Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Wakil Bupati. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wakil Bupati. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Oktober 2022

Kapolres Lambar Tinjau Persiapan Kantor Sementara Polres Pesibar



GK, Lampung Barat -
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH., melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam rangka mencari Kantor sementara untuk Polres Pesisir Barat Polda Lampung, di Ruang Kerja Sekdakab Pemkab Pesisir Barat, Jumat (07/10/2022).

Dalam kegiatan tersebut pada hari Kamis, (06/10/2022) dihadiri oleh

Wakil Bupati Pesisir Barat A Zulqoini Syarif,SH., Sekdakab Pesisir Barat ir. Jalaludin, MP, Kabid Aset BPKAD Unzir dan Kabag Logistik Polres Lampung Barat Akp Suhairi.

Sekdakab Pesisir Barat ir. Jalaludin, MP menuturkan "Pemkab Pesisir Barat siap mendukung pengukuhan Polres Pesisir Barat dalam waktu dekat."

Selain Polsek Pesisir Selatan, dan petunjuk dari Polda kalau bisa ada solusi lain dekat ibu kota Kabupaten, silahkan Kapolres Lampung Barat mengecek kedua Gedung, yaitu Gedung Muhammadiyah bekas Kantor BPKAD atau Kantor Camat Pesisir Tengah.

Dan yang mana gedung yang layak untuk jadi Kantor sementara Polres Pesisir Barat, nanti saya sampaiakan kepada Bapak Bupati," ungkap Jalaludin.

Heri mengatakan bahwa Kantor sementara Polres Pesisir Barat harus berada di Ibukota Krui dan dekat jalur Koordinasi dan layak.

Persiapan Kantor Polres Pesisir Barat Polda Lampung, rencana akan dilakukan pengukuhan pada bulan Oktober atau November tahun 2022.

Dan Kantor Camat Pesisir Tengah yang lebih layak di jadikan Kantor Polres Pesisir Barat sementara,"ungkap Heri.

Karena dilokasi kantor Camat tersebut terdiri dari bangunan 2 Lantai, lantai pertama terdapat 11 ruangan, dan 6 toilet, sedangkan Lantai kedua terdapat 11 ruangan dan 6 toilet,  serta dibelakang terdapat satu Gedung lagi yang terdiri dari 2 ruangan dan 1 ruang rapat dan memiliki halaman parkir yang cukup luas.

Namun Keputusan persetujuan pemakaian gedung Kantor Camat Pesisir Tengah, akan diajukan kepada Bupati Pesisir Barat terlebih dahulu," ucap Sekdakab Pesisir Barat. [Melati]

Senin, 21 Maret 2022

Wakil Bupati Way Kanan Drs.Ali Rahman,M.T.,: Janganlah Menjadi Manusia Munafik



GK, Way Kanan - Sungguh, orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu tidak akan mendapatkan seorang pertolong pun bagi mereka”.(Surah An-Nisa:145)

Kecuali orang-orang yang bertaubat memperbaiki diri dan berpegang teguh pada agama Alloh dengan tulus ikhlas menjalankan agamanya karena Alloh”. (Surah An-Nisa:146)

Demikian cuplikan ayat yang disampaikan Wakil Bupati Way Kanan Drs. Ali Rahman,MT dalam sambutannya di kegiatan Lounching SMP Islam Al-Muhsin bertempat di Komplek Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al-Muhsin Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan Pimpinan Pondok KH. Nurhuda, Senin (21/3/2022).

Drs.Ali Rahman,MT. mengajak seluruh Jam’iyah dan tamu undangan yang hadir untuk berlomba berbuat kebaika menjadi manusia yang ikhlas berbuat kebaikan hanya mengharap Ridho Alloh SWT. Diantaranya dengan memberikan manfaat bagi sesama diantaranya ikut membangun peradapan manusia melalui pendidikan.

