Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa ketersediaan daging sapi dan kerbau di wilayah Lampung sepanjang Tahun 2025 berada dalam kondisi aman dan mencukupi. Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya berbagai isu dan perbedaan angka terkait neraca supply–demand daging sapi di Lampung yang beredar di ruang publik.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Selasa, 03 Februari 2026
Lampung Sentra Ternak Nasional, Pemprov Tegaskan Pasokan Daging Sapi Aman
Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa ketersediaan daging sapi dan kerbau di wilayah Lampung sepanjang Tahun 2025 berada dalam kondisi aman dan mencukupi. Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya berbagai isu dan perbedaan angka terkait neraca supply–demand daging sapi di Lampung yang beredar di ruang publik.
Kamis, 07 Maret 2024
Pemerintah Kabupaten Tanggamus Menggelar Musrembang RKPD Tahun 2025
Selasa, 05 Maret 2024
Pemerintah Kabupaten Mesuji Menghadiri Panen Perdana CSV PT. Great Giant Pinneaple
GK,Lampung – Pemerintah Kabupaten Mesuji bersama PT Great Giant Pinneaple Panen Perdana Creating Shared Value (CSV) Komoditas Singkong, bertempat di Desa Bukoposo, Kecamatan Way Serdang, Selasa (05/03/2024).
Rabu, 22 Maret 2023
Pemerintah: 1 Ramadhan 1444 Hijriah Hari Kamis 23 Maret 2023
Sabtu, 04 Maret 2023
Pererat Sinergi antara TNI dan Pemerintah Kecamatan Blmbangan umpu
GK, Way Kanan - Dalam menghadapi Pilkakam di wilayah kecamatan Blmbangan umpu Silaturahmi dari kecamatan Blmbangan umpu ke Makoramil 427-03/BLU pada hari Sabtu (04/03/2023)
Senin, 14 November 2022
Objek Tanah Tidak Sesuai Dengan Sertifikat, Kuasa Hukum Ajukan Gugatan Perlawanan
GK, Lampung - Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LBKH) Warga Jaya Indonesia, Mik Hersen S.H., M.H., Yulius Andesta S.H., dan Berli Yudiansyah S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum dari Ida Kencanawati, Timbul Afif, dan Marsidah, selaku pelawan mengajukan Surat Gugatan Perlawanan atas tanah yang akan di eksekusi oleh Pengadilan Negeri klas IA Tanjung Karang, pada Kamis 10 November 2022 yang lalu.
Hal itu dilakukan oleh Kuasa Hukum Pelawan, karena surat penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri klas IA Tanjung Karang tidak sesuai dengan hasil Konstatering yang dilakukan pada 8 Agustus 2022, saat disampaikan kepada awak media pada, Minggu (13/11/2022).
Berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri klas IA Tanjung Karang nomor: 10/Pdt.Eks.PTS/2022/PN.Tjk, maka pada Tanggal 14 Oktober 2022, Pengadilan Negeri klas IA Tanjung Karang akan mengeksekusi/mengosongkan sebidang tanah seluas 600 M2 yang terletak di Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Menurut Kuasa Hukum Pelawan, Mik Hersen S.H., M.H., "Pengajuan gugatan perlawanan tersebut karena berdasarkan hasil giat Konstatering (Pencocokan objek sengketa yang akan dieksekusi) yang dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2022 lalu yang dipimpin langsung oleh Asmar Josen selaku Panitera dari PN klas IA Tjk dan Agus Teguh Ma'arif sebagai juru sita, serta dihadiri oleh juru ukur dari BPN Kota Bandar Lampung, dan juga dihadiri oleh kedua belah pihak, maka didapatkan fakta baru," ujar Mik Hersen.
Fakta baru yang dimaksud tersebut menurut Mik Hensen adalah, "Ketidaksesuaian antara tanah yang menjadi objek sengketa, dengan dasar kepemilikan yang dimiliki oleh terlawan (Rastuti Marlena) berupa sertifikat hak milik nomor: 11 dengan luas 600 M2, dengan surat ukur nomor: 13/2013 atas nama Rastuti Marlena," jelas Mik Hersen.
