Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Ombudsman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ombudsman. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Maret 2025

Ombudsman Ingatkan Gubernur Lampung Prioritaskan Pelayanan Publik


Ombudsman Lampung
– Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung mengingatkan Gubenur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung terpilih untuk memprioritaskan pelayanan publik dalam pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) untuk pembangunan Provinsi Lampung 5 (lima) tahun ke depan. Pasalnya, pelayanan publik menjadi janji yang sudah dinyatakan Gubenur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung terpilih ketika mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Lampung dan Calon Wakil Gubernur Lampung dalam kegiatan Mimbar Pelayanan Publik dan Penandatanganan Pakta Integritas yang dilaksanakan oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung pada tanggal 11 November 2024 di Hotel Emersia Bandar Lampung. Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Republil Indonesia Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf melalui rilis, Rabu (05/03). 

Nur Rakhman mengungkapkan berdasarkan data laporan masyarakat yang diterima Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung sepanjang tahun 2024, masyarakat masih mengeluhkan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung misalnya saja keluhan terkait kerusakan jalan provinsi (infrastruktur) dan pengawasan terhadap pelanggaran dalam penggunaan alat tangkap ikan (perikanan dan kelautan), “kami mengucapkan selamat bekerja kepada Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, kami berharap pelayanan publik menjadi prioritas kerja selama 5 (lima) tahun ke depan,” ungkapnya.

Menurut Nur Rakhman, sektor pendidikan juga perlu mendapatkan perhatian yang serius misalnya saja terkait penyerahan ijazah, karena berdasarkan hasil kajian tahun 2024 yang dilaksanakan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung ditemukan sejumlah 15.664 ijazah yang masih ada di sekolah, “saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung terkait percepatan penyerahan ijazah di SMAN dan SMKN di Provinsi Lampung, kami mengapresiasi langkah dinas yang telah melakukan percepatan penyerahan ijazah tersebut, kami berharap seluruh ijazah bisa segera selesai diserahkan karena ijazah adalah dokumen negara dan sangat penting untuk peserta didik yang sudah lulus,” jelasnya.

Selain sektor pendidikan, lanjut Nur Rakhman, pengelolaan sampah juga perlu segera ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten/Kota, karena dari hasil kajian tahun 2023 yang dilaksanakan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung, masih diperlukan perbaikan tata kelola sampah, “Gubernur memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan sampah regional sesuai Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, jika pengelolaan sampah baik maka kami berharap bisa mengurangi penyebab terjadinya banjir di Provinsi Lampung,” lanjutnya.

Nur Rakhman menuturkan masyarakat perlu mengetahui Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung ketika mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Lampung dan Calon Wakil Gubernur Lampung telah menandatangani pakta integritas dalam kegiatan Mimbar Pelayanan Publik yang diinisiasi Ombudsman, sehingga masyarakat bisa melihat apakah pakta integritas tersebut benar-benar dilaksanakan atau tidak, “beberapa janji yang dinyatakan antara lain: 1. Melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2. Menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bebas dari Maladministrasi, 3. Meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, 4. Memberikan perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dalam penyelenggaraan pelayanan publik, 5. Mengelola pengaduan pelayanan publik yang berasal dari penerima pelayanan, SP4N-LAPOR dan Ombudsman Republik Indonesia. Kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila ada keluhan pelayanan publik dapat menyampaikan laporan melalui nomor pengaduan Ombudsman Lampung yaitu 08119803737,” tutupnya.(*)

Jumat, 19 Juli 2024

Ombudsman Lampung Beberkan Laporan yang Diterima, ini Substansi Laporan Terbanyak



GK, Lampung Barat - Ombudsman Lampung terima 72% laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi tidak memberikan pelayanan pada triwulan II (April s.d Juni) Tahun 2024. Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf di Kantornya Jalan Cut Mutia No. 137, pada Kamis (18/07).

“Selama periode triwulan II, dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan masyarakat adalah tidak memberikan pelayanan, selain itu ada juga dugaan penyimpangan prosedur layanan, penundaan berlarut, tidak kompeten dan penyalahgunaan wewenang.” ungkap Nur.

Nur menjelaskan substansi pelayanan yang menjadi laporan terbanyak adalah terkait infrastruktur (kerusakan jalan), “Saya kira saat ini masyarakat sudah mulai merasakan manfaat dengan melapor ke Ombudsman terutama terkait akses jalan rusak, karena perbaikan jalan memiliki manfaat yang sangat besar bagi perekonomian terutama untuk masyarakat di wilayah kabupaten,” jelasnya.

Pada triwulan II, Ombudsman Lampung telah menerima total 48 Laporan Masyarakat, dengan rincian laporan terkait substansi perhubungan dan infrastruktur 25 laporan, Pendidikan 6 laporan, kesejahteraan sosial 5 laporan, kepolisian 3 laporan, masing-masing 2 laporan untuk substansi agraria dan administrasi kependudukan, terakhir masing-masing 1 laporan untuk substansi energi & kelistrikan, air, kesehatan, perbankan dan pemukiman dan perumahan.

Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, Ombudsman Lampung juga sedang melaksanakan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepolisian Resor dan Kantor Pertanahan pada bulan Juni-September.

"Kami berharap bagi para penyelenggara pelayanan publik di seluruh Provinsi Lampung dapat bersiap dan terus melakukan pelayanan yang prima, karena tahapan penilaian telah dimulai, Ombudsman saat ini fokus kepada persepsi masyarakat secara langsung jadi penilaian bukan hanya dari penyelenggara tapi juga dari masyarakat yang mengakses layanan. Sehingga hasilnya menjadi evaluasi dan proyeksi penyelenggara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depan,” ungkapnya.

Ombudsman Lampung juga telah melakukan penandatanganan MoU dan Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada bulan Juni yang dihadiri langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya.

"Dengan adanya MoU dan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Tulang Bawang Barat dan sebagai upaya untuk percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat," tutupnya. (Red)

Senin, 29 April 2024

Ombudsman Lampung Terima 68 Laporan Masyarakat pada Triwulan Pertama tahun 2024



GK, Lampung - Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung telah menerima 68 laporan masyarakat pada periode triwulan I tahun 2024, hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan, Nur Rakhman Yusuf, di Kantornya Jalan Cut Mutia, pada Senin (29/4).

“Ya kami di kurun waktu Januari s.d. Maret sudah menerima sekitar 68 laporan yang telah diverifikasi oleh Tim Keasistenan Penerimaan & Verifikasi Laporan”, ucap Nur Rakhman.

“Pada triwulan I ini, laporan terbanyak yang masuk ke Ombudsman Lampung terkait substansi perhubungan dan infrastruktur, agraria, dan kelistrikan.”, tambah Nur Rakhman. 

Ketiga substansi tersebut masih menjadi masalah yang tinggi selama kurun waktu 5 tahun ke belakang, hal ini cukup menjadi perhatian Ombudsman Lampung, sebab pengawasan dan penyelesaian pada 3 substansi tersebut masih terus berulang setiap tahunnya.

“Kami harap, dengan adanya laporan yang masih cukup banyak pada substansi perhubungan & infrastruktur, agraria serta kelistrikan, instansi-instansi terkait bisa melakukan evaluasi internal secara berkala sehingga kedepannya pelayanan yang diberikan minim dugaan maladministrasi, karena kami yakin para pihak terkait sudah bekerja keras untuk memberikan yang terbaik”, pungkasnya. 

Selain itu pada tahun 2024, Ombudsman Lampung akan melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik kembali kepada 16 Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Polres dan Kantor Pertanahan. Sementara itu, untuk pelaksanaan kajian saat ini sedang dilaksanakan proses deteksi terkait Tata Kelola Ijazah Peserta Didik pada SMAN dan SMKN di Provinsi Lampung. 

