Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Curas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Curas. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 November 2023

Cegah Aksi 3C di Wilayah Hukum Polres Lambar, Kasat Reskrim: Tekan Curanmor Ya Tumpas Motor Bodong



GK, Lampung Barat – Pores Lampung Barat Polda Lampung, menghimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Imbauan tersebut sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Barat.

Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H., menuturkan, Polisi telah mencatat kasus Curanmor di Kabupaten Lampung Barat yang paling sering menjadi target adalah sepeda motor.

Ia menyatakan, bahwa sebagian besar kasus ini terjadi karena kurangnya keamanan kendaraan dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kendaraan mereka. Karena pelaku hanya butuh sekian detik untuk melancarkan aksinya dengan sangat mudah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor. Tindakan sederhana seperti mengunci kendaraan dengan benar, memasang alat pengaman, tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di dalam kendaraan yang dapat membantu mencegah pencurian,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu (1/11/2023).

Disamping itu, Iptu Juherdi juga menilai bahwa faktor lain penyebab adanya curanmor adalah banyaknya motor bodong. Dalam pendapatnya tersebut, Kasat Reskrim itu memberikan pengandaian sebab-akibat.

"Coba jika tidak ada motor bodong, maka tidak ada yang mencuri motor. Karena seminggu atau 2 minggu jika motor curian itu tidak laku terjual, maka pelaku pencurian ini pasti sudah was-was, takut tertangkap dan barang bukti masih ada pada mereka," ucap Juherdi.

Ia pun menjelaskan bahwa kondisi saat ini, motor bodong sudah banyak berkeliaran, sehingga hitungan hari pelaku curanmor bisa dengan mudah menjual hasil curiannya.

"Disini kita ingin mengajak peran-serta masyarakat untuk tidak membeli motor bodong, sehingga pencuri sepeda motor juga merasa sia-sia mencuri jika tidak ada yang membeli," tuturnya.

Pihaknya berpendapat, jika ingin menekan curanmor ya harus tumpas motor bodong.

"Hanya dengan menumpas motor bodong, maka kita bisa tekan curanmor, kedepan kita akan adakan patroli gabungan," pungkas Iptu Juherdi. (Surya)

Sabtu, 08 April 2023

Terlibat Pencurian Dengan Kekerasan, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi


GK, LAMPUNG TIMUR
– Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung timur Iptu Johannes EP mengatakan, pelaku berinisial AH (22) warga Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur.

“Kejadian bermula pada Selasa (13/02/23) awalnya sekira jam 20.15 Wib sepulang dari Kerja Kelompok, korban di berhentikan oleh 2 orang pelaku yang langsung mencekik dan menjatuhkan korban kemudian mengmbil handphone dan Langsung membawa sepeda motor milik korban.” ujarnya

Berdasarkan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Jabung.

Hingga akhirnya pada Jum’at (7/4/23), Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil menangkap salah satu diduga pelaku.

Dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa fotokopi STNK, fotocopi BPKB, 1 kotak handphone dan 1 unit telepon genggam merk Realmi.

Untuk saat ini tersangka berikut barang bukti  diamankan di mako polres lampung timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkas Kapolres.[Feby]

Sabtu, 01 April 2023

Tekab 308 Presisi Bersama Warga Berhasil Menangkap Pelaku Curas


GK, Tanggamus - Seorang pria 43 tahun berinisial AS, tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) diamankan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama warga dan Polsek Semaka di Pekon Karang Agung kecamatan setempat. 

Selian mengamankan AS, Tekab 308 Presisi juga masih memburu 2 pelaku lainnya yang terlibat bahkan membawa kabur sepeda motor, uang tunai dan sejumlah handphone milik korbannya. 

Korban dari para pelaku sebanyak 2 orang, merupakan pegawai Bank Mekar, bernama Hendika (18) warga Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat dan Setia (22) warga Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur. 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, tersangka AS ditangkap atas bantuan warga berdasarkan laporan tanggal 31 Maret 2023 sebab AS bersama 2 temannya melakukan aksi Curas di Jalan Tulung Asahan, Semaka pada pukul 16.30 WIB. 

"Pelaku AS ditangkap tadi malam pukul 20.00 WIB, usai diamankan massa di rumah kepala pekon karang agung, semaka," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Sabtu 1 April 2023. 