Ketidaksesuaian yang terungkap dalam Konstatering tersebut menurut Mik Hensen, "Tanah milik Pelawan III berdasarkan peta, bidang letaknya berada di blok H, sedangkan milik Terlawan berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor: 11 dengan luas 600 M2, dengan surat ukur nomor: 13/2013 atas nama Rastuti Marlena letaknya di blok F3," ungkap Mik Hensen.
Masih menurut Mik Hersen, "Sedangkan sertifikat yang dimiliki oleh Rastuti Marlena tersebut sebelumnya adalah milik Irmi Darwati yang diterbitkan pada tahun 1991 oleh BPN Kota Bandar Lampung, sedangkan tanah yang dikuasai oleh Pelawan III dahulunya terletak di Kabupaten Lampung Selatan, dan baru terjadi pemekaran wilayah sekitar tahun 2000an, yang artinya jika sertifikat milik Terlawan tersebut terbit pada tahun 1991,maka BPN Kabupaten Lampung Selatan yang menerbitkan, bukan BPN Kota Bandar Lampung," katanya.
Selain itu menurut Kuasa Hukum Pelawan, "Terkait batas yang ditunjukkan saat Konstatering adalah berbatasan dengan jl. Pangeran Suhaimi yang saat ini sudah menjadi jalur dua, bukan merupakan satu jalur. Jika yang menjadi acuan adalah sertifikat yang diterbitkan pada tahun 1991, maka pengukuran tersebut harus berpatokan pada jalan yang ada pada tahun 1991, bukan berpatokan pada jalan yang ada saat ini. Karena jalur dua yang ada saat ini baru ada sejak tahun 2015 pada saat jalan Tol trans Sumatera dibangun. Sehingga jika dikaitkan dengan Sertifikat yang dimiliki oleh Terlawan, maka dapat dipastikan tidak akan sesuai antara luas yang ada di sertifikat dengan yang sebenarnya. Sehingga tanah milik Terlawan saat Konstatering dalam penunjukan batasnya tidak jelas dan hanya berdasarkan perkiraan saja," imbuhnya.
Lebih jauh Kuasa Hukum Pelawan mengatakan, "Saat Konstatering tersebut disaksikan langsung oleh Panitera dari PN klas IA Tjk atas nama Asmar Josen, dan juru sita Agus Teguh Ma'arif, dan Juru ukur dari BPN Kota Bandar Lampung, dan terdapat perbedaan sebagaimana yang saya jelaskan diatas, dan hal tersebut dibenarkan oleh aparatur lurah, dan tokoh adat setempat yang ikut menyaksikan, serta diliput oleh beberapa media, baik media online maupun televisi," tambahnya.
Bahkan menurut Kuasa Hukum Pelawan, seharusnya putusan perkara tersebut dinyatakan Non Executable.
"Berdasarkan Buku II Mahkamah Agung RI edisi 2013, tentang pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan dalam empat lingkungan Peradilan, dijelaskan bahwa suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dinyatakan Non Executable apabila 'Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan Amar Putusan' sesuai dengan penjelasan buku II MA pada poin C," tandasnya.
Disamping itu menurut Mik Hersen, berdasarkan pendapat seorang Ahli yang bernama M.Yahya Harahap dalam bukunya, "Ruang lingkup permasalahan eksekusi bidang perdata (Bab 12) menjelaskan mengenai eksekusi yang tidak dapat dijalankan (non Executable) yaitu dalam hal, 'Tanah yang hendak dieksekusi tidak jelas batasnya', sesuai dengan penjelasan M.Yahya Harahap dalam bukunya pada poin F," tegasnya.
Untuk itu, berdasarkan hal yang disampaikan diatas, Kuasa Hukum Pelawan mengatakan, "Sudah seharusnya , terhadap penetapan Eksekusi pengosongan nomor: 10/Pdt.Eks.PTS/2022/PN.Tjk, untuk dinyatakan Non Executable karena tidak ada kesesuaian antara objek yang akan dieksekusi terhadap dasar kepemilikan yang dimiliki oleh Terlawan." Pungkasnya.
