu, 12 Desember 2021

Jelang Nataru, Pemerintah Perketat Akses Penyeberangan Merak-Bakauheni



JAKARTA - Seluruh pemangku kepentingan di sektor angkutan penyeberangan di Merak dan Bakauheni diminta melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes) di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Ini dilakukan demi mencegah gelombang covid-19.

"Dengan adanya kebijakan pengetatan prokes, maka harus dipastikan penumpang yang akan menyeberang sudah melakukan vaksin dosis lengkap dan tes antigen dengan hasil negatif," kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Sabtu, 11 Desember 2021.

Pihak pelabuhan juga diminta menyediakan tempat untuk vaksinasi covid-19. Gerai vaksinasi untuk memfasilitasi warga yang belum menerima vaksin dosis lengkap.

Muhadjir juga mengingatkan kepada para penumpang angkutan penyeberangan mengisi data penumpang dan kendaraan dengan benar. Terpenting, sesuai kartu identitas dan STNK saat melakukan pemesanan tiket.

"Saya mohon para penumpang dan supir angkutan mematuhi ketentuan ini," kata dia.

Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penyediaan fasilitas vaksinasi dan penyediaan pengetesan antigen gratis secara acak sangat penting.

Ini untuk menangani para penumpang yang belum melakukan vaksinasi dosis lengkap dan belum melakukan tes antigen.

"Operator PT ASDP Indonesia Ferry dapat bekerjasama dengan TNI/Polri dan unsur terkait lainnya untuk menyediakan fasilitas vaksinasi dan tes antigen di area pelabuhan penyeberangan," kata dia.

Budi meminta kepada seluruh pemangku kepentingan angkutan penyeberangan mengomunikasikan kebijakan pengetatan protokol kesehatan secara masif.

Kamis, 09 Desember 2021

Hadiri Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Pam Nataru 2021, Ini Kata Kapolda Lampung



BANDAR LAMPUNG - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menghadiri rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka kesiapan pengamanan hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bertempat di ballroom hotel Novotel Bandar Lampung, Rabu (8/12) siang.

Hendro menjelaskan, rakor lintas sektoral pada hari ini dihadiri oleh semua Kabupaten/Kota.

"Tadi kita sudah melakukan rapat bersama untuk melakukan langkah-langkah kita dalam mengatasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang menyebabkan kerumunan dan keramaian pada Nataru," kata Hendro.

Polda Lampung sudah memiliki konsep yang terperinci dan terukur untuk dilaksanakan, dimana pada saat bersamaan, secara virtual Mendagri juga memberikan pengarahan kepada seluruh daerah tentang upaya pengetatan dan upaya menjaga agar jangan ada kerumunan.

"Jangan sampai nanti kondisi sekarang sudah cukup bagus, kalau kita lengah di Nataru itu akan menimbulkan suatu lonjakan lagi, itu yang harus kita jaga," imbuhnya.

Secara operasional dilapangan, Polda Lampung akan tetap melakukan pengetatan dan pengendalian. "Jangan sampai ini kebablasan, terutama ke jalur jalur tempat wisata dan jalur lintas kota", katanya.

Polda Lampung sendiri pada Operasi Lilin Krakatau 2021 menggelar 67 Pos Pam, 13 Pos Yan dan 1 Pos Terpadu di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dan personel yang dilibatkan pada operasi ini sebanyak 2.900 orang, terdiri dari Polri 1.883 orang, TNI 202 orang dan stakeholder lainnya sebanyak 815 orang.

"Jadi untuk Pos Pam itu ada 67 kita gelar, untuk Pos Pelayanan ada 13 dan 1 Pos Terpadu di Bakauheni, dengan perkuatan sebanyak 2.900 personel dari TNI-Polri dan stakeholder lainya. Konsepnya sama dengan Hari Raya Idul Fitri kemarin, jadi kita random kita tidak ada mandatory tapi random check," jelas Hendro.

Kapolda juga menghimbau masyarakat yang ingin berpergian, harus dilengkapi dengan surat keterangan jalan dari RW atau RT dan hasil rapid test antigen sesuai instruksi Mendagri.

"Kita akan adakan vaksinasi terutama untuk pos-pos pengamanan Natal, itu kita upayakan ada tenaga vaksinator disitu, jadi ketika ada jamaat yang belum vaksin akan kita vaksin dan di pos- pos yang lain juga nanti kita lihat tensinya, mana yang perlu belum, paling tidak di pos-pos pengamanan Natal kita siapkan," kata Hendro.

Hendro juga menegaskan untuk pergantian tahun tidak diperbolehkan ada perayaan tahun baru.