Sambungnya, dari tangan tersangka turut diamankan sebilah golok warna orange bersarung,  sepeda motor zupiter Z warna hitam tanpa nopol, baju lengan pendek warna abu-abu dan celana pendek warna abu-abu. 

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada jumat, 31 Maret 2023, pukul 16.30 WIB korban keliling menagih uang setoran bank mekar di pekon tulung asahan dan hendak kembali ke semaka pada pukul 18.30 WIB. 

Sesampainya di jalan tulung asahan korban dihadang 3  orang pelaku, dengan menodongkan sajam dan merebut sepeda motor serta menggeladah korban, kemudian mengambil barang-barang berharga dan uang korban. 

"Para pelaku membawa kabur 3 buah handpone berbagai jenis, uang tunai Rp12 juta dan sepeda motor sehingga korban mengalami kerugian Rp32 juta," jelasnya. 

Diungkapkan Kasat, tersangka AS ditangkap setelah ia hendak pulang mengendarai sepeda miliknya Yamaha Jupiter dipergoki oleh keluarga korban saat melintas di pekon sidomulyo. 

Kemudian tersangka AS, dibawa ke rumah Kakon karang agung semaka, yang selanjutnya digiring ke Polsek Semaka untuk dilakukan interogasi sehingga terungkap 2 pelaku yang melarikan diri tersebut. 

"Untuk kedua pelaku saat ini masih dilakukan pengejaran Tekab 308, kami imbau menyerahkan diri atau dilakukan tindak tegas," ungkapnya. 

Ditambahkan Kasat, modus operandi para pelaku melancarkan aksi kejahatannya dari pukul 17.00 WIB, pelaku menunggu korban di jalan tulung asahan, ada peran pelaku lain bertugas memberikan kode saat korban hendak lewat. 

Kode tersebut dengan cara membuntuti korban dan saat hendak lewat tempat mereka sembunyi, pelaku membalap korban sehingga debu di jalan naik dan korban memperlambat laju kendaraan. 

"Saat korban melambat disitulah para pelaku keluar dan menghadang denngan membawa sajam. Pelaku AS merebut sepeda motor dan dua pelaku lain menggeledah kantong celana korban  mengambil handpone dan uang korban," tambahnya. 

Saat ini tersangka AS dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Terhadap tersangka, dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya. 

Sementara itu, berdasarkan keterangan AS bahwa ia ikut dengan rekannya melalukan kejahatan lantaran dipicu kebutuhan ekonomi dan membeli susu untuk anak keduanya. 

"Saya terdesak kebetuhan ekonomi dan beli susu anak, makanya saya ikut melakukan kejahatan bersama mereka," kata AS di Mapolres Tanggamus. 

Atas ditangkap dirinya oleh polisi, AS mengaku ia baru sekali melakukan aksi kejahatan tersebut dan menyesali perbuatannya. "Saya baru sekali ini, saya menyesal," kata dia sebelum di jebloskan sel tahanan. (Feby)

Kamis, 02 Maret 2023

Polsek Baradatu Berhasil Ringkus Pelaku Curat Juncto Penadah Laptop dan Kulkas


GK,Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat Juncto penadah yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat  yang terjadi di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu 
Kabupaten Way Kanan. Kamis (02/03/2023).

Tersangka inisial HH (29) berdomisili di Kampung Neki Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan

Hal itu disampaikan, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menerangkan bahwa kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa, 14-02-2023 korban an. Adita  meletakkan 1 (satu) unit laptop merk acer di dalam rumah yang hanya didatangi korban setiap pagi dan sore.

Kemudian pada hari Jum’at, 17-02-2023 pukul 16:30 WIB korban terkejut melihat pintu rumah sudah terbuka lalu korban melakukan pengecekan ternyata  1 (satu) unit laptop merk acer dan 1 (satu) unit kulkas merk panasonic sudah hilang.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Baradatu untuk diproses lebih lanjut.