Ketika awak media meminta konfirmasi kepada Juru Sita PN Klas IA Tjk, Agus Teguh Ma'arif, ia mengatakan, bahwa ia hanya melaksanakan perintah penetapan eksekusi, dan untuk keterangan lain, ia mengatakan tidak berkompeten untuk menjelaskan.
_"Wah.... Maap, sy ga kompeten menjelaskan itu, kekantor aja mas, sy mah cuma jalani perintah penetapan,"_ ucap Agus dalam pesan WhatsApp.
Tak sampai disitu, awak media juga mencoba mendapatkan konfirmasi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung melalui Kepala Seksi (Kasi) Sengketa Herwandi melalui WhatsAppnya, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban. (Tim).
Jumat, 11 November 2022
Di duga kepala dinas salah satu instansi pemerintah lampung tengah doyan janda muda
GK, Lampung - Dengan adanya Pemberitaan yang sudah diterbitkan sebelum nya dimediaolne dengan Judul Oknum Kadis Lampung Tengah Doyan Janda muda.
Mendapat Kecaman Dari Dari Lembaga informasi independen Taufik, Kecam keras Prilaku yang dilakukan oleh Oknum Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi LampungLampung tersebut.
Dalam isi berita yang sudah terbit oknum Kepala dinas menjalin hubungan dengan seorang janda muda yang memang sudah keseringan jalan atau memang sudah lama menjalin kasih dengan janda muda tersebut menurut keterangan sebut saja bunga, dirinya adalah kerabat terdekat dari pada janda tersebut.
"Bunga mengatakan siap memberikan kesaksian bahkan bukti yang menunjukkan bahwa memang benar kerabat nya itu mempunyai hubungan Oknum Kadis Lampung Tengah tersebut. " Kalo soal dia ngebantah atau dia klarifikasi dan tidak mengakui bang mana ada lah bang maling mau ngaku yang jelas saya paham betul tentang hubungan mereka "cetus Bunga kepada media ini dengan raut wajah yang serius.
Menyikapi hal diatas Taufik Pirhansyah , senin(24/10/2022), Mengatakan " Saya sangat-sangat menyayangkan kenapa Seorang Kepala Dinas Berprilaku yang tidak seharus nya dilakukan, apalagi Notaben nya adalah seorang Kepala Dinas.
"Seharus nya memberikan contoh yang baik untuk aparatur-aparatur sipil yang lain .
Dijelaskan dengan ada nya dugaan ini Pihak nya Taufik Pirhansyah akan meminta tanggapan atau membuat kan pengaduan Ke Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, Kepada sekda Dan Bupati Lampung Tengah dalam waktu dekat atas dugaan Prilaku Oknum Kadis.
Hingga berita ini diterbitkan oknum Kadis masih belum bisa terkonfirmasi meski nomor telepon whatsapp dalam keadaan aktif enggan untuk menjawab.
(Tim)
Jumat, 21 Oktober 2022
Kapolda Banten Minta Masyarakat Patuhi Imbauan Pemerintah Terkait Obat Sirup Anak
Minggu, 11 September 2022
Demi Ciptakan Kamtibmas, Ditpamobvit Polda Lampung Laksanakan Patroli Preventif Dialogis
GK, Lampung - Dalam rangka menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) pasca penyesuaian harga BBM bersubsidi oleh pemerintah, Personil Ditpamobvit Polda Lampung laksanakan Patroli Preventif Dialogis ke sejumlah objek wisata yang ramai dikunjungi wisatawan di Bandar Lampung dan sekitarnya, Sabtu (10/9/2022).
Selain objek wisata, personil Ditpamobvit Polda Lampung juga melakukan patroli di sejumlah objek vital lainnya seperti SPBU, dan Taman Hiburan Rakyat, untuk memastikan Harkamtibmas tetap terjaga.
Adapun Objek wisata yang menjadi lokasi patroli oleh personil Ditpamobvit Polda Lampung adalah, Destinasi wisata Bukit Sakura, Destinasi wisata pantai Mutun, Taman Hiburan Rakyat (THR) Wira Garden, SPBU Garuntang, SPBU Sukaraja dan SPBU Imbakusuma.
