Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label UU ITE. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU ITE. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Maret 2022

Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap 5 Pelaku Tindak Pidana UU ITE



GK, BANDAR LAMPUNG -- Selama kurun waktu Januari sampai Maret 2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah mengungkap 5 (lima) perkara terkait UU ITE. 

Hal tersebut di ungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin melalui Wadir Reskrimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro, dalam Konferensi Pers yang dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP. Rahmad Hidayat dan Kasubdit 5 Siber, AKBP Yusriandi di Polda Lampung, Rabu (23/3/2022) pagi. 

Popon mengatakan, ada 4 perkara memiliki muatan melanggar kesusilaan dan 1 perkara menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen terkait jual beli online.

"4 LP yang kami terima itu bermuatan asusila, dengan modus para pelaku ini dengan sengaja dan melawan hukum , menyebar luaskan foto/ video asusila antara tersangka dan korbannya," ujar Popon. 

Dia mengatakan, bahkan ada yang dengan cara mengancam, sehingga foto/ video tersebut di sebarluaskan oleh tersangka ke orang lain, dalam hal ini kerabat, keluarga dan orang - orang terdekat korban, sehingga para korban mengalami tekanan psikis sehingga melaporkan perbuatan tersebut ke Polda Lampung, ungkap Popon. 

4 tersangka penyebaran video asusila tersebut berinisial BBK dengan korbannya berinisial JA, tersangka AYI dengan korbannya FTN, tersangka ABS dengan korbannya DAP, dan tersangka DM dengan korbannya NK.

"Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan para korban dalam kurun waktu bulan Januari hingga Maret 2022," kata dia.

Popon mengatakan, kemudian kami juga telah ungkap 1 LP terkait pidana penipuan online, yaitu dengan cara menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. 

"Satu tersangka penyebaran berita bohong berinisial RW," katanya.

Modus pelaku ini sebutnya, korban melakukan pembelian online sepeda motor classic merk Honda kepada tersangka, dimana tersangka memiliki Instagram jual beli sepeda motor classic dengan nama IG Classic_barat, kemudian korban dan tersangka melakukan transaksi pembelian Sepeda Motor Seharga Rp. 7.500.000.

"Setelah Uang dikirim / dibayar dengan cara di transfer Kepada tersangka, namun sepeda motornya tidak pernah dikirim oleh tersangka, sehingga koban melaporkan ke Polda Lampung," bebernya. 

Popon menjelaskan, bahwa terhadap ke 5 tersangka dikenakan pasal 27 ayat (1) JO pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. 

"Ancaman kepada para tersangka, pidana penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah)," jelas Popon. 

Popon menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah tertipu oleh bujuk rayu para tersangka.

"Dalam memanfaatkan media Teknologi Informasi dalam hal postingan di berbagai media sosial, aplikasi WhatsApp dan lainnya, kita tentu harus bijak dan pintar dalam menggunakannya," imbuhnya.

Sebagai contoh pelaku secara Random mengirimkan SMS undian berhadiah atau menelpon calon korbannya, dalam hal ini kita harus selalu siap dan sigap cek dan ricek kembali jangan sampai langsung tergoda tergiur dengan hal yang menguntungkan secara instan, cepat untuk memiliki sesuatu barang ataupun hadiah.

" Dalam hal tindak pidana yang masuk ranah UU ITE, semua masyarakat harus mengetahui bahwa dengan mengirimkan Postingan / screenshot tulisan, foto, video ataupun dokumen orang lain tanpa hak atau seijin yang punya dan juga memberikan dampak yang negatif terhadap seseorang sebagai korban maupun berdampak luas di masyarakat dapat dikenakan dalam tindak pidana UU ITE," tutup Popon. (Red)

Jumat, 21 Januari 2022

Diduga Pelaku Ujaran Kebencian (SARA), Diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung


GK, Bandar Lampung - Diduga pelaku ujaran kebencian diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, pada hari Selasa (18/1/2022).

Berawal dari obrolan yang berada di PU (Perbincangan Umum) Akun Aplikasi Taxi Online menuai ketidakterimaan beberapa pihak. Perlu diketahui bahwa Akun Aplikasi Taxi Online ini merupakan aplikasi jasa online Maxim untuk Driver, sedangkan Akun Aplikasi untuk pelanggan (customer) disebut Maxim.