"Janganlah kita menjadi manusia munafik, pendusta, khianat, zolim serta mengajak pada kemungkaran, mari kita mendukung peradapan manusia melalui pendidikan, diantaranya dengan membangun sekolah SMP yang akan kita resmikan bersama hari ini serta meramaikan pondok pesantren ini dengan menitipkan anak anak kita menjadi Hafiz Qur’an di Ponpes Al-Muhsin,” kata Wabub.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kabag Prokopim Satria, Camat Umpu Semenguk Jefry Irawan, Ketua Karang Taruna Way Kanan Candra Kurniawan. Ketua PC NU Tulang Bawang Barat Ponpes Nurul Qur’an Daya Murni KH. Nurhadi. (Ags/red)

Rabu, 09 Februari 2022

Terpilihnya Bupati Menjadi Ketua Umum KONI Tanggamus, Dianggap Menyalahi Aturan



GK, Tanggamus - Terpilihnya Bupati Dewi Handajani menjadi Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tanggamus, priode tahun 2022 - 2026. Pada Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Tanggamus Tahun 2022, dianggap cacat hukum.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pengacara Syariah Indonesian (DPC APSI) Tanggamus, Dedi Saputra pada hari Rabu (9/2/2022) mengatakan, terpilihnya Bupati Dewi Handajani menjadi Ketua Umum KONI Tanggamus pada Musorkab yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Sekretariat Pemkab Tanggamus, melanggar Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 tahun 2005.

Lebih lanjut Dedi menerangkan, "Dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional nomor 3 tahun 2005 pasal 40, jelas bahwa Pejabat Publik tidak dibenarkan menjadi Pengurus KONI apalagi menjabat Ketua Umum KONI," jelasnya.

Ia juga mengatakan, "UU SKN ini sudah pernah diajukan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap rangkap jabatan namun di tolak oleh MK," tambah Dedi.

Artinya, Bupati dengan jabatan publiknya tidak boleh merangkap sebagai Ketua KONI. Hal ini untuk menghindari adanya konflik kepentingan, itu bisa dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2007 "Pejabat publik ialah jabatan yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan lansung oleh rakyat atau melalui pemilihan di DPR".

"Ini jelas pelanggaran fatal dan kita akan laporkan ke Penegak Hukum, dan akan kita gugat ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI)," ungkap Dedi Saputra.

Wakil Ketua PPI Tanggamus Hendra Hadi P. menyayangkan tindakan Panitia Musorkab KONI Tanggamus. Ia mengungkapkan, "Panitia Musorkab tidak mengindahkan regulasi yang ada, karena sebelumnya melalui diskusi forum Aktivis Mulang Pekon mereka sudah mewanti-wanti agar proses Musorkab tidak menabrak aturan SKN. Namun karteker tetap tidak mengindahkan sehingga meloloskan berkas Bupati, yang ahirnya menghantarkan Bupati sebagai Ketua Umum KONI Tanggamus," terangnya.

Sementara, Wediansyah aktivis Mulang Pekon mengatakan, dalam waktu dekat mereka akan menggelar forum diskusi jilid II untuk membedah UU SKN khususnya pasal 40 dan 41, juga PP 16 tahun 2017. Dengan mengahadirkan Akademisi yang kompeten dibidang hukum, juga Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus, Kadispora, Panitia Musorkab serta Ketua-ketua Cabang Olahraga yang masuk anggota KONI Kabupaten Tanggamus.

"Kami lagi membuatkan konsepnya, harapan kami semua yang diundang bisa hadir pada forum diskusi tersebut," ucapnya.

Di pihak lain Arman selaku Ketua DPW Lembaga Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Lampung, sungguh menyayangkan Dewi Handjani selaku pejabat publik yakni Bupati Tanggamus, mencalonkan diri menjadi Ketua KONI Kabupaten Tanggamus.

"Yang dilakukan Bupati Tanggamus, sudah melanggar dan menyalahi aturan alias menabrak Undang-undang, seharusnya selaku pemimpin ia memberi contoh tauladan," pungkasnya. [Red]

Senin, 17 Januari 2022

Kisah 5 Pejabat Eselon II Lambar Yang Dirolling Bupatinya



GARIS KOMANDO, Lambar - Penon-joban sejumlah pejabat eselon II dan Pelantikan Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat (Lambar), diduga tanpa persetujuan Gubernur Lampung Arinal Junaidi serta dianggap melanggar Surat Edaran Gubernur dan tanpa persetujuan pihak Provinsi.

Hal tersebut dijelaskan salah seorang pejabat eselon II, yang enggan disebutkan namanya, beberapa waktu lalu.