Menurut IPTU Timbul Wijaya selaku koordinator lapangan, mewakili Dirpamobvit Polda Lampung Kombes Pol Joko Bintoro S.iK., patroli semacam ini adalah rutin dilaksanakan setiap hari kerja maupun hari libur.
"Patroli semacam ini rutin dilaksanakan oleh personil Ditpamobvit Polda Lampung setiap hari kerja maupun hari libur, atas perintah Dirpamobvit Polda Lampung demi terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat," ujar Timbul.
Timbul juga menjelaskan, "Sasaran patroli yang dilaksanakan setiap hari kerja adalah Objek Vital Nasional (Obvitnas), Objek Vital Tertentu (Obviter) dan perkantoran serta Objek Wisata pada hari libur," Jelas Timbul.
Selain itu menurut Timbul Wijaya, "Personil Ditpamobvit Polda Lampung turun ke lapangan sebagaimana harapan masyarakat bahwa dengan adanya polisi ditengah masyarakat akan tercipta Harkamtibmas yang kondusif." Pungkasnya.
Adapun jumlah personil yang melaksanakan kegiatan patroli sebanyak 12 orang, dan terbagi menjadi 3 Tim, dan hasil yang dicapai situasi dalam keadaan aman, kondusif dan terkendali, baik ditempat wisata maupun di objek vital lainnya. [Melati]
Kamis, 07 April 2022
Cek Ketersediaan Sembako, Kapolres Lambar: Stok Aman Namun Beberapa Bahan Pokok Alami Lonjakan Harga
Rabu, 16 Maret 2022
Rumah Sudah Miring Dan Tak Layak Huni, Janda Anak Dua di Talang Padang Mengharap Bantuan Pemerintah
Ia juga menuturkan harapannya kepada pemerintah terkait agar bisa memberikan kepedulian dan membantu ia dan anak-anaknya.
Di tempat terpisah Kepala Pekon Sinar Harapan, Ansan Il Amin membenarkan bahwa rumah warganya yang terletak di Dusun Satu Sinar Harapan atasnama Rini Ruswati (58) keadaannya benar memprihatinkan.
Rabu, 16 Februari 2022
Bupati Tanggamus Terima Audiensi dari DDS
GK, Tanggamus -- Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, menerima kunjungan audensi dari Donor Darah Sukarela (DDS) Kabupaten Tanggamus, di Ruang Rapat Bupati Tanggamus, Selasa (15/2/2022).
Turut mendampingi Bupati, Asisten Bidang Pembangunan Sukisno, Kepala Dinas Sosial Zulfadli dan Kepala Dinas Kesehatan Taufik Hidayat.
Sementara dari Donor Darah Sukarela (DDS) Kabupaten Tanggamus dihadiri oleh Ketua DDS Bayu Santoso beserta jajaran.
Bayu Santoso dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa tujuan pihaknya adalah untuk bersilaturrahmi sekaligus menyatakan siap bersinergi dengan Pemerintahan Kabupaten Tanggamus, dibidang sosial dan kesehatan.
Sementara Bupati Dewi Handajani, menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan DDS Kabupaten Tanggamus serta mengapresiasi kinerja dan kontribusi DDS selama ini.
Lebih lanjut, Bupati menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanggamus juga memiliki program yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan, yaitu Program Jum'at Berkah, yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Baznas Tanggamus, dengan menghimpun zakat dan sedekah dari jajaran pegawai Pemkab Tanggamus, untuk selanjutnya disalurkan langsung kepada masyarakat yang berhak.
"Kami dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan OPD terkait, mengucapkan terima kasih, mensuport, bersenergi, serta siap bekerja sama kedepannya. Apalagi manfaatnya untuk kepentingan dan kesehatan buat masyarakat di Kabupaten Tanggamus," tandas Bupati. [Ar]
Rabu, 09 Februari 2022
Terpilihnya Bupati Menjadi Ketua Umum KONI Tanggamus, Dianggap Menyalahi Aturan
Selasa, 08 Februari 2022
Bendera Negara, Berkibar Ditiang dengan Kondisi Sobek Dan Kusam
GK, Tanggamus - Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia resmi dikibarkan Pada tanggal 17 Agustus 1945 dan terkait kedudukan bendera Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercantum dalam Pasal 35 UUD 1945 yang berbunyi: "Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih".
