Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Polres Lampung Utara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polres Lampung Utara. Tampilkan semua postingan

Minggu, 09 Oktober 2022

Dalam waktu 1 Jam Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuh ibu kandung di Lampung


GK, Lampung -
Anggota Kepolisian *Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara* bersama Polsek Abung Selatan dan Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, menangkap Saripudin (30) warga Dusun Ralang Seluai, Desa Tanjung Iman, Lampung Utara, tersangka pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri berinisial M (60).

"Peristiwa kejadin hari Minggu tanggal 9 Oktober 2022, pagi Pukul 06.00 WIB. Setelah dilakukan olah TKP dan melakukan interogasi  terhadap saksi dan keluarga korban, dalam waktu satu jam yaitu jam 7.30 wib anggota berhasil menangkap tersangka yang merupakan anak kandung korban sendiri," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Minggu( 9/10/22).

Dia melanjutkan penangkapan terhadap tersangka pembunuhan tersebut berawal adanya laporan dari Supriyadi yang merupkan sepupu pelaku ke Polsek Abung Selatan.

Saat itu saksi Supriyadi sengaja mendatangi rumah korban untuk mengajak pelaku menanam jagung. Karena tidak ada orang kemudian, lanjut dia, Supriyadi masuk melalui pintu belakang rumah yang dalam keadaan terbuka.

"Namun Supriyadi masuk ke ruangan tamu tidak mendapati pelaku dan Supriyadi hanya melihat ada sesuatu yang tertutupi kain yang ia duga adalah Ibu M tergeletak di lantai dan terlihat ada aliran genangan darah disekitar korban," kata dia.

Namun, tambah Pandra, Supriyadi takut untuk membuka kain tersebut kemudian memberitahukan keluarganya yang lain. Saat keluarga datang dan membuka kain tersebut, baru diketahui bahwa sosok tersebut adalah korban M yang sudah dalam keadaan meninggal dunia," kata dia lagi.

Korban meninggal dunia dengan posisi tergeletak ditutupi kain serta ada aliran darah. Dalam tubuh korban, terdapat luka sayatan pada leher korban.

"Polisi begitu menerima Pengaduan dari Masyarakat bertindak secara cepat dan responsif, dengan melakukan Olah TKP serta memeriksa saksi2

Selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Mengejar Pelaku yang bersembunyi di Wilayah Abung Semuli yang Berjarak sekitar 2 KM dari TKP yaitu desa Semuli Raya Kec Abung Semuli, pelaku berhasil dilumpuhkan & ditangkap.   

Saat ini pelaku *TSK S (30 th)* dan barang bukti berupa sebilah golok panjang berukuran 30 centimeter, pakaian milik pelaku, pakain milik korban, tikar warna biru (bercak darah), dan karpet diamankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Kita juga masih melakukan penyelidikan untuk motif tersangka," katanya.[Melati]

Senin, 26 September 2022

Polisi kembali tangkap tiga pelaku perusakan stasiun kereta api


GK, Lampung -
Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung bersama Polres Lampung Utara menangkap tiga orang tersangka pelaku pengerusakan di Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar.

"Anggota Tekab 308 Presisi kembali berhasil menangkap tiga pelaku pengerusakan pada Senin dinihari tanggal 26 September 2022 sekitar Pukul 04.30 WIB," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin (26/9/22).

Dia melanjutkan tiga pelaku pengerusakan tersebut ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Dusun Sebalang, Desa Tarahan, Katibung, Lampung Selatan.

Ketiga pelaku di antaranya S (24), S (29), dan A (23) warga Blambangan Pagar, Lampung Utara.

"Penangkapan terhadap mereka berawal saat anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah kontrakan temannya. Dari informasi itu, anggota Tekab 308 Presisi langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan teman pelaku dan selanjutnya di bawa ke Polres Lampung Utara," kata dia.

Sebelumnya, anggota kepolisian Polres Lampung Utara mengamankan  enam orang pelaku pengerusakan Stasiun Blambangan Pagar, Lampung Utara. dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara Keenam pelaku pengerusakan yang di amankan telah terbukti dan sesuai fakta kejadian pada saat peristiwa pengerusakan tersebut yakni SR (28), Ok (21), YR (24), FF (28), dan Rio (31) sedangkan bandarsar (40) ditetapkan sebagai saksi, dan  5 orang ditetapkan tersangka, mereka warga Blambangan Pagar,  Lampung Utara.

Pengamanan terhadap enam pelaku pengerusakan tersebut berawal saat petugas Satuan Narkoba Polres Lampung Utara pada Rabu malam (21/9/22), menangkap seorang bandar narkoba berinisial AL.

Pelaku yang merupakan warga Blambangan Pagar, Lampung Utara itu kemudian diamankan oleh petugas dibawa ke Kantor Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar, pada saat diamankan pelaku bandar narkoba AL berteriak dan mengundang massa warga berkumpul di stasiun kereta api Blambangan pagar sehingga terjadi penyerangan terhadap anggota sat narkoba dan pengerusakan satu unit kendaraan mobil BE 1681 DK. Dalam peristiwa tersebut kerugian mencapai Rp 20 juta.

Para pelaku dikenakan di dalam pasal 170 subs, 406 subs, 212 Jo 214 dengan ancaman Pidana 7 tahun. Kata pandra.[Melati]

Sabtu, 16 Oktober 2021

Dua Begal Sadis di Lampung Utara Dilumpuhkan Polisi dan 1 Pelaku Meninggal Dunia


Lampung Utara -
Sepak terjang dua orang residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang terkenal sadis saat melakukan aksinya berakhir terhenti di tangan Tim Gabungan Tekab 308 Resmob Ditreskrimum Polda Lampung dan Polres Lampung Utara.

