Ombudsman Lampung – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung mengingatkan Gubenur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung terpilih untuk memprioritaskan pelayanan publik dalam pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) untuk pembangunan Provinsi Lampung 5 (lima) tahun ke depan. Pasalnya, pelayanan publik menjadi janji yang sudah dinyatakan Gubenur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung terpilih ketika mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Lampung dan Calon Wakil Gubernur Lampung dalam kegiatan Mimbar Pelayanan Publik dan Penandatanganan Pakta Integritas yang dilaksanakan oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung pada tanggal 11 November 2024 di Hotel Emersia Bandar Lampung. Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Republil Indonesia Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf melalui rilis, Rabu (05/03).
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Kamis, 06 Maret 2025
Ombudsman Ingatkan Gubernur Lampung Prioritaskan Pelayanan Publik
Ombudsman Lampung – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung mengingatkan Gubenur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung terpilih untuk memprioritaskan pelayanan publik dalam pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) untuk pembangunan Provinsi Lampung 5 (lima) tahun ke depan. Pasalnya, pelayanan publik menjadi janji yang sudah dinyatakan Gubenur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung terpilih ketika mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Lampung dan Calon Wakil Gubernur Lampung dalam kegiatan Mimbar Pelayanan Publik dan Penandatanganan Pakta Integritas yang dilaksanakan oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung pada tanggal 11 November 2024 di Hotel Emersia Bandar Lampung. Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Republil Indonesia Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf melalui rilis, Rabu (05/03).
Jumat, 19 Juli 2024
Ombudsman Lampung Beberkan Laporan yang Diterima, ini Substansi Laporan Terbanyak
Senin, 29 April 2024
Ombudsman Lampung Terima 68 Laporan Masyarakat pada Triwulan Pertama tahun 2024
Selasa, 03 Oktober 2023
Ombudsman Soroti Pungutan Berlabel Sumbangan Pendidikan, Wali Murid Dipaksa Rela
Kamis, 03 Agustus 2023
Polres Lampung Barat Terima Kunjungan Ombudsman Lampung
Jumat, 24 Maret 2023
Ombudsman Lampung: Obat TB Sulit Didapat, Faskes Harus Transparan Terkait Standar Layanan Bagi Pasien TB
Sabtu, 25 Februari 2023
Ombudsman RI Menilai Pelayanan Publik Seluruh Pemda di Provinsi Lampung Belum Optimal
Kamis, 07 Juli 2022
Ombudsman Lampung Atensi PPDB
GK, Lampung - Ombudsman menyarankan Disdik Provinsi Lampung melakukan rekapitulasi hasil pendaftaran PPDB bagi sekolah yang masih terdapat kuota yang belum terpenuhi pada masing-masing jalur, hal ini diungkapkan Kepala Perwakilan, Nur Rakhman Yusuf, di Kantor Ombudsman Lampung, Jalan Cut Mutia No. 137 Teluk Betung Utara.
Hasil Monitoring PPDB yang telah dilakukan Ombudsman Lampung, mensinyalir terdapat potensi kuota yang belum terpenuhi secara optimal. Untuk itu Disdik Provinsi Lampung perlu melakukan rekapitulasi dan menyalurkan kelebihan calon peserta didik jika ada sekolah yang pendaftarnya berlebih, sedangkan disisi lain terdapat sekolah yang masih ada kuota yang belum terpenuhi.
“Kami rasa Disdik Provinsi Lampung perlu menyusun mekanisme tersebut dan diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat, sehingga seluruh rombongan belajar di masing-masing sekolah negeri di Provinsi Lampung dapat terpenuhi”, tambah Nur Rakhman.
Ombudsman juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus melakukan pengecekan pada sistem PPDB sampai dengan pengumuman, selama calon peserta didik memenuhi persyaratan sesuai jalur yang dipilihnya dan kuota masih tersedia.
Untuk itu Nur Rakhman juga mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan, apalagi ini kaitannya dengan pendidikan bagi generasi penerus bangsa. "Kami berharap para orangtua memberikan praktik baik kepada anaknya, dimulai dari cara mengakses pelayanan pendidikan sesuai dengan ketentuan", tegas Nur Rakhman.