Bagi masyarakat di Provinsi Lampung, kami selalu mengajak untuk terus bersama memperbaiki pelayanan publik di sekitar Anda dengan cara melaporkan keluhan yang dialami, jangan ragu untuk bertanya dan berkonsultasi kepada kami melalui whatsapp ke nomor 0811 980 3737, ataupun email ke pengaduan.lampung@ombudsman.go.id maupun datang langsung ke kantor kami di Jalan Cut Mutia No 137, Pengajaran, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.”, tutup Nur Rakhman. (Red/rls)

Selasa, 03 Oktober 2023

Ombudsman Soroti Pungutan Berlabel Sumbangan Pendidikan, Wali Murid Dipaksa Rela



GK, Lampung - Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung (Ombudsman Lampung) ingatkan para Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah di Provinsi Lampung, untuk secara aktif memantau Komite Sekolah agar menerapkan sumbangan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf dalam siaran persnya pada Selasa (3/10) di Kantor Ombudsman, Jalan Cut Mutia, Bandar Lampung. Hal ini menyusul diterimanya laporan/pengaduan Masyarakat oleh Ombudsman Lampung tentang adanya pungutan berlabel sumbangan di beberapa sekolah.

"Sejauh ini kami telah menerima 4 laporan/pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan penerapan sumbangan Pendidikan oleh komite yang tidak sesuai ketentuan untuk sekolah SMP dan SMA, dan sangat berpotensi terus bertambah," Terang Nur Rakhman Yusuf.

Nur Rakhman menjelaskan seperti apa modus yang kerap digunakan pihak Komite dalam menetapkan pungutan berlabel sumbangan yang dikeluhkan oleh Masyarakat.

"Di awal tahun ajaran baru, para orang tua murid akan diundang ke Rapat Komite, lalu dipaksa untuk menyetujui besar sumbangan komite yang jumlah dan jangka waktu pembayarannya telah ditetapkan," jelas Nur Rakhman.

"Saya sampaikan dipaksa ya. Bagaimana tidak, sebab para wali murid langsung dihadapkan pada tawaran sumbangan dengan jumlah tertentu. Beberapa bahkan disodorkan Surat Pernyataan Orang Tua / Wali Murid yang isinya terkait kesediaan wali murid untuk memberikan sumbangan tanpa paksaan," tambah Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung itu.

Ia juga mengatakan, siapun pihak wali murid yang dihadapkan pada situasi demikian, akan merasa tidak enak dan mau tidak mau jadi menyetujui, ungkap Nur Rakhman.

Dalam beberapa pemeriksaan yang pernah dilakukan Ombudsman, ditemukan Kepala Sekolah ikut menyetujui, yang ditandai dengan tandatangan Kepala Sekolah terhadap hasil keputusan rapat komite yang membahas tentang pungutan berlabel sumbangan tersebut. Bahkan dalam beberapa pemeriksaan, ditemukan sumbangan pendidikan tersebut berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar di sekolah seperti penahanan Kartu Ujian peserta didik.

"Terkait hal ini saya ingatkan agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah secara aktif memantau dan meluruskan dalam hal terjadi proses yang salah dalam penerapan sumbangan pendidikan di sekolahnya," tegas Nur Rakhman.

Pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam Pasal 12 yang mengatur larangan komite sekolah untuk melakukan pungutan dari peserta didik maupun wali/orangtuanya.

Masih di Permendikbud yang sama, tercantum bahwa ketentuan sumbangan yaitu bersifat sukarela. Bahkan kriteria sumbangan juga sangat jelas diatur dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 pada Pasal 1 yaitu bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

"Jadi sumbangan, tidak sekedar nama, tapi juga mekanisme dan penerapannya, jika dalam praktiknya masih ditentukan jumlahnya, ditentukan batas waktu pembayarannya, pihak komite juga memaksa para orang tua murid menandatangani surat pernyataan, bahkan sampai mempengaruhi proses belajar mengajar di sekolah, itu namanya sumbangan paksa rela," tegas Nur.

"Sebenarnya ini merupakan kejadian lama yang kerap terulang. Untuk itu,kami sangat menyayangkan jika pihak Dinas Pendidikan tidak dapat mengambil langkah cepat manakala kejadian serupa terulang, jangan sampai terkesan dilakukan pembiaran," tambahnya.

Secara ringkas, beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penerapan sumbangan Pendidikan yang dilakukan oleh Komite Sekolah yaitu, pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan dilarang menjadi anggota komite sekolah, Sekolah telah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAKS) yang dapat menjadi pertimbangan bagi Komite Sekolah untuk menggalang sumber dana Pendidikan dari Masyarakat, penerapan sumbangan pendidikan yang berasal dari orang tua/wali murid bersifat sukarela, tanpa paksaan, tidak ditentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya, tidak berpengaruh terhadap kegiatan belajar mengajar peserta didik, serta terdapat transparansi/keterbukaan dalam penggunaan anggaran sekolah, sehingga masyarakat dapat mengetahui penggunaan dana Pendidikan di sekolah baik yang bersumber dari pemerintah maupun dari sumbangan pendidikan oleh Masyarakat termasuk orang tua/wali murid.

Selain berharap agar pihak Dinas Pendidikan dan seluruh Kepala Sekolah dapat sesegera mungkin meluruskan hal-hal yang salah dalam penerapan sumbangan Pendidikan di sekolah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung juga mengimbau kepada para orang tua/wali yang menemukan kejadian serupa agar tak ragu untuk menyampaikan laporan/pengaduan kepada Ombudsman Lampung.

Laporan/pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Ombudsman Lampung di Jalan Cut Mutia No. 137 Pengajaran, Teluk Betung Utara Bandar Lampung, melalui telepon di 0721-251373 atau melalui whatsapp pengaduan Ombudsman Lampung di nomor 0811-980-3737. (Red/rls)

Kamis, 03 Agustus 2023

Polres Lampung Barat Terima Kunjungan Ombudsman Lampung



GK, Lampung Barat -- Polres Lampung Barat Polda Lampung menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Lampung ke Mapolres Lampung Barat dalam rangka penilaian dan wawancara terhadap Personil yang bertugas pada Pelayanan Publik, Kamis (03/08/2023).

Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah.

Kedatangan Tim Ombudsman RI tersebut ke Polres Lampung Barat langsung disambut dan diterima langsung oleh Kasiwas Ipda Syahiban kadafi dan Ka SPKT ( sentral pelayanan Kepolisian terpadu) sekira pukul 13.30 WIB di ruang Kerja Wakapolres Lampung Barat.

Tim Ombudsman RI Perwakilan Lampung yang hadir di polres Lampung Barat diketuai oleh Bpk. Alvero setiawan, SH. MH, di dampingi bapak Hidayat dan bapak Bima.

Tim Ombudsman RI melakukan kunjungan untuk menilai Penilaian Pelayanan pada pelayanan SPKT, Sat Intelkam terkait pelayanan SKCK , dan Sat Lantas pada pelayanan pembuatan SIM, serta tindakan pengawasan pada personil Siwas Polres Lampung Barat. 

Dari hasil pengecekan di lokasi Pelayanan Publik Polres Lampung Barat (SPKT, SKCK dan SIM) pada umumnya sudah baik dan Personel yang ditempatkan di Unit Pelayanan sudah sesuai dengan SOP.

Diharapkan dengan adanya kunjungan ini, pelayanan publik pada Polres Lampung Barat dapat meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat dengan maksimal dan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditentukan," tutup Ipda Kadafi. (Surya/rls)

Jumat, 24 Maret 2023

Ombudsman Lampung: Obat TB Sulit Didapat, Faskes Harus Transparan Terkait Standar Layanan Bagi Pasien TB



GK, Bandar Lampung - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Selasa 21 Maret 2023 mendapatkan konsultasi terkait pasien yang kesulitan mengakses obat tuberkulosis (TB) di Fasilitas Kesehatan (Faskes), hal ini menjadi atensi Ombudsman. 

"Kami mendapatkan konsultasi dari masyarakat yang kesulitan saat mengakses obat TB pada salah satu puskesmas. Kami menyarankan kepada masyarakat tersebut untuk mencoba mengakses layanan puskesmas sesuai KTP Domisilinya. Alhamdulillah saat ini sudah teratasi setelah berkonsultasi kepada kami", Ujar Nur Rakman Yusuf Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung. Jumat (24/03/2023).

