This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Rabu, 23 Maret 2022
Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap 5 Pelaku Tindak Pidana UU ITE
Jumat, 21 Januari 2022
Diduga Pelaku Ujaran Kebencian (SARA), Diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung
GK, Bandar Lampung - Diduga pelaku ujaran kebencian diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, pada hari Selasa (18/1/2022).
Berawal dari obrolan yang berada di PU (Perbincangan Umum) Akun Aplikasi Taxi Online menuai ketidakterimaan beberapa pihak. Perlu diketahui bahwa Akun Aplikasi Taxi Online ini merupakan aplikasi jasa online Maxim untuk Driver, sedangkan Akun Aplikasi untuk pelanggan (customer) disebut Maxim.
Pada obrolan yang ada di PU itu bertuliskan, "Dpet penumpang suku lampung.bayar nya kurang dasar suku Lampung buyan tukang begal bejad," tulis dalam postingan akun yang bernama Erlangga.
Melihat tulisan tersebut, Orba selaku orang Lampung yang berasa dari Anak Tuha, Lampung Tengah yang juga berada dalam grup PU itu membalas chat-an akun yang bernama Erlangga dengan meminta agar dia menghidupkan alarm yang ada di akun taxi drivernya.
"Pemilik akun Erlangga itu merespon chat-an saya di grup dengan langsung menghidupkan alarmnya. Serta dia membuat order fiktif melalui akun aplikasi maxim customer, dengan menulis "Siapa yang gak suka gw nyepam di PU (perbincangan umum) sini kamuorang k*nt*l gw Erlangga," kata Orba menceritakan.
Lalu Orba bersama rekan-rekannya mencari titik akun Erlangga itu yang berada di jalan Urip, nemun tidak ditemukan. Dan karena tidak menemukan orang tersebut, sekitar pukul 12 malam mereka menghentikan pencarian.
Keesokan hari, Orba dan rekan-rekannya mendatangi kantor Maxim untuk meminta data akun yang bernama Erlangga, dan di system itu terkoneksi di hp milik Hadi Saputra.
"Lalu kami mencari Hadi Saputra, dengan data alamat yang kami dapat dari kantor Maxim dan kami berhasil menemukannya di rumahnya jalan H. Umar gang damai, Sumur Putri Kecamatan Teluk Betung Selatan," ujar Orba.
Setelah bertemu mereka membawa Hadi ke kantor Maxim untuk diminta keterangan lebih jelas.
"Sesampai di kantor maxim kami memerikas hp dia untuk mencari tau kebenaran akun Erlangga ada di HP nya, dan ternyata ada di HP Hadi akun itu," jelas Orba.
Ternyata di kantor maxim sudah ada petugas Kepolisian Polresta Bandar Lampung, lalu pelaku dibawa ke Mapolresta untuk diperiksa.
Orba dan rekan-rekannya juga ikut ke Polresta untuk membuat laporan. Dan jam 9 malam mereka pulang setelah memastikan Hadi ditahan usai di BAP.
Garis Komando meminta konfirmasi ke pihak Polresta Bandar Lampung, Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana, S.H., S.Ik., M.H., melalui Humas AKP. Halimatus, S.Ik menyampaikan, "Perkara sedang di sidik, terduga pelaku sudah ditahan," ujarnya, Jumat (21/1). [Sur]
Kapolda Lampung Tandatangani PKS Dengan BPPB
GK, Bandar Lampung — Kapolda lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, menghadiri pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPPB) dengan Polda Lampung, di Hotel Emersia Bandar Lampung, Kamis (20/1/2022).
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Rektor Universitas Teknokrat Indonesia, Rektor Universitas Muhamadiyah Kotabumi, beserta Pejabat Utama Polda Lampung.
Selain kegiatan penandatangan PKS, di gelar acara Wicara (Talk Show) dan Diskusi dengan tema Optimalisasi kerja sama antar lembaga dalam upaya pemartabatan bahasa indonesia sebagai bahasa negara.
Polri itu sangat berkepentingan dengan Kantor bahasa di bidang penyidikan untuk penguatan penyidikannya, itulah kerja sama yang kita cari yaitu penyidik Polri dengan pengembangan bahasa, kata Kapolda lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengawali sambutannya.
