Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label BPKAD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPKAD. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Juni 2025

Kepala BPKAD Lampung, Marindo Kurniawan, Terima Penghargaan Tinta Emas dari Media Harian Pikiran Lampung


Bandar Lampung –
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Dr. H. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., meraih Penghargaan Tinta Emas dari Media Harian Pikiran Lampung. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas capaian gemilang Provinsi Lampung yang menempati posisi ke-6 secara nasional dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.


Berdasarkan data per 10 Mei 2025, realisasi belanja daerah Provinsi Lampung tercatat sebesar 24,62%, sementara realisasi pendapatan mencapai 30,23% — angka yang berada di atas rata-rata nasional.


Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Diklat Jurnalistik Dasar dan Lanjutan yang diselenggarakan oleh Media Pikiran Lampung Grup di Hotel Alodia, Bandar Lampung, pada Sabtu, 31 Mei 2025.

 Dalam kesempatan itu, penghargaan diterima oleh Nurul Fajri, Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BPKAD, yang hadir mewakili Marindo Kurniawan dan sekaligus menjadi pemateri dalam acara tersebut.


CEO Pikiran Lampung Grup, Hersoli Rizwan, mengungkapkan bahwa penghargaan Tinta Emas diberikan kepada dua tokoh yang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap kemajuan Provinsi Lampung.

 “Kami memberikan penghargaan Tinta Emas kepada dua sosok yang pantas mendapatkannya karena kontribusinya yang nyata dalam pembangunan dan kemajuan Lampung.

Salah satunya adalah Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, yang berjasa membawa Lampung masuk dalam 6 besar nasional dalam realisasi APBD,” ujar pria yang akrab disapa Wawan Nunyai tersebut.



Ia juga menambahkan bahwa Marindo Kurniawan merupakan sosok yang cerdas dan visioner dalam pengelolaan keuangan daerah.

 “Di bawah kepemimpinan beliau, Lampung juga kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-11 kalinya. Itu adalah hasil dari tata kelola keuangan yang baik, cermat, dan profesional,” tambahnya. “Pak Marindo ini adalah paket lengkap, sangat layak untuk menempati posisi strategis seperti Sekdaprov guna mewujudkan Lampung Maju.”

Sebagai informasi, Penghargaan Tinta Emas diberikan kepada dua tokoh penting:

Rahmat Mirzani Djausal, Gubernur Lampung, atas keberhasilan meraih opini WTP dari BPK RI.

Marindo Kurniawan, Kepala BPKAD Lampung, atas capaian luar biasa dalam realisasi APBD secara nasional.(*)

Senin, 18 September 2023

Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Beri Klarifikasi Terkait Penjualan Aset Pemkot

GK,Lampung – Terkait berita yang sempat viral di beberapa surat kabar tentang ‘Rencana Pemkot Bandar Lampung menjual aset berupa tanah pada 14 titik di delapan lokasi, ternyata benar-benar untuk menutup kebangkrutan anggaran yang semakin parah’, Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, M. Acc., AAP., AK., CA., lakukan klarifikasi melalui konpresnya di ruang BPKAD Kota Bandar Lampung, pada Jumat, 15/9/23.

Sebelumnya, dalam isi berita yang beredar, darimana penambahan anggaran lain-lain PAD yang dimasukkan pada APBD-P Kota Bandar Lampung 2022 tersebut? pengamat politik dan pemerintahan dari Komunitas Kreatif-Inovatif untuk Kemajuan Daerah (KIKI-KEDAH) Provinsi Lampung mengatakan, “Ternyata, penambahan penganggaran lain-lain PAD sebanyak Rp 132.639.978.633 itu, dari rencana penjualan tujuh aset yang dimiliki pemkot. Dan setelah kami lakukan telaah dengan mengacu pada banyak sumber, untuk menangguk dana sebanyak itu diskenariokan harga jual aset pemkot diatas NJOP yang sesungguhnya,” kata Helman Saleh pada Kamis (14/9/2023).