Pemerintah Pusat sudah mencanangkan penanggulang TB sebagai salah satu program strategis nasional, mengingat tingginya angka penderita TB di Indonesia. Salah satu arah kebijakan dan implementasi strategi penanggulangan tuberkulosis di Indonesia Tahun 2020-2024 adalah dilaksanakan sesuai asas desentralisasi dalam kerangka otonomi daerah terutama ditingkat kabupaten/kota sebagai titik berat manajemen program yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta menjamin ketersediaan sumber daya (dana, tenaga, sarana dan prasarana).

"Kami harap Faskes khususnya Puskesmas untuk terbuka terkait standar layanan penanggulangan TB, jangan pernah bilang bahwa obat TB sedang kosong apalagi sampai bilang se-Lampung kosong tanpa memberikan solusi kepada masyarakat. Buktinya pada saat kami sarankan ke Puskesmas lain ternyata obatnya tersedia. Kasihan masyarakat jika harus dipersulit untuk mendapatkan obat TB", Tegas Nur Rakhman Yusuf.

Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan insidensi kasus tuberkulosis menjadi 65 per 100.000 penduduk pada tahun 2030 salah satunya dengan cara meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan tuberkulosis. "Untuk itu kami berharap faskes memiliki standar layanan penanggulangan TB yang transparan dan akuntabel dan terukur sehingga masyarakat yang sudah memiliki gejala tuberkulosis mau hadir ke faskes karena kualitas pelayanannya prima. Jika faskes tidak memberikan pelayanan sesuai standar, kami himbau masyarakat menyampaikan informasi/pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melalui nomor whatsapp 08119803737 ", tutup Nur Rakhman Yusuf. (Surya)

Sabtu, 25 Februari 2023

Ombudsman RI Menilai Pelayanan Publik Seluruh Pemda di Provinsi Lampung Belum Optimal



GK, Lampung - Hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh pemerintahan daerah (Pemda) di Provinsi Lampung belum optimal.

Hasil ini berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia serentak di seluruh wilayah Indonesia yang dilakukan dalam periode penilaian bulan Agustus – November 2022.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya mengacu pada Standar Pelayanan, Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 lebih tajam, terdiri atas 4 (Empat) dimensi penilaian, yakni: Dimensi Input (terdiri dari variabel Kompetensi Penyelenggara dan Sarana Prasarana), Dimensi Proses (Variabel Standar Pelayanan), Dimensi Output (Variabel Persepsi Maladministrasi), dan Dimensi Pengaduan (Variabel Penajaman Pengelolaan Pengaduan).

Format Dimensi tersebut membuat penilaian tahun 2022 lebih spesifik. Jika hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 menghasilkan 10 kabupaten/ kota masuk dalam Zona Hijau, maka pada tahun 2022 ini semua pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota di Lampung masuk dalam Zona Kuning.

“Hasil yang belum memuaskan ini kami harap menjadi momentum untuk Pemda lebih ekstra dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya terhadap pelayanan dasar yang menjadi objek penilaian,” tegas Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung.

“Bila dibandingakan dengan tahun sebelumnya, sebenarnya terdapat peningkatan untuk Dimensi Prosesnya saja (Variabel Standar Pelayanan), dari 10 Kabupaten/Kota masuk dalam Zona Hijau tahun 2021 menjadi 11 Kabupaten/Kota di tahun 2022 ini. Daerah tersebut antara lain: Pemkab Tulang Bawang, Pemkab lampung Utara, Pemkab Way kanan, Pemkot Bandar Lampung, Pemkab Lampung Selatan, Pemkab Pringsewu, Pemkab Mesuji, Pemprov Lampung, Pemkab Pesawaran, Pemkab Lampung Tengah, dan juga Pemkab Lampung Barat,“ tambah Nur.

“Namun perlu diperhatikan juga bahwa masih terdapat 3 (Tiga) dimensi penilaian lainnya yang menjadi fokus penilaian, yakni dimensi Input, Output, dan Pengaduan yang kesemuanya harus diakumulasikan sehingga memperoleh nilai akhir.”, tutupnya.

Sebelumnya diketahui bahwa Ombudsman Lampung telah melakukan Penilaian
Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada Dinas Kesehatan (2 UPT Puskesmas per Kab/Kota), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, DPMPTSP, Disdukcapil, serta 2 (dua) K/L Vertikal: Kantor Pertanahan dan Kepolisian Resor. Kegiatan ini dilakukan dengan metode Wawancara kepada 548 Pejabat dan Pelaksanan Layanan serta 660 Pengguna Layanan, selain itu dilakukan juga
Observasi, dan Studi Dokumen.

Sebelum rangkaian proses penilaian berlangsung, Ombudsman Lampung telah menginformasikan dan menjelaskan perbedaan dalam penilaian yang akan dilakukan pada Tahun 2022 tersebut sehingga nantinya Pemerintah Daerah dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Namun, nampaknya hasil penilaian yang ada hasilnya belum optimal bagi semua
Pemerintah Daerah yang ada di Provinsi Lampung. Hal ini turut menjadi perhatian khusus Ombudsman Lampung dalam proses monitoring peningkatan kualitas pelayanan publik di Bumi Ruwa Jurai.

Berikut penilaian akhir tingkat kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lampung :

1. Pemkab Tulang Bawang 77,87
2. Pemkab Lampung Utara 76,50
3. Pemkab Way Kanan 74,35
4. Pemkot Bandar Lampung 73,89
5. Pemkab Lampung Selatan 73,49
6. Pemkab Pringsewu 73,02
7. Pemkab Mesuji 70,42
8. Pemerintah Provinsi Lampung 67,11
9. Pemkab Pesawaran 64,52
10. Pemkab Lampung Timur 64,39
11. Pemkab Lampung Tengah 64,22
12. Pemkab Lampung Barat 64,04
13. Pemkab Tanggamus 63,94
14. Pemkot Metro 61,73
15. Pemkab Tulang Bawang Barat 59,82
16. Pemkab Pesisir Barat 54,30.

Sebelumnya diketahui bahwa Ombudsman Lampung telah melakukan Penilaian
Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada Dinas Kesehatan (2 UPT Puskesmas per Kab/Kota),
Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, DPMPTSP, Disdukcapil, serta 2 (dua) K/L Vertikal: Kantor
Pertanahan dan Kepolisian Resor. Kegiatan ini dilakukan dengan metode Wawancara kepada
548 Pejabat dan Pelaksanan Layanan serta 660 Pengguna Layanan, selain itu dilakukan juga
Observasi, dan Studi Dokumen.
Sebelum rangkaian proses penilaian berlangsung, Ombudsman Lampung telah menginformasikan dan menjelaskan perbedaan dalam penilaian yang akan dilakukan pada Tahun 2022 tersebut sehingga nantinya Pemerintah Daerah dapat mempersiapkan diri dengan baik. Namun, nampaknya hasil penilaian yang ada hasilnya belum optimal bagi semua Pemerintah Daerah yang ada di Provinsi Lampung. Hal ini turut menjadi perhatian khusus
Ombudsman Lampung dalam proses monitoring peningkatan kualitas pelayanan publik di Bumi
Ruwa Jurai. (Yie/rls)

Kamis, 07 Juli 2022

Ombudsman Lampung Atensi PPDB

GK, Lampung - Ombudsman menyarankan Disdik Provinsi Lampung melakukan rekapitulasi hasil pendaftaran PPDB bagi sekolah yang masih terdapat kuota yang belum terpenuhi pada masing-masing jalur, hal ini diungkapkan Kepala Perwakilan, Nur Rakhman Yusuf, di Kantor Ombudsman Lampung, Jalan Cut Mutia No. 137 Teluk Betung Utara.

Hasil Monitoring PPDB yang telah dilakukan Ombudsman Lampung, mensinyalir terdapat potensi kuota yang belum terpenuhi secara optimal. Untuk itu Disdik Provinsi Lampung perlu melakukan rekapitulasi dan menyalurkan kelebihan calon peserta didik jika ada sekolah yang pendaftarnya berlebih, sedangkan disisi lain terdapat sekolah yang masih ada kuota yang belum terpenuhi. 

“Kami rasa Disdik Provinsi Lampung perlu menyusun mekanisme tersebut dan diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat, sehingga seluruh rombongan belajar di masing-masing sekolah negeri di Provinsi Lampung dapat terpenuhi”, tambah Nur Rakhman. 