Pada obrolan yang ada di PU itu bertuliskan, "Dpet penumpang suku lampung.bayar nya kurang dasar suku Lampung buyan tukang begal bejad," tulis dalam postingan akun yang bernama Erlangga.


Melihat tulisan tersebut, Orba selaku orang Lampung yang berasa dari Anak Tuha, Lampung Tengah yang juga berada dalam grup PU itu membalas chat-an akun yang bernama Erlangga dengan meminta agar dia menghidupkan alarm yang ada di akun taxi drivernya.

"Pemilik akun Erlangga itu merespon chat-an saya di grup dengan langsung menghidupkan alarmnya. Serta dia membuat order fiktif melalui akun aplikasi maxim customer, dengan menulis "Siapa yang gak suka gw nyepam di PU (perbincangan umum) sini kamuorang k*nt*l gw Erlangga," kata Orba menceritakan. 

Lalu Orba bersama rekan-rekannya mencari titik akun Erlangga itu yang berada di jalan Urip, nemun tidak ditemukan. Dan karena tidak menemukan orang tersebut, sekitar pukul 12 malam mereka menghentikan pencarian.

Keesokan hari, Orba dan rekan-rekannya mendatangi kantor Maxim untuk meminta data akun yang bernama Erlangga, dan di system itu terkoneksi di hp milik Hadi Saputra.

"Lalu kami mencari Hadi Saputra, dengan data alamat yang kami dapat dari kantor Maxim dan kami berhasil menemukannya di rumahnya jalan H. Umar gang damai, Sumur Putri Kecamatan Teluk Betung Selatan," ujar Orba.

Setelah bertemu mereka membawa Hadi ke kantor Maxim untuk diminta keterangan lebih jelas.

"Sesampai di kantor maxim kami memerikas hp dia untuk mencari tau kebenaran akun Erlangga ada di HP nya, dan ternyata ada di HP Hadi akun itu," jelas Orba.

Ternyata di kantor maxim sudah ada petugas Kepolisian Polresta Bandar Lampung, lalu pelaku dibawa ke Mapolresta untuk diperiksa.

Orba dan rekan-rekannya juga ikut ke Polresta untuk membuat laporan. Dan jam 9 malam mereka pulang setelah memastikan Hadi ditahan usai di BAP.

Garis Komando meminta konfirmasi ke pihak Polresta Bandar Lampung, Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana, S.H., S.Ik., M.H., melalui Humas AKP. Halimatus, S.Ik menyampaikan, "Perkara sedang di sidik, terduga pelaku sudah ditahan," ujarnya, Jumat (21/1). [Sur]

Kapolda Lampung Tandatangani PKS Dengan BPPB


GK, Bandar Lampung — Kapolda lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, menghadiri pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPPB) dengan Polda Lampung, di Hotel Emersia Bandar Lampung, Kamis (20/1/2022).

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Rektor Universitas Teknokrat Indonesia, Rektor Universitas Muhamadiyah Kotabumi, beserta Pejabat Utama Polda Lampung.

Selain kegiatan penandatangan PKS, di gelar acara Wicara (Talk Show) dan Diskusi dengan tema Optimalisasi kerja sama antar lembaga dalam upaya pemartabatan bahasa indonesia sebagai bahasa negara.

Polri itu sangat berkepentingan dengan Kantor bahasa di bidang penyidikan untuk penguatan penyidikannya, itulah kerja sama yang kita cari yaitu penyidik Polri dengan pengembangan bahasa, kata Kapolda lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengawali sambutannya.

Dalam perkembangannya saat ini diharapkan bisa bekerjasama dengan baik seperti dalam pemecahan kasus menyangkut UU ITE yang melibatkan ahli bahasa, imbuhnya.

“Ini penting untuk mengimplementasikannya, terutama di tengah meningkatnya penggunaan media sosial, yang memudahkan untuk berkomunikasi, tapi harus juga dikontrol dalam berbahasa dan berucap,” kata Hendro.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Kerjasama antara Polda Lampung dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan di akhiri sesi poto bersama. [Nnd]

Kamis, 06 Januari 2022

Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum SMSI Tepat di Era Digital



JAKARTA - Kehadiran Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) yang dibentuk oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus merupakan langkah yang tepat di tengah maraknya pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terutama yang terjadi di ruang maya media sosial. LKBH bentukan SMSI akan melayani pendampingan SMSI beserta anggotanya, wartawan, dan sumber berita media-media milik anggota SMSI yang dipersoalkan secara hukum. 