Dalam perkembangannya saat ini diharapkan bisa bekerjasama dengan baik seperti dalam pemecahan kasus menyangkut UU ITE yang melibatkan ahli bahasa, imbuhnya.
“Ini penting untuk mengimplementasikannya, terutama di tengah meningkatnya penggunaan media sosial, yang memudahkan untuk berkomunikasi, tapi harus juga dikontrol dalam berbahasa dan berucap,” kata Hendro.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Kerjasama antara Polda Lampung dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan di akhiri sesi poto bersama. [Nnd]
Kamis, 06 Januari 2022
Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum SMSI Tepat di Era Digital
JAKARTA - Kehadiran Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) yang dibentuk oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus merupakan langkah yang tepat di tengah maraknya pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terutama yang terjadi di ruang maya media sosial. LKBH bentukan SMSI akan melayani pendampingan SMSI beserta anggotanya, wartawan, dan sumber berita media-media milik anggota SMSI yang dipersoalkan secara hukum.
Demikian pendapat yang mengemuka dalam diskusi hukum yang membahas pentingnya LKBH SMSI yang diselenggarakan Forum Diskusi SMSI Lingkar Merdeka, Selasa, 5 Januari 2022 di Kantor SMSI Pusat Jalan Veteran II/7c, Jakarta Pusat. Hadir sebagai pembicara Prof Dr. Drs Henry Subiakto, SH, MA (Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika RI), Dr Taufiqurokhman, M.Si (Dekan FISIP Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama), Usman HP, SH, MH (advokat), dan Silvi Shovawi Haiz, SH, MH (advokat).
Diskusi yang berlangsung hybrid- online dan offline, dipandu oleh moderator Ketua Bidang Luar Negeri SMSI Pusat, Aat Surya Safaat dengan dihadiri anggota SMSI di seluruh Tanah Air.
“Kehadiran LKBH SMSI ini sangat penting, guna membantu teman-teman kalau membutuhkan bantuan. Karena sangat penting, maka LKBH ini strukturnya dibawah Ketua Umum SMSI,” kata Firdaus dalam sambutannya mengawali diskusi tersebut.
Henry Subiakto memaparkan pentingnya LKBH di era media digital dan maraknya media sosial. Henry mengungkapkan tahun 2020 ada 10 wartawan terjerat undang-undang ITE, kemudian tahun berikutnya 2021 ada 15 wartawan tersangkut pelanggaran kasus ITE. Para wartawan itu umumnya bermain di media sosial.
“Wartawan perlu menghindari aktif secara individual dalam media sosial, agar tidak masuk dalam pusaran tarik-menarik dua kekuatan ideologis,” kata Henry.
Kalau pekerjaan mereka sebagai wartawan di media pers tidak ada masalah, terutama yang sudah terverifikasi Dewan Pers, tidak terkena undang-undang ITE, karena ada undang-undangnya sendiri, yaitu Undang-undang Pers 40/1999.
Kalaupun mereka (wartawan) melanggar kode etik, kemudian ada pengaduan oleh pihak yang dirugikan, pengaduan itu disampaikan kepada Dewan Pers untuk dimediasi. Sengketa pers tidak boleh langsung dilaporkan kepada polisi, karena ada MoU antara Dewan Pers dan pihak kepolisian. Selain itu ada surat edaran Mahkamah Agung yang menyebut perlunya saksi ahli pers kalau ada sengketa pers sampai masuk ke pengadilan. Walaupun demikian, pesan Henry, wartawan harus mentaati kode etik jurnalistik dan undang-undang pers.
Sementara Dr Taufiqurokhman menekankan pentingnya LKBH di lembaga organisasi pers seperti SMSI didukung semua pihak. Hal ini penting guna menghadapi banyak hal menyangkut perlindungan hukum, terutama pembelaan terhadap yang lemah.
“Keberadaan LKBH sangat penting di tengah-tengah masyarakat, mengingat prinsip persamaan di depan hukum. Apalagi sebagian besar anggota masyarakat kita masih hidup di bawah garis kemiskinan dan minimnya pengetahuan hukum masyarakat, LKBH harus lebih aktif dalam membantu masyarakat,” kata Taufiqurokhman.