"Tolong beri tahu masyarakat, ini masih pandemi covid, jangan sampai ada gelombang ketiga muncul, kita saling menyadari bersama-sama, kita jaga kesehatan dulu", tutup Hendro. [Nnd]

Jumat, 12 November 2021

Penanggung Jawab Klinik Graha Puri Husada Angkat Bicara Terkait Rapid Test Antigen Palsu


LAMPUNG SELATAN -
Pemalsuan Surat Keterangan Rapid Test Antigen Kian Marak, seperti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap Klinik Puri Husada yang beralamat di jalan Raya Natar, Desa Bumi Sari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Penanggung jawab Klinik Puri Husada Dokter Johansyah melalui pesan WhatsAppnya, Jum'at (12/11/2021).

Dari Surat Keterangan Rapid Test Antigen Palsu yang dikirimkan oleh Dokter Johan panggilan akrab Dokter Johansyah kepada Lampung7com, terlihat jelas dari Alamat Klinik Graha Puri Husada tersebut tidak sesuai dengan Alamat yang sebenarnya. 

Disamping itu menurut Dokter Johan, dia tidak pernah mengeluarkan dan menandatangani surat keterangan Rapid Test Antigen tersebut.

"Saya tidak pernah mengeluarkan dan menandatangani surat keterangan hasil Rapid Test Antigen tersebut, apalagi Alamat yang tertera dalam surat keterangan palsu tersebut di Tangerang" jelas Dokter Johan.


Dokter Johan menambahkan, " Klinik Graha Puri Husada hingga saat ini belum pernah membuka cabang di tempat lain" ujar Dokter Johan.

Adapun awal diketahuinya pemalsuan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen yang mengatasnamakan Klinik Graha Puri Husada tersebut, menurut Dokter Johan.

"Kata admin klinik tadi ada perusahaan yg nanyakan tentang karyawannya itu...benar ndak dia positif covid-19...setelah disearching di google ternyata klinik kita nggak ada cabang di tempat lain...makanya humas perusahaan tsb. langsung konfirmasi by phone ke klinik...untuk memastikan itu" terangnya.

Ketika Garis Komando menanyakan tanggapan dan langkah yang akan dilakukan oleh pihak Klinik Graha Puri Husada terkait Pemalsuan Surat Keterangan tersebut, Dokter Johan mengatakan, 

"Jika melihat kasus ini, jelas kami yang dirugikan, tapi mengingat Alamat yang tertera dalam surat keterangan tersebut di luar Provinsi Lampung yakni di Tangerang, sehingga terlalu jauh bagi kami untuk melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum, karena pasti akan bolak-balik ke Tangerang jika Membuat BAP nantinya" kata dokter Johan.

Selanjutnya Dokter Johan menghimbau kepada masyarakat, "Jika ada oknum yang menawarkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen agar lebih berhati-hati, sebaiknya untuk melakukan kroscek terlebih dahulu" tutup Dokter Johan. [Sur]

Senin, 01 November 2021

Aturan Baru Perjalanan Darat: Bepergian 250 Kilometer Wajib PCR atau Antigen

Kendaraan melintasi Tol Pejagan - Brebes, Jawa Tengah, saat arus mudik lebaran H-6, Sabtu (11/7/2015). Tol Pejagan-Brebes dioperasikan untuk mengurangi kemacetan arus mudik lebaran meski kondisi fisik jalan masih jelek.

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Aturan  itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.

“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).

"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” tuturnya.

Budi mengatakan, syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan. 

Sementara, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga diberlakukan aturan serupa. 

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, berlaku sejumlah syarat seperti wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Alternatif lain, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. Aturan tersebut berlaku mulai 27 Oktober 2021.

“Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi.

Budi pun mengimbau para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjen Hubdat), maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat dapat berkoordinasi dan menjalankan aturan ini dengan baik.

"Derta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah,” kata dia.


Sumber

Sabtu, 23 Oktober 2021

Terbitan Aturan Baru, Kemenhub Izinkan Antigen Digunakan untuk Syarat Penerbangan


Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan aturan terbaru penerbangan. Aturan ini berupa Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan adanya Surat Edaran (SE) ini, maka surat edaran sebelumnya yakni SE 62/2021 dan SE 70/2021 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.

Penerbitan SE Nomor 88/21 tersebut mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021.

"SE Nomor 88/2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021", ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, di Jakarta, Jumat (22/10).

Novie mengungkapkan, dalam SE terbaru diatur bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif Rapid Test/RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam), atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.

Golongan Penumpang Tak Berlaku Syarat Kartu Vaksin

Lebih lanjut, Novie memaparkan, ada sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin. Pengecualian pertama adalah untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun.

Kedua, pelaku yang punya kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Dirjen Novie menuturkan, anak-anak berusia di bawah 12 tahun boleh terbang. "Meski dibolehkan terbang, anak-anak harus didampingi orang tua atau keluarga, pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," ujarnya.

Selama pemberlakuan edaran ini, kata Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut atau load factor. "Hanya saja, penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19", tuturnya.

Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal. [red]

Sumber