Demikian pendapat yang mengemuka dalam diskusi hukum yang membahas pentingnya LKBH SMSI yang diselenggarakan Forum Diskusi SMSI Lingkar Merdeka, Selasa, 5 Januari 2022 di Kantor SMSI Pusat Jalan Veteran II/7c, Jakarta Pusat. Hadir sebagai pembicara Prof Dr. Drs Henry Subiakto, SH, MA (Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika RI), Dr Taufiqurokhman, M.Si (Dekan FISIP Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama), Usman HP, SH, MH (advokat), dan Silvi Shovawi Haiz, SH, MH (advokat).

Diskusi yang berlangsung hybrid- online dan offline, dipandu oleh moderator Ketua Bidang Luar Negeri SMSI Pusat, Aat Surya Safaat dengan dihadiri anggota SMSI di seluruh Tanah Air. 

“Kehadiran LKBH SMSI ini sangat penting, guna membantu teman-teman kalau membutuhkan bantuan. Karena sangat penting, maka LKBH ini strukturnya dibawah Ketua Umum SMSI,” kata Firdaus dalam sambutannya mengawali diskusi tersebut.

Henry Subiakto memaparkan pentingnya LKBH di era media digital dan maraknya media sosial. Henry mengungkapkan tahun 2020 ada 10 wartawan terjerat undang-undang ITE, kemudian tahun berikutnya 2021 ada 15 wartawan tersangkut pelanggaran kasus ITE. Para wartawan itu umumnya bermain di media sosial.

“Wartawan perlu menghindari aktif secara individual dalam media sosial, agar tidak masuk dalam pusaran tarik-menarik dua kekuatan ideologis,” kata Henry.

Kalau pekerjaan mereka sebagai wartawan di media pers tidak ada masalah, terutama yang sudah terverifikasi Dewan Pers, tidak terkena undang-undang ITE, karena ada undang-undangnya sendiri, yaitu Undang-undang Pers 40/1999.

Kalaupun mereka (wartawan) melanggar kode etik, kemudian ada pengaduan oleh pihak yang dirugikan, pengaduan itu disampaikan kepada Dewan Pers untuk dimediasi. Sengketa pers tidak boleh langsung dilaporkan kepada polisi, karena ada MoU antara Dewan Pers dan pihak kepolisian. Selain itu ada surat edaran Mahkamah Agung yang menyebut perlunya saksi ahli pers kalau ada sengketa pers sampai masuk ke pengadilan. Walaupun demikian, pesan Henry, wartawan harus mentaati kode etik jurnalistik dan undang-undang pers.

Sementara Dr Taufiqurokhman menekankan pentingnya LKBH di lembaga organisasi pers seperti SMSI didukung semua pihak. Hal ini penting guna menghadapi banyak hal menyangkut perlindungan hukum, terutama pembelaan terhadap yang lemah.

“Keberadaan LKBH sangat penting di tengah-tengah masyarakat, mengingat prinsip persamaan di depan hukum. Apalagi sebagian besar anggota masyarakat kita masih hidup di bawah garis kemiskinan dan minimnya pengetahuan hukum masyarakat, LKBH harus lebih aktif dalam membantu masyarakat,” kata Taufiqurokhman. 

Dua advokat yang hadir sebagai pembicara Silvi S Haiz dan Usman HP menjelaskan teknis dan persyaratan yang ditempuh oleh masyarakat atau insan pers ketika mengajukan permohonan bantuan kepada LKBH.

“Semua ada mekanismenya, bahkan kalau mau gratis pun bisa, dengan mengurus surat kemiskinan terlebih dulu. Masyarakat akan dibebaskan dari biaya,” tutur Usman HP.

Untuk memperoleh keterangan semua itu, masyarakat dipersilakan mengunjungi kantor lembaga bantuan hukum untuk sekadar bertanya-tanya, atau konsultasi. Silvi menekankan pentingnya layanan LKBH SMSI pada pendampingan kepada warga SMSI dan masyarakat. “Kita melayani semuanya,” kata Silvi. 

Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir dalam pengantar diskusinya, menyatakan prihatin ketika demokrasi sedang semarak justru terjadi tekanan dan ketegangan dimana-mana, pelaksanaan demokrasi yang berlebihan sehingga jatuh pada pelanggaran hak asasi manusia. Bahkan di ruang publik media sosial, sering terjadi bullying terhadap ucapan orang yang tidak disukai. 

