Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label WhatShap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label WhatShap. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Oktober 2021

Dugaan Nego Perkara Oknum Jaksa, LBH Bandar Lampung: Jika Benar Harus Ditindak Tegas

Ilustrasi Jaksa A memberikan keterangan saat konfrensi pers di Kejati Lampung. LBH Bandar Lampung meminta oknum jaksa yang diduga nego perkara ditindak tegas. [Amri/Suara.com]


Garis Komando - LBH Bandar Lampung mendorong Jaksa Agung membentuk tim khusus guna menyelidiki dugaan penerimaan uang oleh seorang oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan, tim khusus ini harus bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam melakukan penyelidikan internal. 

Jika benar memang terbukti benar adanya, maka yang bersangkutan harus dihukum tegas," ujar Chandra Muliawan melalui siaran pers, Rabu (27/10/2021).

Selain itu juga LBH Bandar Lampung menyayangkan sikap dari Jaksa A yang diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis Suara.com saat mengkonfirmasi dugaan keterlibatannya dalam jual-beli perkara.

Terhadap konfirmasi yang dilakukan oleh jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik seharusnya dapat ditanggapi dengan bijak dengan cara menjawab konfirmasi tersebut atau menolak untuk berkomentar tanpa perlu adanya dugaan intimidasi terhadap jurnalis.

Diketahui Seorang ibu rumah tangga mengaku pernah mentransfer sejumlah uang terhadap orang yang mengaku jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung bernama Anton.

Uang sebesar Rp 30 juta itu ditransfer ibu bernama Desi Sefrilla (42) untuk memperingan hukuman suaminya yang menjadi terdakwa kasus pembalakan liar.

Desi Sefrilla mengaku mentransfer uang Rp 30 juta atas permintaan dari seseorang yang mengaku sebagai Jaksa Anton. Diketahui Jaksa Anton adalah jaksa yang menangani perkara Cecep Fatoni, suami Desi.

Desi Sefrilla mengatakan, pada Jumat (4/9/2020) dihubungi orang yang mengaku bernama Anton. Orang ini meminta Desi mentransfer uang Rp 30 juta ke rekening atas nama Abdul Rahman.  

"Awalnya, saya dapat WA dari orang mengaku bernama Anton nyuruh saya transfer uang Rp 30 juta. Saya transfer uangnya dan dia janji mau meringankan hukuman suami saya, "kata Desi Sefrilla, melalui sambungan ponsel, Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pada konferensi pers yang digelar Kejati Lampung menanggapi adanya intimidasi, Jumat (22/10/2021), Jaksa Anton membantah menerima uang dari keluarga terdakwa.

“Terus masalah terima uang transfer itu, saya jawab bahwa saya tidak terima, kalau memang ada bukti, laporkan dan saya siap diborgol," ujar Anton. 

Hal senada dipertegas Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana. Made membantah bahwa Jaksa Anton menerima uang. 

"Terkait, informasi yang dikonfirmasi rekan kita, dari jurnalis suara.com, Jaksa Anton membantah dan tidak pernah menerima uang sebesar Rp 30 juta itu, "jelasnya.


Sumber

Senin, 25 Oktober 2021

Admin Grup WA Diperiksa Polda Jatim terkait Seteru Bupati Bojonegoro vs Wakilnya

Ilustrasi berbalas pesan di whatsapp. Foto: Shutter Stock

Garis Komando - Ditreskrimsus Polda Jatim memanggil dua orang saksi yang merupakan jurnalis sekaligus admin grup WhatsApp terkait dugaan pencemaran yang dilakukan Bupati Bojonegoro Anna Mua'wanah terhadap wakilnya, Budi Irawanto, Senin (25/10).

Kedua saksi tersebut adalah Rochmat Bima Kusrinto dan Yusti Rubiantika. Bima mengatakan ia dimintai keterangan oleh penyidik mulai 11.30 WIB. 

“Ya mas, saya hari ini memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim atas laporan Mas Wawan terhadap Bupati," ujar Bima, Senin (25/10).

Kasubdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Alberd, mengatakan sebanyak tiga orang jurnalis yang ada di dalam grup WhatsApp tersebut dijadwalkan diperiksa hari ini, Senin (25/10).

"Tiga saksi yang sebagai admin di grup (WA) Bojonegoro. Pemeriksaannya, admin (grup WA) ini, siapa yang membuat grup, apa saja aturannya, dan lain-lain" imbuhnya.

Awal mula seteru Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro diduga berawal dari pesan Anna yang menyinggung keluarga Budi Irawanto.

Pesan itu disampaikan Anna melalui grup WhatsApp yang anggotan di antaranya adalah sejumlah wartawan.

Atas pesan tersebut, Budi melaporkan Anna ke Polres Bojonegoro karena diduga telah mencemarkan nama baik pada Kamis (9/9).

Hal yang sama juga dilakukan anak Budi yang bernama Carrine Irawan Kumalasari. Ia melaporkan dugaan yang sama pada 26 Agustus 2021.

Kemudian, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Budi dilimpahkan dari Polres Bojonegoro ke Tim Siber Polda Jatim.

"Untuk laporannya pasalnya 27 ayat 3. Pencemaran nama baik," pungkas Wildan. 

***


Sumber