"Disdik dan stakeholder terkait perlu melakukan evaluasi secara sistematis sehingga pemerataan kualitas pendidikan mulai dari kompetensi guru, sarana, prasarana dan fasilitas sekolah untuk menjadi atensi bersama. Pada saat pelaksanaan PPDB, Kami juga menemukan praktik baik oleh penyelenggara berupa penginformasian secara langsung kepada para pendaftar yang masih perlu melakukan perbaikan persyaratan sehingga para pendaftar paham dan dapat langsung memperbaiki persyaratan. Harapan kedepan, praktik baik seperti ini dapat dilakukan secara terorganisir dengan memanfaatkan sistem informasi yang sudah tersedia" tutup Nur Rakhman. [Melati]
Sabtu, 19 Maret 2022
Perjuangan Tarmuji untuk Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
GK, Lampung – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung berhasil menyelesaikan pengaduan masyarakat melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO), pelapor berinisial NA menyampaikan laporan pada tanggal 16 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB terkait keluhan pelayanan kesehatan yang dialami oleh Sdr. Tarmuji, warga Bumirejo, Kabupaten Pesawaran saat mengakses pelayanan di IGD RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung.
Menurut keterangan Pelapor, saat itu Sdr. Tarmuji dan keluarganya masih berada di IGD dan berharap agar mendapatkan pelayanan rawat inap, namun berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh dokter IGD pada saat selesai pemeriksan kesehatan, disarankan untuk rawat jalan dan apabila membutuhkan rawat inap harus menunggu persetujuan dokter spesialis bedah, yang pada saat dihubungi belum merespon.
Melihat kondisi tersebut, Pelapor berinisiatif menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung. Pelapor menjelaskan kronologi laporan bahwa saat itu Sdr. Tarmuji mengeluh kesakitan dan memastikan apakah dengan kondisi tersebut benar hanya mendapatkan rawat jalan. Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, Tim Pemeriksaan Laporan kemudian menindaklanjuti laporan dengan berkomunikasi dengan pihak RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung melalui bagian Humas, tujuannya untuk meminta penjelasan terkait pelayanan kesehatan terhadap Sdr. Tarmuji.
Pihak Humas kemudian menindaklanjuti laporan dengan menyampaikan informasi tersebut kepada bidang terkait, dari tindaklanjut tersebut diperoleh penjelasan dari dokter IGD, bahwa telah dilakukan pemeriksaan penunjang dan lain-lain kepada Sdr. Tarmuji, serta diberikan saran rawat jalan melalui poli onkologi. Pihak Humas juga menyampaikan kepada Tim Pemeriksaan Laporan apabila ada hal yang perlu dikonsultasikan, maka bisa menghubungi dokter penanggung jawab IGD.
Berbekal informasi tersebut, Tim Pemeriksa kemudian berkomunikasi dengan Pelapor dan meminta pihak keluarga Sdr. Tarmuji untuk berkonsultasi kembali kepada dokter IGD dan meminta kepada Pelapor untuk menyampaikan kepada dokter IGD kondisi Sdr. Tarmuji dan permintaan keluarganya agar bisa dilakukan rawat inap.
Berselang beberapa waktu, Pelapor kemudian menyampaikan kepada Tim Pemeriksa bahwa dokter IGD sudah melakukan pemeriksaan kesehatan kembali kepada Sdr. Tarmuji dan akan dilakukan rawat inap dengan penanganan dari dokter spesialis penyakit dalam, karena dokter spesialis bedah belum merespon. Atas hal tersebut, Pelapor kemudian menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman karena telah menindaklanjuti pengaduannya dengan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO). (Rls)
Rabu, 09 Maret 2022
Ombudsman RI Selamatkan Rp 26,8 M Potensi Kerugian Masyarakat Akibat Maladministrasi Sektor Perekonomian
GK, Jakarta – Sepanjang tahun 2021 lembaga Negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI berhasil menyelamatkan Rp 26,8 miliar potensi kerugian masyarakat akibat maladministrasi di sektor perekonomian. Angka ini dihitung berdasarkan jumlah kerugian materiil pada pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI Pusat Bidang Sektor Perekonomian I dan telah memperoleh penyelesaian atas laporannya pada tahun 2021.
Data tersebut diungkapkan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam acara Penyampaian Hasil Pengawasan Ombudsman RI terhadap Dugaan Maladministrasi dalam Pelayanan Publik pada Sektor Perekonomian Tahun 2021 dan Penyelamatan Kerugian Masyarakat yang diselenggarakan secara hybrid di Kantor Ombudsman RI Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
“Penyelamatan kerugian tersebut pada rentang Rp 300 ribu - Rp17,2 miliar,” rincinya.
Dalam paparannya, Yeka menjelaskan kerugian masyarakat adalah kerugian materiil maupun immaterial yang dialami masyarakat akibat tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara Negara atau pemerintahan.
“Dari perhitungan kita, pada tahun 2022 ini, potensi penyelamatan kerugian masyarakat di sektor ekonomi bisa mencapai Rp 91,7 miliar,” imbuhnya.