“Kebenaran tidak dijadikan perhatian utama di ruang public media sosial, tetapi mendasarkan pada suka dan tidak suka terhadap siapa yang bicara. Siapa yang kuat, merekalah yang menang. Ini seperti zaman barbar ketika belum ada hukum. Di sinilah LKBH dibutuhkan untuk menjaga jangan sampai terjadi pelanggaran hak asasi manusia,” kata Nasir. [Red]

Sabtu, 27 November 2021

Dugaan Kasus Ilegal Logging Dan Perambahan Hutan Diregister 39 Hilang Bak Ditelan Bumi Hingga Pelaporan UU ITE



TANGGAMUS - Kasus Dugaan Ilegal Logging dan Perambahan hutan dikawasan Hutan Lindung Register 39 Blok V Gunung Doh Kabupaten Tanggamus Hilang Bak Ditelan Bumi.

Pasalnya, kasus tersebut sempat viral di media, baik media online maupun mainstream beberapa waktu yang lalu dan sudah ada beberapa konfirmasi yang dilakukan oleh media kepada beberapa pihak yang berwenang, baik pihak kepolisian dari Polres Tanggamus, Polisi Kehutanan dan KPH Kota Agung Utara serta Kepala Pekon (Kakon) Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus.

Namun hingga saat ini baik perkembangan maupun tindak lanjutnya masih dipertanyakan oleh masyarakat luas, karena dugaan kasus tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara serta berdampak pada kelestarian lingkungan hidup bahkan merusak ekosistem hutan.

Saat awak media menanyakan kembali perkembangan dan tindak lanjut dari kasus dugaan Ilegal Logging dan Perambahan hutan tersebut kepada Kepala Pekon Gunung Doh Muzakir, ia mengatakan

"Justru saya yang di salahkan karena menyebarkan rekaman video kepada media massa, dengan sangkaan terkena UU ITE," kata Muzakir.

Padahal menurut Muzakir apa yang ada didalam video tersebut adalah benar adanya dan walaupun bukan dirinya yang merekam video tersebut. 

"Mungkin mereka ingin mencari-cari kesalahan saya, karena Viralnya kasus tersebut dan tersebarnya video pengakuan dari beberapa warga masyarakat, dimana video tersebut adalah fakta dan nyata bukan rekayasa," tambah Muzakir.

Perlu diketahui, bahwa kasus dugaan Ilegal Logging dan Perambahan hutan dikawasan Hutan Register 39 Blok V tersebut, saat ini ditangani oleh Polhut Provinsi Lampung dalam penyelidikan dan penyidikannya.

Hal itu diketahui setelah awak media mengkonfirmasi langsung kepada Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora pada hari Rabu (24/11/2021) di ruang kerjanya Mapolres Tanggamus Polda Lampung.

"Kasus itu saat ini sudah ditangani oleh Polhut Provinsi Lampung, karena itu adalah kewenangan Dinas kehutanan dalam hal ini Polisi Kehutanan Provinsi Lampung" jelas Ramon.

Selanjutnya, mantan Kapolsek Pulau Panggung tersebut mengatakan, "Polhut itu mempunyai kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan hingga ke Pengadilan dalam kasus yang terjadi di kawasan Hutan, sebab mereka adalah PPNS dan kami (Polri) adalah sebagai Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS," katanya.

Masih menurut Ramon Zamora, "Beberapa hari yang lalu kami sudah bertemu dengan Pihak Polhut Provinsi dan KPH Kota Agung Utara serta dihadiri oleh pihak Kementerian Kehutanan untuk berkoordinasi dalam kasus tersebut, dan diputuskan penanganan selanjutnya ditangani oleh Polhut Provinsi Lampung," ujar Ramon.

Dilain Pihak awak media mencoba untuk menanyakan perkembangan dan tindak lanjut dari kasus tersebut kepada pihak Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, baik kepada Kadis, Kasat Polhut Provinsi Lampung, maupun kepada Kabid pengawasan melalui pesan singkat WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan dari mereka. [Tim]

Sabtu, 06 November 2021

Asisten Rumah Tangga Berkulit Mulus Nekat Live Sex Demi Komisi Rp3,9 Juta

Asisten rumah tangga yang nekat live sex di medsos demi mendapat komisi Rp3,9 juta per bulan saat diamankan di Polresta Pekanbaru.