Menurut Ramdan, berita yang beredar itu berawal dari interupsi dewan saat pernyataan KUA PPAS beberapa waktu lalu.

“Soal penjualan aset ini sebenarnya bukan baru akan dilakukan tahun ini, itu sudah dari dulu kita sudah mencantumkan aset itu sebagai pendapatan daerah yang akan menyokong kegiatan-kegiatan di pemda,” jelas Ramdan.

Rencana penjualan aset tersebut dikatakannya lagi telah dirapatkan bersama dewan dan menghasilkan kesimpulan dapat dimasukan kedalam progres.

Rencana penjualan aset itu sebetulnya telah dirapatkan bersama dewan dan menghasilkan kesimpulan bisa dimasukan kedalam progres. Kemudian apakah diperbolehkan? Itu sangat diperbolehkan, jika kita melihat di permen no. 77, penjualan aset itu merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah selain pajak, retribusi dan lainnya,” tambah Ramdan.

Penjualan aset tersebut menurutnya baru rencana, jika nanti perlu dana besar yang tidak tercover oleh pendapatan di luar lainnya. Lalu menurut berita yang beredar pendapatan penjualan aset mencapai 70%.

“Dari berita yang beredar, pendapatan penjualan dari aset mencapai 70%, padahal, penjualan aset hanya bagian kecil dari pendapatan daerah, sementara sekitar Rp. 1.050.000.000.000,- itu dari pemerintah pusat, belum lagi dari DAU dan DAK,” ungkapnya.

Dengan rencana menjual aset daerah, itu pun tidak menjadi signifikan terhadap belanja daerah, dan telah disetujui dewan melalui Banang yang sudah didiskusikan bersama, Pungkasnya.[Red]

Selasa, 28 Desember 2021

Pemkot Bandar Lampung Diduga Lakukan Gratifikasi dalam Pengajuan Pinjaman PEN Pada PT. SMI



BANDAR LAMPUNG - Soal Rencana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemkot Bandar Lampung pada PT. SMI diduga ada indikasi korupsi/gratifikasi yang dilakukan Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada Kemendagri dan Kemenkeu.

Dugaan indikasi korupsi/gratifikasi tersebut dalam rangka meloloskan pinjaman PEN Pemkot Bandar Lampung dari PT. SMI sebesar Rp.150 Milyar. 

Adapun modusnya, menurut laporan dari seseorang yang identitasnya minta untuk tidak dipublikasikan menjelaskan dengan awak media, pada Senin (27/12/2021).

"Modusnya adalah dengan pemberian fee oleh sekretaris BPKAD Kota Bandar Lampung M. Nuramdan kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, untuk menyetujui Pemda Kota Bandar Lampung mendapatkan hutang PEN dari PT. SMI," ujarnya.

Masih menurut keterangannya, "Kemudian Sekretaris BPKAD Kota Bandar Lampung juga memberikan fee kepada oknum di DJPK Kementerian Keuangan untuk menyatakan bahwa Kota Bandar Lampung APBDnya layak mendapatkan hutang dari PT. SMI yang kondisi riilnya itu akan sangat membebani APBD Kota Bandar Lampung yang sudah sangat banyak defisitnya," tandasnya.

Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi terkait dugaan tersebut kepada Sekretaris BPKAD Kota Bandar Lampung, M.Nuramdan di ruang kerjanya pada Selasa (28/12/2021), ia mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.

"Informasi itu tidak benar, bagaimana kami mau melakukan gratifikasi, Dirjen itu di chat WA tidak membalas, ditelepon tidak mengangkat, apalagi mau ditemui," ujar Ramdan.

Lebih lanjut Ramdan mengatakan, bahwa perjanjian dengan PT. SMI hingga saat ini masih belum selesai, karena belum ada persetujuan dari Kemendagri dan besaran pinjaman yang diajukan menurutnya sebesar Rp. 149 Milyar.

