Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Pupuk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pupuk. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Januari 2022

Polda Lampung Amankan 1,7 Ton Pupuk Ilegal


GK, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengamankan 1,7 Ton pupuk padat dan 880 Liter pupuk cair ilegal di Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Senin (24/01/2022) pagi.

Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin melalui Wadir Krimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro dengan didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa PT. Gahendra Abadi Jaya diduga memproduksi pupuk ilegal di Desa Pering Kumpul, Kecamatan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu.

"Petugas berhasil mengungkap peredaran pupuk tanpa izin penjualan yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI. PT. GAJ memasarkan pupuk dengan kisaran harga Rp100 ribu dan diedarkan di Kabupaten Pringsewu sejak tahun 2019," kata Popon Ardianto Sunggoro saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 500 liter bahan baku pembuat pupuk, 1.725 pupuk padat, 880 pupuk cair, 529 Pcs pupuk serbuk yang siap di jual terdiri dari berbagai merk dan kemasan, dan alat-alat pembuat (Label, kemasan, karung, botol, dan mesin jahit karung).

Menurutnya, saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan akan memanggil direksi dari PT. Gahendra Abadi Jaya.

"Untuk tersangka belum bisa kita tetapkan karena statusnya masih dalam pendalaman. Tetapi dari barang bukti yang berhasil kita amankan sudah memenuhi unsur," ujarnya.

Lebih lanjut, Popon menegaskan, PT. GAJ terbukti melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2019 dan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.8 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 3 milyar.

Dalam hal ini, tambah Popon, pihaknya menghimbau masyarakat agar tidak cepat percaya dengan produk yang menawarkan harga lebih murah dari harga pupuk yang beredar dipasaran dan harus lebih cerdas mencermati lebel produk yang ditawarkan. 

"Selain merugikan, akibat penggunaannya juga bisa berpengaruh dengan lahan yang menjadi suber penghidupan masyarakat khususnya para petani," imbuhnya. [Nnd]

Minggu, 19 Desember 2021

Pupuk Bersubsidi Dijual Diatas HET, Polisi Tangkap Penjual



LOMBOK TENGAH - Kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk meraup keuntungan. Tim Satgas pupuk Polres Lombok Tengah mengamankan pupuk bersubsidi jenis Phonska yang dijual diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) dan tanpa dokumen lengkap, Sabtu (18/12). Pupuk disita pada pukul 13.00 Wita, di Jalan raya Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menyampaikan kronologis penangkapan pupuk bersubsidi tersebut. Anggota Satgas Pupuk, AIPTU Muhamad Hamdi, AIPDA Agus Sucipto dan BRIPKA Umar Wirahadi Kusuma menyita pupuk bersubsidi jenis Phonska sejumlah 1 ton yang di angkut menggunakan Daihatsu Grand max Nopol DR 8353 SI.

Polisi menginterogasi Muksin, 55 tahun, warga Rempung Desa Bonder Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dan Lalu Muhamad Zarkasi, 37 tahun, warga Mangkung Daye Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.

"Dari hasil interogasi bahwa pupuk bersubsidi jenis Phonska tersebut di beli tidak menggunakan/tidak sesuai E - RDKK," ungkap Kapolres.

Adapun HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk pupuk Phonska bersubsidi tersebut adalah Rp 230.000 per kwintal sedangkan pupuk yang diamankan tersebut di beli dengan harga Rp430.000 per kwintal, jadi total harga keseluruhan Rp4.300.000 yang di beli dari Ijab di Dusun Semoyang Kecamatan Praya timur, dimana pupuk tersebut rencananya akan di bawa ke Desa Mangkung, kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. Polisi pun menangkap Ijab.

Jumat, 03 Desember 2021

Ombudsman Lampung berharap Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran



LAMPUNG - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung menanggapi hasil Kajian Sistemik yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI terkait Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, di Kantor Ombudsman Lampung, Jalan Way Semangka Pahoman, Jumat (3/12/2021).