PEKANBARU - Perempuan muda yang keseharian bekerja sebagai asisten rumah tangga ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru. Dia diamankan di Jalan Kenanga, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau usai live sex di salah satu aplikasi media sosial.

Saat ekpos kasus di Aula Polresta Pekanbaru, perempuan berkulit putih mulus asal Lampung ini tertunduk lesu. Dia hanya diam seribu bahasa. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pri Budhi mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (4/11/2021). Saat penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti peralatan live sex dan tujuh set baju atau kostum yang biasa dipakainya.

"Dalam satu bulan, R yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) mendapat komisi Rp3,9 juta dari muncikarinya berinisial T," ujar Kapolresta, Jumat (5/11/2021).

Menurutnya, T saat ini masih dalam pengejaran polisi.

"Dia (T) diketahui berada di luar Kota Pekanbaru," katanya.

Modus perbuatannya yakni dengan merekam R melalukan live dan direkam dari awal memakai baju hingga telanjang.

Akibat perbuatannya, R tersebut dijerat Pasal 36 junto Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU ITE dengan ancaman pidana 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.


Senin, 25 Oktober 2021

Admin Grup WA Diperiksa Polda Jatim terkait Seteru Bupati Bojonegoro vs Wakilnya

Ilustrasi berbalas pesan di whatsapp. Foto: Shutter Stock

Garis Komando - Ditreskrimsus Polda Jatim memanggil dua orang saksi yang merupakan jurnalis sekaligus admin grup WhatsApp terkait dugaan pencemaran yang dilakukan Bupati Bojonegoro Anna Mua'wanah terhadap wakilnya, Budi Irawanto, Senin (25/10).

Kedua saksi tersebut adalah Rochmat Bima Kusrinto dan Yusti Rubiantika. Bima mengatakan ia dimintai keterangan oleh penyidik mulai 11.30 WIB. 

“Ya mas, saya hari ini memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim atas laporan Mas Wawan terhadap Bupati," ujar Bima, Senin (25/10).

Kasubdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Alberd, mengatakan sebanyak tiga orang jurnalis yang ada di dalam grup WhatsApp tersebut dijadwalkan diperiksa hari ini, Senin (25/10).

"Tiga saksi yang sebagai admin di grup (WA) Bojonegoro. Pemeriksaannya, admin (grup WA) ini, siapa yang membuat grup, apa saja aturannya, dan lain-lain" imbuhnya.

Awal mula seteru Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro diduga berawal dari pesan Anna yang menyinggung keluarga Budi Irawanto.

Pesan itu disampaikan Anna melalui grup WhatsApp yang anggotan di antaranya adalah sejumlah wartawan.

Atas pesan tersebut, Budi melaporkan Anna ke Polres Bojonegoro karena diduga telah mencemarkan nama baik pada Kamis (9/9).

Hal yang sama juga dilakukan anak Budi yang bernama Carrine Irawan Kumalasari. Ia melaporkan dugaan yang sama pada 26 Agustus 2021.

Kemudian, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Budi dilimpahkan dari Polres Bojonegoro ke Tim Siber Polda Jatim.

"Untuk laporannya pasalnya 27 ayat 3. Pencemaran nama baik," pungkas Wildan. 

***


Sumber

Selasa, 19 Oktober 2021

Diringkus Saat Lagi Karaoke di Slawi, Pria Penghina Suku Betawi yang Viral Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku penghina suku betawi ditangkap Polres Metro Bekasi Kota


JAKARTA - VLL (50), warga Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi diringkus aparat kepolisian saat sedang karaoke di daerah Slawi, Jawa Tengah. 

Pelarian pria penghina suku Betawi yang viral di media sosial itu berakhir.

VLL harus siap mempertanggungjawabkan aksinya, dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

"Yang bersangkutan dilakukan pengejaran, polisi mencari informasi, akhirnya sampai ke Slawi, yang bersangkutan diamankan ketika sedang berkaraoke," kata Aloysius, Senin (18/10/2021). 

Aloysius mengungkapkan pelaku berusaha melarikan diri ke luar daerah saat video kata-kata umpatannya yang menghina suku Betawi viral di media sosial.

"Kita melakukan pengejaran mengamankan tersangka kemarin hari Minggu tanggal 17 (Oktober 2021) di daerah Slawi, Jawa Tengah," jelasnya.