Ombudsman juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus melakukan pengecekan pada sistem PPDB sampai dengan pengumuman, selama calon peserta didik memenuhi persyaratan sesuai jalur yang dipilihnya dan kuota masih tersedia.

Untuk itu Nur Rakhman juga mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan, apalagi ini kaitannya dengan pendidikan bagi generasi penerus bangsa. "Kami berharap para orangtua memberikan praktik baik kepada anaknya, dimulai dari cara mengakses pelayanan pendidikan sesuai dengan ketentuan", tegas Nur Rakhman.

"Disdik dan stakeholder terkait perlu melakukan evaluasi secara sistematis sehingga pemerataan kualitas pendidikan mulai dari kompetensi guru, sarana, prasarana dan fasilitas sekolah untuk menjadi atensi bersama. Pada saat pelaksanaan PPDB, Kami juga menemukan praktik baik oleh penyelenggara berupa penginformasian secara langsung kepada para pendaftar yang masih perlu melakukan perbaikan persyaratan sehingga para pendaftar paham dan dapat langsung memperbaiki persyaratan. Harapan kedepan, praktik baik seperti ini dapat dilakukan secara terorganisir dengan memanfaatkan sistem informasi yang sudah tersedia" tutup Nur Rakhman. [Melati] 

Sabtu, 19 Maret 2022

Perjuangan Tarmuji untuk Mendapatkan Pelayanan Kesehatan


GK, Lampung – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung berhasil menyelesaikan pengaduan masyarakat melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO), pelapor berinisial NA menyampaikan laporan pada tanggal 16 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB terkait keluhan pelayanan kesehatan yang dialami oleh Sdr. Tarmuji, warga Bumirejo, Kabupaten Pesawaran saat mengakses pelayanan di IGD RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung.

Menurut keterangan Pelapor, saat itu Sdr. Tarmuji dan keluarganya masih berada di IGD dan berharap agar mendapatkan pelayanan rawat inap, namun berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh dokter IGD pada saat selesai pemeriksan kesehatan, disarankan untuk rawat jalan dan apabila membutuhkan rawat inap harus menunggu persetujuan dokter spesialis bedah, yang pada saat dihubungi belum merespon.

Melihat kondisi tersebut, Pelapor berinisiatif menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung. Pelapor menjelaskan kronologi laporan bahwa saat itu Sdr. Tarmuji mengeluh kesakitan dan memastikan apakah dengan kondisi tersebut benar hanya mendapatkan rawat jalan. Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, Tim Pemeriksaan Laporan kemudian menindaklanjuti laporan dengan berkomunikasi dengan pihak RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung melalui bagian Humas, tujuannya untuk meminta penjelasan terkait pelayanan kesehatan terhadap Sdr. Tarmuji. 

Pihak Humas kemudian menindaklanjuti laporan dengan menyampaikan informasi tersebut kepada bidang terkait, dari tindaklanjut tersebut diperoleh penjelasan dari dokter IGD, bahwa telah dilakukan pemeriksaan penunjang dan lain-lain kepada Sdr. Tarmuji, serta diberikan saran rawat jalan melalui poli onkologi. Pihak Humas juga menyampaikan kepada Tim Pemeriksaan Laporan apabila ada hal yang perlu dikonsultasikan, maka bisa menghubungi dokter penanggung jawab IGD.

Berbekal informasi tersebut, Tim Pemeriksa kemudian berkomunikasi dengan Pelapor dan meminta pihak keluarga Sdr. Tarmuji untuk berkonsultasi kembali kepada dokter IGD dan meminta kepada Pelapor untuk menyampaikan kepada dokter IGD kondisi Sdr. Tarmuji dan permintaan keluarganya agar bisa dilakukan rawat inap.

Berselang beberapa waktu, Pelapor kemudian menyampaikan kepada Tim Pemeriksa bahwa dokter IGD sudah melakukan pemeriksaan kesehatan kembali kepada Sdr. Tarmuji dan akan dilakukan rawat inap dengan penanganan dari dokter spesialis penyakit dalam, karena dokter spesialis bedah belum merespon. Atas hal tersebut, Pelapor kemudian menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman karena telah menindaklanjuti pengaduannya dengan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO). (Rls)

Rabu, 09 Maret 2022

Ombudsman RI Selamatkan Rp 26,8 M Potensi Kerugian Masyarakat Akibat Maladministrasi Sektor Perekonomian


GK, Jakarta  – Sepanjang tahun 2021 lembaga Negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI berhasil menyelamatkan Rp 26,8 miliar potensi kerugian masyarakat akibat maladministrasi di sektor perekonomian. Angka ini dihitung berdasarkan jumlah kerugian materiil pada pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI Pusat Bidang Sektor Perekonomian I dan telah memperoleh penyelesaian atas laporannya pada tahun 2021.  

Data tersebut diungkapkan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam acara Penyampaian Hasil Pengawasan Ombudsman RI terhadap Dugaan Maladministrasi dalam Pelayanan Publik pada Sektor Perekonomian Tahun 2021 dan Penyelamatan Kerugian Masyarakat yang diselenggarakan secara hybrid di Kantor Ombudsman RI Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022). 

“Penyelamatan kerugian tersebut pada rentang Rp 300 ribu - Rp17,2 miliar,” rincinya.

Dalam paparannya, Yeka menjelaskan kerugian masyarakat adalah kerugian materiil maupun immaterial yang dialami masyarakat akibat tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara Negara atau pemerintahan.  

“Dari perhitungan kita, pada tahun 2022 ini, potensi penyelamatan kerugian masyarakat di sektor ekonomi bisa mencapai Rp 91,7 miliar,” imbuhnya. 

Terkait substansi laporan, Yeka memaparkan sepanjang 2021 pengaduan masyarakat yang ditangani Keasistenan Utama III yang membidangi sektor perekonomian I, sebanyak 60 laporan. Terdiri dari lima substansi pengaduan masyarakat terbanyak yakni perbankan 24 laporan, asuransi 11 laporan, pengadaan barang dan jasa 8 laporan, perizinan 5 laporan, perdagangan dan industri 5 laporan. Dari jumlah tersebut, 27 laporan ditutup dan 33 masih dalam proses penanganan laporan. 

“Instansi terlapor paling banyak diadukan pada sektor perekonomian I adalah OJK dengan 23 laporan,” imbuhnya. 

Sedangkan laporan masyarakat yang masih dalam proses penanganan oleh Ombudsman RI adalah terlapor OJK 13 laporan, Jiwasraya 3 laporan, Bank Mandiri 2 laporan. 

"Masyarakat menuntut komitmen dari pihak Terlapor agar segera dilakukan percepatan penyelesaian sehingga kerugian dan permasalahan yang diderita oleh masyarakat tidak semakin berlarut," tegas Yeka. 

Pada sektor pangan dan pertanian selama tahun 2021, Yeka menyampaikan Ombudsman RI memberikan kontribusi di antaranya dalam tata kelola pupuk bersubsidi dan tata kelola Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Pada tata kelola pupuk bersubsidi, Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kepada pemerintah terkait kriteria petani penerima pupuk bersubsidi, sistem pendataan, publikasi SOP distributor dan pengecer baru, serta sistem informasi ketersediaan stok. 

Sedangkan pada tata kelola CBP, Ombudsman RI memberikan saran tindakan korektif di antaranya agar Kementerian Pertanian menerbitkan Surat Penetapan  besaran jumlah CBP, optimalisasi Permentan No. 9 Tahun 2020, dan merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/KN.130/8/2018, meminta Menteri Perdagangan mengevaluasi HET sebagai instrumen stabilisasi harga beras dan mengevaluasi metode pengambilan data harga beras. Dalam hal ini, Perum Bulog juga diminta melakukan evaluasi dan pengawasan SOP Pengelolaan Hama Gudang Terpadu, evaluasi sistem pendataan CBP, dan menyusun perencanaan revitalisasi sistem pengadaan CBP dan sistem pergudangan Perum Bulog yang modern atau berbasis teknologi.  