"Mereka itu dinonjobkan tanpa alasan yang jelas karena sesuai dengan Surat Edaran Gubernur," kata dia.

Diketahui beberapa waktu lalu, sejumlah Pejabat Teras di Lambar dirolling dan 5 Pejabat Eselon II di non-jobkan serta telah diisi oleh pejabat lainnya.

Ironisnya, kendati di non-jobkan, kelima Pejabat Eselon II itu enggan menandatangani surat pengunduran diri. Lalu kata dia, "Jika mereka di non-jobkan apa alasannya.. sementara penon-joban tanpa alasan yang jelas, jika pensiun mana SK pensiunnya," tambahnya.

"Kalau begitu, mereka masih dianggap aktif dan bisa jadi doble jabatan donk," ujarnya.

Dia juga mengatakan, pelantikan PLT Sekda Lambar juga terkesan lepas dari aturan karena permasalahan yang sama, tanpa persetujuan Gubernur. Sebab, hingga saat ini Sekda sebelumnya yaitu Akmal Abdul Nasir, belum menandatangani surat pengunduran diri.

"Itu harus ada persetujuan Gubernur apa lagi PLT, itu Pejabat Eselon II A jadi harus ada persetujuan Gubernur dan seharusnya Gubernur yang melantik bukan Bupati," tegasnya.

Meskipun pihaknya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lambar, telah menyurati namun ditolak oleh gubernur, sehingga keluar surat edaran.

Pemberhentian kelima Pejabat Eselon II dan Sekda Lambar Akmal Abdul Nasir harus jelas alasanya. 

"Karena kalau mereka pensiun mana SK pensiunnya, kalau tersandung hukum mana bukti pidananya, kalau sakit mana keterangan rumah sakitnya, kalau mengundurkan diri mana bukti surat pengunduran dirinya, ini pemerintahan lho..Partai aja ada aturan, maka Gubernur seharusnya menegur dugaan kesewenang-wenangan ini," kata dia.

Menanggapi hal itu, Mulyono salah seorang Pejabat Eselon II yang di non-job menambahkan, sampai saat ini dirinya belum menerima surat non-job.

"Sampai saat ini kami belum menerima surat non-job," tandasnya. [Red]

Baru Mencapai 60%, Pembangunan Gedung ini Sudah Menelan Belasan Miliyar Rupiah



GARIS KOMANDO, Lambar Masyarakat Kabupaten Lampung Barat (Lambar), yang selama ini menanti-nantikan selesainya pembangunan gedung budaya. 

Namun, fakta dilapangan hingga saat ini proses pembangunan terkesan lamban, dan diduga ada pemborosan dana. Pasalnya, sejak era 2020 silam hingga kini belum terselesaikan.  

Uniknya, pembangunan gedung dengan anggaran dana belasa miliar rupiah tersebut, menjadi perbincangan hangat di masyarakat, karena sampai saat ini baru 60% terselesaikan.

Ironisnya lagi, dalam proses pembangunanya diindikasi banyak melakukan pelanggaran, sebab proyek tersebut terkesan siluman dan tidak transparan karena selama proses pengerjaanya tidak memasang papan informasi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Lambar Annuh mengatakan, pembangunan gedung tersebut dilakukan dengan tiga tahap pengerjaan, untuk tahap satu anggaran yang terserap Rp5 milyar lebih dan tahap kedua kembali dianggarkan sebesar Rp7 milyar lebih. 

Ketika awak media mempertanyakan siapa pemilik PT. atau Cv yang mengerjakan gedung tersebut Kabid Cipta Karya itu terkesan bungkam.

"Yang jelas bang saya minta tolong jangan diganggu pekerjaan itu, nanti kontraktornya saya arahkan kekalian, jangan ribut-ribut karna kalau sampai ribut dihawatirkan bisa memperhambat semuanya, lebih lagi ini menjadi tanggung jawab kita semua, gedung budaya ini, saat ini dinantikan masyarakat Lampung Barat," katanya. 