Sementara diduga Pelaku curat Juncto penadah dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu 25-02-2023 pukul 14:00, bahwa pelaku berada di Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut TEKAB 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil menangkap pelaku HH  berikut barang bukti berupa  1 (satu) unit laptop merk acer dan 1 (satu) unit kulkas merk panasonic, tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Baradatu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP Juncto pasal 480 dengan kurung  maksimal empat tahun penjara, “ungkap Kapolsek (Feby)

Jumat, 24 Februari 2023

Polisi Terus Memburu Pelaku Perampokan Di Braja Selebah Lampung Timur


GK, LAMPUNG TIMUR - Petugas Kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung dan Polsek Braja Selebah, diturunkan kelokasi kejadian, guna melakukan penyelidikan, untuk membongkar peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang terjadi di wilayah Desa Braja Harjosari, pada Jumat (24/2) dinihari.

Beberapa jam setelah peristiwa dugaan Curas tersebut terjadi, Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, dan Kapolsek Braja Selebah IPTU Fridi, pada Jumat (24/2/23) pagi, langsung turun untuk melakukan proses penyelidikan, di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Peristiwa dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan tersebut, menimpa MH (50) warga Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur.

Kawanan pelaku berjumlah 4 orang, menggunakan alat yang diduga senjata api, masuk melalui pintu depan rumah, sekitar pukul 02.30 wib, lalu mengancam, menganiaya, bahkan sempat mengikat korban dan keluarganya, baru kemudian menggasak Uang Tunai sekitar 50 juta rupiah, dan 3 unit Telepon Genggam.

"Para pelaku perampokan tersebut, sempat menganiaya beberapa orang korban, menggunakan gagang senjata, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka ringan," terangnya.

Petugas Kepolisian yang berada dilokasi kejadian, telah melakukan proses identifikasi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan saksi-saksi, untuk mendukung proses penyelidikan, guna mengungkap peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.

"Beberapa saat setelah peristiwa tersebut, korban yang mengalami luka-luka ringan, telah dibawa ke rumah sakit, untuk mendapatkan penanganan medis," tambahnya. [Feby]

Selasa, 14 Februari 2023

Curas di Way Kanan: Polsek Negara Batin Bekuk Pelaku Curas Modus Penculikan


GK, Way Kanan - Tekab 308 PRESISI Polsek Negara Batin dan Satreskrim Polres Way Kanan berhasil membekuk diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Selasa (14/02/2023).

Tersangka BC (34), OS (29) dan MM (39) berdomisili di Kampung Negara Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. 

Barang Bukti yang diamankan berupa 1(satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam Nopol : Z 4850 RC  

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Parianga.

Marganda menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekitar pukul 11.30 korban (Dedi) bersama dengan saksi Teten asal dari Kabupaten Garut Provinsi Jawa barat datang mengendarai sepeda motor ke Kampung Purwanegara Kecamatan Negara Batin Kabuapten Way Kanan Provinsi Lampung.

Maksud tujuan korban datang ke Kampung Purwanegara untuk bekerja menawarkan jasa menulis nama di sendok dan piring kepada masyarakat di sana, namun saat itu saksi diberhentikan oleh seorang laki-laki yang menanyakan dari mana asal.

Tidak hanya itu, orang tersebut langsung mencurigai serta menuduh korban kalau sekarang ini musim culik, kemudian saksi disuruh menghubungi Dedi untuk segera menemui pelaku.

Setelah dihubungi oleh Teten lalu Korban datang dan oleh pelaku, korban dan saksi dibawa dengan alasan menemui Kepala Kampung akan tetapi bukan ke tujuan sebenarnya malah dibawa ke sebuah gubuk di kebun.

Tiba di gubuk sudah ada dua orang laki-laki yang menunggu korban dan saksi, seketika korban dituduh sebagai penculik dan korban diancam akan ditembak. Selanjutnya para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan mengambil dompet korban dengan alasan melihat identitas.

Karena korban dan saksi tidak memiliki uang yang diminta, pelaku menyuruh korban untuk menjual sepeda motor miliknya. Akhirnya karena merasa takut dan terancam dengan terpaksa korban menyerahkan sepeda motor miliknya untuk dijual.

Setelah itu dua orang pelaku membawa sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol: Z 4850 RC milik korban berikut STNK untuk dijual dan satu orang pelaku menunggu korban di gubuk,”Jelas Iptu Pariang Marganda.