Terkait substansi laporan, Yeka memaparkan sepanjang 2021 pengaduan masyarakat yang ditangani Keasistenan Utama III yang membidangi sektor perekonomian I, sebanyak 60 laporan. Terdiri dari lima substansi pengaduan masyarakat terbanyak yakni perbankan 24 laporan, asuransi 11 laporan, pengadaan barang dan jasa 8 laporan, perizinan 5 laporan, perdagangan dan industri 5 laporan. Dari jumlah tersebut, 27 laporan ditutup dan 33 masih dalam proses penanganan laporan.
“Instansi terlapor paling banyak diadukan pada sektor perekonomian I adalah OJK dengan 23 laporan,” imbuhnya.
Sedangkan laporan masyarakat yang masih dalam proses penanganan oleh Ombudsman RI adalah terlapor OJK 13 laporan, Jiwasraya 3 laporan, Bank Mandiri 2 laporan.
"Masyarakat menuntut komitmen dari pihak Terlapor agar segera dilakukan percepatan penyelesaian sehingga kerugian dan permasalahan yang diderita oleh masyarakat tidak semakin berlarut," tegas Yeka.
Pada sektor pangan dan pertanian selama tahun 2021, Yeka menyampaikan Ombudsman RI memberikan kontribusi di antaranya dalam tata kelola pupuk bersubsidi dan tata kelola Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Pada tata kelola pupuk bersubsidi, Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kepada pemerintah terkait kriteria petani penerima pupuk bersubsidi, sistem pendataan, publikasi SOP distributor dan pengecer baru, serta sistem informasi ketersediaan stok.
Sedangkan pada tata kelola CBP, Ombudsman RI memberikan saran tindakan korektif di antaranya agar Kementerian Pertanian menerbitkan Surat Penetapan besaran jumlah CBP, optimalisasi Permentan No. 9 Tahun 2020, dan merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/KN.130/8/2018, meminta Menteri Perdagangan mengevaluasi HET sebagai instrumen stabilisasi harga beras dan mengevaluasi metode pengambilan data harga beras. Dalam hal ini, Perum Bulog juga diminta melakukan evaluasi dan pengawasan SOP Pengelolaan Hama Gudang Terpadu, evaluasi sistem pendataan CBP, dan menyusun perencanaan revitalisasi sistem pengadaan CBP dan sistem pergudangan Perum Bulog yang modern atau berbasis teknologi.
Yeka menambahkan pada tahun ini pihaknya menargetkan proyeksi kinerja diantaranya optimalisasi penyelesaian laporan guna penyelamatan kerugian masyarakat sejumlah Rp 91,7 miliar pada tahun 2022, pencegahan maladministrasi dalam menjamin ketersediaan pasokan minyak goreng di masyarakat, laporan inisiatif mengenai Dugaan Maladministrasi Kebijakan Stabilitas Pasokan Livebird (ayam hidup) dan kajian mengenai problematika pelayanan publik pada lembaga jasa keuangan.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus dalam sambutannya memaparkan jumlah laporan masyarakat berdasarkan jenis akses sepanjang tahun 2021 yang diterima Ombudsman RI secara nasional yakni laporan masyarakat sebanyak 6.176 laporan, respons cepat 835 laporan, investigasi atas prakarsa sendiri 175 laporan, konsultasi nonlaporan 8.716 laporan, dan tembusan 2.282 laporan.
Bobby mengatakan lima instansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat ke Ombudsman RI sepanjang 2021 secara berurutan adalah Pemerintah Daerah 2.945 (40,99%), Kementerian ATR/BPN 811 (11,29%), Kepolisian 676 (9,41%), Kementerian atau instansi pemerintah 612 (8,52%), dan BUMN/BUMD 545 (7,59%)
Sedangkan substansi laporan terbanyak adalah bidang agraria 1.227 (17,08%), kepegawaian 883 (12,29%), kepolisian 676 (9,41%), dan pendidikan 546 (7,6%).
Bentuk dugaan maladministrasi yang ditangani Ombudsman RI terbanyak adalah penundaan berlarut 33,23%, tidak memberikan pelayanan 28,69%, penyimpangan prosedur 21,19%.
Kemudian terkait cara penyampaian laporan masyarakat terbanyak melalui surat sebanyak 3.007 laporan (41,86%), datang langsung 1.524 laporan (21,21%), WhatsApp 965 laporan (13,43%), email 635 laporan (8,84%) dan telepon 503 laporan (7%).