Dua advokat yang hadir sebagai pembicara Silvi S Haiz dan Usman HP menjelaskan teknis dan persyaratan yang ditempuh oleh masyarakat atau insan pers ketika mengajukan permohonan bantuan kepada LKBH.
“Semua ada mekanismenya, bahkan kalau mau gratis pun bisa, dengan mengurus surat kemiskinan terlebih dulu. Masyarakat akan dibebaskan dari biaya,” tutur Usman HP.
Untuk memperoleh keterangan semua itu, masyarakat dipersilakan mengunjungi kantor lembaga bantuan hukum untuk sekadar bertanya-tanya, atau konsultasi. Silvi menekankan pentingnya layanan LKBH SMSI pada pendampingan kepada warga SMSI dan masyarakat. “Kita melayani semuanya,” kata Silvi.
Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir dalam pengantar diskusinya, menyatakan prihatin ketika demokrasi sedang semarak justru terjadi tekanan dan ketegangan dimana-mana, pelaksanaan demokrasi yang berlebihan sehingga jatuh pada pelanggaran hak asasi manusia. Bahkan di ruang publik media sosial, sering terjadi bullying terhadap ucapan orang yang tidak disukai.
“Kebenaran tidak dijadikan perhatian utama di ruang public media sosial, tetapi mendasarkan pada suka dan tidak suka terhadap siapa yang bicara. Siapa yang kuat, merekalah yang menang. Ini seperti zaman barbar ketika belum ada hukum. Di sinilah LKBH dibutuhkan untuk menjaga jangan sampai terjadi pelanggaran hak asasi manusia,” kata Nasir. [Red]
Sabtu, 27 November 2021
Dugaan Kasus Ilegal Logging Dan Perambahan Hutan Diregister 39 Hilang Bak Ditelan Bumi Hingga Pelaporan UU ITE
Sabtu, 06 November 2021
Asisten Rumah Tangga Berkulit Mulus Nekat Live Sex Demi Komisi Rp3,9 Juta
| Asisten rumah tangga yang nekat live sex di medsos demi mendapat komisi Rp3,9 juta per bulan saat diamankan di Polresta Pekanbaru. |
Senin, 25 Oktober 2021
Admin Grup WA Diperiksa Polda Jatim terkait Seteru Bupati Bojonegoro vs Wakilnya
| Ilustrasi berbalas pesan di whatsapp. Foto: Shutter Stock |
Garis Komando - Ditreskrimsus Polda Jatim memanggil dua orang saksi yang merupakan jurnalis sekaligus admin grup WhatsApp terkait dugaan pencemaran yang dilakukan Bupati Bojonegoro Anna Mua'wanah terhadap wakilnya, Budi Irawanto, Senin (25/10).
Kedua saksi tersebut adalah Rochmat Bima Kusrinto dan Yusti Rubiantika. Bima mengatakan ia dimintai keterangan oleh penyidik mulai 11.30 WIB.
“Ya mas, saya hari ini memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim atas laporan Mas Wawan terhadap Bupati," ujar Bima, Senin (25/10).
Kasubdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Alberd, mengatakan sebanyak tiga orang jurnalis yang ada di dalam grup WhatsApp tersebut dijadwalkan diperiksa hari ini, Senin (25/10).
"Tiga saksi yang sebagai admin di grup (WA) Bojonegoro. Pemeriksaannya, admin (grup WA) ini, siapa yang membuat grup, apa saja aturannya, dan lain-lain" imbuhnya.
Awal mula seteru Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro diduga berawal dari pesan Anna yang menyinggung keluarga Budi Irawanto.
Pesan itu disampaikan Anna melalui grup WhatsApp yang anggotan di antaranya adalah sejumlah wartawan.
Atas pesan tersebut, Budi melaporkan Anna ke Polres Bojonegoro karena diduga telah mencemarkan nama baik pada Kamis (9/9).
Hal yang sama juga dilakukan anak Budi yang bernama Carrine Irawan Kumalasari. Ia melaporkan dugaan yang sama pada 26 Agustus 2021.
Kemudian, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Budi dilimpahkan dari Polres Bojonegoro ke Tim Siber Polda Jatim.