Berdasarkan hasil kajian tersebut, Ombudsman memberikan atensi terhadap 5 hal yaitu:

1. Perbaikan dalam Kriteria Petani Penerima Pupuk Bersubsidi;

2. Perbaikan dalam Akurasi Pendataan Petani penerima Pupuk Bersubsidi;

3. Peningkatan Akses dan Transparansi Penunjukan Distributor dan Pengecer Pupuk bersubsidi;

4. Peningkatan Efektifitas Penyaluran Pupuk Bersubsidi;

5. Peningkatan Fungsi Pengawasan Pupuk Bersubsidi.

“Dengan keluarnya hasil kajian sistemik ini, berarti kan ada potensi maladministrasi yang semestinya mulai diwaspadai, karena petani-petani di Indonesia ini kan memproduksi kebutuhan pangan untuk masyarakat, apalagi rata-rata petani kita juga belum sejahtera, jadi kalau bisa ya jauh dari tindak maladministrasi juga”, pungkas Nur Rakhman.

“Ada beberapa saran perbaikan juga yang telah disampaikan oleh Ombudsman RI, hal ini juga dapat menjadi atensi bagi Kementerian terkait, sehingga pendistribusian ke daerah-daerah yang dilakukan oleh dinas juga bisa lebih transparan, dan memang benar-benar untuk kepentingan petani kecil”, tambah Nur Rakhman.

Mengutip dari hasil kajian tersebut, Ombudsman RI memberikan poin-poin penting saran perbaikan pengelolaan pupuk bersubsidi, yaitu sebagai berikut:

1. Ombudsman RI memberikan opsi kepada Menteri Pertanian dalam perbaikan yaitu alokasi pemberian pupuk bersubsidi 100% kepada petani pangan dan holtikultura dengan garapan di bawah 0,1 hektar; pupuk bersubsidi alokasinya diberikan 100% hanya kepada petani komoditas tertentu dengan luas garapan 0,5 hektar untuk tanaman padi & jagung; pupuk bersubsidi diberikan kepada petani dengan luas lahan garapan di bawah 1 hektar dengan komoditas strategis dan rasio realisasi kebutuhan pupuk minimal 60%.

2. Terkait akurasi pendataan melalui e-RDKK yaitu, pendataan dilakukan 5 tahun sekali dan evaluasi setiap tahun; menata ulang mekanisme pendataan dengan melibatkan perangkat desa; penyederhanaan aplikasi simluthan berbasis kelompok tani; dan melakukan pendataan kebutuhan lahan atas pupuk dengan melakukan uji tanah terstandarisasi sesuai karakteristik tanah.

3. Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kepada Menteri Perdagangan dan PT. Pupuk Indonesia (Persero) yaitu, memperluas kewajiban distributor untuk memiliki pengecer setiap desa melalui kerjasama dengan bumdes/koperasi; mempublikasikan standar pelayanan rekrutmen dan distributor baru di kanal media PIHC yang dapat diakses publik; penyempurnaan skema penunjukan pengecer; memenuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

4. Ombudsman RI Memberikan saran kepada Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan dan PT. Pupuk Indonesia (Persero) sebagai berikut: memberikan sistem informasi tentang ketersediaan stok di setiap gudang distributor dan pengecer yang dapat diakses publik; menempatkan PT. Pupuk Indonesia (persero) menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas pelepasan pupuk bersubsidi ke petani di tingkat pengecer; pengambilan pupuk bersubsidi dari pengecer bisa dilakukan oleh individu atau kelompok petani; meningkatkan utilisasi teknologi digital yang telah ada dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

5. Terakhir Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kepada Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan terkait pembentukan tim pengawas pupuk bersubsidi secara khusus untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan; mendorong setiap penyelenggara publik untuk membentuk dan mengoptimalkan pengelolaan pengaduan; mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik untuk dapat menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan ketentuan Pasal 15 dan Pasal 21 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Saya berharap hasil kajian ini juga bisa menjadi atensi oleh Gubernur khususnya di Provinsi Lampung serta dinas terkait, seperti yang kita tahu, Provinsi Lampung merupakan salah satu komoditi tertinggi di bidang pertanian di Indonesia”, tutup Nur Rakhman. [Sur]