Setelah itu pada pukul 16.00 WIB pelaku datang kembali dengan mengatakan sepeda motor telah laku dijual sebesar Rp. 2. juta rupiah dan memberikan uang kepada korban sebesar 1. juta rupiah untuk ongkos pulang ke Jawa barat dan pelaku mengantar korban ke pinggir jalan raya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6,5 juta rupiah dan melaporkan kejadian ke Polsek Negara Batin untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan padahari senin tanggal 14-02-2023 pukul 21.30 WIB petugas gabungan Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin berhasil mengamankan ketiga pelaku BC, OS dan MM yang sedang berada di Perkebunan Sawit yang terletak di Kampung Purwa Negara Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawan.

Selanjutnya TSK berikut barang bukti sepeda motor korban, dibawa ke Mako Polsek Negara Batin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kapolsek. [HBR]

Kamis, 19 Januari 2023

Pelaku Curas di Agrobisnis Penengahan, berhasil diringkus Polsek Penengahan


GK, Lamsel - Tekab 308 Polsek Penengahan menangkap JA (27) warga Desa Bakuheni dan MF(24) warga Desa Klaten Kec. Penengahan Lamsel pelaku curas yang terjadi di terminal Agrobisnis Jalan Lintas Sumatera Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan. Selasa, 17/01/2023 sekira pukul  21.00 Wib. 

“kami menerima laporan adanya kejahatan curas terhadap pengendara mobil di terminal Agrobisnis Desa Sukabaru Penengahan dari korban, kami langsung tindak lanjuti untuk melakukan pengejaran pelaku” jelas Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin. 

“pengejaran kami membuahkan hasil dengan menangkap pelaku JA (27) di  RM. Mini khas Desa Bakauheni Kec. Bakauheni Kab. Lamsel, berbekal keterangan dari pelaku JA (27), pengejaran  mengarah pada pelaku penadahan sdr.  MF(24) yang berhasil ditangkap di Pasar di Ds. Pasuruan Kec. Penengahan Kab. Lamsel” lanjut Iptu Gobel 

Dari tangan pelaku  MF(24) didapatkan 1 (satu) unit hand phone merk OPPO tipe A16 warna silver dan 1 (satu) unit hand phone merk samsung tipe A13 warna hitam milik korban.

“dari keterangan yang disampaikan pelaku JA (27) iya mengakui telah melakukan kejahatannya bersama dengan dua orang rekan lainnya yang masih dalam pengejaran DPO” pungkas Kapolsek Penengahan.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban NK (26) warga Bangetayu KLN Kota Semarang Prov. Jawa Tengah yang diikuti oleh ketiga pelaku dengan menggunakan kendaraan motor sejak turun dari kapal penyeberangan Pelabuhan Bakauheni.Selasa, 17/01/2023 sekira pukul 01.00 wib.

Di tengah perjalan pelaku menghentikan korban dan satu orang pelaku masuk kedalam mobil. Selanjutnya korban digiring menuju terminal agrobisnis penengahan. 

Pelaku mengancam dan menusuk korban menggunakan gunting dan obeng namun dapat dihindari, tidak berhenti disitu pelaku meminta korban menyerahkan tas salempang warna hitam yang berisikan dompet, uang tunai sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), ATM BRI, 1 (satu) unit hand phone merk oppo tipe A16 warna silver, 1 (satu) unit hand phone merk samsung tipe A13 serta uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) milik rekan korban yang duduk disebelah kiri korban.

Saat ini pelaku diamankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut di mapolsek Penengahan dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit hand phone merk OPPO tipe A16 warna silver, (satu) unit hand phone merk samsung tipe A13 warna hitam, 1 (satu) buah gunting warna hitam dan  1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk converse. [Feby]

Jumat, 25 Maret 2022

Polda Lampung Kejar Pelaku Curas Yang Tewaskan Korbannya



GK, Bandar Lampung -- Pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di jembatan jalan poros kampung Pisang Indah, kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, Jumat (25/3/2022) sekira pukul 06.00 WIB.

Korban bernama Jazni (44) warga kampung Pisang Indah ditemukan warga setempat telah bersimbah darah di tengah jalan dalam kondisi meninggal dunia.

Jazni diduga menjadi korban curas, karena sepeda motor Honda Beat warna merah miliknya yang digunakan pagi itu untuk menjemput anaknya di pondok pesantren Pisang Baru tidak ditemukan di dekat jenazahnya. Dan di tubuh Jazni ditemukan 3 luka tusuk dibagian dada, paha dan perut.