Terpisah salah satu pejabat eselon II Lambar dalam menanggapi hal tersebut mengatakan, "Jika hanya sebatas itu pembangunannya apa lagi sudah menelan anggaran sebesar 12 milyar lebih sudah barang tentu kebesaran dan terkesan pemborosan anggaran karena menurut informasi yang sampai kepada saya dari total anggaran tahap satu dan dua yang menelan anggaran APBD sebesar 12 miliyar lebih, sudah tentu anggaran tersebut cukup fantastik," ujarnya. 

Sayangnya sang kontraktor saat hendak dikonfirmasi, terkesan menghindar bahkan hingga berita ini diterbitkan sang kontraktor belum dapat dikonfirmasi. [Red]

Dandim 0422/LB Dampingi Bupati Resmikan Pembangunan Jalan Sepanjang 5,3 Km



GARIS KOMANDO,LIWA - Komandan Kodim 0422/LB bersama jajaran Forkopimda dampingi Bupati Hi. Parosil Mabsus meresmikan pembangunan jalan Sepanjang 5.3 Kilo Meter Di Pekon Tawan Sampai Pekon Suka Banjar Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Senin(17/01).

Adapun yang hadir dalam acara tersebut Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus, Wakil Bupati Lambar, Drs. H. Mad Hasnurin, Dandim 0422/LB. Letnan Kolonel Czi Anthon Wibowo, Kapolres Lambar yang diwakili oleh Aiptu Syahrul, Ketua Kajari Lambar Riyadi,S.H., Ketua Pengadilan Negeri Liwa Akhmad Budiawan, SH., MH., Camat Lumbok Erwin, Danramil 422-04/BB Kapten Inf Waniran, Asisten Bupati Lambar, Seluruh Pratin Kecamatan Lumbok, Tokoh masyarakat Hasnul Misyar, Anggota Babinsa Ramil 422-04/BB, Anggota Babinkathimas Polsek Balik Bukit, masyarakat Tawan Sukabanjar.

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan, "Mudah-mudahan semua jalan penghubung di wilayah Kabupaten Lampung Barat akan mulus dengan harapan perekonomian masyarakat makin baik dan sejahtera. Pemkab Lampung Barat terus menggenjot pembangunan infrastruktur Jalan," ucap Bupati.

Bupati meminta masyarakat, "Agar menjaga dan merawat jalan yang sudah dibangun sehingga bisa bertahan lama dengan tidak membawa muatan barang melebihi tonase jalan. Jalan kita ini paling maksimal 8-12 ton, kalau lebih dari itu dipastikan cepat rusak, maka mari kita jaga dan kita rawat secara bersama-sama". Tutup Parosil. [Gun]

Rabu, 29 Desember 2021

Beguai Jejama Heboh Kabar Sekdakab Lambar Dicopot oleh Bupati



LAMPUNG BARAT - Beredar kabar dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat, bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) dicopot dari jabatannya.

Tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba beredar kabar yang tidak sedap dilingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Barat, kabar tersebut yaitu di copotnya Akmal Abdul Naser selaku Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat secara lisan oleh Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus.

Diakhir masa Kepemimpinannya, ketidak harmonisan antara orang nomor satu dan orang nomor tiga di Kabupaten Lampung Barat itu semakin tercium, bahkan menurut sumber internal Pemda yang tidak mau disebutkan namanya menerangkan bahwa terkait dengan pencopotan tersebut, Bupati Lampung Barat juga telah menyiapkan pejabat sementara yang akan menggantikan Dang AAN sapaan akrab Akmal Abdul Naser selaku Sekda di Kabupaten Lampung Barat.

Terkait dengan informasi tersebut awak media kemudian menelusuri kebenaran dari isu yang beredar dengan mencoba mengkonfirmasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat, melalui pesan singkat WhatsApp.

Menurut Wakil Bupati Lampung Barat, Mad Hasnurin bahwa informasi tersebut bukan isu lagi, namun memang sudah di berhentikan oleh Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus.

"Ya Betul, bukan isu, kemaren Bupati langsung memberhentikan Sekda," kata Mad Hasnurin melalui pesan singkat WhatsAppnya, Rabu (29/12/2021).

Selanjutnya awak media menanyakan tentang alasan Bupati mencopot jabatan Sekda Kabupaten Lampung Barat tersebut kepada Wakil Bupati, ia menjawab tidak ada alasan.

"Tidak ada alasan, hanya untuk penyegaran," ujar Wabup seperti yang disampaikan Bupati.