Yeka menambahkan pada tahun ini pihaknya menargetkan proyeksi kinerja diantaranya optimalisasi penyelesaian laporan guna penyelamatan kerugian masyarakat sejumlah Rp 91,7 miliar pada tahun 2022, pencegahan maladministrasi dalam menjamin ketersediaan pasokan minyak goreng di masyarakat, laporan inisiatif mengenai Dugaan Maladministrasi Kebijakan Stabilitas Pasokan Livebird (ayam hidup) dan kajian mengenai problematika pelayanan publik pada lembaga jasa keuangan. 

Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus dalam sambutannya memaparkan jumlah laporan masyarakat berdasarkan jenis akses sepanjang tahun 2021 yang diterima Ombudsman RI secara nasional yakni laporan masyarakat sebanyak 6.176 laporan, respons cepat 835 laporan, investigasi atas prakarsa sendiri 175 laporan, konsultasi nonlaporan 8.716 laporan, dan tembusan 2.282 laporan. 

Bobby mengatakan lima instansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat ke Ombudsman RI sepanjang 2021 secara berurutan adalah Pemerintah Daerah 2.945 (40,99%), Kementerian ATR/BPN 811 (11,29%), Kepolisian 676 (9,41%), Kementerian atau instansi pemerintah 612 (8,52%), dan BUMN/BUMD 545 (7,59%)

Sedangkan substansi laporan terbanyak adalah bidang agraria 1.227 (17,08%), kepegawaian 883 (12,29%), kepolisian 676 (9,41%), dan pendidikan 546 (7,6%).

Bentuk dugaan maladministrasi yang ditangani Ombudsman RI terbanyak adalah penundaan berlarut 33,23%, tidak memberikan pelayanan 28,69%, penyimpangan prosedur 21,19%. 

Kemudian terkait cara penyampaian laporan masyarakat terbanyak melalui surat sebanyak 3.007 laporan (41,86%), datang langsung 1.524 laporan (21,21%), WhatsApp 965 laporan (13,43%), email 635 laporan (8,84%) dan telepon 503 laporan (7%). 

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Taufik Hanafi, menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI atas penyampaian hasil pengawasan pelayanan publik pada sektor perekonomian tahun 2021. Menurutnya, melakukan monetisasi atau penghitungan penyelamatan potensi kerugian masyarakat atas maladministrasi pelayanan publik akan lebih mudah dipahami masyarakat.

“Pelayanan publik yang efektif dan akuntabel punya dampak yang luar biasa terhadap produktifitas ekonomi bangsa kita,” ujarnya. [Red]

Rabu, 09 Februari 2022

Kabupaten Tanggamus Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan 2021


GK, Bandar Lampung -- Bupati Kabupaten Tanggamus Hj. Dewi handajani SE. MM menerima penghargaan predikat kepatuhan tinggi penilaian kepatuhan standar pelayanan 2021.

Bunda Dewi menerima penghargaan tersebut dalam kegiatan yang dihelat oleh Ombudsman RI Perwakilan Lampung bersama dengan Inisiatif Lampung Sehat, yakni diskusi publik pengelolaan pengaduan layanan publik era pandemi dan penyerahan predikat kepatuhan tinggi penilaian kepatuhan standar pelayanan 2021, di Hotel Horison, Rabu (9/02/2022).

Hadir dalam acara tersebut Pimpinan Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Direktur Inisiatif Lampung Sehat Sudiyanto, serta Peneliti Jurai Riset dan Konsultan Darmawan Purba.

Dalam sambutannya Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, Ombudsman RI Pewakilan Lampung berkomitmen, setiap ada pengaduan pelayanan masyarakat akan langsung diselesaikan.

"Hal ini demi terpenuhinya standar pelayanan publim untuk masyarakat. Jadi pengaduan pelayanan publik jangan dipandang sebelah mata," kata Nur Rakhman Yusuf.

Kemudian Dalam arahannya Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengatakan ada beberapa poin penting dalam pelayanan publik, yakni komunikasi agar masyarakat tidak salah paham, penyederhanaan SOP pelayanan publik, serta menggunakan media publikasi dalam sosialisasi pelayanan apa saja yang diberikan dan SOP.

Kemudian meningkatkan kualitas pelayanan online dan offline, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Di tempat terpisah Bunda Dewi mengucapkan terima kasih atas penghargaan ini. Penghargaan ini akan menjadi motivasi agar bisa memberikan pelayanan publik lebih baik lagi ke masyarakat Tanggamus.

Menurut Bunda Dewi, sampai saat ini dirinya selalu mengupayakan pelayanan terbaik untuk masyarakat Tanggamus. Demi bisa memberikan pelayanan terbaik Pemkab Tanggamus memiliki program saber pekan (sapu bersih pelayanan mengecewakan).

"Saya selalu turun kelapangan untuk bertemu dengan masyarakat agar bisa mendengarkan segala aspirasi termasuk aspirasi dalam hal pelayanan publik," kata Bunda Dewi.

Selain Tanggamus, ada 9 Kabupaten/Kota lain yang menerima penghargaan predikat kepatuhan tinggi penilaian kepatuhan standar pelayanan 2021, Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan, Bandar Lampung, Lampung Barat, Lampung Utara, Pringsewu, Pesawaran, dan Tulang Bawang. [Red]

Kamis, 27 Januari 2022

Kunjungi Puskesmas Sukamaju, Ombudsman Soroti Jam Pelayanan


GK, Bandar Lampung (27/01) - Keasistenan Pencegahan Maladministrasi melakukan sidak ke Puskesmas Rawat Inap Sukamaju, Bandar Lampung. Inisiatif sidak ini dilakukan atas pantauan Ombudsman terkait keluhan masyarakat atas jam pelayanan yang tutup terlalu cepat. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Ombudsman melakukan observasi langsung di lapangan.

“Kami memang sudah jadwalkan pagi ini langsung ke Puskesmas Sukamaju, kami ingin melihat bagaimana keadaan di sana, sebelumnya tim kami juga sudah mengecek terlebih dahulu informasi pelayanan dan kontak layanan melalui kanal-kanal Puskesmas Sukamaju yang tersedia.” tegas Hendi Renaldo, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi.

Berdasarkan hasil dari sidak yang telah dilakukan hari ini, ditemukan beberapa catatan yang harus menjadi atensi Puskesmas Sukamaju.

“Sesuai informasi masyarakat hal pertama yg kami soroti terkait jam layanan. Kami menemukan variasi jam layanan dan praktik layanan di puskesmas tersebut, kami juga sudah mengingatkan jika tutup jam 2 siang maka yang diinformasikan juga harus jam 2 siang,” tegas Hendi.


Lebih lanjut pihaknya juga melakukan pengecekan nomor kontak pengaduan maupun layanan melalui whatsapp yang tidak aktif dan tidak responsif, belum terdapat sarana pengukuran kepuasan masyarakat; dan yang terakhir petugas-petugas terlihat tidak memakai tanda pengenal.

“Mungkin terlihat sederhana tapi pengelolaan pengaduan dan survey kepuasaan masyarakat seharusnya dapat menjadi bahan evaluasi Kepala Puskesmas. Hal tersebut penting guna memastikan proses pelayanan sesuai dengan kebutuhan publik,” jelas Hendi.

Pada kesempatan ini Keasistenan Pencegahan Maladministrasi langsung memberikan saran perbaikan kepada Kepala Puskesmas, Drg. Ian Rahmadi, yaitu sebagai berikut:

1. Menginformasikan produk layanan, mekanisme, jangka waktu, berbiaya/gratis serta waktu layanan baik yang ada di lokasi pelayanan maupun secara daring sehingga tidak menimbulkan misinformasi kepada masyarakat;

2. Menyesuaikan waktu pelayanan berdasarkan peraturan yang berlaku (Perwali);

3. Menyediakan kontak layanan dan pengaduan yang aktif dan responsif;

4. Menjaga kebersihan puskesmas untuk kenyamanan Bersama.

“Semoga dengan hadirnya Ombudsman hari ini, catatan-catatan perbaikan ini dapat segera ditindaklanjuti, dan menjadi atensi unit layanan puskesmas lainnya,” tutup Hendi Renaldo. [Sur]

Senin, 17 Januari 2022

Pelayanan Puskesmas Sukamaju Mendapat Keluhan Warga



GK,BANDAR LAMPUNG - Warga kota Bandar Lampung keluhkan pelayanan Puskesmas Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur yang tutup pada jam buka operasional. Senin (17/01/2022). 