“Tekab 308 Resmob Ditreskrimum Polda Lampung selalu akan turun ke wilayah untuk memperkuat wilayah dalam penyelidikan dan penyidikan setiap perkara”, ucap Dirreskrimum Polda Lampung AKBP Reynold Hutagalung.

Para pelaku melakukan aksi curas di Dusun Talang Kepayang Desa Pengaringan Abung Barat pada hari Selasa 12 Oktober dengan korban ibu berserta anak yang mengalami luka bacok dan luka tusuk, untuk korban masih di rawat di rumah sakit.

Kapolres Lampung Utara menjelaskan, setelah 4 hari melakukan penyelidikan, Tim gabungan Tekab 308 Resmob Ditreskrimum Polda Lampung dan Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku K (31) saat berada di Desa Talang Tebak Bukit Kemuning dan FY (35) di Desa Muara Aman Bukit Kemuning pada hari Sabtu 16 Oktober 2021 sekitar pukul 04.00 wib.

"Saat dilakukan penangkapan para pelaku melakukan perlawanan aktif menggunakan sajam sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur. Untuk pelaku K (31) di rawat di Rs. Ryacudu Kotabumi dan untuk pelaku FY (35) meninggal dunia," kata Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. saat gelar Konferensi Pers di dampingi Kasat Reskrim AKP Eko Rendi,, S.H. dan Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono.

Pelaku FY merupakan residivis Specialis Kasus pencurian kekerasan di beberapa TKP, antara lain di Bukit Kemuning Tahun 2013 Sudah Jalani hukuman, keluar dan melakukan kembali tahun 2015 sudah jalani Hukuman, dan melakukan kembali Tahun 2017 sudah Jalani Hukuman. (Sebanyak 3 kali sebagai Narapidana) Pelaku K merupakan Residivis Kasus pencurian kekerasan spesialis kendaraan bermotor di beberapa tempat sejak tahun 2010 antara lain di Sumatera Selatan sudah jalani Hukuman, keluar dan Tertangkap Tangan Sajam tahun 2013 tkp Bukit Kemuning Sudah Jalani Hukuman, keluar dan melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah Rumah pada tahun 2020 Tkp Desa Talang Paris Kec. Abung Tinggi Sudah Jalani Hukuman. (Sudah 3 kali sebagai narapidana)

Lanjut Kapolres, selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, 3 unit Hp dan 2 bilah sajam jenis Sangkur dan Laduk berikut pelaku AB (24) warga Bukit Kemuning penadah hasil Curas. 

Dari pengembangan para pelaku juga telah melakukan curas di Dusun Talang Belimbing Desa Pekurun Udik dan curas Simpang Kinciran Abung Tengah. Kapolres Lampung Utara menghimbau kepada masyarkat yang melihat orang yang mencurigakan atau kejadian curas, curat atau curanmor segara lapor ke polisi, kita akan segera tindak lanjuti.

"Dari hasil pengembangan Polres Lampung Utara sudah mengamankan 16 unit sepeda motor berbagai jenis. Untuk korban atau masyarakat yang kehilangan motornya bisa datang Kepolres Lampung Utara untuk mengecek sepeda motornya," imbuh Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. [Sur]

Sabtu, 09 Oktober 2021

Diduga Pelaku Penganiayaan Belum Juga Ditangkap


Lampung Utara -
Telah terjadi penganiayaan terhadap Ace Didi Rasidi alias Asep, warga Desa Pakuan, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara pada hari Selasa (5/10/2021).

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh seorang laki-laki yang bernama Aslah Husin (AH).

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian dada sebelah kanan dan di jempol tangan sebelah kanan.

Adapun kronologi kejadian, pada hari Selasa (5/10/2021) sekira pukul 15.30 WIB, korban sedang ngobrol di depan halaman PT. BAJ Desa Pakuan Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara.

Tiba-tiba pelaku datang dan langsung mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menyerang korban, namun serangan pertama ditangkis dengan tangan kanan sehingga mengakibatkan luka pada jempol tangan.

Tidak berhenti sampai disitu, dengan pisau yang ada ditangannya pelaku kembali menyerang korban, dan mengenai dada sebelah kanan yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk.


Akibat kejadian tersebut korban harus dilarikan ke RS Handayani Kotabumi untuk mendapatkan perawatan medis.

Saat ini korban masih dirawat di RS Handayani Kotabumi pasca operasi akibat luka tusukan tersebut.

Setelah itu tanggal 7 Oktober 2021, Istri korban yang bernama Juhairiah mendatangi Mapolsek Muara Sungkai guna melaporkan kejadian yang menimpa suaminya.

Dan laporan tersebut diterima oleh Bripka Robani selaku petugas jaga mewakili Kapolsek Muara Sungkai Polres Lampung Utara dengan no laporan : LP/10/B/X/2021/SPKT- Polsek Mr Kai/ Res Lam-Ut/ Polda Lampung.

Namun menurut keterangan dari keluarga korban hingga berita ini dibuat, pelaku belum juga ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polsek Muara Sungkai.

"Yang kami heran dan tanda tanya kenapa pelaku hingga saat ini belum juga ditangkap dan diproses oleh pihak kepolisian dari Polsek Muara Sungkai, sedangkan laporan kami sudah sejak dua hari yang lalu" kata Juhairiah.

Sedangkan Terlapor jelas-jelas melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka, sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana.

"Kami berharap kepada pihak kepolisian dari Polsek Muara Sungkai untuk dapat segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum yang berlaku" tutur Juhairiah. [Sur]