"Saat saya sedang membuka toko kelontong didepan rumah, saya melihat dua orang dengan penutup wajah melintas menggunakan dua unit motor matic dengan kecepatan tinggi ke arah kampung Teratang Sakti OKU Timur," kata Imam yang rukonya disekitar TKP.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan terjadinya curas di kampung Pisang Indah kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Polda Lampung juga akan membackup Polres Way Kanan untuk mengejar pelaku curas tersebut.

"Back-up penyelidikan tindak pidana curas di wilayah hukum Polres Way Kanan, di supervisi dan asistensi langsung oleh Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Dr. Reynold Elisa P Hutagalung," ungkapnya. (Red)

Rabu, 08 Desember 2021

Berpura-Pura Pesan Jasa Angkutan, 6 Pelaku Diduga Curas Diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Polda Lampung



BANDAR LAMPUNG - Tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Polres Lamsel, Polres Lamteng dan Polsek Natar berhasil meringkus enam tersangka diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan penadahnya.

Para tersangka ini ditangkap di tempat persembunyiannya pada Sabtu 20 November 2021. Wadir Krimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, para tersangka ini diamankan atas dugaan tindak pidana curas terhadap korban R (21) di perkebunan sawit Natar Lamsel pada Senin, 08 November 2021 lalu.

"Para tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/1091/XI/2021/LPG/RES LAMSEL/SEK NATAR tanggal 09 November 2021," katanya kepada wartawan, pada saat konferensi pers di Mapolda Itera, Rabu (8/12).


Ia menjelaskan, para tersangka melakukan perbuatannya pada pukul 22.00 wib, dengan cara memesan jasa angkutan truck untuk memuat pasir. 

"Para tersangka berpura-pura memesan jasa angkutan truck untuk memuat pasir, sesampainya di TKP, korban diancam dengan sajam dan diikat dengan lakban dibagian tangan, kaki, mulut serta matanya, lalu ditinggalkan di TKP," ujarnya. 

Lanjutnya, peran masing-masing tersangka adalah, tersangka K (47) warga Komering Putih Gunung Sugih Lamteng sebagai perencana, mengancam dengan sajam dan mengikat korban, tersangka SA (41) warga Haji Pemanggilan Anak Tuha Lamteng berperan mencari target, menjemput korban, mengancam dengan sajam dan mengikat korban, tersangka JH (63) warga Kedaton Balam yang menentukan lokasi eksekusi, tersangka AA (60) warga Haji Pemanggilan Anak Tuha Lamteng dan KT (46) warga Tanjung Seneng Balam sebagai perantara penjualan truck milik korban, dan tersangka A (38) warga Tanjung Sari Lamsel sebagai pembeli kendaraan truck milik korban dan dijual kembali ke tersangka MAD (DPO).

"Jadi keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam peristiwa tersebut, dan motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar hutang," imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 hitam, tiga bilah pisau, dua unit HP, lakban untuk mengikat korban dan uang Rp. 30 juta sisa hasil penjualan truck milik korban.

"Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara," tutupnya. [Sur]

Kamis, 25 November 2021

Jambret HP Mahasiswi, IK Diringkus Tim Jatanras Polda Lampung



BANDAR LAMPUNG -- Tim Jatanras Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Lampung berhasil meringkus pelaku Pencurian dengan Kekerasan (curas). 

Terduga pelaku berinisial IK bin AS (21) warga Mesuji Provinsi Lampung ini ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Bandar Lampung pada Selasa 23 November 2021.

Wadir Krimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, warga Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung ini diamankan atas dugaan tindak pidana curas (Jambret) terhadap korban ME (mahasiswi) di jalan Diponegoro Teluk Betung Utara, Bandar Lampung pada Jumat, 19 November 2021 lalu.

"Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/2603/XI/2021/LPG/RESTA BALAM tanggal 19 November 2021," katanya kepada wartawan, pada saat konferensi pers di Mapolda Itera, Kamis (25/11).

Ia menjelaskan, IK melakukan perbuatannya pada pukul 21.30 wib, dengan cara memepet sepeda motor korban lalu merampas secara paksa dompet dan handphone yang dipegang korban.