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Taufik Hanafi, menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI atas penyampaian hasil pengawasan pelayanan publik pada sektor perekonomian tahun 2021. Menurutnya, melakukan monetisasi atau penghitungan penyelamatan potensi kerugian masyarakat atas maladministrasi pelayanan publik akan lebih mudah dipahami masyarakat.
“Pelayanan publik yang efektif dan akuntabel punya dampak yang luar biasa terhadap produktifitas ekonomi bangsa kita,” ujarnya. [Red]
Rabu, 09 Februari 2022
Kabupaten Tanggamus Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan 2021
GK, Bandar Lampung -- Bupati Kabupaten Tanggamus Hj. Dewi handajani SE. MM menerima penghargaan predikat kepatuhan tinggi penilaian kepatuhan standar pelayanan 2021.
Bunda Dewi menerima penghargaan tersebut dalam kegiatan yang dihelat oleh Ombudsman RI Perwakilan Lampung bersama dengan Inisiatif Lampung Sehat, yakni diskusi publik pengelolaan pengaduan layanan publik era pandemi dan penyerahan predikat kepatuhan tinggi penilaian kepatuhan standar pelayanan 2021, di Hotel Horison, Rabu (9/02/2022).
Hadir dalam acara tersebut Pimpinan Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Direktur Inisiatif Lampung Sehat Sudiyanto, serta Peneliti Jurai Riset dan Konsultan Darmawan Purba.
Dalam sambutannya Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, Ombudsman RI Pewakilan Lampung berkomitmen, setiap ada pengaduan pelayanan masyarakat akan langsung diselesaikan.
"Hal ini demi terpenuhinya standar pelayanan publim untuk masyarakat. Jadi pengaduan pelayanan publik jangan dipandang sebelah mata," kata Nur Rakhman Yusuf.
Kemudian Dalam arahannya Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengatakan ada beberapa poin penting dalam pelayanan publik, yakni komunikasi agar masyarakat tidak salah paham, penyederhanaan SOP pelayanan publik, serta menggunakan media publikasi dalam sosialisasi pelayanan apa saja yang diberikan dan SOP.
Kemudian meningkatkan kualitas pelayanan online dan offline, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Di tempat terpisah Bunda Dewi mengucapkan terima kasih atas penghargaan ini. Penghargaan ini akan menjadi motivasi agar bisa memberikan pelayanan publik lebih baik lagi ke masyarakat Tanggamus.
Menurut Bunda Dewi, sampai saat ini dirinya selalu mengupayakan pelayanan terbaik untuk masyarakat Tanggamus. Demi bisa memberikan pelayanan terbaik Pemkab Tanggamus memiliki program saber pekan (sapu bersih pelayanan mengecewakan).
"Saya selalu turun kelapangan untuk bertemu dengan masyarakat agar bisa mendengarkan segala aspirasi termasuk aspirasi dalam hal pelayanan publik," kata Bunda Dewi.
Selain Tanggamus, ada 9 Kabupaten/Kota lain yang menerima penghargaan predikat kepatuhan tinggi penilaian kepatuhan standar pelayanan 2021, Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan, Bandar Lampung, Lampung Barat, Lampung Utara, Pringsewu, Pesawaran, dan Tulang Bawang. [Red]
Kamis, 27 Januari 2022
Kunjungi Puskesmas Sukamaju, Ombudsman Soroti Jam Pelayanan
GK, Bandar Lampung (27/01) - Keasistenan Pencegahan Maladministrasi melakukan sidak ke Puskesmas Rawat Inap Sukamaju, Bandar Lampung. Inisiatif sidak ini dilakukan atas pantauan Ombudsman terkait keluhan masyarakat atas jam pelayanan yang tutup terlalu cepat. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Ombudsman melakukan observasi langsung di lapangan.
“Kami memang sudah jadwalkan pagi ini langsung ke Puskesmas Sukamaju, kami ingin melihat bagaimana keadaan di sana, sebelumnya tim kami juga sudah mengecek terlebih dahulu informasi pelayanan dan kontak layanan melalui kanal-kanal Puskesmas Sukamaju yang tersedia.” tegas Hendi Renaldo, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi.
Berdasarkan hasil dari sidak yang telah dilakukan hari ini, ditemukan beberapa catatan yang harus menjadi atensi Puskesmas Sukamaju.
“Sesuai informasi masyarakat hal pertama yg kami soroti terkait jam layanan. Kami menemukan variasi jam layanan dan praktik layanan di puskesmas tersebut, kami juga sudah mengingatkan jika tutup jam 2 siang maka yang diinformasikan juga harus jam 2 siang,” tegas Hendi.