Diinformasikan oleh warga yang mengantarkan istrinya untuk berobat di Puskesmas Sukamaju. Namun sesampainya disana ia ditolak oleh petugas Puskesmas dengan dalih tutup.

"Padahal sesuai jam kerja itu, seharusnya puskesmas itu tetap buka untuk melayani masyarakat. Buruk bener pelayanan Puskesmas sukamaju," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, saat mengantarkan istrinya berobat, jam menunjukkan jam 12 siang, padahal di pintu puskesmas tertera jelas jam operasional pukul 08.00 WIB sampai 14.30 WIB.

"Saya sudah sampai ke puskes malah petugas bilang tutup, dan beralasan menyusun berkas, padahal jam operasionalnya aja tertera buka," lanjutnya.

Hal ini menurut warga pelayanan tersebut dinilai buruk, yang diketahui secara fungsi, Puskesmas mempunyai peran sebagai pelayan masyarakat terlebih pertolongan pertama dilingkungan terdekat.

Guna mengkonfirmasi permasalahan itu, kemudian awak media mendatangi Puskesmas Sukamaju, namun pihak petugas tidak ada yang bisa menanggapi.

Sementara, Kepala Puskesmas Sukamaju, Ian Rahmadi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, hingga saat ini belum memberikan konfirmasi terhadap pelayanan yang dikeluhkan oleh warga. [Red]

Rabu, 12 Januari 2022

Penegakan Hukum Terhadap Dugaan Pelanggaran Anggota Polri Di Polda Lampung



GARISKOMANDO.com,LAMPUNG - Menanggapi kunjungan Kapolri ke Polda Lampung, hari Selasa Tanggal 11 januari 2022. Dalam kunjungan nya tersebut Kapolri menyampaikan beberapa hal kepada seluruh anggota di jajaran Polda Lampung, sembari mengarahkan polisi di Lampung untuk mendengarkan dan melayani pengaduan masyarakat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyinggung pelanggaran yang dilakukan polisi secara bersama, Selasa (11/1/2022).

Hal tersebut dikatakan Sigit dalam memaparkan sosok pemimpin yang sesuai aturan. Menurutnya sosok yang mengomandoi harus memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat dan pengawasan system yang ketat. Sebagaimana di kutip dari media lampunggehnews, (11/1).

Menanggapi pernyataan Kapolri tersebut, YLBH – 98 menyajikan data dugaan pelanggaran anggota polisi di wilayah Polda Lampung. “Sebagai contoh, pengaduan (dumas) yang kami laporkan ke Propam Polda Lampung terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Ditreskrimsus yang tidak berjalan maksimal” Ujar Rifqi (salah satu advokat d YLBH-98).

Bahwa pengaduan (dumas) yang kami sampaikan ke Bidpropam Polda Lampung adalah mengenai dugaan adanya ketidak cermatan, tidak adanya profesionlisme penyidik dan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung dalam penangganan perkara klien kami sebagai terlapor dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B-1110/VII/2020/LPG/SPKT, Tanggal 23 Juli 2020.

Ada beberapa point yang menjadi fokus laporan kami, diantara lain :

Pertama,keterangan dari saksi-saksi yang tidak berkesesuaian (kontradiktif) atau bertentangan satu dengan yang lain;

Kedua, terdapat kejanggalan pada keterangan saksi yang seolah-olah memposisikan dirinya sebagai korban pada perkara tersebut, hal ini jelas mengindikasikan bahwa Penyidik dalam meminta keterangan saksi seakan-akan hanya mengcopy paste dari BAP saksi korban dan tidak jeli mendengarkan keterangan Saksi;

Ketiga,Bahwa berdasarkan Surat Panggilan tertanggal 23 November 2020 dan 30 November 2020 yang diterima terlapor (klien) kami adalah keduanya merupakan surat panggilan k-1 

Keempat,bahwa bukti yang di serahkan saksi adalah 2 (dua) buah video hasil rekam layar yang menggunakan aplikasi Du Recorder sebagaimana berita acara penyitaan, namun penyidik memasukan 4 (empat) buah video dalam berkas perkara, antara lain 2 (dua) buah video hasil rekam layar dan 2 (dua) buah vidio lainnya dari hasil unduhan. Yang menjadi pertanyaan besar bagi kami, darimana 2 (dua) buah vidio unduhan tersebut?;

Kelima,bahwa perkara uu ITE menjadi atensi khusus Kapolri sebagaimana Surat Telegram Kapolri No : ST/339/II/RES.1.1.1./2021 kepada Kapolda diseluruh Indonesia terkait melaksanakan gelar perkara melalui virtual meeting zoom kepada Kabareskrim up Dirtipidsiber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka dalam perkara Pasal 27 ayat 3 UU ITE, namun hal tersebut juga diabaikan;

Keenam,bahwa bukti surat yang disita penyidik seluruhnya adalah Fotocopi, yang diserahkan tanpa menghadirkan dokumen aslinya. Dokumen tersebut sudah disanggah oleh salah satu saksi yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, namun keterangan nya diabaikan dan dokumen Fotokopi tersebut tetap masuk dalam berkas perkara.

Dari rangkaian dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Lampung tersebut, kami YLBH-98 mendapatkan Surat balasan (SP2HP-2)nomor : B/02/I/REN.4.5/2022/Propam. Pada pokoknya menerangkan dalam point 2 : belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin / kode etik profesi polri. Akhirnya kami menemui Kanit Paminal atas nama Iptu Rohim untuk berkordinasi dan meminta penjelasan lebih lanjut. “Kami sudah melakukan gelar perkara dan kami belum menemukan dugaan pelanggaran,” jelas Rohim pada kami.

Sangat di sayangkan, hal yang menurut kami sudah jelas dan terang masih juga belum di temukan pelanggaran nya, sebagaimana bukti-bukti yang kami sampaikan. Padahal bagi kami Propam adalah tempat bagi masyarakat untuk menaruh harapan besar ketika ditemukan oknum-oknum yang diduga melanggar, pernyataan tegas juga disampaikan Kapolri bahwa Propam adalah penjaga citra polri! Tapi kok malah begini? Kami menilai hal ini akan menjadi Preseden Buruk bagi institusi Polri, karena ini akan menjadi acuan untuk anggota lainnya bahwa bekerja dengan tidak baik dan tidak profesional maka tidak akan diproses apa-apa kok. 

Rohim juga mengatakan kepada kami, udah puas belum? Kalo belum puas, ya kami bukan alat pemuas. Pernyataan tersebut membuat kami tercengang dan sejenak diam.

Ini bukan persoalan sanksi yang kami dorong, melainkan prosesnya yang menjadi aneh. Bagaimana tidak, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Ditreskrimsus polda lampung dinyatakan (belum di temukan dugaan pelanggaran nya), memang bagaimana metode /cara analisa nya? Apakah bukti-bukti yang kami serahkan masih belum cukup? Terus perlu bukti macam apa lagi? Jangan sampai kemudian Propam bersikap dan memposisikan dirinya sebagai pengacara terlapor.

Hal ini akan terus kami kawal, termasuk melakukan laporan ke lembaga-lembaga eksternal seperti Ombudsman RI, Komnas Ham, kompolnas, Komisi III DPR RI. Clue nya adalah ketika proses pengaduan di propam (internal) kepolisian tidak juga ada kepastian hukum dan terkesan tidak ditangani dengan baik maka ini menjadi ranah lembaga pengawas institusi polri, karena bukan lagi rakyat terhadap rakyat, tapi negara dalam hal ini kepolisian terhadap rakyatnya. Innalilahi wa inna ilahi raji’un. [Rls]

Rabu, 29 Desember 2021

Beguai Jejama Heboh Kabar Sekdakab Lambar Dicopot oleh Bupati



LAMPUNG BARAT - Beredar kabar dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat, bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) dicopot dari jabatannya.

Tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba beredar kabar yang tidak sedap dilingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Barat, kabar tersebut yaitu di copotnya Akmal Abdul Naser selaku Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat secara lisan oleh Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus.

Diakhir masa Kepemimpinannya, ketidak harmonisan antara orang nomor satu dan orang nomor tiga di Kabupaten Lampung Barat itu semakin tercium, bahkan menurut sumber internal Pemda yang tidak mau disebutkan namanya menerangkan bahwa terkait dengan pencopotan tersebut, Bupati Lampung Barat juga telah menyiapkan pejabat sementara yang akan menggantikan Dang AAN sapaan akrab Akmal Abdul Naser selaku Sekda di Kabupaten Lampung Barat.

Terkait dengan informasi tersebut awak media kemudian menelusuri kebenaran dari isu yang beredar dengan mencoba mengkonfirmasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat, melalui pesan singkat WhatsApp.

Menurut Wakil Bupati Lampung Barat, Mad Hasnurin bahwa informasi tersebut bukan isu lagi, namun memang sudah di berhentikan oleh Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus.

"Ya Betul, bukan isu, kemaren Bupati langsung memberhentikan Sekda," kata Mad Hasnurin melalui pesan singkat WhatsAppnya, Rabu (29/12/2021).

Selanjutnya awak media menanyakan tentang alasan Bupati mencopot jabatan Sekda Kabupaten Lampung Barat tersebut kepada Wakil Bupati, ia menjawab tidak ada alasan.

"Tidak ada alasan, hanya untuk penyegaran," ujar Wabup seperti yang disampaikan Bupati.

Tidak hanya sampai disitu, awak media mencoba menanyakan apakah pencopotan Sekda tersebut sudah sesuai dengan aturan.

"Kalau aturannya tidak begitu, seharusnya diusulkan dahulu penggantinya kepada Gubernur, sementara belum ada pengganti yang disetujui oleh Gubernur terlebih lagi belum disetujui Mendagri, Sekda yang lama tetap bekerja. Karena dia sebagai penanggung jawab anggaran," jelas Mad Hasnurin. [Red]

Hasil Penilaian Kepatuhan, Ombudsman Lampung: Provinsi Lampung dan 5 Pemda Masuk Zona Kuning



LAMPUNG - Provinsi Lampung dan 5 Kabupaten masuk dalam Zona kuning berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yg dilakukan kepada Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung. Sementara 10 Kabupaten/Kota lainnya berhasil memperoleh zona hijau.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, setelah kegiatan Penganugerahan selesai dilaksanakan oleh Ombudsman RI, Rabu (29/12/2021).

"Hari ini telah dilakukan penganugerahan kepada Pemerintah Daerah yang memperoleh zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi secara daring oleh Ombudsman RI," jelas Nur Rakhman Yusuf. 

Pada Provinsi Lampung daerah yang belum mencapai zona hijau yaitu Pemerintah Kota Metro, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pemerintah Kabupaten Mesuji, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, termasuk Pemerintah Provinsi Lampung.

“Kami mengapresiasi 10 Kabupaten/Kota lainnya yang berhasil memperoleh zona hijau, yaitu Lampung Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, Pringsewu, Bandar Lampung, Way Kanan, Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Tengah dan Pesawaran," ungkap Nur Rakhman. 


Sebelumnya diketahui bahwa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung telah melakukan survei kepatuhan kepada Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung terhadap Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik sejak Juni hingga September 2021.

Survei difokuskan pada 1.049 produk pelayanan yang terdiri dari produk pelayanan administratif di bidang perizinan, administrasi kependudukan, kesehatan dan pendidikan pada Pemerintah Daerah dan pelayanan administratif pada instansi kepolisian dan Kantor Pertanahan di Provinsi Lampung

“Fokus penilaian survey terdapat pda standar pelayanan karena itulah yang menjadi tolok ukur untuk digunakan dalam penyelenggaran pelayanan publik agar masyarakat bisa memperoleh kepastian dalam pelayanan,” Jelas Nur Rakhman.

Nur Rakhman menyampaikan bahwa hasil penilaian tersebut sebelumnya telah diinformasikan secara resmi kepada Kepala Daerah masing-masing.

"Kami sangat transparan terkait hasil penilaian. Setiap Pemda dapat mengakses hasil penilaian masing-masing dan dapat mengetahui secara langsung, produk/pelayanan apa saja yang masih belum memiliki ketersediaan standar pelayanan yang lengkap," jelasnya.

Lebih lanjut pihaknya juga mengingatkan Pemerintah Daerah untuk menjadikan hasil penilaian kepatuhan sebagai bahan evaluasi. 

Pihaknya berharap, hasil penilaian kepatuhan ini tidak hanya menjadi ajang tahunan saja. Tetapi menjadi perhatian Kepala daerah agar menjadi salah satu sarana evaluasi pelayanan publik pada masing-masing penyelenggara.

"Seperti yang tadi disampaikan Presiden Jokowi, Pelayanan yang baik akan meninggalkan kesan yang baik. Maka jika kita berbicara tentang pemenuhan ekspektasi masyarakat akan pelayanan publik, penuhi dulu standar pelayanan yang menjadi tolok ukur dasar dari penyelenggaraan pelayanan publik, baru bicara kualitas,” tutupnya.

Selasa, 28 Desember 2021

Pemkot Bandar Lampung Diduga Lakukan Gratifikasi dalam Pengajuan Pinjaman PEN Pada PT. SMI



BANDAR LAMPUNG - Soal Rencana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemkot Bandar Lampung pada PT. SMI diduga ada indikasi korupsi/gratifikasi yang dilakukan Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada Kemendagri dan Kemenkeu.

Dugaan indikasi korupsi/gratifikasi tersebut dalam rangka meloloskan pinjaman PEN Pemkot Bandar Lampung dari PT. SMI sebesar Rp.150 Milyar. 

Adapun modusnya, menurut laporan dari seseorang yang identitasnya minta untuk tidak dipublikasikan menjelaskan dengan awak media, pada Senin (27/12/2021).

"Modusnya adalah dengan pemberian fee oleh sekretaris BPKAD Kota Bandar Lampung M. Nuramdan kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, untuk menyetujui Pemda Kota Bandar Lampung mendapatkan hutang PEN dari PT. SMI," ujarnya.

Masih menurut keterangannya, "Kemudian Sekretaris BPKAD Kota Bandar Lampung juga memberikan fee kepada oknum di DJPK Kementerian Keuangan untuk menyatakan bahwa Kota Bandar Lampung APBDnya layak mendapatkan hutang dari PT. SMI yang kondisi riilnya itu akan sangat membebani APBD Kota Bandar Lampung yang sudah sangat banyak defisitnya," tandasnya.

Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi terkait dugaan tersebut kepada Sekretaris BPKAD Kota Bandar Lampung, M.Nuramdan di ruang kerjanya pada Selasa (28/12/2021), ia mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.

"Informasi itu tidak benar, bagaimana kami mau melakukan gratifikasi, Dirjen itu di chat WA tidak membalas, ditelepon tidak mengangkat, apalagi mau ditemui," ujar Ramdan.

Lebih lanjut Ramdan mengatakan, bahwa perjanjian dengan PT. SMI hingga saat ini masih belum selesai, karena belum ada persetujuan dari Kemendagri dan besaran pinjaman yang diajukan menurutnya sebesar Rp. 149 Milyar.

"Hingga detik ini perjanjian dengan PT. SMI masih belum selesai, dan baru besok (Rabu, 29/12/2021) akan ditandatangani, itupun atas kebijakan dari PT. SMI sendiri, karena belum ada persetujuan dari Kemendagri," pungkasnya. [Sur]

Jumat, 24 Desember 2021

Buruknya Pelayanan Pegawai Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Diduga Kurang Pembinaan Dari Kanwil BPN Provinsi Lampung



PESAWARAN - Abdul Gani (pemohon) pemecahan sertifikat di Kantor Pertanahan Pesawaran mengeluhkan lamanya proses Pemecahan sertifikat, menurutnya lambannya pelayanan tersebut karena pegawai yang terkesan kurang profesional.