Kronologis

Kasus pria penghina suku Betawi bermula saat VLL memergoki seorang pemuda mencuri besi di proyek gorong-gorong kawasan Lagoon, Bekasi Selatan, Selasa (12/10/2021) malam. 

VLL yang diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) tertentu, bertugas menjaga kegiatan proyek.

Pemuda yang ketahuan mengambil besi di proyek tersebut lalu diadili oleh VLL.

xxx

Pelaku sempat menayakan beberapa pertanyaan hingga terlontar kalimat umpatan.

"Kemudian pelaku marah, kemudian melakukan kegiatan tadi, dia mengumpat dengan kata-kata yang bersifat sara, kejadian tersebut direkam dalam video yang kemudian viral," jelasnya. 

Ancaman Hukuman

VLL (50) terancam hukuman lima tahun penjara. 

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, mengatakan, tersangka melalui proses penyelidikan dikenakan pasal berlapis.

"Kasus pelaku dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau mengeluarkan perbuatan yang bersifat bermusuhan dan perbuatan yang disertai ancam kekerasan," kata Aloysius di Bekasi, Senin (18/10/2021).


Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi. Aparat Polres Bekasi Kota berhasil meringkus seorang pria terduga penghina suku betawi yang viral di media sosial.

Pertama, dia dijerat Pasal 16 junco Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. 

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Pasal 335 KUHP kemudian pasal 16 juncto pasal 4 UU RI nomor 40 tahun 2008, ancaman hukumannya 5 tahun (penjara)," paparnya.

Aloysius menambahkan, perbuatan tersangka VLL diduga menghina etnis atau Suku Betawi saat dia sedang marah lalu direkam dan viral di media sosial.

"Dia mengumpat dengan kata-kata yang bersifat SARA (Suku, Ras, Agama), kejadian tersebut direkam dalam video yang kemudian viral," terangnya.

Reaksi Tokoh Betawi

Tokoh Betawi asal Bekasi, Damin Sada turut berkomentar atas penangkapan pria pelaku penghinaan Suku Betawi oleh Polres Metro Bekasi Kota.


Jawara Bekasi, Damin Sada, di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2/2017). 


Pria yang kerap dijuluki Jawara Bekasi ini mengatakan, Polres Metro Bekasi Kota telah cepat merespon laporan tindakan berbau Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA)

"Pertama saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres yang sigap. Sehingga belum sampai satu minggu kita lapor sudah ditangkap, tentu kita apresiasi," kata Damin di Mapolres Bekasi Kota, Senin (18/10/2021).

Saat ini yang perlu dilakukan lanjut dia, mengawal kasus dugaan penghinaan berbau SARA ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Saya berharap karena memang ini sudah ditangani polisi, penegak hukum, kita serahkan penanganan hukum yang berlaku," jelas dia.

Dia juga berharap, pelaku mendapat hukuman setimpal agar timbul efek jera bagi siapa saja yang menghina, merendahkan atau melecehkan suku, etnis atau agama apapun.

"Kalau saya yang jelas apa yang diperbuat menjadi tanggung jawab dia (pelaku), kita berharap agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal," tegas dia. 

Sebelumnya diberitakan, video seorang pria di Kota Bekasi diduga menghina masyarakat betawi viral di media sosial, aliansi organisasi masyarakat (ormas) dipimpin Damin Sada lapor ke Polres Bekasi Kota. 

Video yang beredar di media sosial, seorang pria mengucapkan kata-kata berbau SARA saat tengah memarahi orang lain.

Video yang beredar itu kemudian mendapat reaksi dari sejumlah tokoh dan masyarakat betawi, salah satunya Damin Sada selaku Ketua Ormas Jawa Jaga Kampung (Jajaka) Nusantara.

Dia bersama sejumlah ormas lain yang beraliran budaya betawi mendatangi Polres Metro Bekas Kota pada Kamis (14/10/2021) kemarin.

"Ada oknum yang menurun kami masyarakat betawi tidak mengenakan, jadi kami tidak ingin berlarut-larut dan timbul masalah yang lebih besar lagi," kata Damin Sada saat dikonfirmasi, Jumat (15/10/2021).

Damin menjelaskan, perkataan oknum pria di dalam video yang viral tersebut telah melukai masyarakat betawi.

Bekasi merupakan daerah yang heterogen, jangan sampai kerukunan antar suku ras dan agama terpecah karena ulah oknum yang tidak memiliki rasa toleransi.