Tidak hanya sampai disitu, awak media mencoba menanyakan apakah pencopotan Sekda tersebut sudah sesuai dengan aturan.

"Kalau aturannya tidak begitu, seharusnya diusulkan dahulu penggantinya kepada Gubernur, sementara belum ada pengganti yang disetujui oleh Gubernur terlebih lagi belum disetujui Mendagri, Sekda yang lama tetap bekerja. Karena dia sebagai penanggung jawab anggaran," jelas Mad Hasnurin. [Red]

Rabu, 08 Desember 2021

Sunatan Massal Dalam Rangka Hari Ibu dan Peringatan 4 Tahun Kepemimpinan Parosil - Mad Hasnurin



LAMPUNG BARAT - Puskesmas Buay Nyerupa mengadakan sunatan massal dalam rangka memperingati Hari Ibu dan peringatan 4 tahun Kepemimpinan Parosil Mabsus - Mad Hasnurin, Rabu (8/12/2021).

Dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-93 dan peringatan 4 tahun Kepemimpinan Bupati dan Wakil Pupati Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Puskesmas di Kecamatan-kacamatan dengan mengadakan sunatan massal, salah satunya di Puskesmas Buay Nyerupa.

Kegiatan sunatan massal ini juga adalah salah satu aplikasi kegiatan pitu program yang di usung oleh Kepemimpinan Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin yang saat ini sudah tahun ke 4 kepemimpinan nya. 

Sardi selaku Kepala Puskesmas Buay Nyerupa menjelaskan, "Kegiatan hari ini wilayah Kecamatan Sukau mendapatkan 10 kuota dan berasal dari semua pekon," ucapnya.

Sardi juga menambahkan,"Namun untuk pendaftar sendiri ada 16 orang dan pada saat pelaksanaan yang mengikuti ada 15 orang. Kami tidak mungkin menolak walau pun melebihi kuota," katanya.

"Sudah kami koordinasikan kepada Dinas Kesehatan juga, terkait masalah ini dan bagaimana pun tetap di layani untuk sunatan massal ini," tutup Sardi. [Gun]

Senin, 25 Oktober 2021

Admin Grup WA Diperiksa Polda Jatim terkait Seteru Bupati Bojonegoro vs Wakilnya

Ilustrasi berbalas pesan di whatsapp. Foto: Shutter Stock

Garis Komando - Ditreskrimsus Polda Jatim memanggil dua orang saksi yang merupakan jurnalis sekaligus admin grup WhatsApp terkait dugaan pencemaran yang dilakukan Bupati Bojonegoro Anna Mua'wanah terhadap wakilnya, Budi Irawanto, Senin (25/10).

Kedua saksi tersebut adalah Rochmat Bima Kusrinto dan Yusti Rubiantika. Bima mengatakan ia dimintai keterangan oleh penyidik mulai 11.30 WIB. 

“Ya mas, saya hari ini memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim atas laporan Mas Wawan terhadap Bupati," ujar Bima, Senin (25/10).

Kasubdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Alberd, mengatakan sebanyak tiga orang jurnalis yang ada di dalam grup WhatsApp tersebut dijadwalkan diperiksa hari ini, Senin (25/10).

"Tiga saksi yang sebagai admin di grup (WA) Bojonegoro. Pemeriksaannya, admin (grup WA) ini, siapa yang membuat grup, apa saja aturannya, dan lain-lain" imbuhnya.

Awal mula seteru Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro diduga berawal dari pesan Anna yang menyinggung keluarga Budi Irawanto.

Pesan itu disampaikan Anna melalui grup WhatsApp yang anggotan di antaranya adalah sejumlah wartawan.

Atas pesan tersebut, Budi melaporkan Anna ke Polres Bojonegoro karena diduga telah mencemarkan nama baik pada Kamis (9/9).

Hal yang sama juga dilakukan anak Budi yang bernama Carrine Irawan Kumalasari. Ia melaporkan dugaan yang sama pada 26 Agustus 2021.

Kemudian, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Budi dilimpahkan dari Polres Bojonegoro ke Tim Siber Polda Jatim.

"Untuk laporannya pasalnya 27 ayat 3. Pencemaran nama baik," pungkas Wildan. 

***


Sumber