"Hingga detik ini perjanjian dengan PT. SMI masih belum selesai, dan baru besok (Rabu, 29/12/2021) akan ditandatangani, itupun atas kebijakan dari PT. SMI sendiri, karena belum ada persetujuan dari Kemendagri," pungkasnya. [Sur]

Fantastis! Diduga Plt. Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Mendapat TPP 100% dari Jabatan Rangkapnya



BANDAR LAMPUNG - Adanya dugaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, melanggar Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 900-4700 Tahun 2020 tentang tatacara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah. 

Tertuang pada Lampiran VII. No.10 A, Plt hanya menerima TPP ASN Tambahan Sebesar 20% dari TPP Jabatan yang dirangkapnya.

Dugaan tersebut muncul atas laporan yang diterima awak media dari seseorang yang identitasnya minta untuk dirahasiakan, bahwa Plt. Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung melanggar Keputusan Menteri Dalam Negeri.

"Plt. Kepala BKAD Kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri diduga mendapatkan TPP ASN Tambahan Sebesar 100%, dan itu melanggar Keputusan Menteri Dalam Negeri," ungkapnya, Selasa (28/12/2021).

Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi laporan tersebut kepada Plt Kepala BKAD Kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri melalui pesan singkat WhatsAppnya, dibaca namun tidak dijawab.

Tidak sampai disitu, Gariskomando.com merespon laporan dengan mencoba menemui Plt. Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung diruang kerjanya, namun hanya bertemu dengan Sekretaris BPKAD, M. Nuramdan.

Melalui Sekretaris BPKAD itu, diterima penjelasan bahwa laporan itu tidak benar karena acuannya pada Perwali.

"Laporan itu tidak benar karena ada Perwalinya yang mengatur dia punya hak dapat tambahan penghasilan 100% ditempat dia yang baru, mana yang paling tinggi," ujarnya.

Saat ditanya mengacu pada Keputusan Mendagri No. 400-9700 Tahun 2020, ia menjelaskan jika itu telah diturunkan menjadi Perwali No. 3 Tahun 2020 Bab 3 Pasal 3 ayat 5 huruf b. Yang berbunyi "Pejabat setingkat yang merangkap sebagai PLT atau PLH jabatan lain penerima TPPNS yang lebih tinggi ditambah 20% dari yang lebih rendah".

"Jadi dia dapat dulu, setelah itu dia milih nanti mana yang lebih tinggi kemudian yang satunya dia dapat 20%," kata Nuramdan. [Sur]

Kamis, 25 November 2021

Adanya Dugaan Pemotongan Tukin Pegawai, Sekretaris BPKAD Berikan Klarifikasi



BANDAR LAMPUNG - Dugaan Pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung mendapat keluhan. Hal itu seperti yang disampaikan oleh seseorang yang namanya minta untuk tidak dipublikasikan kepada awak media, Rabu (24/11/2021).

Menurut keterangan yang disampaikannya, pemotongan Tukin di inisiasi oleh Sekretaris BPKAD Kota Bandar Lampung bersama Kepala UPT Kasda BPKAD Kota Bandar Lampung.

Adapun besaran pemotongan Tukin tersebut, menurutnya sebesar 30%, yang rencananya akan digunakan untuk pengamanan terhadap Aparatur Hukum.

Ketika awak media menemui Sekretaris BPKAD Kota Bandar Lampung M. Nuramdan diruang kerjanya untuk meminta konfirmasi, ia menjelaskan,
"Sebetulnya untuk segala informasi yang keluar dari BPKAD itu adalah melalui Kepala Badan, Namun karena tadi mas menyebutkan itu adalah inisiasi saya, maka saya akan memberikan jawaban sementara, mewakili Kepala Badan karena kebetulan juga Kepala BPKAD tidak ada ditempat," kata Nuramdan.

Nuramdan juga menjelaskan, "Yang jelas hingga detik ini Tukin saja tidak dibayar, jadi kalau Tukin saja tidak dibayar apa yang mau kita potong, jelas itu tidak ada" kata Nuramdan mewakili Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, Robbi Sulistika Sobri, S.ip, M.ip. [Red]