Lebih lanjut pihaknya juga melakukan pengecekan nomor kontak pengaduan maupun layanan melalui whatsapp yang tidak aktif dan tidak responsif, belum terdapat sarana pengukuran kepuasan masyarakat; dan yang terakhir petugas-petugas terlihat tidak memakai tanda pengenal.
“Mungkin terlihat sederhana tapi pengelolaan pengaduan dan survey kepuasaan masyarakat seharusnya dapat menjadi bahan evaluasi Kepala Puskesmas. Hal tersebut penting guna memastikan proses pelayanan sesuai dengan kebutuhan publik,” jelas Hendi.
Pada kesempatan ini Keasistenan Pencegahan Maladministrasi langsung memberikan saran perbaikan kepada Kepala Puskesmas, Drg. Ian Rahmadi, yaitu sebagai berikut:
1. Menginformasikan produk layanan, mekanisme, jangka waktu, berbiaya/gratis serta waktu layanan baik yang ada di lokasi pelayanan maupun secara daring sehingga tidak menimbulkan misinformasi kepada masyarakat;
2. Menyesuaikan waktu pelayanan berdasarkan peraturan yang berlaku (Perwali);
3. Menyediakan kontak layanan dan pengaduan yang aktif dan responsif;
4. Menjaga kebersihan puskesmas untuk kenyamanan Bersama.
“Semoga dengan hadirnya Ombudsman hari ini, catatan-catatan perbaikan ini dapat segera ditindaklanjuti, dan menjadi atensi unit layanan puskesmas lainnya,” tutup Hendi Renaldo. [Sur]
Senin, 17 Januari 2022
Pelayanan Puskesmas Sukamaju Mendapat Keluhan Warga
GK,BANDAR LAMPUNG - Warga kota Bandar Lampung keluhkan pelayanan Puskesmas Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur yang tutup pada jam buka operasional. Senin (17/01/2022).
Diinformasikan oleh warga yang mengantarkan istrinya untuk berobat di Puskesmas Sukamaju. Namun sesampainya disana ia ditolak oleh petugas Puskesmas dengan dalih tutup.
"Padahal sesuai jam kerja itu, seharusnya puskesmas itu tetap buka untuk melayani masyarakat. Buruk bener pelayanan Puskesmas sukamaju," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, saat mengantarkan istrinya berobat, jam menunjukkan jam 12 siang, padahal di pintu puskesmas tertera jelas jam operasional pukul 08.00 WIB sampai 14.30 WIB.
"Saya sudah sampai ke puskes malah petugas bilang tutup, dan beralasan menyusun berkas, padahal jam operasionalnya aja tertera buka," lanjutnya.
Hal ini menurut warga pelayanan tersebut dinilai buruk, yang diketahui secara fungsi, Puskesmas mempunyai peran sebagai pelayan masyarakat terlebih pertolongan pertama dilingkungan terdekat.
Guna mengkonfirmasi permasalahan itu, kemudian awak media mendatangi Puskesmas Sukamaju, namun pihak petugas tidak ada yang bisa menanggapi.
Sementara, Kepala Puskesmas Sukamaju, Ian Rahmadi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, hingga saat ini belum memberikan konfirmasi terhadap pelayanan yang dikeluhkan oleh warga. [Red]
Rabu, 12 Januari 2022
Penegakan Hukum Terhadap Dugaan Pelanggaran Anggota Polri Di Polda Lampung
Rabu, 29 Desember 2021
Beguai Jejama Heboh Kabar Sekdakab Lambar Dicopot oleh Bupati
Hasil Penilaian Kepatuhan, Ombudsman Lampung: Provinsi Lampung dan 5 Pemda Masuk Zona Kuning
Sebelumnya diketahui bahwa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung telah melakukan survei kepatuhan kepada Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung terhadap Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik sejak Juni hingga September 2021.
Selasa, 28 Desember 2021
Pemkot Bandar Lampung Diduga Lakukan Gratifikasi dalam Pengajuan Pinjaman PEN Pada PT. SMI
Jumat, 24 Desember 2021
Buruknya Pelayanan Pegawai Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Diduga Kurang Pembinaan Dari Kanwil BPN Provinsi Lampung
Jumat, 03 Desember 2021
Ombudsman Lampung berharap Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran
Rabu, 13 Oktober 2021
Kunjungi Lampung, Anggota Ombudsman temui Wakil Gubernur
Bandar Lampung - (13/10/2021) Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais, didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung dan bertemu Wakil Gubernur Lampung di ruang satgas Covid 19 Gedung Keratun, Pemrov Lampung.


