Dalam hal pengibaran Bendera Sang Merah Putih ada pula larangannya yang telah diatur oleh Negara dalam Undang-undang.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, pada pasal 24 huruf (c) berbunyi: "Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam".
Terkait hal diatas, awak media saat melakukan tugas jurnalistiknya di Desa/Pekon Tugu Rejo Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Selasa 8 Februari 2022.
Mendapati adanya suatu kejadian yang sangat miris dan diduga melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 huruf (c) tentang Bendera Negara, karena terlihat jelas bendera yang berkibar di halaman Kantor Desa/Pekon.
Melihat hal tersebut, Arman Ketua DPW LEMBAGA Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Lampung mengatakan, “Itu menunjukkan ketidak pedulian dari aparat pemerintah Desa/Pekon Tugu Rejo Kecamatan Semaka ini, dimana Sang Merah Putih yang dikibarkan sudah tak lagi layak karena sudah sobek,” ucapnya.
Masih menurutnya, "Bendera Sang Merah Putih itu harus memenuhi syarat yang telah di atur dalam UUD 1945 Pada Pasal 35, “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih” Sehingga tak diperbolehkan mengibarkan Bendera yang sudah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Harus benar-benar berwarna Merah dan Putih jernih," tambah Ketua DPW KAMIJO.
Awak Media mencoba melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa/Pekon Tugu Rejo, akan tetapi sang Kepala Desa (Pekon) dan aparat lainnya tidak berada ditempat.
Kantor Desa/Pekon tersebut sudah tutup, sementara waktu masih menunjukkan pukul 13-30 WIB. Dan tidak ada lagi kegiatan pemerintahan dikantor itu.
Hal ini menurut Arman menjadi tanda tanya besar, apakah bendera sejak dikibarkan tidak pernah diturunkan? Seyogianya bendera dikibarkan pada saat pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB dan diturunkan pada pukul 18.00 WIB.
"Tidak boleh dikibarkan pada malam hari, ini menandakan tidak menghormati Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara kita, NKRI," kata Arman.
Arman juga menjelaskan, "Untuk diketahui bahwa dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 pelanggaran terhadap bendera Negara Indonesia diancam dengan pasal 24 huruf (a,b,c,d,f) pada Pasal 66: "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".
Pasal 67: "Dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00," pungkas Arman. [Red]
Senin, 17 Januari 2022
Kisah 5 Pejabat Eselon II Lambar Yang Dirolling Bupatinya
GARIS KOMANDO, Lambar - Penon-joban sejumlah pejabat eselon II dan Pelantikan Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat (Lambar), diduga tanpa persetujuan Gubernur Lampung Arinal Junaidi serta dianggap melanggar Surat Edaran Gubernur dan tanpa persetujuan pihak Provinsi.
Hal tersebut dijelaskan salah seorang pejabat eselon II, yang enggan disebutkan namanya, beberapa waktu lalu.
"Mereka itu dinonjobkan tanpa alasan yang jelas karena sesuai dengan Surat Edaran Gubernur," kata dia.
Diketahui beberapa waktu lalu, sejumlah Pejabat Teras di Lambar dirolling dan 5 Pejabat Eselon II di non-jobkan serta telah diisi oleh pejabat lainnya.
Ironisnya, kendati di non-jobkan, kelima Pejabat Eselon II itu enggan menandatangani surat pengunduran diri. Lalu kata dia, "Jika mereka di non-jobkan apa alasannya.. sementara penon-joban tanpa alasan yang jelas, jika pensiun mana SK pensiunnya," tambahnya.
"Kalau begitu, mereka masih dianggap aktif dan bisa jadi doble jabatan donk," ujarnya.