"Untuk laporannya pasalnya 27 ayat 3. Pencemaran nama baik," pungkas Wildan.
***
Selasa, 19 Oktober 2021
Diringkus Saat Lagi Karaoke di Slawi, Pria Penghina Suku Betawi yang Viral Terancam 5 Tahun Penjara
| Pelaku penghina suku betawi ditangkap Polres Metro Bekasi Kota |
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi. Aparat Polres Bekasi Kota berhasil meringkus seorang pria terduga penghina suku betawi yang viral di media sosial. |
| Jawara Bekasi, Damin Sada, di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2/2017). |
Minggu, 17 Oktober 2021
Penangkapan Direktur Aktual Tv, Upaya Polri Hapuskan Konten Hoax dan Sara
"Rata-rata masyarakat di jejali informasi yang tidak benar dan cenderung memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," terang Hengki.
Berita berita yang sebelumnya di tayangkan oleh para tersangka ini secara masif menyebar,hingga di manupulasi untuk kepentingan pribadi dalam mencari keuntungan, serta dapat menimbulkan konflik atau perpecahan.
"Kami mengamankan direktur televisi swasta ini karena adanya unsur keuntungan,dan menjadi unsur atas dugaan penyebaran hoax dan konten SARA. Oknum Direktur TV tersebut kerap menyebar konten hoax dan SARA yang berpotensi dalam produksi nya adalah hoax yang berpotensi mengganggu sinergitas TNI-Polri," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, Sabtu 16 Oktober 2021.
Arief Zainurrohman dkk ini juga sempat memosting cuplikan gambar hingga video yang awalnya adalah sebagai produk jurnalistik namun untuk kepentingan tertentu di putar balikkan hingga memunculkan suatu berita berita hoax dan Sara di uploud kemudian disiarkan diakun YouTube pribadinya, 'Aktual TV'.
"Isi konten-kontennya, di sini terdiri dari fitnah, kemudian adu domba antara TNI dan Polri, kemudian memprovokasi," lanjut Hengki.
Sehingga dalam pengungkapan ini masyarakat dapat belajar untuk selektif dalam menggunakan media sosial serta mencerna sejumlah berita berita yang di tampilkan dalam medsos tersebut.
"Kami meminta kepada masayarak untuk Saring sebelum sharing, Bijak dalam penggunaan medsos dalam era digital saat ini,dan yang Terpenting adalah kami dalam mengungkap peristiwa ini untuk menciptakan General deterrence dan specifik deterren yaitu Masyarakat takut untuk berbuat serta menyebar hoax dan sebagai efek jera bagi pelaku secara Pribadi," tegas Hengki.
Arief bersama dua anak buahnya berinisial M dan AF membuat 765 konten provokatif di akun YouTube 'Aktual TV'. Kini akun tersebut telah disita polisi.
"Hasil pemeriksaan kami dengan saksi ahli dan sebagainya bahwa konten-konten ini dari 'Aktual TV' ini terdiri dari 765 konten dan sebagian besar ini berisi konten-konten provokatif dengan hasil keuntungan yang cukup besar hingga mencapai milyaran rupiah."
Sehingga konstruksi utama pasal yang kami terapkan dalam kasus ini adalah Pasal 14 ayat 1 dan 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 di mana berita bohong tersebut bisa menimbulkan keonaran," sebut Hengky.
Selidiki Dalangnya
Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih akan mendalami pemeriksaan terhadap ketiganya di Polres Metro Jakpus. Polisi kini menyelidiki dugaan adanya pihak lain yang menyuruh Arief dan tim membuat konten provokatif.
"Kami masih mendalami lagi apa ada layer di atasnya. Apakah ada yang menyuruh menyebar konten ini," terangnya.
Dari pemeriksaan diketahui ada 765 video di akun itu selama 8 bulan terakhir. Mayoritas konten di video akun Aktual TV memuat isu provokatif, berbau SARA, dan disebut bisa mengganggu sinergi TNI-Polri. [Sur]
Jumat, 15 Oktober 2021
Penuhi Konten Untuk Keuntungan pribadi dengan Unsur Sara,Direktur Tv di Polisikan
Jakarta - 15 Oktober 2021, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara atau BSTV berinisial AZ bersama dua orang rekannya berinisial M dan AF terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks melalui kanal Aktual TV di YouTube.