"Karena ini negara hukum, jadi kita serahkan ke penegak hukum supaya diproses, kami melaporkan atas penghinaan dan pencemaran nama baik," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum masyarakat Betawi Syamsudin mengatakan, laporan dilayangkan berdasarkan undang-undang nomor 40 B tentang diskriminasi ras dan etnis.

Kemudian pihaknya juga melaporkan tentang pasal 156 KUHP, undang undang ITE pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian.

"Setelah laporan ini, kami akan mengawal proses hukum, polres nanti akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi itu akan kita ikuti," jelasnya.

Minggu, 17 Oktober 2021

Penangkapan Direktur Aktual Tv, Upaya Polri Hapuskan Konten Hoax dan Sara


Jakarta - Kapolres metro Jakarta pusat Kombes pol Hengki Haryadi mengaskan Tim yang melakukan Penangkapan Direktur BSTV Bondowoso, Arief Zainurrohman (AZ) terkait dugaan penyebaran berita hoax dan sara sebagai upaya Pencegahan dan edukasi masyarakat tentang berita berita bohong atau hoax.

"Rata-rata masyarakat di jejali informasi yang tidak benar dan cenderung memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," terang Hengki.

Berita berita yang sebelumnya di tayangkan oleh para tersangka ini secara masif menyebar,hingga di manupulasi untuk kepentingan pribadi dalam mencari keuntungan, serta dapat menimbulkan konflik atau perpecahan.

"Kami mengamankan direktur televisi swasta ini karena adanya unsur keuntungan,dan menjadi unsur atas dugaan penyebaran hoax dan konten SARA. Oknum Direktur TV tersebut kerap menyebar konten hoax dan SARA yang berpotensi dalam produksi nya adalah hoax yang berpotensi mengganggu sinergitas TNI-Polri," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, Sabtu 16 Oktober 2021.

Arief Zainurrohman dkk ini juga sempat memosting cuplikan gambar hingga video yang awalnya adalah sebagai produk jurnalistik namun untuk kepentingan tertentu di putar balikkan hingga memunculkan suatu berita berita hoax dan Sara di uploud kemudian disiarkan diakun YouTube pribadinya, 'Aktual TV'.

"Isi konten-kontennya, di sini terdiri dari fitnah, kemudian adu domba antara TNI dan Polri, kemudian memprovokasi," lanjut Hengki.

Sehingga dalam pengungkapan ini masyarakat dapat belajar untuk selektif dalam menggunakan media sosial serta mencerna sejumlah berita berita yang di tampilkan dalam medsos tersebut.

"Kami meminta kepada masayarak untuk Saring sebelum sharing, Bijak dalam penggunaan medsos dalam era digital saat ini,dan yang Terpenting adalah kami dalam mengungkap peristiwa ini untuk menciptakan General deterrence dan specifik deterren yaitu Masyarakat takut untuk berbuat serta menyebar hoax dan sebagai efek jera bagi pelaku secara Pribadi," tegas Hengki.

Arief bersama dua anak buahnya berinisial M dan AF membuat 765 konten provokatif di akun YouTube 'Aktual TV'. Kini akun tersebut telah disita polisi.

"Hasil pemeriksaan kami dengan saksi ahli dan sebagainya bahwa konten-konten ini dari 'Aktual TV' ini terdiri dari 765 konten dan sebagian besar ini berisi konten-konten provokatif dengan hasil keuntungan yang cukup besar hingga mencapai milyaran rupiah."

Sehingga konstruksi utama pasal yang kami terapkan dalam kasus ini adalah Pasal 14 ayat 1 dan 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 di mana berita bohong tersebut bisa menimbulkan keonaran," sebut Hengky.

Selidiki Dalangnya

Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih akan mendalami pemeriksaan terhadap ketiganya di Polres Metro Jakpus. Polisi kini menyelidiki dugaan adanya pihak lain yang menyuruh Arief dan tim membuat konten provokatif.

"Kami masih mendalami lagi apa ada layer di atasnya. Apakah ada yang menyuruh menyebar konten ini," terangnya.

Dari pemeriksaan diketahui ada 765 video di akun itu selama 8 bulan terakhir. Mayoritas konten di video akun Aktual TV memuat isu provokatif, berbau SARA, dan disebut bisa mengganggu sinergi TNI-Polri. [Sur]

Jumat, 15 Oktober 2021

Penuhi Konten Untuk Keuntungan pribadi dengan Unsur Sara,Direktur Tv di Polisikan


Jakarta -
15 Oktober 2021, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara atau BSTV berinisial AZ bersama dua orang rekannya berinisial M dan AF terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks melalui kanal Aktual TV di YouTube. 