Hal itu dikatakan Abdul Gani, usai mendatangi kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Kamis (23/12/2021), saat dirinya mempertanyakan perihal penyelesaian Pemecahan sertifikat yang diajukannya pada bulan Oktober lalu, namun hingga saat ini sertifikat tersebut belum juga diselesaikan pemecahannya,

"Saya sangat menyayangkan atas kinerja pegawai kantor Pertanahan Pesawaran yang tidak profesional dalam melayani pemohon,saya mengajukan permohonan pemecahan sertifikat dari bulan Oktober tapi hingga saat ini belum juga selesai," kata Abdul Gani.

Abdul Gani menuturkan, tidak profesionalnya pegawai kantor Pertanahan Pesawaran bukan hanya sekali saja, karena dirinya juga pernah mengajukan permohonan serupa tapi selalu lambat dalam penyelesaiannya,

"saya bukan cuma sekali ini saja, mengurus surat menyurat tanah di kantor Pertanahan Pesawaran dan memang menurut saya ini selalu saja lama dalam penyelesaian nya," ucap Gani.

Lebih lanjut, Gani berharap agar Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Provinsi Lampung segera melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pegawai Pertanahan Kabupaten Pesawaran agar hal serupa tidak terulang kembali. 

"Harapan saya BPN Provinsi Lampung dapat melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pegawai Pertanahan Pesawaran supaya hal seperti ini tidak terjadi lagi, karena menurut saya ini sangat merugikan pemohon yaitu masyarakat karena akan menghabiskan waktu untuk menunggu hingga berbulan-bulan," tegasnya. (Red)

Jumat, 03 Desember 2021

Ombudsman Lampung berharap Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran



LAMPUNG - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung menanggapi hasil Kajian Sistemik yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI terkait Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, di Kantor Ombudsman Lampung, Jalan Way Semangka Pahoman, Jumat (3/12/2021).

Berdasarkan hasil kajian tersebut, Ombudsman memberikan atensi terhadap 5 hal yaitu:

1. Perbaikan dalam Kriteria Petani Penerima Pupuk Bersubsidi;

2. Perbaikan dalam Akurasi Pendataan Petani penerima Pupuk Bersubsidi;

3. Peningkatan Akses dan Transparansi Penunjukan Distributor dan Pengecer Pupuk bersubsidi;

4. Peningkatan Efektifitas Penyaluran Pupuk Bersubsidi;

5. Peningkatan Fungsi Pengawasan Pupuk Bersubsidi.

“Dengan keluarnya hasil kajian sistemik ini, berarti kan ada potensi maladministrasi yang semestinya mulai diwaspadai, karena petani-petani di Indonesia ini kan memproduksi kebutuhan pangan untuk masyarakat, apalagi rata-rata petani kita juga belum sejahtera, jadi kalau bisa ya jauh dari tindak maladministrasi juga”, pungkas Nur Rakhman.

“Ada beberapa saran perbaikan juga yang telah disampaikan oleh Ombudsman RI, hal ini juga dapat menjadi atensi bagi Kementerian terkait, sehingga pendistribusian ke daerah-daerah yang dilakukan oleh dinas juga bisa lebih transparan, dan memang benar-benar untuk kepentingan petani kecil”, tambah Nur Rakhman.

Mengutip dari hasil kajian tersebut, Ombudsman RI memberikan poin-poin penting saran perbaikan pengelolaan pupuk bersubsidi, yaitu sebagai berikut:

1. Ombudsman RI memberikan opsi kepada Menteri Pertanian dalam perbaikan yaitu alokasi pemberian pupuk bersubsidi 100% kepada petani pangan dan holtikultura dengan garapan di bawah 0,1 hektar; pupuk bersubsidi alokasinya diberikan 100% hanya kepada petani komoditas tertentu dengan luas garapan 0,5 hektar untuk tanaman padi & jagung; pupuk bersubsidi diberikan kepada petani dengan luas lahan garapan di bawah 1 hektar dengan komoditas strategis dan rasio realisasi kebutuhan pupuk minimal 60%.

2. Terkait akurasi pendataan melalui e-RDKK yaitu, pendataan dilakukan 5 tahun sekali dan evaluasi setiap tahun; menata ulang mekanisme pendataan dengan melibatkan perangkat desa; penyederhanaan aplikasi simluthan berbasis kelompok tani; dan melakukan pendataan kebutuhan lahan atas pupuk dengan melakukan uji tanah terstandarisasi sesuai karakteristik tanah.

3. Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kepada Menteri Perdagangan dan PT. Pupuk Indonesia (Persero) yaitu, memperluas kewajiban distributor untuk memiliki pengecer setiap desa melalui kerjasama dengan bumdes/koperasi; mempublikasikan standar pelayanan rekrutmen dan distributor baru di kanal media PIHC yang dapat diakses publik; penyempurnaan skema penunjukan pengecer; memenuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

4. Ombudsman RI Memberikan saran kepada Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan dan PT. Pupuk Indonesia (Persero) sebagai berikut: memberikan sistem informasi tentang ketersediaan stok di setiap gudang distributor dan pengecer yang dapat diakses publik; menempatkan PT. Pupuk Indonesia (persero) menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas pelepasan pupuk bersubsidi ke petani di tingkat pengecer; pengambilan pupuk bersubsidi dari pengecer bisa dilakukan oleh individu atau kelompok petani; meningkatkan utilisasi teknologi digital yang telah ada dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

5. Terakhir Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kepada Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan terkait pembentukan tim pengawas pupuk bersubsidi secara khusus untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan; mendorong setiap penyelenggara publik untuk membentuk dan mengoptimalkan pengelolaan pengaduan; mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik untuk dapat menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan ketentuan Pasal 15 dan Pasal 21 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Saya berharap hasil kajian ini juga bisa menjadi atensi oleh Gubernur khususnya di Provinsi Lampung serta dinas terkait, seperti yang kita tahu, Provinsi Lampung merupakan salah satu komoditi tertinggi di bidang pertanian di Indonesia”, tutup Nur Rakhman. [Sur]

Rabu, 13 Oktober 2021

Kunjungi Lampung, Anggota Ombudsman temui Wakil Gubernur


Bandar Lampung -
(13/10/2021) Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais, didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung dan bertemu Wakil Gubernur Lampung di ruang satgas Covid 19 Gedung Keratun, Pemrov Lampung.

Dalam kunjungan kerja tersebut pihaknya melakukan koordinasi terkait perkembangan penanganan Covid-19 serta penyaluran bantuan sosial di Provinsi Lampung.

“Informasi yang kami dapat vaksinasi telah mencapai 28% dan saat ini masih terus digencarkan. Selain itu kami menangkap beberapa permasalahan di lapangan yang tadi turut disampaikan, misalnya dalam updating data DTKS tidak lagi menggunakan aplikasi daring,” ungkap Indraza.

Pihak Pemprov menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap beberapa kendala mendapat perhatian pihak Ombudsman sehingga dapat dikomunikasikan kepada instansi terkait, termasuk terkait pembayaran operasional tim penjagaan/penyekatan di Pelabuhan Bakauheuni pada saat Covid-19 meningkat di waktu yang lalu. 

Selanjutnya pihak Ombudsman melakukan sidak pelayanan vaksinasi di Mall Kartini dan kunjungan ke RSUD Abdoel Moeloek.

“Dari yang kami dapatkan di lapangan peminat vaksinasi masih rendah, padahal Bandar Lampung baru mencapai sekitar 60% untuk vaksinasi 1. Perlu adanya edukasi massif agar masyarakat memiliki kesadaran akan pentingnya vaksinasi, karena herd immunity akan terbentuk ketika minimal 70% masyarakat sudah di vaksin,” tegas Indraza.

Indraza juga melakukan audiensi kepada tenaga kesehatan untuk mengetahui progress penanganan pasien positif Covid-19 di RSUD Abdoel Moeloek. 

“Belum terdapat kendala berarti saat ini dan jumlah pasien Covid-19 sudah melandai. Untuk jumlah tenaga kesehatan selama ini juga masih memadai, tetapi kami tetap ingatkan untuk selalu waspada apalagi ini menjelang libur akhir tahun," tutup Indraza. [Sur]