"KeTiganya telah kami tetapkan tersangka dan sudah kita proses, dan saat ini kami amankan, karena menyebarkan berita bohong," ungkap Kombes pol.
Hengki Haryadi Kapolres Metro Jakarta Pusat Hengki menyebutkan, ketiganya ditangkap pada Agustus 2021 di wilayah Bondowoso, Jawa Timur.
Adapun peran AZ adalah sebagai pemilik kanal YouTube Aktual TV yang mempunyai Ide dan mengarahkan serta menyortir hasil suntingan konten yang akan diunggah di kanal Aktual TV.
Sementara tersangka kedua, yakni M berperan mengelola kanal YouTube Aktual TV, editor, serta konten kreator untuk mengunggah konten.
Tersangka ketiga sendiri AF berperan sebagai pengisi suara atau narator konten hoaks yang diunggah di akun aktual TV.
Hengki menekankan penangkapan AZ tidak terkait dengan profesinya di BSTV. Namun murni terkait dengan konten hoaks yang dibuat dan disebarkan tersangka.
"Berita berita yang di share oleh Para Tersangka sudah kami selidiki dalam konten yang dibuat di YouTube namanya Aktual TV bukan lah produk jurnalistik dan tidak terdaftar dalam perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers," terang Hengki.
Pengungkapan kasus ini cukup mendalam dalam kurun waktu 8 bulan tersangka adsense melalui Chanel YouTube nya mencapai 1,8 milyar hingga 2 milyard rupiah.
Selain mendapatkan keuntungan yang cukup besar dengan menyebarkan 765 Akun yang terus disebar dan tersangka juga membuat konten yang membuat provokatif sebagai bentuk adu domba dalam sosial media.
Sehingga konten yang disebar dapat menimbulkan Sara,kegaduhan hingga mengganggu keamanan hanya untuk Keuntungan Pribadi.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 14 Ayat 1 ayat 2, juncto Pasal 28 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Saat ini berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan dalam waktu dekat pihak kepolisian akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan. [Sur]
Gagal Dapat Motor, Rico Hutapea Malah Sebar Video Porno 32 Detik
Garis Komando – Masyarakat Kabupaten Muba sempat dihebohkan dengan adanya video porno berdurasi 32 detik, kasus tersebut pun akhirnya terungkap. Unit PPA Satreskrim Polres Muba berhasil mengamankan Rico Hutapea (26).
Pelaku pemeran sekaligus penyebar video mesum tersebut diamankan saat berada di Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Selasa (12/10) lalu.
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, mengatakan, pelaku merekam video porno tersebut pada 26 Juli 2021 di kamar rumah korban M di Kelurahan Kayu Are, Kecamatan Sekayu.
“Lalu, video itu disebarkan oleh pelaku pada 26 September 2021 melalui media sosial berupa Facebook dan Grup WhatsApp,” ujar Alamsyah didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH MH dan Kanit PPA Ipda Rini Agustini kepada wartawan Kamis (14/10).
Motifnya? Kapolres mengungkapkan, pelaku menyebarkan video tersebut karena berharap korban segera bercerai dengan suaminya, sehingga pelaku dapat menikahi korban.
“Namun ada juga motif dimana pelaku meminta uang sebesar Rp 6 juta dan juga minta dibelikan sepeda motor oleh korban,” jelas dia.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman pidana paling singkat 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” tegas dia.
Sementara itu, pelaku Rico mengatakan, dirinya sudah lama pacaran dan sering berhubungan intim dengan korban M.
“Kita berhubungan suka sama suka, saya video kan hanya sekali saja, tapi kalau berhubungan intim sudah berkali-kali. Saya buat videonya saat di rumah dia (korban) kawasan Randik Sekayu,” ujar pelaku.
Disinggung mengenai adanya motif pemerasan, pelaku Rico membantah hal tersebut, dirinya berkilah korbanlah yang menjanjikan akan memberi uang dan membelikan sepeda motor.
“Saya tidak melakukan pemerasan, dia yang janji mau beri uang dan sepeda motor,” tandas dia.











