Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label PTDH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PTDH. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Maret 2023

Polda Lampung Berhentikan Tidak Dengan Hormat, Oknum Anggota Polri yang Terlibat Curanmor



GK, Lampung Selatan -- Polda Lampung resmi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) oknum anggota Polri inisial RAM, yang terlibat salah satu pelaku Curanmor yang viral beberapa waktu lalu.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung menjelaskan, hasil konfirmasi dengan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M. Syarhan, bahwa terhadap oknum RAM sudah dilakukan Sidang Kode Etik Profesi Polri bertempat di Ruang Sidang Polresta Bandar Lampung pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023.

"Oknum RAM terbukti melanggar Pasal 5 huruf b dan Pasal 8 huruf c ke-1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta pada pasal Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,"
ujar Pandra.

Perbuatan Oknum RAM tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan telah mencoreng nama baik institusi Polri, sehingga diambil keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, oleh Komisi sidang etik Profesi Polri.

Pandra menambahkan, sesuai arahan Kapolda Lampung, bahwa setiap anggota Polda lampung yang terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana, akan dilakukan tindakan tegas hingga pemecatan.

"Kami himbau kepada seluruh anggota Polri, bekerjalah dengan baik menurut aturan yang berlaku di Kepolisian, tugas kita adalah pengabdian, selaku pengayom dan pelindung masyarakat, bukan malah melukai hati masyarakat," tutur Pandra.

Sebelumnya dijelaskan, bahwa oknum RAM tersebut terbukti telah melakukan Tindak Pidana pencurian sepeda motor disalah satu kamar indekos di Jalan Bumi Manti, Kampung Baru, Kedaton, Bandar Lampung pada 15 Februari 2023 yang lalu.

Akibat perbuatan oknum tersebut, korban mengalami kerugian yaitu, 1 (satu) unit sepeda Motor merk Yamaha WR 155 warna biru tahun 2020 dengan Nomor Polisi BE 3759 MG. (Red/rls)

Senin, 01 November 2021

Pimpin Upacara PTDH Anggota Bermasalah, Kapolda Lampung : Kita Penegak Hukum Tidak Boleh Melanggar Hukum


Bandar Lampung -- Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memimpin apel upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel yang bermasalah, di Mapolresta Bandarlampung pada Senin (1/11/2021) pagi.

"Hari ini kita telah melaksanakan PTDH kepada anggota yang melanggar pidana," katanya.

Pada upacara tersebut, Kapolda mengingatkan kepada personel lain agar tidak melanggar hukum dalam bentuk apapun.

"Kita tidak boleh melanggar hukum, kita adalah penegak hukum. Jadi tidak boleh kita seperti itu," kata dia.

Dirinya juga tidak ragu-ragu untuk menindak tegas jika ada anggota yang melanggar hukum dalam bentuk apapun.

"Saya tidak ragu-ragu, saya akan tindak tegas itu secara hukum," kata dia lagi.

Dia menambahkan dalam waktu satu tahun sejak Januari-November 2021, ada sebanyak 19 personel yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum.

"Selama tahun 2021 ini kita ada 19 anggota yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum," katanya.

Kapolda juga menindak tegas oknum anggota Polri yang terlibat perampasan mobil Bripka Irfan Setiawan dipecat secara tidak hormat lantaran terlibat dalam kasus perampasan mobil bersama oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Lampung beberapa waktu lalu.

Polda Lampung masih mengembangkan untuk menangkap dua tersangka lainnya yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Lampung juga mengimbau para pelaku untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan penindakan tegas.

Dalam perkara tersebut, mantan anggota polisi Bripka Irfan Setiawan juga diketahui positif menggunakan narkotika. Polda Lampung sendiri masih menyelidiki soal narkotika yang didapat Irfan tersebut

"Kita masih kembangkan dan belum bisa kita simpulkan. Pasti kita akan lakukan tindakan hukum baik terhadap masyarakat sipil maupun penjualnya. Saat ini anggota masih ada di luar untuk melakukan pengejaran," pungkasnya. [Nnd]