Dia juga mengatakan, pelantikan PLT Sekda Lambar juga terkesan lepas dari aturan karena permasalahan yang sama, tanpa persetujuan Gubernur. Sebab, hingga saat ini Sekda sebelumnya yaitu Akmal Abdul Nasir, belum menandatangani surat pengunduran diri.
"Itu harus ada persetujuan Gubernur apa lagi PLT, itu Pejabat Eselon II A jadi harus ada persetujuan Gubernur dan seharusnya Gubernur yang melantik bukan Bupati," tegasnya.
Meskipun pihaknya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lambar, telah menyurati namun ditolak oleh gubernur, sehingga keluar surat edaran.
Pemberhentian kelima Pejabat Eselon II dan Sekda Lambar Akmal Abdul Nasir harus jelas alasanya.
"Karena kalau mereka pensiun mana SK pensiunnya, kalau tersandung hukum mana bukti pidananya, kalau sakit mana keterangan rumah sakitnya, kalau mengundurkan diri mana bukti surat pengunduran dirinya, ini pemerintahan lho..Partai aja ada aturan, maka Gubernur seharusnya menegur dugaan kesewenang-wenangan ini," kata dia.
Menanggapi hal itu, Mulyono salah seorang Pejabat Eselon II yang di non-job menambahkan, sampai saat ini dirinya belum menerima surat non-job.
"Sampai saat ini kami belum menerima surat non-job," tandasnya. [Red]
Senin, 10 Januari 2022
Pencopotan Sekdakab Lambar Diduga Melanggar UU ASN, ini Dampaknya
Sabtu, 25 Desember 2021
Way Pertiwi Meluap, Cukuh Balak Tergenang
TANGGAMUS - Akibat Curah hujan yang tinggi, Desa Sukapadang, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus di terjang banjir bandang, Sabtu (25/12/2021) Sore.
Menurut Informasi yang diterima dari salah satu warga masyarakat Cukuh Balak Inisial MW, ketinggian air mencapai 1 meter lebih bahkan semakin bertambah tinggi.
Adapun banjir yang melanda Desa Suka Padang tersebut akibat luapan air Way Pertiwi karena tidak adanya tanggul penahan air.
"Banjir ini akibat luapan air Way Pertiwi karena tidak adanya tanggul penahan air, sedangkan tanggul yang dibuat oleh Pemda Tanggamus Asal-asalan, tidak memakai Bronjong,sehingga jebol dan tidak kuat menahan terjangan air akibat curah hujan yang tinggi," jelas MW melalui pesan singkat WhatsAppnya.
Masih menurut warga tersebut, akibat banjir tersebut salah satu rumah penduduk roboh diterjang banjir, dan lahan pertanian milik warga rusak.
"Ada salah satu rumah warga yang roboh diterjang banjir, serta tanaman pertanian warga seperti kebun Cabai, jagung dan jahe juga hancur," imbuhnya.
Warga masyarakat Desa Suka Padang, Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus, sangat berharap Bupati Tanggamus beserta instansi terkait untuk dapat terjun langsung meninjau musibah banjir tersebut.
"Melalui Media ini Warga Pekon Sukapadang Meminta Bupati Tanggamus untuk Turun Lansung Meninjau Lokasi," ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak instansi pemerintah yang bisa di mintai keterangan, baik BPBD Kabupaten Tanggamus, Bupati, Pihak Kepolisian maupun yang lainnya. [Sur/khr]
Minggu, 19 Desember 2021
Pupuk Bersubsidi Dijual Diatas HET, Polisi Tangkap Penjual
Jumat, 17 Desember 2021
Reusable Bag Dianggap Produk Baru Jualan McD
Sabtu, 27 November 2021
Heran Covid-19 Tiba-tiba Lenyap, Siti Fadilah Tantang Pemerintah Buka-bukaan Soal Ini
| Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari blak-blakan mengaku heran dengan fenomena Covid-19 yang belakangan ini tiba-tiba mengalami penurunan secara drastis. [YouTube] |
| Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari blak-blakan mengaku heran dengan fenomena Covid-19 yang belakangan ini tiba-tiba mengalami penurunan secara drastis. [YouTube] |








.jpeg)