"Pelaku IK ini menjambret karena butuh uang untuk mengganti handphone temannya yang telah dijual untuk mencicil sepeda motornya," ujarnya. 

Turut juga diamankan dalam kasus ini pelaku WA bin AD (20) warga Bekasi Jabar karena yang menyuruh pelaku IK untuk melakukan curas (jambret) dan menerima barang hasil kejahatan yang dialakukan pelaku IK berupa 1 unit handphone merk Vivo warna rose gold dan dompet milik korban.

"Akibat perbuatannya, tersangka IK bakal dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara sedangkan tersangka WA dijerat dengan pasal 365 KUHPidana jo pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara," tutupnya. [Sur]

Sabtu, 16 Oktober 2021

Dua Begal Sadis di Lampung Utara Dilumpuhkan Polisi dan 1 Pelaku Meninggal Dunia


Lampung Utara -
Sepak terjang dua orang residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang terkenal sadis saat melakukan aksinya berakhir terhenti di tangan Tim Gabungan Tekab 308 Resmob Ditreskrimum Polda Lampung dan Polres Lampung Utara.

“Tekab 308 Resmob Ditreskrimum Polda Lampung selalu akan turun ke wilayah untuk memperkuat wilayah dalam penyelidikan dan penyidikan setiap perkara”, ucap Dirreskrimum Polda Lampung AKBP Reynold Hutagalung.

Para pelaku melakukan aksi curas di Dusun Talang Kepayang Desa Pengaringan Abung Barat pada hari Selasa 12 Oktober dengan korban ibu berserta anak yang mengalami luka bacok dan luka tusuk, untuk korban masih di rawat di rumah sakit.

Kapolres Lampung Utara menjelaskan, setelah 4 hari melakukan penyelidikan, Tim gabungan Tekab 308 Resmob Ditreskrimum Polda Lampung dan Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku K (31) saat berada di Desa Talang Tebak Bukit Kemuning dan FY (35) di Desa Muara Aman Bukit Kemuning pada hari Sabtu 16 Oktober 2021 sekitar pukul 04.00 wib.

"Saat dilakukan penangkapan para pelaku melakukan perlawanan aktif menggunakan sajam sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur. Untuk pelaku K (31) di rawat di Rs. Ryacudu Kotabumi dan untuk pelaku FY (35) meninggal dunia," kata Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. saat gelar Konferensi Pers di dampingi Kasat Reskrim AKP Eko Rendi,, S.H. dan Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono.

Pelaku FY merupakan residivis Specialis Kasus pencurian kekerasan di beberapa TKP, antara lain di Bukit Kemuning Tahun 2013 Sudah Jalani hukuman, keluar dan melakukan kembali tahun 2015 sudah jalani Hukuman, dan melakukan kembali Tahun 2017 sudah Jalani Hukuman. (Sebanyak 3 kali sebagai Narapidana) Pelaku K merupakan Residivis Kasus pencurian kekerasan spesialis kendaraan bermotor di beberapa tempat sejak tahun 2010 antara lain di Sumatera Selatan sudah jalani Hukuman, keluar dan Tertangkap Tangan Sajam tahun 2013 tkp Bukit Kemuning Sudah Jalani Hukuman, keluar dan melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah Rumah pada tahun 2020 Tkp Desa Talang Paris Kec. Abung Tinggi Sudah Jalani Hukuman. (Sudah 3 kali sebagai narapidana)

Lanjut Kapolres, selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, 3 unit Hp dan 2 bilah sajam jenis Sangkur dan Laduk berikut pelaku AB (24) warga Bukit Kemuning penadah hasil Curas. 

Dari pengembangan para pelaku juga telah melakukan curas di Dusun Talang Belimbing Desa Pekurun Udik dan curas Simpang Kinciran Abung Tengah. Kapolres Lampung Utara menghimbau kepada masyarkat yang melihat orang yang mencurigakan atau kejadian curas, curat atau curanmor segara lapor ke polisi, kita akan segera tindak lanjuti.

"Dari hasil pengembangan Polres Lampung Utara sudah mengamankan 16 unit sepeda motor berbagai jenis. Untuk korban atau masyarakat yang kehilangan motornya bisa datang Kepolres Lampung Utara untuk mengecek sepeda motornya," imbuh Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. [Sur]