"KeTiganya telah kami tetapkan tersangka dan sudah kita proses, dan saat ini kami amankan, karena menyebarkan berita bohong," ungkap Kombes pol.

Hengki Haryadi Kapolres Metro Jakarta Pusat Hengki menyebutkan, ketiganya ditangkap pada Agustus 2021 di wilayah Bondowoso, Jawa Timur. 

Adapun peran AZ adalah sebagai pemilik kanal YouTube Aktual TV yang mempunyai Ide dan mengarahkan serta menyortir hasil suntingan konten yang akan diunggah di kanal Aktual TV. 

Sementara tersangka kedua, yakni M berperan mengelola kanal YouTube Aktual TV, editor, serta konten kreator untuk mengunggah konten. 

Tersangka ketiga sendiri AF berperan sebagai pengisi suara atau narator konten hoaks yang diunggah di akun aktual TV. 

Hengki menekankan penangkapan AZ tidak terkait dengan profesinya di BSTV. Namun murni terkait dengan konten hoaks yang dibuat dan disebarkan tersangka.

"Berita berita yang di share oleh Para Tersangka sudah kami selidiki dalam konten yang dibuat di YouTube namanya Aktual TV bukan lah produk jurnalistik dan tidak terdaftar dalam perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers," terang Hengki.

Pengungkapan kasus ini cukup mendalam dalam kurun waktu 8 bulan tersangka adsense melalui Chanel YouTube nya mencapai 1,8 milyar hingga 2 milyard rupiah.

Selain mendapatkan keuntungan yang cukup besar dengan menyebarkan 765 Akun yang terus disebar dan tersangka juga membuat konten yang membuat provokatif sebagai bentuk adu domba dalam sosial media.

Sehingga konten yang disebar dapat menimbulkan Sara,kegaduhan hingga mengganggu keamanan hanya untuk Keuntungan Pribadi.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 14 Ayat 1 ayat 2, juncto Pasal 28 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Saat ini berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan dalam waktu dekat pihak kepolisian akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan. [Sur]

Gagal Dapat Motor, Rico Hutapea Malah Sebar Video Porno 32 Detik


Garis Komando –
Masyarakat Kabupaten Muba sempat dihebohkan dengan adanya video porno berdurasi 32 detik, kasus tersebut pun akhirnya terungkap. Unit PPA Satreskrim Polres Muba berhasil mengamankan Rico Hutapea (26).

Pelaku pemeran sekaligus penyebar video mesum tersebut diamankan saat berada di Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Selasa (12/10) lalu. 

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, mengatakan, pelaku merekam video porno tersebut pada 26 Juli 2021 di kamar rumah korban M di Kelurahan Kayu Are, Kecamatan Sekayu.

“Lalu, video itu disebarkan oleh pelaku pada 26 September 2021 melalui media sosial berupa Facebook dan Grup WhatsApp,” ujar Alamsyah didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH MH dan Kanit PPA Ipda Rini Agustini kepada wartawan Kamis (14/10).

Motifnya? Kapolres mengungkapkan, pelaku menyebarkan video tersebut karena berharap korban segera bercerai dengan suaminya, sehingga pelaku dapat menikahi korban.

“Namun ada juga motif dimana pelaku meminta uang sebesar Rp 6 juta dan juga minta dibelikan sepeda motor oleh korban,” jelas dia.

Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman pidana paling singkat 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” tegas dia.

Sementara itu, pelaku Rico mengatakan, dirinya sudah lama pacaran dan sering berhubungan intim dengan korban M.

“Kita berhubungan suka sama suka, saya video kan hanya sekali saja, tapi kalau berhubungan intim sudah berkali-kali. Saya buat videonya saat di rumah dia (korban) kawasan Randik Sekayu,” ujar pelaku.

Disinggung mengenai adanya motif pemerasan, pelaku Rico membantah hal tersebut, dirinya berkilah korbanlah yang menjanjikan akan memberi uang dan membelikan sepeda motor. 

“Saya tidak melakukan pemerasan, dia yang janji mau beri uang dan sepeda motor,” tandas dia.

Sumber